Malut Line

Halsel,Malutline com — Dugaan praktik pungutan atau setoran dari aktivitas pertambangan emas ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan publik.

Informasi yang beredar menyebutkan, dugaan sistem setoran tersebut tidak hanya terjadi di kawasan tambang emas ilegal Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, tetapi juga disebut merambah hingga kawasan pertambangan emas ilegal Desa Anggai, Kecamatan Obi.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, setiap pengusaha tambang disebut memiliki kewajiban menyerahkan uang dengan nilai yang bervariasi, mulai dari sekitar Rp4 juta hingga Rp10 juta per pengusaha.

Uang tersebut, menurut informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut, disebut diserahkan terlebih dahulu kepada seseorang yang dikenal dengan nama Iwan Loha, sebelum kemudian dikabarkan diteruskan kepada pihak tertentu yang disebut berkaitan dengan aparat penegak hukum (APH) di lingkungan Polres Halmahera Selatan.

Dugaan ini tentu menjadi persoalan serius apabila benar terjadi. Sebab, jika uang yang dikumpulkan dari aktivitas pertambangan ilegal benar-benar digunakan sebagai bentuk setoran untuk memperoleh perlindungan atau kelancaran aktivitas tambang, maka hal tersebut berpotensi mencederai proses penegakan hukum.

Setoran Disebut Berjalan Sistematis

Yang menjadi perhatian bukan hanya mengenai nominal uang yang disebut mencapai Rp4 juta hingga Rp10 juta per pengusaha, tetapi juga dugaan adanya pola pengumpulan dan penyaluran uang secara berjenjang.

Jika benar terdapat banyak pengusaha yang melakukan pembayaran secara rutin, maka nilai uang yang terkumpul dalam satu bulan berpotensi mencapai angka yang sangat besar.

Karena itu, masyarakat meminta agar dugaan tersebut tidak dianggap sebagai isu biasa. Aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran berdasarkan bukti, termasuk memeriksa siapa yang meminta uang, siapa yang menerima, kapan pembayaran dilakukan, serta ke mana uang tersebut selanjutnya disetorkan.

Apabila terdapat bukti transfer, catatan pembayaran, percakapan, rekaman, maupun keterangan dari para pengusaha tambang, seluruhnya dapat menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan.

Kapolda Maluku Utara Diminta Evaluasi

Munculnya dugaan setoran yang dikaitkan dengan aparat penegak hukum membuat publik meminta Kapolda Maluku Utara mengambil langkah tegas.

Kapolda dinilai perlu memerintahkan pemeriksaan secara internal dan memastikan apakah ada anggota kepolisian yang terlibat, menerima, meminta, atau mengetahui adanya dugaan setoran tersebut.

Jika setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tuduhan tersebut tidak terbukti, maka hasil pemeriksaan juga penting disampaikan kepada publik agar tidak terjadi fitnah maupun pencemaran nama baik terhadap institusi kepolisian.

Namun apabila ditemukan bukti adanya oknum yang menerima uang dari aktivitas tambang ilegal, masyarakat berharap tindakan tegas diberikan sesuai ketentuan hukum, disiplin, dan kode etik yang berlaku.

Jangan Sampai Tambang Ilegal Mendapat Perlindungan

Aktivitas pertambangan tanpa izin pada dasarnya merupakan persoalan penegakan hukum dan lingkungan. Karena itu, munculnya dugaan adanya pembayaran kepada pihak tertentu untuk menjaga kelangsungan aktivitas tambang harus menjadi perhatian serius.

Masyarakat tidak ingin muncul kesan bahwa hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara aktivitas pertambangan ilegal yang menghasilkan keuntungan besar justru dapat berjalan karena adanya dugaan setoran.

Apalagi jika dugaan tersebut ternyata melibatkan jaringan yang menghubungkan pengusaha tambang, pengumpul uang, hingga oknum aparat.

Karena itu, penyelidikan harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh berhenti hanya pada pekerja atau pengusaha di lapangan. Jika ditemukan adanya aliran dana, maka seluruh rantai penerima dan penyalurnya harus ditelusuri.

Iwan Loha Diminta Klarifikasi

Nama Iwan Loha yang disebut dalam informasi mengenai dugaan aliran setoran tersebut juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi.

Apakah benar dirinya menerima uang dari para pengusaha tambang? Apakah uang tersebut merupakan pungutan resmi atau tidak? Jika memang menerima, kepada siapa uang tersebut diserahkan dan untuk kepentingan apa?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Media ini menegaskan bahwa penyebutan nama dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari informasi atau dugaan yang perlu dikonfirmasi dan bukan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.

Begitu pula dengan penyebutan institusi Polres Halmahera Selatan. Tidak berarti seluruh anggota atau pimpinan institusi terlibat dalam dugaan tersebut. Jika ada oknum yang terlibat, maka tanggung jawab harus diarahkan kepada pihak yang benar-benar terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan.

Publik Menunggu Langkah Tegas

Masyarakat Halmahera Selatan kini menunggu langkah nyata dari pimpinan kepolisian, khususnya Kapolda Maluku Utara, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Jika memang tidak benar, publik perlu diberikan penjelasan secara terbuka.

Namun jika benar terdapat praktik setoran dari aktivitas tambang ilegal di Manatahan hingga Anggai yang kemudian diduga mengalir kepada oknum aparat, maka kasus tersebut harus diusut secara menyeluruh.

Jangan sampai dugaan setoran dari tambang ilegal justru menjadi alasan aktivitas pertambangan tanpa izin terus berlangsung.

Publik membutuhkan kepastian: siapa yang meminta, siapa yang menerima, berapa jumlahnya, dan ke mana uang tersebut mengalir.

Kapolda Maluku Utara diharapkan tidak hanya menunggu laporan, tetapi dapat memastikan dugaan tersebut diperiksa secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.

Malutline.com akan terus memantau perkembangan informasi ini dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. (Red)

HALSEL, Malutline.com — Dugaan adanya praktik pungutan terhadap aktivitas pengolahan material tambang di kawasan Kusubibi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Pungutan tersebut disebut-sebut diberlakukan kepada pengusaha yang menjalankan aktivitas pengolahan menggunakan tong maupun tromol.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, terdapat rincian pungutan yang disebut berlaku dalam aktivitas pengolahan material tambang di wilayah tersebut. Untuk pengolahan menggunakan tong, pungutan disebut mencapai Rp2 juta untuk satu paket, sedangkan penggunaan tromol disebut dikenakan sekitar Rp1 juta untuk satu kali proses pengolahan.

Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa uang pungutan tersebut tidak diserahkan langsung kepada pihak yang disebut sebagai penerima akhir. Uang tersebut dikabarkan dikumpulkan dan diserahkan kepada seseorang yang dikenal dengan nama Bos Iwan.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh, Bos Iwan disebut-sebut yang akan menyetorkan uang tersebut kepada pihak tertentu, termasuk yang disebut berkaitan dengan Polres maupun Krimsus.

Namun, seluruh informasi mengenai aliran dana tersebut masih berupa dugaan dan keterangan yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Belum ada bukti terbuka yang dapat memastikan bahwa uang tersebut benar-benar sampai kepada aparat penegak hukum sebagaimana disebutkan dalam informasi yang diterima media.

Nilainya Disebut Bisa Mencapai Puluhan Paket Setiap Bulan

Besarnya dugaan pungutan tersebut menjadi perhatian karena aktivitas pengolahan tambang disebut berlangsung dengan volume yang cukup besar.

Bayangkan apabila seorang pengusaha dalam satu bulan menjalankan puluhan paket pengolahan menggunakan tong maupun tromol. Dengan tarif yang disebut mencapai Rp2 juta per paket tong dan Rp1 juta setiap kali pengolahan tromol, maka total uang yang terkumpul dapat mencapai angka yang cukup besar.

Sebagai ilustrasi, apabila terdapat 20 paket tong dalam sebulan dengan pungutan Rp2 juta per paket, maka nilai pungutannya mencapai Rp40 juta dari satu pengusaha.

Belum lagi jika aktivitas tersebut ditambah dengan pengolahan menggunakan tromol. Apabila dilakukan sebanyak 20 kali dalam sebulan dengan pungutan Rp1 juta setiap kali olahan, maka nilainya mencapai Rp20 juta.

Artinya, apabila jumlah pengusaha dan frekuensi pengolahan cukup banyak, perputaran uang dari dugaan pungutan tersebut dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah dalam sebulan.

Karena itu, persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk memastikan apakah pungutan tersebut benar-benar terjadi, siapa yang menginisiasi, siapa yang mengumpulkan, ke mana uang tersebut mengalir, serta untuk kepentingan apa pungutan diberlakukan.

Publik Minta Aliran Dana Dibuka Secara Terang

Dugaan adanya pungutan dalam aktivitas pertambangan bukan persoalan kecil. Apalagi jika dalam praktiknya pungutan tersebut dikaitkan dengan nama institusi penegak hukum.

Jika benar terdapat pihak yang meminta atau mengumpulkan sejumlah uang dengan alasan akan disetorkan kepada aparat, maka hal tersebut perlu ditelusuri secara serius. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, maka pihak-pihak yang namanya disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah informasi tersebut.

Masyarakat membutuhkan kepastian dan transparansi agar tidak muncul persepsi bahwa aktivitas pertambangan dapat berjalan karena adanya pembayaran tertentu kepada pihak-pihak tertentu.

Terlebih lagi, jika benar terdapat setoran yang mengatasnamakan institusi kepolisian, maka hal tersebut dapat mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Karena itu, penting bagi pihak terkait untuk tidak hanya membantah atau membenarkan informasi secara sepihak, tetapi juga membuka ruang klarifikasi berdasarkan fakta dan bukti.

Kapolda Maluku Utara Didorong Turun Tangan

Munculnya informasi mengenai dugaan pungutan tersebut juga menjadi alasan agar pimpinan Kepolisian Daerah Maluku Utara melakukan pemeriksaan internal apabila terdapat laporan atau bukti yang mendukung dugaan tersebut.

Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah benar terdapat oknum anggota yang menerima uang dari aktivitas tambang, apakah terdapat pihak luar yang mengatasnamakan aparat untuk melakukan pungutan, atau justru informasi tersebut merupakan isu yang tidak memiliki dasar.

Jika ternyata terdapat oknum yang terbukti menerima uang secara ilegal, maka tindakan tegas harus diberikan sesuai ketentuan hukum dan aturan disiplin maupun kode etik kepolisian.

Sebaliknya, apabila nama institusi kepolisian dicatut oleh pihak tertentu untuk menarik uang dari pengusaha tambang, maka pelakunya juga harus ditindak agar tidak terus merusak citra institusi.

Pengusaha Tambang Juga Perlu Memberikan Keterangan

Dalam persoalan ini, pengusaha yang disebut pernah menyerahkan uang juga diharapkan berani memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila memang memiliki bukti transaksi, catatan pembayaran, komunikasi, maupun saksi terkait dugaan pungutan tersebut.

Keterangan dari para pengusaha menjadi penting untuk mengungkap secara terang pola pungutan, besaran uang, siapa yang meminta, kepada siapa uang diserahkan, kapan pembayaran dilakukan, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat.

Jika memang terdapat bukti transfer, kuitansi, rekaman komunikasi, atau bukti lainnya, maka seluruh bukti tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi penyelidikan.

Media ini menegaskan bahwa informasi mengenai Bos Iwan, Polres maupun Krimsus dalam pemberitaan ini masih sebatas dugaan berdasarkan keterangan yang diterima dan bukan kesimpulan bahwa pihak-pihak tersebut telah melakukan tindak pidana.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak yang namanya disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan. Media ini juga terbuka memuat penjelasan resmi dari pihak kepolisian, pengusaha tambang maupun pihak lain yang berkaitan dengan dugaan pungutan tersebut.

Pertanyaan utamanya kini adalah: benarkah terdapat pungutan Rp2 juta per paket tong dan Rp1 juta setiap kali olahan tromol di Kusubibi, serta ke mana sebenarnya aliran uang tersebut bermuara?

Jika dugaan ini benar, maka diperlukan pengusutan menyeluruh. Jika tidak benar, maka publik juga berhak mendapatkan penjelasan yang terang berdasarkan fakta dan bukti.

Malutline.com akan terus memantau perkembangan informasi ini dan mengedepankan asas keberimbangan serta praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan. (Red)

HALSEL, Malutline.com — Dugaan adanya praktik pungutan terhadap aktivitas pengolahan material tambang di kawasan Kusubibi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Pungutan tersebut disebut-sebut diberlakukan kepada pengusaha yang menjalankan aktivitas pengolahan menggunakan tong maupun tromol.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, terdapat rincian pungutan yang disebut berlaku dalam aktivitas pengolahan material tambang di wilayah tersebut. Untuk pengolahan menggunakan tong, pungutan disebut mencapai Rp2 juta untuk satu paket, sedangkan penggunaan tromol disebut dikenakan sekitar Rp1 juta untuk satu kali proses pengolahan.

Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa uang pungutan tersebut tidak diserahkan langsung kepada pihak yang disebut sebagai penerima akhir. Uang tersebut dikabarkan dikumpulkan dan diserahkan kepada seseorang yang dikenal dengan nama Bos Iwan.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh, Bos Iwan disebut-sebut yang akan menyetorkan uang tersebut kepada pihak tertentu, termasuk yang disebut berkaitan dengan Polres maupun Krimsus.

Namun, seluruh informasi mengenai aliran dana tersebut masih berupa dugaan dan keterangan yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Belum ada bukti terbuka yang dapat memastikan bahwa uang tersebut benar-benar sampai kepada aparat penegak hukum sebagaimana disebutkan dalam informasi yang diterima media.

Nilainya Disebut Bisa Mencapai Puluhan Paket Setiap Bulan

Besarnya dugaan pungutan tersebut menjadi perhatian karena aktivitas pengolahan tambang disebut berlangsung dengan volume yang cukup besar.

Bayangkan apabila seorang pengusaha dalam satu bulan menjalankan puluhan paket pengolahan menggunakan tong maupun tromol. Dengan tarif yang disebut mencapai Rp2 juta per paket tong dan Rp1 juta setiap kali pengolahan tromol, maka total uang yang terkumpul dapat mencapai angka yang cukup besar.

Sebagai ilustrasi, apabila terdapat 20 paket tong dalam sebulan dengan pungutan Rp2 juta per paket, maka nilai pungutannya mencapai Rp40 juta dari satu pengusaha.

Belum lagi jika aktivitas tersebut ditambah dengan pengolahan menggunakan tromol. Apabila dilakukan sebanyak 20 kali dalam sebulan dengan pungutan Rp1 juta setiap kali olahan, maka nilainya mencapai Rp20 juta.

Artinya, apabila jumlah pengusaha dan frekuensi pengolahan cukup banyak, perputaran uang dari dugaan pungutan tersebut dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah dalam sebulan.

Karena itu, persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk memastikan apakah pungutan tersebut benar-benar terjadi, siapa yang menginisiasi, siapa yang mengumpulkan, ke mana uang tersebut mengalir, serta untuk kepentingan apa pungutan diberlakukan.

Publik Minta Aliran Dana Dibuka Secara Terang

Dugaan adanya pungutan dalam aktivitas pertambangan bukan persoalan kecil. Apalagi jika dalam praktiknya pungutan tersebut dikaitkan dengan nama institusi penegak hukum.

Jika benar terdapat pihak yang meminta atau mengumpulkan sejumlah uang dengan alasan akan disetorkan kepada aparat, maka hal tersebut perlu ditelusuri secara serius. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, maka pihak-pihak yang namanya disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah informasi tersebut.

Masyarakat membutuhkan kepastian dan transparansi agar tidak muncul persepsi bahwa aktivitas pertambangan dapat berjalan karena adanya pembayaran tertentu kepada pihak-pihak tertentu.

Terlebih lagi, jika benar terdapat setoran yang mengatasnamakan institusi kepolisian, maka hal tersebut dapat mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Karena itu, penting bagi pihak terkait untuk tidak hanya membantah atau membenarkan informasi secara sepihak, tetapi juga membuka ruang klarifikasi berdasarkan fakta dan bukti.

Kapolda Maluku Utara Didorong Turun Tangan

Munculnya informasi mengenai dugaan pungutan tersebut juga menjadi alasan agar pimpinan Kepolisian Daerah Maluku Utara melakukan pemeriksaan internal apabila terdapat laporan atau bukti yang mendukung dugaan tersebut.

Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah benar terdapat oknum anggota yang menerima uang dari aktivitas tambang, apakah terdapat pihak luar yang mengatasnamakan aparat untuk melakukan pungutan, atau justru informasi tersebut merupakan isu yang tidak memiliki dasar.

Jika ternyata terdapat oknum yang terbukti menerima uang secara ilegal, maka tindakan tegas harus diberikan sesuai ketentuan hukum dan aturan disiplin maupun kode etik kepolisian.

Sebaliknya, apabila nama institusi kepolisian dicatut oleh pihak tertentu untuk menarik uang dari pengusaha tambang, maka pelakunya juga harus ditindak agar tidak terus merusak citra institusi.

Pengusaha Tambang Juga Perlu Memberikan Keterangan

Dalam persoalan ini, pengusaha yang disebut pernah menyerahkan uang juga diharapkan berani memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila memang memiliki bukti transaksi, catatan pembayaran, komunikasi, maupun saksi terkait dugaan pungutan tersebut.

Keterangan dari para pengusaha menjadi penting untuk mengungkap secara terang pola pungutan, besaran uang, siapa yang meminta, kepada siapa uang diserahkan, kapan pembayaran dilakukan, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat.

Jika memang terdapat bukti transfer, kuitansi, rekaman komunikasi, atau bukti lainnya, maka seluruh bukti tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi penyelidikan.

Media ini menegaskan bahwa informasi mengenai Bos Iwan, Polres maupun Krimsus dalam pemberitaan ini masih sebatas dugaan berdasarkan keterangan yang diterima dan bukan kesimpulan bahwa pihak-pihak tersebut telah melakukan tindak pidana.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak yang namanya disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan. Media ini juga terbuka memuat penjelasan resmi dari pihak kepolisian, pengusaha tambang maupun pihak lain yang berkaitan dengan dugaan pungutan tersebut.

Pertanyaan utamanya kini adalah: benarkah terdapat pungutan Rp2 juta per paket tong dan Rp1 juta setiap kali olahan tromol di Kusubibi, serta ke mana sebenarnya aliran uang tersebut bermuara?

Jika dugaan ini benar, maka diperlukan pengusutan menyeluruh. Jika tidak benar, maka publik juga berhak mendapatkan penjelasan yang terang berdasarkan fakta dan bukti.

Malutline.com akan terus memantau perkembangan informasi ini dan mengedepankan asas keberimbangan serta praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan. (Red)

HALSEL, Malutline.com — Dugaan adanya sejumlah setoran dari pengusaha tambang kepada oknum petinggi Polres Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mulai menjadi sorotan masyarakat. Dugaan tersebut dinilai serius karena jika benar terjadi, dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mencoreng proses penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Menyikapi isu tersebut, sejumlah warga mendesak Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H. untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M.

Desakan itu muncul menyusul berkembangnya dugaan di tengah masyarakat mengenai adanya pemberian uang atau setoran dari sejumlah pengusaha tambang kepada oknum di lingkungan Polres Halsel. Namun, dugaan tersebut hingga kini belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta penyelidikan oleh pihak yang berwenang.

Yang menjadi perhatian masyarakat bukan hanya dugaan adanya setoran, tetapi juga munculnya tudingan bahwa proses penanganan perkara PETI diduga tidak berjalan secara objektif.

Bahkan, beredar tudingan bahwa penetapan tersangka dalam perkara tambang ilegal diduga dipengaruhi oleh tingkat “loyalitas” pengusaha dalam memenuhi permintaan oknum tertentu. Tuduhan tersebut sangat serius karena apabila terbukti, dapat menimbulkan pertanyaan besar mengenai independensi proses penyelidikan dan penyidikan perkara pertambangan ilegal di wilayah Halsel.

Masyarakat meminta Polda Maluku Utara tidak hanya menunggu laporan, tetapi proaktif melakukan pemeriksaan internal apabila terdapat informasi awal yang dapat diverifikasi mengenai dugaan transaksi antara pengusaha tambang dan oknum anggota kepolisian.

Pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk memastikan apakah terdapat aliran uang, komunikasi, pertemuan, atau bentuk pemberian lainnya yang berkaitan dengan penanganan perkara PETI.

Apalagi, Polres Halsel sebelumnya memang menangani perkara dugaan tambang ilegal. Pada Juni 2026, Polres Halsel menyatakan telah menyerahkan berkas perkara dua tersangka dugaan penambangan ilegal di Desa Anggai, Kecamatan Obi, kepada Jaksa Penuntut Umum.

Karena itu, masyarakat menilai seluruh proses penanganan perkara PETI perlu diawasi secara ketat agar tidak muncul kesan bahwa hukum hanya tajam terhadap pihak tertentu, sementara pihak lainnya mendapatkan

Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan juga didesak memberikan penjelasan secara terbuka terkait isu tersebut.

Pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat adalah apakah benar terdapat komunikasi atau transaksi antara oknum petinggi Polres Halsel dengan pengusaha tambang, apakah pernah ada laporan internal mengenai dugaan tersebut, serta apakah seluruh perkara PETI yang ditangani Polres Halsel telah melalui prosedur penyidikan yang sama tanpa adanya intervensi atau kepentingan tertentu.

Jika tudingan tersebut tidak benar, masyarakat tentu berharap pihak Polres Halsel memberikan klarifikasi dan menjelaskan mekanisme penanganan perkara PETI yang selama ini dilakukan.

Sebaliknya, apabila terdapat bukti awal mengenai dugaan penyetoran atau intervensi dalam penanganan perkara, masyarakat meminta agar Polda Maluku Utara segera melakukan pemeriksaan secara independen dan transparan.

Jangan Sampai Hukum Dipersepsikan Bisa Dibeli Masyarakat menegaskan bahwa pemberantasan PETI harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan kedekatan, kepentingan, ataupun kemampuan seseorang memberikan uang kepada oknum tertentu.

Sebab, apabila benar terdapat praktik semacam itu, persoalannya bukan lagi sekadar aktivitas tambang ilegal, tetapi sudah menyentuh persoalan integritas aparat penegak hukum.

Publik juga meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada level anggota atau bawahan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Jika terdapat bukti yang mengarah kepada pejabat struktural, maka pemeriksaan harus dilakukan secara objektif sesuai aturan yang berlaku.

Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Arif Budiman diharapkan mengambil langkah tegas untuk memastikan institusi kepolisian di wilayah Halsel tetap bersih, profesional, transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan mengenai adanya setoran dari sejumlah pengusaha tambang kepada oknum petinggi Polres Halsel belum terverifikasi secara independen. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kapolres Halsel, jajaran Polres Halsel maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut. (Red)

HALSEL, Malutline — Penanganan laporan dugaan pencurian mobil yang terjadi di Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mulai dipertanyakan. Pasalnya, hingga kini pihak pelapor disebut masih menunggu kejelasan perkembangan perkara yang telah dilaporkan kepada aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, S.H., M.M., dinilai lamban dalam menangani perkara tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan pihak pelapor yang berharap laporan pencurian kendaraan dapat segera ditindaklanjuti secara serius dan profesional.

Kasus tersebut menyangkut dugaan hilangnya satu unit mobil di wilayah Desa Marabose, Kecamatan Bacan. Pihak yang merasa dirugikan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian dengan harapan kendaraan dapat segera ditemukan dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Namun, perkembangan penanganan perkara tersebut hingga saat ini dinilai belum memberikan kepastian yang memadai kepada pelapor. Lambannya perkembangan kasus inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana penyidik Satreskrim Polres Halsel telah melakukan penyelidikan.

Pelapor berharap aparat kepolisian tidak membiarkan laporan tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan. Apalagi, perkara pencurian kendaraan bermotor membutuhkan langkah cepat, termasuk pemeriksaan saksi, penelusuran keberadaan kendaraan, pemeriksaan bukti-bukti, serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui kejadian tersebut.

Sorotan terhadap kinerja Satreskrim Polres Halsel juga muncul karena masyarakat mengharapkan setiap laporan pidana yang masuk mendapatkan pelayanan dan penanganan secara profesional, transparan serta sesuai dengan prosedur hukum.

Sebelumnya, IPTU Wahyu Hermawan dalam sejumlah perkara yang ditangani Satreskrim Polres Halsel menyampaikan bahwa penyidik melakukan tahapan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Karena itu, dalam kasus dugaan pencurian mobil di Desa Marabose, publik juga menunggu penjelasan resmi dari Satreskrim Polres Halmahera Selatan mengenai sejauh mana proses penyelidikan telah dilakukan, apakah saksi-saksi sudah diperiksa, apakah bukti-bukti telah dikumpulkan, serta langkah apa yang telah ditempuh untuk melacak keberadaan kendaraan tersebut.

Pihak pelapor juga meminta agar penyidik memberikan informasi perkembangan perkara secara terbuka sesuai batas kewenangan penyidik. Hal tersebut penting agar masyarakat tidak bertanya-tanya mengenai nasib laporan yang telah disampaikan.

Jika laporan memang telah diterima secara resmi, maka pihak pelapor berharap proses hukum berjalan secara objektif dan tidak berhenti hanya pada penerimaan laporan. Setiap perkembangan, sekecil apa pun, dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada korban.

Pelapor: “Kami Hanya Minta Kepastian Hukum”

Pihak yang dirugikan berharap Kasat Reskrim Polres Halsel segera memberikan perhatian terhadap laporan tersebut. Mereka tidak meminta pihak tertentu langsung dinyatakan bersalah, melainkan meminta agar seluruh fakta dan bukti dalam perkara tersebut segera diperiksa.

Masyarakat juga berharap jajaran Polres Halmahera Selatan dapat menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, profesional, transparan dan berkeadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari IPTU Wahyu Hermawan terkait tudingan bahwa penanganan perkara dugaan pencurian mobil di Desa Marabose tersebut berjalan lamban. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak Polres Halmahera Selatan untuk menjelaskan perkembangan penyelidikan dan langkah hukum yang telah dilakukan. (Red)