Malut Line

Labuha, Malutline Karang Taruna Desa Tagia, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, menggelar kegiatan lomba sepak bola antarwarga di lingkungan Desa Tagia. Kegiatan tersebut menjadi ajang olahraga sekaligus sarana mempererat hubungan sosial dan silaturahmi masyarakat.

Turnamen sepak bola ini merupakan kegiatan perdana yang dilaksanakan oleh pemuda Karang Taruna Desa Tagia. Pelaksanaannya mendapat respons positif serta dukungan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Tagia.

Pertandingan telah berlangsung kurang lebih selama dua minggu lebih dan melibatkan masyarakat Desa Tagia sebagai peserta maupun pendukung kegiatan.

Dalam turnamen tersebut, terdapat 8 tim sepak bola laki-laki dan 6 tim sepak bola perempuan yang ikut berkompetisi. Kehadiran tim perempuan juga menjadi bagian penting dalam kegiatan olahraga tersebut, sehingga turnamen tidak hanya melibatkan kaum laki-laki, tetapi memberikan ruang bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam kegiatan olahraga desa.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Karang Taruna Desa Tagia dengan tujuan utama mempererat hubungan sosial antarmasyarakat, membangun kebersamaan, serta menciptakan suasana positif di tengah warga melalui kegiatan olahraga.

Dukungan dari Pemerintah Desa Tagia diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para pemuda untuk terus mengembangkan kegiatan-kegiatan positif yang melibatkan masyarakat.

Dengan berlangsungnya turnamen tersebut, Karang Taruna Desa Tagia menunjukkan peran aktif pemuda dalam membangun kebersamaan dan menciptakan kegiatan yang dapat memperkuat persatuan warga di tingkat desa. (Red/ IWAN PERS)

Labuha, Malutline. Pimpinan Redaksi Malutline, Asbur Abu, mengingatkan seluruh insan pers di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, agar tidak menjadikan pemberitaan sebagai sarana untuk saling menjatuhkan, terlebih apabila informasi yang disajikan belum melalui proses verifikasi dan konfirmasi yang memadai.

Pernyataan tersebut disampaikan Asbur menyusul adanya pemberitaan yang memuat tudingan terhadap Sadam Hadi, yang disebut-sebut menerima uang dari pihak pengusaha yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Halmahera Selatan.

Menurut Asbur, tudingan semacam itu bukan persoalan sederhana. Setiap informasi yang menyangkut nama baik, integritas, dan profesi seseorang harus benar-benar didukung oleh data yang valid, fakta yang dapat diverifikasi, serta konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.

“Jangan sampai kita sebagai wartawan justru saling menjatuhkan dengan menggunakan data yang belum jelas kebenarannya. Kalau informasi itu belum terverifikasi, jangan langsung dijadikan berita seolah-olah sudah menjadi fakta,” tegas Asbur Abu.

Asbur mengatakan, tugas wartawan bukan hanya menyampaikan informasi dengan cepat, tetapi juga memastikan informasi tersebut benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, kecepatan dalam memberitakan sebuah informasi tidak boleh mengorbankan akurasi. Apalagi ketika berita tersebut memuat tudingan mengenai dugaan penerimaan uang, keterlibatan dalam aktivitas ilegal, maupun persoalan yang dapat merusak reputasi seseorang.

Ia menilai, sebelum sebuah tudingan dipublikasikan, wartawan harus melakukan langkah jurnalistik secara profesional, mulai dari mengecek sumber informasi, meminta dokumen pendukung jika ada, melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut, hingga memberikan ruang klarifikasi.

“Kalau ada tudingan bahwa seseorang menerima uang dari pengusaha tambang ilegal, tentu harus ada dasar dan bukti yang jelas. Siapa sumbernya, apa buktinya, kapan kejadiannya, bagaimana mekanismenya, semuanya harus jelas. Jangan hanya berdasarkan cerita dari satu pihak,” ujarnya.

Asbur menegaskan, pemberitaan yang tidak didukung data valid berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Selain dapat merugikan pihak yang diberitakan, kondisi tersebut juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap media dan profesi wartawan.

Lebih lanjut, Asbur meminta wartawan agar tidak menggunakan produk jurnalistik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Menurutnya, pers harus tetap menjaga independensi dan tidak boleh dijadikan alat untuk menyerang seseorang hanya karena adanya persoalan atau kepentingan tertentu.

“Kalau ada persoalan, silakan diberitakan. Tetapi berita harus berdasarkan fakta. Jangan karena kepentingan tertentu kemudian seseorang dijatuhkan melalui pemberitaan yang datanya belum jelas,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa sesama wartawan seharusnya saling menghargai profesi dan tidak menjadikan perbedaan kepentingan sebagai alasan untuk melakukan serangan melalui pemberitaan.

“Jangan saling menjatuhkan. Kita ini sama-sama menjalankan profesi sebagai wartawan. Mari kita jaga marwah pers di Halmahera Selatan,” ujar Asbur.

Asbur menekankan pentingnya keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika sebuah berita memuat tudingan terhadap seseorang, maka wartawan wajib berupaya mendapatkan tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

Apabila pihak yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban, kondisi tersebut juga harus dijelaskan secara transparan dalam berita, bukan kemudian membuat kesimpulan sepihak.

“Kalau sudah dihubungi tetapi belum memberikan tanggapan, tuliskan bahwa yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi. Jangan kemudian seolah-olah tuduhan itu sudah terbukti,” jelasnya.

Menurut Asbur, masyarakat sebagai pembaca memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang. Karena itu, wartawan harus memahami bahwa setiap berita yang dipublikasikan memiliki konsekuensi terhadap publik maupun pihak yang diberit

Pimpinan Redaksi Malutline tersebut juga mengingatkan wartawan agar mampu membedakan antara fakta, dugaan, dan opini.

Menurutnya, sebuah informasi yang masih berupa dugaan tidak boleh ditulis dengan bahasa yang seolah-olah menyatakan seseorang telah melakukan suatu perbuatan.

“Kalau masih dugaan, tuliskan sebagai dugaan. Kalau belum ada bukti, jangan ditulis sebagai fakta. Ini penting agar masyarakat tidak mendapatkan pemahaman yang keliru,” ungkapnya.

Asbur mengatakan, profesionalisme wartawan tidak hanya diukur dari seberapa banyak berita yang diterbitkan, tetapi juga dari kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Ia menilai kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi sebuah media. Ketika media sering memuat informasi yang tidak akurat atau tidak terverifikasi, maka kepercayaan pembaca dapat menurun.

Karena itu, Asbur mengajak seluruh wartawan di Halsel untuk bersama-sama meningkatkan kualitas jurnalistik dan menjadikan media sebagai sarana kontrol sosial yang sehat.

“Media harus menjadi tempat masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Jangan sampai media justru menjadi tempat menyebarkan tuduhan yang belum tentu benar,” katanya.

Ia juga mengajak para wartawan untuk mengedepankan etika, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam kesempatan tersebut, Asbur turut menyinggung pemberitaan yang dinilai berkaitan dengan keberadaan Sekretariat PWI Halmahera Selatan dan sosok Sadam Hadi.

Ia meminta persoalan yang berkaitan dengan organisasi wartawan tidak dijadikan alasan untuk melakukan serangan pribadi melalui pemberitaan.

“Kalau ada persoalan di internal organisasi, mari diselesaikan secara baik. Jangan setiap persoalan kemudian dibawa ke media dengan narasi yang dapat merusak nama baik orang lain,” ujarnya.

Menurut Asbur, kritik terhadap organisasi maupun individu tetap diperbolehkan selama disampaikan berdasarkan fakta dan dilakukan secara profesional. Namun, kritik harus dibedakan dari tuduhan yang tidak memiliki

Asbur kembali mengajak seluruh wartawan di Halsel untuk membangun iklim pers yang sehat dan saling menghormati.

Ia berharap tidak ada lagi praktik pemberitaan yang hanya mengandalkan informasi sepihak, apalagi jika menyangkut tudingan serius terhadap seseorang.

“Mari kita sama-sama menjunjung tinggi profesionalisme wartawan. Jangan saling menjatuhkan dengan data yang tidak valid. Kalau ada fakta, sajikan fakta. Kalau ada dugaan, sajikan sebagai dugaan dan lakukan konfirmasi. Jangan membuat masyarakat mengambil kesimpulan dari informasi yang belum terbukti,” tegasnya.

Ia menambahkan, pers yang kuat bukanlah pers yang paling keras menyerang seseorang, melainkan pers yang mampu mengungkap fakta secara objektif, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan karena mengejar pemberitaan lalu kita mengabaikan etika jurnalistik. Kita harus menjaga nama baik profesi wartawan dan kepercayaan masyarakat,” pungkas Asbur Abu. (Red)

HALSEL, Malutline — Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Pelayanan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang sebelumnya sempat mengalami gangguan kini kembali berjalan normal.

Kepastian tersebut disampaikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Halmahera Selatan melalui pemberitahuan resmi yang dikeluarkan pada 21 Agustus 2026.

Dalam pemberitahuan tersebut, Dukcapil Halsel menyampaikan bahwa pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el yang beberapa waktu sebelumnya tidak dapat dilayani akibat adanya gangguan pada perangkat atau alat perekaman, saat ini telah kembali beroperasi seperti biasa.

Tidak hanya layanan KTP-el, pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil lainnya juga dinyatakan telah dapat berjalan normal.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Selatan, Kader Noh, SH, M.Ec.Dev, melalui pemberitahuan tersebut mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kembali layanan administrasi kependudukan yang telah dibuka secara normal.

“Diberitahukan kepada warga masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan bahwa perekaman dan pencetakan KTP-el yang beberapa waktu sebelumnya tidak dapat dilayani karena gangguan perangkat/alat perekaman, sekarang sudah dapat berjalan normal seperti biasa,” demikian isi pemberitahuan Dukcapil Halsel.

Warga Diminta Manfaatkan Kesempatan

Dukcapil Halsel mengimbau masyarakat yang sebelumnya tertunda melakukan perekaman maupun pencetakan KTP-el agar segera memanfaatkan kesempatan tersebut dengan datang mengurus dokumen kependudukan yang diperlukan.

Masyarakat juga diminta melengkapi dokumen administrasi kependudukan yang masih belum dimiliki maupun yang perlu diperbarui.

Langkah ini dinilai penting karena dokumen kependudukan memiliki peran yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat. KTP-el, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran dan berbagai dokumen administrasi kependudukan lainnya menjadi persyaratan penting dalam mengakses berbagai pelayanan dasar maupun pelayanan pemerintahan.

Dukcapil Halsel bahkan menegaskan bahwa dokumen kependudukan merupakan pintu masuk untuk mengakses berbagai layanan dasar.

Karena itu, masyarakat yang selama ini terkendala akibat gangguan perangkat perekaman diharapkan tidak lagi menunda pengurusan dokumen setelah pelayanan kembali normal.

Sempat Terkendala Gangguan Perangkat

Sebelumnya, pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el di Kabupaten Halmahera Selatan sempat mengalami kendala akibat gangguan pada perangkat atau alat perekaman.

Kondisi tersebut tentunya berdampak terhadap masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan, khususnya warga yang hendak melakukan perekaman KTP-el maupun mencetak dokumen kependudukan.

Namun, setelah proses perbaikan dilakukan, perangkat tersebut kini telah dapat digunakan kembali sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dukcapil Halsel juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi selama proses perbaikan perangkat.

“Demikian pemberitahuan kami, dan mohon maaf atas ketidaknyamanan selama proses perbaikan,” tulis Dukcapil Halsel dalam pemberitahuan resmi tersebut.

Pelayanan Kembali Dibuka, Masyarakat Diminta Tidak Menunda

Dengan kembali normalnya pelayanan, masyarakat diharapkan dapat segera memanfaatkan fasilitas yang tersedia.

Terutama bagi warga yang telah memenuhi syarat untuk melakukan perekaman KTP-el, masyarakat yang mengalami perubahan data kependudukan, maupun warga yang membutuhkan pencetakan kembali dokumen kependudukan.

KTP-el sendiri menjadi salah satu dokumen penting yang hampir selalu dibutuhkan masyarakat dalam berbagai urusan, mulai dari pelayanan pemerintahan, administrasi perbankan, kepesertaan program pemerintah, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai keperluan administrasi lainnya.

Oleh karena itu, kelancaran pelayanan administrasi kependudukan menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung pelayanan publik di Kabupaten Halmahera Selatan.

Dukcapil Halsel berharap masyarakat dapat memanfaatkan kondisi pelayanan yang telah kembali normal dengan tertib dan melengkapi persyaratan yang diperlukan sebelum datang mengurus dokumen.

Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Kembalinya pelayanan KTP-el secara normal juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dukcapil dalam memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan secara optimal.

Gangguan perangkat yang sempat terjadi menjadi tantangan teknis dalam pelayanan, namun setelah dilakukan perbaikan, pelayanan kembali dapat dilaksanakan.

Dukcapil juga mengingatkan masyarakat bahwa kelengkapan dokumen kependudukan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berkaitan langsung dengan hak masyarakat dalam memperoleh berbagai pelayanan dasar.

Karena itu, masyarakat Halsel yang selama ini masih belum memiliki dokumen kependudukan lengkap diharapkan segera mengambil kesempatan tersebut.

Dengan normalnya kembali pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el, masyarakat kini tidak perlu lagi khawatir terhadap kendala perangkat yang sebelumnya menyebabkan pelayanan tertunda.

Dukcapil Halsel memastikan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kembali berjalan normal, dan masyarakat dipersilakan datang untuk mengurus maupun melengkapi dokumen kependudukannya. (Red)

HALSEL, Malutline — Kabar mengenai perubahan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi perhatian publik, khususnya bagi para tenaga pendidik yang selama ini berstatus sebagai aparatur pemerintah daerah.

Informasi tersebut turut dibagikan oleh anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dari Partai Golkar, Hi Sagaf Hi Taha, melalui akun media sosial pribadinya.

Dalam unggahan yang dibagikan pada Selasa, 18 Agustus 2026, Hi Sagaf Hi Taha menyampaikan informasi mengenai adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI terkait pengalihan status kepegawaian guru PPPK yang sebelumnya berada di bawah instansi pemerintah daerah untuk menjadi pegawai pemerintah pusat.

Unggahan tersebut langsung menjadi perhatian karena menyentuh persoalan yang selama ini menjadi salah satu isu penting dalam dunia pendidikan, yakni kepastian status kepegawaian, kesejahteraan, serta masa depan karier para guru PPPK.

Menurut informasi yang dibagikan Hi Sagaf Hi Taha, kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari langkah penyelesaian persoalan keseimbangan fiskal sekaligus penataan kesejahteraan guru.

Jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan secara menyeluruh, perubahan itu tentu akan membawa konsekuensi besar terhadap tata kelola tenaga pendidik di daerah. Tidak hanya menyangkut administrasi kepegawaian, tetapi juga berkaitan dengan pembiayaan, distribusi guru, hak-hak kepegawaian, hingga pola pengelolaan tenaga pendidik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Status PPPK Disebut Akan Dialihkan

Dalam unggahannya, Hi Sagaf Hi Taha mencantumkan sejumlah poin yang disebut menjadi bagian dari kebijakan baru pemerintah mengenai guru PPPK.

Poin pertama menyebutkan bahwa seluruh status kepegawaian guru PPPK akan ditarik dan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

Informasi ini menjadi penting karena selama ini pengelolaan guru PPPK di berbagai daerah memiliki keterkaitan erat dengan pemerintah daerah, terutama dalam hal administrasi dan kebutuhan tenaga pendidik di satuan pendidikan.

Apabila pengalihan tersebut direalisasikan, maka akan terjadi perubahan dalam mekanisme pengelolaan guru PPPK, termasuk kemungkinan perubahan pola koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

Namun, pelaksanaan teknis kebijakan tentu membutuhkan aturan lebih lanjut agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan guru maupun pemerintah daerah.

Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Berpeluang Menjadi Penuh Waktu

Selain persoalan pengalihan status, unggahan Hi Sagaf Hi Taha juga menyoroti keberadaan guru PPPK paruh waktu.

Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa guru yang berstatus PPPK paruh waktu disepakati untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Kabar ini tentunya menjadi angin segar bagi para tenaga pendidik yang selama ini masih berada dalam status paruh waktu.

Status PPPK penuh waktu dinilai dapat memberikan kepastian yang lebih baik dalam menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik, meskipun mekanisme, persyaratan, tahapan, serta waktu pelaksanaannya tetap membutuhkan penjelasan resmi dari pemerintah.

Bagi daerah seperti Halmahera Selatan yang memiliki wilayah geografis cukup luas dan terdiri atas banyak pulau, persoalan ketersediaan serta pemerataan tenaga guru menjadi tantangan tersendiri.

Karena itu, setiap kebijakan terkait status guru harus mempertimbangkan kebutuhan sekolah di daerah, terutama sekolah yang berada di wilayah kepulauan, pesisir, dan daerah terpencil.

Peluang Mengikuti Seleksi PNS pada 2027

Hal lain yang menjadi sorotan dalam unggahan tersebut adalah peluang bagi guru PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hi Sagaf Hi Taha menyampaikan bahwa guru yang berstatus PPPK penuh waktu diberikan ruang dan kesempatan untuk mengikuti seleksi pengangkatan menjadi PNS pada tahun 2027.

Informasi ini berpotensi menjadi perhatian besar bagi para guru PPPK. Sebab, status PNS masih menjadi salah satu jenjang karier yang diharapkan oleh banyak tenaga pendidik setelah bertahun-tahun menjalankan tugas di sekolah.

Meski demikian, kesempatan mengikuti seleksi tidak serta-merta berarti seluruh guru PPPK otomatis berubah status menjadi PNS. Proses pengangkatan tetap harus mengikuti ketentuan, persyaratan, mekanisme seleksi, serta regulasi kepegawaian yang berlaku.

Karena itu, para guru diharapkan tidak hanya berpatokan pada informasi yang beredar di media sosial, tetapi juga menunggu penjelasan dan regulasi resmi dari pemerintah serta instansi yang berwenang.

Menjadi Perhatian Guru di Halmahera Selatan

Bagi para guru PPPK di Halmahera Selatan, informasi yang dibagikan Hi Sagaf Hi Taha ini tentu memiliki arti penting.

Para tenaga pendidik selama ini tidak hanya menjalankan tugas mengajar, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan pendidikan tetap berjalan di tengah kondisi geografis Halsel yang memiliki banyak wilayah kepulauan.

Kepastian status kepegawaian menjadi salah satu faktor penting untuk meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru.

Guru membutuhkan kepastian mengenai status pekerjaan, hak kepegawaian, penghasilan, jenjang karier, hingga masa depan profesinya.

Karena itu, setiap perubahan kebijakan mengenai guru PPPK perlu disampaikan secara terbuka, jelas, dan tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda di tingkat daerah.

Pemda Juga Perlu Bersiap

Jika pengelolaan guru PPPK nantinya benar-benar mengalami perubahan dari daerah ke pemerintah pusat, pemerintah daerah juga perlu mempersiapkan diri menghadapi perubahan tersebut.

Koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi sangat penting agar proses transisi tidak mengganggu pelayanan pendidikan.

Jangan sampai perubahan administrasi dan status kepegawaian justru membuat sekolah mengalami kekurangan tenaga pendidik atau menimbulkan ketidakjelasan bagi guru yang sedang menjalankan tugas.

Pemetaan kebutuhan guru juga menjadi hal penting, terutama di daerah kepulauan seperti Halmahera Selatan. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan nasional tetap mampu menjawab kebutuhan pendidikan di wilayah-wilayah yang memiliki karakteristik geografis berbeda dengan daerah perkotaan.

Kabar Baik, Tetapi Menunggu Kepastian Regulasi

Unggahan Hi Sagaf Hi Taha tersebut setidaknya membuka ruang perhatian publik terhadap masa depan guru PPPK.

Di satu sisi, kabar mengenai pengalihan status ke pemerintah pusat, peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, serta peluang mengikuti seleksi PNS pada 2027 tentu menjadi informasi yang dinantikan para guru.

Namun di sisi lain, publik juga membutuhkan kepastian mengenai dasar hukum dan mekanisme pelaksanaannya.

Sebab, kebijakan kepegawaian tidak cukup hanya disampaikan melalui informasi di media sosial. Kebijakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan kemudian diterjemahkan dalam aturan teknis agar dapat dilaksanakan secara seragam di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, para guru PPPK di Halmahera Selatan maupun daerah lainnya diharapkan tetap mengikuti perkembangan informasi melalui kanal resmi pemerintah.

Unggahan Hi Sagaf Hi Taha menjadi salah satu informasi awal yang menarik perhatian publik, terutama para tenaga pendidik yang tengah menantikan kepastian mengenai masa depan status kepegawaiannya.

Pada akhirnya, harapan terbesar para guru bukan sekadar perubahan status, melainkan adanya kepastian, penghargaan terhadap profesi, kesejahteraan yang layak, serta kesempatan membangun karier secara berkelanjutan. (Red)

LABUHA, Malutline — Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mulai merealisasikan pembangunan Gedung TPO di Desa Tokaka, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan.

Pekerjaan pembangunan fasilitas tersebut dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2026 dengan menggunakan sumber pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan dokumen pekerjaan, pelaksanaan proyek mengacu pada Kontrak Nomor 600.640/SPK/APBD/PPK-CK/DPUPR-MU/FSK.01/2026, yang ditandatangani pada 20 Juli 2026.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Arlita Putri Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp348.777.000. Sementara untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan teknis dan kontrak, jasa konsultansi pengawasan dipercayakan kepada CV. Tuanane Engineering.

Lokasi pembangunan berada di Desa Tokaka, Kecamatan Gane Barat Utara, wilayah Kabupaten Halmahera Selatan. Pekerjaan ini memiliki masa pelaksanaan selama 120 hari kalender, sebagaimana ditetapkan dalam dokumen kontrak.

Pembangunan Gedung TPO tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam meningkatkan penyediaan infrastruktur dan fasilitas publik di wilayah kepulauan, termasuk kawasan Gane Barat Utara.

Dengan adanya pembangunan fasilitas tersebut, pemerintah diharapkan dapat menghadirkan sarana yang mampu menunjang kebutuhan pelayanan maupun aktivitas masyarakat Desa Tokaka dan wilayah sekitarnya.

Nilai pekerjaan yang mencapai ratusan juta rupiah juga membuat pelaksanaan proyek perlu mendapat perhatian dari seluruh pihak, terutama dalam aspek kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, penggunaan anggaran, serta ketepatan waktu penyelesaian.

Pemerintah dan pihak pelaksana diharapkan memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai dokumen kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan masa kerja 120 hari kalender, masyarakat Desa Tokaka tentunya berharap Gedung TPO dapat diselesaikan tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan juga menjadi bagian penting agar pembangunan yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara tersebut benar-benar menghasilkan fasilitas yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.

Pembangunan infrastruktur di wilayah pedesaan dan kepulauan dinilai memiliki arti strategis karena selain mendukung pelayanan masyarakat, juga menjadi bagian dari pemerataan pembangunan di Maluku Utara. (Iswanpers/Red)