LABUHA, Malutline–Kades Kawasi kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara Arifin Saroa Jarang Berada di Desa yang di pimpinnya Desa Kawasi Kawasi kecamatan Obi dan yang bersangkutan juga Diduga melakukan tindak pinda Korupsi (Tipikor) Dana DBH Desa Sebesar Rp. 5,8 Milyar
Dugaan korupsi yang di lakukan oleh Kepala Desa Kawasi Kecamatan Obi, kabupaten Halsel, Arifin Saroa melakukan penyelewengan Dana bagi hasil (DBH) desa sebesar Rp 5,8 miliar pada tahun 2024, korupsinya kades kawasi ini menguat lantaran sampai sekarang, tidak ada proses pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Bagi Hasil atau DBH untuk Desa Kawasi.
Bahkan anggaran sebesar Rp 5,8 miliar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Desa Kawasi Arifin saroa, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, Arifin Saroa alias AS diduga tak pernah masuk kantor karena lebih banyak ke Manado, Sulawesi Utara, bahkan dia dikabarkan lebih banyak beraktivitas di Jakarta.
Menurut salah satu warganya menuturkan bahwa “pak Kades Arifin Saroa (AS) sama sekali tidak masuk kantor atau dinas, karena lebih banyak urusan atau beraktivitas di luar daerah tanpa alasan yang jelas,” ungkap sumber yang juga warga desa setempat kepada wartawan belum lama ini menyebutkan, meski Kades Arifin Saroa beraktivitas di luar daerah, namun proses pencairan dana desa, anggaran dana desa (DD-ADD) maupun Dana Bagi Hasil (DBH) setiap tahun tetap dicairkan tanpa pertanggung jawaban program pemberdayaan dan kegiatan infrastruktur fisik di Desa Kawasi.
“Hal ini patut diduga ada dugaan penyelewengan penggunaan DD, ADD dan DBH miliar rupiah ini tak diketahui peruntukannya seperti apa, karena hingga sekarang tidak ada program pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur fisik di desa ini,” Mirisnya lagi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga diduga ikut main mata dan terlibat menikmati anggaran dana desa Kawasi. Buktinya, lembaga yang diharapkan menjadi pengontrol pemerintah desa itu mengabaikan fungsinya di tengah-tengah carut-marut persoalan ini. Ujarnya.
Berdasarkan tuntutan warga Desa kawasi kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan, terhadap dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa yang di lakukan oleh kepala Desa Kawasi Arifin saroa di tindak lanjuti oleh Dinas DPMD Halsel, dengan melayangkan surat panggilan kepada kepala desa kawasi Arifin saroa untuk di mintai klarifikasi atas tuntutan warga desa kawasi kecamatan kabupaten Halsel.
Hal ini di sampaikan oleh PLT kepala Dinas pemberdayaan masyarakat Desa (DMPD) Kabupaten Halmahera Selatan, M Zaki Abdul Wahab, kepada Malutline kamis (31/07/2025) mengatakan Dinas DPMD sudah menindak lanjuti tuntutan warga dengan membuat surat panggilan terhadap kades kawasi kecamatan Obi Arifin saroa namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dinas DPMD untuk mengklarifikasi tuntutan masyarkat Desa kawasi terkait penggunaan dana Hibah dan yang bersaksi di adukan karena jarang menjalankan tugas sebagai kepala desa kawasi kecamatan Obi.
Dikatakannya surat panggilan yang di layangkan oleh dinas DPMD terhadap kepala desa kawasi Arifin saroa belum di respon oleh yang bersangkutan sehingga pihak dinas DPMD kembali melayangkan surat panggilan kepada kepala desa kawasi untuk mengklarifikasi terkait dengan tuntutan warga atas dugaan penggelapan Dana bagi hasil (DBH) dan yang bersangkutan jarang bekantor sehingga pihak dinas DPMD bisa mengambil kesimpulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Cetusnya. (Red)





