LABUHA, Malutline – Seorang warga Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, bernama Leonardo Khan resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut diterima oleh Polsek Obi, Polres Halmahera Selatan, Polda Maluku Utara dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/25/III/2026/POLSEK OBI/POLRES HALSEL/POLDA MALUKU UTARA tertanggal 05 Maret 2026.
Berdasarkan dokumen laporan tersebut, kejadian dugaan pengancaman dan pemerasan itu dilaporkan terjadi pada Rabu, 04 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIT di rumah pelapor yang berada di Desa Anggai, Kecamatan Obi.
Dalam laporan yang diterima polisi, pelapor Leonardo Khan menyebutkan bahwa tindakan pengancaman dan pemerasan tersebut diduga dilakukan oleh dua orang yakni Hasan Hanif dan Ayub.
Akibat kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan kemudian mendatangi Kantor Polsek Obi untuk melaporkan peristiwa tersebut agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun identitas pelapor dalam laporan tersebut tercatat sebagai berikut:
Leonardo Khan, lahir di Ternate, 07 Mei 1976, berusia 49 tahun, berstatus wiraswasta, dan berdomisili di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Laporan tersebut diterima oleh petugas jaga Polsek Obi pada Kamis, 05 Maret 2026 sekitar pukul 17.07 WIT dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan yang ditandatangani oleh petugas kepolisian.
Pihak kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan guna mengungkap secara jelas peristiwa yang dilaporkan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan dugaan pengancaman dan pemerasan tersebut. (Red)










Komentar