Malut Line

‎Oleh: Ngofa Halmahera


‎MALUT, Malutline.com–Tumbuhnya Harus Terasa. Begitulah tema HUT Provinsi Maluku Utara ke-27 tahun 2026. Tema yang dicetak besar di baliho, spanduk, dan backdrop panggung megah di Sofifi.

‎Sebagai masyarakat Maluku Utara, saya membaca tema itu bukan dengan bangga, tapi dengan rasa getir. Karena pertanyaan paling jujur yang harus kita tanyakan hari ini adalah tumbuhnya apa? Dan terasa oleh siapa?

‎Jika yang dimaksud tumbuh adalah investasi nikel Rp 180 Triliun di Weda Bay dan Halmahera Tengah, ya, itu tumbuh. Bahkan tumbuh liar tanpa kendali. Jika yang dimaksud tumbuh adalah jumlah lubang tambang, jumlah tongkang pengangkut Ore Nikel, dan jumlah TKA, ya, itu tumbuh pesat.

‎Tapi jika yang dimaksud tumbuh adalah kesejahteraan masyarakat Maluku Utara, maka penulis dengan tegas mengatakan, tidak ada yang tumbuh, yang ada adalah “TUMBANG”.

‎Di usia 27 tahun ini, Maluku Utara adalah provinsi paling ironis di Indonesia. Kita adalah provinsi terkaya secara geologis, tapi termiskin secara ekologis dan termiskin secara SDM. Kita menyumbang 42% nikel dunia untuk baterai mobil listrik dunia, tapi kita tidak mampu menyediakan air bersih bagi rakyatnya sendiri di lingkar tambang. Ini bukan pembangunan, ini adalah perampokan yang dilegalkan oleh AMDAL. Mari kita bongkar kebohongan lingkungan Itu, Puan Gubernur

‎Pemprov Maluku Utara selalu bangga menyebut PDRB Malut tertinggi di Indonesia, tumbuh 20-30% karena hilirisasi. Tapi PDRB itu adalah angka fiktif bagi rakyat. PDRB itu tidak pernah mampir ke Puskesmas terkait yang kekurangan dokter.

PDRB itu tidak pernah mampir ke SD-SD di lingkar tambang yang atapnya bocor dan penuh debu nikel. PDRB itu hanya mampir di Sofifi, di hotel-hotel berbintang tempat pejabat rapat, dan di laporan-laporan indah yang dikirim ke Jakarta untuk pencitraan.

‎Yang dirasakan masyarakat Maluku Utara bukan pertumbuhan, tapi kerusakan lingkungan yang sistematis dan dibiarkan oleh negara. Cek fakta lapangan, jangan cek fakta baliho

‎Pertama, Teluk Weda dan Teluk Buli Tercemar. Laporan KLHK dan beberapa riset independen WALHI Malut menunjukkan peningkatan kadar sedimen dan logam berat di teluk akibat aktivitas pembuangan tailing dan pembabatan hutan mangrove untuk jetty perusahaan.

Nelayan tradisional yang dulu dalam satu hari bisa dapat 20 kg ikan, sekarang harus melaut 15 mil untuk dapat 3 kg. Mata pencaharian mereka tumbang, tapi di laporan Pemprov, itu disebut pertumbuhan ekonomi biru. Pertumbuhan dari mana?

‎Kedua, Krisis air bersih adalah kejahatan negara. Ini yang paling kejam. Di tengah industri smelter yang menyedot jutaan kubik air tanah setiap hari untuk pendingin smelter RKEF dan HPAL, sumur-sumur warga di lingkar IWIP menjadi asin, kering, dan tercemar. Masyarakat harus membeli air Rp15.000 sampai Rp 20.000 per jerigen.

Di provinsi yang dikelilingi laut dan memiliki hutan tropis lebat, rakyatnya harus membeli air untuk minum. Jika ini bukan kegagalan negara dan kejahatan lingkungan, lalu apa namanya? Di mana Dinas Lingkungan Hidup Provinsi? Di mana sanksi tegasnya?

‎Ketiga, AMDAL hanya jadi stempel foto kopy. Inilah akar masalahnya. AMDAL di Maluku Utara hari ini tidak lagi menjadi instrumen perlindungan lingkungan, tetapi menjadi instrumen legitimasi perusakan lingkungan. Prosesnya dipercepat, kajian sosialnya asal-asalan, dan pengawasan pasca-izin hampir nol.

Berapa banyak perusahaan tambang di Malut yang pernah dicabut izinnya karena melanggar AMDAL? Hampir tidak ada. Yang ada hanya teguran, teguran, dan teguran. Teguran yang tidak pernah membuat jera. Karena Pemprov lebih takut kehilangan investasi daripada kehilangan hutan dan lautnya.

‎Keempat, CSR dan dana PPM adalah misteri paling gelap. UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 108 mewajibkan perusahaan melakukan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Nilainya jika dihitung dari investasi Rp 180 Triliun, seharusnya triliunan rupiah per tahun mengalir ke desa-desa lingkar tambang.

Tapi kemana uang itu? Mengapa tidak ada satu pun Politeknik Baterai yang dibangun? Mengapa tidak ada satu pun Rumah Sakit bertaraf internasional di Halmahera Tengah atau Maluku Utara? Mengapa jalan lingkar tambang masih rusak? Mengapa beasiswa metalurgi untuk anak Maluku Utara hampir nol? Dana PPM itu menguap, atau sengaja diuapkan.

‎Inilah yang saya sebut sebagai Hilirisasi Tanpa Manusia dan Tanpa Lingkungan. Negara berhasil menghilirisasi nikel, tetapi gagal menghilirisasi manusia Maluku Utara dan menghancurkan lingkungan hidupnya.

‎Pemerintah Provinsi Maluku Utara hari ini hadir bukan sebagai pelindung rakyat, tetapi sebagai makelar investasi. Lebih sibuk melayani investor daripada melayani masyarakat yang memilihnya. Lebih sibuk membangun panggung HUT daripada membangun sistem pengawasan lingkungan yang ketat.

‎Jika tema “Tumbuhnya Harus Terasa” itu jujur, maka di HUT ke-27 ini, rakyat Maluku Utara menuntut, bukan meminta, tiga hal yang lugas menurut penulis

‎Audit Lingkungan Total dan Terbuka 

‎Buka data KLHS Provinsi Maluku Utara ke publik. Berapa hektar hutan primer Halmahera yang hilang dalam 5 tahun terakhir? Berapa luas mangrove yang dibabat? Berapa DAS yang rusak? Dan publikasikan hasil audit lingkungan semua IUP di Malut. Jika terbukti mencemari, cabut, jangan hanya ditegur. Pemprov harus berani, atau Pemprov memang justru sudah disandera oleh korporasi.

‎Transparansi Dana CSR atau PPM dan Reklamasi Nyata

‎Bentuk Tim Audit Independen yang melibatkan akademisi UMMU, Unkhair, WALHI, dan masyarakat adat untuk mengaudit dana CSR/PPM. Dan hentikan kebohongan reklamasi. Reklamasi bukan menanam singkong di atas tanah bekas tambang untuk foto seremonial. Reklamasi adalah mengembalikan fungsi ekologis hutan. Tunjukkan kepada kami, di mana hutan Halmahera yang sudah berhasil direklamasi menjadi hutan kembali?

‎Perda Keadilan Lingkungan dan SDM Kritis

‎Segera sahkan Perda Perlindungan Lingkungan Hidup dan Perda SDM Kritis Lingkar Tambang. Isinya jelas, setiap perusahaan wajib menjamin air bersih bagi warga lingkar tambang, wajib mengolah limbah nol persen ke laut, dan wajib mencetak 30% Engineer asli Maluku Utara. Jika tidak, jangan pernah perpanjang izinnya. Ini bukan anti-investasi, ini adalah investasi yang berkeadilan.

‎Wahai para pemimpin di Sofifi, 27 tahun adalah usia yang sangat dewasa. Di usia ini, seharusnya Maluku Utara sudah menjadi tuan di tanahnya sendiri, bukan menjadi kuli dan korban di tanahnya sendiri. Jangan nodai HUT ke-27 ini dengan pesta kembang api yang megah di atas penderitaan ekologis masyarakat.

‎Jangan buat tema “Tumbuhnya Harus Terasa” menjadi slogan paling munafik yang akan dikenang sejarah. Karena yang terasa hari ini bagi masyarakat Maluku Utara bukanlah pertumbuhan, melainkan pengapnya debu nikel di paru-paru anak-anak kami, asinnya air sumur ibu-ibu kami, dan sepinya laut nelayan kami.

‎Dirgahayu Maluku Utara ke-27.

‎Semoga di usia ini, Pemprov tidak hanya pandai membuat baliho tentang pertumbuhan, tetapi juga berani melihat lubang-lubang kehancuran lingkungan yang tumbuh subur di belakang baliho itu.

‎Jika tumbuhnya hanya dirasakan oleh investor, maka biarkanlah HUT ini dirayakan oleh investor saja. Rakyat Maluku Utara tidak butuh diundang untuk bertepuk tangan di atas tanahnya yang sedang sekarat. (*)

HALTENG, Malutline — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memulai komersialisasi dan melakukan peletakan batu pertama 11 ekosistem hilirisasi nikel dengan total nilai investasi mencapai USD10,2 miliar atau setara Rp180 triliun. Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Kamis (8/10/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga melepas ekspor perdana baterai kendaraan listrik sebagai bagian dari pengembangan industri hilirisasi nasional yang berorientasi pada peningkatan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri.

Sebanyak 11 proyek hilirisasi tersebut terdiri atas komersialisasi empat proyek industri dan pembangunan tujuh proyek industri baru. Pengembangan kawasan IWIP sendiri dilaporkan telah merealisasikan investasi lebih dari USD20 miliar dan menyerap lebih dari 100 ribu tenaga kerja.

Capaian tersebut menempatkan kawasan industri di Halmahera Tengah sebagai salah satu pusat pengembangan industri berbasis nikel yang berperan dalam rantai pasok baterai kendaraan listrik.

Presiden Prabowo dalam arahannya menegaskan komitmen pemerintah untuk menghormati, menjaga, dan melindungi investasi yang ditanamkan di Indonesia. Menurutnya, kepercayaan dan kemitraan dengan para investor merupakan hal penting yang harus dipelihara sebagai bagian dari kehormatan bangsa.

Selain mendorong masuknya investasi, pemerintah juga menempatkan hilirisasi sebagai strategi untuk memastikan kekayaan alam Indonesia tidak hanya dijual dalam bentuk bahan mentah, tetapi diolah di dalam negeri sehingga menghasilkan nilai tambah yang lebih besar.

Melalui pengembangan industri pengolahan nikel dan baterai kendaraan listrik, Indonesia diharapkan dapat memperkuat posisi dalam rantai industri global sekaligus membuka peluang ekonomi dan lapangan kerja bagi masyarakat. Presiden Ingatkan Tanggung Jawab Lingkungan

Di tengah percepatan pembangunan industri, Presiden Prabowo turut mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan tanggung jawab terhadap lingkungan.

Pengembangan industri, menurut pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, harus berjalan seiring dengan penerapan standar keselamatan kerja serta pengelolaan limbah yang bertanggung jawab.

Aspek tersebut dinilai penting agar aktivitas industri tidak hanya memberikan manfaat ekonomi dalam jangka pendek, tetapi juga tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan generasi mendatang.

Bagi Maluku Utara, pengembangan industri nikel dan baterai kendaraan listrik membawa peluang peningkatan investasi serta penyerapan tenaga kerja. Namun, keberlanjutan manfaat tersebut juga bergantung pada pengelolaan lingkungan, keselamatan pekerja, dan sejauh mana pertumbuhan industri memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.Prabowo Sapa Pekerja IWIP

Menutup rangkaian kegiatan, Presiden Prabowo menyempatkan diri menyapa dan berbincang dengan sejumlah pekerja di kawasan IWIP sebelum meninggalkan lokasi.

Momen tersebut berlangsung hangat dan disambut antusias oleh para pekerja yang berada di sekitar Presiden. Dalam kerumunan tersebut, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya juga sempat terjebak di tengah keramaian hingga hampir tertinggal kendaraan rombongan.

Kunjungan Presiden ke IWIP sekaligus menjadi momentum bagi pengembangan industri hilirisasi di Maluku Utara, yang diharapkan tidak hanya memperkuat posisi Indonesia dalam industri baterai kendaraan listrik, tetapi juga menghadirkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat daerah. (Red)

HALSEL, Malutline — Dugaan pungutan terhadap siswa kembali menjadi sorotan di lingkungan pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara.

Kali ini, dugaan tersebut mencuat di SDN 137 Halmahera Selatan, Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan. Kepala sekolah berinisial Nurwahida Salim, S.Pd. diduga meminta setiap siswa dan siswi membayar uang sebesar Rp100 ribu dengan alasan untuk mendukung pembangunan pagar sekolah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan tersebut dibebankan kepada siswa dengan dalih kebutuhan pembangunan fasilitas sekolah. Namun, praktik tersebut dipertanyakan karena sebelumnya Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan telah mengeluarkan imbauan terkait larangan pungutan di lingkungan sekolah, baik tingkat SD maupun SMP, dengan alasan apa pun yang tidak memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.

Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum pungutan tersebut, termasuk apakah telah melalui persetujuan komite sekolah, orang tua/wali murid, serta apakah terdapat mekanisme resmi dan transparan dalam penggunaan dana yang dikumpulkan.

Apalagi, apabila pungutan tersebut bersifat wajib dan dibebankan kepada seluruh siswa, hal itu perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait agar tidak membebani orang tua dan peserta didik.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap informasi tersebut untuk memastikan apakah pungutan Rp100 ribu per siswa benar dilakukan dan apa dasar penggunaannya.

Jika terbukti terdapat pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan, masyarakat meminta agar diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila pungutan tersebut memiliki dasar hukum dan mekanisme resmi, pihak sekolah diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka kepada orang tua siswa.

Malutline masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala SDN 137 Halmahera Selatan, Nurwahida Salim, S.Pd., serta Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan terkait dugaan pungutan tersebut.

Pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan laporan yang diterima dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang. (Red)

HALSEL, Malutline — Mekanisme pemotongan dana yang masuk ke rekening sejumlah kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menjadi sorotan warga.

Pasalnya, setiap kali Dana Desa (DD/DDS) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) dicairkan, sejumlah dana kepala desa disebut langsung terpotong melalui rekening Bank BPD Maluku-Malut Cabang Labuha untuk pembayaran utang kepada pihak tertentu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemotongan tersebut diduga berkaitan dengan pinjaman pribadi kepala desa kepada pihak yang disebut sebagai rentenir. Bahkan, terdapat dugaan slip atau catatan kewajiban utang diserahkan kepada pihak bank sebagai dasar untuk melakukan pemotongan ketika dana masuk ke rekening.

Kondisi ini kemudian memunculkan dugaan adanya kerja sama antara oknum pegawai bank dengan pihak pemberi pinjaman.

Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, terutama terkait siapa yang memberikan perintah pemotongan, dokumen apa yang menjadi dasar transaksi, serta apakah pemotongan tersebut telah memperoleh persetujuan pemilik rekening dan sesuai dengan ketentuan perbankan.

Warga menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena dana yang diterima kepala desa berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan dan program pembangunan desa.

“Kalau memang ada pemotongan, harus jelas dasar hukumnya. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan rekening kepala desa untuk kepentingan pembayaran utang kepada pihak tertentu,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme transaksi di Bank BPD Maluku-Malut Cabang Labuha, khususnya apabila terdapat laporan mengenai pemotongan dana rekening kepala desa berdasarkan slip atau catatan utang dari pihak di luar bank.

Selain OJK, aparat penegak hukum juga diminta menelusuri apabila dalam proses tersebut ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Masyarakat berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan dengan melihat dokumen transaksi, persetujuan nasabah, sumber perintah pemotongan, serta hubungan antara pihak pemberi pinjaman dengan oknum pegawai bank yang diduga terlibat.

Malutline masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak Bank BPD Maluku-Malut Cabang Labuha dan OJK Maluku Utara terkait dugaan tersebut. Klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan selanjutnya.(Red)

TERNATE, Malutline — Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Ternate, Aldhy Ali, kembali menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Setelah sebelumnya dimintai keterangan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dalam perkara berbeda, kali ini Aldhy diklarifikasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate terkait penelusuran penggunaan anggaran sekitar Rp64,235 miliar.

Anggaran tersebut berkaitan dengan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate periode 2020–2024.

Penelusuran ini dilakukan Kejari Ternate setelah menerima pelimpahan laporan pengaduan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, membenarkan adanya penanganan laporan tersebut. Menurutnya, Kejari Ternate telah menerbitkan surat perintah tugas untuk melakukan penelusuran melalui penyelidikan tertutup di bidang intelijen.

“Jadi kemarin sudah ada pelimpahan laporan pengaduan tersebut dari Kejati Maluku Utara kepada Kejari Ternate dan kita lanjut menerbitkan surat perintah tugas,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).

Dalam proses penelusuran, tim intelijen Kejari Ternate telah meminta keterangan sekitar delapan hingga 10 orang yang dianggap mengetahui proses penganggaran maupun persoalan terkait tunjangan tersebut.

Keterangan para pihak kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas (Lapastuk) dan dilaporkan secara berjenjang kepada jajaran intelijen Kejati Maluku Utara.

“Laporan hasil tugas itu sudah kita sampaikan kembali secara berjenjang kepada intelijen Kejati Maluku Utara. Saat ini kita masih menunggu disposisi dari pimpinan untuk langkah selanjutnya,” jelasnya.

Mantan Pejabat Pemkot Turut Dimintai Keterangan

Penelusuran Kejari Ternate tidak hanya dilakukan di lingkungan Sekretariat DPRD. Sejumlah mantan pejabat Pemerintah Kota Ternate yang dinilai mengetahui proses penyusunan APBD pada periode tersebut juga telah dimintai klarifikasi.

Andi menyebut, pihak yang telah dimintai keterangan antara lain mantan Sekwan, Sekwan definitif saat ini Aldhy Ali, serta mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate yang menjabat pada periode tersebut.

“Yang kita lakukan klarifikasi kemarin mantan Sekwan dan Sekwan yang definitif. Kemudian juga mantan Sekda Ternate yang pada saat itu menjabat,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Ternate dan Wakil Ketua DPRD disebut belum dimintai keterangan dalam penelusuran tersebut.

Namun, Kejari Ternate tidak menutup kemungkinan pimpinan DPRD akan dimintai klarifikasi apabila keterangan mereka dibutuhkan dalam perkembangan penelusuran.

“Untuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua itu belum dimintai klarifikasi. Kalau memang diperlukan pada tahap-tahap berikutnya, tidak menutup kemungkinan akan dimintai klarifikasi maupun keterangan,” ujar Andi.

Sebelumnya Diperiksa Ditreskrimsus

Pemeriksaan Aldhy Ali oleh Kejari Ternate menambah catatan proses hukum yang sebelumnya juga pernah menyentuh dirinya.

Dalam perkara berbeda, Aldhy sebelumnya telah diperiksa penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate.

Dalam proses tersebut, penyidik disebut mendalami penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD yang nilainya mencapai miliaran rupiah, termasuk proses penganggaran dan pelaksanaannya.

Selain itu, nama Aldhy Ali juga muncul dalam proses persidangan di PTUN Ambon terkait gugatan Nurjaya Hi. Ibrahim mengenai proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Ternate.

Meski demikian, rangkaian pemeriksaan tersebut berada dalam perkara dan konteks hukum yang berbeda, sehingga tidak dapat serta-merta dianggap sebagai satu perkara yang saling berkaitan.

Masih Tahap Penyelidikan Tertutup

Kejari Ternate menegaskan, penelusuran terhadap anggaran Rp64,235 miliar tersebut masih berada pada tahap penyelidikan tertutup bidang intelijen.

Andi menjelaskan, mekanisme tersebut berbeda dengan penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Hasil penelusuran intelijen selanjutnya menjadi bahan bagi pimpinan kejaksaan untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan ditindaklanjuti ke tahapan yang lebih tinggi apabila ditemukan dasar yang cukup.

“Jadi kasus ini masih dalam penyelidikan tertutup. Itu bukan penyelidikan seperti yang sebagaimana di Pidsus lakukan. Penyelidikan tertutup itu ada di bidang intelijen dan nantinya kalau memang atas dasar disposisi dari pimpinan, akan dinaikkan,” pungkas Andi.

Hingga kini, belum ada kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran tersebut. Proses masih berjalan dan seluruh pihak yang dimintai keterangan pada tahap ini berkedudukan sebagai pihak yang memberikan klarifikasi (red)