Malutline.Com , Labuha-Halsel

Sebuah insiden dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di Pantai Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, pada Minggu (23/3/25) sekitar pukul 11.00 WIT. Kejadian ini melibatkan sekelompok perempuan yang diduga melakukan aksi kekerasan terhadap korban bernama Irfa.

Menurut keterangan yang diberikan oleh korban, peristiwa ini terjadi tak lama setelah ia tiba di pelabuhan usai menumpangi bodi Jonson atau fiber dari Desa Palamea, Kecamatan Kasiruta Barat.

Tanpa adanya tanda-tanda peringatan sebelumnya, korban tiba-tiba diserang oleh empat orang perempuan. Salah satu di antaranya, yang dikenali sebagai Alwia Bisa langsung memukul bagian pelipis mata korban, menyebabkan luka memar dan bengkak.

Setelah serangan pertama, korban terjatuh dan terus menjadi sasaran kekerasan. Ia mengaku dipukuli serta diinjak-injak oleh para pelaku, menyebabkan rasa sakit di sekujur tubuhnya. Merasa dirugikan dan mengalami penderitaan fisik serta psikis akibat insiden tersebut, Irfa segera mendatangi Polres Halmahera Selatan untuk melaporkan kejadian ini. Ia didampingi oleh pengacaranya, Mudafar Hi. Din, S.H., saat membuat laporan resmi dengan Nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi STPLP/45/III/2025/SPKT/POLRES HALSEL.

Dalam pernyataannya, Mudafar Hi. Din, S.H. menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan para pelaku merupakan bentuk pengeroyokan terang-terangan yang melibatkan kekuatan bersama. Berdasarkan hukum yang berlaku, tindakan ini melanggar Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

“Atas alasan apapun, perbuatan semacam ini tidak dapat dibenarkan karena dilakukan dengan cara yang arogan dan tidak berperikemanusiaan,” tegas Mudafar, Minggu, (22/03/25.

Korban kini berharap agar pihak kepolisian segera menangani kasus ini dengan serius dan tanpa pengecualian. Ia juga meminta agar pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat perbuatan tersebut telah menyebabkan luka fisik dan trauma mendalam baginya.

Sampai berita ini ditulis, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Publik pun menunggu tindakan tegas aparat penegak hukum dalam menyikapi insiden yang mencoreng rasa aman masyarakat ini (RF)

Halsel malutline- Pemerintah Desa Akesipang, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, sukses menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 24 keluarga penerima manfaat (KPM).

Penyaluran BLT tahap I (satu) tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Desa, Nasar Abusalam dan disaksikan ketua BPD berserta kaur pemerintah desa yang berlangsung di kantor desa, Senin (24/3) malam.

Usai penyerahan BLT, Nasar Abusalam mengatakan, Pemerintah Desa Akesipang telah menyerahkan BLT tahap satu sebayak 24 orang. Dimana bantuan yang diterima oleh KPM sesuai dengan nominal yang ditetapkan pemerintah.

“Sebanyak 24 warga yang terdaftar dalam KPM telah menerima BLT tahap satu tahun 2025, dan per KPM menerima BLT terhitung 7 bulan,” katanya.

Selain penyerahan BLT sebanyak 24 KPM, Pemerintah Desa juga menyerahkan insentif dan tunjungan lembaga desa selama 6 bulan dan kaur pemdes 2 bulan.

LABUHA- Pemerintah Desa Akesipang, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, sukses menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 24 keluarga penerima manfaat (KPM).

 

Penyaluran BLT tahap I (satu) tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Desa, Nasar Abusalam dan disaksikan ketua BPD berserta kaur pemerintah desa yang berlangsung di kantor desa, Senin (24/3) malam.

 

Usai penyerahan BLT, Nasar Abusalam mengatakan, Pemerintah Desa Akesipang telah menyerahkan BLT tahap satu sebayak 24 orang. Dimana bantuan yang diterima oleh KPM sesuai dengan nominal yang ditetapkan pemerintah.

 

“Sebanyak 24 warga yang terdaftar dalam KPM telah menerima BLT tahap satu tahun 2025, dan per KPM menerima BLT terhitung 7 bulan,” katanya.

 

Selain penyerahan BLT sebanyak 24 KPM, Pemerintah Desa juga menyerahkan insentif dan tunjungan lembaga desa selama 6 bulan dan kaur pemdes 2 bulan.

 

Nasar menyebutkan, penyaluran BLT yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat ini dengan harapan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka jelang lebaran idul Fitri.

 

“Besar harapan saya selaku kepala desa semoga BLT yang di terima KPM dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk keperluan yang positif,” pungkasnya.(red)

Nasar menyebutkan, penyaluran BLT yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat ini dengan harapan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka jelang lebaran idul Fitri.

“Besar harapan saya selaku kepala desa semoga BLT yang di terima KPM dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk keperluan yang positif,” pungkasnya.(red)

 

MalutLine.Com,Obi -Halsel

Masyarakat Desa Sosepe, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menuntut transparansi dalam pengelolaan anggaran desa. Warga menilai kepemimpinan Kepala Desa (Kades) Sudin Jumati telah menciptakan dinasti politik dalam tubuh pemerintahan desa, yang berdampak pada buruknya tata kelola pemerintahan serta minimnya pembangunan desa. Oleh karena itu, masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk melakukan audit khusus terhadap Kades Sudin Jumati.(23/03/2025)

Tuntutan audit ini didasari oleh berbagai dugaan penyalahgunaan wewenang, salah satunya terkait aset desa yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh kades. Selain itu, sejumlah jabatan strategis dalam pemerintahan desa diduga dikuasai oleh kerabat dekat kades, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa yang dinilai tidak lagi transparan.

Musa, salah satu warga Desa Sosepe, mengungkapkan bahwa selama kepemimpinan Sudin Jumati, masyarakat melihat tidak adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran desa. Menurutnya, pembangunan di desa sangat minim, sementara laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kades sudah tidak sehat lagi dalam mengelola anggaran desa. Bagaimana tidak? Selama masa kepemimpinannya, pembangunan sangat minim. Bahkan, setiap ada desakan dari masyarakat untuk mengadakan musyawarah pertanggungjawaban pengelolaan anggaran, kades selalu menolak,” bebernya.

Musa juga menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan dan memastikan bahwa dana desa dikelola dengan baik demi kesejahteraan bersama.

“Selain dugaan penyalahgunaan anggaran, masyarakat juga menyoroti praktik nepotisme yang terjadi dalam pemerintahan desa. Berdasarkan data yang dihimpun warga, banyak jabatan strategis di Pemerintahan Desa Sosepe yang diisi oleh kerabat dekat Kades Sudin Jumati,” akunya.

Ia menjelaskan daftar dugaan dinasti politik yang ada di tubuh pemerintahan desa yaitu Sarif Nasir (Ketua BPD) adalah  anak mantu kandung kades yang tinggal satu atap dengan kades. Siti Hajar Jumati (Anggota BPD) adalah saudari kandung kades, La Mini Ode Mimu (Kaur Pembangunan) merupakan audara kandung laki-laki dari mertua perempuan kades,Muslimin (Kaur Administrasi) itu Ipar kandung kades, Nasrun Hamnan (Bendahara Desa) adalah Ipar sepupu sekali kades, Hasinu (Kaur Kemasyarakatan) adalah suami dari saudara kandung mertua perempuan kades dan yang terakhir  Sudiamin (Kaur Pemerintahan) merupakan Suami dari saudara sepupu sekali istri kades.

“Masyarakat menilai bahwa dominasi keluarga dalam pemerintahan desa ini telah menghambat sistem pemerintahan yang sehat dan transparan. Hal ini juga menyebabkan tidak adanya mekanisme pengawasan yang objektif, mengingat para pejabat desa memiliki hubungan keluarga yang erat dengan kades,”ungkap Musa.

Selain minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran, masyarakat juga menyoroti dugaan penyalahgunaan aset desa. Menurut Suleman, salah satu warga, aset desa berupa bodi fiber berkapasitas 2,5 ton dengan mesin gantung Yamaha 40 PK yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, justru digunakan oleh kades untuk kepentingan pribadi.

“Bukan hanya anggaran yang tidak transparan, tetapi juga aset desa. Bodi fiber yang seharusnya dimanfaatkan untuk masyarakat malah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kades. Bahkan, kini aset tersebut sudah hangus terbakar dalam insiden kebakaran di Jikotamo yang menghanguskan tiga rumah warga,” jelas Suleman.

Suleman menegaskan bahwa pemerintahan yang bersih berawal dari transparansi. Jika transparansi tidak dapat ditegakkan, maka wajar jika masyarakat mencurigai adanya penyelewengan dan memutuskan untuk bergerak menuntut keadilan.

“Saya  juga berharap Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, khususnya dinas terkait dan Inspektorat, segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini,” pintanya.

Menyikapi berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kades, masyarakat Desa Sosepe mengambil langkah konkret dengan membuat petisi penangguhan pencairan anggaran desa tahun 2025. Petisi ini telah ditandatangani oleh banyak warga sebagai bentuk protes terhadap tidak adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

Masyarakat menegaskan bahwa anggaran desa tidak boleh dicairkan sebelum ada kejelasan terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebelumnya. Mereka juga meminta audit khusus terhadap seluruh pengelolaan dana desa dan aset desa yang telah digunakan selama kepemimpinan Sudin Jumati.

“Kami hanya ingin kejelasan. Jika memang tidak ada yang disembunyikan, seharusnya kades bersedia membuka laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Kami tidak akan tinggal diam jika ada penyimpangan yang merugikan masyarakat,” tegas salah satu warga yang ikut menandatangani petisi.

Masyarakat Desa Sosepe berharap agar Pemerintah Daerah Halmahera Selatan dan Inspektorat segera bertindak untuk menyelidiki berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi di desa mereka. Mereka menuntut agar dilakukan audit menyeluruh terhadap anggaran dan aset desa guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat.

Selain itu, warga juga meminta agar jabatan-jabatan strategis dalam pemerintahan desa tidak dikuasai oleh keluarga kades, sehingga tata kelola pemerintahan desa bisa berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Kasus yang terjadi di Desa Sosepe menjadi cerminan dari permasalahan serius dalam tata kelola pemerintahan desa yang tidak transparan. Dugaan dinasti politik, penyalahgunaan anggaran, serta pemanfaatan aset desa untuk kepentingan pribadi menjadi alasan utama masyarakat mendesak Inspektorat untuk melakukan audit khusus terhadap Kades Sudin Jumati.

Petisi penangguhan pencairan anggaran desa tahun 2025 yang dibuat oleh warga menunjukkan betapa besarnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan kades saat ini. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk memastikan bahwa anggaran desa digunakan sesuai dengan kepentingan warga, bukan untuk kepentingan pribadi segelintir orang.

Jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, bukan tidak mungkin masyarakat akan melakukan aksi lebih lanjut demi menegakkan keadilan dan transparansi di Desa Sosepe. (RF)

 

Malutline.Com-Halsel

Nama institusi kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng akibat ulah oknum penyidik reserse kriminal (reskrim) Polres  Halsel bernama Bripka Muhamad Asril Mubarun yang diduga tidak profesional dalam menangani perkara kasus tindak penganiyaan ringan yang di lakukan salah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinsial AL warga Amasing kecamatan Bacan terhadap korban Ilfa warga Desa Kusubibi kecamatan Bacan Barat, kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) provinsi Maluku Utara (Malut).(22/03/2025)

Berdasarkan keterangan AL kepada media bahwa kasus ini terjadi berawal dari Ilfa yang sedang Siarang langsung  di tiktok dan melihat ada yang menonton siarannya yang bernama Odi dan Ilfa terus mengatakan kepada Odi bahwa ngana pe mama itu tua bangka Tara tahu diri dan mencaci maki (kamu punya mama itu tua bangka tidak tahu)

” Anak sambung saya tidak terima ibunya di hina dan di caci  maki  dan langsung video siaran tiktok tersebut direkam dan di kasih tahu kepada ibunya,” beber suami AL

Ia menjelaskan bahwa atas hal tersebut, dirinya dan AL istrinya tidak terima dan mendatangi ke rumah Ilfa untuk meminta klarifikasi terkait dengan live-nya yang menghina dan mencaci maki itu.

” Istri saya bertanya kepada llfa life di tiktok bahwa dirinya tidak merebut suami dia,karena dirinya dan saya (mantan suami Ilfa) itu kenalnya pada tahun ) 2024 sementara dia sudah berpisah dari tahun 2022 lalu,” ujarnya

Akibat tidak terimanya atas permintaan klarifikasi tersebut, ilfa menarik rambut istri saya lalu disitu terjadi perkelahian terjadi.

” Di situ terjadi adu mulut hingga Ilfa menarik rambut istri saya dan istri saya tidak terima maka terjadi perkelahian,”akunya.

Adanya keributan tersebut, saya suami LA melerai agar tidak melakukan perkelahian lebih lanjut namun ilfa tetap menarik rambut LA hingga tidak di lepas akibat kesakitan akhirnya marah dan berontak dengan mengepalkan tangan hingga mengenai pelipis ilfa.

” Saya sudah melerai dan mengatakan bicara baik-baik namun karena korban (Ilfa) terus menjambak rambut pelaku (LA)sehingga pelaku juga tidak lepas rambut korban yang di tarik sehingga pelaku mengamuk dalam keadaan tanggan di kepal sehingga mengenai pelipis kiri korban hingga berdarah akhirnya korban lepas rambut pelaku yang di Jambak korban tersebut,” urainya.

Lanjutnya sebenarnya kalau dibilang itu dua -duanya menjadi korban dan pelaku karena sama -sama mengalami tindakan kekerasan.

” Kalau adanya tindakan kekerasan itu kedua -duanya adalah korban dan juga pelaku namun istri saya tidak mau melapor atas kejadian tersebut tapi Illa yang melakukan laporan ke polres Halsel sehingga AL Istri saya di proses menjadi tersangka di anggap melakukan tindakan kekerasan,” paparnya.

Dengan adanya pelaporan tersebut AL juga melakukan laporan balik namun laporan tersebut tidak diterima oleh penyidik Reskrim polres Halsel karena dianggap sudah kadaluarsa yang katanya sudah melewati beberapa minggu sehingga pelaku hanya melaporkan kasus sebab akibat pencemaran baik terhadap dirinya.

” Dari proses penyidikan dan penyelidikan yang di lakukan oleh penyidik satreskrim polres Halsel, sebelumnya pihak polres memfasilitasi mediasi kedua belah pihak untuk di selesaikan secara kekelurgaan namun ada oknum penyidik di duga berpihak kepada korban (Ilfa) karena saat di lakukan mediasi penyelesaian secara kekeluargaan antara keduanya, korban langsung minta denda pembayaran Ganti rugi sebesar 50 juta,padahal korban tidak menjalani perawat di rumah sakit hanya di lakukan fisum karena hanya mengalami penganiyaan ringan,” bebernya.

Tambah dia, dari hasil negosiasi permintaan ganti rugi menjadi 30 juta rupiah namun kemampuan pelaku dan suaminya hanya 5 juta sehingga di tolak oleh korban dan salah satu oknum penyidik meminta kalau bisa bayar 30 juta sekarang karena kalau mau minta uang ganti rugi turun lagi itu datangkan malaikat juga nilai ganti rugi sudah tidak bisa turun lagi ujar penyidik di hadapan  tersangka dan suaminya.

” Dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus perkelahiann antara Ilfa dan AL yang di tangani satuan reserse kriminal (Satreskrim) polres Halsel dinilai ada unsur kepentingan oleh oknum penyidik bernama  Bripka Muhamad Asril Mubarun yang menangani perkara tersebut sehingga penyidik tersebut sudah tidak profesional karena sudah memiliki dendam pribadi dengan pelaku karena menganggap pelaku mencurigai dirinya memiliki hubungan dengan ilfa yang juga korban.

” Memang benar pelaku menyampaikan dan mencurigai oknum penyidik bernama Bripka Muhamad Asril Mubarun, di duga memiliki hubungan dengan pelapor yang juga korban namun apakah hubungan kelurga,hubungan teman atau hubungan apa pelaku tidak tahu sehingga penanganan kasus penganiayaan ringan saja penyidik tersebut sangat ngotot untuk menahan pelaku padahal saat menjalani pemeriksaan pelaku A.L sangat kooperatif berkelakuan baik dengan penyidik satreksrim polres Halsel,” terangnya.

Hubungan antara korban dengan oknum penyidik ini di perkuat atas pengakuan yang bersangkutan kalau dirinya selalu di fasilitasi minuman kopi dan lain-lain yang di antar oleh korban ke ruang penyidik satreskrim polres Halsel tapi itu bukan ada hubungan lain melainkan kopi tersebut di pesan langsung oleh oknum penyidik Bripka Muhammad Asril Mubarun  dengan alasan karena korban yang juga berstatus janda pisah ranjang dengan suami bertahun-tahun karena kabur dari rumah suami dengan meninggalkan anak mereka masih bayi itu adalah seorang penjual minuman kopi di swering pantai mandawong, sehingga sebelum berkas BAP di limpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Labuha, oknum Penyidik  Muhamad Asril Mubarun, sangat ngotot untuk melakukan penahan terhadap pelaku, A.L akhirnya pelaku di tahan di polres Halsel namun sel tahanan polres Halsel penuh, akhirnya pelaku  ditahan pada titipan tahanan lapas Labuha Halsel, Dengan kondisi iBu rumah tangga tersebut menjalani ibadah puasa di sel tahanan lapas dan meninggalkan anak-anaknya di rumah tanpa di urusi seorang ibu dalam menghadapi sahur dan buka puasa.

” Atas pertimbangan dalam pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadhan yang hanya satu bulan setiap tahun, sebagai suami saya mengajukan permohonan penangguhan ke Kapolres Halmahera Selatan dan berkas permohonan penangguhan penahanan itu di serahkan ke kasat Reskrim namun Kasat Reskrim memberikan ke anggotanya untuk di tindak lanjuti tapi berkas tersebut tidak di bawah ke ruang Kapolres untuk di proses penangguhan penahannya hingga Kapolres keluar daerah.

” Akhirnya berkas tersebut di ambil oleh suaminya R IS di masukkan ke ruang Kapolres Halsel namun Kapolres mengikuti kegiatan luar daerah di Polda Maluku Utara sehingga permohonan penangguhan penahanannya belum di akomodir oleh polres Halsel,” ungkapnya.

Setelah pelaku penganiayaan ringan menjalani penahan di sel tahanan Lapas Labuha sejak (18/03/2025) hingga sekarang permohonan penangguhan penahanannya belum mendapat persetujuan dari polres Halsel.(red)

LABUHA, Malutline – Nama institusi kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng Ulah sikap penyidik Reserse krimibal (Reskrim) polres  bernama Bripka Muhamad Asril Mubarun yang dinilai tidak profesional dalam menangani Perkara kasus penganyayan Ringan yang di lakukan salah seorang ibu rumah tangga (IRT) Berinsial A,L warga Amasing kecamatan Bacan terhadap korban Ilfa warga Desa Kusubibi kecamatan Bacan Barat utara kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara

Berdasarkan keterangan A,L kepada wartawan menjelaskan   Kronologis penganyayan itu terjadi pada malam 10 Januari 2025 pelaku bernAma Ilfa melakukan Siaran langsung di media sosial tiktok dengan nama akun SHIELL dengan kebutulan anak pelaku ( odi ) sedang nonton live  pas korban ilfa Lia anak saya sedang menonton dia lngsung mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas di sampaikan ke publik melalui siaran Live tiktok yang di nonton puluhan orang dengan kata yang di sampaikan korban terhadap anak pelaku dengan kata, ” odi bilang ngana pe mai kalo mau baku nae sadap cerai, ngana pe Mai tu tua Bangka kong ambe kita pe laki.

Bahkan korban juga mengeluarkan  kata-kata yang tak pantas ini di alamatkan Kepada dirinya pelaku melalui anaknya di live tiktok tersebut  dan anaknnya (pelaku) langsung merekam video dan video tersebut di kirim ke pelaku penganiyayan besok harinya tanggal 11 Januari sekitar pukul 8 pagi saya  bersama suami saya (R.I.S) ke rumah ibu ilfa dengan Tujuan melakukan klarifikasi kenapa kata-kata yang tidak pantas di sampaikan tidak  langsung ke saya kenapa harus di siaran live tiktok di situ pelaku dan korban adu mulut lngsung ilfa korban tarik rambut pelaku akhirnya pelaku juga marah dan menarik rambut pelaku dengan tangan akhirnya suami pelaku melerai perkelahian keduanya dan pelaku minta bicara” baik-baik” namun karena korban terus menjambak rambut pelaku sehingga pelaku juga tidak lepas rambut korban yang di tarik sehingga pelaku mengamuk dalam keadaan tanggan di kepal sehingga mengenai pelipis kiri korban hingga berdarah akhirnya korban lepas rambut pelaku yang di Jambak korban tersebut. ujanya.

Dikatakannya sebenarnya kalau bilang korban dan pelaku itu saya juga korban dari tindakan kekerasan ibu ifa terhadap saya yang di sebut korban karena saya Dengan ibu ifa  sama-sama korban dan pelaku  karena dirinya  juga mengalami sakit di bagian kepala karena rambut juga di Jambak dan di tarik oleh korban hingga pelaku A.i yang seharusnya juga harus berstatus korban juga sekarang masih mengalami sakit pada bagian kepala namun karena pelaku saat itu menggap keduanya sama-sama pelaku dan korban dalam perkelahian tersebut sehingga pelaku tidak Mau melaporkan ke polres halsel hanya korban yang membuat laporan terhadap A,L  di polres Halsel  sehingga A,L di anggap pelaku  penganiyayaan terhadap Ifa sehingga yang bersangkutan di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik satreskrim polres Halsel dan pelaku A,l melaporkan balik terjadi Ifa ke polres Halsel namun kasusnya tidak bisa di terima karena di anggap kadaluarsa karena suda melewati beberapa Minggu sehingga pelaku hanya melaporkan kasus sebab akibat pencemaran baik terhadap dirinya.

Dari proses penyidikan dan penyelidikan yang di lakukan oleh penyidik satreskrim polres Halsel sebelum, pihak polres memfasilitasi mediasi kedua belah pihak untuk di selesaikan secara kelurga namun ada oknom Penyidik  di duga berpihak kepada korban karena saat di lakukan mediasi penyelesaian secara keluara antara keduanya korban langsung minta Denda pembayaran Ganti rugi sebesar 50 juta padahal korban tidak menjalani perawat di rumah sakit hanya di lakukan fishum karena hanya mengalami penganiyayan Ringan, dari hasil negosiasi permintaan ganti rugi menjadi 30 juta rupiah namun kemampuan pelaku dan suaminya hanya 5 juta namun di tolak oleh korban dan salah satu oknom Penyidik meminta kalau bisa bayar 30 juta sekarang karena kalau mau minta uang ganti rugi turun lagi itu  datangkan malaikat juga nilai ganti rugi sudah tidak bisa turun lagi ujar penyidik di hadapan  tersangka dan suaminya, tersebut.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus perkelahiann antara Ifa dan AL yang di tangani satuan reserse kriminal (Satreskrim) polres Halsel dinilai ada usnur kepentingan oleh oknom Penyidik bernama  Bripka Muhamad Asril Mubarun yang Menangani perkara tersebut karena penyidik tersebut sudah tidak profesional karena sudah memiliki dendam pribadi dengan pelaku karena memggap pelaku mencurigai dirinya memiliki hubungan dengan ifa yang juga korban memang benar pelaku menyampaikan dan mencurigai oknom Penyidik bernama Bripka Muhamad Asril Mubarun, di duga memiliki hubungan dengan pelapor yang juga korban namun apakah hubungan kelurga, hubungan teman atau hubungan apa pelaku tidak tau sehingga penanganan kasus penganyayan Ringan saja penyidik tersebut sangat ngotot untuk menahan pelaku padahal saaat menjalani pemeriksaan pelaku A.L sangat kooperatif berkelakuan baik dengan penyidik satreksrim polres Halsel.

Hubungan antara korban dengan oknom penyidik ini di perkuat atas pengakuan yang bersangkutan kalau dirinya selalu di fasilitasi minuman kopi dan lain-lain yang antar oleh korban ke ruang penyidik satreskrim polres Halsel tapi itu bukan ada hubungan lain melainkan kopi tersebut di pesan langsung oleh oknom penyidik Bripka Muhammad Asril Mubarun  dengan alasan karena korban yang juga berstatus janda pisah ranjang dengan suami bertahun-tahun karena kabur dari ruamah suami dengan meninggalkan anak mereka masih bayi itu Adalah seorang penjual minuman kopi di swering pantai mandawong, sehingga sebelum berkas BAP di limpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Labuha, oknom Penyidik  Muhamad Asril Mubarun, sangat ngotot untuk melakukan penahan terhadap pelaku, A.L akhirnya pelaku di tahan di polres Halsel namun sel tahanan polres Halsel penuh, akhirnya pelaku  ditahan pada titipan tahanan lapas Labuha Halsel, Dengan kondisi iBu rumah tangga tersebut menjalani ibadah puasa di sel tahanan lapas dan meninggalkan anak-anaknya di rumah tanpa di urusi seorang ibu dalam menghadapi sahur dan buka puasa.

Atas pertimbangan dalam pelaksanaan ibadah di bulan sucih ramadhan yang hanya satu bulan setiap tahun suami pelaku mengajukan permohonan pemgguhan ke Kapolres Halmahera selatan dan berkas permohonan penanggauahan penahanan itu di serahkan ke kasat Reskrim namun kasar Reskrim memberikan ke anggotanya untuk di tindak lanjuti namun berkas tersebut tidak di bawah ke ruang Kapolres untuk di proses penagguhan penahannya hingga Kapolres keluar daerah  akhirnya berkas tersebut di ambil oleh suaminya R.i.s di masukkan ke ruang Kapolres Halsel namun Kapolres mengikuti kegiatan luar daerah di Polda Maluku Utara sehingga permohonan penangguhan penahanannya belum di akomodir oleh polres Halsel.

Setelah pelaku penganiayan Ringan menjalani penahan di sel tahana Lapas Labuha sejak (18/03/2025) hingga sekarang permohonan penggauahan penahanananya belum mendapat persetujuan dari polres Halsel.(Red)