LABUHA, Malutline–Kades Kawasi kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara Arifin Saroa Jarang Berada di Desa yang di pimpinnya Desa Kawasi Kawasi kecamatan Obi dan yang bersangkutan juga Diduga melakukan tindak pinda Korupsi (Tipikor) Dana DBH Desa Sebesar Rp. 5,8 Milyar

Dugaan korupsi yang di lakukan oleh Kepala Desa Kawasi Kecamatan Obi, kabupaten Halsel, Arifin Saroa melakukan penyelewengan Dana bagi hasil (DBH) desa sebesar Rp 5,8 miliar pada tahun 2024, korupsinya kades kawasi ini menguat lantaran sampai sekarang, tidak ada proses pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Bagi Hasil atau DBH untuk Desa Kawasi.

Bahkan anggaran sebesar Rp 5,8 miliar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Desa Kawasi Arifin saroa, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, Arifin Saroa alias AS diduga tak pernah masuk kantor karena lebih banyak ke Manado, Sulawesi Utara, bahkan dia dikabarkan lebih banyak beraktivitas di Jakarta.

Menurut salah satu warganya menuturkan bahwa “pak Kades Arifin Saroa (AS) sama sekali tidak masuk kantor atau dinas, karena lebih banyak urusan atau beraktivitas di luar daerah tanpa alasan yang jelas,” ungkap sumber yang juga warga desa setempat kepada wartawan belum lama ini menyebutkan, meski Kades Arifin Saroa beraktivitas di luar daerah, namun proses pencairan dana desa, anggaran dana desa (DD-ADD) maupun Dana Bagi Hasil (DBH) setiap tahun tetap dicairkan tanpa pertanggung jawaban program pemberdayaan dan kegiatan infrastruktur fisik di Desa Kawasi.

“Hal ini patut diduga ada dugaan penyelewengan penggunaan DD, ADD dan DBH miliar rupiah ini tak diketahui peruntukannya seperti apa, karena hingga sekarang tidak ada program pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur fisik di desa ini,” Mirisnya lagi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga diduga ikut main mata dan terlibat menikmati anggaran dana desa Kawasi. Buktinya, lembaga yang diharapkan menjadi pengontrol pemerintah desa itu mengabaikan fungsinya di tengah-tengah carut-marut persoalan ini. Ujarnya.

Berdasarkan tuntutan warga Desa kawasi kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan, terhadap dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa yang di lakukan oleh kepala Desa Kawasi Arifin saroa di tindak lanjuti oleh Dinas DPMD Halsel, dengan melayangkan surat panggilan kepada kepala desa kawasi Arifin saroa untuk di mintai klarifikasi atas tuntutan warga desa kawasi kecamatan kabupaten Halsel.

Hal ini di sampaikan oleh PLT kepala Dinas pemberdayaan masyarakat Desa (DMPD) Kabupaten Halmahera Selatan, M Zaki Abdul Wahab, kepada Malutline kamis (31/07/2025) mengatakan Dinas DPMD sudah menindak lanjuti tuntutan warga dengan membuat surat panggilan terhadap kades kawasi kecamatan Obi Arifin saroa namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dinas DPMD untuk mengklarifikasi tuntutan masyarkat Desa kawasi terkait penggunaan dana Hibah dan yang bersaksi di adukan karena jarang menjalankan tugas sebagai kepala desa kawasi kecamatan Obi.

Dikatakannya surat panggilan yang di layangkan oleh dinas DPMD terhadap kepala desa kawasi Arifin saroa belum di respon oleh yang bersangkutan sehingga pihak dinas DPMD kembali melayangkan surat panggilan kepada kepala desa kawasi untuk mengklarifikasi terkait dengan tuntutan warga atas dugaan penggelapan Dana bagi hasil (DBH) dan yang bersangkutan jarang bekantor sehingga pihak dinas DPMD bisa mengambil kesimpulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Cetusnya. (Red)

LABUHA, Malutline–Pemerintahan Desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik setelah mencuatnya perbuatan bejat dan tak terpuji di lakukan oleh kepala Desa (kades) Busua kecamatan kayoa Andi Hairudin yang melakukan video call seks (VCS) dengan wanita idaman lainnya.

Foto tangkapan layar tak senonoh yang tersebar luas di media sosial lokal itu bukan hanya mencoreng nama baik pemerintahan desa, tetapi juga mencoreng nama baik pemerintah daerah (pemda) di bawah kepemimpinannya Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin yang mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan di tingkat desa dan kabupaten.

Sebagai seorang pemimpin di tingkat desa seharusnya kepala Desa harus menjadi panutan, tapi yang terjadi justru sebaliknya,” tegas seorang aktivis pemuda Busua menanggapi kasus yang tengah viral tersebut.

Sejumlah forum pemuda dan kelompok masyarakat telah menyuarakan protes secara terbuka, Dalam aksi yang digelar di depan Kantor Bupati Halmahera Selatan belum lama ini, warga mendesak aparat penegak hukum termasuk kepolisian dan kejaksaan untuk segera bertindak tegas dan mengadili oknom kepala Desa di Halsel tersebut.

Karena kasus vc telanjang yang di lakukan oleh kades Busua dan wanita idaman lainnya, ini bukan sekedar persoalan pribadi, tetapi sudah menjadi bagian dari krisis moral dan integritas dalam tata kelola pemerintahan Desa Busua, massa aksi juga menuding Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam kasuba seakan menutup mata terhadap praktik menyimpang yang dilakukan oleh Kepala Desa Busua Andi Hairudin.

“jika perbuatan bejat yang di lakukan oleh kepala Desa Busua kecamatan kayoa Barat Andi Hairudin di biarkan seperti ini terus terjadi, seolah-olah pemerintah melegalkan prostitusi terselubung yang dilakukan oleh kepala desa,” ucap salah satu orator aksi dengan nada geram.

Desakan keras juga dialamatkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan dan Kedua lembaga itu dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap aparatur desa, termasuk dalam menangani dugaan penyimpangan moral dan keuangan yang sebelumnya telah dilaporkan oleh masyarakat.

Perlu di ketahui Hingga saat ini tidak ada audit menyeluruh, dan tidak ada evaluasi kinerja, bahkan tidak satu pun langkah konkret yang diambil. Ini bentuk kelalaian institusional yang tak bisa dibiarkan,” ujar salah satu perwakilan forum warga.

Dalam aksi tersebut, Koordinator Lapangan, M. Zidan Andi, menyampaikan tuntutan, Pengusutan tuntas kasus VCS secara terbuka, adil, dan tanpa diskriminasi hukum, Penangkapan dan proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk pelaku, korban yang ditekan secara struktural, serta penyebar konten asusila, Pertanggungjawaban institusional dari DPMD dan Inspektorat atas lambannya penanganan kasus ini, Audit menyeluruh atas penggunaan Dana Desa Busua kayoa Barat selama masa jabatan kepala desa saat ini.

“Masyarakat Desa Busua kecamatan kayoa Barat kabupaten Halsel berharap skandal ini menjadi momentum untuk pembenahan serius dalam tata kelola pemerintahan desa serta peningkatan integritas para pemangku jabatan publik di Halmahera Selatan.”tutupnya

Sementara itu di tempat terpisah dalam Menanggapi tuntutan warga desa Busua kecamatan kayoa Barat Kabupaten Halmahera Selatan, PLT Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) kabupaten Halsel, M Zaki Abdul Wahab saat di konfirmasi Jumat (31/07/2025) di ruang kerja mengatakan mengatakan Untuk kepala Desa Busua Andi Hairudin yang di duga terlibat vc telanjang masih di lakukan kajian secara mendalam oleh dinas DPMD halsel.

Dikatakannya dari hasil kajian tim Dinas DPMD Halsel tersebut baru di simpulkan apakah yang bersangkutan kades Busua Andi Hairudin di putuskan apakah di berikan sangsi ringan, sedang atau sangsi berat hingga yang bersangkutan di berhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa ya kita tinggal menunggu keputusan dan kajian dari tim dari dinas DPMD dan pihak yang berkompeten di internal Pemda Halsel. Ujarnya. (Red)

LABUHA, Malutline–Cinta, sepenggal kata yang biasa dan membuat orang mabuk kepayang, dan jika Cinta yang dilandasi hawa nafsuh semata akan membahayakan orang yang menjalaninya, meski sepintas lalu cinta terlihat indah penuh pesona Seperti cinta yang di jalani oleh oknum anggota DPRD kabupaten Halmahera Selatan dengan seorang wanita cantik yang tidak lain merupakan istri orang. Jumat, (1/8/25)

Bahkan Cinta seringkali juga membuat orang buta, hingga dia melakukan hal-hal yang aneh untuk menarik perhatian orang yang dia cintai setengah mati meski orang yang dicintai tersebut merupakan istri orang apakah karena pesonanya yang sangat memikat atau mungkin karena hilangnya akal sehat oknum anggota DPRD Halsel yang sudah tertutup dengan pengaruh hawah nafsuhnya.

Sehingga membuat salah seorang oknum anggota DPRD Halsel nekat menjalin hubungan asmarah dengan seorang wanita cantik yang merupakan istri orang, bahkan oknum anggota DPRD Halsel tersebut mengaku siap dan nekat melepaskan jabatan dan statusnya sebagai anggota DPRD Halsel asalkan keduanya bisa menjalin hubungan hingga menjadi pasangan suami istri yang sah, dari sikap nekat oknom anggota DPRD Halsel bahkan memberi janji kepada selingkuhannya bakal membelikan rumah dan mobil kepada wanita cantik yang dia cintai tersebut asalkan wanita cantik itu bersedia menjadi istri simpanannya.

Hal ini di akui oleh wanita cantik yang merupakan selingkuhan oknum anggota DPRD Halsel, saat di introgasi oleh pihak keluarganya belum lama ini mengaku dirinya dan oknum anggota DPRD Halsel itu benar-benar menjalin hubungan asmarah meski dirinya belum secara resmi bercerai dan pisah dengan suaminya namun karena dirinya selalu di pengaruhi di rayu di goda dan di berikan harapan oleh oknom anggota DPRD Halsel tersebut dan bahkan masa depannya di jamin hingga di janjikan bakal di belikan mobil dan rumah asal dirinya siap menjadi istri simpanannya.

Dari bujuk rayuan Gombal yang di lancarkan oknum anggota DPRD Halsel ini berhasil meluluhkan hati wanita cantik ini sehingga keduanya bersepakat menjalin hubungan terlarang yang berawal dari komunikasi Melalui pesan watsahap hingga sering bertemu di tempat-tempat ramai hingga bertemu di tempat yang sepih sesuai ajakan oknom anggota DPRD Halsel, bahkan keduanya biasa jalan bersama satu mobil.

Pada awal perkenalan dirinya sempat menolak ajakan oknum anggota DPRD tersebut untuk menjalin hubungan asmara terlarang dengan alasan dirinya sudah memiliki suami sah, dan hubungan rumah tangga dengan suaminya baik-baik saja namun karena kata-kata bujuk rayu oknum anggota DPRD Halsel tersebut sangat meyakinkan kepada dirinya dengan berbagai cara sehingga dirinya juga bersedia untuk menjalani hubungan asmara terlarang tersebut.

Dikatakan dirinya siap menjalin hubungan terlarang dengan oknum anggota DPRD Halsel tersebut dengan harapan apa yang di janjikan oknom angota DPRD Halsel tersebut bisa di realisasikan, misalnya di janjikan bakal mengurus seluruh proses perceraian dirinya dengan suaminya meski rumah tangga mereka masih terbilang sangat aman, setelah mengurus perceraian, oknom anggota DPRD halsel tersebut juga menjanjikan akan menjamin kebutuhan ekonomi hidupnya ongga dirinya di janjikan di belikan rumah dan mobil asalkan dirinya bersedia menjadi istri simpanan namun janji dan harapan yang oleh oknum anggota DPRD Halsel itu hanya mejadi sebuah janjian pemberian harapan palsu.

Dirinya juga mengaku kesal atas sikap oknum anggota DPRD Halsel, akhir-akhir ini sudah berubah sikap tidak seperti hubungan asmara yang di jalani sebelumnya, karena oknom anggota (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan itu sudah mulai bicara kasar dan selalu mengancam dirinya yang merupakan istri orang tersebut dengan ancaman bakal menyampaikan dan menceritakan hubungan asmara keduanya kepada suami dan keluarganya tersebut dengan nada ancaman. Akuinya.

Sementara di tempat terpisah salah seorang pihak keluarga wanita cantik yang merupakan istri orang tersebut kepada wartawan belum lama ini mengaku persoalan ini menjadi viral lantaran hubungan terlarang oknum anggota DPRD Halsel dan istri orang ini di ketahui pihak keluarga saat pihak keluarga menemukan hasil percakapan dan komunikasi keduanya melalui percakapan pesan watsahap di handphone istri orang yang tidak wajar saat hendhphone milik wanita cantik ini di pinjam salah seorang keluarga dan keluarga wanita cantik itu menemukan hasil percakapan yang terbilang sangat tidak wajar oleh oknum anggota DPRD Halsel dan istri orang. tersebut.

Dari hasil percakapan dan bukti yang di temukan di ponsel wanita cantik tersebut menimbulkan amarah dan rasa tidak puas pihak keluarga sehingga membuat mereka mengancam bakal melaporkan persoalan hubungan asmarah oknum anggota DPRD Halsel dan istri orang tersebut ke Badan kehormatan (BK) DPRD Halsel, serta melaporkan oknum anggota Dewan itu ke partai politiknya untuk di proses sesuai ketentuan yang berlaku, bila perlu yang bersangkutan di berhentikan dari status ke anggota partai partai hingga di pecat dari anggota DPRD Halsel. Pintahnya. (Red)

Halsel Malutline com diduga selewengkan Dana Desa (DDS) ratusan juta Rupiah tahun anggaran 2023 dan tahun 2024 sehingga Ketua Aliansi Garda Kubung, Ringgo Larengsi, secara resmi melaporkan Kepala Desa Kubung, Masbul Hi Muhammad, ke Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan.

Laporan aliansi Garda Kubung tersebut diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halsel pada Rabu, 2 Juli 2025, pukul 15.30 WIT, Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan bernomor STPL/406B/VII/2025/SPKT, Ringgo melaporkan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut terjadi di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam laporannya, Ringgo menyatakan bahwa pengaduan dilakukan karena adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, Masbul Hi Muhammad, selama dua tahun anggaran terakhir nilainya ratusan juta rupiah, Ringgo juga menekankan “Pengaduan ini saya buat dengan benar serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, dengan harapan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara serius,” tulis Ringgo dalam laporan tersebut,”

Laporan tersebut diterima langsung oleh petugas SPKT, Aipda Muhammad La Impi, selaku petugas yang bertugas pada saat itu.

“Dengan adanya laporan ini, warga Desa Kubung sangat berharap kepada polres Halsel agar proses hukum dugaan penyelewengan Dana Desa oleh kades kubung yang nilainya ratusan juta rupiah dapat berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab,” (Red)

HALSEL Malutline com-Praktisi hukum, Ismid Usman, angkat bicara terkait dugaan penyelewengan dana desa yang melibatkan Kepala Desa Jeret, Irfan Yusnan. Dalam pernyataannya, Ismid mendesak Polres Halmahera Selatan segera turun tangan mengusut tuntas kasus yang telah berlangsung sejak 2018 tersebut.

Menurut Ismid, dugaan korupsi dana desa di Desa Jeret bukan lagi isu baru, melainkan persoalan akut yang sudah lama diketahui masyarakat namun tidak mendapat penanganan serius dari aparat penegak hukum.

“Ini sudah bertahun-tahun dan nilainya diduga mencapai miliaran rupiah. Tapi sampai sekarang, belum ada langkah hukum yang tegas. Penegak hukum tidak boleh diam,” tegas Ismid saat dimintai keterangan, Minggu (15/6/2025).

Ia menyoroti temuan Inspektorat Halsel pada 2021 senilai Rp 640 juta yang belum juga ditindaklanjuti, padahal Kepala Desa Irfan Yusnan telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).

Selain itu, Ismid juga mempertanyakan kejanggalan anggaran tahun 2023 dan 2024 yang diduga banyak tidak direalisasikan sesuai peruntukan.

“Kalau benar anggaran untuk pembinaan dan pemberdayaan masyarakat serta proyek penerangan desa diselewengkan, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi pidana korupsi yang harus diusut tuntas,” lanjutnya.

Ismid menyebut, pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi sangat jelas, dan setiap penyalahgunaan keuangan negara wajib diproses secara hukum. Ia juga menegaskan, Polres tidak perlu menunggu laporan baru, karena temuan Inspektorat bisa menjadi pintu masuk penyelidikan.

“Penegak hukum harus hadir. Jangan biarkan masyarakat terus-menerus menjadi korban,” katanya. (Red)