HALSEL, Malutline.com – Pencemaran lingkungan kembali mencuat di wilayah Tambang nikel Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menyusul laporan investigatif yang mengungkap adanya kandungan zat berbahaya Kromium-6 (Cr6) di sumber mata air yang digunakan masyarakat Desa kawasi, mengancam kesehatan, keselamatan dan nyawa warga sekitar lingkar tambang nikel PT. Harita Group di Kecamatan Obi itu.

Hal ini berdasarkan laporan yang dirilis oleh jaringan media investigatif internasional yang terdiri dari The Gecko Project, Deutsche Welle (DW), OCCRP, KCIJ Newstapa dan The Guardian. Mereka menyebut bahwa zat beracun Cr6 telah mencemari wilayah sekitar operasi PT. Harita Group, perusahaan tambang nikel yang telah beroperasi lebih dari satu dekade di Pulau Obi yakni Kromium-6 dikenal sebagai zat kimia yang sangat berbahaya. Dalam paparan jangka panjang, Cr6 dapat menyebabkan gangguan serius pada organ vital seperti hati dan ginjal serta menimbulkan iritasi kulit, kerusakan gigi hingga meningkatkan risiko kanker.

Afrisal Kasim, Ketua Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bacan, menilai temuan ini sebagai ancaman serius yang tidak bisa diabaikan.

Sehingga itu, ia mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) dan lembaga berwenang untuk segera melakukan investigasi lapangan dan mengambil langkah mitigasi.

“Kami menuntut respons cepat dan tanggap dari Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan karena Pencemaran ini mengancam nyawa masyarakat karena  sumber air utama tersebut di konsumsi langsung oleh  masyarakat dan berpotensi menjadi bencana kemanusiaan jika tidak segera ditangani,” ujarnya.

Afrisal juga mengkritik sikap PT Harita Group yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab lingkungan. Meskipun telah mengetahui resiko pencemaran, perusahaan tersebut tetap memperluas wilayah operasinya dan bahkan membantah tudingan pencemaran lingkungan.

Menurutnya, sikap yang ditujukan pihak PT. Harita Group tersebut menunjukkan bahwa keselamatan masyarakat dan pekerja tidak menjadi prioritas. Melainkan hanya kepentingan bisnis semata yang menguntungkan pihak perusahan dan mengorbankan masyarakat lingkar tambang.

Kasus ini kembali disoroti karena urgensi kehadiran negara dalam mengawasi operasi industri ekstra-aktif di wilayah-wilayah rawan konflik sumber daya alam, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan pusat didorong untuk turun tangan, memastikan keselamatan warga serta memulihkan sumber-sumber kehidupan yang terancam rusak permanen.

“Kami tidak menolak investasi, tapi investasi yang mengorbankan kesehatan masyarakat adalah bentuk ketidakadilan yang nyata, negara harus hadir,” pungkas Afrisal.

Dikatakannya, pencemaran orium 6 yang merupakan elemen kimia dapat mengganggu kesehatan manusia karena zat-zat berbahaya yang terkandung di dalamnya. Pencemaran orium 6 oleh PT. Harita Group dipastikan dapat menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi pada mata dan tenggorokan. Bahkan penyakit serius seperti penyakit jantung, stroke dan kanker paru-paru.

 Dampak pencemaran orium 6 yang dapat mengganggu kesehatan yakni Gangguan kesehatan pernapasan, pencemaran udara yang mengandung orium 6 dapat menyebabkan gangguan pernapasan seperti asma, bronkitis dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), iritasi mata dan tenggorokan. Zat-zat pencemar di udara dapat mengiritasi mata dan tenggorokan, menyebabkan gejala seperti batuk, sesak napas dan suara mengi saat bernapas.

Penyakit jantung, stroke dan kanker paru-paru, paparan jangka panjang terhadap pencemaran udara yang mengandung orium 6 dapat meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular seperti penyakit jantung koroner, serangan jantung, dan stroke, serta kanker paru-paru dan Gangguan kesehatan lainnya, Selain gangguan pernapasan dan penyakit serius, pencemaran udara juga dapat menyebabkan gangguan kesehatan lainnya seperti gangguan pada sistem saraf, ginjal dan hati.

Olehnya itu, kehadiran PT. Harita Group yang mencemarkan lingkungan dapat mengancam keselamatan warga lingkar tambang Obi dalam waktu yang panjang. Olehnya itu, demi kepentingan kesehatan masyarakat pihaknya bakal mengkonsolidasi masa untuk melakukan penolakan terhadap aktifitas perusahan di wilayah,Kecamatan Obi. (Red)

Ternate | MalutLine.Com
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si., menghadiri upacara pelepasan jamaah calon haji Provinsi Maluku Utara tahun 1446 H/2025 M yang digelar di Gedung Raudah, Asrama Haji Ngade, Ternate, Selasa, (6/5/2025).

Upacara itu juga dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Drs. H. Amar Manaf, Kepala Kejaksaan Tinggi, Sekretaris Daerah Provinsi, Komandan Lanal Ternate, serta para tamu undangan.

Dalam laporannya, Amar Manaf menyebutkan jumlah jamaah yang diberangkatkan tahun ini sebanyak 1.076 orang, yang berasal dari sepuluh kabupaten dan kota se-Maluku Utara.

“Mereka terdiri dari Kota Ternate 263 orang, Halmahera Selatan 189 orang, serta 105 orang dari Tidore Kepulauan dan 105 orang dari Kepulauan Sula,” kata Amar.

Adapun daerah lain yang juga mengirimkan jamaah adalah Halmahera Utara (100 orang), Halmahera Barat (74 orang), Halmahera Tengah (66 orang), Halmahera Timur (65 orang), serta Pulau Morotai dan Pulau Taliabu masing-masing 50 orang. Sebanyak sembilan petugas haji daerah turut serta mendampingi.

Gubernur Maluku Utara dalam sambutannya mengapresiasi kerja seluruh pihak yang terlibat dalam proses persiapan ibadah haji tahun ini. Ia menyampaikan rasa syukur atas kesempatan yang diperoleh para jamaah untuk menunaikan rukun Islam kelima.

“Semoga seluruh jamaah diberikan kelancaran, keselamatan, dan kembali dengan predikat haji yang mabrur,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi secara simbolis menyerahkan bantuan dana saku kepada para jamaah. Gubernur juga mengimbau agar para calon haji menjaga kesehatan, menjunjung tinggi kebersamaan, dan mematuhi arahan petugas selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Selain itu, ia mengajak jamaah mendoakan agar Maluku Utara senantiasa dalam keadaan aman dan diberkahi.(Humas Polda /Ikhsan)

Halsel Malutline Com-Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan kembali melakukan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) di Desa Kubung Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara penertiban tersebut berada di dua lokasi yaitu lokasi Rendaman yang bertempat di gunung Kompleks Tanjung Kurango dan Lokasi Tromol di pesisir Pantai Desa Kubung.

Dalam penertiban tersebut Tim Gabungan Sat Reskrim melakukan pemasangan garis polisi pada lubang galian material Emas, bak rendaman yang menggunakan terpal, material Emas yang berisi di dalam karung yang berada di atas gunung Kompleks tanjung gurango dan Tromol yang bertempat di pesisir Pantai Desa Kubung

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Gian C. Jumario Laapen S. Tr. K mengatakan bahwa penertiban tersebut sesuai dengan Instruksi Kapolda Maluku Utara dalam rangka penertiban Pertambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) di Wilayah Maluku Utara khususnya di Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan – Polres Halmahera Selatan

“Perwira dua balak tersebut mengatakan bahwa kami akan memanggil para pemilik rendaman dan pemilik Tromol untuk di mintai keterangan lebih lanjut,” akunya (8/5/2025)

“Kami menghimbau kepada Masyarakat di lokasi lingkar tambang agar menghentikan kegiatan dalam bentuk apapun pada lokasi yang sudah di lingkar dengan garis Polisi,” tegasnya.(Red)

Halsel Malutline Com-Warga yang berdomisili di Desa kampung makian kecamatan Bacan selatan kabupaten Halmahera Selatan, yang berprofesi sebagai Petugas penyapu jalan pada Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan (DLHK) para petugas penyapu jalan ini di ketahui mengabdi suda sekitar 12 tahun namun di berhentikan secara sepihak oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan (DLHK) kabupaten Halsel Samsu Abubakar SE,M.Si.

Pemberhentian terhadap sejumlah tukang sapu kebersihan ini berdasarkan surat Pemutusan kerja 660.1/09/DlH.HS/V/2025 pada tanggal 6 mei 2025 dengan alasan hasil evaluasi kinerja sebagai tenaga harian lepas penyapu jalan oleh dinas DLHK menilai tidak ada peningkatan dan perbaikan kinerja dari sisi kedisiplinan dan tanggung jawab pekerjaan di lapangan sebagai penyapu jalan maka dari itu pihak dinas DLHK memutuskan untuk tidak melanjutkan kerja (pemutusan kerja) dengan para penyapu jalan terhitung mulai tanggal 6 Maret 2025 para penyapu jalan dinyatakan berakhir.

Dalam surat pemberhentian kepada sejumlah tukang sapu tersebut Pihak DLHK Menyampaikan terimakasih dan pengabdian dan loyalitas kepada Para Penyapu jalan yang di berikan selama ini apabila di kemudian hari di perlukan, maka kami akan menawarkan kesempatan kerja kembali kepada para petugas penyapu jalan sebagai tenaga harian lepas penyapu jalan dinas lingkungan hidup dan kebersihan(DLHK) kabupaten Halmahera Selatan.

Berdasarkan surat pemberhentian yang di keluarkan oleh kadis DLHK Kabupaten Halmahera Selatan Samsu Abubakar terhadap sejumlah tukang sapu tersebut dengan alasan jarang masuk kerja dan tidak disiplin ini tidak benar dan para tukang sapu ini merasa di zalimi karena Mereka selalu aktif menjalankan tugas sebagai tukang sapu harusnya yang di evaluasi itu pengawas lapangan karena pengawas lapangan datang melakukan kroscek para tukang sapu itu sudah sekitar jam 7 dan jam 8 pagi sementara para tukang sapu bekerja mebersihkan jalan itu di bersihkan pada waktu malam hari sebelum azan subuh jadi hasil evaluasi dinas ini merupakan hasil evaluasi sepihak.

para tukang sapu ini meminta belas kasihan dari Bupati kabupaten Halmahera Selatan untuk dapat meninjau kembali surat keputusan kepala dinas DLHK Samsu Abubakar yang memberhentikan mereka dari tukang sapu dengan alasan yang tidak masuk akal, ada yang mengaku sebelum mereka di berhentikan itu kami suda di telepon di ancam oleh sejumlah PNS di DLHK dengan tuduhan kami memiliki arah politik lain padahal Torang juga memiliki arah pilihan Politik ke BASAM-HELMI.

“Jangan sampe dorang yang pilih kandidat lain trus Torang yang di jadikan kambing hitam untuk menyelamatkan dong pe jabatan” ujar salah seorang penyapu jalan kepada Malutline kamis (8/5/2025).

sementara itu kepala dinas DLHK Kabupaten Halmahera Selatan Samsu Abubakar pada saat di konfirmasi melalui saluran telepon terkait pemberhentian sejumlah tukang sapu tersebut masih dalam upaya konfirmasih hingga berita ini di publish. (red)

 

Halsel Malutline Com–Warga Lingkar Tambang kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, bakal melakukan aksi besar-besaran untuk memboikot aktifitas perusahan yang memiliki Pendapatan di Pulau Obi pada tahun 2024, khususnya melalui anak perusahaan Harita Nickel, mencatat pendapatan sebesar Rp 20,38 triliun pada kuartal III. Perusahaan juga berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp 4,84 triliun pada periode yang sama. Secara keseluruhan, Harita Nickel mencapai pendapatan Rp 26,97 triliun dan laba kotor Rp 8,45 triliun di tahun 2024.

Elaborasi, Pendapatan Kuartal III 2024 Harita Nickel mencatatkan pendapatan sebesar Rp 20,38 triliun pada sembilan bulan pertama tahun 2024, Laba Bersih Kuartal III 2024, Perusahaan juga berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp 4,84 triliun pada kuartal III 2024, Pendapatan Tahun 2024, Sepanjang tahun 2024, Harita Nickel membukukan pendapatan sebesar Rp 26,97 triliun dan laba kotor Rp 8,45 triliun.

Pendapatan di Pulau Obi, Harita Group memiliki berbagai anak perusahaan di Pulau Obi, termasuk PT Obi Nickel Cobalt (ONC) yang juga berkontribusi pada produksi nikel dan pendapatan perusahaan, Faktor Pendukung, Kenaikan produksi bijih nikel, peningkatan produksi FeNi dari smelter RKEF, dan produksi MHP Ni dari fasilitas HPAL menjadi faktor pendukung peningkatan pendapatan Harita Nickel Produksi HPAL, Fasilitas HPAL di PT Obi Nickel Cobalt (ONC) juga telah mencapai kapasitas penuh, memberikan kontribusi signifikan terhadap total produksi HPAL dan kenaikan penjualan bijih nikel.

Meski memiliki pendapat yang begitu besar Oleh PT. HARITA GROUP Terus di Terpa Isu pencemaran lingkungan kembali mencuat di wilayah tambang nikel Pulau Obi, Maluku Utara, menyusul laporan investigatif yang mengungkap adanya kandungan zat berbahaya Kromium-6 (Cr6) di sumber mata air yang digunakan masyarakat oleh masyarakat Desa kawasi yang mengancam kesehatan, keselamatan dan nyawa warga sekitar lingkar tambang nikel PT. Harita group di kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan.

Hal ini berdasarkan Laporan yang dirilis oleh jaringan media investigatif internasional yang terdiri dari The Gecko Project, Deutsche Welle (DW), OCCRP, KCIJ Newstapa, dan The Guardian, Mereka menyebut bahwa zat beracun Cr6 telah mencemari wilayah sekitar operasi PT Harita Grup, perusahaan tambang nikel yang telah beroperasi lebih dari satu dekade di Pulau Obi yakni Kromium-6 dikenal sebagai zat kimia yang sangat berbahaya, Dalam paparan jangka panjang, Cr6 dapat menyebabkan gangguan serius pada organ vital seperti hati dan ginjal, serta menimbulkan iritasi kulit, kerusakan gigi, hingga meningkatkan risiko kanker.

Afrisal Kasim, Ketua Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup HMI Cabang Bacan, menilai temuan ini sebagai ancaman serius yang tidak bisa diabaikan, Ia mendesak pemerintah daerah dan lembaga berwenang untuk segera melakukan investigasi lapangan dan mengambil langkah mitigasi.

“Kami menuntut respons cepat dan tanggap dari Pemerintah Daerah kabupaten Halmahera Selatan karena Pencemaran ini mengancam nyawa masyarakat karena sumber air utama tersebut di konsumsi langsung oleh masyarakat dan berpotensi menjadi bencana kemanusiaan jika tidak segera ditangani,” ujarnya.

Afrisal juga mengkritik sikap PT Harita Grup yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab lingkungan, Meskipun telah mengetahui resiko pencemaran, perusahaan tersebut tetap memperluas wilayah operasinya dan bahkan membantah tudingan pencemaran lingkungan, Menurutnya, sikap yang di tujukan oleh pihak PT. Harita Group tersebut menunjukkan bahwa keselamatan masyarakat dan pekerja tidak menjadi prioritas, melainkan hanya kepentingan bisnis semata yang menguntungkan pihak perusahan dan mengorbankan masyarakat lingkar tambang.

Kasus ini kembali disoroti karena urgensi kehadiran negara dalam mengawasi operasi industri ekstra-aktif di wilayah-wilayah rawan konflik sumber daya alam, Pemerintah provinsi dan pusat didorong untuk turun tangan, memastikan keselamatan warga, serta memulihkan sumber-sumber kehidupan yang terancam rusak permanen.

“Kami tidak menolak investasi, Tapi investasi yang mengorbankan kesehatan masyarakat adalah bentuk ketidakadilan yang nyata, Negara harus hadir,” pungkas Afrisal. (7/5/2025)

Sementara itu di tempat terpisah Budiman Yamin salah seorang tokoh masyarakat Obi mendesak Presiden Republik Indonesia di bawah Prabowo Subiyanto agar meninjau kembali ijin kuasa pertambangan (KP) milik aneka tambang (ANTAM) yang di gugat oleh pemerintah saat itu sehingga gugatan itu dimenangkan oleh Pemda Halsel.

Ia mengatakan dari sisis kesejahteraan terhadap masyarakat lingkar tambang perusahan pelat merah (PT- ANTAM) dinilai sangat menguntungkan dan mensejahterakan masyarakat lingkar tambang padahal saat itu PT. Antam belum melakukan produksi, dan belum memiliki pendapatan apapun dari hasil tambang tersebut, jadi pihaknya meminta pemerintah pusat agar meninjau kembali ijin operasional perusahan tersebut agar bisa di alihkan ke perubahan milik pemerintah yakni (PT.ANTAM) karena dinilai sangat peduli terhadap. masyarakat lingkar tambang di kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan.

Ia menambahkan pihaknya akan melakukan konsolidasi besar-besaran memobilisasi masa lebih banyak dari masyarakat lingkar tambang untuk memboikot aktifitas perusahan tambang PT.Harita Group beroperasi di Desa kawasi kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan yang diduga mencemari lingkungan dengan kromium 6 barang beracun yang di pastikan mengancam keselamatan jiwa warga atas pencemaran barang beracun tersebut oleh pihak PT.Harita Group. pintahnya. (Red)