Labuha – Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar Pemerintah Desa (Pemdes) Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Kamis (13/3/2025), mendapat protes keras dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Protes ini dilayangkan BPD karena dinilai Musdes yang digelar tersebut cacat prosedur karena diselenggarakan tanpa keterlibatan BPD.

Dimana, Musdes itu dianggap melanggar aturan lantaran kegiatan itu merupakan hajatan BPD.

Sementara Musdes digelar di Rumah Kepala Desa (Kades) Kusubibi, bukan di Balai Desa.

Sehingga Ketua BPD Kusubibi, Yusmin Usman, mengecam tindakan Pemerintah Desa (Pemdes) yang dianggap menyalahi aturan dan mengabaikan peran BPD dalam proses pengambilan keputusan strategis Desa.

“Ini jelas pelanggaran, Musdes harus melibatkan BPD sebagai bagian dari penyelenggara. Tanpa BPD, keputusan yang dihasilkan tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Ketua BPD Kusubibi.

Yusmin menjelaskan, Musdes memiliki kewenangan dalam menentukan arah pembangunan Desa, menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta mengevaluasi kebijakan Desa. Karena itu, Yusmin bilang, tanpa prosedur yang benar, hasil Musdes bisa dianggap ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua BPD itu pun mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Musdes harus dilaksanakan secara terbuka, transparan dan dihadiri oleh unsur masyarakat. Keputusan yang dihasilkan juga wajib dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Musdes.

Dengan begitu, anggota BPD Kusubibi berencana membawa permasalahan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Hingga berita ini ditayangkan, Pemdes Kusubibi belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut. (Red)

Halsel, Malutline – Sejumlah Keuangan Desa Pasimbaos, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga dikorupsi oleh Kepala Desa (Kades), Thaib Ahmad.

Dugaan penggelapan Dana Desa (DD) Pasimbaos ini, disampaikan oleh Wakil Ketua Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasiumbaos, Farhan Mustafa.

Dalam keterangannya, Farhan mengaku kecewa lantaran pengelolaan DD Pasimbaos Tahun 2023-2024 dianggap tidak jelas dan tidak ada realisasi pengunaan anggaran tersebut.

Menurutnya, ketidaksesuaian antara hasil Musyawarah Desa (Musdes) dengan program yang direalisasikan oleh Kades, Thaiba Ahmad dalam dokumen APBDes adalah bagian dari unsur korupsi yang tidak bisa didiamkan.

Ia menuturkan, tidak adannya pembangunan yang terlihat di Pasimbaos merupakan tindakan kelalaian Kades dalam merealisasikan aspirasi warga yang telah dirumuskan dalam Musdes setiap tahunnya.

“Setiap kali Musdes digelar dalam setiap Tahun, berbagai usulan yang disampaikan oleh masyakarat tidak pernah diwujudkan Kades Thaib Ahmad. Malahan yang diusulkan masyarkat berbalik jauh dari apa yang dilakukan Kades. Sehingga terkesan Kades seakan-akan tidak menghiraukan keinginan masyarakat. Akibatnya, hingga saat ini, tidak ada pembangunan atau program yang bisa dirasakan manfaatnya oleh warga,” tukas Farhan yang merasa kecewa dengan kepemimpinan Thaib Ahmad. Rabu (12/3/2025).

Wakil Ketua BPD Farhan dikesempatan itu, meminta kepada Inspektorat Halsel agar mengaudit Kades Pasimbaos.

Sebab kata dia, transparansi dalam penggunaan anggaran Desa sangat penting agar masyarakat mengetahui secara pasti ke mana aliran dana tersebut digunakan.

“Jika tidak diaudit, kita tidak akan tau kemana aliran Dana yang dihabiskan kades Thaib. Kami juga mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan agar kiranya melakukan audit terhadap Dana Desa Pasiumbaos. Ini bukan hanya demi kejelasan, tetapi juga sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat. Jika ada penyalahgunaan, harus ada tindak lanjut hukum yang tegas agar kasus seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

Lebih jauh dia menambahkan,
Alasan dirinya meminta Inspektorat mengaudit Kades Thaib Ahmad disebabkan terdapat banyak dugaan penyalahgunaan anggaran.

Diantaranya kata dia, pengadaan 50 meteran Listrik oleh Kades menggunakan DD yang tidak disepakati dalam Musdes. Sebab, masyarakat meminta seluruh rumah menerima meteran Listrik, tidak dibatasi hanya 50 penerima.

“Seluruh masyarkat sudah sepakat bahwa semua rumah mendapatkan meteran listrik. Tapi kenyataannya, hanya 50 rumah yang mendapatkannya, sementara yang lain tidak jelas nasibnya.” cetus Farhan.

Tak hanya itu, Farhan juga menyoroti kurangnya transparansi dalam penyusunan dokumen perencanaan desa. Sejak Tahun 2023 hingga 2024, BPD tidak pernah menerima dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (Pemdes) (RKPDesa) dan APDesa. Bahkan, perubahan anggaran pun tidak pernah dikomunikasikan dengan BPD, meskipun lembaga tersebut merupakan mitra strategis Pemdes.

Lebih parahnya lagi, gaji anggota BPD untuk dua bulan terakhir tahun 2024, yakni November dan Desember, hingga kini belum diberikan. Farhan menilai hal ini semakin memperjelas bahwa ada masalah serius dalam pengelolaan anggaran di desa tersebut.

“Anggaran Dana Desa yang mencapai ratusan juta rupiah tidak terlihat dalam bentuk pembangunan infrastruktur apa pun di desa kami. Jalan desa masih berlubang, fasilitas umum minim dan warga masih kesulitan mendapatkan layanan dasar. Kami tidak tahu dana ini digunakan untuk apa dan ke mana perginya,” kata Farhan dengan penuh keprihatinan.

Hingga berita ini diturunkan, Kades Pasiumbaos, Thaiba Ahmad, belum memberikan klarifikasi terkait berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah konkret agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan kesejahteraan warga Desa bisa terjamin. (Red)

HALSEL,Malutline – Warga Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk menunda pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) mereka. Permintaan ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa dana tersebut akan digunakan untuk membayar utang kepada rentenir dengan bunga tinggi, yang mencapai 30 persen.

Sejumlah warga Desa Sayoang meminta agar anggaran ADD ditunda pencairannya. Permintaan ini berasal dari masyarakat Desa Sayoang yang merasa khawatir atas penggunaan dana desa. mencuat dalam beberapa hari terakhir setelah munculnya dugaan penyalahgunaan dana oleh pemerintah desa. Warga menilai bahwa ADD berpotensi digunakan untuk melunasi pinjaman kepala desa kepada rentenir, bukan untuk pembangunan desa seperti yang seharusnya.

Meski ada laporan terkait penyalahgunaan dana desa dan kasus lain yang menjerat Kepala Desa Sayoang, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Bupati Halmahera Selatan. Hal ini menimbulkan spekulasi di masyarakat tentang kemungkinan adanya perlakuan khusus terhadap Kepala Desa Sayoang, mengingat beberapa kasus kepala desa lain di Halsel yang lebih cepat diproses hukum.

Selain persoalan dana desa, Kepala Desa Sayoang, Herson, juga tengah tersandung kasus dugaan pelecehan seksual. Meski demikian, hingga kini, ia masih tetap menjabat sebagai kepala desa tanpa ada tindakan nyata dari pemerintah daerah. Warga menilai bahwa perlakuan istimewa yang didapatkan Herson mencederai marwah pemerintahan dan rasa keadilan di masyarakat.

Masyarakat Desa Sayoang berharap agar Bupati Halmahera Selatan segera mengambil tindakan tegas, baik terkait pencairan ADD maupun kasus hukum yang melibatkan kepala desa mereka. Mereka menuntut transparansi dalam pengelolaan dana desa serta keadilan dalam penegakan hukum terhadap pejabat desa yang terlibat kasus pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan warga dan perkembangan kasus yang melibatkan Kepala Desa Sayoang.

 

(Red)

Makasar,Malutline – Sejumlah pimpinan Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, melakukan studi banding ke Pesantren Mahasiswa Padanglampe Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas lembaga pendidikan tinggi yang mereka kelola, serta mengadopsi program unggulan yang dapat diterapkan di STAIA Labuha.

Dalam kunjungan ini, delegasi STAIA Labuha menyerahkan dokumen kegiatan sebagai bagian dari studi tiru terhadap sistem pembinaan mahasiswa yang diterapkan UMI Makassar. Ketua STAIA Labuha, Dr. Mahfuz Kasuba, menyatakan bahwa hasil dari studi banding ini diharapkan dapat diimplementasikan dalam bentuk program unggulan bagi mahasiswa baru. Salah satu program yang akan dikembangkan adalah Orientasi Ta’aruf Kampus (OTAK) STAIA Labuha yang akan diintegrasikan dengan kegiatan Pencerahan Qalbu, sebagaimana yang telah dilakukan UMI Makassar setiap tahunnya.

“Kami berharap, sekembali dari sini, kami dapat menerapkan program unggulan yang bermanfaat bagi mahasiswa baru. Program ini tidak hanya sebagai orientasi akademik, tetapi juga sebagai pembentukan karakter mahasiswa dalam aspek keislaman,” ujar Dr. Mahfuz Kasuba.

Kegiatan ini juga melibatkan langsung pengelola dari UMI Makassar, yang memberikan wawasan terkait metode pembinaan mahasiswa berbasis keislaman. Sasaran utama dari program ini adalah mahasiswa baru, dengan harapan bahwa mereka dapat mengalami perubahan karakter yang lebih baik, terutama dalam aspek membaca dan menulis Al-Qur’an, shalat, zikir, fiqh, akhlak, dan ilmu keislaman lainnya sebagai bekal dalam perkuliahan.

Dengan adanya studi banding ini, STAIA Labuha berupaya meningkatkan kualitas pendidikan dan pembinaan mahasiswanya, agar mampu mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter islami yang kuat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan pendidikan tinggi Islam di Halmahera Selatan.

(Red)

Halsel – Meski dilaporkan atas kasus pelecehan seksual, Kepala Desa (Kades) Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Herson nampaknya mendapat perlakuan istimewa oleh Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba.

Hal ini menimbulkan spekulasi publik terkait perlakuan khusus tersebut, karena dari sejumlah kasus Kades di Halsel yang diproses, kasus Kades Sayoang yang dinilai lebih berat dan mencederai marwah pemerintah daerah.

Herson diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga. Orang nomor satu di Pemdes Sayoang itu bahkan telah dilaporkan ke Polres Halsel pada November 2024 lalu, selain kasus pelecehan seksual yang bersangkutan sering minum mabuk hingga tak sadarkan diri dan tidur di kamar Room sejumlah kafe di Halsel dan kejadian sudah berulang kali.

Menariknya, dari sejumlah kasus Kades yang diterima Pemerintah Daerah (Pemda), terdapat 4 Kades) yang dicopot diantaranya Adri Musa yang diberhentikan dari jabatan Kades Prapakanda, Salmin Ismail Saleh dari Kepala Desa Tabamasa, Fasri Hi Muhammad dari Kades Tawa dan Abubakar Malayu dati Kades Kaireu.

Kepala Bidang (Kabid) Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel, Dr Iksan Mursid menegaskan, pemberhentian tersebut murni didasarkan pada evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan Desa.

“Tidak ada kepentingan lain dalam keputusan ini. Semua dasar pemberhentian telah tertuang dalam konsideran Surat Keputusan (SK) yng dikeluarkan,” ujar Dr Iksan, Selasa (11/3/2025).

Mirisnya, dari sejumlah Kades yang dicopot tersebut, nama Kades Sayoang luput dari bidikan Bupati Bassam Kasuba. (Red)