Halsel Malutline Com–Pendapatan PT Harita Group di Pulau Obi pada tahun 2024, khususnya melalui anak perusahaan Harita Nickel, mencatat pendapatan sebesar Rp 20,38 triliun pada kuartal III. Perusahaan juga berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp 4,84 triliun pada periode yang sama. Secara keseluruhan, Harita Nickel mencapai pendapatan Rp 26,97 triliun dan laba kotor Rp 8,45 triliun di tahun 2024. 

Elaborasi, Pendapatan Kuartal III 2024 Harita Nickel mencatatkan pendapatan sebesar Rp 20,38 triliun pada sembilan bulan pertama tahun 2024, Laba Bersih Kuartal III 2024, Perusahaan juga berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp 4,84 triliun pada kuartal III 2024, Pendapatan Tahun 2024, Sepanjang tahun 2024, Harita Nickel membukukan pendapatan sebesar Rp 26,97 triliun dan laba kotor Rp 8,45 triliun.

Pendapatan di Pulau Obi, Harita Group memiliki berbagai anak perusahaan di Pulau Obi, termasuk PT Obi Nickel Cobalt (ONC) yang juga berkontribusi pada produksi nikel dan pendapatan perusahaan, Faktor Pendukung, Kenaikan produksi bijih nikel, peningkatan produksi feni dari smelter RKEF, dan produksi MHP Ni dari fasilitas HPAL menjadi faktor pendukung peningkatan pendapatan Harita Nickel Produksi HPAL, Fasilitas HPAL di PT Obi Nickel Cobalt (ONC) juga telah mencapai kapasitas penuh, memberikan kontribusi signifikan terhadap total produksi HPAL dan kenaikan penjualan bijih nikel.

Meski memiliki pendapat yang begitu besar Oleh PT. HARITA GROUP Terus di Terpa Isu pencemaran lingkungan kembali mencuat di wilayah tambang nikel Pulau Obi, Maluku Utara, menyusul laporan investigatif yang mengungkap adanya kandungan zat berbahaya Kromium-6 (Cr6) di sumber mata air yang digunakan masyarakat oleh masyarakat Desa kawasi yang mengancam kesehatan, keselamatan dan nyawa warga sekitar lingkar tambang nikel PT. Harita group di kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan.

Hal ini berdasarkan Laporan yang dirilis oleh jaringan media investigatif internasional yang terdiri dari The Gecko Project, Deutsche Welle (DW), OCCRP, KCIJ Newstapa, dan The Guardian, Mereka menyebut bahwa zat beracun Cr6 telah mencemari wilayah sekitar operasi PT Harita Grup, perusahaan tambang nikel yang telah beroperasi lebih dari satu dekade di Pulau Obi yakni Kromium-6 dikenal sebagai zat kimia yang sangat berbahaya, Dalam paparan jangka panjang, Cr6 dapat menyebabkan gangguan serius pada organ vital seperti hati dan ginjal, serta menimbulkan iritasi kulit, kerusakan gigi, hingga meningkatkan risiko kanker.

Afrisal Kasim, Ketua Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup HMI Cabang Bacan, menilai temuan ini sebagai ancaman serius yang tidak bisa diabaikan, Ia mendesak pemerintah daerah dan lembaga berwenang untuk segera melakukan investigasi lapangan dan mengambil langkah mitigasi.

“Kami menuntut respons cepat dan tanggap dari Pemerintah Daerah kabupaten Halmahera Selatan karena Pencemaran ini mengancam nyawa masyarakat karena sumber air utama tersebut di konsumsi langsung oleh masyarakat dan berpotensi menjadi bencana kemanusiaan jika tidak segera ditangani,” ujarnya (7/5/2025)

Afrisal mengkritik sikap PT Harita Grup yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab lingkungan, Meskipun telah mengetahui resiko pencemaran, perusahaan tersebut tetap memperluas wilayah operasinya dan bahkan membantah tudingan pencemaran lingkungan, Menurutnya, sikap yang di tujukan oleh pihak PT. Harita Group tersebut menunjukkan bahwa keselamatan masyarakat dan pekerja tidak menjadi prioritas, melainkan hanya kepentingan bisnis semata yang menguntungkan pihak perusahan dan mengorbankan masyarakat lingkar tambang.

Kasus ini kembali disoroti karena urgensi kehadiran negara dalam mengawasi operasi industri ekstra-aktif di wilayah-wilayah rawan konflik sumber daya alam, Pemerintah provinsi dan pusat didorong untuk turun tangan, memastikan keselamatan warga, serta memulihkan sumber-sumber kehidupan yang terancam rusak permanen.

“Kami tidak menolak investasi, Tapi investasi yang mengorbankan kesehatan masyarakat adalah bentuk ketidak adilan yang nyata, Negara harus hadir,” pungkas Afrisal.

Sementara itu di tempat terpisah Budiman Yamin salah seorang tokoh masyarakat Obi mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subiyanto agar meninjau kembali ijin kuasa pertambangan (KP) milik aneka tambang (ANTAM) yang di gugat oleh pemerintah saat itu sehingga gugatan itu dimenangkan oleh Pemda Halsel.

Ia mengatakan dari sisis kesejahteraan terhadap masyarakat lingkar tambang perusahan pelat merah (PT- ANTAM) dinilai sangat menguntungkan dan mensejahterakan masyarakat lingkar tambang padahal saat itu PT. Antam belum melakukan produksi, dan belum memiliki pendapatan apapun dari hasil tambang tersebut, jadi pihaknya meminta pemerintah pusat agar meninjau kembali ijin operasional perusahan tersebut agar bisa di alihkan ke perusahaan milik pemerintah yakni (PT.ANTAM) karena dinilai sangat peduli terhadap masyarakat lingkar tambang di kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan pintahnya. (Red)

Halsel, MalutLine.Com
Terkait dugaan atas pengakuan para sejumlah pekerja tambang ilegal di desa Kusubi yang kembali aktif menambang setelah di tutup oleh Kapolres Halmahera Selatan atas perintah Kapolda Maluku Utara adalah suruhan atau perintah dari PJs kepala Desa Kusubibi, Irmayanti Kamarullah.Dirinya membantah dan mengklarifikasi hal tersebut kepada media.(05/05/25)

” Tuduhan itu tidak benar bahwa saya menantang pihak Polres Halsel dan Polda Malut atas melakukan perintah atau mengijinkan para penambang untuk kembali aktif menambang di tambang ilegal ,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa dirinya  diperintahkan dari pemerintah daerah untuk menjalankan pemerintahan desa Kusubibi ini tentang  penataan desa dan membangun desa kedepan.

” Untuk soal tambang saya tidak ikut mencampuri hal itu, jadi saya membantah dengan tegas bahwa saya mengijinkan para penambang ilegal untuk kembali menambang di tempat yang sudah di berhentikan kegiatannya oleh Polres Halsel dan Polda. Malut,” bebernya. (Rifaldi)

Halsel, Malutline Com Ketua Cabang Olahraga Tinju Kabupaten Halmahera Selatan, Sukardi Sidik mendukung penuh Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (musorkablulb) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Halmahera Selatan.

Menurutnya, langka KONI Maluku Utara kembali menyelenggarakan Musorkablub adalah bentuk keharusan organisasi bila terjadi polemik pada musyawarah sebelumnya.

“Jika terdapat polemik pada musyawarah sebelumnya lalu langkah KONI Maluku Utara kembali menyelenggarakan Musorkablub, suda tentunya merupakan keharusan organisasi” kata Sukardi. 29/4/2025

Adik kandung mantan bupati Halmahera Selatan itu mengatakan, kebijakan KONI Maluku Utara ini bukan berarti tanpa alasan, hal ini karena terjadi protes 15 cabang olahraga dan selama 100 hari kerja tidak mendapatkan rekomendasi dari Bupati Halmahera Selatan yang menjadi dasar pertimbangan untuk mengeluarkan Surat Keputusan kepengurusan KONI Halsel.

Lebih lanjut, Sukardi menyarankan kepada semua Cabor untuk mensukseskan musyawarah yang akan di laksanakan pada Jumat, 2/5/2025 nanti, hal ini untuk kepentingan dan baiknya KONI Halmahera Selatan.

“Musorkablub pada 30 Desember 2024 lalu publik juga tau, namun bila kondisinya seperti ini maka langkah KONI Maluku Utara kembali melaksanakan Musorkablub suda tepat untuk kepentingan organisasi kedepan” sambungnya.

Sukardi juga minta kepada semua pihak agar tidak mempolitisir organisasi yang merangkul semua Cabor untuk mewujudkan prestasi olahraga tersebut. (Red)

Ternate | Malut Line.Com

Maraknya peredaran minuman keras (miras) Ilegal di wilayah hukum Polda Maluku Utara (Malut) dan jajarannya yang sangat meresahkan masyarakat hingga dapat mengakibatkan kriminalitas atau kejahatan serta tawuran antar warga. Polda Maluku Utara (Malut) bersama jajarannya melaksanakan Operasi Kepolisian dan Kegiatan Rutin (KYRD) dan telah berhasil mengamankan dan menyita miras berbagai merek yang selanjutnya akan dimusnahkan.(29/04/2025

Kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti beralkohol hasil operasi tersebut akan di pusatkan Mapolres Ternate yang langsung dihadiri oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol.Drs.Waris Agono,M.Si, Kajati Maluku Utara,Herry Ahmad Pribadi, S.H, M.H, Asisten Il Bidang Ekonomi Provinsi Maluku Utara yang mewakili Gubernur Maluku Utara, Kapolres Ternate , AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K, M.H, Wakil Walikota Ternate, Nasri Abubakar, Forkopimda dan para tamu undangan lainnya.

AKBP Anita mengatakan sesuai perintah Kapolda, segala peredaran tidak berijin akan di sita, sitaan miras yang berhasil disita oleh Polres Ternate dikonversi dengan uang senilai 154 jutaan rupiah.

” Sedangkan sitaan oleh Polda Maluku Utara yang di sita dikonversikan senilai 477 jutaan rupiah,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolda Malut, Irjen Pol.Drs.Waris Agono, M.Si,menjelaskan miras adalah sumber kejahatan yang harus dilakukan penanganan dengan serius oleh semua pihak, Polda selalu akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait di seluruh Kabupaten/Kota di Maluku Utara untuk benar-benar serius memberantas peredaran Miras ini.

” Kami berharap agar Perda Miras dijalankan di seluruh Kabupaten/Kota di Maluku Utara secara tegas dan serius, sebagai langkah kongkrit untuk menyelamatkan generasi muda masa depan, dan menjamin terwujudnya Kamtibmas,” beber jenderal bintang dua ini.

Terpisah Kajati Maluku Utara merespon baik kegiatan pemusnahan Miras yang dilakukan hari ini , dan Kajati menyoroti bahwa sangat penting keseriusan untuk penanganan para penjual miras terutama kepada mereka yang sudah berulang kali dilakukan tindakan pada mereka.

“Namun mereka masih tetap menjalankan kegiatan ini, dengan dalih tidak memiliki pekerjaan sehingga berulang kali ditindak masih saja menjual kembali , ini tugas kita bersama untuk mencari solusi jalan keluar bersama Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Sedangkan Wakil Walikota Nasri Abubakar menambahkan Pemkot Ternate akan segera berkoordinasi dengan DPRD Kota Ternate agar Perda terkait miras ini di perkuat dan di pertegas pada bagian sanksi hukumnya.

” Jika sanksinya masih seperti saat ini terlalu ringan bagi pelaku-pelaku pengedar miras itu sendiri, sehingga mereka akan kembali menjalankan usaha peredaran barang haram ini setelah membayar denda atau menjalani hukuman yang ringan saja,”jelasnya.

Acara pemusnahan miras dilakukan secara bersama oleh Kapolda dan forkopimda serta tamu undangan lainnya.(Muluk)

 

.

Haltim |Malut Line.Com

Kemarahan masyarakat di Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) terhadap PT Santosa Teguh Sakti (STS) yang diduga melakukan penyerobotan lahan adat masyarakat di Maba,Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) sehingga beberapa waktu lalu membuat kisruh dan gesekan namun dapat terkendali.

Masyarakat adat dan sejumlah elemen masyarakat Maba melakukan aksi demo kepada perusahaan yang beroperasi sejak 2009 ini untuk agar di cabut ijin operasinya dan dalam aksi tersebut sempat terjadi sedikit gesekan antara masyarakat yang melakukan aksi demontrasi dengan anggota Kepolisian Polres Halmahera Timur yang di tugaskan untuk mengamankan perusahaan ini, sehingga muncul anggapan dari masyarakat bahwa anggota Polres Haltim bersikap arogan dalam menghadapi masyarakat yang melangsungkan protes lalu.

Menanggapi hal ini, Kapolres Halmahera Timur, AKBP H.Hidayatullah SH.SIK saat dikonfirmasi melalui Media pada Senin,28/04/2025 ini bahwa tindakan yang dilakukan oleh anggotanya tentunya sesuai dengan SOP dalam pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) dimana PT.STS juga masuk didalam Obvitnas.

“Aturan pengamanan objek vital nasional (Obvitnas) di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan, antara lain :
– Keputusan Presiden RI No 63 Tahun 2004 : Peraturan ini menetapkan pengamanan objek vital nasional yang memiliki peran penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
– Peraturan Polri No. 13 Tahun 2017 : Peraturan ini mengatur pemberian bantuan pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu.
– Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/738/X/2005: Peraturan ini menetapkan sistem pengamanan objek vital nasional.
– UU No. 2 Tahun 2002 : Undang-Undang ini mengatur tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkewajiban melaksanakan pengamanan objek-objek khusus,” bebernya.

Kapolres Hidayatullah juga mengingatkan pengamanan objek vital nasional menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sekitar.

“Polri melaksanakan tugas pengamanan sudah sesuai dengan SOP dan aturan hukum yang berlaku dan memfasilitasi serta mengakomodir yang menjadi aspirasi masyarakat bersama Forkompinda Kabupaten Haltim dan instansi terkait lainnya, bekerja sama untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi resiko gangguan,” ucapnya.

Terang kapolres, untuk perkembangan PT.STS ini dapat kami ucapkan rasa syukur Alhamdulillah karena sudah ada titik temu dari hasil pertemuan antara Bupati dan Wabup bersama Kapolda hari ini.

” Perkembangan seperti apa hasilnya akan kami sampaikan kepada masyarakat,”tutupnya.(Arief)