jakarta malutline Com Aliansi Pendamping Desa Merah Putih menuding Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Taufik Madjid, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di seluruh Indonesia.

“Sekjen adalah sosok lama di lingkungan Kemendes, tetapi tidak pernah tampil atau memberikan respon terhadap polemik ini. Padahal, PHK ini terjadi justru karena ulahnya. Dia biang keroknya,” tegas Koordinator Aliansi, Robby Maulana, dalam rilis resminya pada Senin (21/4/2025).

Menurut Robby, Taufik diduga merancang skema PHK secara terstruktur dan masif, dengan pendekatan yang dianggap brutal, penuh rekayasa, serta sarat kepentingan pribadi. Akibatnya, ribuan pendamping desa menjadi korban kebijakan yang dianggap tidak adil tersebut. Selain 1.040 pendamping desa yang diketahui pernah mencalonkan diri sebagai caleg, ribuan TPP lainnya juga mengalami hal serupa.

meskipun tidak pernah terlibat dalam pencalonan legislatif. Bahkan, sebagian besar dari mereka memiliki hasil evaluasi kinerja (Evkin) yang sangat baik, dengan nilai A dan B. Mereka juga telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk pembaruan data, namun tetap tidak dikontrak kembali.

“Tak hanya eks caleg, banyak TPP lain yang tidak mendapatkan hak untuk dikontrak kembali, tanpa adanya ruang klarifikasi sebagaimana telah diatur dalam Kepmendes 143 Tahun 2023,” ujar Kandditus Angge, perwakilan TPP asal Nusa Tenggara Timur

Salah satu contoh kasus yang terjadi di, Maluku Utara yang disebut sebagai basis kekuatan politik Taufik. Di sana, surat kontrak baru diduga sengaja diberikan setelah batas waktu klarifikasi habis, sehingga para TPP kehilangan legal standing dan tidak bisa mengajukan keberatan secara resmi. Taufik juga diduga menugaskan sejumlah oknum dari lingkaran dalamnya untuk

melakukan “operasi senyap”. Mereka disebut-sebut bertugas menyisir dan menyingkirkan nama-nama pendamping desa yang dianggap tidak loyal secara diam-diam. “Siapa pun yang dianggap tidak menunjukkan loyalitas langsung dicoret. Nilai A, kontribusi besar, itu tidak ada artinya. Kalau kamu bukan ‘orang mereka’, kamu hilang dari sistem,” ungkap salah satu TPP korban PHK dari Maluku Utara.

Para oknum ini bergerak tanpa surat tugas resmi, namun dampaknya nyata. Ratusan pendamping yang dikenal vokal, profesional, dan independen tiba-tiba tidak diperpanjang kontraknya. Tidak ada proses evaluasi, apalagi klarifikasi. Semua diputus secara sepihak. Ironisnya, sebagian besar dari mereka yang diberhentikan justru memiliki nilai Evkin tinggi serta memenuhi semua syarat administrasi yang ditetapkan, termasuk pelaporan dan pembaruan data kontrak.

Robby menilai, kebijakan PHK ini merupakan bentuk ketidakadilan dan tindakan semena-mena terhadap para pendamping desa. Karena itu, pihaknya menolak keras kebijakan sepihak yang dilakukan Kemendes, di bawah kepemimpinan Menteri Yandri Susanto. Ia menilai, kebijakan tersebut bertolak belakang dengan arahan Presiden yang menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan dan perluasan lapangan kerja.

Aliansi tersebut juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa PDTT. Mereka menilai Yandri turut terlibat dalam pelanggaran integritas, termasuk dugaan cawe-cawe dalam Pilkada Serang, sebagaimana telah diputuskan Mahkamah Konstitusi pada Februari 2025.

Sebelumnya, sebuah video aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Pendamping Desa Merah Putih di depan Gedung Kemendes, Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan pada Rabu, 16 April 2025, sempat viral. Dalam aksi tersebut, mereka menemui Kepala BPSDM Agustomi Masik dan Sekretarisnya Nursaid.

Salah satu perwakilan peserta aksi menyatakan bahwa akar persoalan PHK ini berasal dari Taufik Madjid, yang dianggap sebagai pihak paling mengetahui sistem pendamping desa.

“Kalau Bapak Agustomi masih orang baru, wajar jika masih butuh waktu untuk belajar dan menyesuaikan diri. Tapi Sekjen adalah orang lama di Kemendes, kenapa tidak hadir di sini? Masalah ini muncul karena dia. Dia biang keroknya,” tegas salah satu perwakilan dalam pertemuan dengan Kepala BPSDM.(Red)

Oleh: Isma Febi Andriani
Mahasiswa Manajemen, Universitas Khairun Ternate

Transportasi laut merupakan tulang punggung mobilitas masyarakat di Maluku Utara, terutama bagi mereka yang bergantung pada jalur laut untuk aktivitas harian maupun keperluan antar daerah. Pelabuhan Ferry Sofifi, sebagai salah satu pelabuhan utama di wilayah ini, memainkan peran penting dalam mendukung konektivitas,

antar pulau. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak yang perlu dibenahi, terutama dalam hal kesiapsiagaan menghadapi risiko transportasi laut.

Belakangan ini, cuaca ekstrem menjadi tantangan serius. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Ternate,

mengeluarkan peringatan dini tentang potensi hujan lebat, angin kencang, dan gelombang tinggi yang terjadi di wilayah Maluku Utara pada periode 21 hingga 27 April 2025  (Abdul Fatah, 2025). Kondisi ini meningkatkan risiko keselamatan pelayaran, terutama jika tidak diimbangi dengan sistem mitigasi yang memadai.

Selain itu, meskipun Pelabuhan Sofifi telah resmi dibuka kembali pada akhir Maret 2025 dan kini difokuskan sebagai pelabuhan kargo dengan rencana pengembangan menjadi pelabuhan peti kemas, kondisi akses jalan menuju pelabuhan dilaporkan masih rusak dan belum memadai (Stefanus Aries Setiaji, 2025). Hal ini tentunya menghambat kelancaran distribusi barang dan mobilitas masyarakat yang mengandalkan pelabuhan tersebut.

Kepolisian Daerah Maluku Utara pun telah meningkatkan pengawasan transportasi laut dalam upaya memaksimalkan keselamatan penumpang di pelabuhan-pelabuhan utama, termasuk Sofifi  (Abdul Fatah, 2025).

Namun, upaya ini perlu didukung oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan operator pelayaran, untuk memastikan bahwa standar keselamatan diterapkan secara konsisten.

Mitigasi risiko bukan hanya soal membangun infrastruktur baru, tetapi juga membangun sistem yang tangguh secara menyeluruh. Pemerintah daerah dan operator pelabuhan perlu menyadari bahwa investasi dalam sistem peringatan dini cuaca, pelatihan awak kapal, serta pemeliharaan rutin armada bukanlah beban, melainkan bentuk komitmen pada keselamatan publik.

Lebih dari itu, pengawasan terhadap pelanggaran kapasitas muatan dan standar operasional pelayaran harus ditegakkan tanpa kompromi. Kerap kali, tragedi di laut bukan disebabkan oleh badai semata, melainkan karena kelalaian manusia yang berulang tanpa sanksi tegas.

Pelabuhan Ferry Sofifi punya potensi menjadi pelabuhan laut lokal yang tangguh dan menjadi model mitigasi risiko di kawasan timur Indonesia. Tapi untuk itu, diperlukan keberanian politik, sinergi antar-lembaga, dan partisipasi aktif masyarakat.

Kita tidak bisa menunggu bencana berikutnya untuk berubah. Saatnya Sofifi menunjukkan bahwa keselamatan pelayaran bukan sekadar slogan, melainkan prioritas yang benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata.

Daftar Pustaka :

Abdul Fatah, (2025) “BMKG Ternate peringatkan cuaca ekstrem pada sejumlah wilayah di Maluku Utara. Diakses dari:     https://ambon.antaranews.com/berita/264117/bmkg-ternate-peringatkan-cuaca-ekstrem-pada-sejumlah-wilayah-di-maluku-utara

Abdul Fatah (2025), “Kepolisian Maluku Utara maksimalkan keselamatan transportasi laut”. Diakses dari: https://m.antaranews.com/amp/berita/4748009/kepolisian-maluku-utara-maksimalkan-keselamatan-transportasi-laut

Stefanus Aries Setiaji (2025),”Dukung Arus Barang dan Jasa, Pelabuhan Sofifi Beroperasi Lagi”. Di akses dari: https://papua.bisnis.com/read/20250326/415/1865039/dukung-arus-barang-dan-jasa-pelabuhan-sofifi-beroperasi-lagi

 

Foto istimewa sansang ajang.

Catatan Sejarah Merupakan Awal Inspirasi Untuk Bergerak Menuju Masa Depan, dengan Gagah berani mengambil langkah dan resiko agar mencapai pintu kesuksesan.                                                                                                                           Ada sala satu putra terbaik provinsi Maluku Utara kabupaten, Halmahera Selatan kecamatan Bacan Barat Utara, Di Desa Geti Baru. merupakan 1 Prestasi yang tidak di miliki semua orang atau tidak bisa di jangkau oleh semua orang.

Ini merupakan sala satu langkah awal melihat satu sejarah yang di alami warga desa geti baru, dan cukup memuaskan mengharumkan nama baik, Maluku Utara. Ada Sala satunya

Keluarga yang cukuplah sederhana.

Kepala keluarga yakni KIFLI AJANG dan istrinya AISA ROPE, memiliki 2 anak yang pertama Julfikar Ajang dan yang kedua Sansang Ajang.

Cerita Singkat Sejarah anaknya kedua bernama Sansang Ajang Meraih Peringkat 1-5 di waktu SD Negeri 159 Desa geti baru,

Tahun masuknya di 2016 dan lulus SD tahun 2022. padahal seorang anak yang keras kepala tidak mau belajar dan keseharian hanya bermain Permainan Fre Fire (FF), bahkan keluarga kita pun heran melihat prestasi yang di alaminya.

Bahkan Ia Pun bisa meraih peringkat 1-6 akan tetapi ada kecemburuan sosial di waktu pemilihan kepala desa tahun 2022. Karena ayahnya tidak mengikuti arahan dan langka baik dari Paslon pemilihan kepala desa waktu itu sehingga, anaknya pun di lengserkan di waktu kelas 5 SD mendapat predikat 2 waktu naik di kelas 6. Bahkan lintas Internal Kepala sekolah dan perangkat Guru Mengajar Beraduh Mulut di kala pertaruhan peringkat seorang anak Sansang Ajang

Dan bukan hanya itu di tahun 2022 Ia melanjutkan di bangku SMP. MTS MADRASAH TSANAWIYAH Ia Meraih juga peringkat 1 di waktu kelas 1 SMP sampai kelas 3. Dengan predikat yang sama meraih predikat 1 atau kemenangan yang paling tinggi.

Ini merupakan Catatan Sejarah dan mengharumkan Nama Baik desa khusus Desa geti baru kecamatan: Bacan Barat Utara.Provinsi Maluku Utara

Selanjutnya Agar di prihatin Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan bahkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara bahkan pusat.

Pesan dari seorang anak merupakan satu interpretasi langka menuju kesuksesan cukup mendengar ucapan orang tua dan keluarga dan harus rajin sekolah agar Menuju tempat yang di ridhoi Allah SWT.

Jakarta, malutline Com Sentral Pergerakan Aktivis Jakarta (SPARTA) akan menggelar aksi protes pada Jumat, 25 April 2025 di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta kantor pusat PT. Position. Aksi aksi tersebut merupakan respons terhadap berbagai dugaan pelanggaran etika lingkungan yang dilakukan oleh PT. Position di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Dinko menilai perusahaan tersebut telah bertindak semena-mena terhadap masyarakat lokal, terutama dengan melakukan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanahnya. Warga yang menyuarakan penolakan terhadap ekspansi tambang justru dihadapkan pada intimidasi hukum, menggunakan pasal-pasal karet seperti tuduhan penghasutan atau perusakan. Padahal, tindakan tersebut merupakan bentuk pembelaan atas ruang hidup dan lingkungan yang terancam.

“Ini adalah bentuk nyata abuse of power, di mana hukum dijadikan alat untuk membungkam suara rakyat. Padahal, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas tanah dan lingkungan hidup yang sehat,” tegas Dinko, Koordinator Lapangan SPARTA. (22/4/2025)

Tak hanya dari sisi sosial, SPARTA juga menyoroti aspek ekologis yang diabaikan oleh perusahaan. Kali Sangaji di Kota Maba, yang menjadi salah satu sumber air penting bagi warga, diduga tercemar oleh limbah tambang PT. Position.

Reza juga memberi komentar akan bergabung membersamai SPARTA untuk meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pencemaran lingkungan di Kabupaten Halmahera Timur secara khusus dan Maluku Utara secara umum, paling tidak lembaga kementrian terkait yang memiliki otoritas penegakkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Reza, aktivitas pembuangan limbah tanpa pengelolaan sesuai standar AMDAL tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi masuk dalam kategori kejahatan lingkungan. Hal ini berpotensi melanggar, Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku pencemaran lingkungan dengan ancaman serius, bahkan ada semisal Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009, Melarang pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

“Pasal-pasal ini seharusnya tidak hanya jadi simbol teks-tekas mati, tapi memang harus benar-benar ditegakkan. Kita bicara soal keselamatan ekosistem dan masyarakat, lo”

SPARTA juga mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar segera panggil Direktur PT. Position untuk di evaluasi terkait apakah telah melibatkan partisipasi rakyat setempat dalam proses perizinan atau tidak, jika perusahaan beroperasi tanpa persetujuan masyarakat yang terdampak, maka izin tersebut secara prinsip telah cacat hukum dan tidak sah secara sosial.

“Apakah izin tambang ini pernah melibatkan warga sekitar? Apakah ada FPIC (Free, Prior, and Informed Consent)? Jika tidak, maka ini pelanggaran terhadap prinsip partisipatif dalam tata kelola sumber daya alam,” lanjut Reza.

Aksi yang akan di gelar menurut Koordinator Lapangan SPARTA, bukan hanya aksi simbolik, melainkan bagian dari konsolidasi nasional untuk membangun kesadaran kritis atas kerusakan yang ditimbulkan oleh ekstraktivisme korporasi yang tidak terkontrol.

Mereka menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan perlawanan, termasuk mobilisasi demonstrasi lanjutan jika pemerintah tetap bersikap abai.

“Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan modal. Jika tidak ada tindakan tegas dari Kementerian ESDM maupun KLHK, maka kami akan aktifkan kontrol sosial melalui aksi-aksi massa yang lebih besar dan terus memberi tekanan perlawanan di tiap lembaga kementrian yang memilili otoritas secara terus-menerus,” tutup Dinko,(Red)

Halsel malutline Com Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT Intim Meaning Sentosa (IMS) terus bergulir. Perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Fluk, Kecamatan Obi Selatan, Halmahera Selatan, dinilai telah melanggar hukum dan menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.

Warga Desa Bobo, yang wilayahnya berdekatan dengan lokasi pertambangan, sejak awal, tegas menolak kehadiran IMS karena dianggap merusak lingkungan dan mengancam ekosistem setempat. Namun, penolakan itu justru direspon dengan langkah kontroversial oleh pihak perusahaan, yakni merekrut warga Desa Bobo sebagai tenaga kerja harian.

“Kami menilai PT IMS sudah keterlaluan. Mereka bukan hanya merusak alam, tapi juga sengaja menciptakan konflik sosial di tengah masyarakat. Ini sangat berbahaya,” ujar Nikolas Kurama, politisi Partai NasDem yang juga merupakan warga asli Desa Bobo, saat ditemui Selasa (22/04/2025).

Lebih jauh, Nikolas mengungkapkan fakta mengejutkan yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Halmahera Selatan pada 13 Februari 2025 lalu. Dalam forum tersebut diketahui bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT IMS telah kadaluwarsa dan belum diperbaharui. Tidak hanya itu, izin lingkungan yang menjadi syarat wajib bagi setiap kegiatan pertambangan juga belum dikantongi oleh perusahaan.

“Ini jelas pelanggaran berat terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Minerba. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa kompromi,” tegas Nikolas.

Desakan untuk menertibkan PT IMS juga datang dari tingkat nasional. Senator asal Maluku Utara, Dr. Gerald Taliawao, sebelumnya telah menyuarakan penolakan terhadap aktivitas perusahaan tersebut dalam forum parlemen di Senayan. Ia meminta agar pemerintah pusat turun tangan menertibkan perusahaan-perusahaan tambang yang tidak taat regulasi.

Dukungan terhadap masyarakat Desa Bobo juga datang dari kalangan tokoh agama. Gereja Protestan Maluku (GPM) melalui Sidang Klasis GPM Pulau-pulau Obi yang digelar pada 30 Maret 2025 di Desa Wayaloar, menyatakan sikap tegas menolak kehadiran PT IMS. Seluruh pendeta se-Klasis bersatu menyuarakan perlawanan terhadap aktivitas tambang yang dianggap mencederai nilai keadilan sosial dan merusak ciptaan Tuhan.

Masyarakat kini berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi. Pertanyaannya, apakah hukum akan ditegakkan demi rakyat dan kelestarian lingkungan, atau justru tunduk pada kekuatan modal? (Red)