Malut Line

HALSEL, Malutline – Keberadaan ternak sapi milik warga yang dibiarkan berkeliaran bebas di jalan raya kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, setelah seorang warga Desa Tuwokona dilaporkan mengalami kecelakaan hingga menderita luka serius.

Insiden itu terjadi tepat di depan Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Bacan Selatan. Kecelakaan tersebut memunculkan keprihatinan sekaligus desakan agar Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan ternak sapi yang berkeliaran tanpa pengawasan pemiliknya.

Warga menilai, persoalan ternak yang dilepas bebas bukan sekadar masalah ketertiban lingkungan, melainkan juga menyangkut keselamatan jiwa manusia. Sebab, keberadaan sapi di badan jalan dapat menimbulkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor yang memiliki ruang terbatas untuk menghindar ketika berhadapan dengan hewan berukuran besar.

Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius seluruh pihak, mengingat jalan raya merupakan fasilitas umum yang digunakan masyarakat untuk berbagai aktivitas, mulai dari bekerja, bersekolah, berdagang, hingga mengakses pelayanan kesehatan.

Satpol PP Diminta Segera Lakukan Penertiban

Menyikapi insiden tersebut, masyarakat meminta Satpol PP Kabupaten Halmahera Selatan agar tidak hanya menunggu terjadinya kecelakaan baru mengambil tindakan. Langkah pencegahan melalui patroli, pendataan pemilik ternak, sosialisasi, hingga penertiban dinilai penting untuk mengurangi risiko kecelakaan serupa.

Penertiban diharapkan menyasar titik-titik yang kerap menjadi lokasi berkeliarannya sapi, terutama ruas jalan umum, kawasan permukiman padat penduduk, serta jalur yang ramai dilalui kendaraan bermotor.

Warga juga berharap pemerintah daerah dapat mengevaluasi penanganan ternak yang dilepas tanpa pengawasan. Apabila terdapat peraturan daerah atau ketentuan lain yang mengatur pemeliharaan ternak, aturan tersebut diharapkan diterapkan secara konsisten sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Upaya tersebut bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pemilik ternak, melainkan membangun kesadaran bahwa memelihara hewan juga disertai tanggung jawab terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Jangan sampai kelalaian dalam mengawasi ternak justru menimbulkan kerugian bagi orang lain, baik berupa luka-luka, kerusakan kendaraan, maupun dampak lain yang dapat mengganggu kehidupan keluarga korban.

Pemilik Ternak Harus Memahami Tanggung Jawabnya

Memelihara sapi merupakan salah satu kegiatan masyarakat yang memiliki nilai ekonomi. Ternak dapat menjadi sumber penghasilan, tabungan keluarga, maupun penunjang kebutuhan hidup. Namun, manfaat ekonomi tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab pemilik dalam menjaga hewan peliharaannya.

Pemilik ternak perlu memastikan sapi berada di lokasi yang aman, tidak memasuki jalan umum, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Jika ternak dipelihara dengan sistem penggembalaan, pengawasan yang memadai tetap diperlukan agar hewan tidak berkeliaran ke kawasan yang membahayakan pengguna jalan.

Membiarkan sapi berjalan bebas di jalan raya bukanlah persoalan sepele. Hewan yang berada di tengah jalan dapat mengejutkan pengendara, menghalangi pandangan, atau memaksa pengendara melakukan pengereman dan manuver mendadak.

Dalam situasi tertentu, tindakan menghindar secara spontan justru dapat menyebabkan pengendara kehilangan keseimbangan, terjatuh, atau bertabrakan dengan kendaraan lain.

Karena itu, pemilik ternak perlu memahami bahwa menjaga sapi bukan hanya untuk mencegah hewan hilang atau mengalami kecelakaan, tetapi juga untuk melindungi keselamatan orang lain.

Kesadaran ini harus tumbuh dari lingkungan keluarga dan masyarakat. Pemilik ternak hendaknya tidak menunggu teguran petugas atau terjadinya kecelakaan untuk mulai menjalankan kewajibannya.

Bahaya Ternak di Jalan Raya Perlu Diedukasi

Kecelakaan yang melibatkan ternak seharusnya menjadi pelajaran bersama bahwa keselamatan berlalu lintas tidak hanya bergantung pada pengendara, tetapi juga dipengaruhi oleh kondisi lingkungan dan perilaku masyarakat di sekitar jalan.

Pengendara sepeda motor, misalnya, dapat mengalami kesulitan menghindar apabila sapi tiba-tiba menyeberang, berdiri diam di badan jalan, atau bergerak tidak terduga. Pada malam hari, risiko dapat meningkat ketika jarak pandang terbatas dan keberadaan hewan sulit terlihat dari kejauhan.

Oleh sebab itu, masyarakat perlu membangun budaya tertib dan saling menjaga. Pengendara tetap harus berhati-hati, mengurangi kecepatan di kawasan yang rawan ternak, serta menjaga jarak pandang yang cukup. Namun, kehati-hatian pengendara saja tidak cukup apabila ternak terus dibiarkan berkeliaran tanpa pengawasan.

Pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama melalui tanggung jawab pemilik ternak, kesadaran pengguna jalan, dan ketegasan pemerintah daerah dalam menjalankan aturan.

Pemerintah Daerah Perlu Hadir dengan Solusi

Satpol PP sebagai perangkat daerah yang menjalankan tugas penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum diharapkan dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, kepolisian, serta instansi terkait untuk menangani persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

Langkah awal yang dapat dilakukan antara lain mendata pemilik ternak, memetakan titik rawan, memberikan sosialisasi mengenai kewajiban menjaga hewan, serta melakukan patroli dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga dapat mempertimbangkan penyediaan mekanisme pengaduan masyarakat agar lokasi ternak yang sering berkeliaran dapat segera ditindaklanjuti. Dengan demikian, penanganan tidak hanya bersifat sementara, tetapi menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keselamatan secara berkelanjutan.

Apabila aturan setempat mengatur sanksi atau tata cara penanganan ternak yang berkeliaran, penerapannya perlu dilakukan secara adil, terukur, dan sesuai prosedur. Edukasi harus menjadi bagian penting dari penegakan aturan agar masyarakat memahami alasan di balik penertiban tersebut.

Jangan Menunggu Korban Berikutnya

Kecelakaan yang terjadi di depan Kantor Polsek Bacan Selatan menjadi pengingat bahwa persoalan ternak yang berkeliaran tidak boleh dianggap sebagai hal biasa. Keselamatan pengguna jalan harus menjadi kepentingan bersama yang tidak dapat diabaikan.

Masyarakat berharap Satpol PP Kabupaten Halmahera Selatan segera merespons keluhan tersebut dengan langkah nyata. Penertiban dan edukasi kepada pemilik ternak diharapkan mampu mencegah terulangnya kecelakaan serupa di kemudian hari.

Di sisi lain, pemilik ternak juga diharapkan menunjukkan kepedulian terhadap keselamatan sesama warga dengan memastikan hewan peliharaannya tidak mengganggu jalan umum.

Sebab, jalan raya bukan tempat untuk membiarkan ternak berkeliaran tanpa kendali. Ketertiban lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga kewajiban moral seluruh masyarakat.

Jangan sampai masyarakat baru menyadari pentingnya pengawasan ternak setelah jatuh korban. Pencegahan harus dilakukan sekarang, sebelum kecelakaan serupa kembali terjadi dan menimbulkan dampak yang lebih berat. (Red)

TERNATE, 21 Oktober 2026 – Musyawarah Ikatan Keluarga Besar (IKB) Makayoa Kota Ternate resmi menetapkan Dr. M. Tahrim Imam, SE., M.Si sebagai Ketua Umum dan Ir. Jamal Togubu, ST., M.Eng sebagai Sekretaris Umum untuk masa bakti 2026–2030. Keputusan strategis ini dihasilkan dalam musyawarah yang berlangsung khidmat di D’Mozaik Café, Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, pada Rabu (21/10/2026).

​Proses pemilih pimpinan baru IKB Makayoa kali ini berjalan dengan dinamika yang sangat demokratis dan sarat akan nilai-nilai kearifan lokal. Berawal dari penjaringan aspirasi yang memunculkan 31 nama bakal calon ketua, proses seleksi bertahap berhasil mengerucutkan kandidat menjadi 3 nama terbaik.

​Sesuai mekanisme adat dan tradisi kelembagaan yang disepakati, penetapan pasangan terpilih kemudian diserahkan sepenuhnya kepada Majelis Sangapati (Dewan Sembilan). Majelis ini dibentuk atas dasar keterwakilan aspirasi masyarakat Makayoa di Kota Ternate yang proporsional dan inklusif, terdiri dari:
​3 Orang Unsur Makean Barat
​3 Orang Unsur Makian Barat
​3 Orang Unsur Kayoa

Melalui musyawarah mufakat di tingkat Majelis Sangapati, penetapan paket pimpinan Dr. M. Tahrim Imam, SE., M.Si dan Ir. Jamal Togubu, ST., M.Eng disambut hangat dan penuh rasa kekeluargaan oleh seluruh peserta musyawarah serta tokoh-tokoh masyarakat yang hadir.

​Memperkuat Silaturahmi dan Kontribusi Pembangunan Kota Ternate
​Dalam keterangannya usai penetapan, Ketua Umum Terpilih, Dr. M. Tahrim Imam, SE., M.Si, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan besar yang diamanahkan oleh keluarga besar Makayoa Kota Ternate.
​”Amanah ini adalah tanggung jawab bersama untuk merekatkan tali silaturahmi, memperkuat konsolidasi warga Makayoa di Kota Ternate, serta meningkatkan kontribusi nyata organisasi dalam mendukung pembangunan sosial, ekonomi, dan budaya di Kota Ternate,” ujar Tahrim.

​Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Umum Terpilih, Ir. Jamal Togubu, ST., M.Eng, menambahkan bahwa kepengurusan periode 2026–2030 akan segera menyusun struktur kepengurusan yang solid serta merumuskan program kerja strategis yang menyentuh langsung kebutuhan warga Makayoa dan masyarakat Kota Ternate pada umumnya.
​Musyawarah IKB Makayoa Kota Ternate ini ditutup dengan doa bersama sebagai simbol kebersamaan dan kesiapan pengurus baru dalam menjalankan roda organisasi selama empat tahun ke depan. (Red)​

HALSEL, MALUTLINE – Kabar duka datang dari Desa Imbu Imbu, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Seorang imam masjid bernama Mansur Amir, diperkirakan berusia 68 tahun, dilaporkan meninggal dunia setelah terkepung kobaran api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat berada di kebunnya, Rabu (21/10/2026).

Peristiwa tragis tersebut diketahui berdasarkan laporan warga yang menyampaikan kabar meninggalnya korban akibat kebakaran yang melanda kawasan perkebunan di desa setempat.

Informasi yang diterima menyebutkan, kejadian berlangsung sekitar pukul 16.30 WIT. Saat itu, korban berada di kebunnya ketika kobaran api mengepung area tersebut. Dalam situasi yang membahayakan, korban dilaporkan tidak berhasil menyelamatkan diri.

Kabar meninggalnya Mansur Amir sontak menjadi duka bagi masyarakat setempat. Almarhum dikenal sebagai seorang imam masjid yang memiliki peran dalam kehidupan keagamaan warga.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan warga, kronologi lengkap kejadian, termasuk penyebab awal munculnya api dan upaya penyelamatan korban, masih belum diketahui secara terperinci.

Warga Diminta Waspada terhadap Karhutla

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di kebun, terutama ketika kondisi lahan rawan terbakar.

Kebakaran hutan dan lahan dapat menyebar dengan cepat, terlebih apabila vegetasi dalam keadaan kering dan angin memperbesar penjalaran api. Warga yang mendapati kebakaran di sekitar tempat beraktivitas diimbau segera menjauh ke lokasi aman dan melaporkannya kepada petugas terkait.

Masyarakat juga diharapkan tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan karena dapat membahayakan keselamatan jiwa serta menimbulkan kerugian bagi lingkungan dan warga sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, Malutline belum memperoleh keterangan resmi lebih lanjut dari pihak berwenang mengenai kronologi lengkap peristiwa tersebut.

Redaksi Malutline turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya almarhum Mansur Amir. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. (Red)

TERNATE, MALUTLINE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate bersiap menggelar Operasi Patuh Kieraha 2026 yang dijadwalkan berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus mewujudkan kondisi jalan yang tertib, aman, dan berkeselamatan di wilayah Kota Ternate.

Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, Satlantas Polres Ternate mengajak seluruh pengguna jalan untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama, bukan sekadar kewajiban untuk menghindari sanksi pelanggaran lalu lintas.

Operasi Patuh Kieraha 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan berkendara, melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menghormati hak pengguna jalan lainnya.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., bersama Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, IPTU Naomi Olinna Harahap, S.Tr.K., M.H., menjadi bagian dari jajaran yang tercantum dalam publikasi sosialisasi operasi tersebut.

Tingkatkan Kesadaran dan Disiplin Pengendara

Operasi Patuh Kieraha 2026 tidak hanya menjadi agenda penegakan hukum, tetapi juga menjadi sarana untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan faktor penting dalam mengurangi risiko kecelakaan. Pelanggaran yang dianggap sepele, seperti tidak menggunakan helm berstandar SNI, menerobos lampu lalu lintas, menggunakan telepon genggam saat berkendara, atau melawan arus, dapat menimbulkan risiko serius bagi pengendara maupun orang lain.

Karena itu, masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan dan memastikan setiap perjalanan dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan.

Pengendara sepeda motor diimbau menggunakan helm berstandar SNI dan memasangnya dengan benar. Pengemudi mobil juga harus menggunakan sabuk pengaman, sementara seluruh pengguna jalan wajib mematuhi rambu, marka, lampu lalu lintas, serta ketentuan batas kecepatan yang berlaku.

Selain itu, pengendara diharapkan tidak berkendara dalam kondisi yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, termasuk ketika mengantuk atau tidak mampu berkonsentrasi secara optimal.

Polisi dan Masyarakat Harus Berjalan Bersama

Salah satu pesan utama dalam Operasi Patuh Kieraha 2026 adalah pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat.

Keselamatan berlalu lintas tidak dapat diwujudkan hanya melalui penindakan aparat. Dibutuhkan kesadaran kolektif agar setiap pengguna jalan memiliki tanggung jawab untuk menaati peraturan dan menghargai keselamatan sesama.

Kota Ternate sebagai salah satu pusat aktivitas masyarakat di Maluku Utara memiliki mobilitas kendaraan yang mendukung kegiatan ekonomi, pendidikan, pelayanan publik, hingga aktivitas sosial. Kondisi tersebut membuat kedisiplinan berlalu lintas menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran aktivitas masyarakat sehari-hari.

Melalui operasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa ketertiban berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab polisi, melainkan kewajiban seluruh pengguna jalan.

Kepatuhan terhadap aturan juga mencerminkan sikap saling menghormati. Memberikan prioritas kepada pejalan kaki sesuai ketentuan, tidak menggunakan badan jalan secara sembarangan, serta tidak memaksakan kendaraan ketika kondisi tidak aman merupakan contoh perilaku sederhana yang dapat membantu menciptakan lalu lintas lebih tertib.

Penegakan Hukum Harus Berorientasi pada Keselamatan

Penegakan hukum dalam operasi kepolisian di bidang lalu lintas pada prinsipnya bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dan mencegah terjadinya kecelakaan.

Karena itu, setiap pengguna jalan perlu mempersiapkan diri sebelum berkendara, mulai dari memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan, kondisi rem dan ban, fungsi lampu, hingga kelengkapan keselamatan lainnya.

Masyarakat juga diimbau menghindari penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan, tidak melakukan balapan liar, serta tidak mengendarai kendaraan dengan cara yang membahayakan pengguna jalan lainnya.

Kendati demikian, rincian sasaran prioritas pelanggaran, mekanisme penindakan, serta pola pelaksanaan Operasi Patuh Kieraha 2026 tetap perlu merujuk pada keterangan resmi Satlantas Polres Ternate. Informasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai ketentuan operasi dan dapat menyesuaikan perilaku berkendara sesuai aturan yang berlaku.

Wujudkan Ternate yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan

Pelaksanaan Operasi Patuh Kieraha 2026 yang dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, diharapkan memberikan dampak positif terhadap perilaku pengguna jalan di Kota Ternate.

Keberhasilan operasi tidak semata-mata diukur dari jumlah pelanggaran yang ditemukan atau tindakan yang diberikan, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan meskipun tidak sedang berada di bawah pengawasan petugas.

Perubahan perilaku tersebut menjadi kunci untuk membangun budaya berlalu lintas yang berkelanjutan, sehingga jalan raya dapat digunakan secara aman oleh pengendara sepeda motor, pengemudi mobil, pejalan kaki, maupun pengguna jalan lainnya.

Dengan mengedepankan semangat Polisi Bersama Masyarakat, Satlantas Polres Ternate mengajak seluruh warga untuk mendukung Operasi Patuh Kieraha 2026 melalui tindakan nyata: menaati peraturan, melengkapi perlengkapan keselamatan, menjaga konsentrasi, dan mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.

Tertib berlalu lintas bukan hanya tentang menghindari pelanggaran, tetapi juga tentang melindungi nyawa. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama.

Catatan redaksi: Jadwal operasi mengacu pada materi publikasi yang diterima. Rincian sasaran prioritas dan bentuk penindakan belum dicantumkan karena memerlukan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian. (Red)

HALSEL, MALUTLINE – Gangguan jaringan telekomunikasi Telkomsel di wilayah Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjadi keluhan pengguna. Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir, jaringan Telkomsel dilaporkan ikut hilang setiap kali terjadi pemadaman listrik oleh PLN.

Keluhan tersebut disampaikan pengguna yang merasa terganggu dengan kondisi jaringan, baik layanan data seluler maupun koneksi Wi-Fi yang digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Menurut pengguna, kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait kesiapan sistem pendukung jaringan Telkomsel ketika pasokan listrik dari PLN terputus. Ia menduga adanya persoalan pada sistem atau perangkat pendukung jaringan yang perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak terkait.

“Belakangan ini, setiap listrik PLN padam, jaringan Telkomsel juga ikut hilang, baik Wi-Fi maupun data. Kami berharap pihak Telkomsel dapat memperhatikan kondisi ini,” ungkap pengguna dalam keluhannya.

Gangguan jaringan telekomunikasi saat listrik padam dinilai dapat menghambat berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari komunikasi, akses informasi, hingga pekerjaan yang bergantung pada koneksi internet.

Karena itu, pihak Telkomsel diharapkan segera melakukan pengecekan teknis terhadap infrastruktur jaringan di wilayah Bacan, termasuk memastikan kesiapan sumber daya listrik cadangan pada perangkat pemancar dan fasilitas pendukung lainnya.

Masyarakat berharap layanan telekomunikasi tetap dapat berfungsi secara optimal meskipun terjadi pemadaman listrik, sehingga kebutuhan komunikasi dan akses internet tidak ikut terganggu.

Hingga berita ini disusun, penyebab gangguan tersebut belum dapat dipastikan. Pihak Telkomsel diharapkan memberikan penjelasan serta mengambil langkah perbaikan apabila ditemukan kendala teknis di lapangan.

Malutline akan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, termasuk layanan telekomunikasi yang kini menjadi kebutuhan penting masyarakat. (Red)