HALSEL, Malutline — Mekanisme pemotongan dana yang masuk ke rekening sejumlah kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menjadi sorotan warga.
Pasalnya, setiap kali Dana Desa (DD/DDS) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) dicairkan, sejumlah dana kepala desa disebut langsung terpotong melalui rekening Bank BPD Maluku-Malut Cabang Labuha untuk pembayaran utang kepada pihak tertentu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemotongan tersebut diduga berkaitan dengan pinjaman pribadi kepala desa kepada pihak yang disebut sebagai rentenir. Bahkan, terdapat dugaan slip atau catatan kewajiban utang diserahkan kepada pihak bank sebagai dasar untuk melakukan pemotongan ketika dana masuk ke rekening.
Kondisi ini kemudian memunculkan dugaan adanya kerja sama antara oknum pegawai bank dengan pihak pemberi pinjaman.
Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, terutama terkait siapa yang memberikan perintah pemotongan, dokumen apa yang menjadi dasar transaksi, serta apakah pemotongan tersebut telah memperoleh persetujuan pemilik rekening dan sesuai dengan ketentuan perbankan.
Warga menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena dana yang diterima kepala desa berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan dan program pembangunan desa.
“Kalau memang ada pemotongan, harus jelas dasar hukumnya. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan rekening kepala desa untuk kepentingan pembayaran utang kepada pihak tertentu,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme transaksi di Bank BPD Maluku-Malut Cabang Labuha, khususnya apabila terdapat laporan mengenai pemotongan dana rekening kepala desa berdasarkan slip atau catatan utang dari pihak di luar bank.
Selain OJK, aparat penegak hukum juga diminta menelusuri apabila dalam proses tersebut ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Masyarakat berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan dengan melihat dokumen transaksi, persetujuan nasabah, sumber perintah pemotongan, serta hubungan antara pihak pemberi pinjaman dengan oknum pegawai bank yang diduga terlibat.
Malutline masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak Bank BPD Maluku-Malut Cabang Labuha dan OJK Maluku Utara terkait dugaan tersebut. Klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan selanjutnya.(Red)












Komentar