Oleh: Riswan Wadi
Sekertaris Jendral : BIM MALUT

Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM-MALUT) kembali akan menunjukkan sikap kritis dan progresif terhadap persoalan lingkungan hidup dan keadilan sosial di kawasan timur Indonesia. Dalam waktu dekat, kami akan menggelar aksi Jilid II demonstrasi di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia dengan satu tuntutan utama: mendesak pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Harita Group di Pulau Obi, Halmahera Selatan.

Tuntutan ini bukan muncul tanpa alasan. Berdasarkan temuan yang beredar luas dan diangkat berbagai elemen masyarakat, termasuk aktivis dan warga lokal, aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Harita Group diduga kuat menyebabkan pencemaran lingkungan serius, terutama dengan munculnya zat beracun Kromium-6 (Cr6) di sumber air yang digunakan masyarakat Desa Kawasi dan sekitarnya.

Kromium-6: Zat Beracun yang Mengintai Kehidupan. Kromium-6 bukanlah senyawa biasa. Zat ini dikenal luas dalam literatur ilmiah sebagai karsinogenik artinya dapat menyebabkan kanker serta berdampak negatif terhadap organ penting manusia seperti ginjal, hati, dan paru-paru. Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) dan WHO telah memasukkan Kromium-6 dalam daftar bahan kimia berbahaya yang perlu diawasi ketat. Fakta bahwa unsur ini ditemukan di Pulau Obi, di tengah aktivitas pertambangan, adalah alarm keras tentang kelalaian industri dalam menjaga keberlanjutan dan keselamatan hidup masyarakat lokal.

dimana Negara Saat Rakyat Terancam?. Pulau Obi bukan hanya ladang nikel ia adalah tempat tinggal, ruang hidup, dan sumber kehidupan bagi ribuan warga Maluku Utara. Ketika masyarakat harus hidup berdampingan dengan ancaman kimia mematikan, dan perusahaan justru berekspansi, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah negara berpihak pada rakyat atau pada modal?

Aksi kami BIM-MALUT di Jakarta merupakan perwujudan dari keprihatinan yang mendalam atas sikap abai yang ditunjukkan pemerintah pusat terhadap dampak sosial dan ekologis yang terjadi di daerah-daerah lingkar tambang. Pemerintah tidak bisa terus-menerus berlindung di balik retorika “investasi strategis nasional”, sementara rakyat di Pulau Obi menghadapi risiko penyakit, kehilangan sumber air bersih, dan degradasi lingkungan yang nyaris tidak dapat dipulihkan.

Investasi Tak Boleh Membunuh masyarakat. Kami tidak anti-investasi, tetapi anti pada bentuk investasi yang mencederai hak hidup manusia dan merusak alam. Investasi sejatinya harus mensejahterakan masyarakat, bukan memiskinkan, mencemari, dan menggusur mereka dari sumber kehidupannya.

Dalam konteks ini, pencabutan IUP PT Harita Group bukanlah sekadar tuntutan emosional, tetapi solusi konkret untuk menghentikan kerusakan yang lebih luas. Pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM, mesti menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas tertinggi dalam tata kelola sumber daya alam.

Gerakan Intelektual untuk Lingkungan Hidup, Apa yang dilakukan BIM-MALUT adalah bagian dari tradisi panjang gerakan intelektual yang berpihak pada keadilan. Kami bukan hanya turun ke jalan, tapi membawa suara mereka yang tak terdengar dari pelosok Maluku Utara suara petani, nelayan, anak-anak yang kehilangan sumber air bersih.

Sudah saatnya pemerintah pusat membuka telinga dan hati: cabut IUP PT Harita Group sekarang juga, sebelum Pulau Obi sepenuhnya kehilangan masa depannya.

Oleh: Hasby Yusuf

Dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI bersma Fadli Zon Menteri Kebudayaan Republik Indonesia. Saya minta perhatian khusus pemerintah pusat untuk Pengembangan Kebudayaan di Maluku Utara.

Bagi saya, negeri jazirahtul mulk ini tidak hanya memiliki panorama alam yang memukau tetapi juga memiliki jejak Kebudayaan yang luar biasa. Sayangnya sejarah dan Kebudayaan Maluku Utara belum mendapatkan perhatian yg proporsional, bahkan yang dikenal hanya tambang Emas dan Nikel. Emas dan Nikel akan habis pada waktunya, tetapi Sejarah dan Kebudayaan akan terus abadi.

Ternate, Tidore, Bacan, Jailolo merupakan salah satu Kesultanan tertua di Timur Indonesia Timur, dengan jejak sejarah & warisan Kebudayaan yang besar. Ternate dan Tidore misalnya, pada punya peran besar dalam sejarah bangsa ini. Tidore pernah menjadi ibukota Provinsi Perjuangan Irian barat dan memiliki jejak kekuasaan hingga Papua dan Maluku. Bahkan titik nol rempah juga berada di Tidore.

Ternate pernah menjadi ibukota pertama hindia Belanda, Bandar internasional dalam jalur rempah dunia. Bahkan Ternate adalah tempat lahirnya surat bersejarah “Letter From Ternate” Wallacea kepada Darwin yg kelak melahirkan teori evolusi yang melegenda hingga kini.

Tetapi semua sejarah & Kebudayaan besar negeri ini tersapu oleh hegemonik pusat kekuasaan yang selalu memandang Indonesia dalam perpektif yg sangat Jawa sentris. Akhirnya Tidore, Ternate dan Wilayah Timur hanya dipandang sekedar wilayah pinggiran (peripheral) dan ekploaitasi sumberdaya alam.

Watak dasar kekuasaan yang sentralistik adalah dominasi dan eliminasi. Pada akhirnya warisan sejarah dan Kebudayaan tak lagi dilihat sebagai kekayaan bangsa. Padahal kekuatan dan kejayaan suatu bangsa bergantung pada bagaimana bangsa itu merawat memori sejarah dan akar kebudayaan. Inilah menurut saya salah satu sebab kemunduran kita sebagai bangsa.

Indonesia Emas tahun 2045, harus dimaknai tak sekedar gagasan tetapi dengan usaha sadar untk mengembalikan memori dan spirit Kebudayaan. Inilah mengapa negara/pemerintah perlu kembali mengembalikan kekayaan sejarah & Kebudayaan.

Pada poin ini saya mengapresiasi Pemerintahan Prabowo yang telah melakukan langkah bersejarah dengan membentuk Kementerian Kebudayaan. Ini untuk pertama kalinya dalam sejarah Kementerian Kebudayaan dibentuk. Sebelumnya Kebudayaan hanya menjadi subsektor pd Kementerian tertentu.

Saya berharap Kementerian Kebudayaan dibawah Kepemimpinan Fadli Zon yang selama ini dikenal sebagai politisi yg dekat dgn agenda Kebudayaan mampu kembalikan kekayaan besar bangsa ini yang bernama Kebudayaan. Sebagai Senator yang mewakili Provinsi Maluku Utara saya tegaskan bahwa Kekayaan terbesar Maluku Utara bukan Emas dan Nikel tetapi Sejarah dan Kebudayaan.

Oleh: Wilson Colling, S.H., M.H.
Praktisi Hukum dan Penulis Aktif di Media Sosial

“๐˜ด๐˜ฆ๐˜ฎ๐˜ถ๐˜ข ๐˜ช๐˜ฏ๐˜ด๐˜ต๐˜ช๐˜ต๐˜ถ๐˜ด๐˜ช ๐˜ณ๐˜ฆ๐˜ฑ๐˜ถ๐˜ฃ๐˜ญ๐˜ช๐˜ฌ ๐˜ช๐˜ฏ๐˜ฅ๐˜ฐ๐˜ฏ๐˜ฆ๐˜ด๐˜ช๐˜ข, ๐˜ฅ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฐ๐˜ณ๐˜จ๐˜ข๐˜ฏ๐˜ช๐˜ด๐˜ข๐˜ด๐˜ช ๐˜ฌ๐˜ฆ๐˜ฎ๐˜ข๐˜ด๐˜บ๐˜ข๐˜ณ๐˜ข๐˜ฌ๐˜ข๐˜ต๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ข๐˜ฅ๐˜ข ๐˜ฐ๐˜ฌ๐˜ฏ๐˜ถ๐˜ฎ ๐˜ฑ๐˜ณ๐˜ฆ๐˜ฎ๐˜ข๐˜ฏ๐˜ฏ๐˜บ๐˜ข ๐˜ค๐˜ถ๐˜ฎ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฃ๐˜ฆ๐˜ฅ๐˜ข๐˜ฏ๐˜บ๐˜ข ๐˜ฑ๐˜ณ๐˜ฆ๐˜ฎ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฃ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ฅ๐˜ข๐˜ด๐˜ช (๐˜ฌ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ข ๐˜ฑ๐˜ถ๐˜ต๐˜ช๐˜ฉ ๐˜ฅ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฑ๐˜ณ๐˜ฆ๐˜ฎ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ซ๐˜ข๐˜ญ๐˜ข๐˜ฏ๐˜ข๐˜ฏ ( ๐˜ด๐˜ข๐˜ฎ๐˜ฑ๐˜ข๐˜ฉ ๐˜ฎ๐˜ข๐˜ด๐˜บ๐˜ข๐˜ณ๐˜ข๐˜ฌ๐˜ข๐˜ต) ”

Dalam riuhnya kehidupan demokrasi yang kerap kali diguncang oleh polarisasi dan retorika berlebihan, kita mendengar lagi seruan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan alasan adanya oknum yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Narasi ini bukan saja tidak sehat dalam perdebatan publik, melainkan juga menyalahi prinsip dasar konstitusi negara hukum. Ketika satu dua individu menyimpang, bukan berarti institusi harus dimatikan. Ini adalah kekeliruan konstitusional yang perlu diluruskan.

Dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Hak ini tidak boleh digugurkan hanya karena beberapa oknum dalam sebuah organisasi bertindak di luar batas hukum. Hukum yang sehat menuntut pertanggungjawaban secara individual, bukan kolektif. Maka, menyamaratakan kesalahan individu untuk membubarkan suatu organisasi adalah pelanggaran terhadap asas due process of law dan prinsip equality before the law.

Mari kita tarik contoh. Ketika sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat terbukti korupsi, tidak pernah sekalipun kita mendengar usulan pembubaran DPR. Ketika ada jaksa yang menyalahgunakan wewenang, tidak serta-merta Kejaksaan Agung dibubarkan. Begitu pula saat aparat kepolisian melakukan kekerasan atau pelanggaran HAM, publik menuntut reformasi internal, bukan pembubaran lembaga.

Kita harus bersikap jernih dalam melihat realitas. Tidak ada satu pun institusi atau organisasi yang sepenuhnya steril dari penyimpangan oknum. Namun, kita juga tahu bahwa kesalahan individu bukanlah alasan sah secara konstitusional untuk membubarkan institusi. Ambil contoh institusi kepolisianโ€”ketika seorang anggota polisi melakukan penembakan membabi buta atau terlibat dalam korupsi, bukan berarti seluruh institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia kehilangan legitimasi. Yang tepat adalah menegakkan hukum terhadap pelaku, tanpa menghapus keberadaan institusi yang secara struktural sah dan memiliki fungsi vital menjaga ketertiban umum.

Hal yang sama berlaku pada Kejaksaan. Jika ditemukan jaksa menyalahgunakan wewenang atau menerima gratifikasi, apakah wajar jika kita menyerukan pembubaran Kejaksaan? Tentu tidak. Langkah yang rasional adalah memperkuat mekanisme pengawasan internal dan memastikan bahwa sanksi terhadap pelanggaran dijalankan secara tegas. Dalam sistem peradilan, keberadaan hakim yang korup juga tidak serta-merta menjadi dasar untuk membubarkan lembaga peradilan itu sendiri. Kehadiran sistem hukum harus tetap berjalan, karena yang dibutuhkan adalah pembaruan internal, bukan pemusnahan institusional.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang didirikan untuk memberantas kejahatan luar biasa, juga tak luput dari tudingan pelanggaran etik oleh oknumnya sendiri. Namun, tidak ada ruang legal yang membenarkan pembubaran lembaga antirasuah itu hanya karena kesalahan personal. Yang mendesak dilakukan adalah memperbaiki sistem kontrol, menjaga integritas kelembagaan, dan membuka akses transparansi kepada publik.

Demikian pula Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), lembaga yang semestinya menjadi wakil suara rakyat, justru berkali-kali diterpa skandal korupsi oleh sejumlah anggotanya. Apakah kemudian DPR layak dibubarkan? Tentu tidak. Proses hukum terhadap individu pelanggar adalah langkah konstitusional yang seharusnya dikedepankan, bukan penghancuran lembaga demokrasi yang menjadi simbol representasi rakyat.

Dalam dunia profesi, organisasi advokat (OA) juga menghadapi tantangan serupa. Beberapa advokat diketahui melanggar kode etik, melakukan gratifikasi, bahkan terlibat dalam praktik tidak profesional. Namun, organisasi advokat tetap memiliki tempat dalam sistem peradilan dan perlindungan hukum. Mekanisme penegakan disiplin melalui Dewan Kehormatan Advokat adalah solusi yang sah, bukan pembubaran.

Terakhir, menyasar organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan alasan keberadaan oknum menyimpang merupakan langkah yang bias dan penuh muatan politis. Ormas didirikan berdasarkan konstitusi dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Jika terdapat pelanggaran, negara wajib melakukan pembinaan, bukan pembubaran. Menutup organisasi secara total karena tindakan segelintir anggotanya justru melemahkan semangat demokrasi dan partisipasi publik yang sedang tumbuh di tengah masyarakat.

Standar ganda yang diterapkan terhadap ormas mencerminkan bias politik sekaligus kekeliruan logika hukum. Ormas adalah bagian integral dari sistem sosial yang dilindungi hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pembubaran ormas secara sepihak bukan hanya melanggar prinsip legalitas, tetapi juga membuka ruang represi terhadap kebebasan sipil.

Harus dipahami bahwa dalam sistem hukum Indonesia, penindakan terhadap pelanggaran dilakukan secara proporsional dan berbasis bukti. Jika ada anggota ormas yang melakukan tindak pidana, aparat penegak hukum harus menindak mereka sesuai ketentuan pidana yang berlaku. Mekanisme ini mencerminkan bahwa keadilan tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk meredam kritik atau membungkam suara masyarakat.

Menjadikan keberadaan ormas sebagai ancaman hanya karena perilaku oknum adalah pendekatan anti-demokratis. Alih-alih memperkuat supremasi hukum, narasi pembubaran justru merusak institusionalisasi masyarakat sipil yang sehat. Dalam negara demokrasi, pembinaan organisasi, penguatan regulasi, serta transparansi internal jauh lebih bijak dibanding penghancuran yang didasarkan pada sentimen sesaat.

Negara semestinya bertindak sebagai pembina, bukan algojo. Dalam hal ini, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap ormas berjalan sesuai asas hukum yang adil dan proporsional. Pendekatan represif tidak hanya mencederai konstitusi, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi masa depan demokrasi.

Ormas tidak sempurna. Seperti halnya institusi negara lainnya, mereka juga memiliki potensi disusupi oleh individu-individu yang menyimpang. Namun, kehadiran ormas sebagai kanal aspirasi masyarakat, kontrol sosial, dan penggerak perubahan sosial tidak bisa disangkal. Dalam banyak kasus, ormas hadir di ruang-ruang kosong yang tidak dijangkau negaraโ€”membantu korban bencana, mengadvokasi hak rakyat kecil, dan menjaga moral publik.

Membubarkan ormas karena ulah oknum bukanlah jawaban. Solusi yang tepat adalah penegakan hukum yang transparan, pembinaan berkelanjutan, serta evaluasi regulatif yang objektif. Dalam hukum, keadilan ditegakkan bukan dengan cara membakar rumah karena seekor tikus, melainkan dengan menangkap tikus itu dan memperbaiki rumahnya agar tidak menjadi sarang kejahatan.

Oleh: Isma Febi Andriani
Mahasiswa Manajemen, Universitas Khairun Ternate

Transportasi laut merupakan tulang punggung mobilitas masyarakat di Maluku Utara, terutama bagi mereka yang bergantung pada jalur laut untuk aktivitas harian maupun keperluan antar daerah. Pelabuhan Ferry Sofifi, sebagai salah satu pelabuhan utama di wilayah ini, memainkan peran penting dalam mendukung konektivitas,

antar pulau. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak yang perlu dibenahi, terutama dalam hal kesiapsiagaan menghadapi risiko transportasi laut.

Belakangan ini, cuaca ekstrem menjadi tantangan serius. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Ternate,

mengeluarkan peringatan dini tentang potensi hujan lebat, angin kencang, dan gelombang tinggi yang terjadi di wilayah Maluku Utara pada periode 21 hingga 27 April 2025ย  (Abdul Fatah, 2025). Kondisi ini meningkatkan risiko keselamatan pelayaran, terutama jika tidak diimbangi dengan sistem mitigasi yang memadai.

Selain itu, meskipun Pelabuhan Sofifi telah resmi dibuka kembali pada akhir Maret 2025 dan kini difokuskan sebagai pelabuhan kargo dengan rencana pengembangan menjadi pelabuhan peti kemas, kondisi akses jalan menuju pelabuhan dilaporkan masih rusak dan belum memadai (Stefanus Aries Setiaji, 2025). Hal ini tentunya menghambat kelancaran distribusi barang dan mobilitas masyarakat yang mengandalkan pelabuhan tersebut.

Kepolisian Daerah Maluku Utara pun telah meningkatkan pengawasan transportasi laut dalam upaya memaksimalkan keselamatan penumpang di pelabuhan-pelabuhan utama, termasuk Sofifiย  (Abdul Fatah, 2025).

Namun, upaya ini perlu didukung oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan operator pelayaran, untuk memastikan bahwa standar keselamatan diterapkan secara konsisten.

Mitigasi risiko bukan hanya soal membangun infrastruktur baru, tetapi juga membangun sistem yang tangguh secara menyeluruh. Pemerintah daerah dan operator pelabuhan perlu menyadari bahwa investasi dalam sistem peringatan dini cuaca, pelatihan awak kapal,ย serta pemeliharaan rutin armada bukanlah beban, melainkan bentuk komitmen pada keselamatan publik.

Lebih dari itu, pengawasan terhadap pelanggaran kapasitas muatan dan standar operasional pelayaran harus ditegakkan tanpa kompromi. Kerap kali, tragedi di laut bukan disebabkan oleh badai semata,ย melainkan karena kelalaian manusia yang berulang tanpa sanksi tegas.

Pelabuhan Ferry Sofifi punya potensi menjadi pelabuhan laut lokal yang tangguh dan menjadi model mitigasi risiko di kawasan timur Indonesia. Tapi untuk itu, diperlukan keberanian politik, sinergi antar-lembaga, dan partisipasi aktif masyarakat.

Kita tidak bisa menunggu bencana berikutnya untuk berubah. Saatnya Sofifi menunjukkan bahwa keselamatan pelayaran bukan sekadar slogan, melainkan prioritas yang benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata.

Daftar Pustaka :

Abdul Fatah, (2025) โ€œBMKG Ternate peringatkan cuaca ekstrem pada sejumlah wilayah di Maluku Utara. Diakses dari: ย  ย  https://ambon.antaranews.com/berita/264117/bmkg-ternate-peringatkan-cuaca-ekstrem-pada-sejumlah-wilayah-di-maluku-utara

Abdul Fatah (2025), โ€œKepolisian Maluku Utara maksimalkan keselamatan transportasi lautโ€. Diakses dari: https://m.antaranews.com/amp/berita/4748009/kepolisian-maluku-utara-maksimalkan-keselamatan-transportasi-laut

Stefanus Aries Setiaji (2025),โ€Dukung Arus Barang dan Jasa, Pelabuhan Sofifi Beroperasi Lagiโ€. Di akses dari: https://papua.bisnis.com/read/20250326/415/1865039/dukung-arus-barang-dan-jasa-pelabuhan-sofifi-beroperasi-lagi

 

Foto istimewa sansang ajang.

Catatan Sejarah Merupakan Awal Inspirasi Untuk Bergerak Menuju Masa Depan, dengan Gagah berani mengambil langkah dan resiko agar mencapai pintu kesuksesan.ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย Ada sala satu putra terbaik provinsi Maluku Utara kabupaten, Halmahera Selatan kecamatan Bacan Barat Utara, Di Desa Geti Baru. merupakan 1 Prestasi yang tidak di miliki semua orang atau tidak bisa di jangkau oleh semua orang.

Ini merupakan sala satu langkah awal melihat satu sejarah yang di alami warga desa geti baru, dan cukup memuaskan mengharumkan nama baik, Maluku Utara. Ada Sala satunya

Keluarga yang cukuplah sederhana.

Kepala keluarga yakni KIFLI AJANG dan istrinya AISA ROPE, memiliki 2 anak yang pertama Julfikar Ajang dan yang kedua Sansang Ajang.

Cerita Singkat Sejarah anaknya kedua bernama Sansang Ajang Meraih Peringkat 1-5 di waktu SD Negeri 159 Desa geti baru,

Tahun masuknya di 2016 dan lulus SD tahun 2022. padahal seorang anak yang keras kepala tidak mau belajar dan keseharian hanya bermain Permainan Fre Fire (FF), bahkan keluarga kita pun heran melihat prestasi yang di alaminya.

Bahkan Ia Pun bisa meraih peringkat 1-6 akan tetapi ada kecemburuan sosial di waktu pemilihan kepala desa tahun 2022. Karena ayahnya tidak mengikuti arahan dan langka baik dari Paslon pemilihan kepala desa waktu itu sehingga, anaknya pun di lengserkan di waktu kelas 5 SD mendapat predikat 2 waktu naik di kelas 6. Bahkan lintas Internal Kepala sekolah dan perangkat Guru Mengajar Beraduh Mulut di kala pertaruhan peringkat seorang anak Sansang Ajang

Dan bukan hanya itu di tahun 2022 Ia melanjutkan di bangku SMP. MTS MADRASAH TSANAWIYAH Ia Meraih juga peringkat 1 di waktu kelas 1 SMP sampai kelas 3. Dengan predikat yang sama meraih predikat 1 atau kemenangan yang paling tinggi.

Ini merupakan Catatan Sejarah dan mengharumkan Nama Baik desa khusus Desa geti baru kecamatan: Bacan Barat Utara.Provinsi Maluku Utara

Selanjutnya Agar di prihatin Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan bahkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara bahkan pusat.

Pesan dari seorang anak merupakan satu interpretasi langka menuju kesuksesan cukup mendengar ucapan orang tua dan keluarga dan harus rajin sekolah agar Menuju tempat yang di ridhoi Allah SWT.