LABUHA, Malutline–Polemik yang terjadi di Desa Toin kecamatan Botang lomang Kabupaten Halmahera Selatan, provinsi Maluku Utara, terkait dengan adanya pemasangan meteran listrik PLN secara mandiri oleh warga setempat kurang lebih sekitar 43 rumah yang menjadi tuntutan warga agar uang mereka harus di kembalikan, oleh kepala desa toin Fahmi Taher.

Warga Desa menuntut kepada pemerintah Desa Toin Kecamatan Botang lomang Kabupaten Halmahera Selatan, Fahmi Taher agar mengembalikan uang warga yang sudah di gunakan untuk pemasangan meteran lampu PLN secara mandiri, karena anggaran pemasangan meteran lampu PLN di ketahui suda di anggarkan melalui dana Desa tahun anggaran 2024.

Tuntutan ini di sampaikan oleh aktivis muda Desa Toin kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, kepada wartawan belum lama ini mengatakan Terkait tuntutan warga terkait pengambalian uang warga yang di sudah di gunakan oleh masing-masing warga untuk pemasangan meteran lampu PLN secara mandiri itu sudah berulang kali warga sampaikan kepada kepala desa Fahmi Taher Untuk mengembalikan uang warga mengunakan sumber dana dari Dana Desa”, ungkapnya.

Di katakannya” ada 43 rumah warga kategori pemasangan meteran lampu listrik PLN secara mandiri yang sampai saat ini kepala desa Toin Fahmi Taher belum juga mengembalikan uang mereka, padahal terkait dengan pengembalian uang warga tersebut sudah di bahas dalam MUSDES dan itu sudah di sepakati bersama” katanya.

Bahkan ketika warga ingatkan kepada Fahmi Taher ( Kades ) agar sesegera mungkin mengembalikan uang warga, namun kades toin Fahmi Taher sampaikan kepada warga ( Saya minta dorang datang satu-satu ), namun sitetmen tersebut memicu kemarahan warga, menurut Ical, masa kita yang muda-muda harus duduk manis lalu orang tua-tua yang harus mencari dan bermohon-mohon, kami Tobelo Galela itu hukumnya haram, seharusnya kades sendiri yang datang temui warganya sendiri, ( jabatan Taru dulu di belakang kalau ketemu orang tua-tua)” , ujarnya.

Menanggapi tuntutan warga desa Toin kecamatan Botang lomang kabupaten Halmahera, PLT kepala Dinas DPMD Halsel M Zaki Abd Wahab, saat di konfirmasi Malutline di ruang kerjanya kamis (31/07/2025) mengatakan terkait tuntutan warga desa Toin terhadap pemerintah Desa agar warga yang sudah melakukan pemasangan meteran lampu PLN secara mandiri uang mereka harus di kembalikan oleh kepala desa itu bakal di di penuhi dan ditindak lanjuti untuk di kembalikan pada pencairan Dana Desa tahun anggaran 2025 tahap dua.

Dikatannya untuk biaya pemasangan meteran lampu PLN bagi 43 warga Desa Toin itu sudah di anggarkan oleh kepala Desa Toin Fahmi Taher, pada tahun anggaran 2024 lalu hanya saja pada saat mau di lakukan oleh pihak petugas PLN 43 warga Desa Toin melakukan penolakan tanpa alasan yang jelas, sehingga kepala Desa Fahmi Taher berinsiatif bersama dengan BPD dan masyarakat lainnya bersepakat menyetujui untuk anggaran pemasangan meteran lampu PLN terhadap 43 warga tersebut di alihkan ke kegiatan lain sehingga anggaran pemasangan lampu meteran PLN tetap di gunakan untuk kepentingan masyarakat pada program kegiatan lain jadi tidak ada masalah.

Dan untuk persoalan laporan warga terkait dengan dugaan pengancaman yang di lakukan oleh kepala Desa Toin Fahmi Taher terhadap warga desa Toin sudah di adukan oleh pihak yang merasa di ancam oleh kepala Desa Toin ke polres Halsel dan kasus tersebut sudah di tangani dan di proses hukum oleh polres Halsel tinggal menunggu konskwensi hukumnya dan kami tidak bisa mencampuri urusan pidana atas laporan tersebut kami serahkan ke pihak kepolisian karena penganan kasus pidana merupakan ranah polisi. Ujarnya. (Red)

HALSEL, Malutline–Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam melaksanakan kegiatan Revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), yang bertujuan untuk memperkuat fungsi strategis masjid sebagai pusat kesejahteraan umat. Kegiatan ini dilaksanakan di aula FKUB Halsel dan diikuti oleh Imam dan Ketua BKM serta para pengurus masjid dalam wilayah Bacan, Bacan Timur dan Bacan Selatan pada Kamis, 31/07/2025

Dengan mengususng tema “Transformasi peran masjid dalam kesejahteraan umat”, Kegiatan Revitalisasi BKM dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Halmahera Selatan H. Saiful Djafar Arfa.

Dalam sambutannya, Kepala kantor kementrian agama kabupaten Halmahera Selatan Saiful Djafar Arfa menyampaikan bahwa Revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) adalah upaya untuk membenahi kembali struktur dan fungsi BKM, baik dari sisi idarah (manajemen), imarah (pemakmuran) maupun ri’ayah (pemeliharaan), agar masjid benar-benar menjadi pusat pengembangan dan kesejahteraan umat Islam.

Lebih lanjut, Saiful Djafar menjelaskan bahwa pada masa Rasulullah Muhammad SAW, masjid menjadi episentrum kegiatan umat saat itu selain sebagai tempat untuk melaksanakan shalat, juga sebagai tempat untuk belajar dan dakwah. ‘Ketika Rasulullah hijrah ke Madinah yang dibangun pertama adalah masjid yang dikenal dengan masjid Quba, disana tidak hanya untuk kegiatan shalat saja, namun menjadi tempat berdakwah, belajar dan kegiatan perekonomian disekitar Masjid tersebut. Setelah dibangun Masjid Quba, Rasulullah kemudian membangun masjid Nabawi, sehingga masjid menjadi pusat peradapan bagi kehidupan umat Islam saat itu”. Ujarnya

Pada kesempatan ini, Ka.Kankememnag mendorong untuk segera membentuk Persaudaraan Imam, Masjid sebagaimana amanah Menteri Agama RI untuk segera dibentuk agar para Imam masjid di Kabupaten Halmahera Selatan memiliki wadah atau organisasi yang akan melahirkani kebijakan dan Langkah-langkah startegis dalam memperkuat peran dan fungsi Imam ditengah Masyarakat serta mempererat ukhuwah antar Imam yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan

Sebelumnya, Kepala Seksi Bimas Islam Mizna Laila Albaar menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini dalam rangka bagaimana mengelola masjid dan menjadikan masjid bukan hanya untuk tempat shalat saja namun kegiatan-kegiatan keumatan lainnya. “Hari ini kita berkumpul disini untuk bagaimana mengelola manajemen masjid dan mengembalikan fungsi masjid bukan hanya sebagai tempat sujud atau tempat shalat saja, namun bisa diisi dengan kegiatan-kegiatan keumatan, misalnya ada kegiatan remaja masjid ataupun ibu-ibu majelis taklim jangan dibatasai namun diberikan kesempatan untuk memanfaatkan masjid sebagai tempat berdakwah dan menimbah ilmu”, jelas Mizna Laila Albaar

Turut hadir pada acara pembukaan, Kepala Subbagian Tata Usaha Hamdi Berhert, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Mizna Laila Albaar, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Juhari S. Tawary.Kepala Seksi Pendis Afais Abdullah, Penyelenggara Zakat Wakaf Atib Ajid, Penyelenggara Kristen Fendi Betawi, Kepala KUA Bacan H. Safaruddin, Kepala KUA Bacan Timur Ikbal Jen, Kepala KUA Bacan Selatan H. Ruslan Launuru, Ketua Pokjawas serta ASN Jabatan Pelaksana Seksi Bimas Islam. (Red)

LABUHA, Malutline–Cinta, sepenggal kata yang biasa dan membuat orang mabuk kepayang, dan jika Cinta yang dilandasi hawa nafsuh semata akan membahayakan orang yang menjalaninya, meski sepintas lalu cinta terlihat indah penuh pesona Seperti cinta yang di jalani oleh oknum anggota DPRD kabupaten Halmahera Selatan dengan seorang wanita cantik yang tidak lain merupakan istri orang. Jumat, (1/8/25)

Bahkan Cinta seringkali juga membuat orang buta, hingga dia melakukan hal-hal yang aneh untuk menarik perhatian orang yang dia cintai setengah mati meski orang yang dicintai tersebut merupakan istri orang apakah karena pesonanya yang sangat memikat atau mungkin karena hilangnya akal sehat oknum anggota DPRD Halsel yang sudah tertutup dengan pengaruh hawah nafsuhnya.

Sehingga membuat salah seorang oknum anggota DPRD Halsel nekat menjalin hubungan asmarah dengan seorang wanita cantik yang merupakan istri orang, bahkan oknum anggota DPRD Halsel tersebut mengaku siap dan nekat melepaskan jabatan dan statusnya sebagai anggota DPRD Halsel asalkan keduanya bisa menjalin hubungan hingga menjadi pasangan suami istri yang sah, dari sikap nekat oknom anggota DPRD Halsel bahkan memberi janji kepada selingkuhannya bakal membelikan rumah dan mobil kepada wanita cantik yang dia cintai tersebut asalkan wanita cantik itu bersedia menjadi istri simpanannya.

Hal ini di akui oleh wanita cantik yang merupakan selingkuhan oknum anggota DPRD Halsel, saat di introgasi oleh pihak keluarganya belum lama ini mengaku dirinya dan oknum anggota DPRD Halsel itu benar-benar menjalin hubungan asmarah meski dirinya belum secara resmi bercerai dan pisah dengan suaminya namun karena dirinya selalu di pengaruhi di rayu di goda dan di berikan harapan oleh oknom anggota DPRD Halsel tersebut dan bahkan masa depannya di jamin hingga di janjikan bakal di belikan mobil dan rumah asal dirinya siap menjadi istri simpanannya.

Dari bujuk rayuan Gombal yang di lancarkan oknum anggota DPRD Halsel ini berhasil meluluhkan hati wanita cantik ini sehingga keduanya bersepakat menjalin hubungan terlarang yang berawal dari komunikasi Melalui pesan watsahap hingga sering bertemu di tempat-tempat ramai hingga bertemu di tempat yang sepih sesuai ajakan oknom anggota DPRD Halsel, bahkan keduanya biasa jalan bersama satu mobil.

Pada awal perkenalan dirinya sempat menolak ajakan oknum anggota DPRD tersebut untuk menjalin hubungan asmara terlarang dengan alasan dirinya sudah memiliki suami sah, dan hubungan rumah tangga dengan suaminya baik-baik saja namun karena kata-kata bujuk rayu oknum anggota DPRD Halsel tersebut sangat meyakinkan kepada dirinya dengan berbagai cara sehingga dirinya juga bersedia untuk menjalani hubungan asmara terlarang tersebut.

Dikatakan dirinya siap menjalin hubungan terlarang dengan oknum anggota DPRD Halsel tersebut dengan harapan apa yang di janjikan oknom angota DPRD Halsel tersebut bisa di realisasikan, misalnya di janjikan bakal mengurus seluruh proses perceraian dirinya dengan suaminya meski rumah tangga mereka masih terbilang sangat aman, setelah mengurus perceraian, oknom anggota DPRD halsel tersebut juga menjanjikan akan menjamin kebutuhan ekonomi hidupnya ongga dirinya di janjikan di belikan rumah dan mobil asalkan dirinya bersedia menjadi istri simpanan namun janji dan harapan yang oleh oknum anggota DPRD Halsel itu hanya mejadi sebuah janjian pemberian harapan palsu.

Dirinya juga mengaku kesal atas sikap oknum anggota DPRD Halsel, akhir-akhir ini sudah berubah sikap tidak seperti hubungan asmara yang di jalani sebelumnya, karena oknom anggota (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan itu sudah mulai bicara kasar dan selalu mengancam dirinya yang merupakan istri orang tersebut dengan ancaman bakal menyampaikan dan menceritakan hubungan asmara keduanya kepada suami dan keluarganya tersebut dengan nada ancaman. Akuinya.

Sementara di tempat terpisah salah seorang pihak keluarga wanita cantik yang merupakan istri orang tersebut kepada wartawan belum lama ini mengaku persoalan ini menjadi viral lantaran hubungan terlarang oknum anggota DPRD Halsel dan istri orang ini di ketahui pihak keluarga saat pihak keluarga menemukan hasil percakapan dan komunikasi keduanya melalui percakapan pesan watsahap di handphone istri orang yang tidak wajar saat hendhphone milik wanita cantik ini di pinjam salah seorang keluarga dan keluarga wanita cantik itu menemukan hasil percakapan yang terbilang sangat tidak wajar oleh oknum anggota DPRD Halsel dan istri orang. tersebut.

Dari hasil percakapan dan bukti yang di temukan di ponsel wanita cantik tersebut menimbulkan amarah dan rasa tidak puas pihak keluarga sehingga membuat mereka mengancam bakal melaporkan persoalan hubungan asmarah oknum anggota DPRD Halsel dan istri orang tersebut ke Badan kehormatan (BK) DPRD Halsel, serta melaporkan oknum anggota Dewan itu ke partai politiknya untuk di proses sesuai ketentuan yang berlaku, bila perlu yang bersangkutan di berhentikan dari status ke anggota partai partai hingga di pecat dari anggota DPRD Halsel. Pintahnya. (Red)

Halsel Malutline com-Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halmahera Selatan kembali menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan. Dugaan ini muncul menyusul temuan di lapangan terhadap proyek fisik rabat beton tahun anggaran 2025, yang dinilai tidak transparan dan tidak memenuhi prinsip akuntabilitas.

Ketua DPC GPM Halsel dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya telah meninjau langsung papan informasi proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan. Meski secara administratif proyek tersebut telah diumumkan ke publik, sejumlah poin krusial justru tidak terpenuhi.

Tidak Tersedianya Rincian RAB dan Spesifikasi Teknis

Salah satu sorotan utama DPC GPM adalah tidak dicantumkannya rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis pekerjaan dalam papan proyek. Padahal, menurut regulasi, masyarakat berhak mengetahui standar pekerjaan, seperti mutu beton, ketebalan, hingga harga satuan bahan dan upah kerja.

“Kalau hanya menyebut volume dan nilai anggaran tanpa detail teknis, maka tidak ada jaminan pekerjaan sesuai standar. Ini membuka ruang untuk manipulasi harga dan kualitas,” ujar Ketua DPC GPM Halsel (3/7/2025).

Dalam papan proyek tertulis bahwa pelaksana pekerjaan adalah “masyarakat”, namun di lapangan, pelibatan warga dalam pelaksanaan pekerjaan dinilai hanya sebatas formalitas administratif, tanpa kejelasan struktur pelaksana, pengawas, dan sistem kerja yang terbuka.

“Ini praktik lama, masyarakat hanya dicantumkan sebagai pelaksana di atas kertas, tapi tidak dilibatkan secara nyata dalam pengambilan keputusan maupun proses pekerjaan,” tambahnya.

Dengan merujuk pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020, DPC GPM Halsel mendesak agar Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan audit investigatif terhadap proyek tersebut.

Lebih jauh, DPC GPM juga menuntut Pemerintah Desa Kubung untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait:

Dugaan penyisipan proyek lama ke dalam RKPDes 2025,

Tidak tersedianya laporan pertanggungjawaban pekerjaan sebelumnya (2023–2024),

Dan mekanisme perencanaan kegiatan yang dinilai tidak melibatkan masyarakat secara utuh.

“Kami akan membawa persoalan ini ke tingkat kabupaten jika tidak ada respon serius dari Pemdes maupun Inspektorat. Dana desa adalah hak rakyat, bukan ruang eksklusif aparat desa,” tegas DPC GPM.

Hingga berita ini di turunkan, Kepala Desa Kubung belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan oleh media. (Red)

Halsel Malutline com-Kepala Desa Jeret, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Irfan Yusnan, diduga kuat memalsukan tanda tangan dan cap stempel Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sejumlah dokumen resmi desa.

Dugaan ini mencuat setelah sejumlah anggota BPD mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penandatanganan dokumen, namun nama dan tanda tangan mereka dicantumkan secara sepihak. Bahkan, cap stempel resmi BPD disebut digunakan tanpa sepengetahuan lembaga.

“Dokumen APBDes mencantumkan nama serta tanda tangan kami, padahal kami tidak pernah menandatanganinya maupun dilibatkan dalam penyusunan,” ucap seorang anggota BPD, Selasa (1/7/2025).

dokumen yang seharusnya memerlukan persetujuan dan pengesahan BPD, namun diduga dipalsukan antara lain, Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes, berita acara Musyawarah Desa (Musdes) untuk RPJMDes dan RKPDes, Perdes tentang Laporan Pertanggungjawaban APBDes, dokumen persetujuan kegiatan strategis desa, hingga Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).

Ironisnya, beberapa dokumen tersebut dilaporkan telah digunakan untuk proses pencairan dana desa maupun keperluan administratif pembangunan, yang semestinya memerlukan validitas legal dan persetujuan bersama.

BPD Desa Jeret menyatakan tengah menyusun laporan resmi kepada aparat penegak hukum serta Inspektorat Daerah. “Ini bukan persoalan pribadi, melainkan menyangkut penyimpangan administrasi yang berdampak hukum,” tegas seorang perwakilan BPD.

Jika terbukti bersalah, tindakan kepala desa tersebut dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal enam tahun. (Red)