HALSEL, Malutline–Pelayanan kesehatan di Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kali ini, warga menyoroti tidak tersedianya obat program bagi pasien penyakit Tuberculosis (TB) di Puskesmas Madapolo yang dinilai berdampak serius terhadap kondisi pasien.

Kasus ini mencuat setelah seorang pasien asal Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara, yang sebelumnya menjalani pemeriksaan medis di RSUD Labuha dan dinyatakan menderita TB paru, tidak mendapatkan obat saat berada di rumah sakit.

Pasien kemudian diarahkan untuk kembali ke kampung halamannya dan mengambil obat program TB di Puskesmas Madapolo sebagai fasilitas kesehatan wilayah setempat. Namun setibanya di puskesmas, keluarga pasien justru menerima penjelasan dari pihak petugas bahwa stok obat TB program sedang kosong atau tidak tersedia.

Akibat keterlambatan penanganan dan tidak adanya obat yang seharusnya diberikan kepada pasien, kondisi kesehatan pasien dilaporkan semakin menurun. Tubuh pasien semakin lemah dan mengalami penurunan berat badan secara drastis dari hari ke hari.

Kondisi ini memicu kemarahan warga setempat. Sejumlah masyarakat menilai persoalan kosongnya stok obat program, khususnya obat TB yang menyangkut keselamatan pasien, merupakan bentuk kelalaian serius dalam tata kelola pelayanan kesehatan di Puskesmas Madapolo.

Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan kesehatan di wilayah Obi Utara.

Tidak hanya itu, masyarakat juga secara terbuka meminta Bupati Halmahera Selatan mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan atau menonjobkan Kepala Puskesmas Madapolo, karena dianggap gagal memastikan ketersediaan obat program yang menjadi kebutuhan vital pasien.

“Ini menyangkut nyawa manusia. Bagaimana mungkin pasien TB yang membutuhkan obat rutin justru tidak mendapatkan pelayanan karena alasan obat habis. Kami meminta Bupati segera evaluasi dan copot Kepala Puskesmas Madapolo,” ujar salah satu warga kepada Malutline.

Masyarakat menilai fasilitas kesehatan tingkat puskesmas seharusnya memiliki sistem pengawasan stok obat yang baik, terlebih terhadap obat program pemerintah yang digunakan untuk penanganan penyakit menular seperti TB paru.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan maupun Puskesmas Madapolo belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan kosongnya stok obat TB yang menyebabkan pasien tidak mendapatkan pengobatan tepat waktu.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat respons cepat dari pemerintah daerah demi mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. (Lan)

LABUHA, Malutline.com–Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kabupaten Halmahera Selatan menunjukkan keseriusannya dalam menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) V Maluku Utara Tahun 2026 yang akan berlangsung di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, pada 8 hingga 15 Juni 2026.

Mengusung semangat juang tinggi, PASI Halmahera Selatan mengirimkan 12 atlet terbaik yang telah melalui proses seleksi berdasarkan capaian prestasi dan target limit yang ditetapkan oleh tim pelatih. Para atlet tersebut diharapkan mampu mengharumkan nama Kabupaten Halmahera Selatan sekaligus membawa pulang medali emas dari berbagai nomor yang dipertandingkan.

Pelatih Atletik Halmahera Selatan, Sadam Husain M. Mayor, S.Hut, mengatakan bahwa seluruh atlet yang diberangkatkan merupakan atlet-atlet pilihan yang memiliki pengalaman bertanding serta rekam jejak prestasi yang membanggakan di berbagai ajang olahraga sebelumnya.

“Atlet yang kami kirim adalah atlet yang telah memenuhi target prestasi dan memiliki pengalaman bertanding di tingkat daerah maupun nasional. Kami optimistis cabang olahraga atletik mampu menyumbangkan medali emas bagi Halmahera Selatan pada Porprov V Maluku Utara,” ujar Sadam.

Menurutnya, persiapan atlet telah dilakukan jauh hari melalui program latihan yang terukur dan berkelanjutan. Selain peningkatan kemampuan teknik dan fisik, para atlet juga dibekali kesiapan mental untuk menghadapi persaingan ketat dengan atlet-atlet terbaik dari kabupaten dan kota lainnya di Maluku Utara.

12 Atlet Andalan Halmahera Selatan

Adapun atlet yang akan memperkuat kontingen atletik Halmahera Selatan pada Porprov V Maluku Utara antara lain:

1. Irwan Lasiadi – 100 meter, 200 meter, dan estafet 4×100 meter.

2. Rifai H. Sangaji – 100 meter, 200 meter, dan estafet 4×100 meter.

3. Nadir F. Ramadhani – 400 meter, 800 meter, dan estafet 4×100 meter.

4. La Irfan Lasiadi – 100 meter, lompat jauh, dan estafet 4×100 meter.

5. M. Rehan Wanto – 400 meter.

6. La Ardin La Juli – 800 meter dan 1.500 meter.

7. Muhammad Nur – 1.500 meter.

8. Alfin Hayun – lempar cakram dan lempar lembing.

9. Andri Darwis – lempar lembing.

10. Marten Lalala – lempar cakram.

11. Rumaisa Hi. Yunus – 400 meter dan 800 meter.

12. Tiara La Jemi – 800 meter dan 1.500 meter.

 

Diperkuat Atlet Berprestasi

Optimisme PASI Halmahera Selatan bukan tanpa alasan. Sejumlah atlet yang tergabung dalam tim kali ini telah mengoleksi medali pada berbagai kejuaraan bergengsi, mulai dari Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA), Porprov, hingga Kejuaraan Nasional (Kejurnas).

Beberapa atlet yang menjadi andalan antara lain:

La Irfan Lasiadi, peraih medali emas Porprov 2017 di Tobelo dan medali emas POPDA 2018 di Ternate.

Rifai H. Sangaji, peraih medali emas POPDA 2024 di Sofifi.

Tiara La Jemi, peraih medali emas POPDA 2024 di Sofifi.

Alfin Hayun, peraih medali emas dan perak POPDA 2022 di Weda.

Irwan Lasiadi, peraih medali perak POPDA 2022 di Weda.

Marten Lalala, peraih medali perak POPDA 2018 di Ternate.

Selain itu, sejumlah atlet lainnya juga dinilai memiliki potensi besar untuk memberikan kejutan dan menambah perolehan medali bagi kontingen Halmahera Selatan.

Target Emas untuk Halmahera Selatan

Menghadapi Porprov V Maluku Utara, PASI Halmahera Selatan menargetkan raihan medali emas dari nomor sprint, nomor jarak menengah, lompat jauh, hingga nomor lempar.

Sadam Husain M. Mayor menegaskan bahwa seluruh atlet telah menunjukkan perkembangan yang signifikan selama masa persiapan. Karena itu, dirinya yakin atletik akan menjadi salah satu cabang olahraga penyumbang medali terbanyak bagi Kabupaten Halmahera Selatan.

“Kami berharap dukungan dan doa seluruh masyarakat Halmahera Selatan agar atlet-atlet kami dapat tampil maksimal. Mereka membawa nama daerah dan telah berlatih keras selama ini. Target kami jelas, yaitu meraih medali emas dan mengharumkan nama Halmahera Selatan di ajang Porprov V Maluku Utara,” tegasnya.

Dengan bekal pengalaman, disiplin latihan, dan semangat juang yang tinggi, kontingen atletik Halmahera Selatan kini siap bertarung di arena Porprov V Maluku Utara. Harapan besar masyarakat pun tertuju kepada para atlet muda tersebut untuk membawa pulang prestasi dan mengibarkan panji Halmahera Selatan di podium juara. (Red)

JAKARTA, Malutline— Indonesia akan memasuki babak baru dalam sejarah hukum pidana nasional. Mulai 2 Januari 2026, pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun.

Pemberlakuan KUHP baru ini disebut sebagai tonggak penting reformasi hukum nasional, karena untuk pertama kalinya Indonesia memiliki KUHP yang disusun berdasarkan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, dan kedaulatan hukum nasional.

Dalam KUHP baru tersebut, terdapat sejumlah pasal yang menyita perhatian publik. Salah satunya adalah pengaturan tentang hubungan seksual di luar pernikahan. Perbuatan tersebut diatur sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. Namun, ketentuan ini bersifat delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada laporan dari pihak tertentu, yakni pasangan sah, orang tua, atau anak dari pelaku.

Selain itu, KUHP baru juga mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik, melainkan untuk menjaga martabat dan kewibawaan negara, sepanjang dilakukan sesuai mekanisme hukum.

Tak hanya itu, KUHP baru turut mengatur larangan penyebaran paham komunisme atau ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Ketentuan ini dipertahankan sebagai bagian dari komitmen negara dalam menjaga ideologi nasional.

Meski demikian, sejumlah pakar hukum dan pemerhati HAM menyoroti beberapa rumusan pasal, khususnya terkait definisi “menyerang kehormatan atau martabat” yang dinilai cukup luas. Menurut para ahli, frasa tersebut mencakup unsur fitnah dan pencemaran nama baik, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan jika tidak diterapkan secara hati-hati.

Menanggapi berbagai kekhawatiran tersebut, Kementerian Hukum menegaskan bahwa aparat penegak hukum di seluruh Indonesia telah mendapatkan sosialisasi dan pembekalan teknis terkait implementasi KUHP baru. Pemerintah juga memastikan adanya mekanisme pengawasan berlapis, seiring dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dan menjamin perlindungan hak asasi manusia.

Pemerintah berharap, dengan diberlakukannya KUHP baru pada 2026, penegakan hukum pidana di Indonesia dapat berjalan lebih adil, berimbang, dan berlandaskan nilai-nilai kebangsaan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara. (Red)

Jakarta, Malutline — 2025. Dunia pendidikan kembali diwarnai kebijakan baru yang cukup mengejutkan. Melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah pusat resmi membatasi masa jabatan Kepala Sekolah maksimal dua periode, atau delapan tahun. Setelah masa tersebut berakhir, Kepala Sekolah wajib kembali ke jabatan semula sebagai guru.

Kebijakan ini disambut beragam reaksi, mulai dari dukungan penuh karena dinilai membawa penyegaran, hingga kegelisahan dari sejumlah Kepala Sekolah yang masa jabatannya sudah mendekati batas waktu.

Regenerasi dan Anti-Stagnasi Kementerian Pendidikan menegaskan, aturan baru ini bertujuan menciptakan regenerasi kepemimpinan dan menghentikan praktik jabatan yang terlalu lama dipegang oleh pihak tertentu. Pemerintah menilai, pergantian pemimpin secara berkala dapat membawa ide baru, energi baru, dan mempercepat peningkatan mutu pendidikan di setiap sekolah.

“Ini bagian dari reformasi pendidikan. Sekolah harus hidup, berkembang, dan dinamis. Kepemimpinan yang terlalu lama tanpa evaluasi sering kali membuat sekolah stagnan,” ujar salah satu pejabat Kemendikdasmen.

Pemda Diminta Bergerak Cepat Dengan diterbitkannya aturan ini, Pemerintah Daerah diminta segera melakukan pendataan ulang masa jabatan seluruh Kepala Sekolah. Daerah yang menahan mutasi atau pergantian dinilai dapat menghambat pelaksanaan kebijakan nasional.

Bagi guru-guru berkompeten, kebijakan ini justru membuka kesempatan lebih besar untuk meniti karier sebagai Kepala Sekolah melalui mekanisme seleksi yang terbuka.

Dampak ke Sekolah-Sekolah di Daerah
Di berbagai daerah, termasuk Maluku Utara dan Halmahera Selatan, aturan ini mulai menjadi perbincangan hangat. Banyak sekolah yang diketahui memiliki Kepala Sekolah dengan masa jabatan lebih dari satu dekade. Dengan aturan baru, mereka otomatis harus kembali ke kelas sebagai guru.

Meski begitu, pemerintah memastikan bahwa perpindahan jabatan tidak akan mengurangi hak-hak Kepala Sekolah yang telah selesai bertugas.

Mendorong Sekolah Lebih Transparan dan Akuntabel Pemerintah berharap aturan ini membuat manajemen sekolah lebih bersih, transparan, dan berorientasi layanan, bukan orientasi jabatan. Pergantian pemimpin secara teratur dinilai menjadi salah satu kunci lahirnya sekolah yang sehat dan kompetitif. (Red)

BANDUNG, Malutline— Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Sebanyak 15 camat dan 125 kepala desa resmi mengikuti Retreat Kepemimpinan dan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Rombongan tiba di Kota Bandung dan disambut hangat oleh Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Halsel, Drs. Bustami Soleman, M.Si, didampingi Kepala Dinas DPMD, M. Zaky Abd. Wahab, Kabag Pemerintahan, Mahmud Samiun, serta Direktur Pusat Studi Pengembangan Kompetensi, Sulaiman, S.IP.

Usai penyambutan, para peserta menerima pengarahan awal sebelum berangkat menuju Kampus IPDN Jatinangor. Setibanya di lokasi, mereka diterima langsung oleh Dekan IPDN, Dr. Sri Hartati, M.Si, beserta jajaran civitas akademika.

Kegiatan Retreat atau Latihan Kepemimpinan Kepala Desa ini akan berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama dijadwalkan pada 14–18 Oktober 2025, dengan fokus pada penguatan karakter kepemimpinan, tata kelola pemerintahan desa, dan inovasi pembangunan berbasis potensi lokal.

Kepala DPMD Halsel, M. Zaky Abd. Wahab, menjelaskan bahwa upacara pembukaan resmi kegiatan akan digelar Senin, 13 Oktober 2025, di Lapangan Kampus IPDN. Acara tersebut akan dihadiri langsung oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang dijadwalkan memberikan arahan kebijakan dan motivasi bagi seluruh peserta retreat.

“Program ini menjadi bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa agar mampu menjawab tantangan pembangunan daerah yang semakin dinamis,” ujar Zaky.

Menurutnya, pelatihan di lingkungan akademis IPDN bukan sekadar pembekalan teori, tetapi juga pembentukan karakter dan disiplin aparatur desa.

“Kami ingin kepala desa Halsel tidak hanya memahami teori kepemimpinan, tetapi juga menginternalisasi nilai-nilai kedisiplinan, tanggung jawab, dan pelayanan publik. Itu kunci menuju pemerintahan desa yang maju, mandiri, dan profesional,” tambahnya.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam menyiapkan aparatur desa yang berdaya saing tinggi, visioner, dan siap membawa perubahan positif di tingkat desa.(Jul/Red)