LABUHA, Malutline–Polemik dan saling lapor terkait Lahan yang di sengketakan Antara pihak PT Harita group dan pemilik lahan dari ahli waris La Awa di Desa kawasi kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara berakhir Damai di Polres Halsel, dengan bersedianya pihak perusahan PT.Harita Group membayar ganti rugi lahan Milik keluarga La Awa dengan nilai sebesar 2 milyar rupiah.

Sengketa lahan yang melibatkan Arif La Awa di Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, berpusat pada klaim lahan seluas 15 hektare yang diduga tidak berdasar oleh Arif La Awa, Klaim ini menimbulkan keresahan di masyarakat karena luas lahan yang diklaim bertentangan dengan luas lahan yang umumnya dimiliki warga.

Sehingga PT Harita Nickel menguasai lahan tersebut di anggap ilegal karena lahan yang diklaim Arif La Awa telah digunakan untuk aktivitas perusahaan, seperti penimbunan dan pembangunan jembatan pada kronologi terjadi sengketa lahan karena Arif La Awa, Mengklaim kepemilikan lahan seluas 15 hektare di Desa Kawasi milik keluarga La Awa tersebut dinilai tidak berdasar sehingga Masyarakat Desa Kawasi Merasa resah karena mengganggu aktivitas mereka.

Lahan yang diklaim oleh pihak Arif La Awa sebelumnya di kuasai oleh pihak PT Harita group untuk kegiatan operasional perusahaan, sehingga Masyarakat menuntut kejelasan status kepemilikan lahan dan meminta aparat hukum turun tangan karena Warga khawatir akan terjadi konflik akibat klaim sepihak Arif La Awa dengan tuduhan bahwa Arif La Awa berusaha memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari PT Harita Nickel.

Dan Beberapa pihak menduga adanya praktek “mafia tanah” terkait klaim ini sehingga persoalan sengketa lahan antara PT.Harita Group dan Arif Laawa mendapat Tanggapan dari Beberapa LSM dan organisasi masyarakat (GPM HalSel, GMNI HalSel) ikut menanggapi dan meminta kejelasan status lahan serta mendesak aparat hukum untuk menyelidiki atas status kepemilikan lahan yang sah yang di kuasai oleh pihak perusahan PT Harita group sehingga Ada warga yang menduga Arif La Awa melakukan pemerasan terhadap PT Harita Nickel yang beroperasi di Desa Kawasi Pulau Obi Kabupaten HalSel.

Sementara pihak PT Harita Nickel menyatakan bahwa mereka telah membayar ganti rugi kepada masyarakat yang memiliki lahan, Arif La Awa membantah klaim PT Harita Nickel dan menyatakan bahwa perusahaan seharusnya meneliti asal-usul lahan sebelum membayar, Sengketa lahan ini melibatkan berbagai pihak dan menimbulkan keresahan di masyarakat, yang Tuntutan utama adalah kejelasan status kepemilikan lahan dan penyelesaian masalah secara adil dan transparan.

Dari Persoalan sengeketa lahan antara PT Harita group dan keluarga La Awa ini terjadi sudah cukup lama sehingga kedua bela pihak saling lapor di polres Halsel, karena pihak keluarga Arif La Awa di duga melakukan pengrusakan dan mengganggu aktivitas perusahaan sehingga pihak PT. Harita Group melaporkan keluarga Arif La Awa ke polres Halsel sehingga ada beberapa orang keluarga Arif La Awa di tetapkan sebagai tersangka.

Tidak puas dengan proses hukum pihak PT Harita group ke pemilik lahan Arif La Awa sehingga keluarga pemilik lahan Arif La Awa melaporkan balik PT.Harita group ke pihak polres Halsel dengan laporan penyerobotan lahan namun kasus tersebut tidak memenuhi unsur sehingga laporan tersebut di SP3 oleh polres Halsel, sehingga persoalan sengketa lahan tersebut di mediasi oleh pihak polres Halsel dan di selesaikan secara kekeluargaan.

Penyelesaian Sengketa lahan antara PT Harita group dan keluarga Arif La Awa, dan perusahan, sehingga pihak PT.Harita group bersepakat dengan pihak keluarga Arif La Awa dan bersedia menyelesaikan persoalan sengketa lahan tersebut dengan cara melakukan proses pembayaran lahan yang di sengketakan tesebut dengan nilai sebesar 2 miliyar rupiah, dan anggaran sebesar 2 miliyar berdasarkan kesepakatan dua belah pihak suda di transfer ke rekening kelurga Arif La Awa jadi Masalah sengketa lahan tersebut di ketahui suda di selesaikan oleh PT.harita group karena kewajiban ganti rugi lahan sudah di selesaikan.

Perlu di ketahui Setelah Dana penyelesaian lahan di bayarkan oleh pihak PT. Harita Group ke rekening ahli waris Arif La, Awa keluarga ahli waris Arif La Awa bersama ahli waris lainnya kembali mengajukan gugatan di pengadilan negeri (PN) Labuha dengan gugatan wanprestasi, Yakni Harita Group belum memenuhi beberapa poin kesepakatan penting, antara lain pemberian peluang kerja kepada keluarga penggugat dalam bentuk Penyediaan logistik makanan dan minuman (sembako), Jasa servis elektronik (AC), Penangana Jasa Transportasi laut di lingkup Perusahan Kegiatan kontraktor internal di lingkungan perusahaan, padahal materi gugatan wanprestasi bukan menjadi kewajiban perusahaan PT Harita Group untuk dipenuhi.

Sehingga pihak ahli waris Arif La Awa memfasilitasi sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Lembaga suwadaya masyarakat untuk melakukan aksi unjuk rasa di kantor pengadilan negeri (PN) untuk dapat menekan psikolog Hakim dalam memutus perkara dengan memenangkan tuntutan ahli waris Arif La Awa sementara dalam ketentuan Hakim tidak boleh diperintah atau diberi tekanan apapun dan oleh siapapun, dalam pengambil keputusan. (Red)

LABUHA, Malutline– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ftont Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara menyayangkan sikap kepala sekolah SDN 148 HalSel dan SDN 264 HalSel Desa Soligi, inisial JNT dan WR kecamatan Obi selatan kabupaten Halmahera Selatan di duga melakukan pungutan liar Berkedok uang komite terhadap siswa.

Hal ini di sampaikan oleh ketua LSM Front anti Korupsi Indonesia)FAKI) Provinsi Maluku Utara, kepada, Wartawan Rabu (6/08/2025) mengatakan, Dinas Pendidikan (Diknas) Halmahera Selatan (Halsel) telah melarang adanya pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah di lingkup pemerintah kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara.

Larangan ini disampaikan oleh kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Siti Khotijah, M.Pd, ini untuk memastikan pendidikan di Halsel tetap terjangkau dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan siswa-siswi dan para orang tua wali murid, Meskipun ada larangan, beberapa sekolah di Halsel, seperti SDN 148, SDN 264 masih diduga melakukan pungutan, bahkan ada yang mengatasnamakan sumbangan atau iuran bulanan Komite.

Hal ini di sampaikan oleh ketua LSM Front anti Korupsi Indonesia)FAKI) Provinsi Maluku Utara, kepada, Wartawan Rabu (6/08/2025) mengatakan, Dinas Pendidikan (Diknas) Halmahera Selatan (Halsel) telah melarang adanya pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah di lingkup pemerintah kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara.

Larangan ini disampaikan oleh kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Siti Khotijah, M.Pd, ini untuk memastikan pendidikan di Halsel tetap terjangkau dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan siswa-siswi dan para orang tua wali murid, Meskipun ada larangan, beberapa sekolah di Halsel, seperti SDN 148, SDN 264 masih diduga melakukan pungutan, bahkan ada yang mengatasnamakan sumbangan atau iuran bulanan Komite.

Hal ini menjadi perhatian karena bertentangan dengan kebijakan pendidikan gratis dan himbauan dari Diknas Halsel pada Beberapa poin penting terkait larangan pungli di sekolah Halsel dengan Tujuan Memastikan pendidikan di Halsel gratis dan terjangkau bagi semua siswa, karena Larangan Dinas Pendidikan Halsel melarang segala bentuk pungutan liar di sekolah, termasuk yang berkedok sumbangan atau iuran.

Dikatakannya Kadiknas saat menyampaikan imbauan larangan pungutan liar terhadap siswa di sekolah jika para Orang tua/wali siswa yang merasa dirugikan atau menemukan praktik pungli di sekolah dapat melaporkannya ke pihak berwenang atau lembaga terkait, meskipun suda ada imbauan dari Pemda Halsel melalui dinas pendidikan di SDN 148 HalSel dan SDN 264 HalSel, Desa soligi kecamatan Obi selatan kabupaten Halsel, masih terjadi pungutan liar Berkedok uang bulanan komite persiswa membayar uang komite sekolah setiap bulan sebesar Rp 25.000.

Padahal Sanksi terhadap pihak yang melakukan pungutan liar (Pungli) merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana Penting bagi orang tua dan siswa untuk memahami hak-hak mereka terkait pendidikan gratis dan melaporkan jika menemukan praktik pungli di sekolah, atas pungutan liar tersebut Bupati kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba diminta untuk bertindak yakni memberikan sangsi tegas serta mengevaluasi kepsek SDN 148 Halsel dan SDN 264 HalSel , JNT dan WR dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Pintahnya.

Hingga berita ini di publish kepala sekolah SDN 148 Halsel dan SDN 264 HalSel masih dalam upaya konfirmasih.(Red)

LABUHA, Malutline–Sebanyak 188 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Selatan menerima Surat Keputusan (SK) Jabatan Pelaksana Tahun 2025. Penyerahan SK dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Saiful Djafar Arfa, didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, Hamdi Berhert dan para Kepala Seksi dan Penyelenggara bertempat di aula FKUB Halmahera Selatan (Halsel) pada Selasa, 05/08/2025

Penyerahan SK ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2024 tentang nomenklatur dan kelas jabatan pelaksana pada Kementerian Agama. Melalui regulasi ini, nomenklatur jabatan pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN) disesuaikan agar selaras dengan ketentuan terbaru.

Dalam arahannya, Kakankemenag Saiful Djafar Arfa, mengingatkan betapa pentingnya tugas dan fungsi seorang abdi negara dan abdi masyarakat yang bekerja di Kementerian Agama yang diberikan tugas oleh negara dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pelayanan dibidang agama dan keagamaan itu cakupannya cukup luas, sehingga harus mempersiapkan diri dengan terus meningkatkan kompetensi pengetahuan dan ketrampilan ataupun skill dalam mendukung tugas dan fungsi yang melekat pada setiap aparatur Kementerian Agama dalam melayani. Tutur Ka.Kankemenag

Selain itu, lanjut Ka.Kankemenag sebagai aparatur Kementerian Agama harus dapat memberikan contoh yang baik ditengah masyarakat dan dilingkungan kerja baik itu di KUA maupun di Madrasah. Menurutnya, kata agama dalam Kementerian Agama menjadikan masyarakat mempersepsikan sebagai orang yang memahami agama karena setiap harinya mengurusi persoaanl agama. Karena itu, aparatur Kemenag harus dapat menjadi contoh yang baik. Ujarnya

Sebelumnya, Kepala Subbagian Tata Usaha (KTU) Hamdi Berhert menyampaikan bahwa penyerahan SK Jabatan Pelaksana merupakan moment penting bagi setiap ASN untuk memiliki Jabatan Pelaksana di tempat kerjanya masing-masing. “Dengan diterbitnya PMA Nomor 32 Tahun 2024 tentang nomenklatur dan kelas jabatan pelaksana, maka hari ini Bapak dan ibu ASN hadir untuk menerima SK Jabatan Pelaksana sesuai dengan nomenklatur dan kelas jabatan terbaru. Perubahan hanya pada nama jabatan namun pekerjaan tetap sama seperti yang dikerjakan sebelumnya, jika ada perubahan maka disesuaikan saja”, jelas KTU. (Red)

LABUHA, Malutline–Pemerintah Desa Foya kecamatan Gane timur kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Sukses salurkan Bantuan langsung tunai (BLT) dan insentif kader posyandu, guru mengaji, Guru Alkhairat, imam serta badan Syarah pada desa tersebut.

Hal ini di sampaikan oleh kepala Desa foya kecamatan Gane timur kabupaten Halmahera Selatan, Nu’ man Hi Djumat, Kepada Malutline Selasa (5/08/2025) melalui saluran teleponnya, mengatakan pemerintah Desa Foya secara resmi menyalurkan Dana Bantuan langsung tunai (BLT) kepada 27 orang penerima terhitung sejak bulan Juni hingga Desember 2025.

Kepala Desa Foya Nu’Man Hi. Jumat usai serah terima BLT mengatakan, warga penerima manfaat merupakan warga yang layak menerima BLT karena telah melalui verifikasi data yang di lakukan oleh pemerintah Desa dan BPD, selain BLT, pihaknya tengah mengambil ancang-ancang untuk melaksanakan kegiatan fisik desa, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku setelah di lakukan proses pencairan dana desa tahap II Tahun 2025 yang masih di lakukan proses pengurusan pencairan oleh bendahara Desa Foya kecamatan Gane timur.

Kepala Desa Foya (Nu’Man Hi. Jumat) Pembagian BLT ke Warga.

“Alhamdulillah BLT sudah disalurkan. Selanjutnya kita fokus kegitan lainnya, pastinya sesuai apa yang sudah ditetapkan di Desa Foya sebelumnya,” ucap Nu’Man.

Dia meminta seluruh warga Desa Foya untuk selalu mendoakan pribadinya dan seluruh Pemdes, agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan benar, dalam menjalankan roda pemerintahan untuk menyukseskan program desa yang sudah termuat dalam RKPdes.

“Saya meminta doa seluruh warga agar semua kita di Desa ini selalu dalam keadaan sehat. Supaya apa yang kita kerjakan nanti bernilai ibadah,” ungkap Nu’man dan bagi “Yang sudah dapat BLT semoga berkah dan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhannya,” timpalnya. (Sadi)

LABUHA, Malutline–Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Front Anti korupsi Indonesia (FAKI) provinsi Maluku Utara menilai Bupati kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Basam Kasuba dan kepala inspektorat Halsel, Ilham Abubakar, di duga kuat melindungi kepala Desa Kokotu kecamatan Bacan Barat, Susmiyati Idris dari dugaan kasus Korupsi penggelapan dana desa Kokotu kecamatan Bacan Barat yang nilainya 800 juta rupiah.

Hal ini di Sampaikan oleh ketua Front Anti korupsi (Faki) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, kepada Malutline, Senin (04/08/2025) melalui saluran teleponnya mendesak kejaksaan tinggi Maluku Utara, melakukan pemeriksaan terhadap kepala Desa Kokotu kecamatan Bacan Barat Susmiyati Idris, karena kades perempuan itu diduga terlibat penyalahgunaan Dana Desa (DDs) sebesar 800 juta rupiah, sebagaimana temuan inspektorat Halsel sejak Susmiyati menjabat sejak tahun 2017 hingga saat itu  sempat membuat Geram mendiang mantan  Bupati Halsel Hi Usman sidik hingga yang bersangkutan di ancam untuk di berhentikan dari jabatannya sebagai kepala Desa Kokotu kecamatan Bacan Barat kabupaten halsel.

       Dikatakannya besaran Dana Desa (DDs) yang di selewengkan oleh kades Kokotu Susmiyati ini tidak dapat di tolerir oleh APH kabupaten Halsel karena nilai temuan kerugiannya terbilang sangat besar jadi, Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba diminta untuk mengambil sikap dan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai kepala Desa, selain yang bersangkutan di berhentikan kades Kokotu juga wajib di proses hukum dan di seret ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipiko) sehingga ada efek jerah bagi kepala desa yang lain di kabupaten Halmahera Selatan.

     Dengan adanya dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa di taksir menyentuh angka 800 juta yang di selewengkan oleh kades Kokotu Susmiyati Idris yang juga kades perempuan itu baru menyampaikan sebagian LPJ sebagai bukti, seperti pembangunan balai desa, pengadaan Bodi fiber dan mesin dan harus di hitung kembali oleh pihak inspektorat halsel karena banyak kegiatan fisik di tahun berikutnya juga di kerjakan tidak sesuai dengan anggaran yang di tetapkan pada APBDes jadi yang bersangkutan sudah patut di proses hukum dan di seret kepngadilan Tipikor sesuai perbuatanya. Pintahnya.

      Di tambahkannya berdasarkan Pasal 281 Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat  dilanjutkan dengan pemberhentian.

     Undang Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang  ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau 6 denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Cetusnya.

       Sementara itu kades Kokotu kecamatan Bacan Barat kabupaten halsel, Susmiyati Idris Saat dikonfirmasih wartawan Senin (4/08/2025) melalui saluran telepon watshaapya mengatakan  kalau benar dirinya menggelapkan dana sebesar 800 juta itu Sejak kapan? Dan Kalau Uang 800 juta itu benar di gelapkan itu tong so tara bangun apa-apa suda, dan LSM Front anti korupsi Indonesia (Faki) yang komentar juga harus berdasarkan fakta. (Red)