HALSEL,Malutline – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Halmahera Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap visi dan misi Bupati Halmahera Selatan dalam mewujudkan program agromaritim, khususnya pada sektor unggulan kelapa yang sejalan dengan agenda hilirisasi nasional.

Ketua PC PMII Halmahera Selatan, Dini Andriani Muhammad, menegaskan bahwa potensi daerah Halmahera Selatan sangat besar, tidak hanya dalam sektor pertanian tetapi juga sektor kelautan. Oleh karena itu, program agromaritim dinilai sebagai langkah strategis dalam menjawab tantangan revolusi industri di bidang pertanian secara luas.

“Konsep agromaritim ini penting untuk pemulihan ekosistem dan tata kelola sumber daya yang berkeadilan, berdaya guna, serta menyejahterakan. Selain itu, sektor ini juga dapat mendorong produksi pangan dan non-pangan yang berkedaulatan serta menciptakan industri dan perdagangan yang berdaya saing tinggi,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Senin (27/5).

PMII Halsel, kata Dini, siap menjadi mitra kritis pemerintah daerah dengan mengawal pelaksanaan program hilirisasi nasional di sektor kelapa. Ia menyebut bahwa selama ini potensi pertanian dan perikanan di Halmahera Selatan belum dimanfaatkan secara optimal.

“Untuk mendukung percepatan transformasi agromaritim, kita perlu memanfaatkan kecerdasan buatan dan teknologi robotik. Sektor ini harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Halmahera Selatan,” tambahnya.

Menurutnya, sektor pertanian dan kelautan kini menjadi tren global dalam penguatan ekonomi dan sumber investasi baru untuk pangan. Oleh karena itu, perhatian serius perlu diberikan kepada petani kelapa lokal yang selama ini belum mendapat dukungan maksimal dari pemerintah.

“PMII berharap Halmahera Selatan mampu memperkuat transformasi dan akselerasi hingga mampu menembus pasar global. Sudah saatnya petani kelapa kita mendapatkan perhatian nyata dari pemerintah,” tutup Dini. (Red)

HALSEL,Malutline– Penjabat (Pj) Kepala Desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Marlin Kerubun, menuai kritik keras dari warga terkait sejumlah keputusan yang dianggap sepihak dan tidak transparan, termasuk pengangkatan suaminya sebagai Ketua Koperasi Merah Putih serta penundaan pembayaran honor sejumlah perangkat desa.

 

Pjs Kepala Desa Galal bersama Wakil Gubernur Maluku Utara (Istimewa)

Ketegangan bermula dari keputusan Marlin yang menunjuk suaminya, Bili Lewarion, sebagai Ketua Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tanpa proses musyawarah yang melibatkan seluruh unsur masyarakat desa. Warga menilai langkah ini cacat prosedural dan sarat konflik kepentingan.

“Musyawarah sebelumnya hanya diikuti sekitar 20 orang dan didominasi perangkat desa. Tidak ada undangan resmi kepada warga. Ini jelas tidak sesuai arahan pemerintah pusat yang menekankan keterlibatan semua elemen masyarakat,” ujar Piche Rope, pemuda Desa Galala, Sabtu (24/5/2025).

Musyawarah ulang yang semula dijadwalkan digelar pada Sabtu pagi akhirnya batal. Pasalnya, Pj Kades bersama suaminya secara mendadak meninggalkan desa menuju Labuha tanpa pemberitahuan.

Sikap Pj Kades semakin memantik kemarahan warga setelah diketahui bahwa surat pembatalan struktur kepengurusan koperasi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui DPMD dan Disperindagkop, tidak diindahkan. Marlin tetap bersikeras mempertahankan suaminya sebagai ketua koperasi.

“Ini bukan hanya melanggar asas transparansi dan partisipasi, tapi juga bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta regulasi pembentukan Koperasi Merah Putih,” tegas Piche.

Tak hanya persoalan koperasi, Marlin juga dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban administratif lainnya. Warga mengungkapkan bahwa honor perangkat desa, termasuk Kaur dan guru PAUD, hingga kini belum dibayarkan.

“Kami bingung, ke mana anggaran desa dialokasikan? Gaji guru PAUD dan perangkat belum dibayar, padahal ini kebutuhan dasar,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera turun tangan dan mengawal jalannya pemerintahan di Desa Galala agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanpa praktik nepotisme. (Red)

 

Halasel,Malutline — Tumpukan sampah yang kian menggunung di kawasan perkotaan Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menjadi sorotan tajam dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Halsel. Persoalan ini dinilai mencerminkan kegagalan pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dalam menjalankan fungsi pengelolaan lingkungan yang bersih dan sehat.

Ketua II Bidang Advokasi PMII Halsel, Saiful Subarno, menyampaikan bahwa permasalahan sampah di wilayah tersebut sudah memasuki tahap yang mengkhawatirkan. Ia menilai persoalan ini bukan hanya soal estetika, tetapi telah berdampak serius terhadap kualitas ruang hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Sampah berhamburan

“Isu persampahan menjadi masalah kompleks yang terus membesar di Halmahera Selatan, khususnya di Labuha. Pencemaran lingkungan akibat tumpukan sampah di area resapan air sudah sangat memprihatinkan dan mengancam kesehatan masyarakat,” ujar Saiful dalam keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).

Menurutnya, lemahnya perhatian dan tindakan dari DLH terlihat dari masih minimnya fasilitas penunjang seperti tempat pembuangan sementara (TPS) yang layak, keterbatasan armada pengangkut, serta kurangnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pemilahan dan pengelolaan sampah rumah tangga.

“Kami tidak melihat ada sistem pengelolaan sampah yang sistematis dan berkelanjutan. Semua sebatas program di atas kertas, tanpa realisasi yang menyentuh langsung persoalan di lapangan,” tegasnya.

Sampah Yang Semakin memprihatinkan

PMII juga menyoroti kurangnya pelibatan stakeholder seperti masyarakat, komunitas lingkungan, LSM, hingga lembaga pemerintahan lintas sektor dalam upaya penanganan sampah.

Saiful mendesak DLH, DPRD, hingga Bupati Halsel agar serius dan berkomitmen tinggi dalam menangani persoalan ini. Menurutnya, kualitas lingkungan menjadi indikator utama keberhasilan sebuah daerah.

“Jika pemerintah daerah abai terhadap pengelolaan sampah, maka jangan berharap bisa membangun citra daerah yang sehat dan berkelanjutan,” tutupnya. (Red)

HALSEL,Malutline – Proses musyawarah pembentukan pengurus koperasi di Desa Pigaraja, yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Arisno Dewa Putu, menuai sorotan. Musyawarah yang seharusnya menjadi forum demokratis bagi masyarakat desa tersebut diduga tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengurus inti koperasi desa telah ditentukan sebelum musyawarah khusus digelar. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan keterbukaan proses pengambilan keputusan dalam pemerintahan desa.

Adapun struktur pengurus koperasi yang telah terbentuk adalah Ketua Umaira, yang juga merupakan istri dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD); Sekretaris Aswia Gafur; serta Bendahara yang diketahui saat ini juga menjabat sebagai bendahara aktif di pemerintahan desa.

Sejumlah warga mempertanyakan independensi serta potensi konflik kepentingan dalam susunan pengurus tersebut, mengingat keterkaitan langsung antara pejabat desa dengan struktur koperasi yang seharusnya berdiri sebagai badan usaha milik warga.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak desa mengenai dugaan pelanggaran prosedur ini. Warga berharap ada klarifikasi dan evaluasi dari pihak terkait agar musyawarah desa ke depan berjalan lebih transparan dan akuntabel. (Red)

LABUHA,Malutline com-Pemkab Halmahera Selatan (Halsel) mendapatkan pinjaman dari PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) sebesar Rp 150 miliar dengan jangka waktu 5 tahun. Pinjaman ini merupakan bagian dari perjanjian antara PT SMI dengan Pemkab Halsel untuk mendukung pembangunan daerah pada tahun 2017 di masa kepemimpinan Bahrain Kasuba -Iswan Hasjim.

Ada dugaan korupsi terkait penggunaan pinjaman ini, yang dijanjikan untuk dituntaskan oleh mantan Kapolda Malut, saat itu  Irjen Pol Midi Siswoko, S.I.K yang berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman SMI Tahun 2017 yang diduga melibatkan Anggota DPRD Halmahera Selatan Periode 2014-2019.

“Kasus PT. SMI yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD Halmahera Selatan, terus dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Krimsus, di bawah mantan Kapolda Maluku Utara Irjen pol Midi siswoko S.I.k ”  saat itu Kasus SMI masih dalam tahap permintaan keterangan para saksi, hingga saat ini pihak Polda bakal menetapkan tersangka pada kasus tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H, terkait persoalan  kasus dugaan suap SMI tahun 2017 yang diduga melibatkan Anggota DPRD Halsel yang terus berproses hingga berita ini di publish pihak Polda belum dapat di konfirmasih secara resmi dan masih dalam upaya konfirmasih.

Hingga Saat ini sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh Penyidik. Namun belum di ketahui secara pasti pihak-pihak mana yang dimintai keterangan “Untuk jumlah yang dimintai keterangan dan pihak mana belum diketahui, tetapi kasus ini tetap berjalan, karena baru beberapa hari belakangan ini penyidik Polda Malut telah berada di kabupaten Halmahera Selatan untuk melengkapi berkas pemeriksaan dalam kesimpulan penetapan tersangka.

Sekadar diketahui, Polda Maluku Utara tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi/suap ketok palu di DPRD Halmahera Selatan tahun 2017 senilai Rp 3,5 miliar. Dugaan suap itu untuk memuluskan langkah pinjaman daerah pemda.

Sebelumnya, Ketua DPRD Halmahera Selatan Muhlis Jafar, Anggota DPRD Halmahera Selatan Periode 2014-2019, Gafar S Tuanany dari partai Gerindra dan Muhammad Qudri dari Partai Demokrat, Selain itu, Penyidik juga telah memeriksa satu anggota DPRD kabupaten Halmahera Selatan aktif dari partai Golkar yaitu Gufran Mahmud.

Berdasarkan data yang di himpun sumber terpercaya wartawan media ini di Polda Malut, Minggu (25/05/2025) kepada media ini menyebutkan dari keterangan saksi yang di periksa oleh pihak penyidik Polda Maluku Utara dalam waktu dekat bakal ada penetapan tersangka sejumlah pihak dalam kasus tersebut, namun pihaknya tidak menyebutkan secara terperinci berapa orang yang bakal di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara.

Perlu diketahuai Ketika itu, PT SMI menandatangani kesepakatan pemberian pinjaman kepada Pemda Halsel pada 2017, Dalam perjanjian tersebut, Pemda Halsel mendapatkan pinjaman dana SMI senilai Rp 150 miliar dengan jangka waktu 5 tahun, Jenis pinjaman sendiri yakni pinjaman jangka menengah.

Adapun pinjaman tersebut digunakan untuk membangun Pasar Tuwokona kecamatan Bacan Selatan dan 3 ruas jalan di Kota Labuha. Penandatanganan pemberian pinjaman tersebut dilakukan mantan Bupati Halsel Hi Bahrain Kasuba  dan Direktur Utama PT SMI Emma Sri Martini pada Kamis, 28 Desember 2017.

Sementara pinjaman baru dapat dicairkan di 2018, dan pembayaran utang dilakukan 2019, Sedangkan masa jabatan bupati saat itu berakhir pada Jumat, 21 Mei 2021 sehingga penyelesaian pinjaman utang SMI tersebut di selsaikan Pemda Halsel di bawah kepemimpinan mendiang Bupati Halsel Hi. Usman sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba.

(Red)