LABUHA, Malutline–Para pria di Kabupaten Halmahera Selatan khususnya para pria yang sudah beristri harus lebih berhati-hati atas modus yang kerap di gunakan oleh para Pelakor atau perebut laki orang lain tak kerap menjadi trending topik di dunia maya, Fenomena pelakor yang muncul di media sosial memancing beragam reaksi dari netizen, terutama kaum hawa.

Apalagi sebagian besar kisah-kisah pelakor yang menjadi viral merupakan kisah nyata seperti yang dialami oleh seorang oknum anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara, di jebak oleh seorang perempuan cantik yang merupakan istri orang tersebut telah mengincar dan menginginkan menjalin hubungan asmara dengan oknom anggota DPRD Halsel tersebut dengan tujuan mendapatkan fasilitas dari oknom anggota DPRD Halsel tersebut.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya oknum anggota DPRD Halsel diduga menjalin hubungan asmara terlarang dengan seorang wanita cantik yang merupakan istri orang dan di iming-imingi akan di belikan mobil dan rumah tersebut berdasarkan pengakuan salah seorang wanita cantik dengan inisial O, kepada wartawan belum lama ini mengaku dirinya benar telah menjalin hubungan asmara dengan oknom anggota DPRD Halsel dan dijanji bakal di Belikan rumah dan mobil namun janji tersebut hanya janji dan harapan palsu. Cetusnya.

pelakor yang identik dengan perempuan yang merebut seorang laki-laki (suami) dari istri sahnya, dan apa yang di lakukan oleh wanita cantik untuk menjalin hubungan asmara dengan oknum anggota DPRD Halsel tersebut merupakan langkah jebakan yang di lakukan wanita cantik yang merupakan istri orang tersebut untuk mendapat mobil dan rumah yang di idamkannya sehingga dirinya memiliki niat untuk mnjebak oknom anggota DPRD Halsel untuk mendapatkan mobil dan rumah tersebut karena rumah dan mobil itu tidak di janjikan oknom anggota DPRD Halsel tersebut kepada wanita cantik tersebut.

Oknom Anggota DPRD Halsel yang di tuding dan di beritakan oleh media ini sebelumnya, anggota DPRD Halsel di duga menjalin hubungan asmara terlarang, kepada temannya yang juga anggota DPRD Halsel kepada wartawan membantah tudingan tersebut dan kalaupun itu benar itu bukan saya mungkin ada perempuan yang memiliki tujuan untuk menjebak suami orang untuk mendapatkan sesuatu yang di inginkan termasuk rumah dan mobil.

Dikatakannya Perbuatan tersebut biasanya dikenal dengan istilah selingkuh, Namun perlu dipahami bahwa menjadi pelakor memiliki konsekuensi hukum, Memang tidak ada aturan yang secara khusus mengatur sanksi hukum bagi pelakor Tetapi perlu diketahui bahwa ada sanksi bagi pelakor yang telah melakukan hubungan badan dengan suami orang lain, jadi tidak mungkin di lakukanya sebagai anggota DPRD Halsel. Ujarnya mengutip pernyataan oknom anggota DPRD Halsel tersebut. (Red)

LABUHA, Malutline–Kades Kawasi kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara Arifin Saroa Jarang Berada di Desa yang di pimpinnya Desa Kawasi Kawasi kecamatan Obi dan yang bersangkutan juga Diduga melakukan tindak pinda Korupsi (Tipikor) Dana DBH Desa Sebesar Rp. 5,8 Milyar

Dugaan korupsi yang di lakukan oleh Kepala Desa Kawasi Kecamatan Obi, kabupaten Halsel, Arifin Saroa melakukan penyelewengan Dana bagi hasil (DBH) desa sebesar Rp 5,8 miliar pada tahun 2024, korupsinya kades kawasi ini menguat lantaran sampai sekarang, tidak ada proses pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Bagi Hasil atau DBH untuk Desa Kawasi.

Bahkan anggaran sebesar Rp 5,8 miliar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Desa Kawasi Arifin saroa, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, Arifin Saroa alias AS diduga tak pernah masuk kantor karena lebih banyak ke Manado, Sulawesi Utara, bahkan dia dikabarkan lebih banyak beraktivitas di Jakarta.

Menurut salah satu warganya menuturkan bahwa “pak Kades Arifin Saroa (AS) sama sekali tidak masuk kantor atau dinas, karena lebih banyak urusan atau beraktivitas di luar daerah tanpa alasan yang jelas,” ungkap sumber yang juga warga desa setempat kepada wartawan belum lama ini menyebutkan, meski Kades Arifin Saroa beraktivitas di luar daerah, namun proses pencairan dana desa, anggaran dana desa (DD-ADD) maupun Dana Bagi Hasil (DBH) setiap tahun tetap dicairkan tanpa pertanggung jawaban program pemberdayaan dan kegiatan infrastruktur fisik di Desa Kawasi.

“Hal ini patut diduga ada dugaan penyelewengan penggunaan DD, ADD dan DBH miliar rupiah ini tak diketahui peruntukannya seperti apa, karena hingga sekarang tidak ada program pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur fisik di desa ini,” Mirisnya lagi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga diduga ikut main mata dan terlibat menikmati anggaran dana desa Kawasi. Buktinya, lembaga yang diharapkan menjadi pengontrol pemerintah desa itu mengabaikan fungsinya di tengah-tengah carut-marut persoalan ini. Ujarnya.

Berdasarkan tuntutan warga Desa kawasi kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan, terhadap dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa yang di lakukan oleh kepala Desa Kawasi Arifin saroa di tindak lanjuti oleh Dinas DPMD Halsel, dengan melayangkan surat panggilan kepada kepala desa kawasi Arifin saroa untuk di mintai klarifikasi atas tuntutan warga desa kawasi kecamatan kabupaten Halsel.

Hal ini di sampaikan oleh PLT kepala Dinas pemberdayaan masyarakat Desa (DMPD) Kabupaten Halmahera Selatan, M Zaki Abdul Wahab, kepada Malutline kamis (31/07/2025) mengatakan Dinas DPMD sudah menindak lanjuti tuntutan warga dengan membuat surat panggilan terhadap kades kawasi kecamatan Obi Arifin saroa namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dinas DPMD untuk mengklarifikasi tuntutan masyarkat Desa kawasi terkait penggunaan dana Hibah dan yang bersaksi di adukan karena jarang menjalankan tugas sebagai kepala desa kawasi kecamatan Obi.

Dikatakannya surat panggilan yang di layangkan oleh dinas DPMD terhadap kepala desa kawasi Arifin saroa belum di respon oleh yang bersangkutan sehingga pihak dinas DPMD kembali melayangkan surat panggilan kepada kepala desa kawasi untuk mengklarifikasi terkait dengan tuntutan warga atas dugaan penggelapan Dana bagi hasil (DBH) dan yang bersangkutan jarang bekantor sehingga pihak dinas DPMD bisa mengambil kesimpulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Cetusnya. (Red)

LABUHA, Malutline–Pemerintahan Desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik setelah mencuatnya perbuatan bejat dan tak terpuji di lakukan oleh kepala Desa (kades) Busua kecamatan kayoa Andi Hairudin yang melakukan video call seks (VCS) dengan wanita idaman lainnya.

Foto tangkapan layar tak senonoh yang tersebar luas di media sosial lokal itu bukan hanya mencoreng nama baik pemerintahan desa, tetapi juga mencoreng nama baik pemerintah daerah (pemda) di bawah kepemimpinannya Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin yang mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan di tingkat desa dan kabupaten.

Sebagai seorang pemimpin di tingkat desa seharusnya kepala Desa harus menjadi panutan, tapi yang terjadi justru sebaliknya,” tegas seorang aktivis pemuda Busua menanggapi kasus yang tengah viral tersebut.

Sejumlah forum pemuda dan kelompok masyarakat telah menyuarakan protes secara terbuka, Dalam aksi yang digelar di depan Kantor Bupati Halmahera Selatan belum lama ini, warga mendesak aparat penegak hukum termasuk kepolisian dan kejaksaan untuk segera bertindak tegas dan mengadili oknom kepala Desa di Halsel tersebut.

Karena kasus vc telanjang yang di lakukan oleh kades Busua dan wanita idaman lainnya, ini bukan sekedar persoalan pribadi, tetapi sudah menjadi bagian dari krisis moral dan integritas dalam tata kelola pemerintahan Desa Busua, massa aksi juga menuding Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam kasuba seakan menutup mata terhadap praktik menyimpang yang dilakukan oleh Kepala Desa Busua Andi Hairudin.

“jika perbuatan bejat yang di lakukan oleh kepala Desa Busua kecamatan kayoa Barat Andi Hairudin di biarkan seperti ini terus terjadi, seolah-olah pemerintah melegalkan prostitusi terselubung yang dilakukan oleh kepala desa,” ucap salah satu orator aksi dengan nada geram.

Desakan keras juga dialamatkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan dan Kedua lembaga itu dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap aparatur desa, termasuk dalam menangani dugaan penyimpangan moral dan keuangan yang sebelumnya telah dilaporkan oleh masyarakat.

Perlu di ketahui Hingga saat ini tidak ada audit menyeluruh, dan tidak ada evaluasi kinerja, bahkan tidak satu pun langkah konkret yang diambil. Ini bentuk kelalaian institusional yang tak bisa dibiarkan,” ujar salah satu perwakilan forum warga.

Dalam aksi tersebut, Koordinator Lapangan, M. Zidan Andi, menyampaikan tuntutan, Pengusutan tuntas kasus VCS secara terbuka, adil, dan tanpa diskriminasi hukum, Penangkapan dan proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk pelaku, korban yang ditekan secara struktural, serta penyebar konten asusila, Pertanggungjawaban institusional dari DPMD dan Inspektorat atas lambannya penanganan kasus ini, Audit menyeluruh atas penggunaan Dana Desa Busua kayoa Barat selama masa jabatan kepala desa saat ini.

“Masyarakat Desa Busua kecamatan kayoa Barat kabupaten Halsel berharap skandal ini menjadi momentum untuk pembenahan serius dalam tata kelola pemerintahan desa serta peningkatan integritas para pemangku jabatan publik di Halmahera Selatan.”tutupnya

Sementara itu di tempat terpisah dalam Menanggapi tuntutan warga desa Busua kecamatan kayoa Barat Kabupaten Halmahera Selatan, PLT Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) kabupaten Halsel, M Zaki Abdul Wahab saat di konfirmasi Jumat (31/07/2025) di ruang kerja mengatakan mengatakan Untuk kepala Desa Busua Andi Hairudin yang di duga terlibat vc telanjang masih di lakukan kajian secara mendalam oleh dinas DPMD halsel.

Dikatakannya dari hasil kajian tim Dinas DPMD Halsel tersebut baru di simpulkan apakah yang bersangkutan kades Busua Andi Hairudin di putuskan apakah di berikan sangsi ringan, sedang atau sangsi berat hingga yang bersangkutan di berhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa ya kita tinggal menunggu keputusan dan kajian dari tim dari dinas DPMD dan pihak yang berkompeten di internal Pemda Halsel. Ujarnya. (Red)

LABUHA, Malutline–Polemik yang terjadi di Desa Toin kecamatan Botang lomang Kabupaten Halmahera Selatan, provinsi Maluku Utara, terkait dengan adanya pemasangan meteran listrik PLN secara mandiri oleh warga setempat kurang lebih sekitar 43 rumah yang menjadi tuntutan warga agar uang mereka harus di kembalikan, oleh kepala desa toin Fahmi Taher.

Warga Desa menuntut kepada pemerintah Desa Toin Kecamatan Botang lomang Kabupaten Halmahera Selatan, Fahmi Taher agar mengembalikan uang warga yang sudah di gunakan untuk pemasangan meteran lampu PLN secara mandiri, karena anggaran pemasangan meteran lampu PLN di ketahui suda di anggarkan melalui dana Desa tahun anggaran 2024.

Tuntutan ini di sampaikan oleh aktivis muda Desa Toin kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, kepada wartawan belum lama ini mengatakan Terkait tuntutan warga terkait pengambalian uang warga yang di sudah di gunakan oleh masing-masing warga untuk pemasangan meteran lampu PLN secara mandiri itu sudah berulang kali warga sampaikan kepada kepala desa Fahmi Taher Untuk mengembalikan uang warga mengunakan sumber dana dari Dana Desa”, ungkapnya.

Di katakannya” ada 43 rumah warga kategori pemasangan meteran lampu listrik PLN secara mandiri yang sampai saat ini kepala desa Toin Fahmi Taher belum juga mengembalikan uang mereka, padahal terkait dengan pengembalian uang warga tersebut sudah di bahas dalam MUSDES dan itu sudah di sepakati bersama” katanya.

Bahkan ketika warga ingatkan kepada Fahmi Taher ( Kades ) agar sesegera mungkin mengembalikan uang warga, namun kades toin Fahmi Taher sampaikan kepada warga ( Saya minta dorang datang satu-satu ), namun sitetmen tersebut memicu kemarahan warga, menurut Ical, masa kita yang muda-muda harus duduk manis lalu orang tua-tua yang harus mencari dan bermohon-mohon, kami Tobelo Galela itu hukumnya haram, seharusnya kades sendiri yang datang temui warganya sendiri, ( jabatan Taru dulu di belakang kalau ketemu orang tua-tua)” , ujarnya.

Menanggapi tuntutan warga desa Toin kecamatan Botang lomang kabupaten Halmahera, PLT kepala Dinas DPMD Halsel M Zaki Abd Wahab, saat di konfirmasi Malutline di ruang kerjanya kamis (31/07/2025) mengatakan terkait tuntutan warga desa Toin terhadap pemerintah Desa agar warga yang sudah melakukan pemasangan meteran lampu PLN secara mandiri uang mereka harus di kembalikan oleh kepala desa itu bakal di di penuhi dan ditindak lanjuti untuk di kembalikan pada pencairan Dana Desa tahun anggaran 2025 tahap dua.

Dikatannya untuk biaya pemasangan meteran lampu PLN bagi 43 warga Desa Toin itu sudah di anggarkan oleh kepala Desa Toin Fahmi Taher, pada tahun anggaran 2024 lalu hanya saja pada saat mau di lakukan oleh pihak petugas PLN 43 warga Desa Toin melakukan penolakan tanpa alasan yang jelas, sehingga kepala Desa Fahmi Taher berinsiatif bersama dengan BPD dan masyarakat lainnya bersepakat menyetujui untuk anggaran pemasangan meteran lampu PLN terhadap 43 warga tersebut di alihkan ke kegiatan lain sehingga anggaran pemasangan lampu meteran PLN tetap di gunakan untuk kepentingan masyarakat pada program kegiatan lain jadi tidak ada masalah.

Dan untuk persoalan laporan warga terkait dengan dugaan pengancaman yang di lakukan oleh kepala Desa Toin Fahmi Taher terhadap warga desa Toin sudah di adukan oleh pihak yang merasa di ancam oleh kepala Desa Toin ke polres Halsel dan kasus tersebut sudah di tangani dan di proses hukum oleh polres Halsel tinggal menunggu konskwensi hukumnya dan kami tidak bisa mencampuri urusan pidana atas laporan tersebut kami serahkan ke pihak kepolisian karena penganan kasus pidana merupakan ranah polisi. Ujarnya. (Red)

HALSEL, Malutline–Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam melaksanakan kegiatan Revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), yang bertujuan untuk memperkuat fungsi strategis masjid sebagai pusat kesejahteraan umat. Kegiatan ini dilaksanakan di aula FKUB Halsel dan diikuti oleh Imam dan Ketua BKM serta para pengurus masjid dalam wilayah Bacan, Bacan Timur dan Bacan Selatan pada Kamis, 31/07/2025

Dengan mengususng tema “Transformasi peran masjid dalam kesejahteraan umat”, Kegiatan Revitalisasi BKM dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Halmahera Selatan H. Saiful Djafar Arfa.

Dalam sambutannya, Kepala kantor kementrian agama kabupaten Halmahera Selatan Saiful Djafar Arfa menyampaikan bahwa Revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) adalah upaya untuk membenahi kembali struktur dan fungsi BKM, baik dari sisi idarah (manajemen), imarah (pemakmuran) maupun ri’ayah (pemeliharaan), agar masjid benar-benar menjadi pusat pengembangan dan kesejahteraan umat Islam.

Lebih lanjut, Saiful Djafar menjelaskan bahwa pada masa Rasulullah Muhammad SAW, masjid menjadi episentrum kegiatan umat saat itu selain sebagai tempat untuk melaksanakan shalat, juga sebagai tempat untuk belajar dan dakwah. ‘Ketika Rasulullah hijrah ke Madinah yang dibangun pertama adalah masjid yang dikenal dengan masjid Quba, disana tidak hanya untuk kegiatan shalat saja, namun menjadi tempat berdakwah, belajar dan kegiatan perekonomian disekitar Masjid tersebut. Setelah dibangun Masjid Quba, Rasulullah kemudian membangun masjid Nabawi, sehingga masjid menjadi pusat peradapan bagi kehidupan umat Islam saat itu”. Ujarnya

Pada kesempatan ini, Ka.Kankememnag mendorong untuk segera membentuk Persaudaraan Imam, Masjid sebagaimana amanah Menteri Agama RI untuk segera dibentuk agar para Imam masjid di Kabupaten Halmahera Selatan memiliki wadah atau organisasi yang akan melahirkani kebijakan dan Langkah-langkah startegis dalam memperkuat peran dan fungsi Imam ditengah Masyarakat serta mempererat ukhuwah antar Imam yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan

Sebelumnya, Kepala Seksi Bimas Islam Mizna Laila Albaar menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini dalam rangka bagaimana mengelola masjid dan menjadikan masjid bukan hanya untuk tempat shalat saja namun kegiatan-kegiatan keumatan lainnya. “Hari ini kita berkumpul disini untuk bagaimana mengelola manajemen masjid dan mengembalikan fungsi masjid bukan hanya sebagai tempat sujud atau tempat shalat saja, namun bisa diisi dengan kegiatan-kegiatan keumatan, misalnya ada kegiatan remaja masjid ataupun ibu-ibu majelis taklim jangan dibatasai namun diberikan kesempatan untuk memanfaatkan masjid sebagai tempat berdakwah dan menimbah ilmu”, jelas Mizna Laila Albaar

Turut hadir pada acara pembukaan, Kepala Subbagian Tata Usaha Hamdi Berhert, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Mizna Laila Albaar, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Juhari S. Tawary.Kepala Seksi Pendis Afais Abdullah, Penyelenggara Zakat Wakaf Atib Ajid, Penyelenggara Kristen Fendi Betawi, Kepala KUA Bacan H. Safaruddin, Kepala KUA Bacan Timur Ikbal Jen, Kepala KUA Bacan Selatan H. Ruslan Launuru, Ketua Pokjawas serta ASN Jabatan Pelaksana Seksi Bimas Islam. (Red)