Jakarta – Lembaga Mahasiswa untuk Pembangunan Maluku Utara di Jakarta (LEMBANG MALUT-JAKARTA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate segera memanggil dan memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Mochtar Hasim.

Desakan tersebut disampaikan LEMBANG MALUT-JAKARTA sebagai bagian dari pengawalan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan persoalan pengelolaan penerimaan daerah di Maluku Utara.

Koordinator Umum LEMBANG MALUT-JAKARTA, Rahmat K. Sangadji, mengatakan pihaknya mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti persoalan yang sebelumnya berkaitan dengan Mochtar Hasim saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate.

Menurut Rahmat, Kejari Ternate sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022 dan 2023 yang disebut berkaitan dengan indikasi kerugian daerah sekitar Rp400 juta.

“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Kami menilai Kejari Ternate dan Kejati Maluku Utara harus serius menindaklanjuti setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” kata Rahmat dalam keterangannya.

Ia juga menyoroti kembali penunjukan Mochtar Hasim sebagai Kepala BP2RD Kota Ternate. Menurutnya, proses penegakan hukum harus tetap berjalan secara objektif tanpa dipengaruhi oleh jabatan yang saat ini diemban seseorang.

Selain persoalan tersebut, LEMBANG MALUT-JAKARTA juga menyoroti dugaan penarikan pajak galian C terhadap pelaku usaha yang disebut belum memiliki izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara.

Rahmat menduga praktik tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan dasar hukum, mekanisme pemungutan, serta pihak yang berwenang melakukan penarikan pajak atau retribusi tersebut.

“Jika benar terdapat penarikan dana tanpa dasar kewenangan dan izin yang sah, maka harus diperiksa secara hukum. Jangan sampai kewenangan jabatan digunakan untuk melakukan tindakan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

LEMBANG MALUT-JAKARTA menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat penegak hukum yang lebih tinggi apabila tidak segera mendapatkan kejelasan dari aparat penegak hukum di daerah.

Rahmat mengatakan pihaknya berencana melakukan aksi sekaligus menyampaikan laporan resmi kepada Kejagung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mabes Polri.

“Kami akan mengawal persoalan ini sampai ke KPK RI, Kejagung RI, dan Mabes Polri. Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi sekaligus melaporkan secara resmi agar persoalan ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Mochtar Hasim maupun Pemerintah Kota Ternate terkait tudingan yang disampaikan LEMBANG MALUT-JAKARTA tersebut. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan fakta dan dasar hukum atas persoalan yang dipersoalkan. (Tim/Red).

HALSEL, Malutline–Penanganan laporan masyarakat di lingkungan Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi perhatian publik.

Kali ini, sorotan tertuju pada sebuah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang diterbitkan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Selatan tertanggal 4 Juni 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada Ita Nur Lianti yang merupakan istri oknom anggota polres Halsel dan mencantumkan Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2026/SPKT tertanggal 2 Juni 2026 sebagai salah satu rujukan. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa laporan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan.

Surat tersebut juga merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik) tertanggal 4 Juni 2026. Polres Halsel menyatakan bahwa apabila dalam proses penyelidikan diperlukan waktu tambahan, pelapor akan diberitahukan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan laporan.

Dokumen itu turut mencantumkan personel penyelidik yang dapat dihubungi untuk kepentingan proses penyelidikan serta tembusan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kapolres Halmahera Selatan dan pengawas penyidik.

Dugaan Penganiayaan terhadap Istri Ikut Menjadi Sorotan karena pelaku yang merupakan suaminya adalah Oknom anggota polres Halmahera Selatan

Di balik laporan tersebut, berkembang informasi mengenai dugaan tindak kekerasan terhadap seorang perempuan yang disebut sebagai istri dari anggota Polres Halmahera Selatan.

Informasi yang beredar menyebutkan korban diduga mengalami penganiayaan hingga mengalami luka-luka dan babak belur bahkan pelaku pernah menganyaya istrinya hingga telanjang

Namun, informasi mengenai kronologi lengkap, tingkat luka korban, identitas terlapor maupun unsur pidana yang mungkin terpenuhi tetap membutuhkan verifikasi melalui proses hukum.

Karena itu, Malutline tidak menyimpulkan bahwa oknom anggota kepolisian polres halsel yang dimaksud telah terbukti melakukan penganiayaan.

Yang menjadi sorotan adalah bagaimana laporan tersebut ditangani dan apakah seluruh tahapan hukum telah dijalankan secara profesional, transparan serta bebas dari konflik kepentingan.

SP2HP Menunjukkan Laporan Telah Diterima dan Diselidiki

Berdasarkan dokumen yang diterima Malutline, kepolisian secara resmi memberitahukan kepada Ita Nur Lianti bahwa laporan yang disampaikannya telah diterima.

Surat tersebut menyatakan laporan akan dilakukan penyelidikan dan apabila diperlukan waktu tambahan, pelapor akan mendapatkan pemberitahuan lebih lanjut.

Dengan demikian, secara administratif terdapat jejak bahwa laporan tersebut telah masuk dalam mekanisme penanganan perkara di Sat Reskrim Polres Halsel.

Pertanyaan berikutnya adalah sejauh mana perkembangan penyelidikan setelah surat pemberitahuan tersebut diterbitkan?

Apakah saksi telah diperiksa? Apakah korban telah dimintai keterangan secara menyeluruh? Apakah bukti pendukung telah dikumpulkan? Apakah hasil pemeriksaan medis telah dipertimbangkan? Dan yang paling penting, apakah penyelidikan tersebut telah memberikan kesimpulan hukum terhadap laporan yang disampaikan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan laporan masyarakat tidak berhenti hanya pada tahapan administratif.

Jangan Sampai Laporan hanya Menjadi “Alas Meja” penyidik polres Halsel

Dalam perspektif pelayanan publik, penerbitan SP2HP merupakan bentuk pemberitahuan kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan laporan.

Namun, masyarakat tentu tidak hanya membutuhkan surat pemberitahuan. Masyarakat membutuhkan kepastian proses dan kepastian hukum.

Jangan sampai muncul persepsi bahwa laporan masyarakat hanya diterima, dicatat, diberikan surat, kemudian berhenti di atas meja penyidik tanpa kejelasan perkembangan.

Apalagi jika terlapor diduga merupakan bagian dari institusi kepolisian sendiri.

Kondisi demikian berpotensi menimbulkan persepsi conflict of interest apabila tidak ditangani dengan mekanisme pengawasan yang memadai.

Karena itu, apabila benar terlapor merupakan anggota Polres Halsel, maka aspek profesionalitas dan independensi pemeriksaan menjadi sangat penting.

Status yang bernama Iptu Trimartono merupakan Anggota Polres halsel Harus Menjadi Alasan untuk Lebih Transparan

Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Ketika seorang anggota kepolisian dilaporkan atas dugaan tindak pidana, proses pemeriksaan semestinya tidak boleh dipengaruhi oleh status, jabatan ataupun hubungan kelembagaan.

Justru karena yang bersangkutan merupakan bagian dari institusi penegak hukum, proses penanganannya perlu dilakukan secara hati-hati, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka proses hukum harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, kepolisian juga harus memberikan penjelasan berdasarkan hasil penyelidikan agar nama baik pihak yang dilaporkan tidak dirugikan.

Propam Patut Memastikan Tidak Ada Konflik Kepentingan

Apabila benar pihak yang dilaporkan merupakan anggota Polres Halsel, maka mekanisme pengawasan internal juga menjadi penting.

Propam dapat menjadi salah satu unsur yang memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin atau kode etik, khususnya apabila muncul dugaan bahwa proses penanganan laporan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Pemeriksaan internal tidak berarti menyatakan anggota yang dilaporkan bersalah.

Sebaliknya, pemeriksaan justru diperlukan untuk memastikan bahwa institusi kepolisian menjalankan prinsip akuntabilitas, profesionalitas dan integritas.

Jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, hasil pemeriksaan tersebut justru dapat menjadi jawaban terhadap keraguan publik.

SP2HP Ditujukan kepada Pelapor, Bukan Putusan Bersalah

Hal lain yang perlu ditegaskan adalah keberadaan SP2HP tidak sama dengan penetapan tersangka maupun putusan pengadilan.

Surat tersebut pada substansinya merupakan pemberitahuan mengenai perkembangan laporan dan menyatakan bahwa laporan akan dilakukan penyelidikan.

Karena itu, siapa pun pihak yang disebut dalam laporan tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.

Pemberitaan mengenai perkara juga harus membedakan secara jelas antara dugaan, laporan, hasil penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka dan putusan pengadilan.

Tembusan ke Polda Malut dan Pengawas Penyidik Jadi Perhatian

Dalam dokumen tersebut tercantum tembusan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kapolres Halmahera Selatan serta pengawas penyidik.

Keberadaan tembusan tersebut menjadi penting karena menunjukkan adanya unsur struktural yang mengetahui mengenai proses pemberitahuan perkembangan laporan tersebut.

Dengan demikian, apabila di kemudian hari terdapat persoalan terkait proses penanganannya, mekanisme pengawasan dapat menjadi instrumen untuk memastikan perkara berjalan sesuai prosedur.

Publik pun dapat mempertanyakan secara wajar: setelah SP2HP diterbitkan pada 4 Juni 2026, bagaimana perkembangan laporan tersebut hingga saat ini?

Apakah sudah ada pemeriksaan lanjutan? Apakah telah dilakukan gelar perkara? Apakah perkara dihentikan? Jika dihentikan, apa dasar hukumnya? Jika masih berjalan, sampai pada tahap apa?

Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting untuk menghindari spekulasi.

Publik Tidak Butuh Perlakuan Istimewa, Hanya Kepastian Hukum

Penanganan perkara yang melibatkan anggota kepolisian seharusnya tidak dipandang sebagai upaya menyerang institusi.

Justru sebaliknya, penanganan yang transparan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Masyarakat tidak membutuhkan perlakuan khusus bagi pelapor maupun terlapor.

Yang dibutuhkan adalah proses hukum yang fair, pemeriksaan yang objektif, alat bukti yang sah dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika laporan tersebut memang tidak memiliki dasar hukum yang cukup, sampaikan secara terbuka kepada pelapor.

Jika terdapat unsur pidana, proses sesuai hukum.

Dan apabila ditemukan pelanggaran etik atau disiplin anggota Polri, maka mekanisme internal juga harus berjalan.

Malutline Buka Ruang Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, Malutline belum memperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor mengenai dugaan penganiayaan tersebut.

Malutline juga belum memperoleh penjelasan resmi terbaru dari Polres Halmahera Selatan mengenai perkembangan laporan setelah diterbitkannya SP2HP pada 4 Juni 2026.

Karena itu, seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Malutline tidak menyatakan bahwa anggota Polres Halsel yang dilaporkan telah terbukti melakukan penganiayaan ataupun bahwa penyidik telah melakukan pembiaran.

Yang menjadi pertanyaan publik adalah sejauh mana laporan tersebut telah diproses dan apakah mekanisme hukum serta pengawasan internal telah berjalan sebagaimana mestinya.

Dokumen SP2HP yang diterbitkan Polres Halsel menunjukkan bahwa laporan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan.

Kini publik menunggu kepastian perkembangan selanjutnya.

Sebab, hukum tidak cukup hanya hadir dalam bentuk surat pemberitahuan. Hukum harus hadir melalui tindakan, pemeriksaan yang objektif, pembuktian yang sah, pertanggungjawaban dan kepastian hukum.

Jangan sampai laporan masyarakat berhenti menjadi arsip. Jangan sampai korban kehilangan kepercayaan. Dan jangan sampai status seseorang sebagai aparat justru menimbulkan persepsi bahwa hukum berjalan berbeda.

Malutline akan terus mengawal perkembangan perkara ini dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan pemberitaan dan hak jawab setiap pihak. (Red)

HALSEL, MALUTLINE.COM–Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan.

Selain mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang disebut-sebut menggunakan alat berat, muncul pula desakan agar pimpinan Polres Halmahera Selatan turut diperiksa terkait dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas tersebut.

Pemerhati lingkungan dan kehutanan, Mushdin Munandar, menilai apabila benar aktivitas PETI telah berlangsung dan menggunakan alat berat dalam waktu tertentu tanpa tindakan hukum yang jelas, maka kondisi tersebut perlu dievaluasi secara serius.

Menurutnya, evaluasi tidak hanya diarahkan kepada pihak yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan, tetapi juga terhadap kemungkinan adanya kelalaian, pembiaran, atau konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum.

“Kalau benar aktivitas ilegal berlangsung secara terbuka dan sudah diketahui masyarakat, maka harus dipertanyakan sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum dilakukan. Kalau ada dugaan pembiaran, harus diperiksa secara objektif,” tegas Mushdin.

Kapolres dan Kasat Reskrim Didesak Diperiksa

Sorotan tersebut kemudian mengarah kepada Kapolres Halmahera Selatan dan Kasat Reskrim Polres Halsel.

Mushdin menilai, apabila terdapat bukti atau laporan mengenai dugaan PETI namun tidak ditindaklanjuti secara profesional, maka pihak yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum perlu dimintai pertanggungjawaban secara institusional.

Bahkan, jika nantinya pemeriksaan internal maupun penyelidikan independen menemukan adanya pelanggaran disiplin, etik, kelalaian serius, atau bentuk keterlibatan dalam melindungi aktivitas ilegal, maka sanksi tegas harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau terbukti ada pembiaran atau ada pihak yang sengaja melindungi aktivitas pertambangan ilegal, tentu harus ada evaluasi jabatan. Tetapi semua itu harus dibuktikan terlebih dahulu melalui pemeriksaan,” ujarnya.

Desakan tersebut juga mencakup kemungkinan pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara maupun Divisi Propam Mabes Polri apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang berkaitan dengan anggota Polri.

Nama Ani Momo Kembali Disebut

Dalam informasi yang berkembang di tengah masyarakat, nama Ani Momo disebut-sebut memiliki kaitan dengan aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di wilayah Bacan Timur Selatan.

Informasi tersebut menyebut adanya penggunaan excavator dan sejumlah peralatan pengolahan material tambang.

Namun demikian, informasi mengenai keterlibatan Ani Momo maupun pihak lain tersebut masih merupakan dugaan dan harus dibuktikan melalui penyelidikan serta alat bukti yang sah.

Malutline tidak menyimpulkan bahwa Ani Momo merupakan pelaku tindak pidana. Pihak yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah informasi apabila merasa tidak terlibat.

Jangan Hanya Pekerja Lapangan yang Diproses

Mushdin meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan pekerja yang ditemukan di lokasi apabila nantinya aktivitas PETI terbukti.

Menurutnya, penyidik harus menelusuri seluruh mata rantai kegiatan, termasuk pemodal, pengelola lokasi, pemilik atau pengguna alat berat, penyedia peralatan pengolahan, hingga pihak yang membeli atau menampung hasil tambang.

“Kalau memang ada aktivitas ilegal, jangan hanya pekerja lapangan yang diperiksa. Telusuri siapa yang mengendalikan dan membiayai kegiatan tersebut,” katanya.

Dugaan Pembiaran Juga Harus Dibuktikan

Mushdin menegaskan bahwa dugaan pembiaran oleh aparat juga tidak boleh menjadi kesimpulan sepihak.

Menurutnya, jika masyarakat menduga adanya perlindungan terhadap aktivitas PETI, maka tudingan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan resmi.

Karena itu, ia meminta Polda Maluku Utara melakukan supervisi atau pemeriksaan apabila terdapat laporan dan bukti awal yang cukup mengenai dugaan tidak optimalnya penanganan perkara PETI di wilayah hukum Polres Halsel.

“Kalau tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada publik bahwa proses penegakan hukum telah dilakukan. Tetapi kalau ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan,” tegasnya.

Publik Minta Transparansi Penanganan PETI

Masyarakat dinilai berhak mengetahui sejauh mana penanganan terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut.

Apalagi, apabila benar terdapat penggunaan alat berat, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kawasan sekitar.

Selain aspek pidana pertambangan, pemerintah dan aparat terkait juga dinilai perlu memeriksa status kawasan, perizinan pertambangan, dokumen lingkungan, legalitas penggunaan alat berat, serta kemungkinan adanya penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas.

Mushdin meminta seluruh proses dilakukan secara terbuka, profesional dan berdasarkan bukti.

Malutline Buka Ruang Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, Malutline belum memperoleh keterangan resmi dari Ani Momo terkait tudingan yang berkembang di masyarakat.

Malutline juga masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Kapolres Halmahera Selatan dan Kasat Reskrim Polres Halsel mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut serta tudingan adanya pembiaran.

Malutline membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ani Momo, Kapolres Halsel, Kasat Reskrim Halsel maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

Prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi dasar pemberitaan. Artinya, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tudingan atau informasi masyarakat tanpa adanya penyelidikan, alat bukti dan proses hukum yang sah.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat, termasuk apakah dugaan PETI tersebut akan diperiksa secara menyeluruh dan apakah dugaan pembiaran oleh oknum aparat akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal.

Jika aktivitas tersebut terbukti ilegal, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tidak terbukti, aparat juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan. (Red)

HALSEL, MALUTLINE.COM–Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi perhatian publik.

Sorotan kali ini datang dari pemerhati lingkungan dan kehutanan, Mushdin Munandar, yang mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut, termasuk seseorang yang disebut masyarakat dengan nama Ani Momo.

Mushdin menilai, dugaan aktivitas pertambangan menggunakan alat berat tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Jika benar kegiatan tersebut berlangsung tanpa izin yang dipersyaratkan, maka aparat harus mengambil langkah hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.

“APH harus turun langsung ke lapangan dan memastikan siapa yang berada di balik aktivitas tersebut. Jangan hanya memeriksa pekerja di lapangan, tetapi telusuri juga siapa pemodal, pengelola, pemilik alat berat dan pihak yang menikmati hasil kegiatan tersebut,” tegas Mushdin kepada Malutline.

Dugaan Penggunaan Excavator Jadi Sorotan

Informasi yang dihimpun Malutline dari masyarakat menyebutkan, aktivitas yang diduga sebagai PETI tersebut berlangsung di kawasan perbukitan dengan menggunakan alat berat jenis excavator.

Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membuka dan mengeruk material tanah maupun batuan. Material hasil pengerukan kemudian diduga diproses menggunakan mesin penyemprot air bertekanan tinggi atau jet.

Dalam proses pengolahan, material tanah dan batuan diduga dialirkan melalui media penyaringan tertentu untuk memisahkan material yang dianggap memiliki kandungan emas.

Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan verifikasi langsung di lapangan oleh aparat serta instansi teknis terkait.

Mushdin mengatakan, apabila benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, maka persoalannya bukan hanya menyangkut legalitas pertambangan, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan aspek lingkungan, kehutanan dan penerimaan negara.

Ani Momo Diminta Diperiksa dan Diberi Ruang Klarifikasi

Nama Ani Momo disebut-sebut oleh masyarakat memiliki kaitan dengan aktivitas yang diduga sebagai PETI tersebut.

Atas informasi itu, Mushdin meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional untuk mengetahui sejauh mana kebenaran informasi tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan bukan berarti menetapkan seseorang sebagai pelaku. Pemeriksaan justru diperlukan untuk memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta dan bukti.

“Kalau namanya disebut oleh masyarakat, silakan aparat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Kalau tidak terlibat, tentu harus dibuktikan. Kalau ternyata ada bukti keterlibatan, proses sesuai hukum,” ujarnya.

Mushdin juga menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut dalam dugaan kasus tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan.

Malutline hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh keterangan resmi dari Ani Momo terkait tudingan atau informasi yang berkembang di tengah masyarakat tersebut.

APH Diminta Telusuri Pemodal hingga Pengelola

Mushdin menilai penanganan dugaan PETI harus dilakukan secara menyeluruh.

Menurutnya, aparat tidak cukup hanya mengamankan pekerja yang ditemukan di lokasi. Penyidik perlu menelusuri seluruh mata rantai kegiatan apabila memang ditemukan indikasi pertambangan ilegal.

Mulai dari siapa yang menyediakan modal, siapa yang menguasai lokasi, siapa pemilik atau pengguna alat berat, siapa operator, siapa yang menyediakan sarana pengolahan, hingga pihak yang diduga membeli atau menampung hasil tambang.

“Jangan sampai yang berada di lapangan saja yang diproses, sementara pihak yang membiayai dan mengendalikan kegiatan tidak tersentuh. Kalau memang ada tindak pidana, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses berdasarkan perannya masing-masing,” kata Mushdin.

Legalitas Pertambangan Harus Dibuka

Selain meminta pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat, Mushdin juga mendorong pemerintah dan instansi teknis memastikan status legalitas lokasi.

Menurutnya, perlu dipastikan apakah lokasi tersebut memiliki perizinan pertambangan yang sah dan masih berlaku, serta apakah kegiatan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.

Pemeriksaan juga perlu mencakup status lahan dan kawasan. Jika lokasi berada di dalam kawasan hutan, maka status dan izin pemanfaatannya perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang.

Begitu pula dengan legalitas alat berat yang digunakan.

“Dokumen alat berat atau dokumen mobilisasi tidak serta-merta membuktikan bahwa aktivitas pertambangannya legal. Yang harus diperiksa adalah keseluruhan legalitas kegiatan,” jelasnya.

Kekhawatiran terhadap Kerusakan Lingkungan

Sebagai pemerhati lingkungan dan kehutanan, Mushdin juga menyoroti potensi dampak lingkungan apabila aktivitas tersebut benar dilakukan menggunakan excavator dan penyemprotan air bertekanan tinggi.

Pengerukan kawasan perbukitan berpotensi mengubah bentang alam dan kondisi tanah. Sementara aktivitas pengolahan material menggunakan air dalam jumlah besar berpotensi meningkatkan sedimentasi apabila tidak dilakukan dengan sistem pengelolaan lingkungan yang sesuai.

Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian karena dapat berdampak terhadap sungai, sumber air dan ekosistem di sekitar lokasi.

Jika terdapat dugaan pencemaran, instansi terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel untuk memastikan kondisi lingkungan secara ilmiah.

Dugaan Penggunaan Bahan Kimia Harus Dibuktikan

Mushdin juga meminta aparat tidak mengabaikan informasi mengenai kemungkinan penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas.

Namun, ia menekankan bahwa dugaan penggunaan bahan kimia seperti merkuri maupun sianida harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium.

“Jangan membuat kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan. Kalau memang ditemukan penggunaan bahan berbahaya, tentu harus ditangani sesuai ketentuan karena menyangkut keselamatan masyarakat dan lingkungan,” katanya.

Pemerintah dan APH Diminta Turun ke Lokasi

Mushdin mendesak Polres Halmahera Selatan bersama instansi pemerintah terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang disebut masyarakat.

Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas pertambangan, siapa pihak yang mengelola, bagaimana metode yang digunakan, serta apakah kegiatan tersebut memiliki dasar hukum.

Selain itu, aparat diminta memastikan status kawasan, legalitas alat berat, izin pertambangan, dokumen lingkungan dan berbagai dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Menurut Mushdin, langkah tersebut diperlukan agar persoalan tidak hanya berkembang menjadi isu di tengah masyarakat tanpa adanya kepastian hukum.

Jika Terbukti Ilegal, Diminta Diproses Sesuai Hukum

Mushdin menegaskan, apabila hasil penyelidikan dan pemeriksaan membuktikan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, maka pihak-pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, ia juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Artinya, seseorang tidak dapat dinyatakan sebagai pelaku hanya berdasarkan informasi atau tudingan masyarakat sebelum terdapat hasil penyelidikan, alat bukti dan keputusan hukum yang sah.

“Prinsipnya sederhana. Kalau ilegal, proses sesuai hukum. Kalau legal, tunjukkan legalitasnya. Jangan ada ruang untuk kegiatan ilegal, tetapi jangan pula ada orang yang dituduh tanpa dasar bukti,” tegasnya.

Publik Menunggu Langkah APH

Dugaan aktivitas PETI di Bacan Timur Selatan kini menjadi perhatian masyarakat. Publik menunggu langkah aparat untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang sekaligus memberikan kepastian mengenai legalitas kegiatan di lokasi tersebut.

Malutline juga berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun instansi terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Ani Momo maupun pihak Polres Halmahera Selatan mengenai dugaan aktivitas tersebut.

Malutline tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ani Momo maupun pihak lainnya yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda.

Pada akhirnya, dugaan PETI tidak cukup hanya menjadi perdebatan di ruang publik. Kepastian harus diperoleh melalui pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen, penyelidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Jika terbukti ilegal, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Namun jika kegiatan tersebut memiliki legalitas, maka publik juga berhak memperoleh penjelasan dan kepastian berdasarkan dokumen yang sah. (Red)

HALSEL, MALUTLINE.COM–Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Aktivitas yang disebut berlangsung di kawasan perbukitan tersebut diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk melakukan pengerukan material tanah dan batuan, serta sejumlah mesin penyemprot air bertekanan tinggi atau jet yang digunakan untuk mengikis lapisan tanah dalam proses pencarian material yang diduga mengandung emas.

Informasi yang dihimpun Malutline dari masyarakat menyebutkan, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan nama Ani Momo, yang disebut-sebut memiliki usaha Toko Momo.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Ani Momo yang membenarkan maupun membantah dugaan keterlibatan tersebut.

Malutline menegaskan, penyebutan nama tersebut masih berdasarkan informasi dan keterangan yang berkembang di masyarakat. Status keterlibatan seseorang dalam aktivitas pertambangan ilegal harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum serta instansi berwenang.

Excavator Diduga Keruk Kawasan Perbukitan

Warga mengungkapkan bahwa pola aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di lokasi tersebut menggunakan alat berat untuk membuka dan mengeruk material pada kawasan perbukitan.

Material hasil pengerukan kemudian diduga diproses menggunakan semprotan air bertekanan tinggi. Tanah dan material yang telah dihancurkan selanjutnya dialirkan menuju area pengolahan untuk dipisahkan dari material lainnya.

Dalam proses tersebut, masyarakat menyebut terdapat penggunaan media penangkap material seperti karpet atau perangkat penyaringan lainnya yang diduga digunakan untuk menangkap material yang dianggap memiliki kandungan emas.

Apabila informasi tersebut benar, masyarakat meminta aparat tidak hanya melihat aktivitas tersebut dari sisi keberadaan pekerja di lapangan.

Lebih jauh, aparat diminta menelusuri siapa pemodal kegiatan, siapa pengelola lokasi, siapa pemilik alat berat, dari mana alat berat didatangkan, siapa operatornya, serta ke mana hasil material tambang tersebut dibawa.

Legalitas Alat Berat Dipertanyakan

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian masyarakat adalah keberadaan alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Warga mempertanyakan apakah alat berat yang digunakan telah memiliki dokumen dan legalitas yang lengkap, termasuk dokumen mobilisasi atau pendaratan alat apabila alat berat tersebut didatangkan dari luar wilayah.

Masyarakat meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen kendaraan atau alat berat semata.

Sebab, menurut warga, adanya dokumen terkait mobilisasi atau pendaratan alat berat tidak otomatis membuktikan bahwa alat tersebut memiliki izin untuk digunakan melakukan aktivitas pertambangan.

Karena itu, aparat dan instansi teknis diminta memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, termasuk legalitas lokasi, izin usaha pertambangan apabila ada, persetujuan lingkungan, serta dokumen lain yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warga Pertanyakan Pengawasan

Masyarakat juga mempertanyakan bagaimana aktivitas yang diduga menggunakan alat berat tersebut dapat berlangsung apabila benar kegiatan tersebut tidak memiliki izin.

Pertanyaan itu semakin mencuat karena sebelumnya masyarakat menyebut pernah terdapat operasi atau razia terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut pada 2025 dan 2026.

Warga mempertanyakan apakah setelah operasi dilakukan masih terdapat aktivitas serupa di lokasi.

Jika benar masih berlangsung, masyarakat meminta aparat melakukan evaluasi terhadap efektivitas pengawasan dan penindakan di lapangan.

Warga juga berharap tidak terjadi pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Namun Malutline tidak menyimpulkan adanya pembiaran oleh pimpinan maupun personel Polres Halmahera Selatan.

Dugaan tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi melalui pemeriksaan internal maupun penyelidikan berdasarkan bukti dan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kawasan Hutan Jadi Sorotan

Persoalan menjadi semakin serius apabila lokasi aktivitas pertambangan tersebut benar berada di kawasan hutan.

Status kawasan perlu dipastikan oleh instansi yang memiliki kewenangan. Apakah termasuk kawasan hutan produksi, hutan lindung, kawasan konservasi, atau kawasan dengan status lainnya.

Kepastian status kawasan menjadi penting karena kegiatan menggunakan alat berat untuk membuka dan mengeruk kawasan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan.

Selain aspek hukum pertambangan, aktivitas tersebut juga dapat berkaitan dengan aspek kehutanan dan lingkungan hidup.

Karena itu, warga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara terpadu dan tidak hanya mengandalkan laporan administratif dari satu instansi.

Kekhawatiran Kerusakan Lingkungan

Di sisi lain, masyarakat mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tersebut.

Penggunaan excavator untuk mengeruk kawasan perbukitan berpotensi mengubah kontur tanah dan struktur lereng apabila dilakukan tanpa perencanaan teknis serta pengendalian lingkungan.

Sementara penggunaan air bertekanan tinggi untuk mengikis tanah dapat meningkatkan sedimentasi dan mengubah pola aliran air di sekitar lokasi.

Warga yang menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian dan sumber daya alam juga khawatir apabila material hasil aktivitas pertambangan masuk ke sungai maupun sumber air yang digunakan masyarakat.

Apabila terdapat dugaan pencemaran, masyarakat meminta instansi terkait mengambil sampel air, tanah maupun material lainnya untuk dilakukan pengujian laboratorium.

Dugaan Penggunaan Bahan Kimia Harus Dibuktikan

Muncul pula kekhawatiran mengenai kemungkinan penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan material tambang.

Namun, informasi mengenai dugaan penggunaan merkuri, sianida, atau bahan kimia lainnya belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan lapangan serta uji laboratorium.

Karena itu, Malutline tidak menyimpulkan adanya penggunaan bahan kimia tertentu sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.

Jika ditemukan indikasi penggunaan bahan berbahaya, aparat dan instansi teknis perlu melakukan penanganan sesuai ketentuan guna mencegah dampak terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Ani Momo Didesak Beri Klarifikasi

Nama Ani Momo yang disebut-sebut masyarakat dalam kaitannya dengan aktivitas tersebut juga menjadi perhatian publik.

Masyarakat meminta agar Ani Momo memberikan klarifikasi apabila dirinya memang disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.

Klarifikasi diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan, antara lain apakah dirinya memiliki atau mengelola lokasi pertambangan, apakah memiliki izin pertambangan, apakah mengetahui keberadaan alat berat di lokasi, serta apakah memiliki hubungan dengan pihak yang menjalankan aktivitas tersebut.

Jika tudingan tersebut tidak benar, maka Ani Momo memiliki hak untuk menyampaikan bantahan dan memberikan penjelasan kepada publik.

Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan aparat menemukan adanya bukti keterlibatan, masyarakat meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan.

APH Diminta Tidak Hanya Periksa Pekerja

Warga menilai penegakan hukum terhadap dugaan PETI tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan.

Jika kegiatan tersebut terbukti ilegal, penyidik diminta menelusuri seluruh rantai aktivitas pertambangan.

Mulai dari pemodal, pengelola, pemilik atau pihak yang menguasai lokasi, pemilik alat berat, operator, pihak yang menyediakan sarana produksi, hingga pihak yang diduga menerima atau menampung hasil pertambangan.

Menurut warga, langkah tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya menyentuh bagian paling bawah dari mata rantai pertambangan.

“Kalau memang terbukti tidak memiliki izin, jangan hanya pekerja yang diperiksa. Telusuri siapa pemodal dan siapa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut,” ungkap warga kepada Malutline.

Potensi Kerugian Negara Juga Harus Diperiksa

Selain persoalan lingkungan, aktivitas pertambangan tanpa izin juga perlu dilihat dari aspek penerimaan negara.

Apabila kegiatan tersebut benar merupakan pertambangan tanpa izin dan menghasilkan komoditas bernilai ekonomi, maka perlu dihitung potensi penerimaan negara maupun daerah yang tidak masuk akibat kegiatan tersebut.

Aparat juga dapat menelusuri bagaimana hasil tambang diperoleh, diproses dan dipasarkan.

Jika ditemukan adanya transaksi hasil pertambangan yang berasal dari kegiatan ilegal, aspek tersebut perlu menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengetahui keseluruhan jaringan aktivitas pertambangan.

APH dan Instansi Teknis Diminta Turun Langsung

Masyarakat berharap Polres Halmahera Selatan bersama pemerintah daerah dan instansi teknis segera turun ke lapangan.

Pemeriksaan di lokasi dinilai penting untuk memastikan fakta sebenarnya.

Sejumlah hal yang perlu diperiksa antara lain:

– status dan legalitas lokasi pertambangan;
– dokumen perizinan kegiatan;
– status kawasan hutan;
– legalitas dan dokumen alat berat;
– pihak yang memiliki atau menguasai alat berat;
– pihak yang mengelola aktivitas pertambangan;
– dugaan keterlibatan pemodal;
– metode pengolahan material;
– potensi penggunaan bahan kimia;
– dampak terhadap sungai dan sumber air;
– serta kewajiban pengelolaan dan pemulihan lingkungan.

Pemeriksaan langsung di lapangan dinilai jauh lebih penting daripada hanya mengandalkan informasi dari pihak tertentu.

Jika Terbukti, Warga Minta Proses Hukum

Masyarakat menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, warga meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat.

Termasuk apabila kemudian ditemukan bukti keterlibatan Ani Momo atau pihak lainnya.

Namun, proses hukum harus tetap berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan yang sah, bukan semata-mata berdasarkan tudingan masyarakat.

Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki legalitas yang sah, maka pihak yang disebut dalam pemberitaan berhak memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.

Publik Menunggu Kejelasan

Kasus dugaan PETI di Bacan Timur Selatan kini menjadi perhatian masyarakat.

Publik menunggu langkah nyata aparat untuk memastikan apakah aktivitas tersebut benar merupakan pertambangan emas tanpa izin atau justru memiliki dasar legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat juga menunggu penjelasan mengenai status alat berat yang diduga digunakan, siapa pengelolanya, serta bagaimana legalitas kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.

Malutline berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut maupun instansi terkait. Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari Ani Momo maupun Polres Halmahera Selatan belum diperoleh.

Malutline tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda mengenai pemberitaan ini.

Pada akhirnya, masyarakat hanya meminta satu hal: jika benar ilegal, proses sesuai hukum; jika legal, tunjukkan legalitasnya secara terbuka.

Dengan demikian, persoalan dugaan PETI di Bacan Timur Selatan tidak berhenti sebagai isu, tetapi dapat memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta, bukti dan pemeriksaan resmi. (Red)