Malut Line

HALSEL, Malutline – Pesisir Desa Kawasi dan Soligi, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menyimpan cerita menarik tentang keanekaragaman hayati. Kawasan pesisir hingga area reklamasi pascatambang menjadi lokasi pengamatan untuk mengenali keberadaan berbagai jenis burung dan memahami bagaimana satwa memanfaatkan lingkungan di sekitarnya.

Pengamatan tersebut menjadi bagian dari upaya mengenalkan biodiversitas Pulau Obi, yang berada di kawasan Wallacea dan secara regional terhubung dengan East Asian–Australasian Flyway (EAAF), yakni jalur migrasi yang menghubungkan Asia Timur dan Australasia.

Buku Burung-burung Migran Maluku Utara terbitan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2023 mencatat lebih dari 50 jenis burung pengembara berdasarkan hasil pengamatan selama periode 2019–2022. Data tersebut menjadi salah satu referensi untuk memahami keberadaan burung di Maluku Utara.

Meski demikian, identifikasi spesies dan pola migrasi secara khusus di Pulau Obi masih memerlukan pengamatan serta dokumentasi lapangan lebih lanjut.

Edukasi Biodiversitas di Kawasi dan Soligi

Keanekaragaman hayati di Pulau Obi tidak hanya berkaitan dengan bentang alam, tetapi juga dengan masyarakat yang hidup berdampingan dengan lingkungan tersebut. Desa Kawasi dan Soligi menjadi bagian penting dalam upaya membangun pemahaman mengenai kekayaan alam setempat serta pentingnya menjaga kelestarian habitat satwa.

Melalui sosialisasi dan edukasi biodiversitas, masyarakat diajak mengenali berbagai jenis burung, memahami habitatnya, serta mengetahui bagaimana aktivitas sehari-hari dapat memengaruhi kelestarian lingkungan.

Langkah sederhana seperti menjaga kebersihan pantai, tidak memburu atau menangkap burung, serta memberikan ruang bagi satwa untuk beraktivitas menjadi bagian dari upaya menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan.

Conservation Superintendent Harita Nickel, Sephy Noerfahmy, menekankan pentingnya edukasi untuk mendekatkan masyarakat dengan kekayaan alam di sekitarnya.

“Melalui sosialisasi dan edukasi, kami ingin mengajak masyarakat mengenal lebih dekat keanekaragaman hayati di Pulau Obi, termasuk keberadaan burung-burung yang singgah maupun melintasi kawasan ini. Pemahaman tersebut penting agar upaya menjaga habitat tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, tetapi tumbuh menjadi kepedulian bersama. Dengan mengenali alam di sekitar kita, masyarakat dapat ikut berperan dalam menjaga kelestariannya,” ujar Sephy.

Menurutnya, mengenali satwa merupakan langkah awal untuk memahami lingkungan. Catatan mengenai jenis burung, waktu kemunculan, dan lokasi pengamatan dapat membantu menjelaskan apakah burung tersebut merupakan penghuni tetap, burung pengembara, atau bagian dari perjalanan migrasi.

Kolam Sedimen dan Area Reklamasi Menjadi Lokasi Pengamatan

Cerita biodiversitas juga ditemukan di lanskap sekitar kawasan industri. Vice President Environmental Green Mining Harita Nickel, Retno Dewi Handayani, menjelaskan bahwa sejumlah burung singgah di sekitar kolam sedimen untuk bertengger dan mencari makan. Selain itu, area reklamasi disebut telah bertransformasi menjadi habitat bagi beberapa jenis satwa.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kolam sedimen Tuguraci 2, dengan luas sekitar 43 hektare. Kolam tersebut merupakan bagian dari pengelolaan air dan sedimen di kawasan operasional.

Kehadiran burung di lokasi itu menjadi temuan yang menarik untuk memahami bagaimana satwa memanfaatkan lingkungan di sekitar kawasan industri.

“Kehadiran burung di kolam sedimen Tuguraci 2 dan di area reklamasi, menjadi salah satu gambaran menarik tentang dinamika keanekaragaman hayati di sekitar wilayah operasional. Pengamatan ini menjadi langkah untuk mengenali jenis burung yang hadir sekaligus memahami bagaimana satwa memanfaatkan habitat di tengah upaya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan,” ujar Retno.

Meski demikian, keberadaan burung di suatu lokasi belum cukup untuk memastikan bahwa kawasan tersebut berfungsi sebagai tempat persinggahan migrasi ataupun habitat tertentu. Identifikasi spesies dan pemantauan secara berulang tetap diperlukan untuk mengetahui pola kemunculan serta bagaimana burung memanfaatkan area tersebut.

Burung Pesisir dan Upaya Menjaga Lingkungan

Dalam pengamatan di pesisir Desa Soligi, ditemukan burung Gajahan Penggala (Numenius phaeopus) yang terlihat berdiri di atas bebatuan karang. Selain itu, burung Trinil Pantai (Actitis hypoleucos) juga teramati beraktivitas di kawasan karang berlumut di pesisir desa tersebut.

Sementara itu, kawanan burung Kuntul Kecil (Egretta garzetta) ditemukan di Desa Kawasi, Pulau Obi.

Temuan tersebut menjadi bagian dari dokumentasi keanekaragaman hayati di kawasan pesisir Pulau Obi. Namun, penentuan pola migrasi dan fungsi ekologis setiap lokasi masih membutuhkan pencatatan serta pemantauan lebih lanjut.

Upaya edukasi juga dilakukan kepada para siswa di Pulau Obi untuk memperkenalkan keanekaragaman hayati sekaligus menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya menjaga habitat dan kelestarian lingkungan.

Melalui pengamatan dan edukasi tersebut, kekayaan biodiversitas Pulau Obi diharapkan semakin dikenal masyarakat. Pendokumentasian yang berkelanjutan menjadi salah satu langkah penting untuk memahami keberadaan satwa sekaligus membangun kepedulian terhadap lingkungan di tengah perubahan bentang alam. (Red)

HALSEL, Malutline – Laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan di Desa Bajo, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, akhirnya diterima oleh Polres Halmahera Selatan pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Penerimaan laporan tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/609/X/2026/SPKT yang diterbitkan oleh SPKT Polres Halsel.

Dalam dokumen tersebut, pelapor mengadukan dugaan tindakan yang disebut dilakukan oleh seorang terlapor berinisial sesuai identitas dalam dokumen kepolisian. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 17.30 WIT, di Desa Bajo, Kecamatan Botang Lomang.

Laporan ini menjadi perkembangan penting setelah persoalan dugaan pengintaian terhadap korban ketika sedang mandi menjadi perhatian keluarga dan masyarakat setempat.

Berdasarkan uraian dalam surat tanda penerimaan laporan pengaduan, kejadian bermula ketika pelapor sedang berada di dalam kamar mandi rumahnya. Pelapor kemudian merasa ada seseorang yang mengintip melalui ventilasi kamar mandi.

Menyadari situasi tersebut, pelapor disebut segera mengambil handuk untuk menutupi tubuhnya dan memastikan apa yang sedang terjadi. Pelapor kemudian mengetahui dirinya diduga sedang diintip dan berteriak ketakutan.

Dalam dokumen pengaduan itu juga disebutkan bahwa seorang anggota keluarga berupaya mencari tahu kejadian tersebut dan memperoleh informasi dari dua orang saksi yang diklaim melihat seorang terlapor sedang mengintip serta merekam pelapor menggunakan telepon genggam.

Pelapor turut menyampaikan dugaan bahwa tindakan serupa telah terjadi berulang kali. Namun, seluruh informasi tersebut masih harus didalami melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti oleh penyidik.

Keluarga Berharap Kasus Ditangani Serius

Dengan diterimanya pengaduan tersebut, keluarga berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Keluarga juga mengkhawatirkan kemungkinan rekaman yang diduga dibuat tanpa persetujuan korban disimpan atau disebarluaskan kepada orang lain.

Karena itu, penelusuran terhadap keberadaan rekaman, pemeriksaan saksi, serta pengamanan bukti digital dinilai penting untuk membantu mengungkap peristiwa tersebut.

Keluarga berharap penanganan perkara tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai kewenangan penyidik.

Polisi Diharapkan Mengusut Dugaan Perekaman

Dugaan pengintaian dan perekaman seseorang ketika sedang mandi merupakan persoalan serius yang berkaitan dengan privasi serta perlindungan korban.

Aparat penegak hukum perlu mendalami setiap unsur perbuatan yang dilaporkan, termasuk dugaan perekaman tanpa persetujuan dan kemungkinan adanya penyebaran konten, sebelum menentukan ketentuan hukum yang dapat diterapkan.

Apabila pihak yang dilaporkan masih berusia anak, proses penanganannya juga wajib memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak dan perlindungan identitas anak.

Masyarakat diimbau tidak menyebarkan rekaman yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut karena dapat memperparah dampak terhadap korban.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Polres Halmahera Selatan mengenai tahapan penyelidikan atau penyidikan setelah diterimanya pengaduan tersebut.

Malutline akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, perlindungan privasi korban, serta hak jawab pihak-pihak terkait.(red)

HALSEL, Harian-Timur.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Bajo, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menjadi sorotan Front Delik Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara.

Ketua FAKI Malut, Dani Haris Purnawan, menyoroti dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran yang berada di bawah tanggung jawab Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Puskesmas Bajo, Yuyun Jihad.

Sorotan tersebut mencakup mekanisme penggunaan anggaran, penerapan petunjuk teknis (juknis), pelaksanaan rapat pembahasan Dana BOK, hingga dugaan ketidaksesuaian laporan kegiatan dengan pelaksanaan program di lapangan.

FAKI menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan agar pengelolaan anggaran pelayanan kesehatan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan Dana BOK Dipertanyakan

Berdasarkan informasi yang diterima FAKI, penggunaan Dana BOK di Puskesmas Bajo diduga belum disampaikan secara terbuka kepada pihak-pihak terkait. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

Selain itu, muncul dugaan bahwa penggunaan anggaran belum sepenuhnya dijelaskan berdasarkan juknis yang menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan.

Padahal, Dana BOK diperuntukkan mendukung kegiatan operasional kesehatan sesuai program dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, perencanaan, realisasi, serta pelaporan penggunaannya perlu didukung dokumen yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

FAKI meminta Dinas Kesehatan Halsel tidak hanya menerima laporan administratif, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap kesesuaian antara dokumen perencanaan, realisasi kegiatan, dan bukti pertanggungjawaban anggaran.

Rapat Penggunaan Anggaran Ikut Disorot

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan tidak dilibatkannya seluruh pegawai yang berkepentingan dalam rapat pembahasan penggunaan Dana BOK.

Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterlibatan tenaga kesehatan dalam proses perencanaan kegiatan dan penyampaian informasi mengenai anggaran di lingkungan Puskesmas Bajo.

Menurut FAKI, keterbukaan dalam pengelolaan anggaran diperlukan agar setiap program berjalan sesuai sasaran dan tanggung jawab masing-masing pihak dapat diketahui secara jelas.

Meski demikian, dugaan mengenai pelaksanaan rapat dan keterlibatan pegawai masih memerlukan klarifikasi dari pihak manajemen Puskesmas Bajo.

Dugaan Persoalan Program Stunting dan Polindes

Selain tata kelola anggaran, FAKI juga menyoroti informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian antara laporan kegiatan dengan pelaksanaan program di lapangan, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan penanganan stunting.

Informasi lain turut menyinggung dugaan adanya tekanan terkait pemindahan tenaga di Pondok Bersalin Desa (Polindes).

Kedua persoalan tersebut dinilai perlu ditelusuri secara objektif melalui pemeriksaan dokumen kegiatan, laporan pertanggungjawaban, serta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui langsung pelaksanaannya.

FAKI menilai, apabila ditemukan perbedaan antara laporan dan kondisi faktual di lapangan, instansi terkait perlu memastikan penyebabnya dan menentukan langkah evaluasi sesuai kewenangan.

Namun, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai bentuk penyimpangan sebelum didukung hasil pemeriksaan dan bukti yang memadai.

FAKI Siapkan Langkah Pelaporan ke Kejati Malut

Sebagai bentuk kontrol sosial, FAKI Malut menyatakan akan menyiapkan langkah pelaporan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara apabila informasi yang dihimpun dan bukti awal yang tersedia menunjukkan adanya indikasi pelanggaran.

Langkah tersebut dimaksudkan agar persoalan pengelolaan Dana BOK dapat ditelaah oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

FAKI mendorong pemeriksaan yang objektif dan profesional, terutama untuk memastikan apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan peruntukan, ketentuan teknis, serta mekanisme pertanggungjawaban keuangan.

Dani Haris Purnawan menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pelayanan kesehatan. Menurutnya, anggaran yang bersumber dari keuangan negara harus dikelola secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan masyarakat.

FAKI juga meminta Dinas Kesehatan Halsel melakukan evaluasi internal guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang terkait pengelolaan Dana BOK di Puskesmas Bajo.

Plt. Kapus dan Dinkes Diharapkan Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Plt. Kepala Puskesmas Bajo, Yuyun Jihad, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan masih diperlukan untuk menjelaskan mekanisme penggunaan Dana BOK, pelaksanaan rapat, penerapan juknis, serta dugaan persoalan program yang menjadi sorotan.

Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai pengelolaan anggaran di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.

Harian-Timur.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Puskesmas Bajo maupun Dinas Kesehatan Halsel.

Dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun tindak pidana merupakan kewenangan instansi pemeriksa dan aparat penegak hukum berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. (Redaksi)

HALSEL, Malutline – Penanganan laporan dugaan pengintaian dan perekaman video seorang perempuan saat mandi tanpa busana di Desa Bajo, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menuai sorotan.

Keluarga korban mendesak Kapolda Maluku Utara melakukan evaluasi terhadap Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, menyusul informasi mengenai penolakan laporan yang disampaikan keluarga saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halsel.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga, laporan tersebut tidak diterima oleh petugas SPKT dengan alasan persoalan itu dinilai sebagai penganiayaan ringan. Keluarga juga menyebut persoalan dugaan perekaman video tersebut dianggap sebagai masalah ringan dan disarankan agar dilaporkan ke Polsek setempat supaya lebih cepat ditindaklanjuti.

Keluarga mempertanyakan alasan tersebut karena persoalan yang hendak dilaporkan bukan hanya menyangkut dugaan pengintaian, tetapi juga perekaman video terhadap seorang perempuan ketika sedang mandi dalam keadaan tanpa busana.

Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi pada Rabu sekitar pukul 17.00 WIT. Saat itu, korban disebut sedang mandi untuk mempersiapkan diri melaksanakan salat Magrib.

Dalam kronologi awal yang dihimpun, sejumlah anak yang disebut masih berstatus pelajar SMP dan SMA diduga mengintip korban melalui jendela kamar mandi. Mereka juga diduga merekam korban menggunakan telepon genggam.

Korban yang mengetahui kejadian tersebut merasa malu dan keberatan karena aktivitas pribadinya diduga telah direkam tanpa persetujuan.

Keluarga Khawatir Video Disebarluaskan

Keluarga korban mengaku khawatir apabila video yang diduga direkam tersebut disimpan, diperlihatkan kepada orang lain, atau disebarluaskan melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.

Kekhawatiran itu menjadi salah satu alasan keluarga menginginkan agar persoalan tersebut segera ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

Menurut keluarga, apabila dugaan perekaman itu benar terjadi, dampaknya tidak hanya menyangkut rasa malu korban, tetapi juga berpotensi mengganggu kehidupan pribadi dan psikologis korban apabila rekaman tersebut tersebar.

Karena itu, keluarga meminta aparat kepolisian memberikan perhatian terhadap dugaan pelanggaran privasi tersebut, termasuk menelusuri keberadaan rekaman, pihak yang diduga merekam, serta kemungkinan adanya penyebaran video.

Keluarga juga berharap aparat dapat memberikan perlindungan kepada korban agar tidak mengalami tekanan maupun menjadi sasaran penyebaran konten yang merugikan dirinya.

Desak Kapolda Malut Evaluasi Kapolres Halsel

Atas persoalan tersebut, keluarga korban mendesak Kapolda Maluku Utara mengevaluasi pelayanan penanganan laporan di Polres Halmahera Selatan, termasuk meminta penjelasan mengenai alasan laporan tersebut disebut tidak diterima oleh SPKT.

Keluarga menilai laporan masyarakat seharusnya ditelaah berdasarkan uraian peristiwa dan dugaan perbuatan yang disampaikan, bukan semata-mata berdasarkan penilaian awal bahwa persoalan tersebut ringan.

Mereka berharap kepolisian memberikan kepastian mengenai mekanisme pelaporan dan langkah yang harus ditempuh agar dugaan peristiwa tersebut dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, keluarga meminta agar aparat tidak mengabaikan kekhawatiran korban terhadap kemungkinan penyebaran video yang diduga direkam tanpa persetujuan.

Dugaan Perbuatan Perlu Ditelaah Secara Hukum

Secara hukum, dugaan mengintip dan merekam seseorang ketika sedang mandi tanpa busana perlu diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia. Penentuan ketentuan pidana yang relevan harus mempertimbangkan cara perekaman, isi rekaman, konteks perbuatan, usia pihak yang diduga terlibat, serta ada atau tidaknya penyebaran konten.

Apabila pihak yang diduga terlibat masih berusia anak, penanganannya juga harus memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak dan perlindungan identitas anak.

Keluarga diharapkan dapat kembali menyampaikan laporan secara tertulis, meminta tanda bukti penerimaan laporan, serta mengajukan permohonan pendampingan kepada unit perlindungan perempuan dan anak apabila diperlukan.

Sementara itu, masyarakat diimbau tidak menyimpan untuk disebarluaskan, meneruskan, atau mengunggah video yang diduga memuat korban dalam keadaan tanpa busana. Langkah tersebut penting untuk mencegah bertambahnya kerugian dan menjaga martabat korban.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak Polres Halmahera Selatan mengenai alasan laporan tersebut disebut tidak diterima, serta tanggapan Kapolda Maluku Utara atas desakan evaluasi dari keluarga korban, masih perlu dikonfirmasi. (Red)

HALSEL, Malutline – Aktivitas pengambilan material batuan yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan galian C di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjadi sorotan. Warga mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut serta pemanfaatan jalan yang sebelumnya disebut-sebut diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, khususnya akses jalan tani.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Desa Soligi, Madaisi La Siriali, disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas tersebut. Selain itu, seorang oknum anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) juga diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan pengambilan material batuan yang dipertanyakan warga.

Namun, dugaan mengenai kepemilikan, keterlibatan pihak-pihak tersebut, serta ada atau tidaknya izin resmi pertambangan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait dan instansi berwenang.

Warga mempertanyakan apakah aktivitas pengambilan material batuan tersebut telah mengantongi perizinan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Pasalnya, apabila kegiatan itu benar merupakan usaha pertambangan batuan, legalitas perizinan menjadi aspek penting yang harus dipastikan sebelum kegiatan dilakukan.

Persoalan lainnya menyangkut pemanfaatan jalan yang awalnya dipahami masyarakat sebagai jalan tani atau akses untuk menunjang aktivitas warga. Dalam perkembangannya, jalan tersebut disebut turut dilalui kendaraan milik perusahaan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga ingin mengetahui apakah pembangunan atau pembukaan jalan tersebut memang ditujukan untuk kepentingan petani dan masyarakat setempat, atau juga dirancang untuk mendukung mobilitas kendaraan perusahaan.

Masyarakat menilai perlu ada penjelasan terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai tujuan pembangunan jalan maupun pemanfaatan material batuan yang diambil.

Warga Minta Pemerintah Turun Tangan

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, instansi teknis yang menangani perizinan pertambangan, serta aparat pengawas terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan status kegiatan tersebut.

Pemeriksaan diperlukan guna mengetahui legalitas pengambilan material batuan, pihak yang bertanggung jawab, serta kesesuaian penggunaan jalan dengan peruntukan awalnya.

Jika ditemukan pelanggaran, warga berharap penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan pihak yang terlibat.

Selain itu, pemerintah desa juga diharapkan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai tujuan pembangunan jalan, sumber material yang digunakan, dan dasar pemanfaatan akses jalan oleh kendaraan perusahaan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala Desa Soligi, Madaisi La Siriali, maupun oknum Babinsa yang disebut dalam informasi tersebut terkait dugaan aktivitas galian C dan penggunaan jalan oleh kendaraan perusahaan.

Redaksi Malutline tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah. (Red)