‎Oleh: Ngofa Halmahera


‎MALUT, Malutline.com–Tumbuhnya Harus Terasa. Begitulah tema HUT Provinsi Maluku Utara ke-27 tahun 2026. Tema yang dicetak besar di baliho, spanduk, dan backdrop panggung megah di Sofifi.

‎Sebagai masyarakat Maluku Utara, saya membaca tema itu bukan dengan bangga, tapi dengan rasa getir. Karena pertanyaan paling jujur yang harus kita tanyakan hari ini adalah tumbuhnya apa? Dan terasa oleh siapa?

‎Jika yang dimaksud tumbuh adalah investasi nikel Rp 180 Triliun di Weda Bay dan Halmahera Tengah, ya, itu tumbuh. Bahkan tumbuh liar tanpa kendali. Jika yang dimaksud tumbuh adalah jumlah lubang tambang, jumlah tongkang pengangkut Ore Nikel, dan jumlah TKA, ya, itu tumbuh pesat.

‎Tapi jika yang dimaksud tumbuh adalah kesejahteraan masyarakat Maluku Utara, maka penulis dengan tegas mengatakan, tidak ada yang tumbuh, yang ada adalah “TUMBANG”.

‎Di usia 27 tahun ini, Maluku Utara adalah provinsi paling ironis di Indonesia. Kita adalah provinsi terkaya secara geologis, tapi termiskin secara ekologis dan termiskin secara SDM. Kita menyumbang 42% nikel dunia untuk baterai mobil listrik dunia, tapi kita tidak mampu menyediakan air bersih bagi rakyatnya sendiri di lingkar tambang. Ini bukan pembangunan, ini adalah perampokan yang dilegalkan oleh AMDAL. Mari kita bongkar kebohongan lingkungan Itu, Puan Gubernur

‎Pemprov Maluku Utara selalu bangga menyebut PDRB Malut tertinggi di Indonesia, tumbuh 20-30% karena hilirisasi. Tapi PDRB itu adalah angka fiktif bagi rakyat. PDRB itu tidak pernah mampir ke Puskesmas terkait yang kekurangan dokter.

PDRB itu tidak pernah mampir ke SD-SD di lingkar tambang yang atapnya bocor dan penuh debu nikel. PDRB itu hanya mampir di Sofifi, di hotel-hotel berbintang tempat pejabat rapat, dan di laporan-laporan indah yang dikirim ke Jakarta untuk pencitraan.

‎Yang dirasakan masyarakat Maluku Utara bukan pertumbuhan, tapi kerusakan lingkungan yang sistematis dan dibiarkan oleh negara. Cek fakta lapangan, jangan cek fakta baliho

‎Pertama, Teluk Weda dan Teluk Buli Tercemar. Laporan KLHK dan beberapa riset independen WALHI Malut menunjukkan peningkatan kadar sedimen dan logam berat di teluk akibat aktivitas pembuangan tailing dan pembabatan hutan mangrove untuk jetty perusahaan.

Nelayan tradisional yang dulu dalam satu hari bisa dapat 20 kg ikan, sekarang harus melaut 15 mil untuk dapat 3 kg. Mata pencaharian mereka tumbang, tapi di laporan Pemprov, itu disebut pertumbuhan ekonomi biru. Pertumbuhan dari mana?

‎Kedua, Krisis air bersih adalah kejahatan negara. Ini yang paling kejam. Di tengah industri smelter yang menyedot jutaan kubik air tanah setiap hari untuk pendingin smelter RKEF dan HPAL, sumur-sumur warga di lingkar IWIP menjadi asin, kering, dan tercemar. Masyarakat harus membeli air Rp15.000 sampai Rp 20.000 per jerigen.

Di provinsi yang dikelilingi laut dan memiliki hutan tropis lebat, rakyatnya harus membeli air untuk minum. Jika ini bukan kegagalan negara dan kejahatan lingkungan, lalu apa namanya? Di mana Dinas Lingkungan Hidup Provinsi? Di mana sanksi tegasnya?

‎Ketiga, AMDAL hanya jadi stempel foto kopy. Inilah akar masalahnya. AMDAL di Maluku Utara hari ini tidak lagi menjadi instrumen perlindungan lingkungan, tetapi menjadi instrumen legitimasi perusakan lingkungan. Prosesnya dipercepat, kajian sosialnya asal-asalan, dan pengawasan pasca-izin hampir nol.

Berapa banyak perusahaan tambang di Malut yang pernah dicabut izinnya karena melanggar AMDAL? Hampir tidak ada. Yang ada hanya teguran, teguran, dan teguran. Teguran yang tidak pernah membuat jera. Karena Pemprov lebih takut kehilangan investasi daripada kehilangan hutan dan lautnya.

‎Keempat, CSR dan dana PPM adalah misteri paling gelap. UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 108 mewajibkan perusahaan melakukan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Nilainya jika dihitung dari investasi Rp 180 Triliun, seharusnya triliunan rupiah per tahun mengalir ke desa-desa lingkar tambang.

Tapi kemana uang itu? Mengapa tidak ada satu pun Politeknik Baterai yang dibangun? Mengapa tidak ada satu pun Rumah Sakit bertaraf internasional di Halmahera Tengah atau Maluku Utara? Mengapa jalan lingkar tambang masih rusak? Mengapa beasiswa metalurgi untuk anak Maluku Utara hampir nol? Dana PPM itu menguap, atau sengaja diuapkan.

‎Inilah yang saya sebut sebagai Hilirisasi Tanpa Manusia dan Tanpa Lingkungan. Negara berhasil menghilirisasi nikel, tetapi gagal menghilirisasi manusia Maluku Utara dan menghancurkan lingkungan hidupnya.

‎Pemerintah Provinsi Maluku Utara hari ini hadir bukan sebagai pelindung rakyat, tetapi sebagai makelar investasi. Lebih sibuk melayani investor daripada melayani masyarakat yang memilihnya. Lebih sibuk membangun panggung HUT daripada membangun sistem pengawasan lingkungan yang ketat.

‎Jika tema “Tumbuhnya Harus Terasa” itu jujur, maka di HUT ke-27 ini, rakyat Maluku Utara menuntut, bukan meminta, tiga hal yang lugas menurut penulis

‎Audit Lingkungan Total dan Terbuka 

‎Buka data KLHS Provinsi Maluku Utara ke publik. Berapa hektar hutan primer Halmahera yang hilang dalam 5 tahun terakhir? Berapa luas mangrove yang dibabat? Berapa DAS yang rusak? Dan publikasikan hasil audit lingkungan semua IUP di Malut. Jika terbukti mencemari, cabut, jangan hanya ditegur. Pemprov harus berani, atau Pemprov memang justru sudah disandera oleh korporasi.

‎Transparansi Dana CSR atau PPM dan Reklamasi Nyata

‎Bentuk Tim Audit Independen yang melibatkan akademisi UMMU, Unkhair, WALHI, dan masyarakat adat untuk mengaudit dana CSR/PPM. Dan hentikan kebohongan reklamasi. Reklamasi bukan menanam singkong di atas tanah bekas tambang untuk foto seremonial. Reklamasi adalah mengembalikan fungsi ekologis hutan. Tunjukkan kepada kami, di mana hutan Halmahera yang sudah berhasil direklamasi menjadi hutan kembali?

‎Perda Keadilan Lingkungan dan SDM Kritis

‎Segera sahkan Perda Perlindungan Lingkungan Hidup dan Perda SDM Kritis Lingkar Tambang. Isinya jelas, setiap perusahaan wajib menjamin air bersih bagi warga lingkar tambang, wajib mengolah limbah nol persen ke laut, dan wajib mencetak 30% Engineer asli Maluku Utara. Jika tidak, jangan pernah perpanjang izinnya. Ini bukan anti-investasi, ini adalah investasi yang berkeadilan.

‎Wahai para pemimpin di Sofifi, 27 tahun adalah usia yang sangat dewasa. Di usia ini, seharusnya Maluku Utara sudah menjadi tuan di tanahnya sendiri, bukan menjadi kuli dan korban di tanahnya sendiri. Jangan nodai HUT ke-27 ini dengan pesta kembang api yang megah di atas penderitaan ekologis masyarakat.

‎Jangan buat tema “Tumbuhnya Harus Terasa” menjadi slogan paling munafik yang akan dikenang sejarah. Karena yang terasa hari ini bagi masyarakat Maluku Utara bukanlah pertumbuhan, melainkan pengapnya debu nikel di paru-paru anak-anak kami, asinnya air sumur ibu-ibu kami, dan sepinya laut nelayan kami.

‎Dirgahayu Maluku Utara ke-27.

‎Semoga di usia ini, Pemprov tidak hanya pandai membuat baliho tentang pertumbuhan, tetapi juga berani melihat lubang-lubang kehancuran lingkungan yang tumbuh subur di belakang baliho itu.

‎Jika tumbuhnya hanya dirasakan oleh investor, maka biarkanlah HUT ini dirayakan oleh investor saja. Rakyat Maluku Utara tidak butuh diundang untuk bertepuk tangan di atas tanahnya yang sedang sekarat. (*)

LABUHA, Malutline–Program inovatif yang digagas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Zaki Abdul Wahab, mendapat apresiasi tinggi dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Sekretaris LSM Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Halsel, Rusadi Saiman, yang menilai kegiatan ret-ret bagi kepala desa merupakan langkah maju dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas kepemimpinan pemerintahan desa.

Menurut Rusadi, kegiatan ret-ret yang kini dirancang berbeda dengan program sebelumnya mampu memberikan pendalaman materi serta penerapan langsung yang bermanfaat bagi para kepala desa. Ia menilai, dibandingkan dengan studi banding sebelumnya yang kurang berdampak dan bahkan menyisakan persoalan laporan pertanggungjawaban, ret-ret justru lebih realistis, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan para kepala desa di Halsel.

“Ret-ret ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi sebuah kebutuhan untuk memperkuat kemampuan para kepala desa. Dengan adanya ret-ret, mereka tidak hanya menerima materi, tapi juga belajar penerapan yang bisa langsung diterapkan di desa masing-masing. Ini langkah cerdas dan patut diapresiasi,” ujar Rusadi.

Program yang Berbeda dan Lebih Terukur

Rusadi menegaskan bahwa program ret-ret yang dipimpin langsung oleh Kadis DPMD Zaki Abdul Wahab memiliki nilai tambah. Selain dirancang untuk mendalami konsep tata kelola desa yang transparan dan akuntabel, kegiatan ini juga diarahkan agar kepala desa benar-benar memahami bagaimana membangun desa dengan program yang tepat sasaran.

“Kalau studi banding sebelumnya banyak yang tidak jelas hasilnya, bahkan laporan pertanggungjawaban kegiatan masih jadi masalah. Ret-ret ini berbeda. Kadis DPMD sudah tegas dan jelas mengarahkan agar setiap kepala desa bisa membawa pulang ilmu yang bermanfaat untuk diterapkan,” lanjutnya.

Perkuat Kapasitas 249 Kepala Desa di Halsel

Dengan jumlah kepala desa di Halsel mencapai 249 desa, kegiatan ret-ret ini diyakini akan memberi dampak besar. Tidak hanya membangun pemahaman yang seragam dalam tata kelola desa, tetapi juga memperkuat integritas dan kemampuan manajerial para kepala desa.

LSM FDAK menilai, jika kegiatan ini terus digelar secara konsisten, maka akan tercipta pemerintahan desa yang lebih mandiri, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Zaki Abdul Wahab, Sosok Ramah dan Tegas

Rusadi juga menyoroti kepemimpinan Kadis DPMD Halsel, Zaki Abdul Wahab, yang dikenal ramah sekaligus tegas dalam mengambil keputusan. Baginya, keberanian Zaki untuk menghadirkan program yang berbeda dari sebelumnya adalah bukti komitmen dalam memperbaiki kualitas pemerintahan desa.

“Beliau tidak hanya ramah dalam berkomunikasi, tapi juga tegas ketika menyangkut prinsip tata kelola pemerintahan. Itu yang membuat program ini bisa berjalan dengan baik dan mendapat dukungan luas,” tutup Rusadi.

Dengan adanya dukungan dari berbagai elemen masyarakat, diharapkan program ret-ret ini tidak hanya menjadi rutinitas, tetapi menjadi sarana penting dalam membangun desa yang lebih baik, maju, dan berdaya saing di Kabupaten Halmahera Selatan. (Red)

Oleh: Rivaldi Latubaru, BPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI)

Investasi di sektor pertambangan yang kian meningkat di wilayah pesisir dan perairan Provinsi Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Halmahera Tengah dan sekitarnya, telah menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan hidup nelayan serta pelaku usaha perikanan di daerah ini. Sebagai salah satu bagian dari komunitas nelayan, saya sangat prihatin dengan dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan yang kurang diawasi dengan ketat.

Aktivitas tambang yang beroperasi tanpa kontrol memadai telah menyebabkan penurunan kualitas lingkungan laut dan pesisir, terutama akibat limbah dan sedimentasi yang mencemari perairan. Kondisi ini jelas berdampak langsung pada menurunnya hasil tangkapan ikan, sehingga pendapatan nelayan ikut merosot tajam. Lebih jauh lagi, wilayah tangkap nelayan yang seharusnya menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan kini mulai bergeser fungsi menjadi kawasan industri pertambangan, mengikis ruang bagi nelayan untuk melaut secara produktif.

Kita semua tentu memahami bahwa kelestarian ekosistem laut adalah penopang utama sektor perikanan. Jika ekosistem ini terus terancam, bukan hanya nelayan hari ini yang dirugikan, tetapi juga generasi mendatang yang akan kehilangan sumber penghidupan dan warisan alam yang berharga.

Untuk itu, kami dari HNSI Kabupaten Halmahera Selatan mengajukan beberapa tuntutan dan solusi penting:

Perusahaan tambang harus memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan hidup semua lapisan masyarakat, tidak hanya keuntungan ekonomi semata.

Moratorium penerbitan izin tambang baru di wilayah pesisir dan laut Provinsi Maluku Utara, khususnya di Halmahera Tengah, sampai adanya kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang transparan dan melibatkan masyarakat lokal.

Evaluasi kembali izin tambang yang sudah berjalan, terutama yang berdampak langsung pada wilayah tangkap nelayan.

Pengawasan lingkungan yang lebih ketat oleh pemerintah daerah dan aparat hukum terhadap aktivitas tambang yang berpotensi mencemari laut.

Keterlibatan aktif masyarakat pesisir dan nelayan dalam setiap proses perizinan dan pengambilan kebijakan investasi pertambangan.

Pengembangan sektor perikanan dan kelautan secara berkelanjutan sebagai alternatif pembangunan ekonomi yang berpihak pada masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan.

Pembangunan yang mengabaikan keberlanjutan dan keadilan ekologis hanya akan membawa kerugian jangka panjang. Mari bersama-sama kita jaga hak hidup nelayan dan kelestarian sumber daya laut demi masa depan yang lebih baik bagi Torang pe anak cucu.

Oleh: Sitti Nurlyanti Samwar

Perang melawan narkoba di Indonesia terus berlanjut, namun hasilnya masih jauh dari harapan. Berdasarkan data terbaru dari Bareskrim Polri, Direktorat Bea Cukai, dan Direktorat Jenderal Imigrasi, sebanyak 6.881 kasus narkotika berhasil diungkap hanya dalam kurun waktu dua bulan pertama tahun 2025. Dari kasus tersebut, sebanyak 9.586 tersangka ditangkap, dengan barang bukti narkoba yang nilainya fantastis.

Meski aparat tampak bekerja keras, nyatanya peredaran narkoba masih merajalela. Bahkan, Indonesia bukan hanya menjadi pasar potensial, melainkan juga diduga kuat sebagai basis produksi narkoba. Hal ini tak lepas dari fakta bahwa struktur perdagangan narkoba di Indonesia sangat menarik bagi sindikat internasional. Harga jual sabu-sabu yang melonjak tinggi di dalam negeri menjadi magnet tersendiri. Jika di Tiongkok harga sabu hanya Rp20.000, di Indonesia bisa mencapai Rp1,5 juta per gram!

Jumlah penduduk yang besar, wilayah yang luas dan terbuka, serta lemahnya pengawasan menjadikan negeri ini lahan subur bagi para bandar dan pengedar narkoba. Ironisnya, demokrasi dan sistem kapitalisme yang dianut negara justru memberi ruang bagi kejahatan ini untuk berkembang.

Kapitalisme dan Sekularisme: Biang Kerok Hancurnya Generasi

Bukan hanya angka yang mengkhawatirkan, dampak narkoba terhadap generasi muda jauh lebih mengerikan. Zat adiktif ini bekerja merusak sistem saraf secara perlahan, mulai dari kerusakan ringan hingga gangguan permanen yang bisa berujung pada kematian. Bagi remaja, ini berarti masa depan yang runtuh sebelum sempat dibangun.

Namun, penyebab utama maraknya penyalahgunaan narkoba tidak bisa dilepaskan dari sistem kehidupan sekuler-kapitalistik yang diadopsi negara. Dalam sistem ini, nilai-nilai agama dikesampingkan, sementara kebebasan tanpa batas justru dijunjung tinggi. Remaja dibiarkan mencari jati diri dalam lingkungan yang miskin iman dan moral, diwarnai budaya permisif, hedonisme, dan tekanan sosial yang mengikis spiritualitas.

Lebih ironis lagi, upaya pembinaan berbasis nilai Islam sering dicurigai sebagai bibit radikalisme. Kegiatan keagamaan yang justru bisa membentengi generasi dari narkoba, malah diberangus dengan dalih deradikalisasi. Ini menciptakan iklim islamofobia yang membuat remaja menjauh dari masjid dan ilmu agama.

Paradigma Keliru, Solusi Semu

Gagalnya pemberantasan narkoba juga tak lepas dari kesalahan paradigma yang diadopsi dari sistem kapitalisme global Badan dunia seperti UNODC dan negara-negara Barat memandang penyalahgunaan narkoba sebagai isu kesehatan, bukan kejahatan. Rehabilitasi dipilih ketimbang hukuman, dengan dalih pendekatan kemanusiaan dan kesehatan publik.

Sayangnya, paradigma ini diadopsi mentah-mentah oleh Indonesia. Akibatnya, pengguna narkoba tidak pernah benar-benar jera, sementara para pengedar tetap bebas mengedarkan barang haram dengan berbagai celah hukum. Bahkan, **oknum aparat pun terlibat menjual barang bukti narkoba, menguatkan dugaan bahwa sistem ini telah rapuh dan tercemar dari dalam.

Islam: Solusi Paripurna untuk Masalah Narkoba

Berbeda dengan sistem sekuler, Islam memandang narkoba sebagai kejahatan besar yang harus ditindak tegas. Dalil keharamannya sangat jelas, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al-A’raf: 157, serta hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Muslim: “Setiap yang memabukkan adalah haram.”

Dalam pandangan Islam, pengguna narkoba bukan sekadar korban, tetapi juga pelaku kejahatan yang harus dihukum. Hukuman dalam Islam bertujuan memberi efek jera dan mencegah kejahatan serupa terulang. Para ulama bahkan mengqiyaskan narkoba dengan khamar, sehingga pengguna maupun pengedar layak mendapat sanksi berat, hingga hukuman mati dalam kasus tertentu .

Islam juga menyediakan pendidikan dan pembinaan akidah sejak dini sebagai bagian integral dari pencegahan. Remaja diarahkan agar memahami tujuan hidup, menginternalisasi iman, dan hidup dalam komunitas yang mendukung kebaikan. Ini adalah strategi preventif yang tidak dimiliki sistem kapitalisme

 

Oleh : Rifaldi Takdir
Ketum Cabang : HMP2K PC. Jakarta

Pemerintahan desa adalah garda terdepan dalam pelayanan publik, pembangunan lokal, dan penegakan etika pemerintahan di tingkat akar rumput. Karena itu, kami, Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kurunga (HMP2K) PC. Jakarta menyambut baik dan mendukung penuh pernyataan tegas Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Bapak M. Zaki Abdul Wahab, dalam kegiatan Bimtek Siskeudes 2.0.7 yang berlangsung pada 16 Mei 2025.

Tiga poin penting terkait kedisiplinan dan etika aparatur desa yakni kewajiban berseragam, pembatasan waktu kunjungan ke ibu kota kabupaten, dan pengawasan tempat tinggal selama berada di Labuha kami nilai sebagai langkah maju dan sangat relevan dengan kondisi pemerintahan desa saat ini yang membutuhkan reformasi sikap dan tata kelola.

Namun, di tengah semangat pembenahan ini, kami dengan sangat prihatin menyampaikan bahwa Kepala Desa Kurunga justru menjadi contoh nyata pelanggaran disiplin yang paling berat. Yang bersangkutan telah meninggalkan desa lebih dari SEPULUH BULAN, bukan hanya sepuluh hari seperti batas maksimal yang ditetapkan oleh DPMD.

Kondisi ini bukan hanya mencederai semangat reformasi desa yang sedang digalakkan, tetapi juga menjadi pengkhianatan terhadap amanah masyarakat Kurunga yang telah mempercayakan jabatan strategis itu kepadanya. Selama ketiadaan tersebut, roda pemerintahan desa berjalan tanpa arah, pelayanan publik terhenti, dan pembangunan desa nyaris lumpuh.

Kami menilai, pelanggaran ini tidak bisa dibiarkan. Pembiaran terhadap tindakan seperti ini akan menurunkan wibawa pemerintah daerah, menciptakan presiden buruk, serta menumbuhkan ketidakpercayaan publik terhadap komitmen reformasi yang sedang digulirkan.

Oleh karena itu, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendukung penuh langkah-langkah Plt. Kepala DPMD dalam menegakkan kedisiplinan aparatur desa se-Kabupaten Halmahera Selatan.

2. Mendesak Bupati Halmahera Selatan agar segera mengevaluasi dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Kepala Desa Kurunga, termasuk pemecatan dari jabatan, karena telah melanggar secara terang-terangan kebijakan pemerintah daerah.

3. Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Kurunga untuk tidak tinggal diam dan ikut mengawasi jalannya pemerintahan desa demi kepentingan bersama.

Reformasi pemerintahan desa tidak akan berhasil jika hanya dibangun di atas wacana tanpa keberanian dalam penegakan aturan. Maka, jangan biarkan desa kami terus tertinggal karena abainya pemimpin yang seharusnya hadir, bekerja, dan melayani.