TERNATE, malutline – Laporan salah seorang perempuan yang mengaku berbadan dua (Hamil) dengan anak mendiang Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Usman Sidik yang dilaporkan ke Polda Provinsi Maluku Utara (Malut) belum lama ini, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut, tidak terbukti ada unsur Pidana dalam perkara.

Sehingga, laporan kasus yang dialamatkan kepada anak mendiang Bupati Halsel ARPS oleh seorang perempuan tersebut tidak cukup bukti hingga Polda Malut, melalu Ditreskrimum menghentikan kasus yang melibatkan anak mantan Bupati Halsel, almarhum Usman Sidik, inisial ARPS alias Ananta Raya Perdana Sidik.

Diketahui, ARPS dilaporkan oleh pacarnya SB (24 tahun) atas kasus dugaan kekerasan seksual karena ARPS enggan menikahi SB yang kini tengah hamil 7 bulan, Kasus tersebut dihentikan pada tahap penyelidikan karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum sesuai hasil pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli.

Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, Jumat (28/2/2025). Edy mengatakan, sedikitnya 2 saksi ahli telah diminta keterangan saat penyelidikan yaitu dari Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan maupun Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

“Sesuai hasil pengumpulan alat bukti, pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli, telah disimpulkan bahwa tidak ditemukannya peristiwa pidana dalam laporan ini,” jelas Edy yang juga Mantan Direktur Narkoba Polda Malut ini menambahkan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPSK terdapat beberapa unsur yang bisa disimpulkan bahwa kasus ini tidak ditemukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, ada beberapa alasan yang menjadi dasar dari keterangan Ahli. Dimana, perbuatan tersebut dianggap terjadi karena suka sama suka dan sama-sama dewasa serta tanpa ada unsur paksaan. Sehingga tidak ditemukannya tipu muslihat atau janji untuk menikahi sebelum pelapor menyatakan hamil karena Ananta juga tidak pernah berjanji untuk menikahi perempuan tersebut sebelum ada hubungan keduanya berlangsung.

“Tapi itu ada ketika pelapor sudah positif hamil dan itu tidak bisa karena ada namanya pre factum dan post faktum,” ujar Edy.

Meski begitu, Edy bilang, jika kedepan kasus ini akan menjadi terang jika sudah ada hasil DNA dari bayi yang dikandung oleh pelapor.

“Kalau memang seperti itu, ujungnya ada di perdata untuk menentukan status anak dan tanggung jawab itu lebih ke siapa,” katanya.

Dikatakannya, Penghentian kasus ini menurut Edy, sesuai dengan fakta yang diputuskan melalui gelar perkara oleh Penyidik dan dihadiri oleh pengawas internal dari Irwasda maupun Bidpropam Polda Malut.

“Hasil gelar perkara sudah dilakukan dan hasilnya kita hentikan dalam tahap Penyelidikan,” jelasnya lagi.

Terpisah, Rasdiana selaku keluarga ARPS mengatakan, jika hasil tes DNA terbukti bahwa anak yang dikandung oleh SB merupakan buah dari hubungan bersama ARPS, maka keluarga ARPS bersedia menanggung biaya atas anak tersebut.

“Biaya apapun, (tidak) mungkin Dana (ARPS) lepas tangan Dana, orang tuanya mungkin keluarga berada. Tapi Dana sendiri belum ada apa-apa. Jadi menyesuaikan dengan Dana begitu,” tandas Rasdiana. (Red)

Halsel,malutline – Sala seorang warga yang melakukan pembayaran kredit kendaraan melalui Kantor Pos Halmahera Selatan (Halsel) mengaku dirugikan. Mereka menduga ada kesalahan pencatatan yang menyebabkan pembayaran mereka tidak sepenuhnya tercatat di sistem, sehingga pihak diler menolak memberikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kasus ini dialami oleh seorang kreditur yang telah melunasi cicilan motornya. Menurut pengakuannya, ia telah melakukan pembayaran dua bulan terakhir melalui Kantor Pos Halsel. Namun, setelah dicek di sistem, pembayaran yang tercatat hanya satu bulan, sementara satu bulan lainnya tidak terdata. Akibatnya, pihak diler Adira Finance menganggap masih ada tunggakan satu bulan dan menahan BPKB kendaraan.

“Saya sudah bayar lunas, termasuk dua bulan terakhir, tapi di sistem hanya masuk satu bulan. Karena itu, BPKB saya belum bisa diambil,” ujar salah satu kreditur yang merasa dirugikan.

Saat diminta mencetak ulang bukti setoran, pihak Kantor Pos Halsel menyatakan bahwa bukti tidak bisa dicetak ulang. Sementara itu, bukti pembayaran yang dipegang oleh kreditur sudah buram dan tidak terbaca, sehingga tidak bisa digunakan untuk klarifikasi.

Situasi ini membuat para kreditur kecewa dan mempertanyakan profesionalisme Kantor Pos Halsel dalam menangani transaksi keuangan. Mereka berharap ada penyelesaian dari pihak terkait agar tidak ada lagi warga yang mengalami kerugian serupa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pos Halsel belum memberikan klarifikasi terkait dugaan kesalahan pencatatan tersebut.

(Red)

Halsel,malutline – Kebakaran hebat melanda dua rumah warga di samping Masjid Sultan Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, pada Kamis (27/02) sekitar pukul 14.30 WIT. Meski tidak ada korban jiwa, peristiwa ini menyebabkan kerugian materi yang cukup besar.

Menurut keterangan warga setempat yang dihimpun Malutline.com, kebakaran bermula saat salah satu warga tengah menuangkan minyak tanah. Tiba-tiba terjadi ledakan yang diduga berasal dari percikan api rokok, menyebabkan api dengan cepat menjalar dan membakar empat rumah.

Selain itu, beberapa warga juga menyebutkan bahwa kebakaran diperparah oleh korsleting listrik setelah minyak tanah tumpah dalam jumlah besar, sekitar lima ton. Api pun semakin membesar hingga sulit dikendalikan.

Perugas Pemadam Kebakaran bersama Warga setempat berupaya memadamkan api agar tidak merambat ke bangunan lain di sekitar lokasi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti kebakaran.

(Red)

Halsel,malutline – 26 Februari 2025  Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Selatan (Halsel) melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di beberapa titik strategis di wilayah Kota Bacan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran lalu lintas serta memberikan rasa aman bagi pengguna jalan, terutama di jam-jam sibuk.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga turut membantu anak-anak sekolah menyeberang jalan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Langkah ini merupakan bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat agar mobilitas berjalan lancar dan terhindar dari kecelakaan lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Halsel menyampaikan bahwa pengaturan lalu lintas ini dilakukan secara rutin sebagai bagian dari komitmen dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib dan aman. Ia juga mengimbau kepada seluruh pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

“Mari kita bersama-sama tertib dalam berlalu lintas dan selalu menjaga keselamatan di jalan. Disiplin berlalu lintas bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk keselamatan orang lain,” pungkasnya.

(Red)

Halsel,Malutline– Sejumlah warga di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap mobil pengangkut sampahko milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang kondisinya sudah tidak layak pakai. Kendaraan yang mengalami kerusakan parah itu masih tetap digunakan untuk mengangkut sampah di berbagai titik, sehingga dianggap dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun petugas kebersihan.

Menurut seorang pengendara, mobil-mobil tersebut kerap mengalami kendala teknis di jalan, seperti rem blong, mesin mati mendadak, hingga bodi yang nyaris ambruk. “Kami sering melihat mobil sampah itu mogok di tengah jalan atau mengeluarkan asap tebal. Ini tentu sangat berbahaya, apalagi kalau sampai terjadi kecelakaan,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini juga dikeluhkan oleh masyarajat yang merasa tidak aman saat berkendara. “Kami khawatir kalau sewaktu-waktu mobil ini benar-benar rusak total di tengah jalan, apalagi harus bolak-balik mengangkut sampah setiap hari,” ujar salah satu masyarakat.

Sementara itu, pihak DLH Halsel belum memberikan pernyataan resmi terkait peremajaan armada pengangkut sampah yang sudah tidak layak. Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan sebelum terjadi insiden yang dapat membahayakan masyarakat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sebagian besar mobil pengangkut sampah mengalami masalah pada sistem pengereman, kondisi mesin yang tua, serta perawatan yang minim. Hal ini diduga karena kurangnya anggaran untuk perbaikan atau pengadaan kendaraan baru.

Masyarakat dan pengendara berharap ada tindakan segera dari pemerintah, baik berupa perbaikan menyeluruh maupun pengadaan kendaraan baru agar operasional pengangkutan sampah tetap berjalan tanpa membahayakan keselamatan.

Selain itu, pengawasan terhadap kelayakan kendaraan dinas juga perlu diperketat guna mencegah terjadinya kecelakaan di kemudian hari.

Dengan kondisi saat ini, warga menuntut agar DLH segera mengambil langkah konkret sebelum insiden yang lebih besar terjadi di jalan raya.

(Red)