oleh

FAKI Desak Polda Malut Bongkar Sindikat Rokok Ilegal di Tobelo, Dugaan Keterlibatan Oknum Petinggi Kepolisian Jadi Sorotan

TOBELO, MALUTLINE  – Peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Maluku Utara kian menjadi sorotan. Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera mengambil langkah hukum tegas untuk membongkar dugaan sindikat besar distribusi rokok tanpa pita cukai yang diduga beroperasi melalui Pelabuhan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.

Ketua FAKI Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, menilai maraknya peredaran rokok ilegal yang diduga berlangsung secara masif dan terorganisasi tidak boleh dipandang sebagai persoalan perdagangan biasa. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, merusak iklim persaingan usaha, serta memperlihatkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan barang kena cukai.

Kepada Malutline, Minggu (8/11/2026), Dani menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus berani mengusut seluruh mata rantai distribusi, mulai dari pemasok, pemilik barang, pihak yang mengendalikan jalur logistik, hingga aktor intelektual yang diduga berada di balik jaringan tersebut.

“Kami mendesak Kapolda Maluku Utara tidak hanya melakukan penindakan terhadap pedagang kecil di tingkat pengecer. Aparat harus mengungkap siapa pemilik barang, siapa pemasoknya, siapa yang mengendalikan distribusi, dan siapa pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari bisnis ilegal ini,” tegas Dani.

Ia juga meminta Polda Malut memberikan perhatian serius terhadap dugaan adanya oknum petinggi kepolisian yang disebut-sebut membekingi aktivitas distribusi rokok ilegal tersebut.

Menurutnya, dugaan tersebut harus diuji melalui penyelidikan dan pemeriksaan secara profesional, objektif, serta transparan. Apabila ditemukan bukti keterlibatan anggota Polri, FAKI meminta Divisi Propam melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa ada pihak-pihak tertentu yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik masyarakat sipil maupun aparat, harus diproses sesuai hukum. Institusi kepolisian tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan,” ujarnya.

Pelabuhan Tobelo Diduga Menjadi Jalur Distribusi Utama

Dani mengungkapkan, berdasarkan informasi dan temuan lapangan yang diklaim diperoleh FAKI, Pelabuhan Tobelo diduga menjadi salah satu pintu masuk distribusi rokok ilegal dalam jumlah besar ke wilayah daratan Halmahera, sebelum didistribusikan ke berbagai kabupaten dan kota di Maluku Utara.

FAKI menilai dugaan peredaran dalam volume besar tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen kepabeanan, manifest kapal, identitas pengirim dan penerima barang, serta jalur distribusi dari pelabuhan hingga ke tingkat pengecer.

Jika benar terdapat pengiriman menggunakan kontainer secara berulang, aparat harus menelusuri bagaimana barang-barang tersebut dapat masuk dan beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya menyita barang di pasar, tetapi jaringan pemasok dan pengendalinya tidak pernah tersentuh. Kami ingin ada penegakan hukum yang menyasar aktor utama,” tambahnya.

Potensi Kerugian Penerimaan Negara Tidak Bisa Diabaikan

Dalam keterangannya, FAKI turut menyoroti estimasi potensi kehilangan penerimaan negara dari peredaran rokok ilegal.

Dengan menggunakan asumsi satu kontainer berukuran 20 kaki memuat 284 karton dan setiap karton berisi sekitar 800 bungkus, maka jumlah rokok dalam satu kontainer diperkirakan mencapai 227.200 bungkus.

Berdasarkan simulasi perhitungan yang disampaikan FAKI, potensi nilai cukai yang tidak tertagih dapat mencapai:

1. SKM 20 batang, asumsi tarif Rp29.700 per bungkus, sekitar Rp6,74 miliar.
2. SKM 10 batang, asumsi tarif Rp14.850 per bungkus, sekitar Rp3,37 miliar.
3. SKT 12 batang, asumsi tarif Rp10.325 per bungkus, sekitar Rp2,35 miliar.

Angka tersebut merupakan simulasi berdasarkan asumsi jumlah muatan dan tarif yang disampaikan FAKI, bukan hasil audit resmi atau penetapan kerugian negara. Perhitungan riil harus diverifikasi berdasarkan jenis produk, golongan tarif, ketentuan cukai yang berlaku, serta hasil pemeriksaan Bea Cukai.

Meski demikian, Dani menilai potensi kehilangan penerimaan negara tersebut menjadi alasan kuat bagi aparat untuk segera melakukan penelusuran menyeluruh.

Sejumlah Merek Rokok Ikut Disorot

FAKI juga menyebut sejumlah merek rokok yang menurut informasi dan pengamatan mereka beredar di pasaran, antara lain Rastel, Omni, Martil, Drone, BSJ, Lato-lato, Sniper, Boston, Hummer, Manchester, Anker, Roadrace, hingga Smith.

Namun, status legalitas setiap merek dan produk tersebut harus dipastikan melalui pemeriksaan pita cukai, dokumen perizinan, serta verifikasi resmi oleh Bea Cukai. Penyebutan merek dalam pemberitaan ini tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh produk tersebut merupakan barang ilegal.

FAKI Sampaikan Tuntutan Tegas

Menyikapi persoalan tersebut, FAKI Maluku Utara menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Pertama, kepada Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Utara, FAKI mendesak segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan sindikat distribusi rokok ilegal, mengidentifikasi pemilik barang, pemasok, jaringan transportasi, serta pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual.

Kedua, kepada Divisi Propam Polri, FAKI meminta dilakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau bukti awal mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota maupun pejabat kepolisian dalam melindungi aktivitas distribusi rokok ilegal.

Ketiga, kepada Bea Cukai, FAKI mendesak peningkatan pengawasan di Pelabuhan Tobelo, pemeriksaan dokumen manifest, pemeriksaan fisik barang, serta penelusuran arus masuk dan distribusi rokok yang diduga tidak memenuhi kewajiban cukai.

Keempat, penegakan hukum tanpa pandang bulu. FAKI meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan, tanpa melihat jabatan, kekuasaan, maupun kedudukan sosial.

Dani menegaskan, persoalan rokok ilegal bukan semata-mata persoalan perdagangan, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap hukum, perlindungan penerimaan negara, dan integritas lembaga penegak hukum.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Kami meminta Kapolda Maluku Utara membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik perdagangan ilegal. Jika ada oknum yang terlibat, usut dan tindak. Negara tidak boleh kalah oleh sindikat yang diduga memiliki jaringan dan perlindungan,” pungkasnya.

FAKI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong adanya transparansi hasil penanganan dari aparat penegak hukum maupun instansi Bea Cukai. (Bur)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed