Amsterdam Malutline com-Suasana Tenang di Hortus Botanicus Kebun raya Bersejarah di jantung kota Amsterdam, ibu kota kerajaan Belanda mendadak berubah menjadi arena protes, puluhan warga Belanda keturunan Maluku, membawa spanduk dan bendera Perjuangan, mengepung tempat berlangsungnya Forum bertajuk Perspetive on nickesl and the global energi Transition Selasa (13/05/2025) di dalam gedung itu secara diam-diam, Perwakilan PT. Harita Nickel diduga tengah mempresentasikan Proyek mereka kepada sejumlah organisasi Bisnis dan calon investor Eropa.

“kami tahu Harita akan datang dan mencoba menjual Narasi hijau kepada dunia, tapi kami juga luka yang mereka tinggalkan di tanah kami,” ujar salah seorang Demonstran dalam orasinya sambil menggenggamkan spanduk bertuliskan Maluku utara tidak untuk di jual “Malut is Not for sale” di luar gedung yang biasanya menjadi tempat wisata Botani dan riset ilmiah, aksi damai berubah menjadi kemarahan warga Maluku di Belanda tak datang tiba-tiba PT.Harita Group, perusahan yang di kendalikan konlomerat kelurga Lim HariYanto, telah beroperasi di Desa kawasi, pulau Obi kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara sejak 2012 namun sejak saat itu pula, deret keluhan dan temuan pelanggaran mencuat.

Sementara itu, dari Laporan investigatif Kolaboratif oleh OCCRP The Gecko project, the Guardian, Deustche Welle, dan KCIJ mengungkap bahwa PT. Harita Group telah mencemari sumber air minum di Desa kawasi dengan Limbah Beracun, penduduk di laporkan mengalami kesehatan dari kerusakan ginjal dan jantung, hingga penyakit kulit kronis.

Demonstrasi di Amsterdam hanyalah satu episode dari rangkaian panjang perlawnan warga terhadap proyek nikel dan energi hijau palsu namun aksi ini menunjukkan diaspora tidak lupa pada akar, bahwa ketika pertemuan-pertemuan elit berlangsung di ruang tertutup, suara masyarakat adat dan korban pencemaran lingkungan bisa menorobos dindingnya.

kini para Demontran di Belanda menyerukan agar pemerintah Indonesia dan lembaga internasional meninjau kembali kerja sama dengan Harita Group, mereka mendesak agar investasi dalam transisi energi tidak mengorbankan lingkungan hidup dan martabat manusia “dari Amsterdam Kamsi bersuara, jangan tutup mata pada apa yang terjadi di pulau Obi, jangan diam melihat negeri kami di jual Untu baterai dan keuangan untuk segelintir orang,” kata Alfi seorang perempuan berketurunan Maluku.

Pihaknya juga menegaskan perusahan ini wajah dari ekstaktifisme Brutal di Indonesia setiap wilayah Harita meninggalkan luka mereka berulang kali melanggar hukum namun tak pernah benar-benar di hukum salah satu bukti pelanggaran hukum adalah kasus suap menyeret Stevy Thomas, petinggi Harita group, kepada mendiang mantan gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar US$60.000. pihaknya juga mencatat sejak 2000, aktivitas Harita telah menyebabkan devortasi seluas 19..100 hektare setara 13 persen penurunan tutupan hutan dan meninggalkan 904 lubang tambang terbuka di Kalimantan termasuk di kecamatan Obi. tegasnya. (Red)

Halsel Malutline com-Dua laporan sebelumnya dengan temuan yang sama, dibantah keras Harita. Hingga akhir tahun lalu, sejumlah dokumen internal bocor, dan sampai ke meja sejumlah media inernasional Dalam dokumen yang bocor itu, mengungkap bagaimana perusahaan pertambangan besar seperti Harita Nickel, mencemari perairan di pulau Obi selama lebih dari satu dekade.

Pengujian internal Harita, merujuk dokumen itu, menunjukkan polutan—zat karsinogenik beracun—telah masuk ke air minum di desa setempat Paparan terhadap kromium-6 itu dapat mendatangkan malapetaka pada tubuh, menyebabkan kerusakan hati dan ginjal, erosi gigi, iritasi kulit, dan berpotensi kanker dan, seperti biasa, Harita Group menutup rapat informasi itu, tidak pernah kepada warga setempat.

Pemasok Nikel Utama Harita Sudah Tahu Soal Pencemaran Air di Operasi Indonesia Selama Satu Dekade dalam Penyelidikan Tambang nikel milik Harita Group di Indonesia memasok rantai pasokan bagi beberapa produsen kendaraan listrik terbesar di dunia. Namun, pemantauan internal konglomerat itu sendiri menunjukkan bahwa operasi tersebut telah mencemari perairan setempat selama bertahun-tahun dengan bahan kimia beracun “Erin Brockovich”, kromium-6.

Temuan Utama pada PT. Harita Group, konglomerat besar Indonesia, terus-menerus menemukan kadar tinggi zat kimia karsinogenik kromium-6 di perairan sekitar tambang nikelnya, yang dibuka pada tahun 2010, Pengujian internal yang dilakukan konglomerat itu menunjukkan kadar kromium-6 secara teratur melanggar batas hukum Indonesia selama satu dekade.

berdasarkan Email yang bocor menunjukkan para eksekutif senior Harita telah mengetahui polusi tersebut setidaknya sejak tahun 2012, Warga di daerah tersebut mengatakan mereka tidak menerima peringatan tentang polusi, dan konglomerat tersebut telah berulang kali menyatakan bahwa air setempat aman untuk diminum.

Harita tidak menanggapi permintaan komentar berulang kali, Sebelumnya, perusahaan menyatakan bahwa operasinya mematuhi peraturan lingkungan setempat, meskipun ada laporan internal yang terus berlanjut tentang tingkat kromium-6 yang melampaui batas yang diizinkan, PT. Harita Group juga menerapkan serangkaian tindakan untuk mengendalikan polusi, termasuk memasang kolam untuk menampung limpasan beracun dan melakukan perawatan kimia.

Nurhayati Jumadi, seorang warga desa di kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara mengatakan pihaknya masih ingat benar kalau kebun jambu mete yang dikelola kakeknya di dekat mata air terdekat, Ia tidak pernah membawa air saat mengurusnya, katanya — ia hanya minum langsung dari sungai, Saat ini, sungai itu dipenuhi endapan berwarna merah kecokelatan yang Tidak jauh dari rumah kayu kecil Jumadi di desa Kawasi, sebuah tambang nikel luas milik Harita Group, konglomerat besar Indonesia, menghasilkan ratusan ribu ton tanah oker setiap tahunnya. Sebuah pabrik peleburan di dekatnya mengeluarkan asap ke udara.

Sejak penambangan dimulai, kata Jumadi, ia mulai batuk bernanah dan berdarah. Seperti banyak penduduk desa lainnya, ia mengatakan ia masih minum dari mata air Kawasi dan sering menderita kram perut dan diare

“Kami tidak tahu apakah itu karena airnya. Namun, kami meminumnya setiap hari,” katanya.

Harita Group merupakan produsen nikel global utama, komponen utama dalam baterai mobil listrik dan baja tahan karat, Selama dua tahun terakhir, perusahaan tersebut menyediakan sekitar 6 persen pasokan mineral dunia, menurut data perusahaan dan pemerintah AS. Perusahaan tersebut juga memiliki saham di berbagai sektor seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan kayu.

Operasi Harita di kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan, yang dibuka pada tahun 2010, dicap sebagai proyek ekonomi khas Indonesia dan secara hukum diwajibkan untuk menjalani pengujian lingkungan secara berkala, Bahkan telah memenangkan penghargaan nasional untuk praktik berkelanjutan, Namun dalam beberapa tahun terakhir, kekhawatiran tentang dampaknya telah meningkat.

Pada bulan Februari 2022, The Guardian melaporkan bahwa air minum Kawasi mengandung kromium heksavalen dalam kadar tinggi, zat kimia beracun yang juga dikenal sebagai kromium-6. Kromium-6 adalah polutan kimia yang digambarkan dalam film “Erin Brockovich,” yang menceritakan kisah seorang wanita California yang berjuang menyelamatkan kotanya dari dampak pencemaran air tanah. Zat ini terbukti menyebabkan masalah kesehatan serius pada orang yang terpapar, termasuk kerusakan hati dan ginjal, kanker pernapasan, dan ulserasi kulit.

Harita Group telah membantah temuan Guardian dan berusaha mengecilkan dampak lingkungan dari operasi nikel tersebut. Namun di balik layar, diskusi internal konglomerat tersebut sangat berbeda dari sikap publiknya, demikian temuan investigasi oleh OCCRP, The Gecko Project, The Guardian, KCIJ Newstapa, dan Deutsche Welle.

Selama satu dekade, pemantauan internal Harita Group sendiri berulang kali menemukan kromium-6 mencemari perairan di sekitar Kawasi, seperti yang ditunjukkan oleh ratusan email perusahaan yang bocor, catatan pengujian, dan dokumen lainnya. Data yang dikumpulkan hanya dua hari sebelum berita Guardian diterbitkan menunjukkan bahwa kadar kromium-6 jauh di atas batas yang diizinkan pada saat itu.

Sedimen yang berpindah ke Sungai Akelamo di Kawasi, Pulau Obi, Indonesia, Pejabat perusahaan berulang kali mengakui dalam surat yang bocor bahwa operasi Harita adalah penyebab pencemaran, Beberapa eksekutif jelas menyadari perlunya mengendalikan pencemaran. Namun, mereka juga khawatir tentang tindakan keras pejabat pemerintah terhadap mereka, dan menyatakan kekhawatiran bahwa LSM mungkin akan mendeteksi kadar bahan kimia saat kadarnya jauh melampaui batas yang diizinkan.

Harita menerapkan serangkaian langkah untuk mengendalikan polusi, termasuk memasang kolam untuk menampung limpasan beracun dan melakukan perawatan kimia. Namun, meskipun data menunjukkan kadar kromium-6 dalam beberapa kasus berada dalam batas yang diizinkan, banyak hasil pembacaan lainnya melampaui batas tersebut selama bertahun-tahun terkadang hingga tiga kali lipat.

Sementara itu, grup tersebut terus menambang nikel dan meluncurkan pabrik pengolahan untuk memproduksi nikel bermutu baterai bagi pasar kendaraan listrik hanya 200 meter dari mata air Kawasi. Perusahaan tersebut juga mencatatkan saham anak perusahaan nikelnya di bursa saham Indonesia pada tahun 2023, meraup keuntungan ratusan juta dolar meskipun datanya menunjukkan kadar kromium-6 tetap tinggi pada bulan-bulan sebelum penawaran. (red)

Oleh: Wilson Colling, S.H., M.H.
Praktisi Hukum dan Penulis Aktif di Media Sosial

“𝘴𝘦𝘮𝘶𝘢 𝘪𝘯𝘴𝘵𝘪𝘵𝘶𝘴𝘪 𝘳𝘦𝘱𝘶𝘣𝘭𝘪𝘬 𝘪𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢, 𝘥𝘢𝘯 𝘰𝘳𝘨𝘢𝘯𝘪𝘴𝘢𝘴𝘪 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘴𝘺𝘢𝘳𝘢𝘬𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘢𝘥𝘢 𝘰𝘬𝘯𝘶𝘮 𝘱𝘳𝘦𝘮𝘢𝘯𝘯𝘺𝘢 𝘤𝘶𝘮𝘢𝘯 𝘣𝘦𝘥𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘳𝘦𝘮𝘢𝘯 𝘣𝘦𝘳𝘥𝘢𝘴𝘪 (𝘬𝘦𝘳𝘢 𝘱𝘶𝘵𝘪𝘩 𝘥𝘢𝘯 𝘱𝘳𝘦𝘮𝘢𝘯 𝘫𝘢𝘭𝘢𝘯𝘢𝘯 ( 𝘴𝘢𝘮𝘱𝘢𝘩 𝘮𝘢𝘴𝘺𝘢𝘳𝘢𝘬𝘢𝘵) ”

Dalam riuhnya kehidupan demokrasi yang kerap kali diguncang oleh polarisasi dan retorika berlebihan, kita mendengar lagi seruan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan alasan adanya oknum yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Narasi ini bukan saja tidak sehat dalam perdebatan publik, melainkan juga menyalahi prinsip dasar konstitusi negara hukum. Ketika satu dua individu menyimpang, bukan berarti institusi harus dimatikan. Ini adalah kekeliruan konstitusional yang perlu diluruskan.

Dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Hak ini tidak boleh digugurkan hanya karena beberapa oknum dalam sebuah organisasi bertindak di luar batas hukum. Hukum yang sehat menuntut pertanggungjawaban secara individual, bukan kolektif. Maka, menyamaratakan kesalahan individu untuk membubarkan suatu organisasi adalah pelanggaran terhadap asas due process of law dan prinsip equality before the law.

Mari kita tarik contoh. Ketika sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat terbukti korupsi, tidak pernah sekalipun kita mendengar usulan pembubaran DPR. Ketika ada jaksa yang menyalahgunakan wewenang, tidak serta-merta Kejaksaan Agung dibubarkan. Begitu pula saat aparat kepolisian melakukan kekerasan atau pelanggaran HAM, publik menuntut reformasi internal, bukan pembubaran lembaga.

Kita harus bersikap jernih dalam melihat realitas. Tidak ada satu pun institusi atau organisasi yang sepenuhnya steril dari penyimpangan oknum. Namun, kita juga tahu bahwa kesalahan individu bukanlah alasan sah secara konstitusional untuk membubarkan institusi. Ambil contoh institusi kepolisian—ketika seorang anggota polisi melakukan penembakan membabi buta atau terlibat dalam korupsi, bukan berarti seluruh institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia kehilangan legitimasi. Yang tepat adalah menegakkan hukum terhadap pelaku, tanpa menghapus keberadaan institusi yang secara struktural sah dan memiliki fungsi vital menjaga ketertiban umum.

Hal yang sama berlaku pada Kejaksaan. Jika ditemukan jaksa menyalahgunakan wewenang atau menerima gratifikasi, apakah wajar jika kita menyerukan pembubaran Kejaksaan? Tentu tidak. Langkah yang rasional adalah memperkuat mekanisme pengawasan internal dan memastikan bahwa sanksi terhadap pelanggaran dijalankan secara tegas. Dalam sistem peradilan, keberadaan hakim yang korup juga tidak serta-merta menjadi dasar untuk membubarkan lembaga peradilan itu sendiri. Kehadiran sistem hukum harus tetap berjalan, karena yang dibutuhkan adalah pembaruan internal, bukan pemusnahan institusional.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang didirikan untuk memberantas kejahatan luar biasa, juga tak luput dari tudingan pelanggaran etik oleh oknumnya sendiri. Namun, tidak ada ruang legal yang membenarkan pembubaran lembaga antirasuah itu hanya karena kesalahan personal. Yang mendesak dilakukan adalah memperbaiki sistem kontrol, menjaga integritas kelembagaan, dan membuka akses transparansi kepada publik.

Demikian pula Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), lembaga yang semestinya menjadi wakil suara rakyat, justru berkali-kali diterpa skandal korupsi oleh sejumlah anggotanya. Apakah kemudian DPR layak dibubarkan? Tentu tidak. Proses hukum terhadap individu pelanggar adalah langkah konstitusional yang seharusnya dikedepankan, bukan penghancuran lembaga demokrasi yang menjadi simbol representasi rakyat.

Dalam dunia profesi, organisasi advokat (OA) juga menghadapi tantangan serupa. Beberapa advokat diketahui melanggar kode etik, melakukan gratifikasi, bahkan terlibat dalam praktik tidak profesional. Namun, organisasi advokat tetap memiliki tempat dalam sistem peradilan dan perlindungan hukum. Mekanisme penegakan disiplin melalui Dewan Kehormatan Advokat adalah solusi yang sah, bukan pembubaran.

Terakhir, menyasar organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan alasan keberadaan oknum menyimpang merupakan langkah yang bias dan penuh muatan politis. Ormas didirikan berdasarkan konstitusi dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Jika terdapat pelanggaran, negara wajib melakukan pembinaan, bukan pembubaran. Menutup organisasi secara total karena tindakan segelintir anggotanya justru melemahkan semangat demokrasi dan partisipasi publik yang sedang tumbuh di tengah masyarakat.

Standar ganda yang diterapkan terhadap ormas mencerminkan bias politik sekaligus kekeliruan logika hukum. Ormas adalah bagian integral dari sistem sosial yang dilindungi hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pembubaran ormas secara sepihak bukan hanya melanggar prinsip legalitas, tetapi juga membuka ruang represi terhadap kebebasan sipil.

Harus dipahami bahwa dalam sistem hukum Indonesia, penindakan terhadap pelanggaran dilakukan secara proporsional dan berbasis bukti. Jika ada anggota ormas yang melakukan tindak pidana, aparat penegak hukum harus menindak mereka sesuai ketentuan pidana yang berlaku. Mekanisme ini mencerminkan bahwa keadilan tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk meredam kritik atau membungkam suara masyarakat.

Menjadikan keberadaan ormas sebagai ancaman hanya karena perilaku oknum adalah pendekatan anti-demokratis. Alih-alih memperkuat supremasi hukum, narasi pembubaran justru merusak institusionalisasi masyarakat sipil yang sehat. Dalam negara demokrasi, pembinaan organisasi, penguatan regulasi, serta transparansi internal jauh lebih bijak dibanding penghancuran yang didasarkan pada sentimen sesaat.

Negara semestinya bertindak sebagai pembina, bukan algojo. Dalam hal ini, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap ormas berjalan sesuai asas hukum yang adil dan proporsional. Pendekatan represif tidak hanya mencederai konstitusi, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi masa depan demokrasi.

Ormas tidak sempurna. Seperti halnya institusi negara lainnya, mereka juga memiliki potensi disusupi oleh individu-individu yang menyimpang. Namun, kehadiran ormas sebagai kanal aspirasi masyarakat, kontrol sosial, dan penggerak perubahan sosial tidak bisa disangkal. Dalam banyak kasus, ormas hadir di ruang-ruang kosong yang tidak dijangkau negara—membantu korban bencana, mengadvokasi hak rakyat kecil, dan menjaga moral publik.

Membubarkan ormas karena ulah oknum bukanlah jawaban. Solusi yang tepat adalah penegakan hukum yang transparan, pembinaan berkelanjutan, serta evaluasi regulatif yang objektif. Dalam hukum, keadilan ditegakkan bukan dengan cara membakar rumah karena seekor tikus, melainkan dengan menangkap tikus itu dan memperbaiki rumahnya agar tidak menjadi sarang kejahatan.

Halsel Malutline com-Pernyataan “pasien di kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara didominasi ISPA” berarti bahwa di pulau Obi, jumlah pasien yang menderita Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) lebih banyak dibandingkan dengan jenis penyakit lainnya. ISPA adalah infeksi yang menyerang saluran pernapasan atas dan dapat disebabkan oleh berbagai virus, bakteri, atau jamur. 

ISPA adalah penyakit umum, penyakit yang terjadi, terutama pada musim hujan atau saat perubahan cuaca, Penyebab ISPA, ISPA dapat disebabkan oleh berbagai macam virus, bakteri, atau jamur. Contohnya, virus influenza, rhinovirus, atau adenovirus yang memiliki Gejala ISPA bervariasi, tetapi umumnya meliputi batuk, pilek, sakit tenggorokan, demam, dan nyeri kepala, Penularan ISPA dapat menular melalui kontak dengan percikan air liur penderita saat batuk atau bersin, Pencegahan ISPA dapat dilakukan dengan menjaga kebersihan diri, mencuci tangan, menghindari kontak dengan orang yang sakit, dan memperkuat daya tahan tubuh dengan konsumsi makanan bergizi.

Mengingat pernyataan “pasien di Obi didominasi ISPA”, hal ini menunjukkan bahwa ISPA mungkin menjadi masalah kesehatan utama di pulau tersebut, dan perlu ada perhatian lebih dari Perusahan PT. HARITA Group terhadap pencegahan dan penanganan ISPA di wilayah tersebut, karena ini di sebabkan oleh Pencemaran lingkungan di wilayah tambang nikel Pulau Obi, Maluku Utara, menyusul laporan investigatif yang mengungkap adanya kandungan zat berbahaya Kromium-6 (Cr6) di sumber mata air yang digunakan masyarakat oleh masyarakat Desa kawasi yang mengancam kesehatan, keselamatan dan nyawa warga sekitar lingkar tambang nikel PT. Harita group di kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan.

Hal ini berdasarkan Laporan yang dirilis oleh jaringan media investigatif internasional yang terdiri dari The Gecko Project, Deutsche Welle (DW), OCCRP, KCIJ Newstapa, dan The Guardian, Mereka menyebut bahwa zat beracun Cr6 telah mencemari wilayah sekitar operasi PT Harita Grup, perusahaan tambang nikel yang telah beroperasi lebih dari satu dekade di Pulau Obi yakni Kromium-6 dikenal sebagai zat kimia yang sangat berbahaya, Dalam paparan jangka panjang, Cr6 dapat menyebabkan gangguan serius pada organ vital seperti hati dan ginjal, serta menimbulkan iritasi kulit, kerusakan gigi, hingga meningkatkan risiko kanker.

Afrisal Kasim, Ketua Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup HMI Cabang Bacan, menilai temuan ini sebagai ancaman serius yang tidak bisa diabaikan, Ia mendesak pemerintah daerah dan lembaga berwenang untuk segera melakukan investigasi lapangan dan mengambil langkah mitigasi “Kami menuntut respons cepat dan tanggap dari Pemerintah Daerah kabupaten Halmahera Selatan karena Pencemaran ini mengancam nyawa masyarakat karena sumber air utama tersebut di konsumsi langsung oleh masyarakat dan berpotensi menjadi bencana kemanusiaan jika tidak segera ditangani,” ujarnya.

Afrisal juga mengkritik sikap PT Harita Grup yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab lingkungan, Meskipun telah mengetahui resiko pencemaran, perusahaan tersebut tetap memperluas wilayah operasinya dan bahkan membantah tudingan pencemaran lingkungan, Menurutnya, sikap yang di tujukan oleh pihak PT. Harita Group tersebut menunjukkan bahwa keselamatan masyarakat dan pekerja tidak menjadi prioritas, melainkan hanya kepentingan bisnis semata yang menguntungkan pihak perusahan dan mengorbankan masyarakat lingkar tambang.

Kasus ini kembali disoroti karena urgensi kehadiran negara dalam mengawasi operasi industri ekstra-aktif di wilayah-wilayah rawan konflik sumber daya alam, Pemerintah provinsi dan pusat didorong untuk turun tangan, memastikan keselamatan warga, serta memulihkan sumber-sumber kehidupan yang terancam rusak permanen “Kami tidak menolak investasi, Tapi investasi yang mengorbankan kesehatan masyarakat adalah bentuk ketidakadilan yang nyata, Negara harus hadir Jika pihak PT Harita grup tidak lakukan pencegahan maka pihaknya mendesak PT. Harita Group angkat kaki dari wilayah tambang pulau Obi dan menghentikan aktifitas produksi tambang,” pungkas Afrisal.

Sementara itu kepala Puskesmas kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan Sumarni Malang S.tr. keb saat di konfirmasi Malutline Jumat (10/05/2025) melalui sluran teleponnya mengatakan “terkait dengan persoalan pencemaran lingkungan Cromium cr 6 oleh PT. Harita Group yang mengakibatkan pasien di Obi wilayah lingkar tambang Obi yang sebagain besar terpapar (ISPA) akut tersebut kepala Puskesmas tidak mau memberikan komentar dan meminta wartawan konfirmasi langsung ke pihak Dinas kesehatan kabupaten Halsel karena semua data suda masuk di dinas kesehatan dari tahun ke tahun,” pungkasnya. (Red)

HALSEL Malutline com-warga Desa Soligi, Kecamatan Obi selatan kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, menyesalkan sikap Pemerintah Desa di bawah kepemimpinan Kepala Desa, Madiasi Lasiri Ali dinilai cuek dan kompromi dengan Pihak Perusahan PT. Trimega Bangun Persada (TBP) sehingga Mobil dan alat Berat milik Perusahan beraktifitas di pemukiman warga dan mengakibatkan jalan warga Desa soligi rusak parah.

Rusaknya jalan pemukiman warga Desa Soligi kecamatan Obi selatan ini mulai mengundang amarah warga sehingga warga Desa soligi memasang spanduk dengan tulisan yang cukup mencolok, “Stop Bekerja: Bikin Got, Bikin Jalan.” Spanduk ini dipasang di lokasi strategis yaitu dijalan keluar masuknya kendaraan alat berat perusahaan.

Aksi pemasangan spanduk penolakan aktifitas perusahan yang merusaki jalan pemukiman warga ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kondisi infrastruktur jalan desa yang rusak parah, serta rendahnya perhatian dari pihak PT. Trimegah Bangun Persada (TBP)terhadap kebutuhan dasar Masyarakat (9/5/2025)

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, kepada Malutline belum lama ini mengatakan Masyarakat setempat memasang spanduk bertuliskan.

“Stop Bekerja: Bikin Got, Bikin Jalan sebagai bentuk protes terhadap aktivitas alat berat perusahaan yang keluar masuk di wilayah mereka. Mereka mengeluhkan dampak negatif yang ditimbulkan, seperti kerusakan infrastruktur jalan dan lingkungan, apalagi ini musim penghujan,”

Selain itu, warga merasa bahwa pemerintah desa dianggap mandul, lambat dan tidak responsif dalam menangani masalah ini, sehingga mereka merasa perlu untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka dengan cara ini, pemasangan spanduk penolakan terhadap aktifitas perusahan, pemasangan spanduk ini menggambarkan betapa pentingnya perhatian terhadap infrastruktur dasar bagi kesejahteraan masyarakat, terutama di daerah yang masih tertinggal dalam hal pembangunan.

“Masyarakat Desa Soligi berharap bahwa melalui protes ini, suara mereka bisa didengar dan segera direspon oleh pihak perusahan maupun pemerintah daerah agar jalan mereka dapat di perbaiki sebelum pihak perusahan beraktifitas di perusahan dan merusak jalan Desa soligi harusnya jalan tersebut di bangun dulu baru bisa di lalui oleh mobil milik PT. Trimegah bangun persada,” pintahnya (Red).