HALSEL, MALUTLINE.COM–Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi perhatian publik.

Sorotan kali ini datang dari pemerhati lingkungan dan kehutanan, Mushdin Munandar, yang mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut, termasuk seseorang yang disebut masyarakat dengan nama Ani Momo.

Mushdin menilai, dugaan aktivitas pertambangan menggunakan alat berat tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Jika benar kegiatan tersebut berlangsung tanpa izin yang dipersyaratkan, maka aparat harus mengambil langkah hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.

“APH harus turun langsung ke lapangan dan memastikan siapa yang berada di balik aktivitas tersebut. Jangan hanya memeriksa pekerja di lapangan, tetapi telusuri juga siapa pemodal, pengelola, pemilik alat berat dan pihak yang menikmati hasil kegiatan tersebut,” tegas Mushdin kepada Malutline.

Dugaan Penggunaan Excavator Jadi Sorotan

Informasi yang dihimpun Malutline dari masyarakat menyebutkan, aktivitas yang diduga sebagai PETI tersebut berlangsung di kawasan perbukitan dengan menggunakan alat berat jenis excavator.

Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membuka dan mengeruk material tanah maupun batuan. Material hasil pengerukan kemudian diduga diproses menggunakan mesin penyemprot air bertekanan tinggi atau jet.

Dalam proses pengolahan, material tanah dan batuan diduga dialirkan melalui media penyaringan tertentu untuk memisahkan material yang dianggap memiliki kandungan emas.

Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan verifikasi langsung di lapangan oleh aparat serta instansi teknis terkait.

Mushdin mengatakan, apabila benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, maka persoalannya bukan hanya menyangkut legalitas pertambangan, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan aspek lingkungan, kehutanan dan penerimaan negara.

Ani Momo Diminta Diperiksa dan Diberi Ruang Klarifikasi

Nama Ani Momo disebut-sebut oleh masyarakat memiliki kaitan dengan aktivitas yang diduga sebagai PETI tersebut.

Atas informasi itu, Mushdin meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional untuk mengetahui sejauh mana kebenaran informasi tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan bukan berarti menetapkan seseorang sebagai pelaku. Pemeriksaan justru diperlukan untuk memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta dan bukti.

“Kalau namanya disebut oleh masyarakat, silakan aparat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Kalau tidak terlibat, tentu harus dibuktikan. Kalau ternyata ada bukti keterlibatan, proses sesuai hukum,” ujarnya.

Mushdin juga menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut dalam dugaan kasus tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan.

Malutline hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh keterangan resmi dari Ani Momo terkait tudingan atau informasi yang berkembang di tengah masyarakat tersebut.

APH Diminta Telusuri Pemodal hingga Pengelola

Mushdin menilai penanganan dugaan PETI harus dilakukan secara menyeluruh.

Menurutnya, aparat tidak cukup hanya mengamankan pekerja yang ditemukan di lokasi. Penyidik perlu menelusuri seluruh mata rantai kegiatan apabila memang ditemukan indikasi pertambangan ilegal.

Mulai dari siapa yang menyediakan modal, siapa yang menguasai lokasi, siapa pemilik atau pengguna alat berat, siapa operator, siapa yang menyediakan sarana pengolahan, hingga pihak yang diduga membeli atau menampung hasil tambang.

“Jangan sampai yang berada di lapangan saja yang diproses, sementara pihak yang membiayai dan mengendalikan kegiatan tidak tersentuh. Kalau memang ada tindak pidana, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses berdasarkan perannya masing-masing,” kata Mushdin.

Legalitas Pertambangan Harus Dibuka

Selain meminta pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat, Mushdin juga mendorong pemerintah dan instansi teknis memastikan status legalitas lokasi.

Menurutnya, perlu dipastikan apakah lokasi tersebut memiliki perizinan pertambangan yang sah dan masih berlaku, serta apakah kegiatan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.

Pemeriksaan juga perlu mencakup status lahan dan kawasan. Jika lokasi berada di dalam kawasan hutan, maka status dan izin pemanfaatannya perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang.

Begitu pula dengan legalitas alat berat yang digunakan.

“Dokumen alat berat atau dokumen mobilisasi tidak serta-merta membuktikan bahwa aktivitas pertambangannya legal. Yang harus diperiksa adalah keseluruhan legalitas kegiatan,” jelasnya.

Kekhawatiran terhadap Kerusakan Lingkungan

Sebagai pemerhati lingkungan dan kehutanan, Mushdin juga menyoroti potensi dampak lingkungan apabila aktivitas tersebut benar dilakukan menggunakan excavator dan penyemprotan air bertekanan tinggi.

Pengerukan kawasan perbukitan berpotensi mengubah bentang alam dan kondisi tanah. Sementara aktivitas pengolahan material menggunakan air dalam jumlah besar berpotensi meningkatkan sedimentasi apabila tidak dilakukan dengan sistem pengelolaan lingkungan yang sesuai.

Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian karena dapat berdampak terhadap sungai, sumber air dan ekosistem di sekitar lokasi.

Jika terdapat dugaan pencemaran, instansi terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel untuk memastikan kondisi lingkungan secara ilmiah.

Dugaan Penggunaan Bahan Kimia Harus Dibuktikan

Mushdin juga meminta aparat tidak mengabaikan informasi mengenai kemungkinan penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas.

Namun, ia menekankan bahwa dugaan penggunaan bahan kimia seperti merkuri maupun sianida harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium.

“Jangan membuat kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan. Kalau memang ditemukan penggunaan bahan berbahaya, tentu harus ditangani sesuai ketentuan karena menyangkut keselamatan masyarakat dan lingkungan,” katanya.

Pemerintah dan APH Diminta Turun ke Lokasi

Mushdin mendesak Polres Halmahera Selatan bersama instansi pemerintah terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang disebut masyarakat.

Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas pertambangan, siapa pihak yang mengelola, bagaimana metode yang digunakan, serta apakah kegiatan tersebut memiliki dasar hukum.

Selain itu, aparat diminta memastikan status kawasan, legalitas alat berat, izin pertambangan, dokumen lingkungan dan berbagai dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Menurut Mushdin, langkah tersebut diperlukan agar persoalan tidak hanya berkembang menjadi isu di tengah masyarakat tanpa adanya kepastian hukum.

Jika Terbukti Ilegal, Diminta Diproses Sesuai Hukum

Mushdin menegaskan, apabila hasil penyelidikan dan pemeriksaan membuktikan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, maka pihak-pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, ia juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Artinya, seseorang tidak dapat dinyatakan sebagai pelaku hanya berdasarkan informasi atau tudingan masyarakat sebelum terdapat hasil penyelidikan, alat bukti dan keputusan hukum yang sah.

“Prinsipnya sederhana. Kalau ilegal, proses sesuai hukum. Kalau legal, tunjukkan legalitasnya. Jangan ada ruang untuk kegiatan ilegal, tetapi jangan pula ada orang yang dituduh tanpa dasar bukti,” tegasnya.

Publik Menunggu Langkah APH

Dugaan aktivitas PETI di Bacan Timur Selatan kini menjadi perhatian masyarakat. Publik menunggu langkah aparat untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang sekaligus memberikan kepastian mengenai legalitas kegiatan di lokasi tersebut.

Malutline juga berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun instansi terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Ani Momo maupun pihak Polres Halmahera Selatan mengenai dugaan aktivitas tersebut.

Malutline tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ani Momo maupun pihak lainnya yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda.

Pada akhirnya, dugaan PETI tidak cukup hanya menjadi perdebatan di ruang publik. Kepastian harus diperoleh melalui pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen, penyelidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Jika terbukti ilegal, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Namun jika kegiatan tersebut memiliki legalitas, maka publik juga berhak memperoleh penjelasan dan kepastian berdasarkan dokumen yang sah. (Red)

JAKARTA, Malutline. Com  Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerukan pentingnya menjaga persatuan dan persaudaraan di tengah dinamika politik Indonesia.

Pesan tersebut disampaikan AHY dalam puncak peringatan HUT ke-25 Partai Demokrat di GBK Arena, Jakarta, Rabu (9/9/2026) malam, di hadapan belasan ribu kader Demokrat dan para tokoh lintas partai politik.

AHY menilai perbedaan warna politik merupakan bagian dari demokrasi Indonesia. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh menghilangkan semangat kebersamaan dalam memperjuangkan kepentingan bangsa.

“Kita boleh berbeda warna. Kita boleh berkompetisi. Tetapi ketika menyangkut kepentingan bangsa, yang harus kita lihat adalah satu warna yang sama: Merah Putih,” kata AHY.

Ia menilai kehadiran para ketua umum dan pimpinan partai politik dalam peringatan HUT Demokrat menjadi gambaran perbedaan pilihan politik tidak harus menghilangkan persahabatan.

Menurut AHY, politik memang dapat berlangsung kompetitif dan demokrasi akan terus dinamis. Namun, keduanya harus tetap dibangun dengan sikap saling menghormati.

“Politik boleh kompetitif. Tetapi jangan kehilangan persahabatan. Demokrasi boleh dinamis. Tetapi jangan kehilangan rasa saling menghormati,” ujarnya.

AHY juga menegaskan pemerintahan akan semakin kuat apabila memperoleh dukungan rakyat, menjaga dialog, dan terus mendengarkan aspirasi masyarakat.

Semangat persatuan tersebut menjadi bagian dari perjuangan Demokrat pada usia ke-25, sebagaimana tema yang diusung, “Demokrat Bersama Rakyat: Memajukan Ekonomi, Menegakkan Keadilan, Menjaga Demokrasi.”

SP-169/DPP/DEMOKRAT/IX/2026*Herzaky Mahendra Putra Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat*

HALSEL, MALUTLINE.COM–Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Aktivitas yang disebut berlangsung di kawasan perbukitan tersebut diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk melakukan pengerukan material tanah dan batuan, serta sejumlah mesin penyemprot air bertekanan tinggi atau jet yang digunakan untuk mengikis lapisan tanah dalam proses pencarian material yang diduga mengandung emas.

Informasi yang dihimpun Malutline dari masyarakat menyebutkan, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan nama Ani Momo, yang disebut-sebut memiliki usaha Toko Momo.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Ani Momo yang membenarkan maupun membantah dugaan keterlibatan tersebut.

Malutline menegaskan, penyebutan nama tersebut masih berdasarkan informasi dan keterangan yang berkembang di masyarakat. Status keterlibatan seseorang dalam aktivitas pertambangan ilegal harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum serta instansi berwenang.

Excavator Diduga Keruk Kawasan Perbukitan

Warga mengungkapkan bahwa pola aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di lokasi tersebut menggunakan alat berat untuk membuka dan mengeruk material pada kawasan perbukitan.

Material hasil pengerukan kemudian diduga diproses menggunakan semprotan air bertekanan tinggi. Tanah dan material yang telah dihancurkan selanjutnya dialirkan menuju area pengolahan untuk dipisahkan dari material lainnya.

Dalam proses tersebut, masyarakat menyebut terdapat penggunaan media penangkap material seperti karpet atau perangkat penyaringan lainnya yang diduga digunakan untuk menangkap material yang dianggap memiliki kandungan emas.

Apabila informasi tersebut benar, masyarakat meminta aparat tidak hanya melihat aktivitas tersebut dari sisi keberadaan pekerja di lapangan.

Lebih jauh, aparat diminta menelusuri siapa pemodal kegiatan, siapa pengelola lokasi, siapa pemilik alat berat, dari mana alat berat didatangkan, siapa operatornya, serta ke mana hasil material tambang tersebut dibawa.

Legalitas Alat Berat Dipertanyakan

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian masyarakat adalah keberadaan alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Warga mempertanyakan apakah alat berat yang digunakan telah memiliki dokumen dan legalitas yang lengkap, termasuk dokumen mobilisasi atau pendaratan alat apabila alat berat tersebut didatangkan dari luar wilayah.

Masyarakat meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen kendaraan atau alat berat semata.

Sebab, menurut warga, adanya dokumen terkait mobilisasi atau pendaratan alat berat tidak otomatis membuktikan bahwa alat tersebut memiliki izin untuk digunakan melakukan aktivitas pertambangan.

Karena itu, aparat dan instansi teknis diminta memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, termasuk legalitas lokasi, izin usaha pertambangan apabila ada, persetujuan lingkungan, serta dokumen lain yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warga Pertanyakan Pengawasan

Masyarakat juga mempertanyakan bagaimana aktivitas yang diduga menggunakan alat berat tersebut dapat berlangsung apabila benar kegiatan tersebut tidak memiliki izin.

Pertanyaan itu semakin mencuat karena sebelumnya masyarakat menyebut pernah terdapat operasi atau razia terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut pada 2025 dan 2026.

Warga mempertanyakan apakah setelah operasi dilakukan masih terdapat aktivitas serupa di lokasi.

Jika benar masih berlangsung, masyarakat meminta aparat melakukan evaluasi terhadap efektivitas pengawasan dan penindakan di lapangan.

Warga juga berharap tidak terjadi pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Namun Malutline tidak menyimpulkan adanya pembiaran oleh pimpinan maupun personel Polres Halmahera Selatan.

Dugaan tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi melalui pemeriksaan internal maupun penyelidikan berdasarkan bukti dan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kawasan Hutan Jadi Sorotan

Persoalan menjadi semakin serius apabila lokasi aktivitas pertambangan tersebut benar berada di kawasan hutan.

Status kawasan perlu dipastikan oleh instansi yang memiliki kewenangan. Apakah termasuk kawasan hutan produksi, hutan lindung, kawasan konservasi, atau kawasan dengan status lainnya.

Kepastian status kawasan menjadi penting karena kegiatan menggunakan alat berat untuk membuka dan mengeruk kawasan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan.

Selain aspek hukum pertambangan, aktivitas tersebut juga dapat berkaitan dengan aspek kehutanan dan lingkungan hidup.

Karena itu, warga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara terpadu dan tidak hanya mengandalkan laporan administratif dari satu instansi.

Kekhawatiran Kerusakan Lingkungan

Di sisi lain, masyarakat mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tersebut.

Penggunaan excavator untuk mengeruk kawasan perbukitan berpotensi mengubah kontur tanah dan struktur lereng apabila dilakukan tanpa perencanaan teknis serta pengendalian lingkungan.

Sementara penggunaan air bertekanan tinggi untuk mengikis tanah dapat meningkatkan sedimentasi dan mengubah pola aliran air di sekitar lokasi.

Warga yang menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian dan sumber daya alam juga khawatir apabila material hasil aktivitas pertambangan masuk ke sungai maupun sumber air yang digunakan masyarakat.

Apabila terdapat dugaan pencemaran, masyarakat meminta instansi terkait mengambil sampel air, tanah maupun material lainnya untuk dilakukan pengujian laboratorium.

Dugaan Penggunaan Bahan Kimia Harus Dibuktikan

Muncul pula kekhawatiran mengenai kemungkinan penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan material tambang.

Namun, informasi mengenai dugaan penggunaan merkuri, sianida, atau bahan kimia lainnya belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan lapangan serta uji laboratorium.

Karena itu, Malutline tidak menyimpulkan adanya penggunaan bahan kimia tertentu sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.

Jika ditemukan indikasi penggunaan bahan berbahaya, aparat dan instansi teknis perlu melakukan penanganan sesuai ketentuan guna mencegah dampak terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Ani Momo Didesak Beri Klarifikasi

Nama Ani Momo yang disebut-sebut masyarakat dalam kaitannya dengan aktivitas tersebut juga menjadi perhatian publik.

Masyarakat meminta agar Ani Momo memberikan klarifikasi apabila dirinya memang disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.

Klarifikasi diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan, antara lain apakah dirinya memiliki atau mengelola lokasi pertambangan, apakah memiliki izin pertambangan, apakah mengetahui keberadaan alat berat di lokasi, serta apakah memiliki hubungan dengan pihak yang menjalankan aktivitas tersebut.

Jika tudingan tersebut tidak benar, maka Ani Momo memiliki hak untuk menyampaikan bantahan dan memberikan penjelasan kepada publik.

Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan aparat menemukan adanya bukti keterlibatan, masyarakat meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan.

APH Diminta Tidak Hanya Periksa Pekerja

Warga menilai penegakan hukum terhadap dugaan PETI tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan.

Jika kegiatan tersebut terbukti ilegal, penyidik diminta menelusuri seluruh rantai aktivitas pertambangan.

Mulai dari pemodal, pengelola, pemilik atau pihak yang menguasai lokasi, pemilik alat berat, operator, pihak yang menyediakan sarana produksi, hingga pihak yang diduga menerima atau menampung hasil pertambangan.

Menurut warga, langkah tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya menyentuh bagian paling bawah dari mata rantai pertambangan.

“Kalau memang terbukti tidak memiliki izin, jangan hanya pekerja yang diperiksa. Telusuri siapa pemodal dan siapa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut,” ungkap warga kepada Malutline.

Potensi Kerugian Negara Juga Harus Diperiksa

Selain persoalan lingkungan, aktivitas pertambangan tanpa izin juga perlu dilihat dari aspek penerimaan negara.

Apabila kegiatan tersebut benar merupakan pertambangan tanpa izin dan menghasilkan komoditas bernilai ekonomi, maka perlu dihitung potensi penerimaan negara maupun daerah yang tidak masuk akibat kegiatan tersebut.

Aparat juga dapat menelusuri bagaimana hasil tambang diperoleh, diproses dan dipasarkan.

Jika ditemukan adanya transaksi hasil pertambangan yang berasal dari kegiatan ilegal, aspek tersebut perlu menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengetahui keseluruhan jaringan aktivitas pertambangan.

APH dan Instansi Teknis Diminta Turun Langsung

Masyarakat berharap Polres Halmahera Selatan bersama pemerintah daerah dan instansi teknis segera turun ke lapangan.

Pemeriksaan di lokasi dinilai penting untuk memastikan fakta sebenarnya.

Sejumlah hal yang perlu diperiksa antara lain:

– status dan legalitas lokasi pertambangan;
– dokumen perizinan kegiatan;
– status kawasan hutan;
– legalitas dan dokumen alat berat;
– pihak yang memiliki atau menguasai alat berat;
– pihak yang mengelola aktivitas pertambangan;
– dugaan keterlibatan pemodal;
– metode pengolahan material;
– potensi penggunaan bahan kimia;
– dampak terhadap sungai dan sumber air;
– serta kewajiban pengelolaan dan pemulihan lingkungan.

Pemeriksaan langsung di lapangan dinilai jauh lebih penting daripada hanya mengandalkan informasi dari pihak tertentu.

Jika Terbukti, Warga Minta Proses Hukum

Masyarakat menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, warga meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat.

Termasuk apabila kemudian ditemukan bukti keterlibatan Ani Momo atau pihak lainnya.

Namun, proses hukum harus tetap berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan yang sah, bukan semata-mata berdasarkan tudingan masyarakat.

Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki legalitas yang sah, maka pihak yang disebut dalam pemberitaan berhak memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.

Publik Menunggu Kejelasan

Kasus dugaan PETI di Bacan Timur Selatan kini menjadi perhatian masyarakat.

Publik menunggu langkah nyata aparat untuk memastikan apakah aktivitas tersebut benar merupakan pertambangan emas tanpa izin atau justru memiliki dasar legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat juga menunggu penjelasan mengenai status alat berat yang diduga digunakan, siapa pengelolanya, serta bagaimana legalitas kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.

Malutline berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut maupun instansi terkait. Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari Ani Momo maupun Polres Halmahera Selatan belum diperoleh.

Malutline tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda mengenai pemberitaan ini.

Pada akhirnya, masyarakat hanya meminta satu hal: jika benar ilegal, proses sesuai hukum; jika legal, tunjukkan legalitasnya secara terbuka.

Dengan demikian, persoalan dugaan PETI di Bacan Timur Selatan tidak berhenti sebagai isu, tetapi dapat memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta, bukti dan pemeriksaan resmi. (Red)

HALSEL, MALUTLINE.COM–Aktivitas dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pertambangan tersebut diduga menggunakan satu unit alat berat jenis excavator untuk mengeruk material pada kawasan perbukitan, serta sejumlah mesin semprot air bertekanan tinggi atau jet yang digunakan untuk mengikis lapisan tanah dalam proses pencarian material yang diduga mengandung emas.

Aktivitas tersebut oleh sejumlah warga diduga berkaitan dengan seseorang berinisial atau dikenal dengan nama Ani Momo, yang disebut-sebut sebagai pemilik usaha Toko Momo. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Ani maupun pihak terkait yang membenarkan ataupun membantah dugaan tersebut.

Excavator Keruk Bukit, Jet Semprot Lapisan Tanah

Menurut informasi warga, pola aktivitas pertambangan diduga dilakukan dengan terlebih dahulu mengeruk material pada bagian perbukitan menggunakan excavator.

Material hasil pengerukan kemudian disemprot menggunakan air bertekanan tinggi. Semprotan tersebut diarahkan ke lapisan tanah atau dinding tebing untuk menghancurkan material sehingga dapat dialirkan menuju tempat pengolahan.

Dalam prosesnya, material hasil semprotan disebut dialirkan ke area penyaringan menggunakan karpet atau media penangkap material yang diduga mengandung emas.

Pola penambangan seperti ini, apabila dilakukan tanpa izin dan tanpa pengendalian lingkungan yang memadai, berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap kondisi tanah, lereng, badan air serta keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.

Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat

Yang menjadi perhatian warga bukan hanya keberadaan aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung cukup lama, tetapi juga bagaimana aktivitas tersebut dapat terus berjalan meski sebelumnya disebut pernah dilakukan operasi atau razia gabungan pada tahun 2025 dan 2026.

Warga mempertanyakan efektivitas pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga menggunakan alat berat.

Bahkan, beredar informasi bahwa alat berat yang digunakan di lokasi tersebut sebelumnya disebut telah mengantongi izin terkait pendaratan atau mobilisasi alat. Namun, status izin tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai izin untuk melakukan kegiatan pertambangan, sehingga masyarakat meminta aparat memastikan seluruh dokumen perizinan kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.

Warga juga meminta agar dugaan adanya pembiaran oleh oknum aparat penegak hukum tidak hanya menjadi isu di tengah masyarakat, tetapi diperiksa secara objektif apabila terdapat laporan atau bukti yang mendukung.

Malutline tidak menyimpulkan adanya keterlibatan atau pembiaran oleh pimpinan maupun personel Polres Halsel. Dugaan tersebut perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan oleh institusi yang berwenang.

Kawasan Hutan Jadi Perhatian

Persoalan semakin serius karena lokasi aktivitas yang disebut warga berada di kawasan hutan di Kecamatan Bacan Timur Selatan.

Jika benar aktivitas tersebut berlangsung di kawasan hutan dengan status perlindungan tertentu, maka aparat dan instansi teknis perlu memastikan status kawasan, legalitas kegiatan, serta seluruh dokumen perizinannya.

Sebab, aktivitas pertambangan menggunakan alat berat di kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan aspek pertambangan, tetapi juga dapat bersinggungan dengan ketentuan mengenai kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.

Warga mengaku khawatir pengerukan material secara terus-menerus dapat mengubah struktur lereng dan memperbesar risiko terjadinya erosi maupun longsor, terutama ketika kegiatan dilakukan pada wilayah perbukitan.

Ancaman Kerusakan Lingkungan Jadi Kekhawatiran Warga

Masyarakat sekitar yang sebagian besar menggantungkan kehidupan sebagai petani juga mengkhawatirkan dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan.

Pengerukan tanah dalam skala besar dapat menyebabkan hilangnya lapisan tanah, perubahan aliran air, sedimentasi serta potensi pencemaran apabila dalam proses pengolahan digunakan bahan kimia berbahaya.

Terkait dugaan penggunaan merkuri maupun sianida, informasi tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan uji laboratorium. Karena itu, aparat maupun instansi teknis diminta tidak sekadar melakukan pemeriksaan administrasi, tetapi juga mengambil sampel lingkungan apabila diperlukan.

Dampak terhadap sungai dan sumber air masyarakat juga perlu menjadi perhatian serius.

Jika terdapat indikasi pencemaran, maka harus dilakukan pemeriksaan secara ilmiah untuk mengetahui sumber dan tingkat pencemarannya.

Warga Desak Penindakan Tidak Pandang Bulu

Warga mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.

Penindakan, kata warga, harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang menyediakan modal, pemilik atau pengelola lokasi, pemilik alat berat, operator, hingga pihak lain yang apabila berdasarkan hasil penyelidikan terbukti terlibat.

“Kalau memang tidak memiliki izin, harus ditindak. Jangan hanya pekerja yang diperiksa. Semua pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum,” demikian tuntutan warga yang disampaikan kepada Malutline.

Warga juga meminta aparat memastikan terlebih dahulu status hukum lokasi, dokumen perizinan, kepemilikan alat berat serta alur pengelolaan hasil tambang sebelum mengambil tindakan hukum.

Potensi Kerugian Negara

Aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan persoalan terhadap penerimaan negara apabila kegiatan tersebut terbukti memenuhi unsur pertambangan ilegal.

Negara dapat kehilangan potensi penerimaan dari sektor pertambangan, sementara masyarakat harus menanggung risiko sosial dan lingkungan apabila kegiatan berlangsung tanpa pengawasan dan kewajiban reklamasi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.

Selain itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian.

Aktivitas pertambangan menggunakan alat berat, pengerukan lereng dan pengolahan material memiliki risiko kecelakaan yang tinggi apabila tidak memenuhi standar keselamatan kerja.

APH Diminta Turun ke Lokasi

Masyarakat berharap Polres Halmahera Selatan, pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, instansi pertambangan terkait, serta pihak kehutanan dapat turun langsung melakukan pemeriksaan di lokasi.

Pemeriksaan tersebut penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan publik: apakah kegiatan tersebut memiliki izin pertambangan, siapa pengelola sebenarnya, siapa pemilik alat berat, bagaimana status kawasan, apakah terdapat penggunaan bahan kimia, serta apakah aktivitas tersebut telah memenuhi kewajiban lingkungan dan keselamatan kerja.

Jika ditemukan bukti adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, masyarakat meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila tudingan masyarakat tidak terbukti, pihak yang disebut dalam informasi tersebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi agar pemberitaan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Malutline berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait atas informasi tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun Polres Halmahera Selatan belum diperoleh.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu langkah nyata aparat untuk memastikan apakah aktivitas tersebut benar merupakan PETI atau memiliki legalitas yang sah.

Jika terbukti melanggar hukum, warga berharap penegakan hukum dilakukan tegas, transparan dan tanpa pandang bulu, sekaligus memastikan kerusakan lingkungan yang mungkin telah terjadi dapat ditangani sesuai ketentuan. (Red)

HALSEL, MALUTLINE.COM — Kobaran api menghanguskan sebuah bangunan di Desa Kampung Makeang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, Jumat (12/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIT.

Peristiwa tersebut sontak membuat masyarakat setempat panik. Warga yang mengetahui adanya kebakaran langsung menghubungi Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk meminta bantuan.

Laporan masyarakat langsung mendapat respons cepat dari petugas Damkar. Tak menunggu lama, personel bergerak menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 11.35 WIT, atau hanya berselang kurang lebih lima menit setelah laporan diterima.

Setibanya di lokasi, petugas langsung mengambil tindakan dengan melakukan pemadaman terhadap kobaran si jago merah yang mulai mengancam area sekitar.

Di bawah komando Danru Damkar Jusman Labua, bersama sejumlah anggota lainnya, proses pemadaman dilakukan secara cepat dan terukur. Para petugas berjibaku melawan kobaran api hingga akhirnya api berhasil dikendalikan.

Kesigapan petugas Damkar dalam merespons laporan masyarakat menjadi salah satu faktor penting sehingga kebakaran dapat segera ditangani dan tidak semakin meluas.

Proses pemadaman berlangsung hingga sekitar pukul 12.20 WIT. Setelah api berhasil dipadamkan, petugas memastikan kondisi di lokasi aman dan tidak terdapat lagi kobaran api yang berpotensi menimbulkan kebakaran susulan.

Peristiwa tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya kecepatan masyarakat dalam melaporkan setiap kejadian kebakaran kepada petugas. Semakin cepat laporan diterima, semakin cepat pula proses penanganan dapat dilakukan.

Sementara itu, penyebab kebakaran dan jumlah kerugian material belum diketahui secara pasti. Pihak terkait masih melakukan penanganan dan pendataan di lokasi. (Jais/Red)