HALSEL, MALUTLINE — Pengelolaan Dana Desa Tabalema, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, tahun anggaran 2026 menjadi sorotan. Sejumlah kegiatan diduga tidak terealisasi sebagaimana mestinya. Pejabat Kepala Desa (Pj Kades) Rahmat Samad pun diminta membuka laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Berdasarkan data penyaluran, Desa Tabalema yang berstatus desa tertinggal menerima Dana Desa sebesar Rp437.864.000. Anggaran tersebut tercatat telah disalurkan 100 persen melalui dua tahap.

Sejumlah alokasi anggaran yang dipertanyakan meliputi kegiatan posyandu sebesar Rp64 juta, PAUD Rp15 juta, ketahanan pangan Rp25 juta, festival kesenian dan keagamaan Rp19 juta, serta penanganan keadaan mendesak Rp30 juta.

Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai realisasi kegiatan, transparansi pengelolaan keuangan, dan manfaat yang diterima masyarakat.

Inspektorat Halmahera Selatan didorong segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Tabalema, terutama kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh kegiatan benar-benar dilaksanakan atau terdapat indikasi penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Rahmat Samad selaku Pj Kepala Desa Tabalema juga diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai penggunaan anggaran tersebut.

Meski demikian, dugaan kegiatan fiktif masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi dari Rahmat Samad maupun hasil audit resmi terkait dugaan tersebut. (Red)

HALSEL, MALUTLINE – Aktivitas antrean kendaraan yang diduga melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) secara berulang di SPBU Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dikeluhkan oleh sejumlah pedagang di sekitar lokasi. Pasalnya, antrean tersebut disebut kerap menghalangi akses masuk menuju kios dan tempat usaha warga.

Berdasarkan keluhan yang disampaikan pedagang, kondisi tersebut telah berlangsung hampir satu bulan. Antrean kendaraan yang terjadi sejak pagi hingga sore hari dinilai mengganggu aktivitas perdagangan karena menyulitkan masyarakat yang hendak berbelanja.

Salah seorang pedagang berharap para pengendara yang mengantre BBM dapat lebih memperhatikan akses keluar masuk kios agar aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar SPBU tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami memahami bahwa setiap orang memiliki kebutuhan untuk mencari nafkah demi anak, istri, dan keluarga. Namun, kami juga menyewa tempat usaha untuk mencari penghasilan. Karena itu, kami berharap akses menuju kios tidak terhalang oleh kendaraan yang mengantre BBM,” ungkapnya.

Menurut pedagang tersebut, upaya untuk menyampaikan teguran secara langsung pernah dilakukan. Namun, teguran itu disebut justru menimbulkan perselisihan dengan sejumlah pengendara yang sedang mengantre.

“Kami hanya meminta agar kendaraan tidak menutup jalan masuk kios sehingga masyarakat tetap bisa berbelanja. Kami tidak bermaksud menghalangi siapa pun mencari rezeki. Kami hanya berharap ada sikap saling menghargai dan pengertian,” ujarnya.

Para pedagang berharap pengendara yang mengantre BBM dapat memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat yang hendak memasuki kios maupun tempat usaha lainnya.

Selain itu, pengelola SPBU Labuha diharapkan turut memperhatikan pengaturan antrean kendaraan agar tidak mengganggu aktivitas perdagangan dan akses masyarakat di sekitar lokasi.

“Kita semua sama-sama mencari nafkah untuk keluarga. Mari saling menghargai dan menjaga ketertiban agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Semoga kita semua diberikan kesehatan dan kelancaran rezeki,” harapnya.

Hingga berita ini disusun, keluhan tersebut merupakan keterangan dari pihak pedagang. Tanggapan pengelola SPBU Labuha maupun pengendara yang disebut dalam keluhan tersebut belum diperoleh. (Red)

Halteng, Malutline – Proses penanganan perkara konflik di wilayah Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, terus berjalan dengan mengedepankan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Setelah sebelumnya lima tersangka diamankan pada Kamis (24/9/2026), pada hari ini Senin (28/9/2026) dua orang tersangka dengan inisial RT dan JS kembali menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan diri secara sukarela kepada Polres Halmahera Tengah untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolda Maluku Utara melalui Kabidhumas Kombes Pol. Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR, CBA. menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada kedua tersangka serta pihak-pihak yang telah membantu sehingga proses penyerahan diri tersebut dapat berlangsung dengan aman dan kondusif.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kesadaran untuk menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum. Ini merupakan langkah yang baik dan kami berharap dapat menjadi bagian dari upaya bersama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Kabidhumas.

Penyerahan diri dua tersangka tersebut, dari total delapan tersangka yang telah diidentifikasi, sebanyak tujuh tersangka saat ini telah berada dalam penanganan aparat Kepolisian.

Sementara satu tersangka lainnya dengan inisial FOM masih dalam pencarian pihak Kepolisian.

Polda Maluku Utara menghargai setiap langkah dan itikad baik para pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum. Kepolisian juga memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, proporsional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Polda Maluku Utara kembali mengajak seluruh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat serta seluruh pihak terkait untuk bersama-sama menjaga suasana tetap tenang dan kondusif.

“Mari kita sama-sama menjaga kedamaian. Jangan mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar dan jangan melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Percayakan prosesnya kepada kepolisian dan mari kita bersama menjaga keamanan masyarakat,” pungkasnya.(Muksin/red)

HALMAHERA SELATAN, Malutline.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama perwakilan masyarakat Desa Tagia, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menyatakan penolakan terhadap rencana pengembalian Yolden Mani sebagai Kepala Desa Tagia.

Sikap tersebut disampaikan dalam rapat bersama perwakilan masyarakat yang berlangsung di Kantor BPD Desa Tagia, Sabtu (26/9/2026).

Ketua BPD Desa Tagia, Abd Rahman Hi. Halek, dalam pertemuan tersebut menyatakan bahwa sikap BPD sejalan dengan aspirasi masyarakat yang menolak Yolden Mani kembali menjabat sebagai kepala desa.

“BPD Tagia searah dengan masyarakat untuk menolak saudara Yolden dikembalikan sebagai kepala desa,” tegas Abd Rahman di hadapan masyarakat.

Selain menyampaikan sikap penolakan, Ketua BPD bersama anggota juga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Yolden Mani selama mengelola pemerintahan dan anggaran Desa Tagia.

Evaluasi tersebut, kata dia, diminta mencakup pengelolaan anggaran desa pada tahun 2024 dan 2025 yang menurut BPD dan masyarakat masih dinilai belum mendapatkan kejelasan.

BPD meminta pemerintah daerah menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan evaluasi secara menyeluruh. Jika dalam proses evaluasi ditemukan pelanggaran atau persoalan dalam pengelolaan pemerintahan maupun anggaran desa, BPD meminta pemerintah daerah mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bila ini terbukti, kami meminta saudara Yolden tidak dikembalikan lagi sebagai kepala desa,” ujar Ketua BPD.

Lebih lanjut, Abd Rahman menegaskan BPD Desa Tagia akan tetap memperjuangkan aspirasi masyarakat. Bahkan, apabila tuntutan masyarakat tidak diakomodasi oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan DPMD, BPD Tagia menyatakan siap mengembalikan SK BPD kepada Bupati Halmahera Selatan.

“Kalau Pemerintah Daerah, Bupati dan DPMD tidak mengakomodasi tuntutan masyarakat Tagia, kami BPD Tagia siap mengembalikan SK BPD kepada Bupati Halsel,” tegasnya.

BPD berharap pemerintah daerah dapat segera merespons aspirasi masyarakat Desa Tagia dengan melakukan evaluasi secara objektif dan terbuka, terutama terhadap pengelolaan pemerintahan serta anggaran desa pada periode yang dipersoalkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Yolden Mani maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan BPD serta masyarakat Desa Tagia tersebut.( IWAN PERS)

TERNATE, Malutline.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menggelar bakti sosial operasi mata katarak gratis dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Provinsi Maluku Utara. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 24–25 Oktober 2026 di RSUD Chasan Boesoirie, Kota Ternate.

Kegiatan yang diselenggarakan di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Roberth M. Tacoy, S.H., M.H., ini merupakan bentuk kepedulian sosial dalam membantu masyarakat yang mengalami gangguan penglihatan akibat katarak.

Melalui program tersebut, masyarakat yang membutuhkan diharapkan dapat memperoleh pelayanan operasi secara gratis sekaligus meningkatkan kualitas hidup mereka.

Mengusung semangat pelayanan yang aman, nyaman, bermanfaat, dan penuh kebersamaan, kegiatan ini juga menjadi wujud dukungan terhadap upaya mewujudkan Maluku Utara yang lebih sehat dan sejahtera.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti operasi katarak gratis, pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor Kejaksaan Negeri di wilayah Maluku Utara.

Kegiatan ini turut didukung sejumlah pihak, di antaranya Artha Graha Peduli, ERHA, dan PT Temas Tbk.

Kejati Malut mengajak masyarakat yang membutuhkan agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai bagian dari momentum peringatan HUT ke-27 Provinsi Maluku Utara. (Red)