HALSEL, Malutline – SIkap tak terpuji dan arogan kekuasaan yang di tunjukan oleh kepala Desa (Kades) ngoko malako kecamatan kayoa Utara kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara, Muhlas, yakni kades dinilai bersikap sangat arogan dalam menggunakan dan memanfaatkan kekuasaannya jabatan yang di pimpinnha untuk memberhentikan sejumlah kaur dan Perangkat Desa

Hal ini di sampaikan oleh salah seorang kaur Desa, Ngokomal Akonuang, yang di berhentikan secara sepihak oleh Kades. Kepada wartawan Malutline, jumat (27/03/2025) melalui saluran teleponnya mengatakan dirinya bersama Dengan sejumlah kaur dan perangkat Desa di berhentikan tidak terhormat dengan alasan tidak mengikuti arahan politik 2024, yaitu tidak memilih Paslon Rusihan Jafar-Mohtar Sumaila, sehingga sejumlah Kaur dan Perangkat Desa, terpaksa di berhentikan oleh Kades miris.

“Kami diduga tidak ikut arahan Kades, saat pemilihan Bupati kemarin, kami disuru pilih Paslon nomor urut 2 Rusihan-Mohtar, jadi arahan itu kami tidak indahkan dan kami lebih memilih Paslon Nomor 3 Bassam-Helmi Bupati Sekarang, maka kami di berhentikan” Kata salah satu Kaur Desa yang di berhentikan Kades, dan Enggan mau Mempulish namanya.

Lanjut dia, Selain itu, Kades juga dinilai telah menggelapkan Dana Desa (DD), karena  membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) fiktif, terkait penggunaan DD, yang terdiri dari Dana PKK 1 tahun pertama dan tahun kedua, sejak di Lantik sebagai kades, dirinya hanya membuat kebun Percontohan PKK.

“Kebun percontohan bukan di buat oleh PKK dan masyarakat, melainkan kebun tersebut, di buat oleh Kepala Desa bersama Kelurga, tanpa melibatkan PKK dan masyarakat” ucapnya

Atas realisasi penggunaan DD dan ADD, Kades diduga merekayasa LPJ, karena Dana PKK selama 2 tahun tidak pernah di realisasi oleh Kades, begitupun pembangunan infrastruktur di Desa nihil, yang ada hanya hasil jeri paya mantan Kades Suleman, yang telah menata infrastruktur pembangunan  Desa yang kita lihat sekarang ini.

“Bukan hanya Dana PKK dan Pembangunan infrastruktur saja yang diduga di Tilep Kades Ngokomalako Muhlas Yahya, namun Dana Majelis Ta’alim juga ikut di Tilep Kades, padahal Dana tersebut di ploting setiap tahun, tetapi realisasi ke Majelis Ta’alim tidak ada sama sekali” Ungkapnya

Anggaran yang diduga di Tilep Kades Tersebut, jika di rinci secara detail adalah sebagai berikut Anggaran PKK 2 tahun, Anggaran Rehabilitas  Atap PAUD dan Honor Guru PAUD, Anggaran Pangan Rp. 19.000,000,-, Anggaran Rehab Rabat Beton jalam perkuburan dengan volume panjang 4,4 mx10 m. Begitupun seluruh material pasir, batu dan kerikil, semua di swadayakan ke masyarakat dan Pembangunan Jalan setapak anggaran tidak transparan.

“Kades juga diduga tilep Gaji  Badan Sarah sebanyak 8 orang yang sudah di anggarakan, pekerja 5 orang dan honor 3 orang, begitupun anggaran oprasional BPD selama 2 tahun tidak di berikan” tutur dia

Olehnya itu pihak mendesak kepala inspktur inspektorat Halsel Ilham Abubakar sgera membentuk tim investigasi khusus untuk mengaudit penggunaan dana desa (DDs) dan alokasi Dana Desa (DDS) yang di duga di slewengkan oleh kades Ngokol malako Muhlas yahya.

“Kami meminta kepada Bupati Halsel Hasan Ali Basam Kasuba mengevaluasi Kades dari Jabatannya sebagai Kades Ngokomalako Kecamatan Kayoa Utara” Pintah Kaur non Aktif sembari mengakhiri

Hingga berita ini di publish Kades ngoko malako Muhlas Yahya masih dalam upaya konfirmasih. (Red)

HALSEL, malutline.com – Maluku Utara, Halmahera Selatan – Aktifitas Tambang Emas Tanpa Izin (PETI), Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Semakin marak dan Merajalela serta terjadi banyak masalah.(20/3/2025)

Kehadiran Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Soasangaji dan Manatahang Kecamatan Obi Barat, Menjadi ancaman kehadiran Investasi Pertambangan Nikel, yang masuk Objek Vital Negara, dalam arti kata Proyek Strategi Nasional (PSN). Adanya PETI Desa Soasangaji dan Manatahang hal tersebut akan berdampak lingkungan serta mempengaruhi, aktifitas PSN Objek Vital Negara pada Perusahan Nikel PT. Harita Group.

Berdasarkan informasi yang di himpun media ini di lokasi tambang, bahwa adanya aktifitas Emas ilegal, yang lebih di kenal dengan PETI di dua Desa tersebut.

Aktifitas tersebut, merupakan sebuah boom waktu, yang akan memberikan ancaman bagi  Objek Vital Negara. Kenapa tidak, dampak lingkungan yang timbul akibat aktifitas PETI Desa Manatahang ini, akan mempengaruhi lingkungan aktifitas Pertambangan Nikel PT. Harita Group yang merupakan PSN di Pulau Obi.

Hal ini karena aktifitas PETI tidak ada Standar Operasional (SOP) kerja, untuk mengatasi dampak lingkungan, di area lokasi produksi biji emas pada tambang ilegal. Sehingga dapatlah mempengaruhi pencemaran lingkungan pada perairan, di sekitar Pertambangan Nikel yang sangat amat parah.

Pasalnya sudah ada ribuan Orang telah melakukan aktifitas Pertambangan ilegal, yang memakai Ratusan lebih Gurandil atau Tromol. menggunakan bahan kimia berbahaya Mercury dari tahun 2019 sampai 2024.

Yang pengelolaannya berlokasi tak jauh dari bibir pantai, berkisar 10 sampai 50 meter, sehingga hal tersebut akan beramat vatal terhadap pencemaran lingkungan perairan di teluk Obi Latu dan Kawasi.

Apalagi bahan kimia berjenis Merkuri ini telah di lakukan pelarangan oleh Pemerintah Indonesia dan bahkan tingkat International, sesuai Undang-Undang (UU) Minamata, Nomor 11 tanggal 20 November Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata, Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri).

Dalam UU tersebut mengatur berbagai hal terkait dengan pelarangannya di antaranya :

1. Kewajiban mengurangi emisi dan lepasan merkuri ke lingkungan

2. Dukungan untuk negara pihak dalam hal pendanaan, peningkatan kapasitas, bantuan teknis, dan alih teknologi

3. Informasi dan peningkatan kesadaran, termasuk aksi mengurangi dampak merkuri dan Pengaturan administrasi lainnya.

4. Pembatasan produksi, impor, dan ekspor produk mengandung merkuri dan Identifikasi lokasi pencemaran merkuri

5. Pengurangan dampak pencemaran merkuri di lahan, air, dan udara

Konvensi Minamata merupakan pengaturan global penggunaan merkuri. Konvensi ini bertujuan untuk mengurangi risiko terkontaminasinya tanah, air, dan udara dari merkuri.

Di Indonesia, pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk mengurangi penggunaan merkuri, di antaranya; melarang secara bertahap penggunaan alat kesehatan yang mengandung merkuri, seperti termometer, alat pengukur tekanan darah, dan tambal gigi amalgama, termasuk di tambang rakyat.

Dengan adanya persoalan ini, maka timbul Kekwatiran ketika aktifitas PETI, semakin marak dan sporadis di Desa Manatahang akan Mencemarkan lingkungan Air Laut, karena meluap limbah B3 yang tidak terkontrol akibat curah hujan cukup tinggi dan terbawah arus. Apalgi Obi Barat sangat dekat dengan perusahan tambang nikel PT. Harita Group, yang masuk dalam PSN, sebagai Objek Vital Negara.

Hal yang sama juga terjadi seperti kasus di teluk Buyat Sulawesi Utara (Sulut), hingga menyebabkan PT Newmont Minahasa Raya (NMR), di tuduh dugaan pencemaran laut dan di tutup. Karena banyak memakan korban akibat dari meluapnya kimia berbahaya B3 berjenis merkuri di perairan rato-rato teluk Buyat, serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) Berat.

Kasus tersebut jangan terulang kembali di Pulau Obi, Halsel, Malut. Lantaran gara-gara tambang Rakyat Ilegal di Desa Manatahang, berakibat pada PSN Perusahan PT. Harita Group di tutup.

Perlu di ketahui bahwa analisa penyebaran merkuri yang telah terkontaminasi kedalam air  perairang air laut diduga telah mencapai angka yang tak wajar jika dihitung dari awal tahun 2019 sampai dengan 2024 tambang ilegal beroperasi. Ada sekitar kurang lebih 200 unit Gurandil atau Tromol yang melakukan pengelolaan Biji Emas di tambang Rakyat Ilegal Manatahang, Obi Latu jika di detailkan pemaikan Kimia B3 berjenis merkuri, adalah sebagai berikut.

200 Unit Gurandil Tromol di kalikan 5 Kg Merkuri di Masing-masing Pengusaha Per Perminggu, sama dengan 1000 Kg (1 Ton) Merkuri, Jika di Kalikan 4 Minggu (1 Bulan), Sama Dengan 4000 Kg (4 Ton) Pemakaian Merkuri dalam sebulan, Jika di Kalikan lagi Setahun (12 Bulan) sama dengan 48000 Kg (48 Ton) Merkuri di pakai pengusaha, maka di totalkan jumlah pemakaian dalam jangka waktu 4 Tahun terakhir ini, maka berjumlah 192000 Kg (192 Ton) Pemakaian Merkuri.

Dari detail jumlah merkuri yang di pakai oleh 200 pengusaha Gurandil atau Tromol selam 4 tahun mengelola Biji Emas di tambang Ilegal Manatahang yang menggunakan merkuri berarti sudah masuk angka yang tak wajar dan Perairan Laut Obi Masuk dalam darurat merkuri.

Kepada media ini, Ketua Studi Lingkungan Universitas Pattimura (Unpati) Ambon, DR. Ir. Abraham H. Tulalessy, M.Si, Saat di konfirmasi. Ia menyampaikan kepada Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, agar lebih memperhatikan Tambang Rakyat Emas Ilegal PESEK, Karena diduga menggunakan merkuri dalam mengelola bahan galian yang menggunakan peralatan dengan ratusan unit Tromol atau Guandril.

“Kami sampaikan kepada Bupati Halsel, agar lebih memperhatikan Tambang Rakyat Emas Ilegal, Karena diduga menggunakan merkuri dalam mengelola bahan galian biji emas” Kata Abraham

Menurut Abraham, hal tersebut dapat menyebarkan merkuri pada lingkunagn perairan laut Obi Latu. Penyebarannya lewat pasang surut air laut, juga mingikuti derasnya arus air laut. Dan Penyebaran bisa melalui Fitoplankton dan zooplankton, kemudian di makan ikan-ikan permukaan, lalu menyebar luas ke peraira laut Obi Latu, namun bukan hanya di laut Obi Latu saja, akan tetapi penyebaran merkuri juga dapat tersebar ke perairan laut pulau mala-mala dan Laut Kawasi.

“Penyebaran bisa melalui Fitoplankton dan zooplankton, kemudian di makan ikan-ikan permukaan, lalu menyebar luas ke peraira laut Obi Latu” Ucap Ketua Studi Lingkungan Unpati Ambon

Sambung Abraham, apalagi perairan laut Pulau Obi juga ada Proyek Strategis Nasional, yang masuk Objek Vital Negara, akan bisa mengancam perusahan yang beroperasi. Dan bahaya serta beresiko apabila merkuri dapat menyebar ke daerah perairan Obi  Desa Kawasi Tempat PSN berada, karena jaraknya kurang lebih 5 mil laut antara Obi Latu dan Kawasi.

“Ada Proyek Strategis Nasional, yang masuk Objek Vital Negara, akan bisa mengancam perusahan yang beroperasi. Dan bahaya serta beresiko apabila merkuri dapat menyebar ke daerah perairan Obi  Desa Kawasi” Centusnya

Lanjut dia, penyebaran merkuri ini, dapat juga mengancam kehidupan masyarakat, karena ikan-ikan hasil tangkapan masyarakat Pulau Obi telah terkontaminasi merkuri yang terbawah arus dan Fitoplankton serta zooplankton, sehingga dapat mengancam kehidupan masyarakat di perairan Pulau Obi.

“Penyebaran merkuri ini, dapat juga mengancam kehidupan masyarakat, karena ikan-ikan hasil tangkapan masyarakat Pulau Obi telah terkontaminasi merkuri” tegas Abraham

Abraham juga meminta dengan adanya persoalan ini, Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, dapat mengatasinya karena penyebaran merkuri ini dapat merugikan masyarakat Pulau Obi, baik kepada Biota Laut, dan terutama kepada manusia.

“Dengan adanya Penyebaran merkuri ini, kami meminta kepada Pemda Halsel agar lebih memperhatikan, pengelolaan tambang ilegal, karena dapat merugikan masyarakat Pulau Obi, baik itu Biota Laut, dan yang paling utama kepada manusia” Pungkasnya

Ia juga berharap kepada Pemda Halsel, dapat melakukan tatakelola Tambang Rakyat Ilegal melalui pihak ketiga dengan cara memberikan Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan membentuk koperasi-koperasi sehingga dapat mengusulkan IPR, sehingga masyarakat dapat mengelola Tambang Rakyat secara baik dan benar atau Bertambang dengan Ramah lingkungan.

“Kami juga berharap Pemda Halsel, melakukan tatakelola tambang rakyat melalui pihak ketiga, dengan cara memberikan WPR dan bentuk Koperasi-koperasi, agar bisa mungusulkan IPR, supaya masyarakat mengelola tambang dengan Ramah lingkungan” Pintah Pakar Lingkungan Unpati Ambon

Abraham mengingatkan juga Pemda Halsel dapat menetralisir sejauh mana penyebaran merkuri yang telah tersebar dari mulainya Tambang rakyat di buka hingga sampai sekarang.

“Kami juga mengingatkan ke Bupati Halsel, agar dapat menetralisir penyebaran merkuri, karena telah tersebar pada saat Tambang ilegal di buka hingga sekarang” Tutup Abraham. (Red)

Labuha, malutline – Pemerintah Desa (Pemdes) Marabose, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), serta Majelis Taklim Al Mubarak menggelar aksi sosial berbagi rezeki di RSUD Labuha. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu dan memberikan dukungan kepada pasien serta keluarga mereka yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Ketua TP-PKK Desa Marabose, Ny. Mahrani Wusta, menyampaikan harapannya agar bantuan yang diberikan dapat meringankan beban para pasien dan keluarga mereka. “Kami ingin memberikan semangat kepada mereka yang sedang sakit, agar segera sembuh dan dapat kembali berkumpul dengan keluarga di kampung,” ujarnya.

Kegiatan yang berlangsung pada Minggu, 16 Maret 2025, ini merupakan bagian dari program sosial TP-PKK Desa Marabose yang bersinergi dengan Pemdes serta Majelis Taklim Al Mubarak. Ketua Majelis Taklim Al Mubarak, Ny. Hj. Sumarni Hi. Soleman, mengungkapkan rasa syukurnya atas kelancaran acara tersebut berkat dukungan dari berbagai pihak, terutama Pemdes Marabose.

Kepala Desa Marabose, Wusta Sy. Soleman, ST, turut mengapresiasi kerja sama semua pihak dalam menyukseskan kegiatan ini. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Direktur RSUD Labuha beserta staf yang telah mendukung pelaksanaan aksi berbagi di bulan suci ini. “Semoga kegiatan ini membawa berkah bagi kita semua dan Allah memberikan petunjuk dalam setiap langkah serta pelayanan yang kita lakukan,” ungkapnya.

Aksi sosial ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk terus berbagi dan menebarkan kebaikan, khususnya di bulan Ramadan yang penuh berkah.

(Red)

HALSEL, CN – Peristiwa kebakaran menimpa salah satu anggota TNI-AD berinisial S, di Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), tepatnya di pesisir pantai RT. 01. Kebakaran terjadi pada dini hari sekitar Pukul 08.00 Waktu Indonesia Timur (WIT).

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, gudang BBM dan Pangkalan Ikan yang terbakar itu, milik S, yang saat itu ia bersama dengan saudara iparnya bernama Agus, yang tengah melakukan pengisian BBM jenis Bensin di gudang penyimpanan BBM sebanyak 200 liter untuk nantinya digunakan mengantar Ikan di Kapal Reguler menuju Kota Ternate.

Setelah mempersiapkan BBM, S dan Agus kembali ke gudang pangkalan ikan yang hanya bersebelahan dengan gudang BBM dengan tujuan untuk mempersiapkan ikan yang nantinya diantar juga ke Kapal reguler tujuan Kota Ternate.

Sekitar pukul 08.00 WIT, S dan Agus melihat ada asap dan api yang berasal dari gudang penyimpanan BBM, melihat munculnya api tersebut, S bergegas berlari menuju gudang BBM untuk mencoba memadamkan Api dengan menggunakan Kain basah. Namun karena gudang tersebut terdapat minyak Bensin yang baru disiapkan sebelumnya dan sebagian minyak tersebut sudah tertumpah di ke Lantai dan menyebar dibawa gudang, kemudian ditambah lagi bangunan gudang yang terbuat dari bahan Kayu, akhirnya Api cepat membesar dan merembet ke 2 gudang lainnya dan 3 Perahu Lombod, 1 Speedboat serta 1 Perahu TS yang saling berdekatan di lokasi kejadian.

Saat terjadi kebakaran, warga berbondong-bondong mendatangi tempat kejadian tersebut. Kemudian sebagian membantu memadamkan Api dengan alat seadanya. Dan Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 08.50 WIT. Setelah api dipadamkan, kondisi bangunan dan 4 perahu Lombod serta 1 Kapal TS hangus terbakar.

Dalam kejadian kebakaran tersebut, tidak terdapat korban jiwa. Namun kerugian mencapai kurang lebih Rp 1,4 Miliar.

Untuk dugaan sementara penyebab terjadinya kebakaran yaitu terjadi korsleting listrik yang berada di gudang penyimpanan BBM. Untuk situasi diseputaran tempat kejadian kebakaran saat ini dalam keadaan aman dan terkendali.

Diketahui juga, bangunan yang terbakar merupakan gudang barang milik perusahaan sekaligus pangkalan Ikan yang terletak tepat diatas air.

Hingga berita ditayangkan, wartawan malutline.com masih dalam upaya konfirmasi pihak kepolisian di Kecamatan Obi. (Red)

LABUHA, Malutline – Merasa sangat dekat dengan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Basam Kasuba, membuat pejabat Kepala Desa (Kades) Waya, Kecamatan Mandioli Utara, La Inyo menunjukan sikap tak terpujinya dengan cara yang bersangkutan sunat Gaji para Kaur dan Perangkat Desa per orang Rp 200 ribu setiap proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk gaji para perangkat Desa.

Gaji para Perangkat Desa yang disunat Kades Waya, La Inyo diketahui sejak dirinya ditunjuk sebagai karateker Kades sejak 2023 lalu. Selain itu, Karateker Kades Waya juga tidak transparan dalam pengelolaan ADD dan Dana Desa (DDS). Sehingga para Perangkat dan Kaur Desa dan masyarakat Desa Waya tidak tahu berapa besar anggaran Desa yang dicairkan Kades pada setiap pencairan DD dan peruntukan pembangunan desanya tidak jelas yang menjadi tanda tanya.

Salah seorang Kaur Desa Waya, kepada Malutline, Senin (17/03/2025), mengatakan bahwa dirinya menyesalkan sikap Kades Waya La Inyo yang melakukan pemotongan gaji kaur Desa setiap bulan. Selain melakukan pemotongan gaji yang mencapai puluhan juta rupiah itu, Kades juga tidak transparan dalam penggunaan anggaran Desa. Olehnya itu, dirinya mendesak Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba agar dapat memberhentikan Kades Waya dari jabatannya.

Dikatakannya, pemberhentian terhadap Kades Desa Waya, La Inyo dengan dasar karena hak-hak para kaur Desa disunat dengan alasan yang tidak jelas.

“Bahkan Kades mengaku dihadapan para Kaur Desa. Jika pemotongan gaji para Kaur dan Perangkat Desa, itu dilakukan sebagai pelicin proses percepatan pencairan ADD maupun DDS ujar kaur desa meniru penyataan Kades Waya La Inyo,” ujarnya.

Hingga berita ini dipublish, Kades Waya, La Inyo hingga kini belum dapat dikonfirmasi. (Sadi)