LABUHA – Dalam upaya mempererat sinergi dengan masyarakat, Polsek Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), turut serta dalam kegiatan tadarus Al-Qur’an bersama remaja di Mushallah ANNISA, Minggu (9/3/2025) malam.

Kegiatan Tadarusan Al-Qur’an keliling ini dipimpin langsung Kapolsek, IPTU Fahrul, SH berlangsung seusai sholat Tarawih.

“Giat Tarawih dan Tarusan  Al-Qur’an ini menjadi bagian dari pendekatan humanis kepolisian dalam membangun kedekatan dengan warga, sekaligus memperkuat nilai-nilai keagamaan di lingkungan masyarakat,” ujar Kapolsek Bacan Barat, IPTU, Fahrul.SH.

Fahrul menuturkan, kegiatan ini rutin dilaksanakan selama bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriyah. Ini bertujuan menjalin silaturahmi antara Personil Polsek Bacan Barat dengan masyarakat setempat.

“Kegiatan ini menjadi momen penting untuk mempererat tali silaturahmi antara anggota kepolisian dan warga sekitar. Selain itu, keikutsertaan anggota Polsek dalam tadarus juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman agama. Baik bagi anggota kepolisian maupun masyarakat,” harap Kapolsek.

Olehnya itu, melalui tadarus bersama ini adalah sebagai bentuk menunjukkan bahwa Polri selalu hadir di tengah masyarakat. Tidak hanya dalam hal keamanan, tetapi juga dalam membangun nilai-nilai keagamaan yang kuat. (Red)

HALSEL,Malutline.com – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, semakin marak dan menimbulkan berbagai masalah. Masyarakat dan pemangku kepentingan mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) guna menertibkan tambang ilegal yang tersebar di beberapa titik hotspot.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, penambangan ilegal terdeteksi di Desa Alam Kananga, Soasangaji, dan Manatahang. Kehadiran PETI tidak hanya mengancam investasi pertambangan yang sah, seperti PT. Harita Group dan PT. Wanatiara Persada (WP), tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat di Pulau Obi.

Aktivitas PETI dilakukan tanpa standar operasional kerja yang jelas dalam mengelola dampak lingkungan. Para penambang menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida (CN) dan merkuri, yang berisiko mencemari perairan di sekitar wilayah tambang nikel. Hal ini berpotensi menyeret perusahaan tambang legal ke dalam permasalahan lingkungan yang lebih luas.

Saat ini, ribuan orang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal dengan menggunakan ratusan tromol (gurandil), bak rendaman, dan tong yang memakai zat beracun. Padahal, pemerintah Indonesia telah melarang penggunaan merkuri melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata. Beberapa poin penting dalam UU ini meliputi:

• Pengurangan emisi dan lepasan merkuri ke lingkungan.

• Pembatasan produksi, impor, dan ekspor produk yang mengandung merkuri.

• Pengurangan dampak pencemaran merkuri di lahan, air, dan udara.

Namun, meski sudah dilarang, penggunaan bahan kimia berbahaya dalam aktivitas PETI di Obi Barat tetap berlangsung. Jika dibiarkan, pencemaran limbah B3 akibat curah hujan tinggi dapat mencemari perairan sekitar dan mengancam ekosistem laut.

Kepala Desa Manatahang mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berulang kali melarang aktivitas PETI di wilayahnya, namun para penambang tetap beroperasi secara ilegal.

“Kami sudah menghentikan aktivitas tambang ilegal di desa kami dan tidak pernah mengizinkan mereka beroperasi, tapi mereka tetap melakukannya,” ujar Kepala Desa Manatahang.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya juga menyatakan kekhawatiran terkait pembangunan dua unit tong besar yang berisiko mencemari lingkungan.

“Kami menolak keberadaan tong besar ini karena jika tanggul penahan limbah patah, maka dampaknya bisa fatal bagi masyarakat sekitar,” katanya.

Situasi yang semakin tidak terkendali ini membuat masyarakat meminta Bupati Halmahera Selatan untuk segera mengambil tindakan tegas. Jika dibiarkan, dampak lingkungan yang ditimbulkan bisa menyerupai tragedi Teluk Buyat di Sulawesi Utara, di mana pencemaran limbah tambang menyebabkan krisis kesehatan dan lingkungan bagi masyarakat setempat.

Masyarakat berharap Bupati segera membentuk Satgas Penertiban Tambang Ilegal agar aktivitas PETI di Obi Barat dapat dihentikan sebelum merusak ekosistem dan kehidupan sosial di Pulau Obi.

(Red)

HALSEL,malutline – Disela-sela kesibukannya sebagai Pemangku Jabatan Kepala Kepolisian Resor Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawa., S.H., S.I.K., M.M., menyempatkan diri berbuka puasa Bersama dengan para Narapidana Rutan Polres Halsel. Sabtu (08/03/2025).

Turut hadir dalam giat tersebut Wakapolres Halsel, KOMPOL Azis Ibrahim Muamar, S.H., M.Si. dan sejumlah Pejabat Utama Polres Halmahera Selatan.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk perhatian moral kepada sesama terutama untuk mereka yang ikut melaksanakan Ibadah Puasa meski berstatus sebagai tahanan Rutan Polres Halsel.

Melalui penyampaiannya, Kapolres Halsel memberikan nasihat motifasi untuk menjadi manusia dengan pribadi yang lebih baik terutama dalam menjalankan ibadah selama momentum bulan suci Ramadhan.

“Kami berharap para bapak-bapak tahanan semua semoga muncul perubahan agar kedepan tidak melakukan kesalahan yang sama maupun kesalahan yang lainnya, dan semoga kita semua di berikan rahmat di Bulan yang suci ini Bulan Ramadhan.” Ungkapnya.

(Red)

HALSEL,malutline – Sejumlah kreditur motor di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mengaku mengalami masalah terkait pembayaran angsuran kredit mereka di Diler Adira Finance. Pasalnya, meskipun mereka telah melunasi angsuran di Kantor Pos, pembayaran tersebut tidak tercatat di sistem, sehingga pihak diler tetap menagih bahkan mengancam akan menarik kendaraan mereka.

bukti setoran di Kantor Pos

Kasus ini melibatkan pihak kreditur, Diler Adira Finance, serta Kantor Pos Halmahera Selatan. Sejumlah kreditur yang sudah melakukan pembayaran angsuran mengaku dirugikan karena setoran mereka tidak diinput ke dalam sistem.

Kreditur yang telah melunasi sisa angsuran pada November 2024 seharusnya terbebas dari kewajiban pembayaran. Namun, pada akhir Februari 2025, mereka mendapat panggilan dari pihak Diler Adira yang menyatakan bahwa pembayaran belum diterima, dan motor mereka terancam ditarik.

Pembayatan di Bulan Desember tidak diinput Kantor Pos Halsel.

Kasus ini terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, tepatnya di Kantor Pos Halsel, tempat kreditur melakukan pembayaran angsuran kredit motor.

Masalah ini bermula pada November 2024, ketika beberapa kreditur melakukan pelunasan sisa angsuran dua bulan lebih awal sebelum jatuh tempo pada 18 Januari 2025. Namun, baru pada akhir Februari 2025, mereka mendapat pemberitahuan dari pihak diler terkait pembayaran yang dianggap belum masuk ke sistem.

Diduga terdapat kelalaian atau bahkan unsur penggelapan dana oleh petugas Kantor Pos yang bertugas menerima setoran. Kreditur yang sudah membayar mendapati bahwa pembayaran mereka tidak tercatat di sistem Diler Adira Finance, sementara pihak Kantor Pos dan kepala kantor setempat enggan bertanggung jawab atas permasalahan ini.

Kreditur yang merasa dirugikan mendesak pihak Kantor Pos untuk memberikan klarifikasi dan tanggung jawab atas dana yang telah mereka setorkan. Sementara itu, pihak Diler Adira tetap berpegang pada data sistem yang mereka miliki dan mengancam akan menarik kendaraan kreditur yang dianggap masih memiliki tunggakan.

Kasus ini tengah menjadi perhatian masyarakat setempat, dan para korban berharap adanya penyelesaian dari pihak berwenang agar tidak semakin merugikan kreditur yang telah memenuhi kewajibannya.

(Red)

JAKARTA – Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT) akan menggelar demonstrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Maret 2025. Aksi ini bertujuan untuk menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan tahun 2024 di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara (Malut).

Koordinator SKAK-MALUT, M. Reza A. S, mengatakan bahwa akan mendesak KPK untuk melakukan investigasi khusus terhadap 57 paket proyek pendidikan yang didanai DAK senilai Rp 19,2 miliar. Dari total proyek tersebut, hanya 2 yang telah selesai sepenuhnya yaitu pembangunan Rumah Dinas Guru dan Ruang Laboratorium Komputer di SD Negeri Juanga. Sementara mayoritas proyek lainnya mengalami keterlambatan, tetapi anggarannya tetap dicairkan 100%.

“Dugaan penyimpangan ini berpotensi merugikan keuangan negara dan KPK harus segera turun langsung untuk memeriksa seluruh proyek tersebut,” tegas M. Reza A. S.

SKAK-MALUT menyoroti keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan penyimpangan ini, termasuk Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pulau Morotai, Syafrudin Manyila serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ode Ari Junaidi Wali.

Oleh karena itu, SKAK-MALUT mendesak pimpinan KPK, Setyo Budiyanto, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan memanggil pihak-pihak terkait guna mempertanggungjawabkan penggunaan DAK pendidikan 2024.

Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan DAK ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya dalam Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.

SKAK-MALUT juga menegaskan bahwa akan terus mengawal kasus ini, hingga ada langkah tegas dari KPK untuk menegakkan hukum dan mencegah potensi kerugian negara lebih lanjut. (Red)