TERNATE, MALUTLINE — Kabar baik bagi masyarakat Maluku Utara yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan sejumlah keringanan pajak dalam rangka memperingati HUT ke-27 Provinsi Maluku Utara.

Program relaksasi tersebut mulai berlaku 1 Oktober hingga 31 Desember 2026 dan dapat dimanfaatkan masyarakat melalui layanan Samsat di kabupaten/kota se-Maluku Utara.

Berdasarkan informasi UPTD Pengelola Pendapatan Samsat Kabupaten Halmahera Selatan, terdapat beberapa bentuk keringanan yang diberikan kepada wajib pajak.

Pertama, pembebasan sanksi denda administratif PKB. Artinya, wajib pajak yang memiliki tunggakan tetap membayar pokok pajak sesuai kewajibannya, sementara sanksi atau denda administrasinya dibebaskan selama memenuhi ketentuan program.

Kedua, pemerintah memberikan pembebasan pajak progresif. Kebijakan ini berlaku bagi kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, sehingga komponen pajak progresif tidak dikenakan selama periode relaksasi sesuai ketentuan.

Ketiga, terdapat diskon PKB sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan, yakni telah membayar PKB tahun sebelumnya dan melakukan pembayaran tahun berjalan minimal dua minggu sebelum jatuh tempo.

Selain itu, materi sosialisasi UPTD Samsat Halsel juga mencantumkan pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya sebagai bagian dari informasi keringanan yang ditawarkan kepada masyarakat.

Kepala Bapenda Maluku Utara Zainab Alting menjelaskan bahwa program tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, tetapi juga untuk memperbaiki basis data kendaraan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pelayanan program keringanan tersebut tersedia di seluruh Samsat pada 10 kabupaten/kota di Maluku Utara. Pemerintah juga menyiapkan layanan tambahan di Alun-Alun Sofifi mulai 5 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Masyarakat diimbau memanfaatkan periode relaksasi tersebut sebelum berakhir pada 31 Desember 2026, khususnya pemilik kendaraan yang masih memiliki kewajiban PKB. (Red)

TERNATE, Malutline— Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Ternate menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Ternate, Kamis (1/10/2026). Massa aksi mendesak pemerintah segera mewujudkan pendidikan gratis dan merata.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa membentangkan spanduk bertuliskan, “Pendidikan gratis harus diwujudkan sekarang juga.” Aksi kemudian dilanjutkan dengan hearing terbuka bersama Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Pendidikan Kota Ternate.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Ridwan Ali, menyatakan pihaknya sepakat dengan isu pendidikan gratis yang disuarakan mahasiswa. Namun, ia menyebut keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala pemerintah daerah.

«“Kami juga bersepakat terkait isu pendidikan tersebut. Namun ada keterbatasan anggaran karena efisiensi,” ujar Ridwan.»

Ia mengatakan Pemkot Ternate terus berupaya memberikan pendidikan yang layak bagi seluruh siswa di Kota Ternate.

Sementara itu, Koordinator Aksi EK-LMND Ternate, Rifan Fadli, menegaskan pendidikan gratis harus dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat, khususnya di Maluku Utara dan Kota Ternate.

«“Pendidikan gratis harus merata bagi seluruh rakyat Indonesia, lebih khususnya Provinsi Maluku Utara dan Kota Ternate,” tegasnya.»

Rifan juga meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap anak-anak yang tidak bersekolah serta menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan yang masih terjadi di sekolah-sekolah di Kota Ternate.

Menurutnya, kemajuan dan kesejahteraan daerah sangat berkaitan dengan kualitas pendidikan masyarakat. Karena itu, ia mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk merealisasikan pendidikan gratis.

«“Pendidikan gratis harus diwujudkan sekarang juga, hentikan pungli terhadap siswa, prioritaskan guru honorer, dan berikan fasilitas di tiap-tiap sekolah negeri maupun swasta sampai perguruan tinggi,” pungkas Rifan.» (red)

TERNATE, Malutline — Kasus tabrak lari yang menyebabkan seorang anak sekolah terseret sepeda motor di Kota Ternate, Maluku Utara, terus menjadi sorotan. Selain mendesak proses hukum terhadap pengendara, keluarga korban kini mempertanyakan penanganan medis RSUD Chasan Boesoirie setelah korban dipulangkan meski disebut masih mengalami nyeri hebat di bagian kepala.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (24/9/2026), sekitar pukul 13.39 WIT, di Lingkungan Jerbus, Kelurahan Tanah Tinggi Barat, Kecamatan Ternate Selatan.

Korban ditabrak sepeda motor Yamaha Mio M3 125 bernomor polisi DG 2317 QK yang dikendarai mahasiswi berinisial PNFB (20). Pengendara diduga panik dan berusaha melarikan diri hingga menyebabkan korban terseret di jalan raya.

Menurut keterangan keluarga, korban diduga terseret sejauh kurang lebih 200 meter atau melewati sekitar empat tiang listrik. Akibatnya, korban mengalami luka lecet di sekujur tubuh, termasuk bagian sensitif, serta mengeluhkan sakit hebat di kepala.

Rekaman CCTV kejadian tersebut sempat viral di media sosial dan memicu berbagai spekulasi, termasuk isu penculikan anak.

Merespons kejadian itu, Satlantas Polres Ternate bersama Polsek Ternate Selatan melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV hingga berhasil mengidentifikasi pengendara.

Pada Jumat (25/9/2026), sekitar pukul 22.15 WIT, polisi mendatangi rumah orang tua PNFB di Kelurahan Kota Baru dan mengamankan sepeda motor beserta sejumlah barang bukti.

PNFB diketahui telah melarikan diri ke Desa Bobawa, Pulau Makian, Halmahera Selatan. Ia akhirnya diamankan petugas saat kembali ke Ternate melalui Pelabuhan Bastiong, Sabtu (26/9/2026), sekitar pukul 10.00 WIT, tanpa perlawanan.

Keluarga Pertanyakan Keputusan Rumah Sakit Pulangkan Korban

Sementara itu, keluarga korban mengaku kecewa terhadap penanganan RSUD Chasan Boesoirie Ternate. Pasalnya, korban disebut telah diperbolehkan pulang meskipun masih mengalami nyeri hebat di sejumlah bagian tubuh, terutama kepala.

Salah seorang anggota keluarga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pihak rumah sakit diduga menganggap keluhan sakit kepala korban sebagai dampak trauma akibat kecelakaan.

“Anak ini terseret cukup jauh sampai seluruh tubuhnya mengalami luka. Bahkan sampai sekarang kepalanya masih sakit sekali. Kami khawatir ada cedera serius, tetapi pihak rumah sakit sudah membolehkan pulang,” ungkapnya.

Keluarga mendesak manajemen RSUD Chasan Boesoirie memastikan kondisi kesehatan korban melalui pemeriksaan lanjutan, terutama untuk mengetahui penyebab nyeri hebat di bagian kepala.

Mereka juga berharap pihak rumah sakit tidak mengabaikan keluhan korban dengan hanya mengaitkannya pada trauma psikologis tanpa pemeriksaan medis yang memadai.

Hingga berita ini disusun, keterangan keluarga mengenai alasan pemulangan korban masih memerlukan klarifikasi dari pihak RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

Sementara itu, perkara kecelakaan tersebut telah ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Ternate untuk proses hukum lebih lanjut. Keluarga berharap penanganan perkara berjalan transparan dan korban memperoleh perlindungan serta perawatan medis yang diperlukan. (Red)

HALSEL, Malutline — Dugaan ketidakberesan pengelolaan keuangan dan aset Desa Wayaloar, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menuai sorotan. Mulai dari pembayaran gaji perangkat desa, bantuan perusahaan senilai Rp40 juta, bantuan BBM solar hingga pemanfaatan kendaraan operasional desa dipertanyakan.

Ketua RT Dusun III, Yonatan Kapoti, mendesak Bupati Halmahera Selatan segera menginstruksikan Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan pemerintahan Desa Wayaloar di bawah kepemimpinan Pj. Kepala Desa Steri Odu.

Menurut Yonatan, salah satu persoalan yang perlu diperiksa adalah pembayaran gaji kepala dusun. Berdasarkan SK yang disebutnya, gaji kepala dusun sebesar Rp500 ribu per bulan. Namun, pembayaran secara triwulan diduga tidak sesuai dengan jumlah yang semestinya diterima.

Ia menyebut pembayaran pertama hanya Rp500 ribu, sedangkan pembayaran berikutnya sekitar Rp1 juta untuk tiga bulan. Selisih pembayaran tersebut diduga berkaitan dengan pemotongan biaya operasional dan rencana penyetoran sebagian dana kepada Koperasi Merah Putih.

Selain itu, Yonatan mempertanyakan pengelolaan bantuan kesejahteraan masyarakat dari PT Telaga Bakti yang disebut mencapai Rp40 juta setiap tahun. Ia meminta pemerintah daerah menelusuri penerimaan, penggunaan serta laporan pertanggungjawaban dana tersebut.

Persoalan lain yang turut disoroti adalah bantuan tiga drum BBM solar untuk operasional kantor desa. Yonatan mengaku menerima informasi bahwa sebagian BBM tersebut diduga diperjualbelikan dan tidak seluruhnya digunakan untuk kebutuhan operasional kantor.

Tak hanya itu, kendaraan Viar yang merupakan aset desa juga diduga dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk mengangkut kelapa dan disewakan. Yonatan mempertanyakan mekanisme pemanfaatan kendaraan tersebut serta kejelasan penerimaan dari hasil penyewaannya.

“Kalau memang ada pemotongan gaji, bantuan perusahaan maupun hasil penyewaan aset desa, semuanya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami meminta Inspektorat segera turun melakukan pemeriksaan,” tegas Yonatan.

Ia menilai pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan berdasarkan laporan administrasi, tetapi harus disertai pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi sebenarnya.

Yonatan berharap Bupati Halmahera Selatan segera mengevaluasi tata kelola pemerintahan Desa Wayaloar guna memastikan seluruh dana bantuan dan aset desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Sementara itu, seluruh persoalan yang disampaikan Yonatan masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pj. Kepala Desa Wayaloar, Steri Odu, serta pihak terkait perlu diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi agar persoalan tersebut dapat diketahui secara berimbang.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat maupun DPMD Kabupaten Halmahera Selatan terkait dugaan tersebut. (Red)

HALSEL, MALUTLINE — Pengelolaan Dana Desa Tabalema, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, tahun anggaran 2026 kembali menjadi perhatian. Kali ini, muncul dugaan proses pencairan anggaran dilakukan tanpa melibatkan Bendahara Desa, Fadli Jen.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Pejabat Kepala Desa Tabalema, Rahmat Hadi, diduga melakukan proses pencairan Dana Desa tanpa melibatkan bendahara. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait mekanisme administrasi, kewenangan pengelolaan keuangan desa, hingga pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran.

Berdasarkan data penyaluran, Desa Tabalema memperoleh Dana Desa sebesar Rp437.864.000 pada 2026. Anggaran tersebut tercatat telah disalurkan dalam dua tahap, yakni Rp175.145.600 atau 40 persen dan Rp262.718.400 atau 60 persen.

Sejumlah pos anggaran juga menjadi perhatian. Di antaranya penyelenggaraan posyandu sebesar Rp64 juta, PAUD/pendidikan nonformal Rp15 juta, ketahanan pangan Rp25 juta, festival kesenian, adat dan keagamaan Rp19 juta, keadaan mendesak Rp30 juta, operasional pemerintah desa Rp15 juta, pos keamanan Rp4,5 juta, serta pembinaan LKMD/LPM/LPMD sebesar Rp1,75 juta.

Sejumlah kegiatan tersebut sebelumnya dipertanyakan karena terdapat informasi yang menyebut realisasinya diduga tidak sesuai dengan yang tercantum dalam anggaran. Namun, dugaan kegiatan fiktif maupun dugaan pencairan tanpa melibatkan bendahara belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.

Karena itu, Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan diminta turun melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Tabalema, mulai dari dokumen pencairan, rekening kas desa, laporan pertanggungjawaban hingga realisasi kegiatan di lapangan.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan setiap rupiah Dana Desa digunakan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku, terlebih Tabalema tercatat sebagai desa berstatus tertinggal.

Pj Kepala Desa Tabalema Rahmat Hadi maupun Bendahara Desa Fadli Jen diharapkan memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat memperoleh penjelasan yang jelas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tabalema. (Red)