LABUHA, Malutline–Dalam rangka memeriahkan Hari ulang tahun Republik Indonesia (Ri) ke 80 yang di selenggarakan pada tanggal 17 Agustus tahun 2025 kepala Desa Kubung kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara Masbul Hi Muhamad membangun jembatan merah putih (JMP) di desa Kubung di apresiasi warga.

Apresiasi warga terhadap kinerja kepala Desa kubung kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halsel, Masbul Hi Muhamad, di sampaikan oleh Bahrun Abas, melalui unggahan postingan Facebooknya kamis (14/08/2025) mengatakan sikap kepedulian kades Kubung Masbul Hi Muhamad membangun jembatan merah putih (KMP) dengan cara suwadaya masyarakat.

Dikatakannya jembatan merah putih (JMP) yang di bangun oleh kades kubung Masbul Hi Muhamad ini akibat dari jembatan yang di bangun oleh Pemda Halsel sebelumnya rusak akibat dari Bencana Banjir bandang belum lama ini sehingga warga Desa Kubung mengalami kesulitan bahkan warga Kubung diketahui tidak bisa melewati kali yang jembatan sudah rusak tersebut sehingga kades Kubung Masbul Hi Muhamad berinsiatif membangun jembatan merah putih dengan cara suwadaya agar warga Desa Kubung bisa melewati kali tersebut.

Kepala Desa Masbul Hi Muhamad dinilai Punya kepedulian yang tinggi terhadap kemajuan desa Kubung kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan kades juga tidak biarkan masyarakatnya sengsara karena jembatan putus akibat banjir bandang belum lama ini dan jembatan yang di bangun tersebut di pasangi umbul-umbul bendera pelangi dan bendera merah putih dan di cat menggunakan cat warnah merah putih yang bertepatan dengan DIRGAHAYU Republik Indonesia ke 80 tahun 2025. Cetusnya. (Red)

LABUHA, Malutline–Bupati kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba dan Taslim Abdurahman di kabarkan menggantikan posisi pucuk pimpinan partai yang berlambang padi dan kapas, partai keadilan sejahterah (PKS) yang sebelumnya di pimpin oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II, Husni Salim dan Sekretaris Iksan kalesaran.

Pergantian ketua dan sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai keadilan sejahterah (PKS) kabupaten Halmahera Selatan, Husni Salim anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dan sekretaris Iksan kalesaran ini berdasarkan informasi yang di terima Wartawan dari berbagai sumber, Rabu (14/08/2025) menyebutkan status kepemimpinan partai PKS Husni Salim dan Iksan kalesaran sudah berakhir sehingga Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba dan Taslim Abdurahman di percayakan untuk memimpin DPD II partai PKS Kabupaten Halmahera Selatan.

Sementara itu sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai keadilan sejahterah (PKS) kabupaten Halmahera Selatan, Taslim Abdurahman saat di konfirmasih wartawan kamis (14/08/2025) melalui saluran teleponya membenarkan Dewan Pimpinan pusat (DPP) pertai keadilan sejahterah (PKS) telah menetapkan pak Bassam Kasuba sebagai Ketua DPD PKS dan Saya sebagai Sekretaris DPD PKS. Akuinya. (Red)

LABUHA, Malutline–Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) masa bakti 2025–2030 resmi dilantik, Rabu (13/08/2025) malam, di Aula Kantor Bupati Halsel.

Ketua terpilih DPC APDESI Halsel, Abdul Azis Al Ammari, bersama jajaran pengurus dilantik langsung oleh Ketua DPD APDESI Maluku Utara, Hasanudin Tidore.

Acara pelantikan dihadiri Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba selaku Dewan Pembina, Ketua DPP APDESI Surta Wijaya, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP-Taskin) RI Budiman Sujatmiko (hadir secara virtual), Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemdes RI Martono S.Stp., M.Si., serta Deputi Bidang Percepatan Pengentasan Kemiskinan Dr. Zaidiria M.Si. Turut hadir pula Kajari Halsel, Kapolres Halsel, Dandim 1509/Labuha, Ketua DPRD, para kepala OPD, camat, dan seluruh kepala desa di Halsel.

Dalam sambutannya, Abdul Azis Al Ammari mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum DPP APDESI, Surta Wijaya, yang berkenan hadir. Ia mengapresiasi perjuangan Ketum DPP APDESI yang berhasil mendorong peningkatan dana operasional kepala desa dari 3% menjadi 5%.

Menurut Azis, terbentuknya pengurus baru APDESI dan hadirnya ratusan kepala desa pada pelantikan ini menjadi bukti kuatnya persatuan dan telah mematahkan berbagai isu negatif yang beredar sebelumnya.

“Hal ini selaras dengan arahan Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba dan Kepala DPMD M. Zaki Abd Wahab yang selalu mengingatkan bahwa merajut kebersamaan dan persatuan adalah harga mati demi terciptanya Halmahera Selatan yang senyum dan humanis,” ujarnya.

Azis menegaskan, APDESI Halsel akan menjadi garda terdepan dan jembatan penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan Asta Cita Presiden RI melalui koordinasi dengan DPP APDESI pusat. Pihaknya juga berkomitmen bersinergi dengan Pemkab Halsel untuk mempercepat pengentasan kemiskinan di daerah.

Sementara itu, Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba menyampaikan selamat kepada pengurus baru DPC APDESI Halsel.

“Semoga amanah dalam menjalankan tugas. APDESI diharapkan menjadi wadah bersama untuk selalu bersinergi dan bergotong royong membangun Halmahera Selatan ke depan,” cetusnya. (Red)

Labuha,Malutline — Kepala Desa (Kades) Kaputusan, Kecamatan Bacan Barat, Milka Dadana, diduga kuat menyalahgunakan Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadi. Dugaan tersebut disampaikan oleh warga setempat, Husein Jumat, dalam unggahannya di media sosial Facebook pada akhir pekan lalu.

Menurut Husein, selama dua tahun menjabat sebagai Kades, Milka Dadana dinilai tidak melakukan pembangunan yang signifikan di desa. Sebaliknya, ia diduga menggunakan Dana Desa untuk membeli beberapa bidang lahan dan kebun, satu unit rumah di kawasan Habibi, Labuha, serta satu unit mobil Toyota dengan nomor polisi B 8471 PY.

Mobil tersebut diduga dimasukkan ke dalam anggaran desa dengan memalsukan dokumen perjanjian sewa antara Milka Dadana selaku pihak pertama dan Doni Antoni, anak kandungnya sendiri, sebagai pihak kedua. Anehnya, dokumen tertanggal 2 Januari 2024 itu tidak dilengkapi dengan tanda tangan, baik dari pihak desa maupun pihak kedua.

Selain Milka, kasus ini juga menyeret beberapa aparat desa. Diketahui ada sekitar empat Kepala Urusan (Kaur) di Desa Kaputusan yang diduga bekerja tanpa kelengkapan dokumen administrasi seperti ijazah. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap kelayakan dan legalitas mereka sebagai perangkat desa.

Kasus ini mencuat di Desa Kaputusan, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Beberapa proses hukum terkait juga dilaporkan telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Labuha.

Warga desa mengaku kecewa karena selama Milka menjabat, tidak ada transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Setiap permintaan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan tidak pernah ditanggapi. Bahkan, ada pejabat yang disebut-sebut berinisial “I.M.” yang mengaku bergelar doktor namun tidak menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Inspektorat dan Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Agung RI di Jakarta, agar segera turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Kaputusan. Mereka menilai, praktik penyalahgunaan ini bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), serta dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

Audit yang dilakukan selama ini oleh Inspektorat Hal-Sel hanya bersifat formalitas dan tidak menyentuh akar masalah. Kami minta penegakan hukum yang tegas, bukan hanya pertunjukan administratif,” tegas Husein. (Red)

Halsel,Malutline – 23 Juni 2025, Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat di Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Kepala Desa Sawadai disorot publik setelah diduga melakukan tukar guling aset desa (bodi desa) dengan Kepala Desa Akedabo tanpa melalui proses musyawarah desa yang melibatkan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Tindakan pemindahtanganan aset yang dilakukan secara diam-diam ini diduga keras melanggar sejumlah regulasi yang mengatur tata kelola aset desa secara transparan dan akuntabel.

“Kami tidak pernah diajak bermusyawarah. Ini keputusan sepihak yang tidak mencerminkan kepemimpinan demokratis,” ujar salah satu warga Sawadai kepada media.

Tukar guling aset atau pemindahtanganan aset milik desa yang semestinya menjadi bagian dari keputusan kolektif, dilakukan secara diam-diam oleh Kepala Desa Sawadai dan Kepala Desa Akedabo. Tidak ada dokumen atau berita acara musyawarah yang dilibatkan secara resmi bersama masyarakat maupun BPD.

Pihak yang diduga terlibat adalah Kepala Desa Sawadai dan Kepala Desa Akedabo. Keduanya disebut telah menyepakati pertukaran aset antardesa tanpa prosedur hukum yang sah dan transparan.

Dugaan pemindahtanganan terjadi pada pertengahan 2025 di wilayah Desa Sawadai, namun belum diketahui pasti tanggal pastinya karena proses berlangsung secara tertutup tanpa pelibatan publik.

Menurut Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD, pemindahtanganan aset desa hanya dapat dilakukan dengan persetujuan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD, dan wajib melalui Musyawarah Desa.

Selain itu, Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan tegas mewajibkan partisipasi masyarakat dalam setiap keputusan strategis, termasuk pengelolaan dan pemindahtanganan aset desa.

“Aset desa bukan milik pribadi kepala desa. Kalau sudah begini, kami minta Pemkab dan DPMD segera audit dan tindak,” tegas salah satu  masyarakat Sawadai.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sawadai belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, warga mulai menggalang dukungan untuk melaporkan kasus ini ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan untuk audit khusus terhadap proses tukar guling tersebut.

Warga juga meminta agar Pemerintah Kabupaten segera membentuk tim investigasi. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, mereka menuntut agar Kepala Desa Sawadai diberi sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam regulasi terkait. (Red)

 

Sumber : Desa Sawadai