Labuha,Malutline — Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Halmahera Selatan sejak pukul 20.00 WIT, Sabtu (21/6), menyebabkan banjir melanda sejumlah desa di Kecamatan Bacan. Banjir terjadi sekitar pukul 01.00 WIT dini hari, merendam permukiman warga di Desa Labuha, Amasing Kota Barat, Amasing Kota Utara, dan sekitarnya.

Banjir disebabkan oleh tingginya intensitas curah hujan yang berlangsung selama berjam-jam. Air sungai meluap dan menggenangi permukiman warga hingga ketinggian mencapai pinggang orang dewasa di beberapa titik.

Komandan Kodim 1509/Labuha, Letkol Inf Syamsul Rizal, langsung turun ke lokasi banjir dan memimpin operasi peninjauan serta evakuasi. Ia mengerahkan seluruh personel jajarannya untuk membantu masyarakat terdampak. Personel Kodim 1509/Labuha bergabung dalam tim gabungan bersama Polres Halsel, Brimob, BPBD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan instansi lainnya.

Desa yang terdampak parah meliputi Labuha, Amasing Kota Barat, Amasing Kota Utara, serta beberapa kawasan padat penduduk di sekitarnya.

Banjir mulai menggenangi pemukiman warga sekitar pukul 01.00 WIT, Minggu dini hari (22/6/2025), setelah hujan lebat mengguyur wilayah tersebut sejak malam sebelumnya.

Banjir disebabkan oleh curah hujan tinggi yang berlangsung lama dan sistem drainase yang tidak mampu menampung debit air, ditambah meluapnya aliran sungai di sekitar permukiman.

Letkol Inf Syamsul menyatakan bahwa pihaknya telah meninjau langsung lokasi banjir dan titik-titik pengungsian. “Kami telah berkoordinasi lintas instansi untuk memastikan seluruh kebutuhan dasar korban banjir terpenuhi. Kami juga kerahkan perahu karet dan personel untuk mengevakuasi warga, terutama lansia, balita, ibu hamil, dan pasien sakit,” ujarnya.

Tenda-tenda pengungsian sementara telah disiapkan di halaman Kantor Satpol PP Halsel. Hingga saat ini, proses evakuasi masih berlangsung, dan personel gabungan tetap disiagakan untuk merespons segala kemungkinan darurat.

Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, bersama Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan juga terlihat meninjau lokasi terdampak dan titik-titik evakuasi warga.

Bupati Halsel Hasan Ali Basam Kasuba

Pemerintah daerah mengimbau warga tetap waspada terhadap potensi banjir susulan, mengingat cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi dalam beberapa hari ke depan. (Red)

Halsel,Malutline – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, sejak Minggu dini hari (22/6), menyebabkan sejumlah desa terdampak banjir, termasuk Desa Foya. Akibatnya, seluruh aktivitas warga lumpuh total.Banjir

Menurut keterangan Kepala Desa Foya Nu’man Hi Djumat, intensitas hujan tinggi selama beberapa jam menyebabkan sungai di sekitar permukiman meluap dan menggenangi rumah-rumah warga. “Air datang secara tiba-tiba hingga Saat ini semua kegiatan warga terhenti,” ungkap Kepala Desa Foya.

Banjir dilaporkan menggenangi  rumah  1 meter lebih. Sejumlah fasilitas umum seperti jalan desa, masjid, dan sekolah turut terdampak. Belum ada laporan korban jiwa.

Banjir diduga kuat akibat curah hujan ekstrem yang melanda sejak malam sebelumnya, diperparah dengan buruknya sistem drainase dan tersumbatnya aliran sungai oleh tumpukan sampah dan lumpur.

“Kami berharap ada respon cepat dari pemerintah kabupaten dan provinsi. Desa kami dan Desa-desa yang ada di Halsel,” tambah Kepala Desa Foya.

Hingga berita ini diturunkan, cuaca di wilayah Halmahera Selatan masih mendung, dan warga diminta tetap waspada terhadap kemungkinan banjir susulan. (Red)

 

Halsel Malutline com-Audit atas Laporan Keuangan Pemkab Halmahera Selatan Tahun 2023 menemukan penataan aset Dinas Kesehatan senilai Rp9.828.831.200,00 tidak sesuai aturan. Aset tersebut dicatat secara gabungan dalam barang milik daerah (BMD)

Tiga jenis aset bermasalah itu meliputi mesin cuci sterilisasi RS Pratama Makian senilai Rp393.000.000,00, genset RS Pratama Makian sebesar Rp964.000.000,00, dan speed boat/motor tempel untuk puskesmas keliling senilai Rp8.071.831.200,00, sebagaimana tertulis dalam  hasil audit BPK Malut dengan surat nomor:16.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

Pencatatan dilakukan secara paket, bukan unit, sehingga menyulitkan pelacakan fisik dan perhitungan penyusutan aset. Praktik ini melanggar ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah dan berisiko menyebabkan aset hilang jejak.

BPKAD mengakui belum ada penelaahan rinci atas dokumen pengadaan tersebut. Inventarisasi ulang masih dalam proses dan pencatatan akan diperbaiki.

“Pemeriksa meminta Dinas Kesehatan segera mereklasifikasi aset, mencatat ulang per unit, serta memperbaiki koordinasi dengan BPKAD agar tidak terulang di tahun berjalan,”

“Aset sektor kesehatan bernilai miliaran harus tercatat secara tertib untuk memastikan akuntabilitas dan keberlanjutan layanan, khususnya di wilayah kepulauan yang sangat bergantung pada fasilitas pemerintah,” (Red)

Ternate, Malutline— Barisan Muda Salawaku (BMS) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (11/06), menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan talut pantai di Desa Gumira dan Desa Posi-Posi, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan.

Aksi ini dilatarbelakangi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara yang mencatat adanya potensi kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dalam pengelolaan proyek yang dikerjakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan.

Ketua BMS Maluku Utara, Sarwin Hi Hakim, SH, menegaskan bahwa proyek tersebut diduga kuat mengandung unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pernyataan sikapnya, BMS menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mendesak Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala BPBD dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halsel. Kedua, menuntut agar pihak penegak hukum segera menggelar perkara dan menetapkan CV MHK serta pemiliknya, Farid Abae, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Aksi ini adalah bentuk keprihatinan kami terhadap pengelolaan anggaran bencana yang justru menimbulkan kerugian negara. Kami akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan hukum,” ujar Koordinator Aksi, Sardi Alham, dalam orasinya.

BMS juga menyatakan bahwa aksi ini adalah langkah awal dan akan berlanjut dengan pengawalan ketat terhadap penanganan kasus oleh aparat penegak hukum di Maluku Utara. (Red)

Halsel Malutline com-Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)Halmahera Selatan.Desak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Diminta Segera Menyelesaikan Ganti Rugi Lahan Maupun Tanaman Masyarakat Yang Terkena Dampak Proyek Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa Silang Liaro pada tahun 2023

Penyelesaian ganti rugi lahan dan tanaman warga harus dipercepat karena dalam pelaksanaan jalan tersebut, Pemda dalam hal ini Dinas PUPR dan Dinas Aset Daerah kuat dugaan tidak melakukan proses pembebasan lahan terlebih dahulu, sebagaimana yang diamantkan dalam UU No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum Pasal 3 menjelaskan bahwa, pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi peIaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak.

Sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Perpres No.71 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

“Merujuk pada UU dan Perpres tersebut maka, segala pembangunan untuk kepentingan umum, terlebih dahulu harus ada perencanaan proses pembebasan Iahan sehingga hak-hak masyarakat seperti tanah maupun tanaman berupa kelapa, pisang, dan lain-lain yang menjadi penghasiIan secara ekonomi tidak terabaikan.

Prinsipnya sebelum melaksanakan pembangunan untuk kepentingan umum, Pemda Halsel terlebih dahulu harus melakukan pembebasan lahan yang dalam hal ini ganti kerugian terhadap tanah dan tanaman warga.sementara anggran Pembebasan lahan suda harus di sediakan sebelum Lahan itu di lakukan pengusuran.

Tapi yang terjadi, sesuai pengakuan sejumlah warga khususnya desa Silang Pengusuran itu suda di lakukan pada tahun 2023 dan Pembayaran tidak dilakukan oleh Pemirintah daera padahal Data tanaman kelapa pala pisang semua kami suda serahkan ke Pemerintah Desa Silang,tapi sampai sejauh ini Pemda tidak melakukan Proses pembayaran sehingga kami harus melakukan pemalangan jalan Liaro Menuju Labuha.

Ketua GMNI halsel Sumitro H Komdan Ini merupakan suatu tindakan perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh Pemda Halsel. Oleh sebab itu, tindakan ini merupakan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 dan Pasal 406 KUHP.

“Atas dasar itulah maka kami minta Pemda Halsel dalam hal ini Dinas PUPR dan Bidang Aset Daerah Kabupaten Halmahrra Selatan agar segera menyelesaikan ganti rugi lahan dan tanaman warga yang terkena proyek jalan tersebut,” ucapnya (10/6/2025).

“Jika hal ini tidak ditindaklanjuti maka, DPC GMNI Halmahera Selatan akan Mengundang warga korban Pembebasan lahan melakukan Aksi Demonstrasi di Halsel dengan tuntutan Menyelesaikan pembayaran karena ini sangatlah emergency sebab, lahan dan tanaman milik warga adalah penunjang utama dalam kehidupan warga setempat,” tegas. Sumitro (Red)