LABUHA, Malutline–Praktik rentenir dengan bunga tinggi yang marak di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menuai sorotan. Ketua Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara Dani Haris Purnawan mendesak Polres Halsel segera turun tangan memproses para rentenir yang diduga menggerogoti anggaran Dana Desa (DD).

Menurut FAKI, sejumlah rentenir bahkan bekerja sama dengan salah satu bank daerah (BPD Maluku) untuk menyalurkan pinjaman kepada para kepala desa. Namun, pinjaman tersebut dibebani bunga harian maupun bulanan yang sangat besar. Akibatnya, saat pencairan Dana Desa, sebagian besar anggaran langsung dipotong dan ditahan pihak rentenir sebagai pembayaran utang.

“Kondisi ini sangat merugikan masyarakat desa, karena anggaran yang seharusnya dipakai untuk pembangunan fisik dan program pemberdayaan justru habis dipakai membayar bunga rentenir,” tegas Ketua FAKI.

Lebih jauh, FAKI menyayangkan adanya oknum aparat, baik dari kepolisian maupun TNI, yang disebut-sebut turut membantu rentenir dalam menagih utang. Hal itu dinilai menambah tekanan bagi para kepala desa yang sudah terjerat.

FAKI menegaskan, praktik tersebut tidak hanya menciderai semangat pembangunan desa, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana. Karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Halsel, untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap para rentenir yang diduga memanfaatkan Dana Desa untuk kepentingan bisnis haram mereka.

“Polres Halsel jangan tinggal diam. Ini harus segera diproses, karena dampaknya langsung merugikan masyarakat desa,” tutup Ketua FAKI Dani Haris Purnawan. (Red)

LABUHA, Malutline – Penggunaan Dana Desa (DD) 2024 di Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan tajam. Dengan status desa “berkembang”, Desa Kupal menerima pagu anggaran sebesar Rp 1.124.797.000. Namun, pertanggungjawaban penggunaannya oleh Kepala Desa Sanusi Lariaga dinilai tidak transparan, bahkan banyak kegiatan fisik diduga tidak jelas peruntukannya.

Berdasarkan data terakhir pembaruan 12 Juli 2025, penyaluran DD terbagi dalam dua tahap, yakni tahap I Rp 483.740.200 (43,01%) dan tahap II Rp 641.056.800 (56,99%). Namun, sejumlah alokasi dana menimbulkan pertanyaan besar, antara lain:

Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Desa: Rp 258,3 juta

Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Lingkungan/Gang: Rp 100 juta

Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Usaha Tani: Rp 86 juta

Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Drainase, dll): Rp 70 juta

Pemeliharaan Sarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Desa: Rp 178 juta

Keadaan Mendesak: Rp 241,2 juta

Penyelenggaraan PAUD/TPQ Non-Formal: Rp 33,6 juta

Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Lansia, dll): Rp 35,1 juta

Bantuan Perikanan: Rp 15 juta

Produksi Tanaman Pangan (alat & pengolahan): Rp 35 juta

Operasional Pemerintah Desa: Rp 57,5 juta

Pengiriman Kontingen Kepemudaan/Olah Raga: Rp 15 juta

Warga menilai, alokasi besar terutama untuk jalan desa, jalan usaha tani, dan pemeliharaan sarana kebudayaan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. “Anggaran ratusan juta masuk tiap tahun, tapi jalan desa masih banyak rusak. Bangunan kebudayaan juga tidak terlihat jelas hasilnya,” ujar salah satu warga Kupal.

Selain itu, pos keadaan mendesak yang mencapai Rp 241,2 juta juga dipertanyakan. Masyarakat mengaku tidak mengetahui keadaan darurat apa yang dimaksud dalam laporan tersebut.

Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara menilai, Dani Haris Purnawan kepada wartawan mengatakan lemahnya transparansi pengelolaan Dana Desa di Kupal membuka ruang penyimpangan. “Kades Sanusi Larianga harus menjelaskan secara terbuka. Kalau ada indikasi penyelewengan, maka Polres Halsel dan Kejaksaan harus turun tangan,” tegas Ketua FAKI.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kupal, Sanusi Larianga, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ketidakjelasan penggunaan Dana Desa 2024.(Red)

LABUHA, Malutline–Penggunaan Dana Desa (DD) 2024 di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai tanda tanya besar. Dengan status desa “maju”, Labuha mendapatkan pagu DD sebesar Rp 1.147.502.000 yang sudah terserap hingga tahap II, namun pertanggungjawaban penggunaannya dinilai tidak jelas dan tanpa transparansi dari Kepala Desa, Badi Ismail.

Berdasarkan data resmi pembaruan terakhir 12 Juli 2025, pencairan Dana Desa terbagi pada tahap I Rp 531.140.800 (46,29%) dan tahap II Rp 616.361.200 (53,71%). Namun, berbagai item penggunaan anggaran yang cukup besar dipertanyakan oleh warga, di antaranya:

Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Lingkungan/Gang: Rp 210,6 juta

Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa: Rp 312 juta

Penyelenggaraan Posyandu: Rp 109 juta

Keadaan Mendesak: Rp 115,2 juta

Ketahanan Pangan (Lumbung Desa, dll): Rp 229,5 juta

Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan: Rp 50 juta

Pembinaan PKK: Rp 30 juta

PAUD/TPQ Non-Formal & Dukungan Sarana PAUD: Rp 31,5 juta

Selain itu, anggaran operasional pemerintah desa tercatat berulang kali dengan jumlah berbeda (Rp 10 juta, Rp 14,25 juta, dan Rp 10 juta), yang menimbulkan dugaan adanya penggelembungan.

Warga menyebut, sejumlah kegiatan tidak terlihat jelas hasilnya di lapangan. Misalnya, proyek jalan lingkungan dan sarana perpustakaan yang menyedot anggaran ratusan juta rupiah, tetapi realisasinya minim.

“Kalau memang sudah dibangun, tunjukkan transparansi ke masyarakat. Jangan hanya ada di laporan, tapi di lapangan kosong,” ujar salah satu tokoh pemuda Labuha.

Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara Dani Haris Purnawan menilai lemahnya transparansi ini bisa membuka peluang penyalahgunaan Dana Desa. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan audit mendalam.

“Dana Desa Labuha 2024 sangat besar, lebih dari Rp 1,1 miliar. Kalau tidak transparan, maka patut dicurigai ada penyimpangan. Polres Halsel maupun Kejaksaan jangan tutup mata,” tegas Ketua FAKI.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Labuha, Badi Ismail, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tidak transparannya penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024.(Red)

LABUHA, Malutline–Penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di Desa Elang-Belang, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski pagu anggaran sebesar Rp 720.921.000 telah terserap melalui penyaluran tahap I Rp 305.110.000 (42,32%) dan tahap II Rp 415.811.000 (57,68%), sejumlah kegiatan yang tercatat dalam laporan diduga tidak sebanding dengan progres di lapangan.

Berdasarkan data, penggunaan Dana Desa 2024 di antaranya meliputi:

Pembinaan LKMD/LPM/LPMD: Rp 3 juta

Pembinaan Lembaga Adat: Rp 4 juta

Pos Keamanan Desa: Rp 2 juta

Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan: Rp 9 juta

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dll): Rp 57 juta

Keadaan Mendesak: Rp 72 juta

Posyandu (Makanan Tambahan, Insentif Kader, dll): Rp 17,9 juta

Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Lingkungan/Gang: Rp 182,6 juta

Sejumlah warga menilai, realisasi kegiatan tersebut belum sepenuhnya tampak di lapangan. Terutama pada program pembangunan fisik jalan lingkungan, yang menyedot anggaran cukup besar.

“Anggarannya besar, tapi kondisi jalan masih banyak yang rusak. Kami ingin transparansi penggunaan dana ini,” ujar seorang tokoh masyarakat Desa Belang-Belang.

Kritik juga mengemuka terhadap pos anggaran “keadaan mendesak” yang mencapai Rp 72 juta. Warga menilai penggunaan dana ini tidak jelas, karena tidak ada laporan rinci terkait keadaan darurat yang dimaksud.

Ketua Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara meminta agar pengelolaan Dana Desa Elang-Belang diaudit secara terbuka. “Kepala Desa Suaib Yunus harus mempertanggungjawabkan penggunaan DD 2024. Kalau tidak jelas, aparat hukum jangan tinggal diam,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kades Elang-Belang, Suaib Yunus, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ketidaksesuaian pertanggungjawaban Dana Desa 2024. (Red)

LABUHA, Malutline–Setelah sekian lama menunggu, kabar gembira akhirnya datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Pemerintah daerah melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) memastikan bahwa gaji PPPK yang sempat tertunda akan segera dicairkan.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris DPKAD Halsel, Farid SE, usai menghadiri undangan pembobotan Standar Belanja Umum (SBU) Tahun 2026, sebelum ditetapkannya Peraturan Bupati Halmahera Selatan Tahun 2026.

Dalam keterangannya, Farid menyebutkan bahwa para PPPK akan menerima pembayaran rapelan gaji untuk empat bulan sekaligus, yakni mulai Juli hingga Oktober 2025. Pencairan ini dijadwalkan berlangsung pada awal Oktober 2025.

“Alhamdulillah, sesuai keputusan yang sudah dibicarakan, rapelan gaji empat bulan akan dibayarkan di awal Oktober. Jadi, pembayaran yang tertunda dari Juli, Agustus, September, sampai Oktober 2025 akan diterima sekaligus,” ungkap Farid.

Lebih lanjut ia menambahkan, setelah pembayaran rapelan tersebut, pembayaran gaji normal PPPK akan dilakukan secara rutin mulai bulan November 2025. Dengan begitu, para pegawai yang selama beberapa bulan terakhir menunggu kejelasan hak mereka, akhirnya bisa sedikit lega.

PPPK Harus Bersabar

Penundaan pembayaran gaji PPPK di Halsel sempat menimbulkan keresahan di kalangan pegawai. Banyak dari mereka harus bertahan dengan kondisi finansial yang terbatas karena belum menerima hak gaji sejak resmi dilantik. Namun, sebagian besar PPPK memilih bersabar, memahami bahwa proses administrasi keuangan daerah membutuhkan waktu.

“Memang sejak awal sudah ada kabar bahwa proses administrasi masih berjalan. Kami bersabar, meskipun tentu ada beban, apalagi banyak rekan yang punya tanggungan keluarga. Kalau benar Oktober ini cair empat bulan sekaligus, itu sangat membantu,” ujar salah seorang PPPK yang enggan disebutkan namanya.

Harapan untuk Konsistensi

Kabar pencairan rapelan gaji ini disambut hangat oleh para PPPK Halsel. Meski demikian, mereka berharap agar ke depan tidak ada lagi keterlambatan pembayaran gaji, mengingat gaji merupakan hak dasar pegawai yang sangat penting untuk keberlangsungan hidup sehari-hari.

“Syukur alhamdulillah kalau rapelannya bisa cair. Tapi kami juga berharap mulai November nanti pembayaran bisa berjalan normal tanpa hambatan. Ini soal kepastian hidup pegawai,” kata pegawai lainnya.

Penegasan Pemerintah

Sementara itu, pemerintah daerah melalui DPKAD menegaskan bahwa pembayaran gaji PPPK merupakan prioritas, hanya saja membutuhkan proses teknis dan penyesuaian anggaran yang harus dipatuhi sesuai regulasi.

Dengan adanya kejelasan jadwal pencairan ini, diharapkan seluruh PPPK di Kabupaten Halmahera Selatan dapat kembali fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Bur)