Halsel Malutline com-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) secara tegas mengecam keberadaan Foodmart yang beroperasi di dalam kawasan perusahaan Harita Group, yang dinilai telah memberikan dampak negatif terhadap perekonomian masyarakat lokal, khususnya para pedagang di pasar lokal Desa Kawasi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Ketua bidang PAO HMI Cabang Bacan, (Albar Patti Firdaus) dalam pernyataannya, menyebut bahwa keberadaan Foodmart tersebut mengancam keberlangsungan usaha kecil masyarakat sekitar. “Ini jelas mencederai asas keadilan ekonomi. Foodmart yang dimiliki oleh perusahaan besar ini sangat berdampak pada masyarakat pasar lokal yang selama ini menjadi sumber penghidupan dan pendapatan utama warga Desa Kawasi,” ujarnya. (15/5/2025)

Menurut warga dan pedagang setempat, sejak Foodmart tersebut mulai beroperasi, omset mereka mengalami penurunan drastis. Banyak pembeli, terutama karyawan perusahaan, yang beralih berbelanja di Foodmart karena faktor kenyamanan dan kedekatan lokasi, meninggalkan pasar lokal yang kini semakin sepi.

Bagaimana tidak, pusat perbelanjaan yang berlokasi di area tempat tinggal karyawan PT Halmahera Jaya Feronikel (HJF) itu luasnya mencapai kurang lebih 1.500 meter persegi dan menghadirkan beragam produk.

Deputy Head of Technical Support, Amiruddin yang mewakili jajaran manajemen Harita Group, memberikan sambutan saat Grand Opening Foodmart HJF Obi, Amiruddin menyampaikan agar kehadiran pusat perbelanjaan ini juga mampu berkolaborasi dengan masyarakat sekitar, dalam hal ini para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan Harita Group untuk dapat ikut serta memasarkan produknya. Tuturnya.

Namun, pada kenyataannya masyarakat setempat tidak di ikut sertakan dalam pemasaran di Foodmart, ini artinya bahwa Harita Group diduga melakukan kebohongan besar terhadap masyarakat desa kawasi khususnya masyarakat pasar lokal.

HMI menuntut pihak Harita Group segera mengevaluasi keberadaan Foodmart tersebut dan mengedepankan prinsip tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan lebih memberdayakan ekonomi masyarakat lokal, bukan justru menciptakan persaingan yang tidak sehat.

Selain itu, HMI mendesak pemerintah daerah dan dinas terkait untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini. “Kami meminta Pemda Halmahera Selatan jangan tutup mata. Ini soal keberlangsungan hidup rakyat kecil yang terdampak langsung oleh aktivitas korporasi besar,” tegasnya.

HMI juga berencana menggelar aksi dan audiensi dengan pihak manajemen Harita Group serta pemerintah daerah dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti persoalan ini. (Red)

Jakarta Malutline Com-14 Mei 2025-aktivis dari Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM-MALUT) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat PT Harita Group di Jakarta. Aksi ini merupakan bentuk protes keras atas dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan tambang nikel tersebut di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Dalam orasinya, massa BIM-MALUT mengecam tindakan PT Harita Group yang diduga telah mencemari sumber air masyarakat dengan senyawa Kromium Heksavalen (Cr 6) zat karsinogenik berbahaya yang dapat menyebabkan kanker dan kerusakan organ vital. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Boikot PT Harita Group,Cabut IUP PT Harita Group” dan “Adili direksi PT Harita Group serta segera angkat kaki dari Maluku Utara”.

“Kami Mahasiswa Asli Maluku Utara yang sudah lama mengemban Pendidikan tinggi di Jakarta Datang Ke depan kantor pusat PT Harita Group/Harita Nikel untuk menyuarakan jeritan masyarakat Obi yang hari ini harus bertahan hidup dengan air tercemar, laut yang rusak, dan udara yang penuh polusi. PT Harita tidak hanya merusak alam, tapi juga masa depan generasi kami,” tegas Koordinator Aksi BIM-MALUT, Riswan, dalam pernyataannya.

Tuntutan Konkrit BIM-MALUT

Dalam aksi tersebut, BIM-MALUT menyampaikan empat tuntutan utama:

1. Kementrian ESDM Segera Mengevaluasi dan Memberikan Teguran Tegas Kepada PT Harita Grup Jika Masalah tersebut tidak dapat di tangani, Menuntut Kepada Bapak Bahlil Lahadalia Mentri ESDM segera mencabut izin usaha pertambangan PT Harita Grup di Pulau Obi, Maluku Utara, akibat dampak pencemaran lingkungan yang parah dan merugikan masyarakat.

2. PT Harita Grup harus memberhentikan aktivitas operasional tambang jika tidak segera memberikan solusi. Menuntut PT Harita Nickel untuk segera menghentikan seluruh kegiatan operasional pertambangan nikel di Pulau Obi, Maluku Utara, hingga dilakukan penyelidikan menyeluruh terkait dampak pencemaran Cr 6 yang telah melebihi batas legal. Penghentian ini harus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan setempat.

3. Menuntut Kepada Aparat Penegak Hukum Untuk segera memanggil Bapak Bapak Roy Arman Arfandy. Karena diduga tidak bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan di pulau obi maluku utara.

4. Transparansi dan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pencemaran Lingkungan Menuntut PT Harita Nickel untuk membuka seluruh data pengujian lingkungan, termasuk hasil uji kualitas air dan tanah yang menunjukkan tingkat Cr 6 yang melebihi batas legal.

Dalam pernyataan resminya, BIM-MALUT menyamakan kasus ini dengan tragedi Hinkley di California, AS, yang mengakibatkan ratusan warga menderita kanker akibat pencemaran Cr 6 oleh perusahaan energi PG&E. Mereka menegaskan bahwa Pulau Obi tidak boleh menjadi “Hinkley kedua” di Indonesia.

“Jika negara tidak hadir, maka kami yang akan bersuara. Ini bukan hanya soal lingkungan, ini soal hak hidup masyarakat Obi,” tutup Riswan. (Rifaldi)

Halsel Malutline com-Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) Frong Delik Anti korupsi (FADAK) Kabupaten Halmahera Selatan, mendesak Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba di Desak agar segera mencopot kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan Samsu Abubakar dan kepala Bidang DLHK Randi Iskandar Alam.

Desakan ini di sampaikan oleh Wakil ketua Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara Muksin Hi Jauhar kepada wartawan Kamis (15/05/2025) “mendesak Bupati kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam kasuba, segera menonjobkan kepala dinas Samsu Abubakar dan Kabid DLHK Randi iskandar alam karena keduanya di Duga tidak transparan dalam penggunaan anggaran perawatan mobil sampah dan baiayaya operasional kebersihan,”.

keduanya juga diduga kompromi menggelapkan anggaran perawatan mobil dinas kebersihan dan biayaya operasional kebersihan sehingga mobil kebersihan yang rusak saat di perbaiki tidak bisa di bayar ke pihak bengkel sehingga mobil kebersihan yang di perbaiki meski suda jadi tapi masih di tahan oleh pihak bengkel karena kadis Samsu Abubakar dan Kabid Randi kamarullah tidak membayar biayaya perawatan mobil sampah sehingga mobil penggakut sampah belum bisa di gunakan oleh petugas kebersihan untuk mengangkut sampa di beberapa titik di dalam kota dan Bacan selatan yang sudah ful di tempat penampungan dan sudah bauh busuk yang sangat dikeluhkan warga sekitar.

perlu di ketahui anggaran Biayaya perawatan mobil sampahDinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK) kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara pada tahun 2025 dapat kucuran dana alokasi umum (Dau) sebesar 14,4 miliar DLHK tidak kebagian anggaran DAK setelah Disperkim dilebur terpisah menjadi dinas sendiri tapi Dinas DLHK kelola Dau sebesar 14,4 miliar tahun 2025.

“Dana Alokasi Umum (DAU) Sebesar Rp 14,4 miliyar di perioritaskan gaji pegawai sebesar Rp. 4 miliyar, penangan sampah 7 miliyar kemudian sisanya pengelolaan pencemaran lingkungan dan operasional dinas, namun anggaran sebesar itu mobil dinas pengangkut sampah yang rusak tidak pernah di perbaiki selama satu tahun ini namun anggaran tersebut di cairkan oleh kadis DLHK Samsu Abubakar dan Kabid DLHK Halsel Randi Iskandar alam diduga menggelapkan miliyaran anggaran operasional dan perawatan mobil sampah,” akunya

sementara itu kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan Samsu Abubakar dan Kabid DLHK Halsel Randi Iskandar Alam hingga berita ini di publish antara kadis dan Kabid DLHK Masih dalam upaya konfirmasih. (Red)

Halsel Malutline Com–Masyarakat Desa Sosepe kecamatan obi timur Halmahera Selatan Maluku Utara dikejutkan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa (Kades) Sosepe Sudin jumati, yang diduga telah memperkaya diri sendiri melalui pengelolaan dana desa. Dugaan ini mencuat setelah beberapa warga menemukan adanya kejanggalan dalam laporan penggunaan dana desa serta proyek-proyek yang mangkrak tanpa kejelasan. (14/5/2025)

Sejumlah warga yang tergabung dalam forum peduli transparansi desa mengungkapkan kecurigaan terhadap aliran dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Beberapa proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan, perbaikan irigasi, dan renovasi balai desa diduga tidak dikerjakan sesuai dengan anggaran yang telah disahkan dalam musyawarah desa.

“Salah satu proyek yang seharusnya sudah selesai adalah pembangunan jalan di RT 03. Namun, hingga kini proyek tersebut tidak kunjung rampung, padahal anggarannya sudah dicairkan sejak enam bulan lalu,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, anggaran untuk pemberdayaan masyarakat dalam bentuk pelatihan kerja dan bantuan usaha kecil juga disinyalir tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Beberapa warga yang seharusnya menerima bantuan mengaku tidak mendapatkan apa pun, sementara laporan desa menyebutkan bahwa anggaran sudah digunakan sepenuhnya.

Munculnya dugaan ini semakin diperkuat dengan perubahan gaya hidup Kepala Desa Sosepe yang mencolok. Dalam beberapa bulan terakhir, Kades kerap terlihat menggunakan kendaraan mewah, membeli tanah, serta melakukan perjalanan ke luar kota dengan alasan urusan dinas.

“Dulu dia biasa saja, tapi sejak menjabat sebagai kepala desa, tiba-tiba bisa beli mobil baru dan sering bepergian. Sementara kondisi desa masih banyak yang perlu diperbaiki,” ujar seorang warga yang merasa kecewa.

Warga pun mempertanyakan dari mana sumber dana yang digunakan sang Kades untuk membiayai gaya hidup tersebut, mengingat gajinya sebagai kepala desa dinilai tidak cukup untuk membiayai kemewahan seperti itu.

warga Merasa geram dengan dugaan penyimpangan ini, warga Desa Sosepe akhirnya menggelar aksi protes di depan kantor desa, menuntut transparansi dalam pengelolaan dana desa serta meminta audit independen untuk memeriksa laporan keuangan desa.

“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang benar ada penyimpangan, kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan,” kata salah satu tokoh masyarakat setempat.

Sementara itu, pihak kecamatan yang menaungi Desa Sosepe menyatakan akan segera melakukan evaluasi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan ini. “Kami tidak akan tinggal diam jika benar ada penyelewengan. Semua laporan warga akan kami tindaklanjuti dengan serius,” ujar seorang pejabat kecamatan.

Apabila terbukti bersalah, Kepala Desa Sosepe bisa menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa yang menyalahgunakan anggaran desa dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara serta pengembalian dana yang diselewengkan.

Beberapa kasus serupa di daerah lain telah berujung pada pencopotan kepala desa dan proses hukum di pengadilan. Oleh karena itu, masyarakat berharap pihak berwenang bertindak tegas agar tidak ada lagi penyalahgunaan dana desa yang merugikan warga.

harapan warga Terlepas dari dugaan kasus ini, warga Desa Sosepe berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang. Mereka menuntut adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan dana desa serta transparansi dalam setiap laporan keuangan yang dibuat oleh pemerintah desa.

“Kami ingin kepala desa yang benar-benar bekerja untuk rakyat, bukan yang justru memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi,” pungkas seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sosepe belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Warga pun masih menunggu kejelasan dari pihak berwenang mengenai langkah yang akan diambil terhadap dugaan penyimpangan ini. (Red)

 

Halsel Malutline com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang juga wakil ketua DPRD Kuntu Daud SE, melakukan Kegiatan Reses Di Dapil IV kabupaten Halmahera Selatan pada masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di SMA LPM Koititi kecamatan Gane Barat kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara.

Dalam kegiatan Reses yang di gelar di Ruang kelas sekolah SMA LPM Koititi Rabu (14/05/2025) wakil ketua DPRD provinsi Maluku Utara Kuntu Daud. SE, yang di hadiri oleh para Dewan guru siswa serta orang tua siswa, Kuntu Daud mengatakan sebagai anggota DPRD dalam satu tahun masa kerja anggota DPRD melakukan 3 kali dalam setahun Reses merupakan masa kegiatan DPRD di luar masa sidang, yang digunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.

“Ia mengatakan Reses yang di lakukan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan menindaklanjuti aspirasi konstituen, serta memberikan pertanggungjawaban moral dan politik kepada konstituen, Selama reses, anggota DPRD turun ke daerah pemilihan untuk bertemu dengan masyarakat, mendengarkan keluhan, dan mengumpulkan informasi tentang kebutuhan masyarakat, termasuk melakukan reses di SMA LPM Koititi guna mengetahui kebutuhan siswa dan dewan guru di sekolah tersebut,” ujarnya.

Sementara itu Kepala sekolah SMA LPM Koititi kecamatan Gane Barat kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Idris umsohi, kepada wartawan “pihaknya merasa bersyukur dan berterimakasih kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Maluku Utara Dapil IV Halmahera selatan yang melakukan reses di sekolah yang di pimpinnya SMA LPM Koititi kecamatan Gane Barat Halmahera selatan Guna menyerap aspirasi siswa dan Dewan Guru terkait kebutuhan sarana dan prasana pada sekolah tersebut,” akunya.

“Idris menambahakan dalam pertemuan Reses tersebut Di hadapan wakil ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud SE, para Dewan Guru dan siswa menyempaikan kebutuhan yang sangat di butuhkan di SMA LPM Koititi kecamatan Gane Barat Halsel yakni Ruang Laboratorium (LAB) ipa dan ruang Laboratorium beserta komputer beserta sarana prasana dan perangkat serta fasilitas lengkap lainnya, dan harapannya kebutuhan siswa pada SMA LPM Koititi ini bisa menjadi pertimbangan prioritas wakil ketua DPRD Provinsi Maluku Utara untuk dapat di penuhi sesuai kebutuhan sekolah yang di pimpinnya,” harapnya. (Red)