HALMAHERA SELATAN, Malutline.com โ€“ Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan sekaligus anggota Komite Pemuda Penyelamat Rakyat (KP2R) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., mendesak Polres Halmahera Selatan segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.

Harmain meminta aparat penegak hukum memproses laporan dan bukti yang telah diserahkan KP2R secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

โ€œPolisi jangan meletakkan laporan kami di bawah meja, tetapi segera tindaklanjuti. Kami sudah menyerahkan bukti yang cukup. Jangan sampai aspirasi dan laporan masyarakat hanya menjadi arsip yang tertutup di laci,โ€ tegas Harmain, Senin (5/10/2026).

Sebelumnya, pada Selasa (29/9/2026), KP2R menyampaikan informasi terkait dugaan aktivitas pengolahan emas menggunakan mesin tong dan tromol di Desa Manatahan. Penyampaian tersebut dilakukan bersamaan dengan aksi damai di depan Mapolres Halmahera Selatan.

Menurut Harmain, penanganan perkara tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesan adanya standar ganda maupun tebang pilih dalam proses penegakan hukum.

Ia juga menyoroti perkara dua tersangka yang sebelumnya telah diproses hukum dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Labuha.

โ€œSecara logika, kegiatan sebesar itu mustahil dilakukan hanya oleh dua orang saja. Ini sangat janggal. Masih banyak pihak lain yang diduga terlibat namun belum dipanggil atau diperiksa oleh aparat,โ€ ujarnya.

Harmain menegaskan, apabila dalam penyelidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, maka pihak tersebut harus diproses sesuai hukum dan tidak berhenti pada pelaku lapangan.

Dalam aduan KP2R, sejumlah nama disebut dan diminta untuk dipanggil serta diperiksa, di antaranya Kepala Desa Manatahan Mardan La Munja, Hi La Said, Sukri, serta seseorang yang disebut sebagai Bos Oni yang diduga berkaitan dengan pembiayaan atau penampungan hasil aktivitas tersebut.

Namun, seluruh tudingan tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Harmain mengatakan, langkah KP2R menyampaikan laporan dan bukti merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

โ€œKami bergerak dengan cara konstitusional, melalui aksi damai dan penyerahan data. Ini adalah bentuk kontrol sosial. Jika laporan ini didiamkan, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin menurun,โ€ katanya.

Ia juga meminta Kapolres Halmahera Selatan dan Kasat Reskrim memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut serta memastikan perkembangan penanganannya dapat diketahui pelapor.

Harmain menyebut sejumlah ketentuan hukum yang menurutnya relevan untuk menjadi dasar dalam penanganan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dan dugaan tindak pidana lingkungan.

Ia merujuk antara lain pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk ketentuan mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin serta pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil pertambangan tanpa izin.

Selain itu, Harmain menyinggung Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan.

โ€œDasar hukum sudah sangat jelas. Kini tinggal bagaimana pihak Polres Halmahera Selatan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan,โ€ tegasnya.

KP2R, lanjut Harmain, akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut. Mereka juga meminta adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bentuk keterbukaan kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan perkara.

Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjut laporan, KP2R mengancam akan kembali menggela(red)

HALSEL, Malutline โ€” Menghadapi kondisi musim kemarau yang berpotensi berdampak terhadap ketersediaan air bersih bagi masyarakat, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan mengambil langkah cepat dengan mengaktifkan sumber air baku Ake Noho untuk membantu memperkuat pelayanan air bersih di wilayah Saketa.

Pengoperasian sumber Ake Noho tersebut menjadi salah satu upaya PDAM dalam mengantisipasi meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap air bersih, terutama ketika kondisi cuaca kering menyebabkan ketersediaan sumber air semakin terbatas.

Sumber air baku Ake Noho akan dioperasikan menggunakan satu unit pompa berkapasitas 11 KW dengan kemampuan produksi sekitar 7 liter per detik. Pemasangan pompa di lokasi tersebut saat ini telah selesai dikerjakan dan siap dioperasikan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Direktur PDAM Kabupaten Halmahera Selatan, Soleman Bobote, mengatakan pihaknya masih menunggu proses pemasangan jaringan listrik dan meteran oleh PLN. Sembari menunggu pekerjaan tersebut rampung, PDAM akan menggunakan genset sebagai sumber tenaga untuk mengoperasikan pompa.

โ€œPekerjaan pemasangan pompa sudah selesai. Dari pihak PLN juga sementara melakukan pemasangan jaringan listrik dan meterannya. Sambil menunggu proses tersebut selesai, kami akan mengoperasikan pompa menggunakan genset dengan BBM,โ€ ujar Soleman saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/10/2026).

Menurut Soleman, penggunaan genset memang akan membuat biaya operasional menjadi lebih tinggi dibandingkan jika pompa menggunakan jaringan listrik PLN. Namun, kondisi tersebut dinilai sebagai langkah yang harus ditempuh demi menjaga pelayanan air bersih kepada masyarakat, khususnya dalam situasi yang membutuhkan penanganan segera.

โ€œPola operasi seperti ini membutuhkan biaya yang cukup tinggi. Tetapi untuk pelayanan, apalagi dalam kondisi emergensi, pola seperti ini tidak bisa dihindari,โ€ jelasnya.

Ia menegaskan, PDAM tidak ingin persoalan keterbatasan sumber air maupun kendala teknis menjadi alasan terhentinya pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, berbagai alternatif sumber air terus diupayakan untuk membantu menjaga ketersediaan pasokan, terutama pada saat musim kemarau.

Pengaktifan sumber Ake Noho diharapkan dapat memberikan tambahan pasokan air ke wilayah pelayanan Saketa sehingga dapat meringankan kebutuhan masyarakat yang membutuhkan air bersih.

Meski demikian, Soleman mengakui bahwa kapasitas produksi dari sumber Ake Noho sebesar 7 liter per detik belum sepenuhnya mampu memenuhi total kebutuhan air bersih masyarakat di wilayah Saketa.

โ€œKami berharap dengan beroperasinya sumber Ake Noho ini bisa membantu pelayanan air bersih di wilayah Saketa. Walaupun dari jumlah kapasitas yang terpasang secara keseluruhan belum mencukupi kapasitas yang dibutuhkan saat ini,โ€ katanya.

Kondisi tersebut, lanjutnya, menjadi perhatian PDAM untuk terus melakukan optimalisasi terhadap sumber-sumber air yang ada, sekaligus mencari solusi jangka panjang agar kebutuhan air bersih masyarakat dapat terpenuhi secara lebih maksimal.

Terlebih pada musim kemarau, kebutuhan terhadap air bersih cenderung meningkat. Kondisi cuaca yang kering juga dapat memberikan tekanan terhadap sumber-sumber air yang selama ini menjadi tumpuan pelayanan masyarakat.

Dengan beroperasinya sumber Ake Noho, PDAM berharap pelayanan air bersih di Saketa dapat tetap berjalan meskipun dengan berbagai keterbatasan. Penggunaan genset untuk sementara waktu juga menjadi solusi transisi sampai jaringan listrik PLN di lokasi tersebut selesai dipasang dan dapat digunakan secara normal.

PDAM Halsel, kata Soleman, akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang tersedia.

โ€œKami akan berusaha semaksimal mungkin agar pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan, khususnya dalam menghadapi kondisi seperti sekarang,โ€ pungkasnya. (Red)

HALSEL, Malutline -Pemeriksaan terhadap saksi berinsial FH (15) tahun, warga Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, oleh penyidik Polres Halsel pada Jumat (2/10), pukul 8.00 WIT, di Desa Orimakurunga disesalkan pihak keluarga.

Magfira Amir, keluarga saksi mengungkapkan, prosedur pemeriksaan terhadap saksi FH yang juga siswa kelas 2 SMA 24 Halsel patut dipersoalkan karena berlangsung di rumah kepala desa. Bahkan, saksi diperiksa saat berlangsung proses belajar mengajar di sekolah merupakan tindakan diluar prosedur.

Lantaran pemeriksaan sejak 08.00 hingga pukul 15.00 WIT, FH tidak lagi mengikuti proses belajar di sekolah.

Menurut Magfira yang juga pimpinan redaksi PoskoMalut, prosedur penanganan kasus oleh Polres Halsel dan Polsek Kayoa secara sengaja merampas hak saksi sebagai siswa untuk mendapatakan proses belajar mengajar yang layak di sekolah.

Ia pun menyoal kedatangan puluhan personil polisi di Desa Orimakurunga, untuk memeriksa saksi apakah berasal dari Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) atau penyidik biasa.

Dengan begitu, Magfira mendesak Propam Polda Maluku Utara, untuk menyikapi tindakan sejumlah penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Magfira, berjanji pihak keluarga akan mengambil langkah hukum atas prosedur pemeriksaan yang dilakukan penyidik karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan UU nomor 11 tahun 2012, pasal 23 ayat (2) tentang sistem Peradilan Pinada Anak.

FH sendiri merupakan saksi atas insiden pengeroyokan terhadap salah seorang pemuda Desa Laluin berinisial KA, saat berlangsung pertandingan sepak bola di Desa Sagawele, Kecamatan Kayoa Selatan beberapa waktu lalu.

Korban KA yang saat itu diduga tengah dirasuki minuman keras nekad menyerang sekelompok pemuda Desa Orimakurunga, dengan sebuah kayu balok. Aksi nekad korban justru menjadi petaka. Dia korban secara spontan dikeroyok sekelompok pemuda Orimakurunga hingga tak sadarkan diri.

Kapolsek Kayoa Selatan,!Ipda Sukardi Sain, saat dikonfirmasi via WhatsApp ihwal pemeriksaan saksi FH belum memberikan keterangan. Kasat Reskrim Polres Halsel Iptu Wahyu Hermawan yang juga dikonfirmasi enggan merespon. (Red)

HALSEL, Malutline โ€” Puluhan keluarga korban perkara dugaan percobaan rudapaksa terhadap anak mendatangi Markas Polres Halmahera Selatan, Jumat (2/10/2026) sore. Kedatangan mereka dipicu kekhawatiran setelah beredar informasi mengenai dugaan upaya melarikan diri terlapor saat menjalani pemeriksaan.

Aksi keluarga korban berlangsung sekitar pukul 16.00 WIT. Mereka datang untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara sekaligus memastikan keberadaan terlapor.

Menanggapi situasi tersebut, Polres Halmahera Selatan melalui Seksi Humas memastikan terlapor telah kembali diamankan setelah diduga berupaya melarikan diri.

Polisi menyebut terlapor kini berada dalam pengawasan petugas dan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan.

Kasus dugaan percobaan rudapaksa terhadap anak berusia 13 tahun itu ditangani Satreskrim Polres Halsel sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasi Humas Polres Halsel, IPDA Hermansyah, mengatakan pihaknya memahami keresahan keluarga korban dan masyarakat atas perkembangan perkara tersebut.

ยซโ€œKami memahami kekhawatiran keluarga korban dan masyarakat. Kami memastikan bahwa perkara ini tetap menjadi perhatian serius Polres Halmahera Selatan dan ditangani oleh penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terlapor telah diamankan kembali dan proses penanganan perkara tetap berjalan,โ€ ujar Hermansyah.ยป

Ia meminta keluarga korban dan masyarakat tidak mengambil tindakan yang dapat mengganggu keamanan serta tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Menurutnya, kepolisian tetap berkomitmen menangani perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel, dengan memperhatikan perlindungan serta hak-hak korban yang masih berusia di bawah umur.

โ€œKami mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Kami berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan akuntabel,โ€ katanya.

Polres Halsel juga menyatakan akan tetap membangun komunikasi secara proporsional dengan keluarga korban selama proses penanganan perkara berlangsung.

Kepolisian berharap seluruh pihak dapat menahan diri sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan tetap aman dan kondusif. (Red)

JAKRATA, Malutline – M. Reza A Syadik Melayangkan Kritik Keras Kepada Empat Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Dari Dapil Makeanโ€“Kayoa Yang Dinilai Terlalu Diam Menyikapi Ketegangan Antarwarga Desa Orimakurunga & Desa Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan.

Menurut Reza, Sikap Diam Wakil Rakyat Dalam Situasi Konflik Sosial Yang Berpotensi Memecah Hubungan Antar-Masyarakat Patut Dipertanyakan Secara Terbuka. DPRD Memang Bukan Aparat Keamanan, Namun Mereka Adalah Representasi Politik Masyarakat Yang Seharusnya Memiliki Kepekaan Sosial & Keberanian Moral Untuk Hadir Ketika Masyarakat Membutuhkan Jalan Keluar.

โ€œJangan Pura-Pura Tuli, Jangan Pura-Pura Gagu, & Jangan Seolah-Olah Tidak Tahu. Persoalan Ini Sudah Menjadi Pembicaraan Publik Bahkan Diberitakan Oleh Sejumlah Media Online Di Maluku Utara. Kalau Informasi Seperti Ini Saja Tidak Diketahui Oleh Wakil Rakyat Dari Dapil Makeanโ€“Kayoa, Lalu Apa Yang Sebenarnya Sedang Mereka Wakili?โ€ Tegas Reza.

Reza Menilai, Persoalan Ini Tidak Bisa Dipandang Sebagai Perselisihan Biasa Antar-Pemuda Desa. Ketika Ketegangan Sudah Berpotensi Mengganggu Keamanan & Hubungan Sosial Antarwarga, Maka Semua Elemen Yang Memiliki Kapasitas Sosial & Politik Semestinya Turun Mengambil Bagian Dalam Upaya Pendinginan Situasi.

Terlebih, Penyelesaian Di Tingkat Lokal Disebut Tidak Mudah. Pemerintah Desa Orimakurunga, Pemerintah Desa Laluin, Pemerintah Kecamatan Kayoa Selatan, Hingga Polsek Kayoa Selatan Telah Berhadapan Dengan Situasi Yang Membutuhkan Penanganan Serius Agar Ketegangan Tidak Berkembang Menjadi Konflik Terbuka.

โ€œJangan Bebankan Semua Persoalan Kepada Kepala Desa, Camat & Polisi. Mereka Sudah Berusaha Menangani Situasi Di Lapangan. Di Mana Posisi Wakil Rakyat? Kenapa Tidak Ada Inisiatif Untuk Memanggil Para Pihak, Membuka Ruang Dialog, Atau Sekadar Hadir Di Tengah Masyarakat Untuk Mendorong Perdamaian?โ€ Ujar Reza.

Menurutnya, Politik Tidak Boleh Hanya Hadir Ketika Masyarakat Membutuhkan Suara Di Bilik Pemungutan Suara. Politik Harus Hadir Ketika Masyarakat Membutuhkan Kehadiran Wakilnya Dalam Menghadapi Persoalan Sosial.

โ€œRakyat Tidak Membutuhkan Wakil Rakyat Yang Hanya Muncul Ketika Ada Kepentingan Politik. Rakyat Membutuhkan Wakil Yang Hadir Ketika Situasi Sulit, Ketika Masyarakat Terancam Terpecah, & Ketika Konflik Harus Dicegah Agar Tidak Menjadi Luka Sosial Yang Berkepanjangan,โ€ Tegasnya.

Reza Mendesak Empat Anggota DPRD Dapil Makeanโ€“Kayoa Untuk Tidak Lagi Diam. Ia Meminta Mereka Mengambil Peran Sebagai Jembatan Komunikasi Antar-Pihak, Berkoordinasi Dengan Pemerintah Kecamatan & Aparat Keamanan, Serta Mendorong Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Pemerintah Desa Orimakurunga & Laluin Untuk Mencari Penyelesaian Yang Damai.

โ€œIni Bukan Soal Siapa Yang Menang & Siapa Yang Kalah. Ini Soal Dua Desa Yang Masyarakatnya Masih Satu Ruang Sosial, Satu Kecamatan, & Sama-Sama Bagian Dari Halmahera Selatan. Jangan Sampai Perselisihan Sesaat Melahirkan Permusuhan Antar-Generasi,โ€ Katanya.

Reza Menegaskan, Kritik Ini Bukan Ditujukan Untuk Memperkeruh Keadaan, Melainkan Sebagai Bentuk Kontrol Sosial Agar Semua Pihak Menjalankan Peran Masing-Masing.

โ€œKalau Wakil Rakyat Terus Diam Saat Masyarakat Sedang Membutuhkan Kehadiran Mereka, Maka Wajar Jika Publik Bertanya: Untuk Apa Mandat Politik Itu Diberikan Kalau Pada Saat Rakyat Membutuhkan, Wakilnya Justru Tidak Terlihat?โ€ Tutup Reza. (Red)