Malut Line

TERNATE, Malutline.com – Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate digeruduk massa aksi yang tergabung dalam Front Bersama Anti Korupsi Maluku Utara (FBAK-MU), DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Ternate, dan Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Maluku Utara, Rabu (26/8/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum membuka apa yang mereka sebut sebagai “Kotak Pandora” terkait dugaan penyimpangan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atau perjalanan dinas anggota DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024-2025.

Massa aksi menyoroti anggaran perjalanan dinas yang disebut mencapai Rp26.396.446.700 atau sekitar Rp26,3 miliar dan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Koordinator aksi, Juslan Latif, dalam orasinya menyampaikan bahwa terdapat dugaan dan indikasi penyimpangan dalam pengalokasian maupun penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Ternate.

Menurut Juslan, berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang mereka soroti, terdapat puluhan item perjalanan dinas dengan nilai anggaran yang bervariasi. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kota Ternate dan melekat pada Sekretariat DPRD Kota Ternate.

“Anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate terhitung sejak tahun 2024 sampai 2025 mencapai Rp26.396.446.700 atau sekitar Rp26,3 miliar. Anggaran tersebut terbagi dalam 66 item, mulai dari belanja perjalanan dinas biasa, perjalanan dinas tetap hingga perjalanan dinas paket meeting dalam kota,” kata Juslan dalam orasinya.

Ia merinci, pada tahun anggaran 2024 terdapat 34 item paket perjalanan dinas dengan total anggaran sekitar Rp13.156.355.700. Sementara pada tahun anggaran 2025, alokasi anggaran perjalanan dinas disebut mencapai Rp13.240.091.000.

Juslan juga menyoroti dugaan adanya rekening bank tertentu yang disebut diarahkan untuk menampung dana perjalanan dinas anggota DPRD Kota Ternate, termasuk biaya sewa hotel.

“Mirisnya, ada dugaan keberadaan salah satu rekening bank BCA yang diarahkan untuk digunakan menampung dana perjalanan dinas anggota dewan. Ini yang harus ditelusuri aparat penegak hukum,” tegasnya.

Soroti Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif

Massa aksi juga mempertanyakan penggunaan anggaran perjalanan dinas yang menurut mereka perlu diuji kesesuaiannya dengan dokumen pertanggungjawaban.

Mereka menuding terdapat dugaan manipulasi bukti pembayaran hotel, dugaan mark-up biaya perjalanan dinas hingga dugaan laporan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Namun, seluruh tudingan tersebut ditegaskan sebagai dugaan yang menurut massa harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan audit oleh lembaga berwenang.

“Dugaan manipulasi bill hotel, mark-up harga maupun laporan perjalanan dinas yang tidak sesuai fakta harus diperiksa. Jangan sampai anggaran yang begitu besar tidak memberikan manfaat yang sebanding bagi masyarakat,” ujar Juslan.

Massa juga mengaitkan besarnya alokasi perjalanan dinas tersebut dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Mereka menilai penggunaan anggaran perjalanan dinas perlu menjadi perhatian, terlebih setelah pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran APBN dan APBD.

Menurut massa, kondisi tersebut harus menjadi dasar evaluasi terhadap belanja perjalanan dinas, terutama ketika masih terdapat sejumlah kebutuhan masyarakat dan pelayanan publik yang dinilai belum optimal.

Massa menyebut sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian, antara lain pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN/PPPK, pembangunan infrastruktur di wilayah Moti, Hiri dan Batang Dua, serta sektor pendidikan dan kesehatan.

Desak Polda Malut Turun Tangan

Dalam aksi tersebut, FBAK-MU bersama organisasi yang tergabung mendesak Polda Maluku Utara, khususnya penyidik Subdit Tipikor, segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate.

Massa juga meminta seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut diperiksa secara profesional sesuai ketentuan hukum.

Mereka mendasarkan tuntutannya pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Karena itu, kami yang tergabung dalam FBAK Malut, GPM Ternate dan FPAKI Maluku Utara mendesak Polda Maluku Utara segera mengambil peran untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan kasus di DPRD Kota Ternate,” kata Juslan.

Enam Tuntutan Massa

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum dan lembaga terkait.

Pertama, mendesak penyidik Subdit Tipikor Polda Maluku Utara segera memeriksa Ketua DPRD Kota Ternate dan seluruh anggota DPRD Kota Ternate untuk dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas.

Kedua, meminta penyidik segera mengungkap dan memberikan kepastian hukum terhadap dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan SPPD DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024-2025 dengan nilai yang disebut mencapai Rp26,3 miliar.

Ketiga, mendesak penyidik memeriksa seluruh dokumen perencanaan item perjalanan dinas DPRD Kota Ternate guna memastikan kesesuaiannya dengan fakta dan pelaksanaan di lapangan.

Keempat, mendesak penyidik mengungkap dugaan keberadaan rekening Bank BCA yang disebut digunakan atau diarahkan untuk menampung biaya sewa hotel para anggota DPRD Kota Ternate.

Kelima, mendesak BPK RI Perwakilan Maluku Utara melakukan audit khusus terhadap anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kota Ternate tahun 2024-2025 yang disebut mencapai Rp26,3 miliar.

Keenam, mendesak Polda Maluku Utara memeriksa Sekretaris DPRD Kota Ternate terkait dugaan sejumlah paket pengadaan di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Ternate.

Massa menegaskan, seluruh tuntutan tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap penggunaan keuangan daerah. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga menelusuri aliran dana apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana.

FBAK-MU berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum secara transparan sehingga polemik mengenai anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate tidak menjadi isu tanpa penyelesaian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Kota Ternate maupun Sekretariat DPRD Kota Ternate belum memberikan tanggapan resmi terkait seluruh tudingan dan tuntutan yang disampaikan massa aksi. (Red)

HALSEL, Malutline– Majelis Ta’lim Nurul Jannah bersama Majelis Ta’lim Khairunnisa menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Orimakurunga kecamatan kayoa selatan kabupaten Halmahera Selatan. Kegiatan berlangsung penuh khidmat dan mendapat antusiasme dari masyarakat yang hadir dari berbagai kalangan.

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kecintaan kepada Rasulullah SAW sekaligus mengingat kembali keteladanan beliau dalam membangun kehidupan yang penuh persaudaraan, kasih sayang, kejujuran, dan akhlak mulia.

Kegiatan tersebut turut dihadiri tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, pemerintah desa, jamaah majelis ta’lim serta masyarakat Desa Orimakurunga. Kebersamaan berbagai unsur masyarakat tersebut menunjukkan kuatnya semangat warga dalam menjaga kehidupan keagamaan dan mempererat tali silaturahmi.

Dalam rangkaian kegiatan, masyarakat juga mengikuti zikir dan doa bersama. Lantunan zikir yang dibacakan secara bersama-sama menciptakan suasana religius dan penuh kekhusyukan.

Dalam sambutannya, Sekretaris Desa Orimakurunga, kecamatan kayoa selatan kabupaten Halmahera Selatan Manan Hi. Husen, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Ta’lim Nurul Jannah dan Majelis Ta’lim Khairunnisa yang telah melaksanakan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Manan Hi. Husen mengatakan, peringatan Maulid Nabi hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat keimanan sekaligus menerapkan akhlak Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari.

“Kita bersyukur karena pada malam yang penuh berkah ini kita dapat berkumpul bersama dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Mudah-mudahan kegiatan ini bukan hanya menjadi kegiatan tahunan, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi kehidupan kita, terutama dalam meneladani akhlak Rasulullah SAW,” ujarnya.

Menurutnya, Rasulullah SAW merupakan teladan terbaik bagi umat manusia. Karena itu, nilai-nilai yang dicontohkan Rasulullah seperti kejujuran, kesabaran, kasih sayang, saling menghormati, menjaga persaudaraan dan kepedulian terhadap sesama perlu terus diterapkan dalam kehidupan masyarakat.

“Kalau kita ingin membangun desa yang aman, damai, rukun dan sejahtera, maka salah satu modal utamanya adalah kebersamaan. Kita harus menjaga persatuan, saling menghargai dan jangan mudah terpecah hanya karena perbedaan. Semangat persaudaraan yang diajarkan Rasulullah harus kita jadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat,” tutur Manan.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak hanya mengenal Rasulullah SAW melalui sejarah, tetapi juga menjadikan kehidupan dan akhlak beliau sebagai contoh dalam kehidupan sehari-hari.

“Anak-anak dan generasi muda kita adalah masa depan desa. Karena itu, mari kita tanamkan nilai-nilai agama sejak dini. Jadikan masjid, majelis ta’lim dan kegiatan keagamaan sebagai tempat untuk membangun karakter generasi yang berakhlak, berilmu dan memiliki kepedulian terhadap masyarakat,” katanya.

Sekdes Orimakurunga tersebut juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dan mendukung pelaksanaan kegiatan Maulid Nabi. Menurutnya, keberhasilan kegiatan keagamaan tidak terlepas dari dukungan dan kebersamaan seluruh masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Desa Orimakurunga, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, serta ibu-ibu Majelis Ta’lim Nurul Jannah dan Khairunnisa yang telah bersama-sama menyukseskan kegiatan ini. Semoga segala amal dan kebaikan kita mendapat balasan dari Allah SWT,” ungkapnya.

Manan juga berharap kegiatan keagamaan seperti Maulid Nabi, zikir dan doa bersama dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan. Selain meningkatkan keimanan, kegiatan tersebut dinilai penting untuk memperkuat hubungan silaturahmi antarwarga.

Selain Sekretaris Desa Orimakurunga bersama staf pemerintah desa, kegiatan tersebut turut dihadiri Imam Desa Orimakurunga, Saleh Hi. Ali, serta sejumlah tokoh agama, tokoh pendidikan dan tokoh masyarakat.

Kehadiran para tokoh tersebut semakin menambah kekhidmatan kegiatan sekaligus menunjukkan adanya dukungan bersama terhadap upaya memperkuat kehidupan keagamaan di Desa Orimakurunga.

Masyarakat terlihat antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Kebersamaan warga dalam mengikuti zikir dan doa bersama menjadi gambaran bahwa nilai-nilai keagamaan masih menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Orimakurunga.

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pun diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, menjaga kerukunan dan membangun kepedulian antarwarga.

Melalui kegiatan tersebut, Majelis Ta’lim Nurul Jannah dan Majelis Ta’lim Khairunnisa berharap kecintaan masyarakat kepada Rasulullah SAW semakin meningkat. Lebih dari itu, keteladanan Nabi Muhammad SAW diharapkan dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan zikir dan doa bersama. Seluruh rangkaian berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan kekhusyukan.

Dengan semangat Maulid Nabi Muhammad SAW, masyarakat Desa Orimakurunga diharapkan terus menjaga persaudaraan, memperkuat silaturahmi, serta bersama-sama membangun desa yang religius, rukun, aman dan sejahtera. (Red)

HALSEL, Malutline.Com – Keluarga korban dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mempertanyakan keseriusan jajaran Satreskrim Polres Halsel dalam menangani perkara yang telah dilaporkan secara resmi kepada kepolisian.

Keluarga korban menilai proses penanganan perkara tersebut terkesan lambat. Pasalnya, meski laporan telah diterima dan kepolisian telah menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan sekaligus Surat Perintah Penyelidikan, terduga pelaku disebut masih berada di luar dan bebas berkeliaran.

Hal tersebut menjadi sorotan keluarga korban karena perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Berdasarkan surat resmi Polres Halmahera Selatan/Satreskrim Nomor B/785/VII/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 20 Juli 2026, surat tersebut ditujukan kepada Sdri. Ratna Damin sebagai pihak yang berkaitan dengan laporan.

Dalam surat itu disebutkan bahwa laporan polisi yang menjadi dasar penanganan perkara adalah Nomor LP/B/229/VII/2026/SPKT tanggal 17 Juli 2026. Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/700/VII/RES.1.24/2026/Satreskrim tanggal 20 Juli 2026.

Surat tersebut pada pokoknya menjelaskan bahwa laporan/pengaduan telah diterima kepolisian dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana “PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR.”

Dengan adanya surat tersebut, keluarga korban berharap proses penyelidikan tidak berhenti pada administrasi laporan semata. Mereka meminta penyidik segera melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk mengungkap perkara secara terang serta memberikan kepastian hukum kepada korban dan keluarganya.

Keluarga korban juga menyayangkan apabila terduga pelaku masih dapat beraktivitas secara bebas sementara perkara telah masuk dalam proses penyelidikan kepolisian.

“Kami mempertanyakan keseriusan polisi menangani kasus ini. Laporan sudah diterima, surat perintah penyelidikan juga sudah diterbitkan, tetapi sampai sekarang pelaku masih berada di luar. Kami ingin ada kepastian hukum,” ungkap keluarga korban.

Menurut keluarga, kondisi tersebut membuat mereka merasa kecewa sekaligus khawatir. Mereka meminta aparat kepolisian memberikan perhatian serius karena perkara yang dilaporkan menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak.

Keluarga korban secara khusus meminta Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan agar tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut. Mereka berharap setiap tahapan penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keluarga juga menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud mengintervensi kewenangan penyidik dalam menentukan status hukum seseorang. Namun, mereka meminta polisi menjelaskan perkembangan perkara berdasarkan surat resmi yang telah diterbitkan.

“Kalau memang masih dalam tahap penyelidikan, kami meminta penyidik bekerja serius untuk mengungkapnya. Jangan sampai korban dan keluarga yang justru merasa tidak mendapatkan kepastian,” tegas pihak keluarga.

Sorotan keluarga terutama terkait keberadaan terduga pelaku yang disebut masih berada di luar. Mereka meminta kepolisian memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan maupun kepentingan lain dan memberikan perlindungan terhadap korban selama proses penanganan perkara.

Surat Polres Halsel tersebut juga menegaskan bahwa perkembangan penyelidikan akan diberitahukan lebih lanjut. Karena itu, keluarga korban kini menunggu tindak lanjut nyata dari aparat kepolisian setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan.

Keluarga berharap Kapolres Halmahera Selatan maupun pimpinan Polda Maluku Utara ikut memberikan perhatian terhadap perkara tersebut agar penanganannya tidak berlarut-larut.

Mereka menegaskan, yang diharapkan bukan perlakuan khusus, melainkan proses hukum yang profesional dan kepastian mengenai sejauh mana perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut telah ditangani.

Hingga berita ini di terbitkan, fokus keluarga masih pada tuntutan agar Satreskrim Polres Halmahera Selatan menindaklanjuti surat penyelidikan tersebut dengan langkah hukum yang terukur dan memberikan perkembangan perkara kepada pelapor sesuai mekanisme yang berlaku. (Red)

TERNATE, Malutline – Dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kota Ternate periode 2019–2024 kembali menjadi sorotan. Nilai dugaan selisih pembayaran yang disebut mencapai sekitar Rp23,938 miliar tersebut kini mendapat perhatian dari pegiat hukum Maluku Utara, Irwan Abd. Hamid.

Irwan mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) agar serius menindaklanjuti laporan pengaduan terkait anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate yang telah disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Malut.

Menurut Irwan, laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi tidak boleh berhenti pada tahap administrasi. Setelah laporan diterima dan informasi awal ditelaah, aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat perbuatan melawan hukum serta kerugian keuangan negara.

“Laporan ini sudah berada pada jalur hukum. Kita percaya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memiliki kemampuan dan sumber daya untuk mendalami persoalan tersebut. Jika ditemukan bukti awal yang cukup, pihak-pihak yang mengetahui proses penetapan maupun pembayaran tunjangan harus dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegas Irwan.

Ia menyebut sejumlah pihak yang dinilai penting dimintai keterangan, di antaranya pejabat yang berkaitan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mantan pejabat TAPD, pimpinan DPRD periode terkait, serta anggota DPRD yang menerima tunjangan tersebut.

Namun, Irwan menegaskan, pemanggilan terhadap pihak-pihak tersebut harus ditempatkan dalam koridor pemeriksaan untuk kepentingan penegakan hukum dan tidak boleh dimaknai sebagai penetapan seseorang sebagai tersangka.

Selisih Anggaran Capai Rp23,938 Miliar

Berdasarkan dokumen laporan SEMMI Maluku Utara yang menjadi dasar pengaduan, total realisasi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate sepanjang 2020–2024 disebut mencapai sekitar Rp64,235 miliar.

Dari simulasi perhitungan yang menggunakan standar penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), disebut terdapat indikasi selisih pembayaran sekitar Rp23,938 miliar.

Angka tersebut menjadi salah satu alasan mengapa persoalan ini dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Meski demikian, besaran selisih berdasarkan simulasi tersebut belum dapat secara otomatis disebut sebagai kerugian keuangan negara. Kepastian mengenai ada atau tidaknya kerugian negara harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit lembaga yang berwenang serta pembuktian dalam proses hukum.

Soroti Dasar Penetapan Tunjangan

SEMMI Malut sebelumnya menduga adanya persoalan dalam kebijakan penetapan besaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate yang dituangkan melalui sejumlah Peraturan Wali Kota (Perwali), antara lain Perwali Nomor 2 Tahun 2020, Perwali Nomor 34 Tahun 2020, dan Perwali Nomor 21 Tahun 2021.

Kebijakan tersebut dipersoalkan karena diduga menyebabkan besaran tunjangan meningkat secara signifikan.

SEMMI juga menyoroti prinsip kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta standar harga setempat sebagaimana berkaitan dengan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Persoalan inilah yang menurut Irwan perlu diuji secara objektif oleh aparat penegak hukum dengan memeriksa seluruh dokumen pendukung, mulai dari dasar penyusunan Perwali, hasil kajian atau penilaian harga, dokumen penganggaran, proses pencairan, hingga bukti pembayaran kepada masing-masing penerima.

Kejati Malut Diminta Jangan Berhenti pada Telaah

Irwan meminta Kejati Malut tidak berhenti pada tahap telaah laporan apabila ditemukan indikasi awal yang cukup untuk dilakukan penyelidikan.

“Publik tentu ingin mengetahui apakah benar ada penyimpangan dalam penetapan dan pembayaran tunjangan tersebut. Karena itu, seluruh proses harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus kepada penerima tunjangan. Menurutnya, apabila terdapat persoalan hukum, maka seluruh rangkaian proses yang menyebabkan munculnya anggaran tersebut harus ditelusuri.

Mulai dari siapa yang mengusulkan, siapa yang menghitung, siapa yang menetapkan, siapa yang menyetujui, hingga bagaimana proses pencairannya.

“Jangan hanya melihat siapa yang menerima uang. Yang harus dilihat adalah seluruh prosesnya. Apakah penetapan besaran tunjangan sudah sesuai ketentuan, apakah dasar perhitungannya benar, apakah kajiannya dapat dipertanggungjawabkan, dan apakah pembayaran tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Minta Audit dan Kepastian Hukum

Irwan juga menilai penting adanya pemeriksaan resmi untuk memastikan angka dugaan selisih tersebut. Menurutnya, simulasi yang dibuat berdasarkan standar KJPP dapat menjadi informasi awal, tetapi tetap membutuhkan verifikasi melalui pemeriksaan resmi.

“Angka Rp23,9 miliar itu harus diuji. Jangan sampai publik hanya mendapatkan angka dari simulasi tanpa ada pemeriksaan resmi. Karena itu, audit dan pemeriksaan dokumen menjadi sangat penting untuk memastikan apakah benar terdapat kerugian negara,” katanya.

Ia berharap proses penanganan laporan tersebut dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana korupsi, Irwan meminta Kejati Malut tidak ragu menetapkan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.

“Kalau bukti-bukti sudah terang dan unsur pidananya terpenuhi, tentu harus ada tindakan hukum dan pertanggungjawaban dari pihak yang terbukti terlibat. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hal itu juga harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” pungkasnya.

Dengan demikian, seluruh pihak yang namanya disebut dalam laporan maupun yang berkaitan dengan kebijakan tersebut tetap harus dipandang belum bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kini perhatian publik tertuju kepada Kejati Malut, apakah laporan dugaan penyimpangan tunjangan DPRD Kota Ternate tersebut akan berkembang menjadi proses penyelidikan dan penyidikan, serta apakah dugaan selisih anggaran Rp23,938 miliar dapat dibuktikan sebagai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan resmi. (Red)

Halsel,Malutline com — Dugaan praktik pungutan atau setoran dari aktivitas pertambangan emas ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan publik.

Informasi yang beredar menyebutkan, dugaan sistem setoran tersebut tidak hanya terjadi di kawasan tambang emas ilegal Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, tetapi juga disebut merambah hingga kawasan pertambangan emas ilegal Desa Anggai, Kecamatan Obi.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, setiap pengusaha tambang disebut memiliki kewajiban menyerahkan uang dengan nilai yang bervariasi, mulai dari sekitar Rp4 juta hingga Rp10 juta per pengusaha.

Uang tersebut, menurut informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut, disebut diserahkan terlebih dahulu kepada seseorang yang dikenal dengan nama Iwan Loha, sebelum kemudian dikabarkan diteruskan kepada pihak tertentu yang disebut berkaitan dengan aparat penegak hukum (APH) di lingkungan Polres Halmahera Selatan.

Dugaan ini tentu menjadi persoalan serius apabila benar terjadi. Sebab, jika uang yang dikumpulkan dari aktivitas pertambangan ilegal benar-benar digunakan sebagai bentuk setoran untuk memperoleh perlindungan atau kelancaran aktivitas tambang, maka hal tersebut berpotensi mencederai proses penegakan hukum.

Setoran Disebut Berjalan Sistematis

Yang menjadi perhatian bukan hanya mengenai nominal uang yang disebut mencapai Rp4 juta hingga Rp10 juta per pengusaha, tetapi juga dugaan adanya pola pengumpulan dan penyaluran uang secara berjenjang.

Jika benar terdapat banyak pengusaha yang melakukan pembayaran secara rutin, maka nilai uang yang terkumpul dalam satu bulan berpotensi mencapai angka yang sangat besar.

Karena itu, masyarakat meminta agar dugaan tersebut tidak dianggap sebagai isu biasa. Aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran berdasarkan bukti, termasuk memeriksa siapa yang meminta uang, siapa yang menerima, kapan pembayaran dilakukan, serta ke mana uang tersebut selanjutnya disetorkan.

Apabila terdapat bukti transfer, catatan pembayaran, percakapan, rekaman, maupun keterangan dari para pengusaha tambang, seluruhnya dapat menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan.

Kapolda Maluku Utara Diminta Evaluasi

Munculnya dugaan setoran yang dikaitkan dengan aparat penegak hukum membuat publik meminta Kapolda Maluku Utara mengambil langkah tegas.

Kapolda dinilai perlu memerintahkan pemeriksaan secara internal dan memastikan apakah ada anggota kepolisian yang terlibat, menerima, meminta, atau mengetahui adanya dugaan setoran tersebut.

Jika setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tuduhan tersebut tidak terbukti, maka hasil pemeriksaan juga penting disampaikan kepada publik agar tidak terjadi fitnah maupun pencemaran nama baik terhadap institusi kepolisian.

Namun apabila ditemukan bukti adanya oknum yang menerima uang dari aktivitas tambang ilegal, masyarakat berharap tindakan tegas diberikan sesuai ketentuan hukum, disiplin, dan kode etik yang berlaku.

Jangan Sampai Tambang Ilegal Mendapat Perlindungan

Aktivitas pertambangan tanpa izin pada dasarnya merupakan persoalan penegakan hukum dan lingkungan. Karena itu, munculnya dugaan adanya pembayaran kepada pihak tertentu untuk menjaga kelangsungan aktivitas tambang harus menjadi perhatian serius.

Masyarakat tidak ingin muncul kesan bahwa hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara aktivitas pertambangan ilegal yang menghasilkan keuntungan besar justru dapat berjalan karena adanya dugaan setoran.

Apalagi jika dugaan tersebut ternyata melibatkan jaringan yang menghubungkan pengusaha tambang, pengumpul uang, hingga oknum aparat.

Karena itu, penyelidikan harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh berhenti hanya pada pekerja atau pengusaha di lapangan. Jika ditemukan adanya aliran dana, maka seluruh rantai penerima dan penyalurnya harus ditelusuri.

Iwan Loha Diminta Klarifikasi

Nama Iwan Loha yang disebut dalam informasi mengenai dugaan aliran setoran tersebut juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi.

Apakah benar dirinya menerima uang dari para pengusaha tambang? Apakah uang tersebut merupakan pungutan resmi atau tidak? Jika memang menerima, kepada siapa uang tersebut diserahkan dan untuk kepentingan apa?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Media ini menegaskan bahwa penyebutan nama dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari informasi atau dugaan yang perlu dikonfirmasi dan bukan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.

Begitu pula dengan penyebutan institusi Polres Halmahera Selatan. Tidak berarti seluruh anggota atau pimpinan institusi terlibat dalam dugaan tersebut. Jika ada oknum yang terlibat, maka tanggung jawab harus diarahkan kepada pihak yang benar-benar terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan.

Publik Menunggu Langkah Tegas

Masyarakat Halmahera Selatan kini menunggu langkah nyata dari pimpinan kepolisian, khususnya Kapolda Maluku Utara, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Jika memang tidak benar, publik perlu diberikan penjelasan secara terbuka.

Namun jika benar terdapat praktik setoran dari aktivitas tambang ilegal di Manatahan hingga Anggai yang kemudian diduga mengalir kepada oknum aparat, maka kasus tersebut harus diusut secara menyeluruh.

Jangan sampai dugaan setoran dari tambang ilegal justru menjadi alasan aktivitas pertambangan tanpa izin terus berlangsung.

Publik membutuhkan kepastian: siapa yang meminta, siapa yang menerima, berapa jumlahnya, dan ke mana uang tersebut mengalir.

Kapolda Maluku Utara diharapkan tidak hanya menunggu laporan, tetapi dapat memastikan dugaan tersebut diperiksa secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.

Malutline.com akan terus memantau perkembangan informasi ini dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. (Red)