Ternate | Malut Line.Com
Maraknya peredaran minuman keras (miras) Ilegal di wilayah hukum Polda Maluku Utara (Malut) dan jajarannya yang sangat meresahkan masyarakat hingga dapat mengakibatkan kriminalitas atau kejahatan serta tawuran antar warga. Polda Maluku Utara (Malut) bersama jajarannya melaksanakan Operasi Kepolisian dan Kegiatan Rutin (KYRD) dan telah berhasil mengamankan dan menyita miras berbagai merek yang selanjutnya akan dimusnahkan.(29/04/2025
Kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti beralkohol hasil operasi tersebut akan di pusatkan Mapolres Ternate yang langsung dihadiri oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol.Drs.Waris Agono,M.Si, Kajati Maluku Utara,Herry Ahmad Pribadi, S.H, M.H, Asisten Il Bidang Ekonomi Provinsi Maluku Utara yang mewakili Gubernur Maluku Utara, Kapolres Ternate , AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K, M.H, Wakil Walikota Ternate, Nasri Abubakar, Forkopimda dan para tamu undangan lainnya.
AKBP Anita mengatakan sesuai perintah Kapolda, segala peredaran tidak berijin akan di sita, sitaan miras yang berhasil disita oleh Polres Ternate dikonversi dengan uang senilai 154 jutaan rupiah.
” Sedangkan sitaan oleh Polda Maluku Utara yang di sita dikonversikan senilai 477 jutaan rupiah,” ungkapnya.
Sementara itu Kapolda Malut, Irjen Pol.Drs.Waris Agono, M.Si,menjelaskan miras adalah sumber kejahatan yang harus dilakukan penanganan dengan serius oleh semua pihak, Polda selalu akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait di seluruh Kabupaten/Kota di Maluku Utara untuk benar-benar serius memberantas peredaran Miras ini.
” Kami berharap agar Perda Miras dijalankan di seluruh Kabupaten/Kota di Maluku Utara secara tegas dan serius, sebagai langkah kongkrit untuk menyelamatkan generasi muda masa depan, dan menjamin terwujudnya Kamtibmas,” beber jenderal bintang dua ini.
Terpisah Kajati Maluku Utara merespon baik kegiatan pemusnahan Miras yang dilakukan hari ini , dan Kajati menyoroti bahwa sangat penting keseriusan untuk penanganan para penjual miras terutama kepada mereka yang sudah berulang kali dilakukan tindakan pada mereka.
“Namun mereka masih tetap menjalankan kegiatan ini, dengan dalih tidak memiliki pekerjaan sehingga berulang kali ditindak masih saja menjual kembali , ini tugas kita bersama untuk mencari solusi jalan keluar bersama Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Sedangkan Wakil Walikota Nasri Abubakar menambahkan Pemkot Ternate akan segera berkoordinasi dengan DPRD Kota Ternate agar Perda terkait miras ini di perkuat dan di pertegas pada bagian sanksi hukumnya.
” Jika sanksinya masih seperti saat ini terlalu ringan bagi pelaku-pelaku pengedar miras itu sendiri, sehingga mereka akan kembali menjalankan usaha peredaran barang haram ini setelah membayar denda atau menjalani hukuman yang ringan saja,”jelasnya.
Acara pemusnahan miras dilakukan secara bersama oleh Kapolda dan forkopimda serta tamu undangan lainnya.(Muluk)
.



HALSEL, Malutline Com Sengketa lahan antara warga dan Pemerintah Daerah Halmahera Selatan (Halsel) kembali mencuat. Sabtu (26/4/2025), pemilik lahan dari Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, memalang akses masuk Gedung DPRD dan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai bentuk protes terhadap Pemda yang dinilai ingkar janji menyelesaikan masalah ganti rugi.
Halsel Malutline Com Ombak di pesisir Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara datang silih berganti. Namun, talud penahan ombak yang seharusnya menjadi tameng bagi warga kini justru menjadi simbol kemandekan. Proyek bernilai lebih dari Rp16 miliar itu mangkrak terbengkalai sejak tahun lalu tanpa kepastian.
Halsel, Malutline Com Demi Penuhi Gizi Seimbang dan Tekan Angka Stunting, Penyuluh KB dan Puskesmas Kayoa Aktifkan Dapur DASHAT di Desa Karamat Penyuluh Keluarga Berencana (KB) Kecamatan Kayoa bersama dengan Puskesmas Kayoa menjalankan program Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) sebagai bagian dari upaya terpadu menurunkan angka stunting dan meningkatkan kesadaran gizi seimbang di tengah masyarakat.