Malut Line

Halsel, Malutline- Suasana religius dan penuh kebersamaan menyelimuti Masjid An-Nur, Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, pada Kamis (3/9/2026) malam. Pemerintah Kecamatan Kayoa bersama Kantor Urusan Agama (KUA), Polsek, Danramil Kecamatan Kayoa, Penyuluh Agama Islam, Badan Syara, masyarakat, anak-anak binaan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Serta didukung oleh Majelis Ta’lim Nurul Hidayah, Sollamul Ma’rifat, Majelis Ta’ lim Aljihad, Majelis Ta’lim Ar’rayan yang wilayah Kecamatan Kayoa menggelar Gema Sholawat Kebangsaan.

Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus menumbuhkan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW, memperkuat nilai-nilai keagamaan, serta memupuk semangat persatuan dan kebangsaan di tengah masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Kayoa, Taha Muhammad Kepala KUA Kecamatan Kayoa Ihwan R. Maswara, S.HI., M.H, Polsek, Danramil para Penyuluh Agama Islam KUA Kayoa, Badan Syara Masjid An-Nur, tokoh agama, tokoh masyarakat, para ASN, masyarakat Desa Guruapin dan sekitarnya, serta anak-anak binaan TPQ.

Kegiatan berlangsung khidmat. Lantunan sholawat dan pujian kepada Nabi Muhammad SAW menggema di dalam Masjid An-Nur dan diikuti dengan penuh antusias oleh seluruh jamaah yang hadir.

*Kepala KUA Kayoa: Sholawat Menyatukan Hati dan Memperkuat Persaudaraan*

Dalam sambutannya, Kepala KUA Kecamatan Kayoa Ihwan R. Maswara, S.HI., M.H, menyampaikan bahwa Gema Sholawat Kebangsaan bukan sekadar kegiatan keagamaan, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat persatuan dan kebersamaan masyarakat.

Ia mengajak seluruh jamaah untuk menjadikan sholawat sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari, sekaligus meneladani akhlak Rasulullah SAW dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

“Malam ini kita berkumpul bukan hanya untuk melantunkan sholawat kepada Baginda Nabi Muhammad SAW, tetapi juga untuk mempererat tali silaturahmi dan menyatukan hati kita sebagai satu keluarga besar masyarakat Kecamatan Kayoa,” ujar Kepala KUA dalam sambutannya.

Menurutnya, kecintaan kepada Rasulullah SAW harus diwujudkan melalui sikap dan perilaku nyata, seperti menjaga persaudaraan, menghormati perbedaan, saling membantu, serta menjaga kerukunan di tengah masyarakat.

“Rasulullah SAW telah memberikan teladan kepada kita bagaimana membangun masyarakat yang penuh kasih sayang, saling menghormati dan hidup dalam persaudaraan. Karena itu, mari kita jadikan momentum sholawat ini sebagai pengingat agar kehidupan kita semakin dekat dengan nilai-nilai yang diajarkan Rasulullah SAW,” lanjutnya.

Kepala KUA Kayoa juga memberikan perhatian khusus kepada generasi muda dan anak-anak TPQ yang hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menilai keberadaan anak-anak dalam kegiatan keagamaan merupakan investasi penting bagi masa depan kehidupan beragama dan bermasyarakat di Kecamatan Kayoa.

“Anak-anak kita adalah generasi penerus. Mereka bukan hanya harus pintar membaca Al-Qur’an, tetapi juga harus tumbuh menjadi generasi yang memiliki akhlak mulia, mencintai agama, menghormati orang tua dan guru, serta memiliki kecintaan kepada bangsa dan negara,” ungkapnya.

Ia juga mengajak para orang tua, guru TPQ, Badan Syara, Penyuluh Agama, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberikan perhatian terhadap pendidikan agama anak-anak.

*Sholawat dan Semangat Kebangsaan*

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Kayoa menegaskan bahwa nilai keagamaan dan nilai kebangsaan tidak perlu dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan bersama dalam membangun kehidupan masyarakat yang damai dan harmonis.

“Menjadi pribadi yang religius sekaligus mencintai bangsa dan negara adalah bagian dari tanggung jawab kita. Islam mengajarkan kita untuk menjaga persaudaraan, kedamaian dan kemaslahatan. Karena itu, mari kita rawat Kecamatan Kayoa ini dengan kebersamaan, persatuan dan semangat gotong royong,” katanya.

Ia berharap kegiatan Gema Sholawat Kebangsaan dapat menjadi kegiatan yang terus dilaksanakan secara berkesinambungan dan melibatkan seluruh unsur masyarakat.

“Semoga kegiatan seperti ini tidak berhenti pada malam ini saja. Mari kita jadikan sholawat sebagai tradisi yang terus hidup di tengah masyarakat, dari masjid ke masjid, dari desa ke desa, sehingga Kayoa menjadi wilayah yang religius, rukun, damai dan penuh keberkahan,” harapnya.

*Camat Kayoa Apresiasi Kebersamaan Masyarakat*

Sementara itu, Camat Kayoa Taha Muhammad memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Gema Sholawat Kebangsaan. Menurutnya, kegiatan keagamaan seperti ini memiliki nilai penting dalam membangun kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat.

Kehadiran berbagai unsur, mulai dari pemerintah kecamatan, KUA, Penyuluh Agama, ASN, Badan Syara, tokoh masyarakat hingga anak-anak TPQ menunjukkan kuatnya semangat kebersamaan di Kecamatan Kayoa.

Kegiatan tersebut juga menjadi ruang silaturahmi antara pemerintah dan masyarakat sekaligus memperkuat komunikasi dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kerukunan di wilayah Kecamatan Kayoa.

Menanamkan Nilai Agama Sejak Dini

Keikutsertaan anak-anak binaan TPQ dalam Gema Sholawat Kebangsaan menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian. Mereka mengikuti lantunan sholawat bersama jamaah dengan penuh semangat.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat menanamkan kecintaan kepada Rasulullah SAW sejak usia dini sekaligus membentuk karakter generasi muda yang berakhlak, santun dan memiliki kepedulian terhadap lingkungan sosial.

Dengan semangat sholawat, silaturahmi dan kebersamaan, Gema Sholawat Kebangsaan di Masjid An-Nur Desa Guruapin diharapkan mampu menjadi bagian dari upaya bersama membangun kehidupan masyarakat Kecamatan Kayoa yang religius, harmonis dan menjunjung tinggi persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Red)

HALSEL, Malutline – Kepolisian bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial SMN (30), warga Desa Tawabi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Terduga pelaku diamankan pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIT, setelah adanya laporan terkait dugaan kekerasan terhadap seorang balita di Desa Tawabi.

Korban merupakan anak kandung terduga pelaku yang masih berusia sekitar 2 tahun. Demi kepentingan perlindungan anak, identitas lengkap korban tidak dipublikasikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban sedang dijaga oleh kerabatnya. Terduga pelaku kemudian datang dan mengambil anak tersebut untuk dibawa ke rumah.

Tidak lama kemudian, ibu dari terduga pelaku mendengar korban berteriak dan menangis. Saat dilakukan pengecekan, korban diduga ditemukan dalam kondisi terikat menggunakan tali.

Ibu terduga pelaku kemudian melepaskan korban dan menyerahkannya kembali kepada kerabat yang sebelumnya menjaga korban.

Namun, sekitar 10 menit kemudian, terduga pelaku kembali datang dan mengambil anak tersebut serta membawanya pergi.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Tawabi, serta mengumpulkan bahan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bacan Barat untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Warga Apresiasi Kinerja Kapolsek Fachry ZB, S.H.

Salah seorang warga Halmahera Selatan, Hamdan Lukman, menyampaikan apresiasi terhadap gerak cepat jajaran Polsek Bacan Barat dalam menangani laporan dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.

Hamdan secara khusus mengapresiasi Kapolsek Bacan Barat, Fachry ZB, S.H., bersama jajarannya yang dinilai cepat merespons laporan masyarakat dan mengamankan terduga pelaku.

“Kami mengapresiasi gerak cepat kepolisian, khususnya Kapolsek Bacan Barat, Bapak Fachry ZB, S.H., bersama jajarannya yang segera merespons laporan dan mengamankan terduga pelaku. Kasus seperti ini harus ditangani secara serius karena menyangkut keselamatan dan masa depan anak,” ujar Hamdan.

Menurut Hamdan, respons cepat aparat sangat penting mengingat korban masih berusia balita dan membutuhkan perlindungan khusus.

Ia berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hamdan juga meminta agar kondisi korban menjadi perhatian utama, termasuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang diperlukan selama proses penanganan perkara berlangsung.

Sementara itu, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Motif serta rangkaian kejadian secara lengkap masih dalam proses pendalaman aparat. (Red)

HALSEL, Malutline.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bacan Barat bergerak cepat menangani dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Tawabi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIT. Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan seorang pria berinisial SHMN (30), warga Desa Tawabi, yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya yang masih berusia balita.

Kapolsek Bacan Barat Fachry ZB, SH mengatakan, setelah menerima informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap anak tersebut, pihaknya langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

“Begitu mendapat informasi, kami langsung turun ke TKP. Karena ini menyangkut kekerasan terhadap anak, kami segera mengambil langkah untuk mengamankan terlapor dan memastikan keselamatan korban,” ujar Fachry.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun kepolisian, kejadian bermula ketika kakak kandung terlapor, Sitnah Hi. M Nur, sedang menjaga korban, seorang anak laki-laki berusia sekitar dua tahun.

Saat itu, terlapor datang dan mengambil anak tersebut untuk dibawa ke rumah. Tidak lama kemudian, ibu terlapor, Nur Jakarim, mendengar korban berteriak dan menangis.

Ketika diperiksa, korban didapati dalam kondisi terikat menggunakan tali. Ibu terlapor kemudian mengambil anak tersebut dan menyerahkannya kembali kepada Sitnah.

Namun, sekitar 10 menit kemudian, terlapor kembali datang dan mengambil serta menarik anaknya pergi.

Polisi yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penanganan dengan mendatangi TKP, berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Tawabi, serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian.

Terlapor selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bacan Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap terlapor, tindakan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan rumah tangga. Terlapor diduga melakukan tindakan tersebut sebagai upaya agar istrinya yang meninggalkan rumah kembali.

Menurut keterangan awal yang diperoleh polisi, aksi mengikat anak tersebut juga direkam oleh terlapor dan video tersebut dikirimkan kepada istrinya.

Meski demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan motif, kronologi serta unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Untuk kronologis lengkap dan proses hukumnya masih kami dalami. Yang terpenting saat ini korban sudah kami amankan demi keselamatannya, sementara terlapor juga sudah berada di Polsek untuk pemeriksaan,” jelas Fachry.

Kapolsek juga mengarahkan pihak keluarga korban agar membuat laporan secara resmi kepada Polres Halmahera Selatan, sehingga perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak keluarga korban disebut belum dapat segera datang karena ibu korban sedang bekerja di Kecamatan Obi. Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, keluarga korban dijadwalkan datang untuk membuat laporan resmi.

Kepolisian menegaskan bahwa keselamatan dan perlindungan terhadap anak menjadi prioritas dalam penanganan perkara tersebut.

Kasus ini selanjutnya masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh aparat kepolisian. Status hukum terlapor akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik. (Red)

LABUHA, Malutline– Sebuah insiden kekerasan terhadap anak yang bermula dari konflik domestik di Desa Tawabi, Kecamatan Bacan Barat Utara, berhasil ditangani dengan sigap oleh Polresta Halmahera Selatan (Halsel). Kapolsek Bacan Barat, IPDA Fachry ZB, SH, mengonfirmasi bahwa pelaku—yang merupakan ayah kandung korban—telah diamankan di Kantor Polsek Indari, Bacan Barat, usai melakukan tindakan mengikat terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

Kasus ini terkuak setelah pihak kepolisian menerima laporan awal mengenai adanya dugaan kekerasan pada seorang balita. Merespons cepat, personel Polsek Bacan Barat langsung turun ke lokasi kejadian (TKP) untuk melakukan evakuasi dan pengamanan.

Modus “Drama” Memaksa Istri Kembali
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, terungkap motif yang mengejutkan sekaligus memprihatinkan. Pelaku mengakui bahwa tindakannya didorong oleh keputusasaan karena istrinya telah meninggalkan rumah. Dalam upaya putus asa untuk memaksa sang istri kembali, pelaku mengikat tubuh anak mereka sendiri, merekamnya dalam bentuk video, dan mengirimkannya kepada sang istri sebagai “tekanan psikologis”.

“Tindakan ini jelas merupakan bentuk kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Anak tidak boleh dijadikan alat atau korban dalam konflik orang dewasa,” tegas Kapolsek Fachry dalam keterangannya.

Korban Diamankan Demi Keselamatan
Mengingat usia korban yang masih sangat rentan dan kondisi psikologis yang terdampak, Polresta Halsel mengambil langkah preventif dengan mengamankan anak tersebut di Polsek Bacan Barat. Langkah ini diambil semata-mata demi menjamin keselamatan dan kenyamanan korban selama proses penyelidikan berlangsung, jauh dari jangkauan pelaku.

Sementara itu, ibu dari korban—yang saat ini sedang bekerja di Kecamatan Obi—belum dapat segera hadir untuk membuat laporan resmi karena terkendala jarak dan pekerjaan. Namun, komunikasi intensif telah terjalin antara ibu korban dan Kapolsek Fachry. Disepakati bahwa pada hari Minggu mendatang, ibu korban akan datang secara resmi ke Polres Halmahera Selatan untuk melaporkan secara pidana.

Peringatan Keras Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Kapolsek Fachry ZB, SH menekankan bahwa aparat tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak, terlepas dari alasan apapun, termasuk konflik suami-istri. Kasus ini akan diproses sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan terkait KDRT.

“Masyarakat dihimbau untuk tidak menyelesaikan masalah rumah tangga dengan cara-cara yang melanggar hukum dan menyakiti anak. Kami mengajak semua pihak untuk melindungi hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih dalam tahanan Polsek Indari untuk menunggu proses hukum lebih lanjut dari Polres Halmahera Selatan. (Red)

HALSEL, Malutline.Com Daeng Arfah menyatakan telah mempersiapkan langkah hukum untuk melaporkan balik seorang perempuan yang disebutnya bernama panggilan “Ibu Ona”, istri dari Sudarmanto atau Parman yang disebut beralamat di Desa Papaloang, Kabupaten Halmahera Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Daeng Arfah melalui sebuah postingan yang beredar. Dalam postingannya, ia membantah tuduhan yang menurutnya disampaikan oleh pihak pelapor terkait kedatangannya ke rumah di Papaloang.

Daeng Arfah secara tegas menyebut laporan terhadap dirinya sebagai laporan yang menurut versinya tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Ia juga membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan pendobrakan maupun membongkar kamar di rumah tersebut.

Menurut Daeng Arfah, dirinya memiliki sejumlah video yang direkam ketika berada di rumah pihak pelapor. Ia mengklaim rekaman tersebut dapat menjadi salah satu bukti untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

“Yang dia bilang saya dobrak, saya bongkar kamar dan lain-lain bohong. Dan terbantahkan dengan video yang saya ambil saat ke rumah mereka di Papaloang,” tulis Daeng Arfah dalam postingannya.

Klaim Siapkan Saksi dan Bukti

Dalam postingan tersebut, Daeng Arfah juga mengaku telah mempersiapkan sejumlah bukti untuk menghadapi proses hukum.

Ia menyebut terdapat dua orang saksi yang menurutnya mengetahui kejadian tersebut. Selain itu, ia mengaku memiliki beberapa rekaman video, pemberitaan wartawan serta rekaman suara yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut.

Daeng Arfah juga menyatakan telah berkoordinasi dengan pengacara untuk mempersiapkan laporan balik.

“Saya sudah koordinasi dengan pengacara,” tulisnya.

Ia bahkan mengaku telah menyiapkan dana hingga Rp50 juta untuk menghadapi proses hukum tersebut.

Daeng Arfah menyampaikan bahwa dirinya tidak keberatan mengeluarkan biaya dalam proses hukum apabila persoalan tersebut terus berlanjut. Ia mengaku ingin membuktikan bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak benar.

Minta Mediasi Sebelum Persoalan Berlanjut

Dalam postingannya, Daeng Arfah juga meminta keluarga maupun pihak yang mengenal Ibu Ona agar dapat membantu mempertemukan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.

Ia menginginkan persoalan tersebut dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi perkara hukum yang lebih panjang.

“Buat keluarga Ibu Ona yang merasa kenal saya dan tidak mau dia di penjara, segera hubungi saya,” tulisnya.

Daeng Arfah juga menyampaikan bahwa dirinya telah mengeluarkan sejumlah biaya selama mempersiapkan proses menghadapi persoalan tersebut.

Ia merinci antara lain biaya pembelian data sebesar Rp150 ribu, pembelian kebutuhan konsumsi sebesar Rp100 ribu, uang muka untuk dua orang saksi sebesar Rp1 juta, serta biaya kepada informan untuk melacak pemilik nomor telepon yang menurutnya telah melakukan pemerasan sebesar Rp500 ribu.

Dalam postingannya, Daeng Arfah menyebut total sementara pengeluaran yang telah dikeluarkan mencapai Rp1,75 juta.

Bantah Tuduhan dan Siapkan Langkah Hukum

Daeng Arfah menegaskan dirinya akan menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Ia mengaku siap menggunakan video, saksi, rekaman suara dan dokumen lainnya sebagai bahan untuk memberikan bantahan terhadap laporan yang ditujukan kepadanya.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan langsung dari pihak yang disebut Daeng Arfah sebagai pelapor mengenai bantahan tersebut.

Karena itu, seluruh tudingan maupun bantahan yang disampaikan dalam berita ini masih merupakan versi dan klaim Daeng Arfah berdasarkan postingannya, dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Pihak pelapor juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta menyampaikan bukti dan saksi terkait laporan yang dibuatnya.

Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Red)