Malut Line

LABUHA, MALUTLINE.COM — Penggunaan anggaran pengadaan perlengkapan peserta didik dan seragam sekolah di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, diminta menjadi perhatian serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara.

Desakan tersebut disampaikan Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara menyusul munculnya dugaan persoalan dalam proses pengadaan dan penyaluran bantuan perlengkapan sekolah kepada siswa pada tahun anggaran 2024 hingga 2025.

FAKI meminta BPK tidak hanya memeriksa dokumen administrasi di tingkat Dinas Pendidikan, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung secara menyeluruh terhadap sekolah-sekolah penerima bantuan, baik tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.

Ketua FAKI Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, mengatakan pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apakah barang yang tercantum dalam dokumen pengadaan benar-benar diterima oleh siswa dan sesuai dengan jumlah, spesifikasi serta nilai anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.

“BPK harus turun dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di sekolah-sekolah penerima. Jangan hanya memeriksa laporan di atas meja. Harus dicocokkan antara dokumen, jumlah barang, penerima bantuan dan kondisi barang di lapangan,” kata Dani Haris kepada Malutline, Jumat (18/9/2026).

Soroti Pengadaan Perlengkapan Siswa Tahun 2024

FAKI menyoroti pengadaan sejumlah perlengkapan siswa yang disebut-sebut meliputi tas sekolah, gamis dan jilbab putih bagi siswi, baju koko, peci putih serta sepatu pada tahun anggaran 2024.

Namun, terkait total nilai anggaran keseluruhan paket tersebut, dokumen publik yang berhasil ditemukan belum memberikan dasar yang cukup untuk menyimpulkan satu angka total. Karena itu, nilai anggaran masing-masing komponen maupun total keseluruhan perlu dicocokkan dengan dokumen resmi seperti DPA, RKA, RUP, kontrak pengadaan, surat pesanan, berita acara serah terima barang dan dokumen pembayaran.

Hal tersebut penting agar tidak terjadi kekeliruan antara nilai pagu anggaran, nilai kontrak, nilai realisasi dan jumlah barang yang benar-benar diterima sekolah.

FAKI menilai pemeriksaan juga harus memastikan siapa penyedia barang, bagaimana proses pemilihannya, berapa harga satuan masing-masing barang, berapa jumlah barang yang dibeli serta sekolah mana saja yang menjadi penerima.

Anggaran Perlengkapan Sekolah Tahun 2025 Juga Diminta Dibuka

Sorotan FAKI kemudian berlanjut pada pengadaan perlengkapan sekolah tahun anggaran 2025.

Dalam dokumen resmi Pemkab Halmahera Selatan mengenai daftar paket e-katalog tahun 2025, tercantum paket “Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik” pada Satuan Kerja Dinas Pendidikan. Dokumen tersebut mencatat nilai pagu RUP sebesar Rp50 juta untuk paket yang tercantum dengan kode RUP 55162332.

Dalam dokumen yang sama juga tercantum paket “Perlengkapan Sekolah SD” dengan nilai pagu RUP sebesar Rp2,5 miliar.

Akan tetapi, kedua angka tersebut tidak boleh langsung dijumlahkan sebagai total seluruh bantuan seragam siswa tahun 2025, karena masih diperlukan pemeriksaan terhadap uraian barang, penerima, sumber dana, kontrak dan realisasi masing-masing paket.

Dengan demikian, angka Rp2,5 miliar yang tercantum pada paket “Perlengkapan Sekolah SD” merupakan nilai pagu RUP paket tersebut, bukan otomatis nilai seluruh program seragam siswa Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2025.

Dugaan Kepala Sekolah Diminta Menandatangani Dokumen Kosong

Selain mempertanyakan besaran anggaran, FAKI juga menyampaikan dugaan adanya praktik yang dinilai perlu diperiksa secara serius, yakni kepala sekolah penerima bantuan disebut-sebut diarahkan untuk menandatangani kwitansi kosong dan bukti penerimaan barang.

Dani mengatakan informasi tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan BPK dan aparat penegak hukum.

“Kalau benar ada kepala sekolah yang diminta menandatangani kwitansi kosong atau dokumen penerimaan barang sebelum mengetahui nilai dan jumlah barang yang sebenarnya diterima, ini harus diperiksa. Jangan sampai dokumen administrasi dibuat belakangan untuk melengkapi pertanggungjawaban,” ujarnya.

Menurut FAKI, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalannya tidak lagi sebatas masalah administrasi, tetapi dapat memiliki konsekuensi hukum apabila ditemukan adanya manipulasi dokumen, ketidaksesuaian antara barang dengan pembayaran, atau kerugian keuangan negara.

Namun demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.

FAKI Minta BPK Cocokkan Empat Dokumen Utama

FAKI meminta BPK melakukan pemeriksaan dengan mencocokkan sedikitnya empat aspek utama.

Pertama, dokumen penganggaran, mulai dari RKA, DPA dan dokumen perubahan anggaran apabila terdapat perubahan.

Kedua, dokumen pengadaan, termasuk RUP, spesifikasi barang, penyedia, kontrak atau surat pesanan serta harga satuan.

Ketiga, dokumen pembayaran, mulai dari kwitansi, faktur, SP2D hingga bukti pembayaran kepada penyedia.

Keempat, bukti penerimaan dan distribusi barang, termasuk berita acara serah terima, daftar sekolah penerima, jumlah siswa penerima serta tanda tangan penerima.

“Kalau di dokumen tertulis seribu pasang sepatu, maka harus dicari apakah benar seribu pasang sepatu itu ada dan diterima siswa. Kalau tertulis tas seribu buah, harus bisa dibuktikan ke mana barang itu didistribusikan,” tegas Dani.

Pemeriksaan Jangan Hanya di Labuha

FAKI juga meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh hingga sekolah-sekolah yang berada di kecamatan dan desa-desa yang jauh dari pusat pemerintahan.

Menurut FAKI, pemeriksaan fisik menjadi penting karena potensi perbedaan antara dokumen administrasi dan kondisi lapangan hanya dapat diketahui melalui verifikasi langsung.

Sekolah penerima bantuan perlu diminta menunjukkan dokumen penerimaan barang, daftar siswa penerima serta bukti fisik barang yang masih tersedia apabila bantuan tersebut belum seluruhnya digunakan.

FAKI juga mendorong agar BPK melakukan konfirmasi kepada guru, kepala sekolah, komite sekolah dan, bila diperlukan, orang tua siswa penerima bantuan untuk memastikan apakah barang benar-benar diterima.

Nama Dinas Pendidikan Disebut

Dalam keterangannya, Dani Haris Purnawan menyebut adanya dugaan keterkaitan persoalan tersebut dengan kebijakan atau arahan dari lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, yang pada periode terkait dipimpin oleh Siti Khotijah.

Namun, sampai berita ini ditulis, dugaan mengenai adanya arahan kepada kepala sekolah untuk menandatangani dokumen kosong tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.

Karena itu, Malutline menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan dan permintaan pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan mengenai adanya tindak pidana.

Pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan agar pemberitaan tetap berimbang.

BPK Diminta Telusuri Potensi Kerugian Negara

FAKI berharap pemeriksaan tidak berhenti pada pemeriksaan kelengkapan administrasi.

Jika ditemukan barang tidak sesuai spesifikasi, jumlah barang tidak sesuai, harga tidak wajar, barang tidak diterima sekolah, penerima tidak sesuai data, atau terdapat pembayaran atas barang yang tidak pernah diterima, maka seluruh temuan tersebut menurut FAKI harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“BPK kami minta bekerja secara independen. Kalau memang tidak ada masalah, sampaikan bahwa tidak ada masalah. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, harus ada tindak lanjut sesuai hukum,” kata Dani.

FAKI juga meminta agar pemeriksaan mencakup pihak-pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pengadaan, pembayaran hingga distribusi barang.

Malutline: Angka Anggaran Harus Dibuka Secara Transparan

Di sisi lain, dokumen publik Pemkab Halsel menunjukkan bahwa pemerintah daerah memang mencantumkan berbagai paket pengadaan pada sektor pendidikan. Karena itu, untuk memastikan nilai sebenarnya dari program perlengkapan dan seragam siswa tahun 2024 dan 2025, diperlukan pembukaan dokumen anggaran dan pengadaan secara rinci.

Publik perlu mengetahui nama paket, kode RUP, nilai pagu, nilai kontrak, nama penyedia, jumlah barang, harga satuan, sekolah penerima serta nilai realisasi.

Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara maupun daerah.

Sementara itu, dokumen resmi Pemkab Halsel yang tersedia untuk tahun 2025 juga menunjukkan adanya sejumlah paket pengadaan pendidikan melalui e-katalog, termasuk perlengkapan peserta didik dan perlengkapan sekolah SD.

FAKI menegaskan, inti persoalan yang mereka minta diperiksa bukan semata-mata besarnya anggaran, melainkan apakah seluruh anggaran tersebut telah digunakan sesuai perencanaan, barang benar-benar tersedia, diterima oleh penerima manfaat dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, Malutline belum memperoleh klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan terkait dugaan arahan penandatanganan kwitansi kosong maupun dokumen penerimaan barang tersebut.

Malutline membuka ruang bagi Dinas Pendidikan, kepala sekolah, penyedia barang maupun pihak lain yang disebut untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. (Red)

HALSEL, MALUTLINE.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dikabarkan mulai melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), termasuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pada sejumlah sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Informasi yang diperoleh Malutline.com dari sumber yang dinilai terpercaya menyebutkan, proses pemeriksaan tersebut telah berlangsung di Kabupaten Halmahera Selatan dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir.

Pemeriksaan disebut berkaitan dengan penggunaan anggaran Dana BOS tahun anggaran 2025 hingga 2026. Namun, sampai saat ini belum diketahui secara pasti jumlah maupun daftar sekolah SD Negeri dan SMP yang menjadi objek pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku Utara.

Sumber tersebut juga belum memberikan informasi rinci mengenai cakupan pemeriksaan. Karena itu, jumlah sekolah dan ruang lingkup pemeriksaan masih menunggu keterangan resmi dari BPK maupun instansi terkait.

FAKI Minta BPK Tetap Independen

Di tengah berlangsungnya pemeriksaan tersebut, Lembaga Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara meminta BPK RI Perwakilan Maluku Utara menjalankan pemeriksaan secara independen, profesional, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ketua FAKI Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, kepada Malutline.com, Kamis (18/9/2026), meminta agar proses pemeriksaan tidak dipengaruhi atau dibatasi oleh pihak mana pun.

Dani secara khusus menyoroti informasi mengenai adanya arahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan terkait pemeriksaan penggunaan Dana BOS pada sekolah-sekolah di daerah tersebut.

Menurut Dani, apabila terdapat arahan atau pembatasan terhadap ruang lingkup pemeriksaan, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Ia meminta BPK tetap menentukan prosedur dan ruang lingkup pemeriksaan berdasarkan kewenangan, standar pemeriksaan, risiko, serta bukti yang ditemukan.

«“BPK harus independen dalam menjalankan tugas pemeriksaan. Jangan sampai ada pihak yang mengarahkan atau membatasi pemeriksaan, terutama terkait penggunaan Dana BOS di sekolah-sekolah,” ujar Dani.»

Namun demikian, pernyataan mengenai adanya arahan tersebut masih merupakan informasi dan sorotan dari FAKI. Malutline.com belum memperoleh konfirmasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan mengenai benar atau tidaknya dugaan adanya arahan tersebut.

Minta Pemeriksaan Tak Hanya Administratif

FAKI juga meminta pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi turut mencermati kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan realisasi penggunaan anggaran di lapangan.

Dani mengatakan, penggunaan Dana BOS perlu diperiksa berdasarkan dokumen perencanaan, bukti transaksi, laporan pertanggungjawaban, dokumen pengadaan barang dan jasa, serta realisasi kegiatan yang dibiayai melalui anggaran tersebut.

“Yang paling penting adalah memastikan Dana BOS benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan dan sesuai dengan aturan. Kalau ada temuan, harus dijelaskan berdasarkan bukti pemeriksaan,” katanya.

FAKI menilai transparansi pengelolaan Dana BOS penting karena anggaran tersebut bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan mendukung operasional satuan pendidikan serta pelayanan pendidikan bagi peserta didik.

Pemeriksaan Bukan Berarti Ada Pelanggaran

Pemeriksaan BPK terhadap sekolah-sekolah di Halsel menjadi perhatian publik, terutama orang tua siswa, pemerhati pendidikan, serta kelompok masyarakat sipil.

Meski demikian, adanya pemeriksaan BPK tidak serta-merta berarti telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS.

Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya persoalan harus mengacu pada hasil pemeriksaan, bukti, dokumen, serta laporan resmi BPK setelah proses pemeriksaan dilakukan.

Apabila ditemukan kelemahan administrasi atau ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran, hasil pemeriksaan nantinya dapat menjadi dasar bagi pihak terkait untuk melakukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan permasalahan material pada aspek yang diperiksa, hasil pemeriksaan juga dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai kondisi tata kelola anggaran pendidikan pada sekolah yang menjadi objek pemeriksaan.

Dinas Pendidikan dan BPK Belum Berikan Penjelasan

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Malutline.com masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan dan BPK RI Perwakilan Maluku Utara mengenai pemeriksaan tersebut.

Sejumlah hal yang masih membutuhkan penjelasan antara lain jumlah sekolah yang diperiksa, wilayah dan satuan pendidikan yang menjadi objek pemeriksaan, ruang lingkup pemeriksaan, periode anggaran yang diperiksa, serta apakah terdapat arahan tertentu dari pihak Dinas Pendidikan sebagaimana disoroti FAKI.

Malutline.com juga belum memperoleh dokumen resmi yang memuat daftar satuan pendidikan yang menjadi objek pemeriksaan maupun hasil pemeriksaan sementara.

Karena itu, informasi mengenai pemeriksaan yang disebut telah berlangsung sekitar satu bulan terakhir masih perlu dikonfirmasi kepada lembaga berwenang.

Publik Tunggu Hasil Pemeriksaan

Masyarakat Halmahera Selatan kini menunggu hasil resmi pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan anggaran pendidikan tersebut.

Publik berharap proses pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai kewenangan masing-masing lembaga sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai pengelolaan Dana BOS di satuan pendidikan.

FAKI sendiri meminta agar seluruh proses pemeriksaan berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan pemeriksaan yang berlaku.

Sementara itu, Malutline.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada BPK RI Perwakilan Maluku Utara maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan atas informasi dan pernyataan yang diberitakan.

Malutline.com akan terus memantau perkembangan pemeriksaan tersebut dan menyampaikan kepada publik apabila telah terdapat keterangan atau dokumen resmi mengenai hasil pemeriksaan Dana BOS tahun anggaran 2025–2026 di Kabupaten Halmahera Selatan. (Red)

HALSEL, MALUTLINE.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dikabarkan mulai melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), termasuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pada sejumlah sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Informasi yang diperoleh Malutline.com dari sumber yang dinilai terpercaya menyebutkan, proses pemeriksaan tersebut telah berlangsung di Kabupaten Halmahera Selatan dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir.

Pemeriksaan tersebut disebut berkaitan dengan penggunaan anggaran Dana BOS pada tahun anggaran 2025 hingga 2026. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti berapa jumlah sekolah SD Negeri maupun SMP yang menjadi objek pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku Utara.

Sumber tersebut tidak menyebutkan secara rinci daftar maupun jumlah sekolah yang akan diperiksa. Karena itu, informasi mengenai cakupan pemeriksaan masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.

Pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan anggaran pendidikan menjadi perhatian publik, mengingat Dana BOS merupakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan mendukung operasional satuan pendidikan dan peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.

Dalam pelaksanaannya, penggunaan Dana BOS harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, disertai administrasi dan pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemeriksaan Menjadi Sorotan

Kabar mengenai pemeriksaan BPK di sejumlah sekolah di Halsel ini pun mulai menjadi perhatian masyarakat, khususnya para orang tua siswa dan pemerhati pendidikan.

Publik tentu berharap proses pemeriksaan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai tata kelola anggaran pendidikan di tingkat satuan pendidikan, termasuk apakah perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana telah dilakukan sesuai ketentuan.

Pemeriksaan BPK pada dasarnya merupakan bagian dari fungsi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Karena itu, hasil pemeriksaan nantinya penting untuk menjadi dasar perbaikan apabila ditemukan adanya kelemahan dalam tata kelola administrasi maupun pengelolaan anggaran.

Namun demikian, adanya pemeriksaan BPK tidak serta-merta berarti telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya permasalahan harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan dokumen resmi BPK.

Penggunaan Dana BOS Perlu Transparan

Pengelolaan Dana BOS di sekolah memiliki berbagai komponen penggunaan yang harus direncanakan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Mulai dari kebutuhan operasional sekolah, pengadaan barang dan jasa, kegiatan pembelajaran, pemeliharaan sarana dan prasarana, hingga kebutuhan lain yang diperbolehkan dalam aturan penggunaan dana pendidikan.

Karena bersumber dari keuangan negara, penggunaan anggaran tersebut dituntut transparan, akuntabel, efektif dan sesuai peruntukan.

Dokumen perencanaan dan pelaporan menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Begitu pula bukti transaksi, dokumen pengadaan, laporan pertanggungjawaban, serta kesesuaian antara belanja yang tercatat dengan realisasi di lapangan.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan kelemahan administrasi, ketidaksesuaian prosedur, atau persoalan lainnya, maka hal tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Dinas Pendidikan Belum Berikan Keterangan

Sementara itu, terkait informasi mengenai pemeriksaan BPK terhadap sejumlah sekolah di Kabupaten Halmahera Selatan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.

Konfirmasi terkait jumlah sekolah yang diperiksa, mekanisme pemeriksaan, tahun anggaran yang menjadi fokus pemeriksaan, serta temuan atau hasil sementara pemeriksaan masih menunggu penjelasan resmi dari instansi terkait.

Malutline.com juga belum memperoleh dokumen resmi yang memuat daftar satuan pendidikan yang menjadi objek pemeriksaan maupun hasil pemeriksaan BPK tersebut.

Karena itu, informasi mengenai pemeriksaan yang telah berjalan sekitar satu bulan terakhir ini masih bersumber dari keterangan narasumber dan belum dapat disimpulkan sebagai adanya temuan penyimpangan pada sekolah-sekolah yang diperiksa.

Publik Tunggu Hasil Resmi

Masyarakat Halmahera Selatan kini menunggu keterbukaan informasi mengenai proses pemeriksaan tersebut.

Apabila pemeriksaan telah selesai, hasil resmi BPK diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kondisi pengelolaan Dana BOS pada satuan pendidikan yang menjadi objek pemeriksaan.

Jika terdapat rekomendasi perbaikan, maka pemerintah daerah maupun pihak sekolah dapat menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola anggaran pendidikan ke depan.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan persoalan material dalam pengelolaan anggaran, hasil pemeriksaan juga dapat menjadi informasi penting bagi publik bahwa pengelolaan dana pendidikan telah berjalan sesuai ketentuan pada aspek-aspek yang diperiksa.

Hingga kini, Malutline.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari BPK RI Perwakilan Maluku Utara dan Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan mengenai jumlah sekolah yang diperiksa, ruang lingkup pemeriksaan, serta perkembangan hasil pemeriksaan Dana BOS tahun anggaran 2025–2026 tersebut.

Publik pun diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang. (Red)

HALSEL, MALUTLINE.COM — Lembaga Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Sibela Bersatu di Pelabuhan Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, resmi terbentuk.

Pembentukan lembaga tersebut dituangkan dalam Akta Pendirian Lembaga Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Sibela Bersatu Nomor 05, yang dibuat pada 16 September 2026 di hadapan Notaris Ira Setiawati Lafali, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam akta pendirian tersebut tercatat sejumlah pihak sebagai pendiri, di antaranya Darmin Mohammad Dali, Husadi Saiman, dan Sairin Rumbia. Ketiganya tercatat sebagai warga Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Sekretaris TKBM Sibela Bersatu, Husadi Saiman, menyampaikan bahwa pembentukan lembaga tersebut merupakan langkah untuk membangun organisasi tenaga kerja bongkar muat yang mandiri, solid dan berkelanjutan.

Menurutnya, keberadaan TKBM Sibela Bersatu tidak semata-mata berorientasi pada aktivitas bongkar muat, tetapi juga diarahkan untuk memperhatikan kesejahteraan, perlindungan hak, peningkatan kompetensi serta keselamatan kerja para anggota.

“TKBM Sibela Bersatu dibentuk sebagai wadah untuk memperkuat persatuan anggota, meningkatkan kesejahteraan, memperjuangkan perlindungan dan kepastian hak anggota, serta meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan pekerjaan bongkar muat,” ujar Husadi Saiman.

Mengedepankan Persatuan dan Profesionalisme

Dalam dokumen pendirian, TKBM Sibela Bersatu menetapkan tujuan untuk mewujudkan anggota yang sejahtera, terlindungi, profesional, mandiri dan bermartabat.

Lembaga tersebut juga menempatkan peningkatan kompetensi, perlindungan hak, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pelaksanaan kegiatan bongkar muat yang aman, tertib, efektif dan produktif sebagai bagian dari tujuan organisasi.

TKBM Sibela Bersatu memiliki visi:

> “Terwujudnya Lembaga yang solid, profesional, sejahtera, mandiri, bermartabat, dan berdaya saing dengan menjunjung tinggi persatuan, keselamatan, dan kesehatan kerja serta memberikan kontribusi nyata terhadap kelancaran kegiatan bongkar muat.”

Husadi menjelaskan, visi tersebut menjadi arah bagi organisasi dalam menjalankan roda kelembagaan sekaligus membangun hubungan kerja yang baik dengan berbagai pihak terkait aktivitas kepelabuhanan.

“Yang paling penting adalah bagaimana organisasi ini dapat berjalan sesuai tujuan pendiriannya. Kami ingin anggota memiliki rasa persatuan, bekerja secara profesional dan tetap mengedepankan keselamatan serta ketertiban dalam menjalankan tugas,” katanya.

Sembilan Misi TKBM Sibela Bersatu, Untuk mewujudkan visi tersebut, TKBM Sibela Bersatu menetapkan sembilan misi utama.

Pertama, membangun persatuan dan solidaritas seluruh anggota, Kedua, meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya, Ketiga, memperjuangkan perlindungan dan kepastian hak anggota, Keempat, meningkatkan keterampilan, kompetensi dan profesionalitas TKBM, Kelima, meningkatkan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.

Keenam, meningkatkan disiplin, produktivitas dan etos kerja Ketujuh, membangun hubungan kerja yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan, Kedelapan, mewujudkan organisasi yang transparan, demokratis dan akuntabel Kesembilan, mendorong kemandirian ekonomi anggota.

Menurut Husadi, sembilan misi tersebut menjadi pedoman organisasi dalam menjalankan kegiatan dan memperjuangkan kepentingan anggota secara kelembagaan.

Dorong Tata Kelola Bongkar Muat yang Tertib

Dengan terbentuknya TKBM Sibela Bersatu, organisasi tersebut diharapkan dapat menjadi wadah koordinasi bagi para tenaga kerja bongkar muat yang beraktivitas di Pelabuhan Tuwokona.

Husadi menegaskan bahwa aspek keselamatan dan kesehatan kerja menjadi perhatian penting karena kegiatan bongkar muat memiliki risiko pekerjaan yang membutuhkan keterampilan, kedisiplinan dan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan.

Selain itu, organisasi juga membawa prinsip transparansi, demokrasi dan akuntabilitas dalam tata kelola kelembagaan.

“Kami ingin organisasi ini dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota. Semua harus berjalan sesuai aturan dan tujuan yang telah ditetapkan dalam akta pendirian,” jelasnya.

Ia berharap TKBM Sibela Bersatu dapat membangun hubungan kerja yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan di kawasan Pelabuhan Tuwokona.

Menurutnya, sinergi antara tenaga kerja, pengelola pelabuhan dan pihak-pihak terkait diperlukan agar kegiatan bongkar muat dapat berlangsung secara aman, tertib dan produktif.

Dengan diterbitkannya akta pendirian tersebut, TKBM Sibela Bersatu kini memiliki dasar kelembagaan untuk menjalankan visi dan misi organisasi serta memperkuat peran para tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan Tuwokona.

Husadi menambahkan, pihaknya akan berupaya menjaga persatuan seluruh anggota sekaligus mendorong peningkatan profesionalitas dan kesejahteraan.

“Harapan kami, TKBM Sibela Bersatu menjadi rumah bersama bagi seluruh anggota. Persatuan harus menjadi kekuatan utama, sementara profesionalitas, keselamatan kerja dan kesejahteraan menjadi bagian yang terus kami perjuangkan,” pungkas Husadi Saiman. (Red)

LABUHA, MALUTLINE.COM — DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari kawasan SPBUN Sayoang menuju Pelabuhan Perikanan Panamboang.

Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, S.H., mengatakan pihaknya menemukan kendaraan Pickup L300 dengan nomor polisi DG 8114 UP yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM.

Menurut Harmain, pengangkutan BBM menggunakan kendaraan tersebut perlu diperiksa karena menyangkut aspek keselamatan serta kepatuhan terhadap ketentuan pengangkutan barang berbahaya.

“Kami meminta pihak berwenang memeriksa kendaraan tersebut, asal muatan BBM, serta prosedur dan dokumen pengangkutannya,” ujar Harmain.

GPM mendesak Satlantas Polres Halsel, Dinas Perhubungan Halsel, dan instansi terkait melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing. Mereka juga meminta adanya evaluasi terhadap prosedur penyaluran BBM dari SPBUN Sayoang apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Harmain menegaskan pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat berwenang.

“Kami tidak ingin menghakimi. Jika terbukti terdapat pelanggaran, kami berharap ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola SPBUN Sayoang belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut. (Jais)