Halsel Malutline Com Ombak di pesisir Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara datang silih berganti. Namun, talud penahan ombak yang seharusnya menjadi tameng bagi warga kini justru menjadi simbol kemandekan. Proyek bernilai lebih dari Rp16 miliar itu mangkrak terbengkalai sejak tahun lalu tanpa kepastian.

Pembangunan breakwater yang dimulai awal 2023 itu semula menjadi proyek unggulan di masa almarhum Bupati Usman Sidik. Namun, sejak wafatnya Usman, pengerjaan tak lagi berlanjut secara serius di bawah pemerintahan pengganti, Bassam Kasuba. Akibatnya, warga pesisir kini kembali hidup dalam kekhawatiran.

Reza A. Syadik, tokoh pemuda Desa Orimakurunga, angkat suara. Ia menyebut proyek tersebut sebagai bentuk nyata dari kelalaian pemerintah daerah. “Anggaran belasan miliar sudah dikucurkan, tapi hasilnya hanya setumpuk batu dan semen yang ditinggalkan begitu saja. Kami mendesak agar pemerintah menuntaskan tanggung jawabnya,” ujar Reza kepada wartawan. (25/4/2025)

Tak hanya itu, Reza juga menyoroti sikap DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya para anggota legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) Makayoa yang hingga kini dinilai bungkam. “Kami heran, wakil rakyat dari Dapil Makayoa seolah tak punya nyali untuk bicara. Padahal ini menyangkut keselamatan konstituen mereka. Mereka seharusnya menjadi corong kepentingan rakyat, bukan justru diam melihat proyek ini terkatung-katung,” kecamnya.

Jika pemerintah daerah kabupaten Halmahera Sekatan terus abai, Reza memastikan akan bergerak dalam demonstrasi dua lembaga yaitu KPK dan Kajagung RI “Kami akan minta ke Kejaguang agar secepatnya Kejati Maluku Utara menyelidiki apa yang menyebabkan proyek tersebut mangkrak, dan KPK juga harus menjadikan problem mangkraknya proyek Pembangunan breakwater yang dimulai awal 2023. Harus diusut siapa yang bermain dalam proyek ini. Tidak bisa dibiarkan,” tegas reza

Sejumlah nama pejabat sudah mulai diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Di antaranya, I, mantan Kadis PUPR yang kini menjabat sebagai Kadis Perkim; RM, mantan sekretaris dinas yang kini menjabat Kadis Perhubungan; R, Kabid Bina Marga; serta S alias Oman, rekanan proyek yang disebut-sebut orang dekat Bupati Fakfak.

Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan soal kelanjutan penyelidikan, apalagi penyelesaian proyek. Pemerintah diam. DPRD bungkam. Ombak tetap datang, lebih konsisten daripada janji dan tanggung jawab para pemangku kebijakan.

di mata warga Orimakurunga, talud ini bukan sekadar konstruksi beton. Ia adalah ujian integritas pemerintah. Sebuah pengingat bahwa kepercayaan publik tidak dibangun dengan batu dan semen saja tetapi dengan keberanian mengambil sikap dan menyelesaikan apa yang sudah dimulai.(Red)

Halsel, Malutline Com Demi Penuhi Gizi Seimbang dan Tekan Angka Stunting, Penyuluh KB dan Puskesmas Kayoa Aktifkan Dapur DASHAT di Desa Karamat Penyuluh Keluarga Berencana (KB) Kecamatan Kayoa bersama dengan Puskesmas Kayoa menjalankan program Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) sebagai bagian dari upaya terpadu menurunkan angka stunting dan meningkatkan kesadaran gizi seimbang di tengah masyarakat.

Kegiatan ini digelar di Desa Karamat, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara menjadi bagian dari rangkaian lomba desa 10 program pokok TP-PKK. Pelaksanaan DASHAT menjadi ajang edukasi, pelatihan memasak berbasis pangan lokal, sekaligus pemberian makanan tambahan bergizi bagi masyarakat, terutama ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan calon pengantin.

“Desa Karamat di pilih karena saat ini sedang mengikuti lomba desa 10 program pokok TP-PKK. Program DASHAT ini menjadi bagian dari penilaian dan bentuk nyata kolaborasi antara kami sebagai penyuluh KB dan tenaga kesehatan dari Puskesmas Kayoa,” kata Zuaida A. Rahim, Penyuluh KB Kecamatan Kayoa, kepada Malutline, Kamis (24/4/2025).

Zuaida menjelaskan bahwa kegiatan ini tak hanya fokus pada edukasi, tetapi juga pada praktik langsung memasak dengan bahan lokal seperti ubi, ikan, dan sayuran yang mudah dijangkau warga. Selain menekan stunting, program ini juga diharapkan mendorong kemandirian pangan di tingkat keluarga.

“DASHAT ini memberikan pelatihan dan pendampingan tentang gizi, pengolahan makanan sehat, serta distribusi makanan tambahan secara gratis bagi ibu hamil dan balita. Tujuannya untuk memastikan asupan gizi memadai dan mencegah komplikasi kehamilan,” ucapnya

Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan TP-PKK Kabupaten Halmahera Selatan, Erni Adeko, dan perwakilan Dinas Kesehatan, Muhamad Darmin, yang memberikan apresiasi atas sinergi lintas sektor dalam menangani stunting di daerah.

Zuaida menekankan bahwa keberhasilan program DASHAT sangat bergantung pada kolaborasi antara penyuluh, kader, tenaga kesehatan, serta dukungan masyarakat. “Semoga kegiatan seperti ini bisa terus diperluas agar setiap desa mampu mandiri dalam memenuhi kebutuhan gizi warganya,” ujarnya.

Program DASHAT merupakan inisiatif dari BKKBN yang fokus pada peningkatan kesadaran dan keterampilan keluarga dalam memenuhi gizi seimbang, dengan memanfaatkan potensi lokal desa. (Red)

Halsel malutline Com tim Gabungan Polres Halmahera Selatan yang di pimpin langsung oleh Kapolres berangkat ke Desa Kusubibi untuk melakukan Penertiban Pertambangan Emas tanpa ijin (Peti) yang berada di Desa Kusubibi kecamatan bacan barat Halmahera Selatan Maluku Utara

tiba di Desa Kusubibi sekita pukul 13.00 wit langsung berkordinasi dengan Pemerintah Desa dan Dewan Adat Desa Kusubibi dengan maksud dan tujuan untuk melakukan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) yang berada di Desa Kusubibi. (23/4/2025)

Setelah Tim Gabungan melakukan kordinasi dengan Pemerintah Desa dan Dewan Adat kemudian Tim Gabungan Polres Halsel bersama dengan Pemerintah Desa dan Dewan Adat menuju ke lokasi Tromol untuk melakukan penertiban dengan cara memasang Police Line di setiap tromol yang ada di lokasi Tromol.

“terpisah Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, S. H, S.I.K, M. M menyampaikan bahwa sesuai dengan instruksi Bapak Kapolda Maluku Utara terkait dengan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) di Wilayah Provinsi Maluku Utara sehingga Kapolres Halmahera Selatan beserta dengan Tim Gabungan berangkat ke Desa Kusubibi melakukan penertiban dengan cara melakukan pemasangan Police Line di setiap Unit Usaha Tromol sebanyak 57 Unit Tromol yang berada di lokasi Tromol Desa Kusubibi” ucapnya

“Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku Usaha Pertambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) tersebut” pungkasnya (Red)

Halsel, MalutLine Com Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, keluarga besar MTs Negeri 2 Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara turut berpartisipasi dalam kegiatan penanaman sejuta pohon matoa secara serentak.

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa (22/4/2025) ini, merupakan Kegiatan nasional yang digagas oleh Kementerian Agama RI, dan menjadi bagian dari upaya mengimplementasikan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam membangun kehidupan harmonis dengan alam, budaya, dan antara umat beragama.

Kepala Sekolah MTS Negeri 2 Halsel, Zainudin Rahman S.Pdi mengungkapkan, kegiatan yang digelar pihaknya itu, merupakan kegiatan nasional dengan tujuan meningkatkan kesadaran umat beragama terhadap pelestarian lingkungan, mendorong lembaga keagamaan untuk aktif dalam penghijauan, serta mendukung reforestasi nasional demi menekan dampak perubahan iklim.

“Keluarga Besar MTSN 2 Halsel turut berpartisipasi dalam mengimplementasikan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil President Gibran Raka Buming Raka. Seluruh siswa, dan dewan guru secara antusias berkontribusi dalam upaya penghijauan dan pelestarian lingkungan dalam program yang digagas oleh Kementrian agama ini, ” ujar Kepsek Zainudin Rahman S.Pdi.

Kata dia, selain bagian dari wujud Implementasi Asta Cita Presiden RI Ke 8, penanaman pohon matoa di pilih karena buahnya yang kaya manfaat dan mudah tumbuh di daerah tropis, sehingga diharapkan dapat memberikan banyak manfaat bagi ekosistem lokal.

“Kegiatan semacam ini, kiranya sangat penting. Sebab dapat menjaga lingkungan, dan MTSN 2 turut serta berperan aktif dalam aksi nyata dalam mewujudkan program-program yang di gagas oleh Kementrian,” cetusnya.

“Kami ucapkan terimakasih, kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan hari ini, melalui bantuan bibit-bibit tanaman yang diberikan kepada Kemenag Halsel  akunya” Mengakhiri. (Red).

Halsel malutline Com  Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kubung, Kecamatan  bacan selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada maraknya praktik “rendaman” emas yang dilakukan secara ilegal oleh oknum penambang tanpa izin resmi. Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak Kapolres Halsel untuk segera turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Rendaman emas merupakan metode pemurnian emas yang umumnya menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida atau merkuri. Metode ini tidak hanya ilegal jika dilakukan tanpa izin, tetapi juga sangat membahayakan lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat sekitar. Aktivitas rendaman di Desa Kubung dilaporkan telah merambah ke area permukiman warga dan lahan pertanian, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kontaminasi air dan tanah.

Sejumlah warga Desa Kubung menyampaikan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, jumlah rendaman ilegal meningkat drastis. Bahkan, berdasarkan pantauan warga, terdapat lebih dari sepuluh titik rendaman aktif yang beroperasi siang dan malam. Para pelaku diduga kuat berasal dari luar desa dan bekerja sama dengan oknum lokal yang menyediakan lahan dan fasilitas.

“Ini bukan hanya soal tambang, ini sudah soal kelangsungan hidup kami. Air di sungai sudah tercemar, tanaman kami banyak yang mati, dan kami takut anak-anak kami ikut terkena dampaknya,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Ironisnya, aktivitas tersebut berlangsung tanpa adanya pengawasan ketat dari aparat penegak hukum, seakan-akan dibiarkan begitu saja. Hal inilah yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum.

Menanggapi situasi ini, sejumlah aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat mendesak Kapolres Halmahera Selatan untuk tidak tinggal diam. Mereka meminta agar aparat kepolisian segera melakukan investigasi dan operasi penertiban terhadap seluruh aktivitas rendaman ilegal di wilayah tersebut.

Ketua LSM Peduli Alam Halsel, Andi menegaskan bahwa tindakan tegas Kapolres sangat diperlukan untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang terus berlangsung.

“Kapolres harus turun langsung. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa hukum hanya berlaku untuk kalangan kecil saja. Jika tambang ilegal dibiarkan terus, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Halsel,” ujar Andi.

Menurut Andi, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti berupa dokumentasi aktivitas rendaman, serta identitas beberapa pihak yang diduga menjadi pengelola kegiatan ilegal tersebut. Ia pun berencana menyerahkan data tersebut ke pihak kepolisian dan juga melaporkannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Selain merusak lingkungan, aktivitas rendaman ilegal ini juga memicu konflik sosial di tingkat masyarakat. Terjadi ketegangan antara warga yang menolak tambang dengan mereka yang mendukung atau terlibat langsung dalam aktivitas tersebut. Tak jarang, perdebatan memanas dan nyaris berujung pada bentrokan fisik.

Sementara itu, dari sisi ekologis, kawasan sekitar Desa Kubung yang dulunya hijau dan produktif kini mulai rusak. Air sungai berubah warna, ikan-ikan menghilang, dan lahan pertanian terancam gagal panen akibat kontaminasi kimia.

Pakar lingkungan dari Universitas Khairun Ternate, Dr. Syahrul La Ode, menjelaskan bahwa dampak jangka panjang dari aktivitas rendaman ilegal bisa sangat fatal. “Merkuri dan sianida dapat bertahan dalam tanah dan air selama bertahun-tahun. Paparan bahan kimia ini bisa menyebabkan gangguan saraf, cacat lahir, bahkan kematian jika dikonsumsi dalam jumlah tertentu,” jelasnya. (23/4/2025)

Di tengah semakin meluasnya permasalahan ini, masyarakat juga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk tidak menutup mata. Bupati Halsel diminta segera membentuk tim terpadu yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta aparat keamanan untuk membersihkan kawasan tambang ilegal dari aktivitas rendaman.

Jika dibiarkan terus-menerus, maka dikhawatirkan Desa Kubung dan sekitarnya akan mengalami krisis lingkungan yang sulit dipulihkan. Apalagi dengan lemahnya pengawasan dari instansi teknis, celah bagi pelaku tambang ilegal untuk terus beroperasi semakin terbuka lebar.

Masyarakat Desa Kubung kini hanya bisa berharap adanya langkah konkret dari aparat dan pemerintah. Mereka tidak menolak pembangunan atau tambang, selama itu legal, berizin, dan mengedepankan aspek keberlanjutan lingkungan. Namun, jika tambang dikelola secara ilegal dengan cara-cara yang merusak dan membahayakan, maka masyarakat merasa wajib bersuara.

“Ini tanah kami, ini air kami, ini hidup kami. Kami tidak ingin warisan untuk anak cucu kami adalah kerusakan dan penyakit,” tutup seorang tokoh masyarakat setempat dengan nada prihatin. (Red)