Malut Line

HALSEL, Malutline.com — Sebaran temuan kasus baru HIV/AIDS di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menjadi perhatian serius. Berdasarkan data sebaran hingga September 2026, tercatat sebanyak 33 kasus HIV baru yang tersebar di 17 wilayah, dengan satu kasus berasal dari Ternate.

Dari data tersebut, wilayah Laiwui mencatat angka tertinggi dengan lima kasus. Sementara itu, Labuha dan Gandasuli masing-masing mencatat empat kasus, disusul Mandaong dan Maka dengan masing-masing tiga kasus.

Adapun wilayah Babang dan Saketa masing-masing mencatat dua kasus. Sementara Wayaloar, Bajo, Laromabati, Yaba, Kukupang, Loleojaya, Indong, Busua, Dolik, dan Jikohay masing-masing mencatat satu kasus.

Secara keseluruhan, data tersebut memperlihatkan bahwa temuan HIV tidak hanya terkonsentrasi di kawasan perkotaan, tetapi juga tersebar di sejumlah wilayah lainnya di Halmahera Selatan.

Temuan HIV Perlu Mendapat Perhatian Serius

Sebaran kasus baru HIV tersebut menjadi pengingat pentingnya penguatan pelayanan kesehatan, khususnya dalam upaya pencegahan, pemeriksaan dini, pengobatan, dan pendampingan terhadap orang dengan HIV (ODHIV).

Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Kesehatan diharapkan terus memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai cara penularan HIV, pentingnya pemeriksaan secara sukarela, serta akses terhadap layanan pengobatan antiretroviral (ARV).

Selain itu, keberadaan fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan perlu mendapat perhatian agar masyarakat dapat memperoleh layanan pemeriksaan dan pengobatan tanpa harus menghadapi kendala geografis maupun biaya transportasi yang tinggi.

Temuan kasus baru juga tidak serta-merta menunjukkan bahwa penularan hanya terjadi di wilayah yang mencatat angka tertinggi. Jumlah kasus yang ditemukan dapat dipengaruhi oleh cakupan pemeriksaan, akses pelayanan kesehatan, dan kesadaran masyarakat untuk melakukan tes HIV.

Dorong Pemeriksaan Dini dan Edukasi Masyarakat Peningkatan pemahaman masyarakat mengenai HIV menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah penularan sekaligus menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap ODHIV.

HIV tidak menular melalui berjabat tangan, berpelukan, menggunakan peralatan makan bersama, ataupun berinteraksi sosial sehari-hari.

Penularan HIV dapat terjadi melalui hubungan seksual tanpa perlindungan, penggunaan jarum suntik secara bergantian, serta penularan dari ibu kepada anak selama kehamilan, persalinan, atau menyusui apabila tidak mendapatkan penanganan yang tepat.

Melalui pemeriksaan dini dan pengobatan ARV secara teratur, ODHIV dapat menjalani kehidupan yang sehat. Bahkan, seseorang yang menjalani pengobatan dan berhasil mempertahankan jumlah virus pada tingkat tidak terdeteksi tidak menularkan HIV melalui hubungan seksual.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mengucilkan orang yang hidup dengan HIV, melainkan memberikan dukungan agar mereka tetap mendapatkan pelayanan kesehatan dan pengobatan secara berkelanjutan.
Pemerintah Diharapkan Memperkuat Layanan Kesehatan

Dengan adanya temuan kasus baru di berbagai wilayah Halmahera Selatan, penguatan layanan pemeriksaan HIV di puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya menjadi kebutuhan penting.

Upaya tersebut perlu disertai penyuluhan kesehatan reproduksi, ketersediaan alat pemeriksaan, jaminan kerahasiaan pasien, serta kemudahan memperoleh obat ARV.

Khusus bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan, pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau menjadi faktor penting dalam mempercepat deteksi dini dan memastikan keberlanjutan pengobatan.

Data sebaran hingga September 2026 ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan instansi kesehatan dalam menyusun langkah pencegahan serta memperluas jangkauan pelayanan HIV di Halmahera Selatan.

Catatan redaksi: Berdasarkan grafik yang tersedia, tercatat 33 kasus HIV baru pada 17 wilayah, termasuk satu kasus dari Ternate. Data tersebut belum menunjukkan jumlah keseluruhan ODHIV di Halmahera Selatan maupun jumlah kematian akibat AIDS. Sumber resmi dan periode pencatatan secara terperinci masih perlu dikonfirmasi kepada Dinas Kesehatan setempat. (Red)

JAKARTA, Malut Line.com – Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Desakan tersebut disampaikan Koordinator Lapangan SKAK, M. Reza A Syadik, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 yang kemudian berujung pada penetapan delapan orang sebagai tersangka.

KPK menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Keempatnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Empat tersangka lainnya yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

Menurut SKAK, keberadaan empat orang yang oleh KPK disebut sebagai orang kepercayaan Nusron tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan dengan kewenangan atau tindakan Menteri ATR/BPN dalam perkara tersebut.

“Fokus kami yang tergabung dalam SKAK yaitu mempertegas proses penegakan hukum tidak boleh kemudian berhenti pada delapan tersangka. Empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid perlu dijajaki apakah memiliki kaitan dengan Menteri Nusron atau tidak,” kata Reza dalam keterangannya.

SKAK juga meminta KPK bekerja berdasarkan alat bukti dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada pihak mana pun. Reza menegaskan, jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, maka KPK diminta mengambil langkah hukum sesuai ketentuan.

Dalam perkara ini, KPK menyebut kasus bermula dari pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB lahan yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Penyidik menduga terdapat permintaan fee dalam proses tersebut.

Sementara itu, KPK sebelumnya menyampaikan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Status Nusron Wahid sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 18 September 2026 menyatakan bahwa sampai saat itu KPK belum menemukan keterlibatan Nusron Wahid dalam perkara tersebut.

Karena itu, tuntutan SKAK agar KPK menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Menteri ATR/BPN, merupakan dorongan dari kelompok tersebut dan bukan kesimpulan bahwa Nusron Wahid terlibat dalam perkara.

SKAK juga menyoroti nilai uang yang disebut terkait OTT tersebut. Berdasarkan pemberitaan mengenai perkara, KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam OTT yang berkaitan dengan pengurusan HGB dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

Selain mendukung pengembangan perkara oleh KPK, SKAK meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi posisi Nusron Wahid sebagai Menteri ATR/BPN. Menurut SKAK, evaluasi tersebut diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap tata kelola dan pengawasan di lingkungan kementerian.

“Rakyat menaruh harapan ketika KPK melakukan OTT pada 14 September 2026. Sejak saat itu pula rakyat memberikan dukungan untuk memutus mata rantai korupsi yang berjalan aktif dan masif,” ujar Reza.

SKAK menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum dalam perkara tersebut dan meminta KPK mengungkap seluruh pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.

Koorlap SKAK: M. Reza A Syadik. (Red)

HALSEL, Malutline.com — Memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2026 sekaligus 66 tahun lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Sa’dia Iskandar Alam, S.H., M.Kn., menyampaikan ucapan selamat serta mengangkat semangat transformasi pelayanan pertanahan yang lebih profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Peringatan HANTARU yang jatuh pada Kamis, 24 September 2026, tahun ini mengusung tema “Transformasi Melayani Lebih Pasti”. Tema tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Melalui ucapan peringatan HANTARU 2026, Sa’dia Iskandar Alam turut menyuarakan semangat pembaruan pelayanan pertanahan yang diharapkan mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat di tengah perkembangan pembangunan nasional maupun daerah.

Momentum 66 tahun UUPA juga menjadi kesempatan untuk merefleksikan perjalanan panjang penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia, termasuk berbagai tantangan dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan.

### HANTARU 2026 Jadi Momentum Penguatan Pelayanan Publik

Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang memiliki makna penting dalam perjalanan pembangunan nasional. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, negara memiliki landasan hukum dalam mengatur penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Seiring perkembangan zaman, pelayanan pertanahan dituntut semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi, peningkatan aktivitas pembangunan, serta kompleksitas persoalan pertanahan.

Transformasi pelayanan menjadi kebutuhan mendasar untuk mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, peningkatan kualitas pelayanan pertanahan memiliki arti strategis mengingat kondisi geografis daerah yang terdiri atas ratusan pulau dengan karakteristik wilayah yang berbeda-beda.

Masyarakat yang berada di wilayah kepulauan membutuhkan kemudahan dalam mengurus berbagai dokumen pertanahan, mulai dari pendaftaran tanah, pengukuran bidang tanah, penerbitan sertifikat, hingga pelayanan peralihan hak atas tanah.

Karena itu, semangat transformasi pelayanan diharapkan dapat mendorong lahirnya berbagai inovasi yang mampu memperpendek rentang pelayanan sekaligus memberikan kepastian prosedur dan biaya kepada masyarakat.

Kepastian Hukum Tanah Menjadi Kebutuhan Masyarakat

Persoalan kepemilikan tanah masih menjadi salah satu isu penting dalam kehidupan masyarakat, terutama di wilayah yang mengalami perkembangan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

Kepastian hukum atas tanah bukan hanya berkaitan dengan kepemilikan aset, melainkan juga menyangkut perlindungan hak masyarakat, keberlangsungan kegiatan ekonomi, serta pencegahan sengketa pertanahan.

Oleh karena itu, penyelenggaraan pelayanan pertanahan harus senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, keterbukaan informasi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Peringatan HANTARU 2026 diharapkan semakin memperkuat komitmen seluruh aparatur pertanahan untuk menghadirkan pelayanan yang responsif, terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah terpencil dan kepulauan.

Selain peningkatan pelayanan administrasi, penguatan koordinasi antara instansi pertanahan, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa juga menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan.

Sinergi tersebut diperlukan untuk meminimalkan potensi tumpang tindih kepemilikan tanah, memperjelas batas wilayah, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Transformasi Melayani Lebih Pasti

Tema HANTARU 2026, “Transformasi Melayani Lebih Pasti”, mencerminkan semangat perubahan menuju pelayanan pertanahan yang semakin modern, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pemanfaatan teknologi digital, penyederhanaan prosedur administrasi, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan sejumlah aspek penting dalam mendukung transformasi tersebut.

Meski demikian, inovasi pelayanan juga perlu mempertimbangkan kondisi geografis dan kemampuan masyarakat dalam mengakses teknologi, khususnya di daerah kepulauan seperti Halmahera Selatan.

Melalui peringatan HANTARU 2026, diharapkan seluruh pemangku kepentingan semakin memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang memberikan kepastian hukum, menjunjung tinggi keadilan, serta mendukung kesejahteraan masyarakat.

Ucapan selamat yang disampaikan Sa’dia Iskandar Alam, S.H., M.Kn., menjadi bagian dari peringatan momentum bersejarah 66 tahun UUPA, sekaligus mengangkat harapan terhadap masa depan pelayanan agraria dan tata ruang yang semakin baik.

Peringatan HANTARU bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi juga menjadi pengingat bahwa tanah merupakan sumber kehidupan masyarakat yang pengelolaannya harus dilaksanakan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.

Selamat Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2026. Transformasi Melayani Lebih Pasti. (Red)

HALSEL, Malutline.com — Kasus dugaan tindak pidana pornografi dan pengancaman yang dilaporkan seorang perempuan berinisial D, D warga Desa pasir putih kecamatan Obi Utara ke Polres Halmahera Selatan (Halsel) masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.

Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan yang diterima Polres Halsel, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran video pribadi milik pelapor yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial SLN.

Dalam laporan tersebut, pelapor menerangkan bahwa peristiwa terjadi pada Maret 2026 di Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan. Pelapor mengaku mendapat ancaman setelah menolak permintaan terlapor untuk berpindah ke dalam kamar.

Menurut keterangan dalam laporan, terlapor diduga kemudian mengancam pelapor dengan perkataan bernada ancaman serta diduga menyebarkan video pribadi milik pelapor. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan meminta aparat kepolisian memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Halsel AKP Wahyu Hermawan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menegaskan bahwa pihak kepolisian serius menangani laporan tersebut.

Ia menjelaskan, proses penanganan perkara masih berjalan dan kepolisian tengah meminta keterangan dari tim ahli untuk membantu menentukan konstruksi perkara, termasuk sebagai bagian dari proses sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

> “Pihak kepolisian Polres Halsel sangat serius menangani kasus tersebut. Hanya saja ada tim ahli yang dimintai keterangan untuk menentukan dan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka,” ujar Wahyu.

 

Menurutnya, proses hukum membutuhkan tahapan dan tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Karena itu, pihak korban diminta bersabar dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan proses pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Memang kasus ini membutuhkan kesabaran dari pihak korban, karena kasus ini masih diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” cetusnya.

Polres Halsel, lanjutnya, akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dengan memperhatikan alat bukti dan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Dengan demikian, hingga proses hukum berjalan dan adanya penetapan resmi dari penyidik, pihak yang dilaporkan masih berstatus terlapor dan belum dapat disebut sebagai pelaku yang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarluaskan kembali video atau materi pribadi yang berkaitan dengan perkara tersebut, karena penyebaran ulang dapat menimbulkan kerugian tambahan bagi pihak yang menjadi korban serta berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. (Red)

Labuha, Malutline. Com Pengelolaan Dana Desa Alam Kananga, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjadi sorotan. Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Alam Kananga, Kasri Adam Bae, terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa selama periode 2023 hingga 2026.

FAKI menduga terdapat sejumlah kegiatan yang dalam pelaksanaannya perlu diverifikasi lebih lanjut karena diduga tidak terealisasi sebagaimana tercantum dalam dokumen anggaran. Selain itu, muncul dugaan adanya pengalihan atau penggunaan dana yang berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.

Ketua FAKI Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, meminta Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, S.I.K., melalui Satuan Reserse Kriminal, segera melakukan langkah penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

“Kami meminta Polres Halmahera Selatan tidak mengabaikan informasi ini. Kepala Desa Alam Kananga perlu dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan Dana Desa, terutama terhadap kegiatan-kegiatan yang diduga tidak direalisasikan atau tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegas Dani.

Menurut FAKI, dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen APBDes, RKPDes, laporan pertanggungjawaban, bukti pencairan, bukti pembayaran, dokumentasi pekerjaan, serta pemeriksaan fisik terhadap sejumlah kegiatan yang menggunakan Dana Desa.

Berdasarkan data anggaran yang menjadi bahan sorotan, Dana Desa Alam Kananga pada tahun 2023 tercatat memiliki pagu sekaligus penyaluran sebesar Rp733.633.000.

Sejumlah program yang tercantum antara lain pembangunan atau peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif sebesar Rp208.400.000, sarana transportasi desa Rp55.000.000, ketahanan pangan Rp109.003.000, penyediaan sarana aset tetap perkantoran/pemerintahan Rp103.047.000, serta keadaan mendesak sebesar Rp75.600.000.

Terdapat pula anggaran untuk peningkatan kapasitas kepala desa sebesar Rp55.000.000, Posyandu Rp36.000.000, dan sejumlah kegiatan lainnya.

FAKI mempertanyakan realisasi sejumlah program tersebut dan meminta aparat melakukan verifikasi langsung di lapangan.

Pada tahun anggaran 2024, pagu Dana Desa Alam Kananga tercatat sebesar Rp835.070.000, dengan penyaluran tercatat dalam dua tahap sebesar Rp384.050.800 dan Rp451.019.200.

Dalam rincian anggaran, terdapat sejumlah kegiatan dengan nilai cukup besar, di antaranya pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana energi alternatif sebesar Rp102.400.000.

Kemudian pembangunan, rehabilitasi, peningkatan atau pengadaan sarana/prasarana serta alat peraga edukatif PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah Non-Formal sebesar Rp291.439.000.

Anggaran lainnya meliputi ketahanan pangan Rp130.514.000, keadaan mendesak Rp75.600.000, Posyandu Rp43.200.000, serta sejumlah kegiatan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, kepemudaan dan keamanan desa.

FAKI menilai besarnya nilai anggaran pada sejumlah kegiatan tersebut perlu disandingkan antara dokumen administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.

Untuk tahun 2025, data yang dihimpun mencatat pagu sebesar Rp832.981.000, sementara penyaluran yang tercantum sebesar Rp513.430.120.

Dalam rincian penggunaan yang tercatat terdapat pemeliharaan sarana dan prasarana energi alternatif sebesar Rp152.400.000, ketahanan pangan Rp96.000.000, keadaan mendesak Rp75.600.000, Posyandu Rp53.200.000, serta kegiatan festival kesenian, adat/kebudayaan dan keagamaan sebesar Rp32.000.000.

Terdapat pula anggaran penyelenggaraan informasi publik desa sebesar Rp20.840.690, operasional pemerintah desa Rp24.989.430, PAUD/TPQ Rp27.600.000, pembinaan PKK Rp15.000.000, dan kegiatan lainnya.

Menurut FAKI, perbedaan antara pagu dan penyaluran tersebut perlu dijelaskan secara administratif oleh pemerintah desa dan diverifikasi oleh instansi berwenang agar tidak menimbulkan dugaan yang keliru di tengah masyarakat.

Sementara itu, untuk tahun 2026, Dana Desa Alam Kananga tercatat memiliki pagu dan penyaluran sebesar Rp398.680.000.

Anggaran tersebut antara lain dialokasikan untuk pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana energi alternatif dengan beberapa pos anggaran, yakni Rp60 juta, Rp29,6 juta dan Rp12 juta.

Selain itu terdapat anggaran informasi publik desa sebesar Rp10 juta, Posyandu Rp9,3 juta, operasional pemerintah desa Rp10 juta, koordinasi/kerja sama penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa Rp16 juta, serta keadaan mendesak Rp9 juta.

FAKI meminta seluruh kegiatan tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk keberadaan barang, bangunan, pekerjaan maupun kegiatan yang dibiayai Dana Desa.

Selain persoalan realisasi kegiatan, FAKI juga menyoroti dugaan adanya penggunaan dana yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.

Dani menegaskan bahwa informasi tersebut masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Justru karena itu kami meminta aparat penegak hukum turun memeriksa. Jika benar ada dana desa yang dialihkan untuk kepentingan aktivitas ilegal, harus diproses sesuai hukum. Tetapi kalau tidak benar, tentu harus dijelaskan berdasarkan bukti dan dokumen,” ujar Dani.

Menurutnya, pemeriksaan dapat dilakukan dengan menelusuri aliran dana, dokumen pencairan, rekening desa, bukti transaksi, pihak ketiga, pelaksana kegiatan, serta pihak-pihak yang menerima pembayaran.

FAKI meminta Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan memanggil Kepala Desa Alam Kananga beserta perangkat desa yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.

Pemeriksaan juga dinilai perlu melibatkan pihak lain yang mengetahui pelaksanaan kegiatan, termasuk pelaksana pekerjaan, penyedia barang/jasa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pihak terkait lainnya.

“Kalau memang semua kegiatan terealisasi, silakan dibuktikan dengan dokumen dan kondisi fisik di lapangan. Kalau ada kegiatan yang hanya tercantum di atas kertas tetapi tidak pernah dilaksanakan, tentu aparat harus menindaklanjutinya,” tegas Dani.

Ia juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berorientasi pada administrasi, tetapi dilakukan dengan audit investigatif apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara.

Secara umum, pengelolaan Dana Desa wajib dilakukan melalui APB Desa dan mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan serta pertanggungjawaban. Ketentuan pengelolaannya menekankan asas transparansi, akuntabilitas dan partisipasi serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Untuk penggunaan Dana Desa tahun 2026, pemerintah juga telah menetapkan Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur fokus penggunaan, publikasi, pelaporan dan pengawasan Dana Desa.

FAKI berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian atas informasi yang berkembang sehingga tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

“Intinya kami meminta transparansi. Dana Desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa. Karena itu setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Dani. (Red)