Malut Line

LABUHA, Malutline.com – Pulau Obi selama ini dikenal luas sebagai salah satu kawasan dengan aktivitas pertambangan yang berkembang pesat. Namun, di balik geliat industri tersebut, sektor pertanian perlahan mulai menunjukkan potensi sebagai salah satu penopang ekonomi masyarakat.

Gambaran itu terlihat dari panen perdana Kelompok Tani Milenial di Desa Buton, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Di tengah kemarau panjang dan kondisi cuaca yang tidak menentu, para petani berhasil menghasilkan sedikitnya 6,5 ton padi per hektare, melampaui target produktivitas nasional sebesar 5,7 ton per hektare.

Panen tersebut berlangsung pada Senin (7/9/2026), dalam rangkaian Panen Raya Padi bertema “Sinergi Membangun Negeri”. Kegiatan itu dihadiri Kepala Dinas Pertanian Halmahera Selatan, Suryatmi Aldjokja, jajaran BPP Pertanian Obi, Forkopimcam, serta perwakilan pemerintah desa di Kecamatan Obi.

Lahan yang dipanen Kelompok Tani Milenial mencapai sekitar 12,5 hektare. Berdasarkan hasil ubinan yang dilakukan tim pendamping, produktivitas padi mencapai sedikitnya 6,5 ton per hektare.

Para petani menanam sejumlah varietas, di antaranya Inpari, padi gogo, serta Mentik Wangi. Sempat Gagal Tanam, Petani Tak Menyerah

Hasil panen tersebut menjadi cerita tersendiri bagi para petani. Ketua Kelompok Tani Milenial, Ruslan Kasman, mengungkapkan bahwa perjalanan menuju panen perdana tidak mudah.

Bibit yang pertama kali ditanam sempat mengalami kegagalan setelah diguyur hujan. Ketika penanaman kembali dilakukan, persoalan lain muncul. Kemarau panjang melanda wilayah tersebut.

“Kami sempat hampir putus asa. Kami tanam lagi, ternyata setelah itu kemarau panjang,” ujar Ruslan.

Ia mengatakan keberhasilan panen tidak terlepas dari pendampingan berbagai pihak, termasuk dukungan pemerintah dan pihak perusahaan dalam pengadaan sarana irigasi.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah dan perusahaan yang terus mendampingi kami, termasuk dalam pengadaan irigasi, sehingga pengairan tetap lancar,” katanya.

Pertanian Obi Mulai Menunjukkan Perkembangan

Kepala Dinas Pertanian Halmahera Selatan, Suryatmi Aldjokja, menilai panen tersebut menjadi bukti bahwa pengembangan sektor pertanian di Obi mulai menunjukkan perkembangan positif.

Menurut Suryatmi, ketika dirinya pertama kali mengunjungi Desa Buton pada awal tahun, Kelompok Tani Milenial baru saja dibentuk dan diresmikan. Namun, dalam waktu relatif singkat, kelompok tersebut telah mampu memasuki masa panen perdana.

Ia menilai perkembangan tersebut sejalan dengan konsep Agromaritim Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, yang mengintegrasikan sektor pertanian, kelautan, dan perikanan dengan memanfaatkan potensi darat maupun laut secara terpadu dan berkelanjutan.

“Dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak sangat diperlukan, termasuk pihak swasta. Kami serius berjuang meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Suryatmi.

Ia juga mengapresiasi dukungan Harita Nickel yang terus melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam mendukung program ketahanan pangan daerah.

SENTANI Dorong Pertumbuhan Kelompok Tani

Pendampingan tersebut salah satunya dilakukan melalui program Sentra Ketahanan Pangan Obi (SENTANI).

Program yang sebelumnya melibatkan dua kelompok tani itu kini berkembang menjadi tiga kelompok, yakni Kelompok Tani Milenial, Akemoriri, dan Batu Putih.

Ketiga kelompok tersebut memiliki total sekitar 42 anggota dengan luas lahan garapan mencapai 30 hektare.

Musim panen kali ini juga tidak hanya berlangsung di lahan Kelompok Tani Milenial. Kelompok Tani Akemoriri dan Batu Putih turut dijadwalkan melakukan panen pada musim yang sama.

Total lahan yang diperkirakan dipanen dari tiga kelompok tersebut mencapai sekitar 25 hektare dari total 30 hektare lahan garapan.

Community Development Manager Harita Nickel, Broto Suwarso, mengatakan keberhasilan panen di tengah kondisi anomali cuaca menjadi pembelajaran penting bagi pengembangan pertanian di Obi.

Menurutnya, pertanian harus terus beradaptasi terhadap perubahan iklim dengan tetap bertumpu pada pengetahuan dan pengalaman masyarakat setempat.

“Petani Obi memiliki kearifan lokal dalam membaca perubahan cuaca, kondisi lahan, dan ketersediaan air. Pengetahuan ini penting untuk dikembangkan agar pertanian semakin adaptif terhadap perubahan iklim dan mampu memperkuat ketahanan pangan,” kata Broto.

Ia menjelaskan, langkah adaptasi dapat dilakukan melalui pemilihan varietas yang sesuai dengan kondisi lahan, pengaturan irigasi secara bergilir, hingga pemanfaatan lahan kering untuk tanaman palawija.

Menariknya, geliat pertanian tersebut mulai menumbuhkan minat warga lainnya. Sekitar 15 warga disebut telah berencana membentuk kelompok tani baru.

Petani Ingin Pertanian Menjadi Masa Depan Obi

Pertumbuhan sektor pertanian tersebut mendapat perhatian dari Komunitas Pelangi (Perintis Kedaulatan Pangan Obi) yang selama ini beranggotakan para pegiat pertanian di wilayah Obi.

Ketua komunitas sekaligus perintis pertanian Desa Buton, Darwan Aduhasan, mengatakan perkembangan pertanian harus diikuti dengan pembangunan ekosistem yang mampu memberikan kepastian dan rasa aman bagi petani.

Menurutnya, sejumlah kebutuhan seperti pendampingan berkelanjutan, pembangunan irigasi, ketersediaan peralatan pertanian modern, hingga kepastian status lahan menjadi faktor penting agar masyarakat berani mengembangkan usaha pertanian.

“Pertanian bagi kami adalah masa depan, bukan masa lalu. Kita ingin membangun petani yang modern dan pertanian yang memakmurkan masyarakat,” tegas Darwan.

Obi Punya Pilihan Ekonomi Selain Tambang

Panen perdana di Desa Buton memberikan gambaran bahwa Obi tidak hanya memiliki potensi pada sektor pertambangan. Di tengah aktivitas industri yang berkembang, sektor pertanian juga mulai tumbuh dan memiliki peluang untuk menjadi bagian dari sumber ekonomi masyarakat.

Jika pendampingan, infrastruktur pertanian, kepastian lahan, teknologi, serta akses pasar terus diperkuat, bukan tidak mungkin kawasan Obi memiliki sumber pertumbuhan ekonomi yang lebih beragam.

Pertanian bahkan dapat menjadi salah satu fondasi ketahanan pangan sekaligus membuka peluang usaha baru bagi generasi muda di wilayah tersebut.

Panen 6,5 ton per hektare di tengah tantangan cuaca menjadi sinyal awal bahwa lahan pertanian di Obi masih memiliki ruang besar untuk dikembangkan.

Dengan kolaborasi pemerintah, masyarakat, kelompok tani, pihak swasta, serta komunitas lokal, pertanian Obi diharapkan tidak sekadar menjadi aktivitas sampingan, tetapi mampu berkembang menjadi sektor ekonomi yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Halmahera Selatan. (Red)

HALSEL,Malutline— Persoalan transportasi umum di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah pengguna jasa angkutan kota (angkot) mengeluhkan ketidakpastian tarif serta kondisi terminal yang dinilai tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.

Keluhan tersebut disampaikan oleh seorang warga melalui akun Facebook Faris Haris. Dalam penyampaiannya, masyarakat meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Selatan segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan sistem transportasi umum, khususnya terkait tarif angkot dan aktivitas parkir kendaraan.

Menurut Faris, persoalan tarif menjadi salah satu keluhan utama masyarakat. Ia menyebut tarif yang diberlakukan sejumlah sopir angkot saat ini dinilai belum memiliki kepastian yang jelas sehingga masyarakat pengguna jasa transportasi kesulitan mengetahui tarif resmi yang sebenarnya berlaku.

Sebagai contoh, tarif angkot untuk rute Kupal–Babang disebut mencapai Rp50.000. Sementara perjalanan Babang–Kupal–Babang disebut dikenakan tarif sekitar Rp75.000, sedangkan rute Kupal–Labuha mencapai Rp30.000.

Kondisi tersebut, menurutnya, perlu segera mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan.

Masyarakat meminta Dishub melakukan evaluasi dan menetapkan tarif resmi angkutan yang dapat menjadi acuan bersama, baik bagi sopir maupun penumpang.

Selain penetapan tarif, Dishub juga diminta mewajibkan setiap angkot memasang stiker tarif resmi pada bagian yang mudah dilihat penumpang.

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui secara jelas besaran tarif yang harus dibayarkan dan dapat mencegah terjadinya penarikan tarif yang tidak sesuai ketentuan.

Selain persoalan tarif, Faris juga menyoroti kondisi terminal angkot yang dinilai tidak berfungsi sebagaimana peruntukannya.

Ia menyebut terminal yang seharusnya menjadi tempat menaikkan dan menurunkan penumpang serta mengatur aktivitas kendaraan, saat ini diduga tidak dimanfaatkan secara maksimal dan bahkan disebut telah beralih fungsi menjadi aktivitas bisnis.

Akibat kondisi tersebut, pengaturan kendaraan di sejumlah titik menjadi tidak tertib.

Sejumlah angkot disebut kerap berhenti atau parkir di badan jalan, termasuk di sekitar depan PLN dan depan Pelabuhan Speedboat Kupal.

Parkir kendaraan di lokasi tersebut dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan lainnya, terutama ketika aktivitas kendaraan dan penumpang sedang padat.

Masyarakat pun meminta Dishub tidak hanya melakukan pengawasan dari kantor, tetapi turun langsung ke lapangan untuk melihat

Faris berharap pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan segera melakukan penertiban secara menyeluruh.

Menurutnya, persoalan transportasi bukan hanya menyangkut kepentingan sopir angkot, tetapi juga berkaitan langsung dengan kenyamanan, keamanan, dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, masyarakat meminta agar terminal angkot dapat kembali difungsikan secara maksimal serta kendaraan yang parkir sembarangan di bahu maupun badan jalan segera ditertibkan.

“Dinas Perhubungan jangan tinggal diam di kantor. Kami berharap segera turun ke lapangan dan mengambil langkah tegas,” demikian inti aspirasi yang disampaikan melalui akun Facebook Faris Haris.

Masyarakat juga berharap penataan transportasi dilakukan secara adil, dengan tetap memperhatikan kepentingan para sopir angkot sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa.

Catatan: Keluhan dan dugaan dalam pemberitaan ini merupakan aspirasi yang disampaikan melalui akun Facebook Faris Haris. Pihak Dinas Perhubungan dan para sopir angkot perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas persoalan tersebut. (Red)

HALSEL, Malutline— Dinamika pemerintahan Desa Guruapin, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, diminta tidak dilihat semata-mata sebagai manuver politik maupun kepentingan kelompok tertentu. Kondisi tersebut dinilai harus dipandang sebagai persoalan pelayanan publik dan kepentingan masyarakat desa.

Sorotan itu disampaikan BARAH menyusul kondisi pemerintahan Desa Guruapin yang disebut mengalami persoalan sejak Kepala Desa (Kades) meninggalkan desa pada Oktober 2025.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan BARAH, pada Januari 2026 masyarakat Desa Guruapin bahkan melakukan aksi dengan memalang kantor desa.

Selanjutnya, pada Februari 2026, kepala desa disebut mengajukan cuti melahirkan. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Harian (Plh) kepada Sekretaris Desa (Sekdes), dengan masa tugas yang disebut berakhir pada 10 Juli 2026.

Namun, menurut BARAH, persoalan pemerintahan desa belum juga kembali normal setelah masa cuti tersebut berakhir. Kepala desa disebut masih belum berada di Desa Guruapin dan dinilai sulit dihubungi untuk kepentingan koordinasi pemerintahan desa.

Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap pelaksanaan berbagai agenda pemerintahan dan pelayanan masyarakat, termasuk Musyawarah Desa (Musdes).

«“Seorang kepala desa yang cuti melahirkan bukan berarti meninggalkan tanggung jawab sebagai kepala desa. Salah satunya berkaitan dengan pelaksanaan Musdes dan keberlangsungan pelayanan pemerintahan desa,” demikian keterangan BARAH.»

Musdes Dinilai Terhambat

BARAH menyoroti belum terlaksananya Musdes untuk tahun anggaran 2026. Padahal, Musdes merupakan bagian penting dalam proses perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Musyawarah Desa diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa. Karena itu, BARAH menilai pemerintah daerah perlu memastikan seluruh mekanisme pemerintahan Desa Guruapin tetap berjalan meskipun kepala desa berhalangan menjalankan tugas.

BARAH mengingatkan bahwa terganggunya agenda pemerintahan desa berpotensi memengaruhi proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, pelaporan, hingga pelayanan publik kepada masyarakat.

Menurut BARAH, persoalan yang kini dihadapi masyarakat bukan sekadar mengenai keberadaan kepala desa di luar desa, tetapi lebih jauh menyangkut ketidakjelasan arah pemerintahan serta keberlangsungan pelayanan publik.

«“Yang menjadi korban dari kondisi ini adalah masyarakat Desa Guruapin sendiri,” tegas BARAH.»

Khawatir Berdampak pada Dana Desa

BARAH juga mengkhawatirkan kondisi tersebut dapat berimplikasi terhadap pengelolaan Dana Desa (DD), terutama apabila dokumen perencanaan, penganggaran, dan pelaporan pemerintahan desa tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

Menurut BARAH, apabila proses pemerintahan tidak berjalan normal, penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran desa dapat mengalami hambatan yang pada akhirnya berpengaruh terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Karena itu, BARAH meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui instansi teknis terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan memastikan seluruh tahapan pemerintahan Desa Guruapin berjalan sesuai aturan.

Desak Evaluasi Kadis PMD

Tidak hanya kepala desa, BARAH juga meminta Bupati Halmahera Selatan mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), khususnya terkait penanganan persoalan pemerintahan Desa Guruapin.

BARAH menilai pemerintah daerah tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut karena menyangkut kepentingan masyarakat dan keberlangsungan pemerintahan di tingkat desa.

Selain itu, pemerintah daerah diminta memastikan status administratif kepala desa serta kewajiban yang bersangkutan setelah masa cuti berakhir.

Jika secara administratif sudah tidak terdapat alasan yang menghalangi kepala desa menjalankan tugas, BARAH meminta agar yang bersangkutan segera kembali ke desa dan menjalankan roda pemerintahan sebagaimana mestinya.

Namun, apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap kewajiban kepala desa, BARAH meminta pemerintah daerah tidak ragu mengambil tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

«“Pemkab harus segera mengambil langkah. Jika masih memungkinkan, kepala desa diperintahkan segera kembali ke desa untuk menjalankan pemerintahan. Tetapi jika ditemukan pelanggaran serius, maka harus ada tindakan administratif sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegas BARAH.»

Minta Pemkab Tidak Membiarkan Persoalan Berlarut

BARAH menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan Desa Guruapin ditarik ke dalam kepentingan politik maupun konflik antarkelompok.

Menurut mereka, yang lebih penting saat ini adalah memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan desa tetap berjalan, serta seluruh proses administrasi dan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan.

BARAH juga meminta BPD, pemerintah desa, DPMD, camat, serta pihak terkait lainnya dapat membangun koordinasi untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

Pemerintah daerah dinilai memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Karena itu, BARAH berharap Bupati Halmahera Selatan segera memberikan perhatian serius terhadap kondisi Desa Guruapin dan tidak menunggu sampai persoalan tersebut berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar.

“Ini bukan soal siapa yang menang atau kalah. Ini soal pelayanan kepada masyarakat. Pemerintahan desa harus tetap berjalan dan masyarakat tidak boleh menjadi korban dari persoalan administrasi maupun ketidakhadiran aparatur pemerintahan,” pungkas BARAH. (Iswan)

HALSEL, Malutline – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan mengingatkan seluruh pekerja sosial, aktivis LSM, maupun pihak-pihak lainnya agar tidak membawa kepentingan politik maupun kepentingan sepihak dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang direncanakan berlangsung pada tahun 2027 mendatang.

Sekretariat LSM Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan, Husadi Saiman, meminta seluruh elemen masyarakat yang selama ini aktif melakukan pengawasan terhadap pemerintahan desa agar tetap menjalankan fungsi kontrol secara objektif dan profesional.

Menurut Husadi, pengawasan terhadap kepala desa merupakan bagian penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan. Namun, fungsi pengawasan tersebut jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, terutama menjelang pelaksanaan Pilkades serentak.

Husadi mengingatkan agar tidak ada pihak yang sengaja mempolitisasi persoalan di desa, menghasut masyarakat, ataupun melakukan upaya yang dapat menjatuhkan kepala desa petahana yang nantinya kembali mencalonkan diri.

“Jangan sampai lembaga sosial maupun aktivis yang seharusnya menjalankan fungsi kontrol justru memiliki kepentingan sepihak dengan calon atau kelompok tertentu. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, sampaikan berdasarkan data dan mekanisme hukum, bukan dengan cara mempolitisasi persoalan,” tegas Husadi.

Ia menilai, suasana politik menjelang Pilkades sangat rentan menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Karena itu, seluruh pihak harus mampu menahan diri agar proses demokrasi di tingkat desa tidak berubah menjadi pertentangan antarkelompok.

FDAK juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Setiap laporan mengenai dugaan penyimpangan pemerintahan desa harus terlebih dahulu diverifikasi dan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, Husadi juga meminta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, agar tetap bekerja secara profesional dan tidak memberikan ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan institusi negara dalam kepentingan pencalonan kepala desa.

“Inspektorat, DPMD dan aparat penegak hukum harus tetap bekerja sesuai tugas dan kewenangannya. Jangan sampai lembaga negara dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam proses pencalonan maupun pelaksanaan Pilkades,” ujarnya.

Husadi mengatakan, Pilkades serentak yang direncanakan melibatkan sekitar 57 desa di Kabupaten Halmahera Selatan harus dipersiapkan secara matang. Seluruh tahapan, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan, harus berjalan transparan, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia berharap perbedaan pilihan politik tidak sampai merusak hubungan sosial masyarakat desa. Sebab, kepala desa maupun calon kepala desa nantinya tetap merupakan bagian dari masyarakat yang akan hidup dan bekerja bersama setelah seluruh tahapan Pilkades selesai.

Selain mengingatkan para aktivis dan lembaga sosial, FDAK juga memberikan pesan kepada para kepala desa yang saat ini masih menjalankan tugas.

Husadi meminta kepala desa, khususnya mereka yang berada di penghujung masa jabatan, agar lebih fokus menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang telah diamanahkan masyarakat.

Menurutnya, seorang kepala desa harus tetap bekerja sampai akhir masa jabatannya dan tidak boleh mengabaikan pelayanan publik hanya karena mulai memikirkan kontestasi politik berikutnya.

“Para kepala desa harus fokus menjalankan tugas dan amanah sebaik-baiknya sampai masa jabatan berakhir. Jangan karena menghadapi Pilkades kemudian pelayanan masyarakat dan pekerjaan pemerintahan desa terganggu,” katanya.

Hal yang sama, lanjut Husadi, berlaku bagi kepala desa yang masa jabatannya masih cukup panjang. Mereka diminta tetap bekerja berdasarkan aturan serta tidak terpengaruh oleh tekanan politik dari pihak mana pun.

Kepala desa harus memastikan seluruh program yang telah dituangkan dalam APBDes dilaksanakan secara tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan berpikir soal tekanan politik dari pihak mana pun. Fokus saja bekerja sesuai aturan, terutama dalam merealisasikan belanja yang sudah ditetapkan dalam APBDes masing-masing desa,” tegas Husadi.

Ia menambahkan, pengelolaan Dana Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa harus dilakukan secara hati-hati karena setiap penggunaan anggaran memiliki konsekuensi hukum apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.

FDAK, kata Husadi, tetap mendukung fungsi pengawasan masyarakat terhadap pemerintah desa. Namun pengawasan harus dilakukan secara berimbang dan tidak boleh dijadikan alat untuk kepentingan politik praktis.

“Kalau ada dugaan penyimpangan, mari kita kawal bersama berdasarkan fakta dan bukti. Jangan membuat kegaduhan di desa hanya karena kepentingan Pilkades. Masyarakat yang akhirnya menjadi korban,” pungkasnya.(red)

HALSEL, Malutline – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, di bawah kepemimpinan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muksin, memastikan proses penyelesaian pembayaran lahan milik Charles Ong akan ditindaklanjuti sesuai hasil kesepakatan bersama.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan telah melakukan pertemuan dengan pemilik lahan, Charles Ong, guna membahas penyelesaian persoalan pembayaran lahan tersebut.

Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah bersama pemilik lahan disebut telah mencapai kesepakatan terkait mekanisme penyelesaian kewajiban pembayaran. Berdasarkan kesepakatan tersebut, pembayaran lahan direncanakan akan dilakukan pada awal Oktober 2026.

Hal tersebut disampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan pada Sabtu (5/9/2026).

Pemerintah daerah menegaskan bahwa kesepakatan yang telah dicapai bersama pemilik lahan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyelesaian pembayaran lahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada pemilik lahan sekaligus mengakhiri persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, pemerintah daerah menyatakan akan menindaklanjuti proses administrasi dan tahapan pembayaran sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan sesuai waktu yang telah disepakati, yakni pada awal Oktober 2026.

Langkah tersebut juga menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan di bawah kepemimpinan Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan aset maupun kewajiban pemerintah terhadap masyarakat dan pihak pemilik lahan.

Pemerintah daerah berharap seluruh proses penyelesaian pembayaran dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.(Red)