Halsel Malutline com-Penyalahgunaan dan Penyelewengan dana desa (DD) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara Viky Salamat pada tahun anggaran 2019 dan 2020 lalu yang laporan pengaduannya di adukan langsung oleh mantan Bupati Halmahera Selatan Hi Usman Sidik.

Laporan yang di adukan oleh mantan Bupati Halmahera Selatan H. Usman sidik terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Laluin Kecamatan. Kayoa Selatan Viky Salamat di terima Kejari Halsel pada tahun 2021 itu berdasarkan hasil audit Inspektorat di tahun anggaran 2019 sebesar Rp.463.509,364, dan tahun 2020 Rp.493.209,364.

Padahal Jumlah temuan yang di lakukan Kades Viky Salamat tersebut dengan total Rp.956.718728 ( sembilan ratus lima puluh enam juta, tujuh ratus delapan belas ribu, tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) namun laporan yang di adukan tersebut di terima langsung Kasi Intelijen Kejari Halsel saat itu.

Osten Gerhan Poltak, S.H. kepada Wartawan saat ditemui diruang kerjanya pada hari jumat tanggal 22 februari 2024, Osten mengatakan laporan yang di terima pihaknya pada tahun 2021 tercatat dalam berkas rekapan dari jaksa peneliti yang telah berpindah tugas itu hasil pemeriksaan terhadap Viki Salamat beserta beberapa saksi telah di periksa dan di LHP.

Dalam LHP tercantum hasil klarifikasi temuannya sebanyak Rp.500.000.000. (Lima ratus juta) itu terdapat dua masalah yaitu soal tonggakan pembiayaan dan toggakan admistrasi, Kemudian kata Osten, berkas yang telah kami pelajari bahwa Viki Salamat baru melakukan pengembalian sebesar Rp.62.609.864 (enam puluh dua juta, enam ratus sembilan ribu, delapan ratus enam puluh rupiah) yang di setor ke rekening 09011-28XXX, atas nama rekening RKUD Kab. Halmahera Selatan, pada tanggal 02 februari 2022. “Ungkap Osten.

Terkait kasus tersebut Osten menjelaskan bahwa dari hasil klarifikasi temuan dana desa sebesar Lima Ratus juta yang diduga dilakukan oleh kepala Desa Laluin Viki Salamat, baru melakukan pengembalian temuan pajak sebanyak Enam Puluh Dua Juta Lebih, namun kasus ini telah dinyatakan selesai dan di tutup, di dalam berkas hasil pemeriksaan oleh jaksa yang sebelumnya telah pindah, itu dinyatakan masalah ini sudah selesai dan ditutup. “pungkasnya.

Selain kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Laluin yang sebelumnya di adukan oleh mantan Bupati Halmahera Selatan, Pengaduan kedua dilaporkan langsung oleh warga Desa Laluin pada tahun 2023 soal dugaan tindak pidana korupsi dana desa Laluin tahun anggaran 2022 dan 2023, pihak Kejaksaan Negeri Labuha telah mengeluarkan rekomemdasi permintaan hasil audit dari Inspektorat Halsel terkait realisasi Dana Desa tahun 2022 dan 2023 dan pihak Kejari Halsel menunggu hasil auditnya. namun belum di serahkan oleh pihak Inspektorat Halsel secara resmi. “Ucap Osten.

Namun Hal ini berbeda di sampaikan kepala desa Laluin Viki Salamt saat itu mengaku telah melakukan pengembalian kerugian Negara sebesar Rp.500.000.00 (lima ratus juta) kepada jaksa yang melakukan pemeriksaan terhadap dirinya saat itu Hasil klarifikasi dari jaksa saat itu temuannya lima ratus juta dan semua itu sudah saya lakukan penyetoran pengembalian. Tutup Kades Viki Salamat.

Penanganan dugaan penyelewengaan anggaran mencapai miliyaran rupiah oleh sejumlah kepala desa di Halsel termasuk kades Laluin kecamatan Kayoa selatan yang laporan aduan penyelewengan anggaran yang di tangani oleh pihak kejaksaan negeri Halmahera Selatan di ragukan keseriusan penyidik kejaksaan bahkan penegak hukum dinilai takut menyentuh atau memproses hukum kades Laluin Kayoa Selatan Viky Salamat, oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara.

Hal ini di sampaikan oleh ketua LSM, FAKi Kabupaten Halmahera Selatan, Dani Haris purnawan kepada Malutline Sabtu (24/05/2025) “atas keraguan kasus dugaan penyelewengaan anggaran dana desa Laluin mencapai miliayaran rupiah yang ditangani Kejari Halsel diragukan sehingga pihaknya mendesak kepada komisi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Untuk mengambil alih kasus korupsi dana desa yang di lakukan oleh Kades Laluin Viky Salamat tersebut karena kerugian negara yang di timbulkan ada koruptor dana Desa laluin ratusan juta rupiah, agar masyarakat juga mendapatkan kepastian hukum atas dugaan korupsi dana desa tersebut,” tegasnya. (Red)

Halsel Malutline com–Sejumlah warga mengeluhkan buruknya pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Halmahera Selatan. Keluhan ini mencuat setelah masyarakat yang mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya diberikan lembaran hasil cetakan biasa tanpa format resmi atau segel basah.

Salah satu warga yang baru saja mengurus NPWP menyampaikan rasa kecewanya. “Saya pikir akan diberikan kartu NPWP atau setidaknya surat resmi yang rapi. Ternyata hanya dikasih lembaran fotokopi biasa dan disuruh cetak sendiri di tempat fotokopi,” ujarnya.

Ketika warga dikonfirmasi kepada petugas pajak, warga justru mendapatkan jawaban yang tak memuaskan. Pihak kantor menyebut bahwa format cetak seperti itu merupakan ketentuan dari pusat. Hal ini justru menambah keresahan di tengah masyarakat yang menginginkan pelayanan publik yang layak dan profesional.

Sikap pegawai pajak juga menuai sorotan. Menurut warga, para pegawai terkesan tidak ramah, kurang komunikatif, dan tidak memberikan informasi yang jelas saat masyarakat bertanya terkait format keaslian dokumen. Bahkan, warga mengaku mendapatkan tanggapan dengan nada ejek dan marah dari salah satu pegawai disana.

“Pelayanan tidak ramah, kami seperti diminta cetak sendiri. Pelayanan komunikasi yang buruk serta marah-marah kepada kami yang tak paham. Bukan malah dijelaskan dengan cara baik-baik, malah pegawai marah-marah,” tambah warga lainnya.

Masyarakat berharap agar Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, mengevaluasi sistem dan pelayanan di Kantor Pajak Halmahera Selatan. Karena pelayanan publik yang baik dan ramah adalah hak setiap warga negara, terlebih dalam urusan yang menyangkut kepatuhan hukum dan kewajiban negara.

(Reporter : Iswan)

Halsel Malutline com-Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) Frong Delik Anti korupsi (FADAK) Kabupaten Halmahera Selatan, mendesak Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba di Desak agar segera mencopot kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan Samsu Abubakar dan kepala Bidang DLHK Randi Iskandar Alam.

Desakan ini di sampaikan oleh Wakil ketua Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara Muksin Hi Jauhar kepada wartawan Kamis (15/05/2025) “mendesak Bupati kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam kasuba, segera menonjobkan kepala dinas Samsu Abubakar dan Kabid DLHK Randi iskandar alam karena keduanya di Duga tidak transparan dalam penggunaan anggaran perawatan mobil sampah dan baiayaya operasional kebersihan,”.

keduanya juga diduga kompromi menggelapkan anggaran perawatan mobil dinas kebersihan dan biayaya operasional kebersihan sehingga mobil kebersihan yang rusak saat di perbaiki tidak bisa di bayar ke pihak bengkel sehingga mobil kebersihan yang di perbaiki meski suda jadi tapi masih di tahan oleh pihak bengkel karena kadis Samsu Abubakar dan Kabid Randi kamarullah tidak membayar biayaya perawatan mobil sampah sehingga mobil penggakut sampah belum bisa di gunakan oleh petugas kebersihan untuk mengangkut sampa di beberapa titik di dalam kota dan Bacan selatan yang sudah ful di tempat penampungan dan sudah bauh busuk yang sangat dikeluhkan warga sekitar.

perlu di ketahui anggaran Biayaya perawatan mobil sampahDinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK) kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara pada tahun 2025 dapat kucuran dana alokasi umum (Dau) sebesar 14,4 miliar DLHK tidak kebagian anggaran DAK setelah Disperkim dilebur terpisah menjadi dinas sendiri tapi Dinas DLHK kelola Dau sebesar 14,4 miliar tahun 2025.

“Dana Alokasi Umum (DAU) Sebesar Rp 14,4 miliyar di perioritaskan gaji pegawai sebesar Rp. 4 miliyar, penangan sampah 7 miliyar kemudian sisanya pengelolaan pencemaran lingkungan dan operasional dinas, namun anggaran sebesar itu mobil dinas pengangkut sampah yang rusak tidak pernah di perbaiki selama satu tahun ini namun anggaran tersebut di cairkan oleh kadis DLHK Samsu Abubakar dan Kabid DLHK Halsel Randi Iskandar alam diduga menggelapkan miliyaran anggaran operasional dan perawatan mobil sampah,” akunya

sementara itu kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan Samsu Abubakar dan Kabid DLHK Halsel Randi Iskandar Alam hingga berita ini di publish antara kadis dan Kabid DLHK Masih dalam upaya konfirmasih. (Red)

Halsel Malutline Com–Masyarakat Desa Sosepe kecamatan obi timur Halmahera Selatan Maluku Utara dikejutkan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa (Kades) Sosepe Sudin jumati, yang diduga telah memperkaya diri sendiri melalui pengelolaan dana desa. Dugaan ini mencuat setelah beberapa warga menemukan adanya kejanggalan dalam laporan penggunaan dana desa serta proyek-proyek yang mangkrak tanpa kejelasan. (14/5/2025)

Sejumlah warga yang tergabung dalam forum peduli transparansi desa mengungkapkan kecurigaan terhadap aliran dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Beberapa proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan, perbaikan irigasi, dan renovasi balai desa diduga tidak dikerjakan sesuai dengan anggaran yang telah disahkan dalam musyawarah desa.

“Salah satu proyek yang seharusnya sudah selesai adalah pembangunan jalan di RT 03. Namun, hingga kini proyek tersebut tidak kunjung rampung, padahal anggarannya sudah dicairkan sejak enam bulan lalu,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, anggaran untuk pemberdayaan masyarakat dalam bentuk pelatihan kerja dan bantuan usaha kecil juga disinyalir tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Beberapa warga yang seharusnya menerima bantuan mengaku tidak mendapatkan apa pun, sementara laporan desa menyebutkan bahwa anggaran sudah digunakan sepenuhnya.

Munculnya dugaan ini semakin diperkuat dengan perubahan gaya hidup Kepala Desa Sosepe yang mencolok. Dalam beberapa bulan terakhir, Kades kerap terlihat menggunakan kendaraan mewah, membeli tanah, serta melakukan perjalanan ke luar kota dengan alasan urusan dinas.

“Dulu dia biasa saja, tapi sejak menjabat sebagai kepala desa, tiba-tiba bisa beli mobil baru dan sering bepergian. Sementara kondisi desa masih banyak yang perlu diperbaiki,” ujar seorang warga yang merasa kecewa.

Warga pun mempertanyakan dari mana sumber dana yang digunakan sang Kades untuk membiayai gaya hidup tersebut, mengingat gajinya sebagai kepala desa dinilai tidak cukup untuk membiayai kemewahan seperti itu.

warga Merasa geram dengan dugaan penyimpangan ini, warga Desa Sosepe akhirnya menggelar aksi protes di depan kantor desa, menuntut transparansi dalam pengelolaan dana desa serta meminta audit independen untuk memeriksa laporan keuangan desa.

“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang benar ada penyimpangan, kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan,” kata salah satu tokoh masyarakat setempat.

Sementara itu, pihak kecamatan yang menaungi Desa Sosepe menyatakan akan segera melakukan evaluasi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan ini. “Kami tidak akan tinggal diam jika benar ada penyelewengan. Semua laporan warga akan kami tindaklanjuti dengan serius,” ujar seorang pejabat kecamatan.

Apabila terbukti bersalah, Kepala Desa Sosepe bisa menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa yang menyalahgunakan anggaran desa dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara serta pengembalian dana yang diselewengkan.

Beberapa kasus serupa di daerah lain telah berujung pada pencopotan kepala desa dan proses hukum di pengadilan. Oleh karena itu, masyarakat berharap pihak berwenang bertindak tegas agar tidak ada lagi penyalahgunaan dana desa yang merugikan warga.

harapan warga Terlepas dari dugaan kasus ini, warga Desa Sosepe berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang. Mereka menuntut adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan dana desa serta transparansi dalam setiap laporan keuangan yang dibuat oleh pemerintah desa.

“Kami ingin kepala desa yang benar-benar bekerja untuk rakyat, bukan yang justru memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi,” pungkas seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sosepe belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Warga pun masih menunggu kejelasan dari pihak berwenang mengenai langkah yang akan diambil terhadap dugaan penyimpangan ini. (Red)

Halsel Malutline Com-Warga yang berdomisili di Desa kampung makian kecamatan Bacan selatan kabupaten Halmahera Selatan, yang berprofesi sebagai Petugas penyapu jalan pada Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan (DLHK) para petugas penyapu jalan ini di ketahui mengabdi suda sekitar 12 tahun namun di berhentikan secara sepihak oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan (DLHK) kabupaten Halsel Samsu Abubakar SE,M.Si.

Pemberhentian terhadap sejumlah tukang sapu kebersihan ini berdasarkan surat Pemutusan kerja 660.1/09/DlH.HS/V/2025 pada tanggal 6 mei 2025 dengan alasan hasil evaluasi kinerja sebagai tenaga harian lepas penyapu jalan oleh dinas DLHK menilai tidak ada peningkatan dan perbaikan kinerja dari sisi kedisiplinan dan tanggung jawab pekerjaan di lapangan sebagai penyapu jalan maka dari itu pihak dinas DLHK memutuskan untuk tidak melanjutkan kerja (pemutusan kerja) dengan para penyapu jalan terhitung mulai tanggal 6 Maret 2025 para penyapu jalan dinyatakan berakhir.

Dalam surat pemberhentian kepada sejumlah tukang sapu tersebut Pihak DLHK Menyampaikan terimakasih dan pengabdian dan loyalitas kepada Para Penyapu jalan yang di berikan selama ini apabila di kemudian hari di perlukan, maka kami akan menawarkan kesempatan kerja kembali kepada para petugas penyapu jalan sebagai tenaga harian lepas penyapu jalan dinas lingkungan hidup dan kebersihan(DLHK) kabupaten Halmahera Selatan.

Berdasarkan surat pemberhentian yang di keluarkan oleh kadis DLHK Kabupaten Halmahera Selatan Samsu Abubakar terhadap sejumlah tukang sapu tersebut dengan alasan jarang masuk kerja dan tidak disiplin ini tidak benar dan para tukang sapu ini merasa di zalimi karena Mereka selalu aktif menjalankan tugas sebagai tukang sapu harusnya yang di evaluasi itu pengawas lapangan karena pengawas lapangan datang melakukan kroscek para tukang sapu itu sudah sekitar jam 7 dan jam 8 pagi sementara para tukang sapu bekerja mebersihkan jalan itu di bersihkan pada waktu malam hari sebelum azan subuh jadi hasil evaluasi dinas ini merupakan hasil evaluasi sepihak.

para tukang sapu ini meminta belas kasihan dari Bupati kabupaten Halmahera Selatan untuk dapat meninjau kembali surat keputusan kepala dinas DLHK Samsu Abubakar yang memberhentikan mereka dari tukang sapu dengan alasan yang tidak masuk akal, ada yang mengaku sebelum mereka di berhentikan itu kami suda di telepon di ancam oleh sejumlah PNS di DLHK dengan tuduhan kami memiliki arah politik lain padahal Torang juga memiliki arah pilihan Politik ke BASAM-HELMI.

“Jangan sampe dorang yang pilih kandidat lain trus Torang yang di jadikan kambing hitam untuk menyelamatkan dong pe jabatan” ujar salah seorang penyapu jalan kepada Malutline kamis (8/5/2025).

sementara itu kepala dinas DLHK Kabupaten Halmahera Selatan Samsu Abubakar pada saat di konfirmasi melalui saluran telepon terkait pemberhentian sejumlah tukang sapu tersebut masih dalam upaya konfirmasih hingga berita ini di publish. (red)