Malut Line

HALSEL, Malutline.Com Daeng Arfah menyatakan telah mempersiapkan langkah hukum untuk melaporkan balik seorang perempuan yang disebutnya bernama panggilan “Ibu Ona”, istri dari Sudarmanto atau Parman yang disebut beralamat di Desa Papaloang, Kabupaten Halmahera Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Daeng Arfah melalui sebuah postingan yang beredar. Dalam postingannya, ia membantah tuduhan yang menurutnya disampaikan oleh pihak pelapor terkait kedatangannya ke rumah di Papaloang.

Daeng Arfah secara tegas menyebut laporan terhadap dirinya sebagai laporan yang menurut versinya tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Ia juga membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan pendobrakan maupun membongkar kamar di rumah tersebut.

Menurut Daeng Arfah, dirinya memiliki sejumlah video yang direkam ketika berada di rumah pihak pelapor. Ia mengklaim rekaman tersebut dapat menjadi salah satu bukti untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

“Yang dia bilang saya dobrak, saya bongkar kamar dan lain-lain bohong. Dan terbantahkan dengan video yang saya ambil saat ke rumah mereka di Papaloang,” tulis Daeng Arfah dalam postingannya.

Klaim Siapkan Saksi dan Bukti

Dalam postingan tersebut, Daeng Arfah juga mengaku telah mempersiapkan sejumlah bukti untuk menghadapi proses hukum.

Ia menyebut terdapat dua orang saksi yang menurutnya mengetahui kejadian tersebut. Selain itu, ia mengaku memiliki beberapa rekaman video, pemberitaan wartawan serta rekaman suara yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut.

Daeng Arfah juga menyatakan telah berkoordinasi dengan pengacara untuk mempersiapkan laporan balik.

“Saya sudah koordinasi dengan pengacara,” tulisnya.

Ia bahkan mengaku telah menyiapkan dana hingga Rp50 juta untuk menghadapi proses hukum tersebut.

Daeng Arfah menyampaikan bahwa dirinya tidak keberatan mengeluarkan biaya dalam proses hukum apabila persoalan tersebut terus berlanjut. Ia mengaku ingin membuktikan bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak benar.

Minta Mediasi Sebelum Persoalan Berlanjut

Dalam postingannya, Daeng Arfah juga meminta keluarga maupun pihak yang mengenal Ibu Ona agar dapat membantu mempertemukan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.

Ia menginginkan persoalan tersebut dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi perkara hukum yang lebih panjang.

“Buat keluarga Ibu Ona yang merasa kenal saya dan tidak mau dia di penjara, segera hubungi saya,” tulisnya.

Daeng Arfah juga menyampaikan bahwa dirinya telah mengeluarkan sejumlah biaya selama mempersiapkan proses menghadapi persoalan tersebut.

Ia merinci antara lain biaya pembelian data sebesar Rp150 ribu, pembelian kebutuhan konsumsi sebesar Rp100 ribu, uang muka untuk dua orang saksi sebesar Rp1 juta, serta biaya kepada informan untuk melacak pemilik nomor telepon yang menurutnya telah melakukan pemerasan sebesar Rp500 ribu.

Dalam postingannya, Daeng Arfah menyebut total sementara pengeluaran yang telah dikeluarkan mencapai Rp1,75 juta.

Bantah Tuduhan dan Siapkan Langkah Hukum

Daeng Arfah menegaskan dirinya akan menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Ia mengaku siap menggunakan video, saksi, rekaman suara dan dokumen lainnya sebagai bahan untuk memberikan bantahan terhadap laporan yang ditujukan kepadanya.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan langsung dari pihak yang disebut Daeng Arfah sebagai pelapor mengenai bantahan tersebut.

Karena itu, seluruh tudingan maupun bantahan yang disampaikan dalam berita ini masih merupakan versi dan klaim Daeng Arfah berdasarkan postingannya, dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Pihak pelapor juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta menyampaikan bukti dan saksi terkait laporan yang dibuatnya.

Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Red)

HALSEL, Malutline.com — Persoalan antara pemilik rental motor dan konsumen di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, berujung pada laporan polisi. Seorang pemilik rental motor yang beroperasi di kawasan Pasar Baru, Labuha, Daeng Arfa, dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan memasuki pekarangan/rumah tanpa izin serta mengambil barang milik konsumen.

Laporan tersebut dibuat oleh Nurhaya Mony, warga Desa Papaloang, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 13.20 WIT.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/488/VIII/2026/SPKT.

Dalam laporan tersebut, Nurhaya melaporkan dugaan tindak pidana “memasuki pekarangan rumah tanpa izin” yang diduga dilakukan oleh Daeng Arfa.

Berawal dari Rental Dua Unit Motor

Berdasarkan uraian dalam laporan pengaduan, persoalan tersebut bermula ketika Daeng Arfa memberikan jasa rental dua unit sepeda motor kepada seorang konsumen bernama Sri Andini Larasuri.

Setelah kendaraan tersebut disewa, kurang lebih sekitar 20 hari kemudian, Daeng Arfa disebut mendatangi rumah Sri Andini Larasuri di Desa Papaloang.

Kedatangan tersebut diduga bertujuan untuk mencari Sri Andini Larasuri.

Namun, saat berada di rumah, Sri Andini disebut tidak berada di tempat. Pihak keluarga kemudian menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak ada di rumah.

Meski demikian, berdasarkan laporan yang dibuat Nurhaya Mony, Daeng Arfa diduga tetap masuk ke dalam rumah untuk mencari Sri Andini.

Peristiwa itu disebut terjadi pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 08.40 WIT.

Diduga Masuk ke Kamar dan Mengacak Barang

Situasi kemudian menjadi sorotan karena Daeng Arfa diduga masuk ke salah satu kamar yang ditempati Sri Andini Larasuri.

Dalam laporan pengaduan tersebut disebutkan bahwa Daeng Arfa diduga langsung membuka kamar pertama yang ditempati Sri Andini dan kemudian membongkar atau mengacak-acak barang-barang yang berada di dalam kamar.

Tidak berhenti sampai di situ, pelapor juga menyebut bahwa dalam kejadian tersebut terdapat barang milik Sri Andini yang diduga diambil.

Barang yang disebut dalam laporan adalah satu unit telepon seluler merek Realme beserta charger.

Pengambilan barang tersebut dipersoalkan karena menurut pelapor dilakukan tanpa sepengetahuan konsumen/pemilik barang.

Peristiwa inilah yang kemudian mendorong Nurhaya Mony mendatangi Mapolres Halmahera Selatan dan membuat laporan pengaduan agar kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keluarga Pertanyakan Cara Penagihan

Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme yang digunakan pihak rental dalam menyelesaikan persoalan dengan konsumennya.

Jika memang terdapat persoalan terkait dua unit sepeda motor yang disewa, semestinya penyelesaian dapat dilakukan melalui komunikasi dengan konsumen maupun keluarga atau melalui mekanisme hukum apabila terdapat dugaan wanprestasi atau pelanggaran lainnya.

Tindakan mendatangi rumah konsumen, apalagi jika benar sampai masuk ke kamar pribadi dan mengambil barang tanpa persetujuan pemilik, tentu menjadi persoalan berbeda yang perlu diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, laporan Nurhaya Mony diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi pada pagi 28 Agustus 2026 tersebut.

Polisi Diminta Usut Secara Profesional

Pelapor meminta aparat kepolisian menangani laporan tersebut sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi diharapkan memeriksa seluruh pihak yang mengetahui kejadian, termasuk pelapor, pihak keluarga yang berada di rumah saat kejadian, Sri Andini Larasuri sebagai konsumen, serta Daeng Arfa sebagai pihak yang dilaporkan.

Pemeriksaan juga penting dilakukan untuk memastikan apakah benar terjadi tindakan masuk ke rumah tanpa izin, apakah benar terdapat pengambilan telepon seluler dan charger, serta apa alasan dan dasar Daeng Arfa berada di rumah tersebut.

Selain itu, polisi dapat mendalami persoalan awal terkait rental dua unit sepeda motor yang disebut menjadi latar belakang kedatangan Daeng Arfa ke rumah konsumen.

Belum Ada Kesimpulan Hukum

Perlu ditegaskan, laporan tersebut merupakan pengaduan dari pihak pelapor dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan bahwa Daeng Arfa telah terbukti melakukan tindak pidana.

Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, dan tahapan hukum lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, keterangan atau klarifikasi dari Daeng Arfa terkait laporan tersebut belum diperoleh. Redaksi Malutline.com membuka ruang yang seluas-luasnya bagi Daeng Arfa untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas laporan dan tudingan tersebut.

Kasus ini kini menjadi perhatian warga Desa Papaloang, terutama karena menyangkut dugaan tindakan memasuki rumah warga tanpa izin serta pengambilan barang pribadi konsumen. Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diusut secara transparan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat. (Jais/red)

HALSEL, Malutline.com — Seorang pemilik rental motor yang beroperasi di kawasan Pasar Baru, Kabupaten Halmahera Selatan, berinisial PA Daeng Arfa, diduga melakukan penggeledahan di rumah salah satu konsumennya, Andini Larasuri, di Desa Papaloang, pada tanggal 28 sekitar pukul 20.00 WIT.

Kedatangan PA Daeng Arfa ke rumah tersebut disebut-sebut untuk mencari Andini Larasuri yang diduga memiliki urusan dengan pihak rental motor.

Berdasarkan keterangan salah satu penghuni rumah yang merupakan orang tua Andini, saat itu pihak keluarga telah menyampaikan bahwa Andini tidak berada di rumah.

Namun, PA Daeng Arfa disebut tetap meminta agar Andini keluar dan diduga mengeluarkan perkataan dengan nada tinggi.

“Jang sambunyi dia (Andini),” demikian ucapan yang disebut disampaikan PA Daeng Arfa saat berada di rumah tersebut.

Tidak hanya itu, PA Daeng Arfa juga disebut sempat menyampaikan kalimat kepada ibu Andini yang dinilai tidak pantas dan menyinggung persoalan keluarga.

“Keluar Andini, putar bale. Terus dia bilang di mama Andini, jangan angkat-angkat ngoni punya laki, karena ngoni punya laki so meninggal,” ungkap sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Situasi kemudian menjadi perhatian keluarga lantaran PA Daeng Arfa diduga masuk ke salah satu kamar yang disebut merupakan kamar Andini.

Di dalam kamar tersebut, ia diduga mengacak-acak barang milik Andini dan mengambil satu unit telepon seluler (HP) beserta charger.

Barang tersebut disebut diambil tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Andini selaku pemilik.

Keluarga mempertanyakan tindakan tersebut, terutama mengenai dasar kewenangan seseorang yang datang sebagai pihak rental untuk masuk ke rumah konsumen, memeriksa kamar pribadi, serta mengambil barang milik konsumen tanpa persetujuan.

Tindakan tersebut juga dinilai perlu mendapat perhatian apabila benar terjadi sebagaimana keterangan keluarga, sebab persoalan antara pemilik usaha rental dengan konsumen semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dan tidak dilakukan dengan cara-cara yang dapat merugikan atau menimbulkan keresahan bagi pihak keluarga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PA Daeng Arfa terkait dugaan penggeledahan rumah, perkataan yang disampaikan kepada keluarga Andini, maupun dugaan pengambilan HP dan charger tersebut.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada PA Daeng Arfa untuk memberikan klarifikasi atas informasi dan tudingan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

Jika benar terjadi pengambilan barang milik orang lain tanpa persetujuan, keluarga atau pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi berdasarkan bukti serta keterangan para pihak. (Jais/red)

JAKARTA, Malutline.com–Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten tidak terlepas dari tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran dan pengawasan.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, anggota DPRD juga kerap melakukan perjalanan dinas, termasuk kegiatan studi banding ke luar daerah, yang pada prinsipnya bertujuan meningkatkan wawasan dan menunjang efektivitas pelaksanaan tugas sebagai wakil rakyat.

Namun, kegiatan perjalanan dinas tersebut kini mendapat sorotan. Pasalnya, muncul informasi mengenai dugaan adanya oknum anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang memanfaatkan waktu di luar agenda resmi untuk mengunjungi tempat hiburan malam di Jakarta.

Informasi yang dihimpun redaksi dari sejumlah sumber menyebutkan, beberapa oknum anggota DPRD Halsel disebut-sebut kerap mendatangi diskotik ketika melakukan perjalanan ke luar daerah, khususnya Jakarta.

Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan alasan melepas penat setelah mengikuti berbagai kegiatan kedinasan. Bahkan, sumber menyebut adanya dugaan oknum anggota dewan ditemani pemandu lagu atau Lady Companion (LC) saat berada di tempat hiburan malam.

“Iya, sering sekali mereka main-main alias baronda ke diskotik. Kalau memang masuk tempat seperti itu, diduga mereka karaoke ditemani LC. Tidak mungkin anggota Dewan harus masuk kafe di Bacan atau Ternate, sehingga diduga aktivitas seperti itu dilampiaskan ketika berada di Jakarta,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sumber tersebut juga mengungkapkan adanya dugaan oknum anggota dewan mengonsumsi minuman beralkohol ketika berada di tempat hiburan malam.

Bahkan, terdapat informasi mengenai dugaan perselisihan antara oknum anggota dewan dengan petugas keamanan (security) di salah satu tempat hiburan malam yang disebut nyaris berujung pada perkelahian. Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan sumber dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait.

LPP-Tipikor: Jika Terbukti, BK DPRD Harus Bertindak

Menanggapi informasi tersebut, Divisi Advokasi dan Investigasi Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara, Sudarmono Tamher, mengatakan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka terdapat mekanisme etik yang dapat ditempuh melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Menurut Sudarmono, anggota DPRD terikat dengan kode etik, sumpah dan janji jabatan serta kewajiban menjaga kehormatan lembaga.

“Badan Kehormatan DPRD dapat menjatuhkan sanksi ringan seperti teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa pemberhentian dari jabatan pada alat kelengkapan dewan, hingga sanksi berat sesuai ketentuan apabila terbukti melakukan pelanggaran yang mencoreng marwah lembaga,” ujar Sudarmono.

Selain mekanisme di internal DPRD, menurut dia, anggota dewan juga memiliki keterikatan dengan partai politik yang mengusungnya.

Partai politik dapat memiliki mekanisme disiplin internal berupa teguran atau surat peringatan, pencopotan dari jabatan strategis di partai maupun alat kelengkapan DPRD, hingga pemberhentian dari keanggotaan partai yang dalam kondisi tertentu dapat berimplikasi pada proses Penggantian Antarwaktu (PAW), tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme partai.

Minta Jangan Campuradukkan Perjalanan Dinas dengan Hiburan Pribadi

Sudarmono menegaskan, persoalan utama bukan semata-mata mengenai anggota DPRD mendatangi tempat hiburan malam, tetapi harus dilihat dari konteks penggunaan waktu, fasilitas dan anggaran yang berkaitan dengan perjalanan dinas.

“Kalau memang ada kegiatan pribadi setelah agenda resmi selesai, itu harus dibedakan dengan kegiatan yang menggunakan fasilitas atau anggaran negara. Yang paling penting adalah apakah ada pelanggaran kode etik, penyalahgunaan fasilitas negara atau penggunaan anggaran perjalanan dinas untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Ia juga meminta pihak terkait tidak langsung mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar.

“Kalau informasi ini benar, harus ada klarifikasi dan pemeriksaan. Jangan hanya berdasarkan isu. Badan Kehormatan DPRD maupun pihak terkait dapat melakukan pendalaman apabila ada laporan dan bukti yang cukup,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Badan Kehormatan DPRD, serta pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut. (Red)

TERNATE, Malutline.com – Kinerja Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Matheos Matulessy, mendapat sorotan dari massa aksi yang tergabung dalam Front Anti Korupsi Maluku Utara.

Massa aksi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Roberthus Melchisedeck Tacoy, untuk mengevaluasi kinerja Kasipenkum, bahkan meminta yang bersangkutan dicopot dari jabatannya.

Sorotan tersebut berkaitan dengan fungsi penerangan hukum yang salah satunya berhubungan dengan pengelolaan komunikasi dengan media massa serta penyampaian informasi resmi mengenai kinerja dan penanganan perkara di lingkungan Kejati Maluku Utara.

Selain itu, fungsi penerangan hukum juga berkaitan dengan pembangunan sinergi bersama pemerintah daerah, instansi vertikal, lembaga nonpemerintah, pengelolaan pelayanan hukum, serta penerimaan laporan dan pengaduan masyarakat.

Koordinator aksi, Juslan Latif, dalam orasinya di depan Kantor Kejati Maluku Utara, menilai seorang pejabat yang menangani penerangan hukum harus memiliki kemampuan komunikasi internal maupun eksternal yang baik.

Menurutnya, komunikasi publik menjadi salah satu aspek penting dalam membangun keterbukaan informasi antara institusi penegak hukum, media massa dan masyarakat.

“Yang kami lihat dan kami saksikan, kinerja Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, harus dievaluasi dan bila perlu dicopot. Kalau Pak Kajati Malut tidak mengindahkan tuntutan ini, maka kami meminta Kepala Kejaksaan Agung yang mengevaluasi dan mencopot Kepala Kejati Malut,” tegas Juslan.

Ia menilai, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara menjadi penting, terutama ketika suatu perkara telah menjadi perhatian publik.

Sementara itu, salah satu pimpinan media di Maluku Utara, Samaun Alkatiiri, turut menyoroti pola komunikasi Kasipenkum Kejati Maluku Utara dengan kalangan media.

Samaun mengaku beberapa kali melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon terkait persoalan yang berkaitan dengan penanganan perkara di Kejati Maluku Utara, namun menurutnya upaya tersebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.

Padahal, kata dia, konfirmasi yang dilakukan media merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang sebelum sebuah informasi diberitakan kepada masyarakat.

“Pak Kasipenkum perlu diketahui bahwa media di Maluku Utara sangat banyak. Berbagai informasi yang diterima media juga berasal dari berbagai elemen masyarakat dan berkaitan dengan kinerja Kejaksaan. Ketika dikonfirmasi, seharusnya direspons dan disampaikan sejauh mana penanganan perkara,” ujar Samaun.

Ia meminta agar tidak ada kesan perlakuan berbeda terhadap media dalam memperoleh informasi dari institusi Kejaksaan.

“Jangan terkesan pilih kasih, karena tidak semua media itu liputan di Kejaksaan Tinggi saja. Media juga memiliki tugas memberikan informasi kepada publik berdasarkan data dan konfirmasi dari pihak terkait,” tegasnya.

Samaun membandingkan pola komunikasi Kasipenkum saat ini dengan pejabat sebelumnya yang menurut dia lebih intens dalam berkomunikasi dengan awak media ketika terdapat persoalan yang membutuhkan penjelasan dari pihak Kejaksaan.

“Kasipenkum sebelumnya sangat intens berkomunikasi ketika ada media yang melakukan konfirmasi. Kenapa yang sekarang bisa begitu?” katanya.

Menurut Samaun, apabila tuntutan massa aksi untuk mengevaluasi hingga mencopot Kasipenkum tersebut didasarkan pada persoalan komunikasi dengan media, dirinya sependapat agar Kajati Maluku Utara melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat terkait.

“Kalau tuntutan dicopot itu, saya juga sependapat, karena Kasipenkum Kejati terkesan pilih kasih dalam memberikan informasi kepada media,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, maupun Kajati Maluku Utara, Roberthus Melchisedeck Tacoy, terkait tuntutan massa aksi dan kritik dari pimpinan media tersebut.(Red)