LABUHA, Malutline–Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) masa bakti 2025–2030 resmi dilantik, Rabu (13/08/2025) malam, di Aula Kantor Bupati Halsel.

Ketua terpilih DPC APDESI Halsel, Abdul Azis Al Ammari, bersama jajaran pengurus dilantik langsung oleh Ketua DPD APDESI Maluku Utara, Hasanudin Tidore.

Acara pelantikan dihadiri Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba selaku Dewan Pembina, Ketua DPP APDESI Surta Wijaya, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP-Taskin) RI Budiman Sujatmiko (hadir secara virtual), Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemdes RI Martono S.Stp., M.Si., serta Deputi Bidang Percepatan Pengentasan Kemiskinan Dr. Zaidiria M.Si. Turut hadir pula Kajari Halsel, Kapolres Halsel, Dandim 1509/Labuha, Ketua DPRD, para kepala OPD, camat, dan seluruh kepala desa di Halsel.

Dalam sambutannya, Abdul Azis Al Ammari mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum DPP APDESI, Surta Wijaya, yang berkenan hadir. Ia mengapresiasi perjuangan Ketum DPP APDESI yang berhasil mendorong peningkatan dana operasional kepala desa dari 3% menjadi 5%.

Menurut Azis, terbentuknya pengurus baru APDESI dan hadirnya ratusan kepala desa pada pelantikan ini menjadi bukti kuatnya persatuan dan telah mematahkan berbagai isu negatif yang beredar sebelumnya.

“Hal ini selaras dengan arahan Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba dan Kepala DPMD M. Zaki Abd Wahab yang selalu mengingatkan bahwa merajut kebersamaan dan persatuan adalah harga mati demi terciptanya Halmahera Selatan yang senyum dan humanis,” ujarnya.

Azis menegaskan, APDESI Halsel akan menjadi garda terdepan dan jembatan penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan Asta Cita Presiden RI melalui koordinasi dengan DPP APDESI pusat. Pihaknya juga berkomitmen bersinergi dengan Pemkab Halsel untuk mempercepat pengentasan kemiskinan di daerah.

Sementara itu, Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba menyampaikan selamat kepada pengurus baru DPC APDESI Halsel.

“Semoga amanah dalam menjalankan tugas. APDESI diharapkan menjadi wadah bersama untuk selalu bersinergi dan bergotong royong membangun Halmahera Selatan ke depan,” cetusnya. (Red)

LABUHA, Malutline–Proyek pekerjaan Pembangunan Pembukaan Badan jalan lingkar di kecamatan Botang Lomang kabupaten Halmahera Selatan yang di kerjakan oleh PT. Kurnia Permai Sentosa, yang sedang berlangsung dan menjadi proyek prioritas di Kabupaten Halmahera Selatan untuk tahun 2025.

Pembangunan Jalan yang menghubungkan Desa parapakanda, Desa tanjung Obit dan Desa Bajo kecamatan botang lomang ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah dan mempercepat pertumbuhan ekonomi belum lama ini Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, secara langsung meninjau progres pembangunan jalan ini dengan Tujuan Pembangunan Peningkatan akses transportasi, konektivitas antarwilayah, dan mendukung pengembangan sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata.

Sumber Dana pembangunan jalan yang menghubungkan Desa parapakanda Desa Tanjung obit dan Desa Bajo kecamatan Botang lomang kabupaten Halmahera Selatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2025 dengan Total anggaran proyek mencapai Rp 2,5 miliar, dengan Target Penyelesaian pekerjaan proyek tersebut Tahun 2025.

Pembangunan jalan lingkar pulau Botang lomang ini membuat Antusiasme Masyarakat menyambut baik pembangunan jalan ini dan berharap dapat meningkatkan perekonomian serta memudahkan akses, Bupati Bassam Kasuba saat meninjau langsung progres pembangunan tersebut untuk memastikan kualitas pekerjaan dan penyelesaian tepat waktu dengan Pembangunan jalan lingkar ini diharapkan dapat membuka akses ke berbagai fasilitas umum dan meningkatkan perekonomian daerah.

Namun dalam proses pekerjaan Untuk pembukaan badan jalan, yang di lakukan oleh PT.Kurnia Permai sentosa, kualitasnya di ragukan karena alat berat yang di gunakan oleh pihak kontraktor dinilai menggunakan alat berat abal-abal untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dalam pekerjaan proyek tersebut sehingga pihak kontraktor dinilai mengabaikan kualitas yang baik dalam proses pekerjaan pembukaan jalan lingkar kecamatan Botang lomang kabupaten Halsel.

Hal ini di sampaikan oleh ketua LSM Front anti korupsi Indonesia (FAKi) provinsi Maluku Utara, Dani Haris purnawan kepada Malutline kamis (14/08/2025) mengatakan dalam pekerjaan pembukaan jalan pihak kontraktor harus memiliki beberapa fasilitas alat berat yang dibutuhkan antara lain bulldozer, excavator, motor grader, dump truck, dan vibratory roller dengan memiliki fungsi masing dalam pekerjaan pembukaan Badan jalan yakni Bulldozer Alat ini digunakan untuk membersihkan lahan, meratakan tanah, dan mendorong material, Bulldozer sangat berguna untuk membuka akses jalan baru dan mengupas lapisan tanah.

Selain itu pihak kontraktor juga harus memiliki alat berat brupa Excavator yang memiliki Fungsi utamanya adalah penggalian, seperti pelebaran jalan atau pembuatan saluran, Excavator juga bisa digunakan untuk memuat material ke dump truck, Motor Grader Alat ini digunakan untuk meratakan dan menghaluskan permukaan tanah, membentuk lapisan dasar jalan, serta mengupas tanah.

Dan alat berat Dump Truck Berfungsi untuk mengangkut material seperti tanah, pasir, atau kerikil dari lokasi proyek ke tempat lain, atau sebaliknya, Vibratory Roller (Compactor/Tandem Roller) Alat ini digunakan untuk memadatkan tanah atau lapisan jalan, memastikan permukaan jalan menjadi padat dan stabil, Selain alat-alat berat di atas, alat berat lain seperti wheel loader (untuk memuat material) dan crane (untuk mengangkat material berat) juga bisa terlibat dalam proyek pembukaan badan jalan.

namun alat berat yang di gunakan dalam pekerjaan pembukaan jalan tersebut oleh pihak kontraktor dinilai menggunakan alat berat abal-abal karena pihak kontraktor, PT. Kurnia permai Sentosa hanya menggunakan satu unit alat berat berupa satu unit alat berat eskavator sehingga kualitas pembukaan jalan lingkar Botang lomang dinilai asal jadi. Cetusnya. (Red)

LABUHA, Malutline–Warga Desa Bahu Kecamatan Mandioli Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Rabu (13/08/2025) melakukan aksi unjuk rasa di kantor pemerintahan Halmahera Selatan, Kantor Bupati, Sekretariat DPRD Halsel dan Kantor Dinas DPMD Halsel, Korlap Arjun Hasan dalam orasinya mendesak Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba, agar segera menindak tegas dan memberhentikan Badar Abbas dari jabatannya sebagai kades bahu karena yang bersangkutan di tuding sulap Desa bahu jadi Desa malapetaka.

Hal ini di sampaikan salah seorang masa aksi dalam orasinya di Depan Kantor Dinas DPMD kabupaten Halsel, mengatakan Kepala Desa Bahu Badar Abbas sebagai jabatan pemerintahan bagian dari lembaga eksekutif untuk mengeksekusi kebijakan, namun Kepala desa bahu Badar Abbas diketahui menjabat selama satu periode di anggap gagal menjalankan pemerintahan Desa karena dalam praktek pelanggaran amat sangat mencederai etika dan hukum sebagai pemimpin Desa.

Tidak Becusnya kepala Desa Bahu dalam menjalan tugas sebagai pemerintahan Desa juga sepertinya di diamkan oleh Badan permusyawaratan Desa (BPD) yang dalam fungsi pengawasan berjalannya pemerintahan di desa seperti kedua lembaga ini dinilai kompromi dalam penyelewengan anggaran yang bersumber dari dana desa, pemerintah cenderung menyalagunakan sehingga anggaran Desa terjadi ketidapastian baik aspek pengelolan keuangan desa dan ketidak terbukaanya terhadap pemerintahan yang di pimpinnya.

Rombongan Melakukan Aksi Unjuk Rasa

Di katakannya pemerintahan Desa bahu di bawah kepemimpinan Badar Abas dinilai begitu sangat amburadul karena kebijakan dan program pemerintahan tidak pro terhadap kepentingan masyarakat, ini yang mengakibatkan pemicu gerakan atas
kejahatan didalam pemerintahan Badar Abbas selaku kepala desa juga sebagai aktor rusaknya pemerintahan desa. Sebagaimana Hasil temuan investigasi pemuda desa bahu kecamatan mandioli selatan kabupaten Halsel.

Dalam hasil investigasi pemuda Desa Bahu kecamatan mandioli selatan kabupaten Halmahera Selatan tersebut telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan sistem pemerintahan yakni Ketidak aktifan kepala desa Badar abbas di desa bahu karena yang bersangkutan meninggalkan tugas kepemimpinannya sehingaga pelayanan masyarakat terabaikan, bahkan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa kades bahu Badar Abbas juga dinilai Tidak transparansinya terhadap masyrakat terkait dengan pengelolaan anggaran Dana desa.

Bahkan Tidak stabilnya pemerintahan desa Bahu, BPD sangat lemah dalam fungsi pengawasan pemerintahaan desa
Karena Badar Abbas Diduga badar Abas melakukan laporan pertanggungjawaban fiktif terkait dengan penyaluran BLT tahun 2024, dan dalam pemerintahannya Tidak ada MUSDES selama kurang lebih 3 tahun berjalan sampai saat ini olehnya itu masah aksi mendesak Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba agar segera memberhentikan Kepala desa bahu Badar Abas, dari jabatan sebagai kepala desa bahu mandioli selatan. Pintah masa aksi. (Red)

LABUHA, Malutline–Pembagian insentif Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di puskesmas, yang bertujuan meningkatkan kinerja dan mutu pelayanan kesehatan, dilakukan berdasarkan petunjuk teknis yang mempertimbangkan beberapa faktor, Faktor-faktor tersebut antara lain kinerja petugas, tingkat pendidikan, beban kerja, dan pencapaian program UKM.

Insentif ini diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan setiap periode tertentu, dan prinsipnya adalah berkeadilan serta berbasis kinerja, Berikut adalah rincian teknis pembagian insentif BOK di puskesmas, Dasar Hukum dan Petunjuk Teknis: Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengatur tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana BOK, termasuk pembagian insentif.

Puskesmas perlu mengacu pada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan setempat atau kementerian terkait 2. Komponen Penentu Besaran Insentif, Kinerja Petugas, Penilaian kinerja individu dalam melaksanakan program UKM menjadi faktor utama. Ini mencakup target dan realisasi pelayanan, serta keterlibatan dalam kegiatan manajemen dan UKM/lapangan.

Tingkat pendidikan petugas juga menjadi pertimbangan dalam menentukan bobot insentif, misalnya, petugas dengan pendidikan S1 bisa memiliki bobot yang berbeda dengan D3, Beban kerja puskesmas, yang mungkin terkait dengan jumlah penduduk di wilayah kerja, juga menjadi faktor yang diperhitungkan.

Jabatan dan Tugas Tambahan Petugas dengan jabatan utama atau tugas tambahan yang lebih kompleks juga dapat mendapatkan bobot insentif yang lebih tinggi, Realisasi Anggaran BOK Puskesmas dengan penyerapan anggaran BOK yang baik juga dapat menjadi pertimbangan dalam pemberian insentif, Proses Perhitungan Insentif Biasanya terdapat dua tahap perhitungan untuk menentukan besaran insentif, Perhitungan dilakukan berdasarkan bobot yang telah ditetapkan untuk masing-masing komponen (pendidikan, jabatan, kinerja, dan lain-lain.

Total bobot dikalikan dengan nilai indeks yang ditetapkan oleh dinas kesehatan, yang kemudian menghasilkan besaran insentif untuk masing-masing petugas, Mekanisme Penyaluran Insentif biasanya disalurkan dalam bentuk uang, yang mungkin dilakukan setiap periode tertentu (misalnya, setiap bulan atau setiap semester) Puskesmas perlu melakukan pelaporan kinerja dan penyerapan dana BOK untuk periode yang bersangkutan sebelum insentif dapat dicairkan.

Tujuan Pemberian Insentif Meningkatkan motivasi dan kinerja petugas dalam melaksanakan program UKM, Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di puskesmas, Meningkatkan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) kesehatan Contoh Seorang petugas dengan pendidikan S1 yang menjabat sebagai koordinator UKM dan memiliki beban kerja tinggi serta capaian kinerja yang baik, akan mendapatkan insentif yang lebih besar dibandingkan dengan petugas dengan pendidikan D3 yang hanya memiliki tugas administrasi sederhana.

Penting untuk dicatat bahwa detail teknis pembagian insentif BOK dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing daerah dan petunjuk teknis yang berlaku, Insentif Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di luar gedung merujuk pada pemberian dana tambahan di luar gaji pokok yang diberikan kepada petugas kesehatan yang bekerja di luar gedung Puskesmas, seperti di Posyandu.

Dalam rangka mendukung kegiatan pelayanan kesehatan. Insentif ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan kinerja petugas dalam memberikan pelayanan kesehatan, terutama dalam upaya penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan penanggulangan masalah gizi, menurut JDIH Kementerian Keuangan.

Penjelasan Lebih Lanjut, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dana BOK adalah dana yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan operasional di fasilitas kesehatan, terutama Puskesmas, dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Insentif BOK di Luar Gedung, Dalam konteks ini, insentif BOK diberikan kepada petugas kesehatan yang melaksanakan kegiatan di luar gedung Puskesmas, seperti di Posyandu, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan yang diberikan.

Tujuan Pemberian Insentif diharapkan dapat memotivasi petugas kesehatan untuk lebih aktif dalam memberikan pelayanan, melakukan kunjungan rumah, serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kesehatan, Penerima insentif ini biasanya adalah petugas kesehatan seperti bidan desa, kader Posyandu, dan tenaga kesehatan lainnya yang terlibat dalam kegiatan pelayanan kesehatan di luar gedung Puskesmas, Insentif BOK di luar gedung bisa berupa uang tunai atau bentuk lain seperti barang atau fasilitas yang mendukung kegiatan mereka.

Contoh Kasus, Seorang bidan desa yang melakukan kunjungan ke rumah-rumah untuk memberikan pelayanan imunisasi, memberikan edukasi tentang kesehatan ibu dan anak, serta memantau tumbuh kembang balita, berhak mendapatkan insentif BOK atas kinerjanya tersebut.

Pentingnya Insentif, BOK di luar gedung memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di masyarakat. Dengan adanya insentif, petugas kesehatan akan lebih termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik mereka, sehingga tujuan untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta meningkatkan status gizi masyarakat dapat tercapai.

Sementara Insentif Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di dalam gedung telah merujuk pada penggunaan dana BOK untuk kegiatan di dalam fasilitas kesehatan, seperti puskesmas atau rumah sakit, Dana BOK, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang mendukung pelayanan kesehatan, termasuk yang dilakukan di dalam gedung.

Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) adalah dana yang dialokasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendukung kegiatan operasional di fasilitas kesehatan, terutama puskesmas Penggunaan di Dalam Gedung, Dana BOK dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang dilakukan di dalam gedung fasilitas kesehatan, seperti, Pelayanan Kesehatan, Biaya operasional untuk pelayanan kesehatan rutin, seperti pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan medis lainnya.
Kegiatan Administrasi, Biaya operasional untuk kegiatan administrasi, seperti pencatatan data pasien, pelaporan, dan manajemen keuangan.

Peningkatan Kualitas Pelayanan: Biaya untuk peningkatan kualitas pelayanan, seperti pelatihan tenaga kesehatan, pengadaan alat kesehatan, atau perbaikan fasilitas, Contoh Penggunaan, Dana BOK bisa digunakan untuk membeli alat pelindung diri (APD) untuk tenaga kesehatan, membeli obat-obatan, atau membayar honor petugas yang bekerja di dalam gedung, Peraturan, Penggunaan dana BOK harus sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan peraturan terkait lainnya, menurut Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Insentif bersumber dari Biaya operasional kesehatan (BOK) itu di berikan kepada staf puskesmas (PKM) yang melaksanakan tugas (melaksanakan pelayan) di luar PKM 85% dan dalam gedung 15 persen itu sesuai petunjuk teknis Penyaluran Dana BOK. (Red)

TERNATE, Malutline–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) didesak untuk menelusuri Proyek pembangunan ruas jalan lapen di desa Bahu dan Desa Lele, Kecamatan madioli Selatan tahun 2024.

Desakan ini disampaikan oleh ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek menyebutkan,

Kata Sartono, Proyek pembangunan ruas jalan lapen penghubung antara Desa Bahu dan Desa Lele, kini mengalami kerusakan yang cukup parah dan sangat dikeluhkan warga setempat.

“Untuk itu, kami mendesak Kejati Maluku Utara segera telusuri proyek tersebut, mengingat anggaran yang digelontorkan dinas PUPR Halsel di bawa pimpinan Idham Pora itu cukup fantastis yakni miliaran rupiah,” Kata Sartono Halek kepada media ini, Jumat (08/8/2025).

Sartono mengatakan, Proyek pemda Halsel melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun 2024, digelontorkan senilai Rp13 miliar.

“Lagi-lagi proyek yang dimenangkan CV. (Rifagas Chantik Group), yang merupakan rekanan berinisial Taib Dano diduga pekerjaan nya asal-asalan. Bahkan fakta di lapangan pekerjaan tersebut sangat tidak sesuai spesifikasi perencanaan, ini adalah bentuk kelalaian pengawasan Dinas terkait baik kontraktor, PPK hingga PPTAK”,

“Olehnya itu, kami mendesak memanggil dan memeriksa pihak rekanan, Kepala dinas PUPR dan jajaran nya, untuk dimintai pertanggung jawaban hukum atas pekerjaan ruas jalan lapen tersebut,” pinta Sartono.

Sebelumnya, Sekretaris Pemuda Pancasila (PP) Halmahera Selatan, Imran Alim juga merupakan warga setempat menyoroti proyek pembangunan ruas jalan lapen penghubung antara Desa Bahu dan Desa Lele tersebut.

Imran mengaku, Berdasarkan kontrak pekerjaan, jalan lapen desa Bahu-Lele itu di bangun pada bulan Juni 2024 lalu dan waktu pekerjaan jalan itu selama 178 hari kalender.

“Mirisnya, baru di kerjakan 6 bulan tapi kualitas jalan tersebut sudah mengalami kerusakan cukup parah. Padahal anggaran pembangunan jalan itu diketahui nilai nya mencapai Rp13 miliar , tapi kondisi jalan sangat tidak layak,”tegas Imran dalam pernyataan nya yang dilansir dari LiputanMalut,  Jumat (8/8/2025).

Lanjut Imran, sebagai anak negeri di Mandioli Selatan merasa sangat kecewa terhadap kontraktor TD yang mengerjakan proyek jalan tersebut. Sebab, kuat dugaan material yang digunakan untuk ruas jalan lapen itu tidak sesuai spek dan terkesan asal jadi.

“Kami sangat kecewa terhadap proyek yang dikerjakan oleh CV. Rifagas cantik group. Sebab, kualitas jalan ini sangat diragukan karena baru digunakan 3 bulan saja sudah mengalami kerusakan dan dipastikan dua atau tiga bulan kedepan jalan tersebut tidak bisa dilalui dengan kendaraan roda dua,”tandanya Imran. (tim/red)