Halsel -malutline Com Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Brigjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si di Desak melakukan penertiban dan menutup kegiatan Tambang ilegal oleh PengusahaTambang ilegal ( PETI) yang terjadi di Desa Kubung kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, yang beroperasi suda memasuki Tiga tahun lebih ini Tampa ada izin Pertambangan rakyat (IPR) dari Dinas pertambangan maupun kementerian ESDM.

terkait dengan beroperasinya Para Pengusaha Tambang ilegal (PETI) di Desa Kubung kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan diduga di Beking oleh oknom pihak kepolisian polres Halmahera Selatan karena dalam aktivitas tambang ilegal tersebut di ketahui oleh oknom anggota polres Halsel namun di lakukan proses pembiaran oleh pihak polres Halmahera Selatan, sehingga pihak pengusaha Tambang ilegal secara lelusa mengelola tambang ilegal di desa Kubung tanpa ada tindakan apapun dari pihak kepolisian polres Halmahera Selatan.

Pihak Pengusaha Pertambangan Saat di konfirmasi Media (6/4/2025) belum lama ini Mengaku Sebelum oprasi kami sudah menyampaikan Kepala  desa saat  itu masih aktif Hidayat Abdullah dan hidayatpun  tidak Melarang  dan  juga tidak  Mengizinkan, kata  pemilik  tromol, Ada Tiga Pemilik tromol yang masih beroperasi di desa Kubung, yakni tromol Atas nama ,Iwan, Hi Bahar, Dan Ucu, yang Masih beraktifitas sampai sekarang walaupun tidak memiliki Izjin secara legal dari Dinas pertambangan Provinsi maupun kementerian ESDM.

Perlu di ketahui yang memiliki kewenhang mengeluarkan Izin Pertambang Rakyat( IPR) Adalah Kewenangan Pemerintah Daerah  (provinsi) Karena Pemerintah Daerah berwewenang Menerbitkan Izjin Pertambangan  Rakyat (IPR) Termasuk izin  Peruntukan,  Pemanfaatan,  Pengawasan dan Penertiban, Anehnya kenapa mereka para pengusaha Tambang ilegal Hanya Meminta Izin Ke Mantan Kepala Desa (kades) saat itu Hidayat Abdullah, berarti jelas jelas tidak memiliki Izin.

“warga yang tidak mau di publis namanya kepada Malutline belum lama ini meminta Kepada penegak Hukum Polres Halmahera Selatan Agar Menutup dan Memberhentikan beroperasinya penambang Ilegal yang ada Di Desa Kubung, Semua ini Sudah jelas, Mereka tidak memiliki Izin, kami meminta penegak Hukum, mengambil langkah tegas untuk  Menutup tambang Ilegal yang berada di Desa Kubung, karena PETI Desa Kubung Ini kalau di Biarkan akan Merusak Lingkungan Ekosistem laut, karena tromolnya Beroperasi tersebut terlalu  dekat  dengan  pantai”. ucapnya

“Penyebab dari beroperasinya tambang ilegal tersebut akan Mengancam Kelangsungan hidup Masyarakat banyak dan Merusak Linkungan Karena penambang Tampa izin adalah bentuk pelanggaran merusak Ekosistem dan Mengancam juga keberlanjutan Sumber daya alam, karena material yang olah di pertambangan ilegal tersebut bersumber dari material hutan cagar alam yang patut di lindungi, olehnya itu para pengusaha tambang ilegal (PETI) harus di beri Sangsi tegas supaya mencegah dan Mengurangi Praktek  Ilegal  di Sektor Pertambangan, Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Drs. waris agono. Msi didesak mengambil langkah tegas dan menutup tambang ilegal Desa Kubung. secara permanen” pungkasnya(red)

Halsel Malutline-Com Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Halmahera Selatan secara tegas mendesak Bupati Bassam Kasuba untuk mencabut izin operasional Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) milik CV Kelfa yang berlokasi di Kecamatan Kayoa Utara Halmahera Selatan Maluku Utara. Desakan ini dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan yang dinilai merugikan masyarakat setempat, terutama terkait kelangkaan BBM dan dugaan kuat adanya praktik penyaluran yang tidak sesuai dengan aturan.

Dalam keterangannya kepada media, Ketua KNPI Halsel. Hastomo B Tawary S.H. menyampaikan bahwa selama beberapa bulan terakhir, masyarakat di wilayah Kayoa Utara mengalami kesulitan mengakses bahan bakar minyak, terutama premium dan solar. Kondisi tersebut sangat berdampak terhadap aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat. Padahal, keberadaan APMS seharusnya menjadi solusi atas distribusi energi di daerah-daerah terpencil seperti Kayoa Utara.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai ketidakberesan dalam pengelolaan APMS CV Kelfa. BBM seringkali tidak tersedia di saat dibutuhkan, dan ada indikasi kuat bahwa penyalurannya tidak tepat sasaran. Kami menduga ada penyimpangan yang dilakukan oleh pengelola,” tegas Ketua KNPI Halsel (21/4/2025)

Ia juga menambahkan bahwa seharusnya pemerintah daerah bersikap tegas dalam menindak setiap bentuk penyimpangan yang merugikan rakyat. Salah satunya adalah dengan mengevaluasi dan bila perlu mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti tidak menjalankan fungsinya dengan baik.

“Pemerintah jangan tutup mata. Bupati sebagai kepala daerah punya kewenangan untuk menindak tegas perusahaan yang tidak patuh. Kalau CV Kelfa terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam distribusi BBM, maka izin operasionalnya harus dicabut. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran yang menyusahkan masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, KNPI juga mengajak seluruh elemen pemuda, tokoh masyarakat, dan aktivis sosial untuk turut serta mengawasi jalannya distribusi BBM di daerah. Ia menegaskan bahwa pemuda tidak boleh diam ketika rakyat kecil menjadi korban dari permainan distribusi energi yang seharusnya dikelola secara adil dan transparan.

“Kami juga mendorong DPRD Halmahera Selatan untuk segera memanggil pihak CV Kelfa dan melakukan hearing terbuka terkait dugaan penyimpangan ini. Perlu ada transparansi dan akuntabilitas. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan energi daerah,” ujar Ketua KNPI.

Selain itu, KNPI Halsel juga meminta Bupati untuk meninjau kembali sistem seleksi dan pengawasan terhadap pengelola APMS agar ke depan tidak terjadi penyalahgunaan. Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses evaluasi kinerja APMS, serta perlunya badan pengawas independen di tingkat daerah yang khusus memantau distribusi BBM.

“Kita ingin ke depan ada sistem yang lebih adil dan transparan. Jangan sampai distribusi BBM hanya dikuasai oleh segelintir pihak yang mencari keuntungan semata tanpa memperhatikan kepentingan rakyat,” tegasnya.

Menanggapi desakan tersebut, beberapa warga Kayoa Utara yang ditemui media menyatakan dukungannya terhadap langkah Ketua KNPI Halsel. Mereka menyampaikan bahwa kelangkaan BBM sudah berlangsung cukup lama, dan mereka merasa tidak mendapat pelayanan maksimal dari APMS yang ada.

“Kami sering antre berjam-jam, tapi BBM habis begitu saja. Sering juga mendengar isu bahwa BBM sudah dijual ke tempat lain sebelum sampai ke masyarakat. Kalau begini terus, lebih baik izinnya dicabut saja,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak CV Kelfa belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang disampaikan oleh Ketua KNPI Halsel. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan juga belum mengeluarkan pernyataan resmi apakah akan menindaklanjuti desakan pencabutan izin tersebut.

Desakan dari Ketua KNPI ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepentingan dasar masyarakat di wilayah kepulauan yang memang sangat bergantung pada BBM untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Langkah tegas dari pemuda ini diharapkan dapat menjadi alarm bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk lebih serius mengurus distribusi energi yang adil dan merata di daerah-daerah terpencil.

Dengan meningkatnya tekanan publik, besar kemungkinan akan ada langkah konkret dari pemerintah daerah dalam waktu dekat. Jika terbukti adanya pelanggaran oleh pihak CV Kelfa, maka pencabutan izin bukan hanya menjadi opsi, tapi menjadi sebuah keharusan demi keadilan bagi masyarakat Kayoa Utara.(Red)

Halsel Malutline-Com Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten dan instansi terkait untuk segera mencopot Kepala Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) milik CV Kelfa Halsel Indonesia di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara. Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara Desakan ini muncul setelah mencuatnya dugaan keterlibatan oknum kepala APMS dalam praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) yang merugikan masyarakat luas.

Dalam keterangannya kepada media, Ketua KNPI Halsel, Hastomo B Tawary SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait kelangkaan BBM di Kayoa Utara, yang disinyalir bukan karena keterbatasan pasokan, melainkan karena adanya penyalahgunaan distribusi oleh oknum yang seharusnya bertanggung jawab atas penyaluran BBM secara adil dan merata.

“Kami mendapat laporan langsung dari warga yang mengaku kesulitan mendapatkan BBM di SPBU. Namun, dalam waktu yang bersamaan, BBM justru beredar di pasar gelap dengan harga yang jauh di atas harga eceran resmi. Ini adalah bentuk kejahatan yang tak bisa dibiarkan,” tegas Hastomo B Tawary S.H. Senin 21/4/2025

Lebih jauh, KNPI Halsel menilai bahwa praktik ini sudah berlangsung cukup lama dan telah menjadi semacam sistem yang melibatkan beberapa pihak, mulai dari oknum di APMS hingga pengecer ilegal. Modus yang digunakan diduga meliputi pengurangan volume BBM saat distribusi ke masyarakat, manipulasi data distribusi, hingga penjualan jatah subsidi kepada pihak-pihak tertentu yang kemudian menjualnya kembali dengan harga tinggi.

“Yang menjadi korban adalah masyarakat kecil, nelayan, petani, dan pelaku usaha lokal yang bergantung pada BBM untuk aktivitas harian mereka. Kondisi ini sangat memprihatinkan,” lanjutnya.

KNPI pun menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Mereka menilai bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran distribusi BBM di daerah terpencil seperti Kayoa Utara masih sangat lemah, sehingga memberi ruang bagi praktik-praktik mafia yang terorganisir.

Sebagai organisasi kepemudaan, KNPI Halsel menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan ini terus terjadi. Mereka menuntut agar Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati Halsel, serta Pertamina sebagai regulator distribusi BBM, segera turun tangan dan mencopot Kepala APMS Kayoa Utara yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

“Kami minta tindakan tegas, bukan hanya wacana. Kalau memang terbukti bersalah, harus ada sanksi administrasi dan hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah dan lembaga penegak hukum,” ujarnya.

Selain pencopotan, KNPI juga mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap kinerja APMS di seluruh wilayah Halsel, guna memastikan bahwa distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Mereka mengusulkan agar pengawasan distribusi BBM lebih transparan, melibatkan masyarakat, dan menerapkan sistem digital yang dapat memantau alur BBM secara real-time.

Desakan yang disuarakan oleh KNPI Halsel mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat. Tokoh pemuda, tokoh masyarakat, serta aktivis lingkungan dan sosial di Kayoa Utara juga turut menyuarakan kekecewaan mereka terhadap kelangkaan BBM dan dugaan permainan harga yang terjadi di lapangan.

Seorang tokoh masyarakat setempat menyatakan bahwa selama ini pihaknya sering melihat BBM dalam jumlah besar didistribusikan secara diam-diam ke lokasi yang tidak diketahui tujuannya, sementara warga harus antre berjam-jam bahkan berhari-hari untuk mendapatkan jatah BBM yang sangat terbatas.

“Kami butuh solusi, bukan janji. Kalau ada mafia BBM di kampung kami, itu berarti ada pengkhianat bangsa yang harus ditindak,” ujar warga yang enggan disebut namanya.

Masalah distribusi BBM bukan hanya soal logistik, tapi juga soal keadilan dan hak dasar masyarakat untuk mendapatkan energi. Apa yang terjadi di Kayoa Utara adalah gambaran kecil dari permasalahan besar yang sering kali luput dari perhatian karena lokasinya yang jauh dari pusat pemerintahan.

KNPI Halsel berharap agar momentum ini bisa menjadi titik balik bagi perbaikan sistem distribusi BBM di seluruh wilayah Halmahera Selatan. Mereka juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan bila perlu, akan menggelar aksi demonstrasi di kantor Bupati maupun ke DPRD Halsel bila tidak ada respon konkret dari pemerintah.

“Kami tidak akan lelah menyuarakan suara rakyat. Ini bukan semata-mata soal politik atau jabatan, tapi soal keadilan dan tanggung jawab kita sebagai pemuda untuk menjaga moral bangsa,” pungkas Ketua KNPI Halsel.(Red)

HALTENG Malutline-Com Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah di bawah kepemimpinan Bupati Ikram Malan Sangadji, Wakil Bupati Ahlan Djumadil, dan Sekretaris Daerah Bahri Sudirman, bersama dengan OPD terkait, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, TNI, dan Polri, melaksanakan penertiban lapak pedagang yang berada di badan jalan, khususnya di sepanjang ruas Jalan Lelilef hingga Sagea, pada Kamis (17/4/2025).

Dalam penertiban yang di lakukan oleh pemerintah kabupaten Halmahera Tengah Bupati Ikram malam Sangaji menjelaskan bahwa ratusan tempat usaha yang dibangun di sepanjang ruas Jalan Tabalik hingga Lukulamo, Kecamatan Weda Tengah, telah menutup bahu jalan dan saluran air, sehingga mengganggu fungsi jalan dan menghambat aliran air, selain mengganggu fungsi jalan dan menghambat aliran air hal tersebut juga dinilai mengganggu keindahan kota di kabupaten Halmahera Tengah sehingga harus di tertibkan demi kemajuan Halteng Maju dan Sejahterah.

“meski begitu penertiban yang di lakukan oleh Bupati Halteng Ikram malan Sangaji dan jajaran masih tetap mengedepankan cara-cara persuasif dengan pedang agar para pedagang bisa pindah dengan baik dan tertib tanpa menggunakan kekerasan dan,

pemaksaan seperti penertiban yang di lakukan di kabupaten kota lain dalam melakukan penertiban terhadap para pedagang dengan cara adu mulut antara petugas dan para pedagang padahal apa yang di lakukan para pedagang yang berjualan di badan jalan tersebut dinilai telah melanggar Draf tata kota pembangunan kabupaten Halmahera Tengah”,

“meski bangunan para pedagang di tertibkan oleh Pemda Halteng yang di pimpin langsung oleh Bupati Halteng Ikram malam Sangaji dalam himbauan Penertiban tersebut di apresiasi oleh para pedagang sehingga mereka terlihat pindah dengan senang hati sesuai dengan arahan Bupati Halteng Ikram malan sangaji” (mashuri)

HALTENG, Malutline-Com Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara Ikram Malan Sangaji Sabtu sore (19/04/2025) melakukan penertiban pembangunan rumah,

di depan Pulau Yefi, Penertiban ini dilakukan karena pembangunan di lokasi tersebut dapat mengakibatkan anak-anak tidak bersekolah serta menyulitkan akses terhadap listrik dan air bersih, mengingat lokasinya yang jauh dari fasilitas kampung.

Hal ini di sampaikan langsung oleh Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangaji saat mengujungi warga di Depan Pulau Yefi Sebagai pemerintah Darah pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilih lokasi pembangunan rumah selain itu warga juga di sarankan Sebaiknya membangun rumah untuk pemukiman warga sebaiknya di bangun di Desa Goeng, agar dapat menikmati fasilitas listrik, akses air, dan juga memberikan kesempatan bagi anak-anak untuk tetap bersekolah.

“warga juga di Mohon pengertiannya karena penertiban ini di lakukan karena bukan persoalan antara suka dan tidak tidak suka tapi di lakukan demi kebaikan bersama, bagi masa depan generasi mendatang karena jika,

di biarkan anak-anak yang bermukim dengan orang tua mereka di lokasi pembangunan rumah di depan pulau Yefi dinilai sangat tidak layak untuk di jadikan tempat pemukiman warga jadi harus di tertibkan di arahkan kelokasi yang lebih layak untuk di bangun pemukiman warga agar mendukung kemajuan halteng lebih baik kedepan”. cetusnya.

pada saat penertiban yang di lakukan oleh pemerintah Daerah (Pemda) Halteng yang di pimpin langsung oleh Bupati Halteng Ikram malan Sangaji mendapat respon yang baik,

oleh masyarakat setempat dengan berbesar hati mengikuti arahan dan ajakan Bupati Halteng untuk berpindah di lokasi yang di sarankan oleh Pemda Halteng dalam membangun pemukiman warga tersebut. (Mashuri)