HALSEL, Malutline — Dugaan pungutan terhadap siswa kembali menjadi sorotan di lingkungan pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara.
Kali ini, dugaan tersebut mencuat di SDN 137 Halmahera Selatan, Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan. Kepala sekolah berinisial Nurwahida Salim, S.Pd. diduga meminta setiap siswa dan siswi membayar uang sebesar Rp100 ribu dengan alasan untuk mendukung pembangunan pagar sekolah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan tersebut dibebankan kepada siswa dengan dalih kebutuhan pembangunan fasilitas sekolah. Namun, praktik tersebut dipertanyakan karena sebelumnya Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan telah mengeluarkan imbauan terkait larangan pungutan di lingkungan sekolah, baik tingkat SD maupun SMP, dengan alasan apa pun yang tidak memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.
Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum pungutan tersebut, termasuk apakah telah melalui persetujuan komite sekolah, orang tua/wali murid, serta apakah terdapat mekanisme resmi dan transparan dalam penggunaan dana yang dikumpulkan.
Apalagi, apabila pungutan tersebut bersifat wajib dan dibebankan kepada seluruh siswa, hal itu perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait agar tidak membebani orang tua dan peserta didik.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap informasi tersebut untuk memastikan apakah pungutan Rp100 ribu per siswa benar dilakukan dan apa dasar penggunaannya.
Jika terbukti terdapat pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan, masyarakat meminta agar diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila pungutan tersebut memiliki dasar hukum dan mekanisme resmi, pihak sekolah diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka kepada orang tua siswa.
Malutline masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala SDN 137 Halmahera Selatan, Nurwahida Salim, S.Pd., serta Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan terkait dugaan pungutan tersebut.
Pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan laporan yang diterima dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang. (Red)












Komentar