LABUHA, Malutline–Sejumlah masyarakat mendesak Kapolda Maluku Utara untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik pungutan liar yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Desakan tersebut muncul setelah beredarnya informasi mengenai dugaan adanya oknum petinggi di Polres Halmahera Selatan yang diduga melakukan pungutan terhadap para pelaku usaha tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Obi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Malutline dari sejumlah narasumber, besaran pungutan yang diduga diminta kepada para pengusaha tambang ilegal bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga puluhan juta rupiah untuk setiap tromol atau pengusaha tambang ilegal, bergantung pada skala aktivitas pertambangan yang dijalankan. Informasi tersebut juga diperkuat dengan pengakuan sejumlah pelaku usaha tambang ilegal yang ditemui wartawan di lokasi pertambangan. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap Kapolda Maluku Utara membentuk tim untuk mengusut dugaan tersebut secara profesional, transparan, dan independen. Mereka menilai, apabila informasi tersebut tidak benar, hasil penyelidikan harus disampaikan kepada publik guna menghindari munculnya spekulasi. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran etik, masyarakat meminta agar setiap pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, LSM Front Delik Anti Korupsi (FDAK) melalui Sekretarisnya, Husadi Saiman, menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut secara resmi kepada Kapolda Maluku Utara. Menurutnya, FDAK telah mengantongi sejumlah bukti awal berupa rekaman suara, rekaman video pengakuan beberapa pengusaha tambang ilegal, serta keterangan warga di sekitar lokasi pertambangan yang akan diserahkan kepada penyidik sebagai bahan awal penyelidikan.

FDAK meminta Kapolda Maluku Utara mengusut tuntas dugaan tersebut tanpa pandang bulu. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan oknum anggota maupun pejabat di lingkungan Polres Halmahera Selatan, FDAK mendesak agar yang bersangkutan diproses sesuai hukum yang berlaku, dikenakan sanksi etik, serta dicopot dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, Malutline masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Halmahera Selatan maupun Polda Maluku Utara terkait informasi dan dugaan tersebut. Pemberitaan ini akan diperbarui setelah terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.

Media ini juga memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, serta asas praduga tak bersalah. (Red)

LABUHA, Malutline–Warga Desa Arumamang, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, mulai mempertanyakan penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024. Pasalnya, laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disampaikan Kepala Desa dinilai tidak sesuai dengan realisasi program di lapangan.

Berdasarkan data, Desa Arumamang menerima pagu dana desa sebesar Rp818.194.000, dengan realisasi penyaluran tahap I Rp378.277.600 (46,23%), tahap II Rp439.916.400 (53,77%), dan tahap III belum tersalurkan. Namun, sejumlah kegiatan yang tercatat dalam rincian penggunaan anggaran belum terlihat nyata di desa.

Beberapa program yang tercatat dalam LPJ antara lain:

Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi Rp15.000.000

Pembangunan Jalan Usaha Tani Rp250.821.750

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TPQ Rp21.000.000

Penyelenggaraan Posyandu Rp28.400.000

Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa Rp77.226.400

Bantuan Perikanan Rp67.500.000

Penguatan Ketahanan Pangan Rp96.200.000

Keadaan Mendesak Rp82.800.000

serta sejumlah kegiatan pembinaan dan festival desa lainnya.

Namun, menurut warga, sebagian besar kegiatan tersebut belum terlaksana sebagaimana mestinya. “Di LPJ tertulis ada pembangunan jalan usaha tani dengan nilai ratusan juta, tapi faktanya jalan yang ada tidak tersentuh pembangunan. Begitu juga dengan program ketahanan pangan dan bantuan perikanan, belum jelas realisasinya,” ungkap salah satu tokoh masyarakat, Sabtu (28/9/2025).

Warga menduga adanya ketidaksesuaian antara laporan keuangan dengan kondisi riil di lapangan. Mereka mendesak agar inspektorat daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan audit atas penggunaan dana desa Arumamang.

“Jangan sampai dana miliaran yang harusnya untuk kesejahteraan masyarakat justru tidak tepat sasaran. Kami minta pemerintah daerah turun tangan,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Arumamang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan warga tersebut. (Red)

LABUHA, Malutline–Front Anti korupsi Indonesia (FAKI) provinsi Maluku mendesak kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk menulusuri Pembangunan jalan Lapen di Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, hingga saat ini baru mulai, di kerjakan meskipun dalam kontrak pelaksanaan proyek tersebut dijadwalkan mulai pada 9 Mei 2025. Keterlambatan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga serta pemerintah desa setempat.

Menurut informasi yang dihimpun media ini, proyek tersebut merupakan bagian dari program peningkatan infrastruktur jalan dengan anggaran Rp.2,3 Miliar dari DAU APBD 2025 dengan volume pekerjaan kurang lebih 2,4 Kilometer.

“Satu bulan kemarin sudah ada tim dari dinas PU turun MC-0 tapi sampe sekaran tidak tau ini kapan mulai kerja, sampe sekarang juga belum ada material yang apapun disekitar badan jalan yang mau dibangun,”beber Kades Sambiki, Haerudin dengan nada kesal, saat dihubungi wartawan melalui telepon seluler.

Haerudin berharap pengerjaan proyek jalan tersebut bisa dikerjakan dan bisa selesai tepat waktu.

“Kami khawatir proyek ini akan molor dan tidak selesai sesuai tenggat waktu. Padahal masyarakat sangat berharap pembangunan jalan ini bisa segera terealisasi,” tambahnya.

di tempat terpisah ketua LSM Front anti korupsi Indonesia (FAKI) provinsi Maluku Utara Dani Haris purnawan kepada Malutline kamis (28/08/2025) mendesak kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku Utara segera memanggil pihak kontraktor CV. Barakarsa Indonesia Yang mengerjakan proyek jalan Desa jikotamo kecamatan Obi dengan Progres di lapngn sekrng 46% lebih, jika dihitung juga dengan material yg sudah siap, berarti 50% lebih dengan total Rp. 2.336.722.401,89 namun pencairannya yang di lakukan oleh pihak kontraktor tidak sesuai progres volume pekerjaan. Jadi pihak Kejati patut menelusuri pekerjaan proyek tersebut karena proses pencairan tidak sesuai ketentuan. Pintahnya.

Sementara itu, Irfan Sangadji, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek jalan Lapen desa Sambiki, saat dikonfirmasi mengungkapkan, berdasarkan kontrak pengerjaan pembangunan jalan tersebut harusnya sudah mulai dikerjakan pada 9 mei 2025 oleh pihak kontraktor CV. Barakarsa Indonesia. Dimana, pihak kontraktor juga telah mencairkan dana pengerjaan jalan sebesar 30 persen.

“Informasi kontraktornya ada di Surabaya beli material aspal, jadi nanti sudah ada aspal baru dorang datangkan material lainnya dan juga alat berat untuk mulai pekerjaan pengaspalan,” terang Irfan yang juga ASN di Dinas PUPR Halmahera Selatan.

Ketidakpastian ini menimbulkan kekhawatiran bahwa proyek tersebut bisa terhambat lebih lama lagi, terlebih jika tidak ada pengawasan ketat dari pemerintah daerah terhadap pelaksana proyek.

Warga Desa Sambiki juga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk memastikan pembangunan jalan dimulai sesuai komitmen. Keterlambatan proyek infrastruktur seperti ini tidak hanya berdampak pada mobilitas, tapi juga pada perekonomian masyarakat desa yang sangat bergantung pada akses jalan yang layak. (Red)

LABUHA, Malutline–Polemik dan saling lapor terkait Lahan yang di sengketakan Antara pihak PT Harita group dan pemilik lahan dari ahli waris La Awa di Desa kawasi kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara berakhir Damai di Polres Halsel, dengan bersedianya pihak perusahan PT.Harita Group membayar ganti rugi lahan Milik keluarga La Awa dengan nilai sebesar 2 milyar rupiah.

Sengketa lahan yang melibatkan Arif La Awa di Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, berpusat pada klaim lahan seluas 15 hektare yang diduga tidak berdasar oleh Arif La Awa, Klaim ini menimbulkan keresahan di masyarakat karena luas lahan yang diklaim bertentangan dengan luas lahan yang umumnya dimiliki warga.

Sehingga PT Harita Nickel menguasai lahan tersebut di anggap ilegal karena lahan yang diklaim Arif La Awa telah digunakan untuk aktivitas perusahaan, seperti penimbunan dan pembangunan jembatan pada kronologi terjadi sengketa lahan karena Arif La Awa, Mengklaim kepemilikan lahan seluas 15 hektare di Desa Kawasi milik keluarga La Awa tersebut dinilai tidak berdasar sehingga Masyarakat Desa Kawasi Merasa resah karena mengganggu aktivitas mereka.

Lahan yang diklaim oleh pihak Arif La Awa sebelumnya di kuasai oleh pihak PT Harita group untuk kegiatan operasional perusahaan, sehingga Masyarakat menuntut kejelasan status kepemilikan lahan dan meminta aparat hukum turun tangan karena Warga khawatir akan terjadi konflik akibat klaim sepihak Arif La Awa dengan tuduhan bahwa Arif La Awa berusaha memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari PT Harita Nickel.

Dan Beberapa pihak menduga adanya praktek “mafia tanah” terkait klaim ini sehingga persoalan sengketa lahan antara PT.Harita Group dan Arif Laawa mendapat Tanggapan dari Beberapa LSM dan organisasi masyarakat (GPM HalSel, GMNI HalSel) ikut menanggapi dan meminta kejelasan status lahan serta mendesak aparat hukum untuk menyelidiki atas status kepemilikan lahan yang sah yang di kuasai oleh pihak perusahan PT Harita group sehingga Ada warga yang menduga Arif La Awa melakukan pemerasan terhadap PT Harita Nickel yang beroperasi di Desa Kawasi Pulau Obi Kabupaten HalSel.

Sementara pihak PT Harita Nickel menyatakan bahwa mereka telah membayar ganti rugi kepada masyarakat yang memiliki lahan, Arif La Awa membantah klaim PT Harita Nickel dan menyatakan bahwa perusahaan seharusnya meneliti asal-usul lahan sebelum membayar, Sengketa lahan ini melibatkan berbagai pihak dan menimbulkan keresahan di masyarakat, yang Tuntutan utama adalah kejelasan status kepemilikan lahan dan penyelesaian masalah secara adil dan transparan.

Dari Persoalan sengeketa lahan antara PT Harita group dan keluarga La Awa ini terjadi sudah cukup lama sehingga kedua bela pihak saling lapor di polres Halsel, karena pihak keluarga Arif La Awa di duga melakukan pengrusakan dan mengganggu aktivitas perusahaan sehingga pihak PT. Harita Group melaporkan keluarga Arif La Awa ke polres Halsel sehingga ada beberapa orang keluarga Arif La Awa di tetapkan sebagai tersangka.

Tidak puas dengan proses hukum pihak PT Harita group ke pemilik lahan Arif La Awa sehingga keluarga pemilik lahan Arif La Awa melaporkan balik PT.Harita group ke pihak polres Halsel dengan laporan penyerobotan lahan namun kasus tersebut tidak memenuhi unsur sehingga laporan tersebut di SP3 oleh polres Halsel, sehingga persoalan sengketa lahan tersebut di mediasi oleh pihak polres Halsel dan di selesaikan secara kekeluargaan.

Penyelesaian Sengketa lahan antara PT Harita group dan keluarga Arif La Awa, dan perusahan, sehingga pihak PT.Harita group bersepakat dengan pihak keluarga Arif La Awa dan bersedia menyelesaikan persoalan sengketa lahan tersebut dengan cara melakukan proses pembayaran lahan yang di sengketakan tesebut dengan nilai sebesar 2 miliyar rupiah, dan anggaran sebesar 2 miliyar berdasarkan kesepakatan dua belah pihak suda di transfer ke rekening kelurga Arif La Awa jadi Masalah sengketa lahan tersebut di ketahui suda di selesaikan oleh PT.harita group karena kewajiban ganti rugi lahan sudah di selesaikan.

Perlu di ketahui Setelah Dana penyelesaian lahan di bayarkan oleh pihak PT. Harita Group ke rekening ahli waris Arif La, Awa keluarga ahli waris Arif La Awa bersama ahli waris lainnya kembali mengajukan gugatan di pengadilan negeri (PN) Labuha dengan gugatan wanprestasi, Yakni Harita Group belum memenuhi beberapa poin kesepakatan penting, antara lain pemberian peluang kerja kepada keluarga penggugat dalam bentuk Penyediaan logistik makanan dan minuman (sembako), Jasa servis elektronik (AC), Penangana Jasa Transportasi laut di lingkup Perusahan Kegiatan kontraktor internal di lingkungan perusahaan, padahal materi gugatan wanprestasi bukan menjadi kewajiban perusahaan PT Harita Group untuk dipenuhi.

Sehingga pihak ahli waris Arif La Awa memfasilitasi sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Lembaga suwadaya masyarakat untuk melakukan aksi unjuk rasa di kantor pengadilan negeri (PN) untuk dapat menekan psikolog Hakim dalam memutus perkara dengan memenangkan tuntutan ahli waris Arif La Awa sementara dalam ketentuan Hakim tidak boleh diperintah atau diberi tekanan apapun dan oleh siapapun, dalam pengambil keputusan. (Red)

LABUHA, Malutline–Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Front Anti korupsi Indonesia (FAKI) provinsi Maluku Utara menilai Bupati kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Basam Kasuba dan kepala inspektorat Halsel, Ilham Abubakar, di duga kuat melindungi kepala Desa Kokotu kecamatan Bacan Barat, Susmiyati Idris dari dugaan kasus Korupsi penggelapan dana desa Kokotu kecamatan Bacan Barat yang nilainya 800 juta rupiah.

Hal ini di Sampaikan oleh ketua Front Anti korupsi (Faki) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, kepada Malutline, Senin (04/08/2025) melalui saluran teleponnya mendesak kejaksaan tinggi Maluku Utara, melakukan pemeriksaan terhadap kepala Desa Kokotu kecamatan Bacan Barat Susmiyati Idris, karena kades perempuan itu diduga terlibat penyalahgunaan Dana Desa (DDs) sebesar 800 juta rupiah, sebagaimana temuan inspektorat Halsel sejak Susmiyati menjabat sejak tahun 2017 hingga saat itu  sempat membuat Geram mendiang mantan  Bupati Halsel Hi Usman sidik hingga yang bersangkutan di ancam untuk di berhentikan dari jabatannya sebagai kepala Desa Kokotu kecamatan Bacan Barat kabupaten halsel.

       Dikatakannya besaran Dana Desa (DDs) yang di selewengkan oleh kades Kokotu Susmiyati ini tidak dapat di tolerir oleh APH kabupaten Halsel karena nilai temuan kerugiannya terbilang sangat besar jadi, Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba diminta untuk mengambil sikap dan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai kepala Desa, selain yang bersangkutan di berhentikan kades Kokotu juga wajib di proses hukum dan di seret ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipiko) sehingga ada efek jerah bagi kepala desa yang lain di kabupaten Halmahera Selatan.

     Dengan adanya dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa di taksir menyentuh angka 800 juta yang di selewengkan oleh kades Kokotu Susmiyati Idris yang juga kades perempuan itu baru menyampaikan sebagian LPJ sebagai bukti, seperti pembangunan balai desa, pengadaan Bodi fiber dan mesin dan harus di hitung kembali oleh pihak inspektorat halsel karena banyak kegiatan fisik di tahun berikutnya juga di kerjakan tidak sesuai dengan anggaran yang di tetapkan pada APBDes jadi yang bersangkutan sudah patut di proses hukum dan di seret kepngadilan Tipikor sesuai perbuatanya. Pintahnya.

      Di tambahkannya berdasarkan Pasal 281 Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat  dilanjutkan dengan pemberhentian.

     Undang Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang  ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau 6 denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Cetusnya.

       Sementara itu kades Kokotu kecamatan Bacan Barat kabupaten halsel, Susmiyati Idris Saat dikonfirmasih wartawan Senin (4/08/2025) melalui saluran telepon watshaapya mengatakan  kalau benar dirinya menggelapkan dana sebesar 800 juta itu Sejak kapan? Dan Kalau Uang 800 juta itu benar di gelapkan itu tong so tara bangun apa-apa suda, dan LSM Front anti korupsi Indonesia (Faki) yang komentar juga harus berdasarkan fakta. (Red)