Halsel, Malutline Com Demi Penuhi Gizi Seimbang dan Tekan Angka Stunting, Penyuluh KB dan Puskesmas Kayoa Aktifkan Dapur DASHAT di Desa Karamat Penyuluh Keluarga Berencana (KB) Kecamatan Kayoa bersama dengan Puskesmas Kayoa menjalankan program Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) sebagai bagian dari upaya terpadu menurunkan angka stunting dan meningkatkan kesadaran gizi seimbang di tengah masyarakat.

Kegiatan ini digelar di Desa Karamat, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara menjadi bagian dari rangkaian lomba desa 10 program pokok TP-PKK. Pelaksanaan DASHAT menjadi ajang edukasi, pelatihan memasak berbasis pangan lokal, sekaligus pemberian makanan tambahan bergizi bagi masyarakat, terutama ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan calon pengantin.

“Desa Karamat di pilih karena saat ini sedang mengikuti lomba desa 10 program pokok TP-PKK. Program DASHAT ini menjadi bagian dari penilaian dan bentuk nyata kolaborasi antara kami sebagai penyuluh KB dan tenaga kesehatan dari Puskesmas Kayoa,” kata Zuaida A. Rahim, Penyuluh KB Kecamatan Kayoa, kepada Malutline, Kamis (24/4/2025).

Zuaida menjelaskan bahwa kegiatan ini tak hanya fokus pada edukasi, tetapi juga pada praktik langsung memasak dengan bahan lokal seperti ubi, ikan, dan sayuran yang mudah dijangkau warga. Selain menekan stunting, program ini juga diharapkan mendorong kemandirian pangan di tingkat keluarga.

“DASHAT ini memberikan pelatihan dan pendampingan tentang gizi, pengolahan makanan sehat, serta distribusi makanan tambahan secara gratis bagi ibu hamil dan balita. Tujuannya untuk memastikan asupan gizi memadai dan mencegah komplikasi kehamilan,” ucapnya

Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan TP-PKK Kabupaten Halmahera Selatan, Erni Adeko, dan perwakilan Dinas Kesehatan, Muhamad Darmin, yang memberikan apresiasi atas sinergi lintas sektor dalam menangani stunting di daerah.

Zuaida menekankan bahwa keberhasilan program DASHAT sangat bergantung pada kolaborasi antara penyuluh, kader, tenaga kesehatan, serta dukungan masyarakat. “Semoga kegiatan seperti ini bisa terus diperluas agar setiap desa mampu mandiri dalam memenuhi kebutuhan gizi warganya,” ujarnya.

Program DASHAT merupakan inisiatif dari BKKBN yang fokus pada peningkatan kesadaran dan keterampilan keluarga dalam memenuhi gizi seimbang, dengan memanfaatkan potensi lokal desa. (Red)

Halsel malutline Com Kepala Desa Wosi Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Hayat Yusuf. Diduga  Pungli Atas dasar Melarang masyarakat Membangun Rumah diatas Lahan Yang Sudah di bebaskan oleh Mantan Kepala Desa Senen Hi Jamrud.

Salah satu warga yang tidak mau nama di gublis kepada media mengatakan Lahan  Yang  Bersumber Dari Dana Desa Yang  Di Bebaskan oleh Mantan Kepala Desa Senen Hi Jamrud di Peruntukan Bagi  Masyarakat Wosi ketika berkeinginan untuk membangun rumah.

Tetapi Apa yang di harapkan oleh Masyarakat itu Semua Sia sia, Karena Ulah dari perbutan Kepala Desa  Hayat Yusup Yang Melarang warga Tidak Boleh Membangun Rumah Diatas Lahan Suda di bebaskan

“Kades hayat Yusup Menyatakan, Kalau Mau Bangun Rumah di atas Tanah itu Wajib Harus Bayar Dulu, Ini Yang membuat Masyarakat bingung Atas perbuatan Kades.

Maka dengan itu Masyarakat Menilai kades  wosi mempergunakan Jabatan Untuk Pungli ke Masyarakat atau sengaja menjual ulang Lahan untuk Menguntungkan diri Sendiri” akunya (22/4/2025)

Akhirnya Masyarakat Wosi Merasa kecewa dengan kebijakan yang di Ambil kades Wosi Hayat yusup Atas perbuatannya, masyarakat Menganggap kades wosi mengadakan pungli untuk Memperkaya diri Sendiri, kata warga

Kami Meminta Kepada  DPMD Atau Pemerintah Daerah Agar Memanggil Kades Wosi Hayat Yusup, untuk Bertanggung jawab atas Perbuatannya

Karena Pembebasan lahan itu Sumber Dananya Dari Dana Desa, dan di peruntukan oleh Masyarakat  Bukan untuk di jual belikan ke masyarakat,

harapan kami Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Cepat mengambil tindakan kepada kades wosi, Agar masalah ini Cepat Di selesaikan dan Meminta Inspektorat Memanggil Kades Wosi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Red)

Halsel Malutline-Com Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Halmahera Selatan secara tegas mendesak Bupati Bassam Kasuba untuk mencabut izin operasional Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) milik CV Kelfa yang berlokasi di Kecamatan Kayoa Utara Halmahera Selatan Maluku Utara. Desakan ini dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan yang dinilai merugikan masyarakat setempat, terutama terkait kelangkaan BBM dan dugaan kuat adanya praktik penyaluran yang tidak sesuai dengan aturan.

Dalam keterangannya kepada media, Ketua KNPI Halsel. Hastomo B Tawary S.H. menyampaikan bahwa selama beberapa bulan terakhir, masyarakat di wilayah Kayoa Utara mengalami kesulitan mengakses bahan bakar minyak, terutama premium dan solar. Kondisi tersebut sangat berdampak terhadap aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat. Padahal, keberadaan APMS seharusnya menjadi solusi atas distribusi energi di daerah-daerah terpencil seperti Kayoa Utara.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai ketidakberesan dalam pengelolaan APMS CV Kelfa. BBM seringkali tidak tersedia di saat dibutuhkan, dan ada indikasi kuat bahwa penyalurannya tidak tepat sasaran. Kami menduga ada penyimpangan yang dilakukan oleh pengelola,” tegas Ketua KNPI Halsel (21/4/2025)

Ia juga menambahkan bahwa seharusnya pemerintah daerah bersikap tegas dalam menindak setiap bentuk penyimpangan yang merugikan rakyat. Salah satunya adalah dengan mengevaluasi dan bila perlu mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti tidak menjalankan fungsinya dengan baik.

“Pemerintah jangan tutup mata. Bupati sebagai kepala daerah punya kewenangan untuk menindak tegas perusahaan yang tidak patuh. Kalau CV Kelfa terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam distribusi BBM, maka izin operasionalnya harus dicabut. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran yang menyusahkan masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, KNPI juga mengajak seluruh elemen pemuda, tokoh masyarakat, dan aktivis sosial untuk turut serta mengawasi jalannya distribusi BBM di daerah. Ia menegaskan bahwa pemuda tidak boleh diam ketika rakyat kecil menjadi korban dari permainan distribusi energi yang seharusnya dikelola secara adil dan transparan.

“Kami juga mendorong DPRD Halmahera Selatan untuk segera memanggil pihak CV Kelfa dan melakukan hearing terbuka terkait dugaan penyimpangan ini. Perlu ada transparansi dan akuntabilitas. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan energi daerah,” ujar Ketua KNPI.

Selain itu, KNPI Halsel juga meminta Bupati untuk meninjau kembali sistem seleksi dan pengawasan terhadap pengelola APMS agar ke depan tidak terjadi penyalahgunaan. Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses evaluasi kinerja APMS, serta perlunya badan pengawas independen di tingkat daerah yang khusus memantau distribusi BBM.

“Kita ingin ke depan ada sistem yang lebih adil dan transparan. Jangan sampai distribusi BBM hanya dikuasai oleh segelintir pihak yang mencari keuntungan semata tanpa memperhatikan kepentingan rakyat,” tegasnya.

Menanggapi desakan tersebut, beberapa warga Kayoa Utara yang ditemui media menyatakan dukungannya terhadap langkah Ketua KNPI Halsel. Mereka menyampaikan bahwa kelangkaan BBM sudah berlangsung cukup lama, dan mereka merasa tidak mendapat pelayanan maksimal dari APMS yang ada.

“Kami sering antre berjam-jam, tapi BBM habis begitu saja. Sering juga mendengar isu bahwa BBM sudah dijual ke tempat lain sebelum sampai ke masyarakat. Kalau begini terus, lebih baik izinnya dicabut saja,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak CV Kelfa belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang disampaikan oleh Ketua KNPI Halsel. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan juga belum mengeluarkan pernyataan resmi apakah akan menindaklanjuti desakan pencabutan izin tersebut.

Desakan dari Ketua KNPI ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepentingan dasar masyarakat di wilayah kepulauan yang memang sangat bergantung pada BBM untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Langkah tegas dari pemuda ini diharapkan dapat menjadi alarm bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk lebih serius mengurus distribusi energi yang adil dan merata di daerah-daerah terpencil.

Dengan meningkatnya tekanan publik, besar kemungkinan akan ada langkah konkret dari pemerintah daerah dalam waktu dekat. Jika terbukti adanya pelanggaran oleh pihak CV Kelfa, maka pencabutan izin bukan hanya menjadi opsi, tapi menjadi sebuah keharusan demi keadilan bagi masyarakat Kayoa Utara.(Red)

Jayapura | MalutLine.Com

Penyakit HIV-AIDS di Papua semakin memprihatinkan karena jumlah penderita HIV/AIDS dari tahun ke tahun terus meningkat sejak tahun 1979. Kondisi budaya masyarakat Papua dan rendahnya tingkat pendidikan kesehatan reproduksi turut menunjang risiko terjangkitnya penyakit HIV/AIDS di Papua. Faktor pemicu lain misalnya faktor ekonomi, gaya hidup dan broken home. (19/04/2025)

Pemerintah telah berusaha dengan menetapkan kebijakan nasional ABC atau abstinency, be faithful dan condom, dalam rangka penanggulangan HIV-AIDS, namun  belum menunjukkan hasil yang bermakna, bahkan beberapa penelitian merekomendasikan adanya penelitian  tentang model lokal penanggulangan HIV-AIDS di Papua. Sesungguhnya hal   inilah yang mendorong peneliti untuk   mencari bentuk model lokal dalam kaitannya dengan penanggulangan HIV/AIDS di Papua.

Sekretaris Dinas Kesehatan(Dinkes ) Provinsi Papua, dr Aaron Rumainum, M.Kes kepada media mengatakan data Dinkes hingga 31 Desember 2024 tercatat ada 21.129 orang dengan kasus HIV/AIDS di Papua,  angka tersebut tercatat pengidap HIV/AIDS berjenis kelamin perempuan berjumlah 11.644 orang sedangkan untuk laki-laki  berjumlah 9.463 orang.

” Angka penyebaran HIV/AIDS di Papua ini tak lagi bisa dipandang sebelah mata ,”ungkapnya.( Kamis,17 April 2025)

Sekretaris Dinkes menjelaskan bahwa  angka pengidap HIV/AIDS perempuan   lebih banyak karena mereka enggan   memeriksakan diri ke pusat pelayanan    kesehatan dibanding laki-laki.

” Dari sembilan kabupaten kota di  Papua, Kota Jayapura paling banyak ditemukan kasus HIV/AIDS yaitu 8.864 kasus, Biak sebanyak 3.374 kasus, Jayapura 5.480 kasus, Keerom 522 kasus, Yapen 2.069 kasus, Mamberamo Raya 76 kasus, Sarmi 205 kasus, Supiori 253 kasus, Waropen 286 kasus,” bebernya

dr Aaron Rumainum, M.Kes, menerangkan bahwa penyebab angka pengidap HIV/ AIDS untuk kaum perempuan tinggi di Papua selain enggan memeriksakan diri di fasilitas kesehatan, mereka juga tidak rutin melakukan pengobatan secara tuntas dengan baik.

” Untuk fasilitas penyediaan stok kondom perempuan bagi wanita, karena pemerintah tidak menyediakan itu, dan juga tidak ada sosialisasi penggunaan kondom perempuan kepada kaum perempuan. Hanya menyediakan kondom  untuk laki-laki. Hal-hal seperti ini sangat rawan sekali dan berpotensi dapat menularkan HIV/AIDS ke orang lain,” ujarnya.

dr. Aaron  Rumainum, M.Kes menghimbau kepada masyarakat peduli di Papua untuk  mengurangi perilaku risiko tinggi penularan HIV/AIDS.

” Misalkan penggunaan narkoba jarum suntik yang bergantian, perilaku hubungan seksual yang bertukar pasangan, dan menggunakan kondom saat berhubungan sex bebas juga satu hal yang lebih penting lagi jangan takut memeriksakan diri ke pusat layanan kesehatan HIV / AIDS yang ada di Papua,” harapnya.

Sementara itu Ketua Garuda Nusantara Kota Jayapura, Andi Askari Mallawa.S.kom selaku pemerhati masalah sosial di kota Jayapura menghimbau, kepada pemerintah  khususnya Dinas Kesehatan Papua Kota Jayapura  agar menyediakan stok kondom perempuan.

” Kami selaku pemerhati masalah sosial menghimbau kepada Pemkot Jayapura dalam hal ini Dinkes untuk menyiapkan stok kondom perempuan agar sedikit banyak dapat membantu mengurangi penularan HIV/AIDS,” tutupnya. (Vicky Ririhena)

Halsel Malutline-Com Warga Desa Dowora mempertanyakan komitmen dan transparansi Kepala Desa, Eli Saleh, setelah diketahui bahwa kantor desa hingga saat ini masih berstatus kontrakan. Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan desa, tetapi juga bertentangan dengan semangat regulasi pengelolaan dana desa yang menekankan efisiensi, akuntabilitas, dan pembangunan infrastruktur dasar.

Kades Dowora Eli Saleh memakai sistem kontrak rumah warga dijadikan Kantor Desa tidak transparan kepada masyarakat dan bahkan Eli Saleh menjabat dua periode

Kandi Muhlis salah satu Aliansi Gerakan Mahasiswa Dowora (GMD) memaparkan Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, pembangunan sarana dan prasarana desa merupakan salah satu prioritas utama dalam penggunaan dana desa. Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa “Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.” Kata Kandi Muhlis kepada media ini Sabtu, (19/4/2025)

Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketimpangan antara amanat regulasi dan realisasi di Desa Dowora. Kantor desa yang seharusnya menjadi simbol pelayanan publik dan administrasi yang layak justru hanya menempati bangunan sewaan sejak beberapa tahun terakhir.

“ Lanjut Kandi, Ini jelas sesuai informasi yang beredar di masyarakat, bukan hanya masalah fasilitas, tapi juga soal kepatuhan terhadap aturan. Kenapa kantor desa masih disewa padahal dana desa bisa digunakan untuk membangun gedung sendiri?” tegas salah satu warga..

“Kandi menilai kades mengabaikan pembangunan kantor permanen berpotensi melanggar asas efisiensi anggaran. Biaya sewa yang dikeluarkan setiap tahun dinilai sebagai pemborosan, apalagi tanpa kejelasan rencana pembangunan kantor tetap”. Akunya

Kepala Desa Dowora, Eli Saleh, hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi publik. Diamnya kepala desa justru memunculkan spekulasi bahwa ada praktik pengelolaan dana yang tidak transparan.” Jelasnya

“Setiap tahun dana ratusan juta masuk, tapi kantor desa masih ngontrak? Wajar kalau warga mulai curiga. Kami minta Inspektorat dan Dinas PMD segera turun tangan,” ujar seorang warga dengan nada kesal.

Warga Desa Dowora kini mendesak adanya audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan anggaran desa, serta mendorong agar pembangunan kantor desa permanen segera direalisasikan sebagai bentuk tanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan negara.” Pungkas Kandi yang dilihat di lapangan (Red)