LABUHA, Malutline–Polemik yang terjadi di Desa Toin kecamatan Botang lomang Kabupaten Halmahera Selatan, provinsi Maluku Utara, terkait dengan adanya pemasangan meteran listrik PLN secara mandiri oleh warga setempat kurang lebih sekitar 43 rumah yang menjadi tuntutan warga agar uang mereka harus di kembalikan, oleh kepala desa toin Fahmi Taher.
Warga Desa menuntut kepada pemerintah Desa Toin Kecamatan Botang lomang Kabupaten Halmahera Selatan, Fahmi Taher agar mengembalikan uang warga yang sudah di gunakan untuk pemasangan meteran lampu PLN secara mandiri, karena anggaran pemasangan meteran lampu PLN di ketahui suda di anggarkan melalui dana Desa tahun anggaran 2024.
Tuntutan ini di sampaikan oleh aktivis muda Desa Toin kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, kepada wartawan belum lama ini mengatakan Terkait tuntutan warga terkait pengambalian uang warga yang di sudah di gunakan oleh masing-masing warga untuk pemasangan meteran lampu PLN secara mandiri itu sudah berulang kali warga sampaikan kepada kepala desa Fahmi Taher Untuk mengembalikan uang warga mengunakan sumber dana dari Dana Desa”, ungkapnya.
Di katakannya” ada 43 rumah warga kategori pemasangan meteran lampu listrik PLN secara mandiri yang sampai saat ini kepala desa Toin Fahmi Taher belum juga mengembalikan uang mereka, padahal terkait dengan pengembalian uang warga tersebut sudah di bahas dalam MUSDES dan itu sudah di sepakati bersama” katanya.
Bahkan ketika warga ingatkan kepada Fahmi Taher ( Kades ) agar sesegera mungkin mengembalikan uang warga, namun kades toin Fahmi Taher sampaikan kepada warga ( Saya minta dorang datang satu-satu ), namun sitetmen tersebut memicu kemarahan warga, menurut Ical, masa kita yang muda-muda harus duduk manis lalu orang tua-tua yang harus mencari dan bermohon-mohon, kami Tobelo Galela itu hukumnya haram, seharusnya kades sendiri yang datang temui warganya sendiri, ( jabatan Taru dulu di belakang kalau ketemu orang tua-tua)” , ujarnya.
Menanggapi tuntutan warga desa Toin kecamatan Botang lomang kabupaten Halmahera, PLT kepala Dinas DPMD Halsel M Zaki Abd Wahab, saat di konfirmasi Malutline di ruang kerjanya kamis (31/07/2025) mengatakan terkait tuntutan warga desa Toin terhadap pemerintah Desa agar warga yang sudah melakukan pemasangan meteran lampu PLN secara mandiri uang mereka harus di kembalikan oleh kepala desa itu bakal di di penuhi dan ditindak lanjuti untuk di kembalikan pada pencairan Dana Desa tahun anggaran 2025 tahap dua.
Dikatannya untuk biaya pemasangan meteran lampu PLN bagi 43 warga Desa Toin itu sudah di anggarkan oleh kepala Desa Toin Fahmi Taher, pada tahun anggaran 2024 lalu hanya saja pada saat mau di lakukan oleh pihak petugas PLN 43 warga Desa Toin melakukan penolakan tanpa alasan yang jelas, sehingga kepala Desa Fahmi Taher berinsiatif bersama dengan BPD dan masyarakat lainnya bersepakat menyetujui untuk anggaran pemasangan meteran lampu PLN terhadap 43 warga tersebut di alihkan ke kegiatan lain sehingga anggaran pemasangan lampu meteran PLN tetap di gunakan untuk kepentingan masyarakat pada program kegiatan lain jadi tidak ada masalah.
Dan untuk persoalan laporan warga terkait dengan dugaan pengancaman yang di lakukan oleh kepala Desa Toin Fahmi Taher terhadap warga desa Toin sudah di adukan oleh pihak yang merasa di ancam oleh kepala Desa Toin ke polres Halsel dan kasus tersebut sudah di tangani dan di proses hukum oleh polres Halsel tinggal menunggu konskwensi hukumnya dan kami tidak bisa mencampuri urusan pidana atas laporan tersebut kami serahkan ke pihak kepolisian karena penganan kasus pidana merupakan ranah polisi. Ujarnya. (Red)







