HALSEL, Malutline–Penanganan laporan masyarakat di lingkungan Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi perhatian publik.

Kali ini, sorotan tertuju pada sebuah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang diterbitkan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Selatan tertanggal 4 Juni 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada Ita Nur Lianti yang merupakan istri oknom anggota polres Halsel dan mencantumkan Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2026/SPKT tertanggal 2 Juni 2026 sebagai salah satu rujukan. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa laporan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan.

Surat tersebut juga merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik) tertanggal 4 Juni 2026. Polres Halsel menyatakan bahwa apabila dalam proses penyelidikan diperlukan waktu tambahan, pelapor akan diberitahukan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan laporan.

Dokumen itu turut mencantumkan personel penyelidik yang dapat dihubungi untuk kepentingan proses penyelidikan serta tembusan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kapolres Halmahera Selatan dan pengawas penyidik.

Dugaan Penganiayaan terhadap Istri Ikut Menjadi Sorotan karena pelaku yang merupakan suaminya adalah Oknom anggota polres Halmahera Selatan

Di balik laporan tersebut, berkembang informasi mengenai dugaan tindak kekerasan terhadap seorang perempuan yang disebut sebagai istri dari anggota Polres Halmahera Selatan.

Informasi yang beredar menyebutkan korban diduga mengalami penganiayaan hingga mengalami luka-luka dan babak belur bahkan pelaku pernah menganyaya istrinya hingga telanjang

Namun, informasi mengenai kronologi lengkap, tingkat luka korban, identitas terlapor maupun unsur pidana yang mungkin terpenuhi tetap membutuhkan verifikasi melalui proses hukum.

Karena itu, Malutline tidak menyimpulkan bahwa oknom anggota kepolisian polres halsel yang dimaksud telah terbukti melakukan penganiayaan.

Yang menjadi sorotan adalah bagaimana laporan tersebut ditangani dan apakah seluruh tahapan hukum telah dijalankan secara profesional, transparan serta bebas dari konflik kepentingan.

SP2HP Menunjukkan Laporan Telah Diterima dan Diselidiki

Berdasarkan dokumen yang diterima Malutline, kepolisian secara resmi memberitahukan kepada Ita Nur Lianti bahwa laporan yang disampaikannya telah diterima.

Surat tersebut menyatakan laporan akan dilakukan penyelidikan dan apabila diperlukan waktu tambahan, pelapor akan mendapatkan pemberitahuan lebih lanjut.

Dengan demikian, secara administratif terdapat jejak bahwa laporan tersebut telah masuk dalam mekanisme penanganan perkara di Sat Reskrim Polres Halsel.

Pertanyaan berikutnya adalah sejauh mana perkembangan penyelidikan setelah surat pemberitahuan tersebut diterbitkan?

Apakah saksi telah diperiksa? Apakah korban telah dimintai keterangan secara menyeluruh? Apakah bukti pendukung telah dikumpulkan? Apakah hasil pemeriksaan medis telah dipertimbangkan? Dan yang paling penting, apakah penyelidikan tersebut telah memberikan kesimpulan hukum terhadap laporan yang disampaikan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan laporan masyarakat tidak berhenti hanya pada tahapan administratif.

Jangan Sampai Laporan hanya Menjadi โ€œAlas Mejaโ€ penyidik polres Halsel

Dalam perspektif pelayanan publik, penerbitan SP2HP merupakan bentuk pemberitahuan kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan laporan.

Namun, masyarakat tentu tidak hanya membutuhkan surat pemberitahuan. Masyarakat membutuhkan kepastian proses dan kepastian hukum.

Jangan sampai muncul persepsi bahwa laporan masyarakat hanya diterima, dicatat, diberikan surat, kemudian berhenti di atas meja penyidik tanpa kejelasan perkembangan.

Apalagi jika terlapor diduga merupakan bagian dari institusi kepolisian sendiri.

Kondisi demikian berpotensi menimbulkan persepsi conflict of interest apabila tidak ditangani dengan mekanisme pengawasan yang memadai.

Karena itu, apabila benar terlapor merupakan anggota Polres Halsel, maka aspek profesionalitas dan independensi pemeriksaan menjadi sangat penting.

Status yang bernama Iptu Trimartono merupakan Anggota Polres halsel Harus Menjadi Alasan untuk Lebih Transparan

Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Ketika seorang anggota kepolisian dilaporkan atas dugaan tindak pidana, proses pemeriksaan semestinya tidak boleh dipengaruhi oleh status, jabatan ataupun hubungan kelembagaan.

Justru karena yang bersangkutan merupakan bagian dari institusi penegak hukum, proses penanganannya perlu dilakukan secara hati-hati, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka proses hukum harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, kepolisian juga harus memberikan penjelasan berdasarkan hasil penyelidikan agar nama baik pihak yang dilaporkan tidak dirugikan.

Propam Patut Memastikan Tidak Ada Konflik Kepentingan

Apabila benar pihak yang dilaporkan merupakan anggota Polres Halsel, maka mekanisme pengawasan internal juga menjadi penting.

Propam dapat menjadi salah satu unsur yang memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin atau kode etik, khususnya apabila muncul dugaan bahwa proses penanganan laporan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Pemeriksaan internal tidak berarti menyatakan anggota yang dilaporkan bersalah.

Sebaliknya, pemeriksaan justru diperlukan untuk memastikan bahwa institusi kepolisian menjalankan prinsip akuntabilitas, profesionalitas dan integritas.

Jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, hasil pemeriksaan tersebut justru dapat menjadi jawaban terhadap keraguan publik.

SP2HP Ditujukan kepada Pelapor, Bukan Putusan Bersalah

Hal lain yang perlu ditegaskan adalah keberadaan SP2HP tidak sama dengan penetapan tersangka maupun putusan pengadilan.

Surat tersebut pada substansinya merupakan pemberitahuan mengenai perkembangan laporan dan menyatakan bahwa laporan akan dilakukan penyelidikan.

Karena itu, siapa pun pihak yang disebut dalam laporan tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.

Pemberitaan mengenai perkara juga harus membedakan secara jelas antara dugaan, laporan, hasil penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka dan putusan pengadilan.

Tembusan ke Polda Malut dan Pengawas Penyidik Jadi Perhatian

Dalam dokumen tersebut tercantum tembusan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kapolres Halmahera Selatan serta pengawas penyidik.

Keberadaan tembusan tersebut menjadi penting karena menunjukkan adanya unsur struktural yang mengetahui mengenai proses pemberitahuan perkembangan laporan tersebut.

Dengan demikian, apabila di kemudian hari terdapat persoalan terkait proses penanganannya, mekanisme pengawasan dapat menjadi instrumen untuk memastikan perkara berjalan sesuai prosedur.

Publik pun dapat mempertanyakan secara wajar: setelah SP2HP diterbitkan pada 4 Juni 2026, bagaimana perkembangan laporan tersebut hingga saat ini?

Apakah sudah ada pemeriksaan lanjutan? Apakah telah dilakukan gelar perkara? Apakah perkara dihentikan? Jika dihentikan, apa dasar hukumnya? Jika masih berjalan, sampai pada tahap apa?

Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting untuk menghindari spekulasi.

Publik Tidak Butuh Perlakuan Istimewa, Hanya Kepastian Hukum

Penanganan perkara yang melibatkan anggota kepolisian seharusnya tidak dipandang sebagai upaya menyerang institusi.

Justru sebaliknya, penanganan yang transparan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Masyarakat tidak membutuhkan perlakuan khusus bagi pelapor maupun terlapor.

Yang dibutuhkan adalah proses hukum yang fair, pemeriksaan yang objektif, alat bukti yang sah dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika laporan tersebut memang tidak memiliki dasar hukum yang cukup, sampaikan secara terbuka kepada pelapor.

Jika terdapat unsur pidana, proses sesuai hukum.

Dan apabila ditemukan pelanggaran etik atau disiplin anggota Polri, maka mekanisme internal juga harus berjalan.

Malutline Buka Ruang Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, Malutline belum memperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor mengenai dugaan penganiayaan tersebut.

Malutline juga belum memperoleh penjelasan resmi terbaru dari Polres Halmahera Selatan mengenai perkembangan laporan setelah diterbitkannya SP2HP pada 4 Juni 2026.

Karena itu, seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Malutline tidak menyatakan bahwa anggota Polres Halsel yang dilaporkan telah terbukti melakukan penganiayaan ataupun bahwa penyidik telah melakukan pembiaran.

Yang menjadi pertanyaan publik adalah sejauh mana laporan tersebut telah diproses dan apakah mekanisme hukum serta pengawasan internal telah berjalan sebagaimana mestinya.

Dokumen SP2HP yang diterbitkan Polres Halsel menunjukkan bahwa laporan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan.

Kini publik menunggu kepastian perkembangan selanjutnya.

Sebab, hukum tidak cukup hanya hadir dalam bentuk surat pemberitahuan. Hukum harus hadir melalui tindakan, pemeriksaan yang objektif, pembuktian yang sah, pertanggungjawaban dan kepastian hukum.

Jangan sampai laporan masyarakat berhenti menjadi arsip. Jangan sampai korban kehilangan kepercayaan. Dan jangan sampai status seseorang sebagai aparat justru menimbulkan persepsi bahwa hukum berjalan berbeda.

Malutline akan terus mengawal perkembangan perkara ini dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan pemberitaan dan hak jawab setiap pihak. (Red)

HALSEL, MALUTLINE.COM–Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi perhatian publik.

Sorotan kali ini datang dari pemerhati lingkungan dan kehutanan, Mushdin Munandar, yang mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut, termasuk seseorang yang disebut masyarakat dengan nama Ani Momo.

Mushdin menilai, dugaan aktivitas pertambangan menggunakan alat berat tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Jika benar kegiatan tersebut berlangsung tanpa izin yang dipersyaratkan, maka aparat harus mengambil langkah hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.

โ€œAPH harus turun langsung ke lapangan dan memastikan siapa yang berada di balik aktivitas tersebut. Jangan hanya memeriksa pekerja di lapangan, tetapi telusuri juga siapa pemodal, pengelola, pemilik alat berat dan pihak yang menikmati hasil kegiatan tersebut,โ€ tegas Mushdin kepada Malutline.

Dugaan Penggunaan Excavator Jadi Sorotan

Informasi yang dihimpun Malutline dari masyarakat menyebutkan, aktivitas yang diduga sebagai PETI tersebut berlangsung di kawasan perbukitan dengan menggunakan alat berat jenis excavator.

Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membuka dan mengeruk material tanah maupun batuan. Material hasil pengerukan kemudian diduga diproses menggunakan mesin penyemprot air bertekanan tinggi atau jet.

Dalam proses pengolahan, material tanah dan batuan diduga dialirkan melalui media penyaringan tertentu untuk memisahkan material yang dianggap memiliki kandungan emas.

Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan verifikasi langsung di lapangan oleh aparat serta instansi teknis terkait.

Mushdin mengatakan, apabila benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, maka persoalannya bukan hanya menyangkut legalitas pertambangan, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan aspek lingkungan, kehutanan dan penerimaan negara.

Ani Momo Diminta Diperiksa dan Diberi Ruang Klarifikasi

Nama Ani Momo disebut-sebut oleh masyarakat memiliki kaitan dengan aktivitas yang diduga sebagai PETI tersebut.

Atas informasi itu, Mushdin meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional untuk mengetahui sejauh mana kebenaran informasi tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan bukan berarti menetapkan seseorang sebagai pelaku. Pemeriksaan justru diperlukan untuk memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta dan bukti.

โ€œKalau namanya disebut oleh masyarakat, silakan aparat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Kalau tidak terlibat, tentu harus dibuktikan. Kalau ternyata ada bukti keterlibatan, proses sesuai hukum,โ€ ujarnya.

Mushdin juga menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut dalam dugaan kasus tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan.

Malutline hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh keterangan resmi dari Ani Momo terkait tudingan atau informasi yang berkembang di tengah masyarakat tersebut.

APH Diminta Telusuri Pemodal hingga Pengelola

Mushdin menilai penanganan dugaan PETI harus dilakukan secara menyeluruh.

Menurutnya, aparat tidak cukup hanya mengamankan pekerja yang ditemukan di lokasi. Penyidik perlu menelusuri seluruh mata rantai kegiatan apabila memang ditemukan indikasi pertambangan ilegal.

Mulai dari siapa yang menyediakan modal, siapa yang menguasai lokasi, siapa pemilik atau pengguna alat berat, siapa operator, siapa yang menyediakan sarana pengolahan, hingga pihak yang diduga membeli atau menampung hasil tambang.

โ€œJangan sampai yang berada di lapangan saja yang diproses, sementara pihak yang membiayai dan mengendalikan kegiatan tidak tersentuh. Kalau memang ada tindak pidana, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses berdasarkan perannya masing-masing,โ€ kata Mushdin.

Legalitas Pertambangan Harus Dibuka

Selain meminta pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat, Mushdin juga mendorong pemerintah dan instansi teknis memastikan status legalitas lokasi.

Menurutnya, perlu dipastikan apakah lokasi tersebut memiliki perizinan pertambangan yang sah dan masih berlaku, serta apakah kegiatan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.

Pemeriksaan juga perlu mencakup status lahan dan kawasan. Jika lokasi berada di dalam kawasan hutan, maka status dan izin pemanfaatannya perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang.

Begitu pula dengan legalitas alat berat yang digunakan.

โ€œDokumen alat berat atau dokumen mobilisasi tidak serta-merta membuktikan bahwa aktivitas pertambangannya legal. Yang harus diperiksa adalah keseluruhan legalitas kegiatan,โ€ jelasnya.

Kekhawatiran terhadap Kerusakan Lingkungan

Sebagai pemerhati lingkungan dan kehutanan, Mushdin juga menyoroti potensi dampak lingkungan apabila aktivitas tersebut benar dilakukan menggunakan excavator dan penyemprotan air bertekanan tinggi.

Pengerukan kawasan perbukitan berpotensi mengubah bentang alam dan kondisi tanah. Sementara aktivitas pengolahan material menggunakan air dalam jumlah besar berpotensi meningkatkan sedimentasi apabila tidak dilakukan dengan sistem pengelolaan lingkungan yang sesuai.

Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian karena dapat berdampak terhadap sungai, sumber air dan ekosistem di sekitar lokasi.

Jika terdapat dugaan pencemaran, instansi terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel untuk memastikan kondisi lingkungan secara ilmiah.

Dugaan Penggunaan Bahan Kimia Harus Dibuktikan

Mushdin juga meminta aparat tidak mengabaikan informasi mengenai kemungkinan penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas.

Namun, ia menekankan bahwa dugaan penggunaan bahan kimia seperti merkuri maupun sianida harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium.

โ€œJangan membuat kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan. Kalau memang ditemukan penggunaan bahan berbahaya, tentu harus ditangani sesuai ketentuan karena menyangkut keselamatan masyarakat dan lingkungan,โ€ katanya.

Pemerintah dan APH Diminta Turun ke Lokasi

Mushdin mendesak Polres Halmahera Selatan bersama instansi pemerintah terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang disebut masyarakat.

Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas pertambangan, siapa pihak yang mengelola, bagaimana metode yang digunakan, serta apakah kegiatan tersebut memiliki dasar hukum.

Selain itu, aparat diminta memastikan status kawasan, legalitas alat berat, izin pertambangan, dokumen lingkungan dan berbagai dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Menurut Mushdin, langkah tersebut diperlukan agar persoalan tidak hanya berkembang menjadi isu di tengah masyarakat tanpa adanya kepastian hukum.

Jika Terbukti Ilegal, Diminta Diproses Sesuai Hukum

Mushdin menegaskan, apabila hasil penyelidikan dan pemeriksaan membuktikan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, maka pihak-pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, ia juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Artinya, seseorang tidak dapat dinyatakan sebagai pelaku hanya berdasarkan informasi atau tudingan masyarakat sebelum terdapat hasil penyelidikan, alat bukti dan keputusan hukum yang sah.

โ€œPrinsipnya sederhana. Kalau ilegal, proses sesuai hukum. Kalau legal, tunjukkan legalitasnya. Jangan ada ruang untuk kegiatan ilegal, tetapi jangan pula ada orang yang dituduh tanpa dasar bukti,โ€ tegasnya.

Publik Menunggu Langkah APH

Dugaan aktivitas PETI di Bacan Timur Selatan kini menjadi perhatian masyarakat. Publik menunggu langkah aparat untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang sekaligus memberikan kepastian mengenai legalitas kegiatan di lokasi tersebut.

Malutline juga berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun instansi terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Ani Momo maupun pihak Polres Halmahera Selatan mengenai dugaan aktivitas tersebut.

Malutline tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ani Momo maupun pihak lainnya yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda.

Pada akhirnya, dugaan PETI tidak cukup hanya menjadi perdebatan di ruang publik. Kepastian harus diperoleh melalui pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen, penyelidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Jika terbukti ilegal, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Namun jika kegiatan tersebut memiliki legalitas, maka publik juga berhak memperoleh penjelasan dan kepastian berdasarkan dokumen yang sah. (Red)

Labuha,Malutline โ€” Kepala Desa (Kades) Kaputusan, Kecamatan Bacan Barat, Milka Dadana, diduga kuat menyalahgunakan Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadi. Dugaan tersebut disampaikan oleh warga setempat, Husein Jumat, dalam unggahannya di media sosial Facebook pada akhir pekan lalu.

Menurut Husein, selama dua tahun menjabat sebagai Kades, Milka Dadana dinilai tidak melakukan pembangunan yang signifikan di desa. Sebaliknya, ia diduga menggunakan Dana Desa untuk membeli beberapa bidang lahan dan kebun, satu unit rumah di kawasan Habibi, Labuha, serta satu unit mobil Toyota dengan nomor polisi B 8471 PY.

Mobil tersebut diduga dimasukkan ke dalam anggaran desa dengan memalsukan dokumen perjanjian sewa antara Milka Dadana selaku pihak pertama dan Doni Antoni, anak kandungnya sendiri, sebagai pihak kedua. Anehnya, dokumen tertanggal 2 Januari 2024 itu tidak dilengkapi dengan tanda tangan, baik dari pihak desa maupun pihak kedua.

Selain Milka, kasus ini juga menyeret beberapa aparat desa. Diketahui ada sekitar empat Kepala Urusan (Kaur) di Desa Kaputusan yang diduga bekerja tanpa kelengkapan dokumen administrasi seperti ijazah. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap kelayakan dan legalitas mereka sebagai perangkat desa.

Kasus ini mencuat di Desa Kaputusan, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Beberapa proses hukum terkait juga dilaporkan telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Labuha.

Warga desa mengaku kecewa karena selama Milka menjabat, tidak ada transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Setiap permintaan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan tidak pernah ditanggapi. Bahkan, ada pejabat yang disebut-sebut berinisial โ€œI.M.โ€ yang mengaku bergelar doktor namun tidak menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Inspektorat dan Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Agung RI di Jakarta, agar segera turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Kaputusan. Mereka menilai, praktik penyalahgunaan ini bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), serta dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

“Audit yang dilakukan selama ini oleh Inspektorat Hal-Sel hanya bersifat formalitas dan tidak menyentuh akar masalah. Kami minta penegakan hukum yang tegas, bukan hanya pertunjukan administratif,” tegas Husein. (Red)

Ternate, Malutlineโ€” Barisan Muda Salawaku (BMS) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (11/06), menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan talut pantai di Desa Gumira dan Desa Posi-Posi, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan.

Aksi ini dilatarbelakangi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara yang mencatat adanya potensi kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dalam pengelolaan proyek yang dikerjakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan.

Ketua BMS Maluku Utara, Sarwin Hi Hakim, SH, menegaskan bahwa proyek tersebut diduga kuat mengandung unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pernyataan sikapnya, BMS menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mendesak Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala BPBD dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halsel. Kedua, menuntut agar pihak penegak hukum segera menggelar perkara dan menetapkan CV MHK serta pemiliknya, Farid Abae, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

โ€œAksi ini adalah bentuk keprihatinan kami terhadap pengelolaan anggaran bencana yang justru menimbulkan kerugian negara. Kami akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan hukum,โ€ ujar Koordinator Aksi, Sardi Alham, dalam orasinya.

BMS juga menyatakan bahwa aksi ini adalah langkah awal dan akan berlanjut dengan pengawalan ketat terhadap penanganan kasus oleh aparat penegak hukum di Maluku Utara. (Red)

Halsel ย Malutline com-Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, mendesak Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk memeriksa kepala Dinas keuangan Provinsi Maluku Ahmad Purbaya dan pihak Kampus Sekolah tinggi pertanian (STP) Labuha atas Dugaan Dua item anggaran di Pemprov Malut yag masuk di STP Labuha Tahun 2022 dan jadi hasil temuan BPK tahun 2023.

Desakan ini di sampaikan oleh Ketua LSM Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan kepada Malutline Senin (02/05/2024) mendesakย  kejaksaan tinggi Maluku Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap kadis keuangan Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya dan pihak kapus STP Labuha Halmahera Selatan atas Dugaan aliran Dana STP Labuha yang di duga Menjadi temuan Badan pemeriksaan keuangan (BPK) RI perwakilan Maluku Utara.

“Di katakannya aliran Dana yang di duga menjadi temuan BPK yakni Pembangunan Gedung Sekretariat Sekolah Tinggi Pertanian Bacan, Halmahera Selatan senilai Rp. 1.209.068.000,00 selain pembangunan gedung Sekretariat kampus STP,” akunya.

Labuha, anggaran Ganti Rugi Pengembangan Lahan Sekolah Tinggi Pertanian (Tanah) sebesar Rp. 3.105.850.000,00 juga juga menjadi temuan karena Anggaran itu terbaca dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2022. Nomor : 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023ย  Tanggal : 19 Mei 2023.

“Olehnya itu pihaknya mendesak Kejaksaan tinggi Maluku Utara segera melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Purbaya dan pihak kampus STP Labuha atas dugaan temuan BPK tahun 2023, selain Gubernur Maluku Utara Sherly jhoanda Laos di desak melakukan evaluasi terhadap Ahmad Purbaya dan pihak yang terlibat dalam aliran Dana STP Labuha,” tegasnya.

Hingga berita ini di publish kadis keuangan Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya dan pihak kampus STP Labuha masih dalam upaya konfirmasih.(Red)