LABUHA, Malutline– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ftont Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara menyayangkan sikap kepala sekolah SDN 148 HalSel dan SDN 264 HalSel Desa Soligi, inisial JNT dan WR kecamatan Obi selatan kabupaten Halmahera Selatan di duga melakukan pungutan liar Berkedok uang komite terhadap siswa.
Hal ini di sampaikan oleh ketua LSM Front anti Korupsi Indonesia)FAKI) Provinsi Maluku Utara, kepada, Wartawan Rabu (6/08/2025) mengatakan, Dinas Pendidikan (Diknas) Halmahera Selatan (Halsel) telah melarang adanya pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah di lingkup pemerintah kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara.
Larangan ini disampaikan oleh kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Siti Khotijah, M.Pd, ini untuk memastikan pendidikan di Halsel tetap terjangkau dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan siswa-siswi dan para orang tua wali murid, Meskipun ada larangan, beberapa sekolah di Halsel, seperti SDN 148, SDN 264 masih diduga melakukan pungutan, bahkan ada yang mengatasnamakan sumbangan atau iuran bulanan Komite.
Hal ini di sampaikan oleh ketua LSM Front anti Korupsi Indonesia)FAKI) Provinsi Maluku Utara, kepada, Wartawan Rabu (6/08/2025) mengatakan, Dinas Pendidikan (Diknas) Halmahera Selatan (Halsel) telah melarang adanya pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah di lingkup pemerintah kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara.
Larangan ini disampaikan oleh kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Siti Khotijah, M.Pd, ini untuk memastikan pendidikan di Halsel tetap terjangkau dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan siswa-siswi dan para orang tua wali murid, Meskipun ada larangan, beberapa sekolah di Halsel, seperti SDN 148, SDN 264 masih diduga melakukan pungutan, bahkan ada yang mengatasnamakan sumbangan atau iuran bulanan Komite.
Hal ini menjadi perhatian karena bertentangan dengan kebijakan pendidikan gratis dan himbauan dari Diknas Halsel pada Beberapa poin penting terkait larangan pungli di sekolah Halsel dengan Tujuan Memastikan pendidikan di Halsel gratis dan terjangkau bagi semua siswa, karena Larangan Dinas Pendidikan Halsel melarang segala bentuk pungutan liar di sekolah, termasuk yang berkedok sumbangan atau iuran.
Dikatakannya Kadiknas saat menyampaikan imbauan larangan pungutan liar terhadap siswa di sekolah jika para Orang tua/wali siswa yang merasa dirugikan atau menemukan praktik pungli di sekolah dapat melaporkannya ke pihak berwenang atau lembaga terkait, meskipun suda ada imbauan dari Pemda Halsel melalui dinas pendidikan di SDN 148 HalSel dan SDN 264 HalSel, Desa soligi kecamatan Obi selatan kabupaten Halsel, masih terjadi pungutan liar Berkedok uang bulanan komite persiswa membayar uang komite sekolah setiap bulan sebesar Rp 25.000.
Padahal Sanksi terhadap pihak yang melakukan pungutan liar (Pungli) merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana Penting bagi orang tua dan siswa untuk memahami hak-hak mereka terkait pendidikan gratis dan melaporkan jika menemukan praktik pungli di sekolah, atas pungutan liar tersebut Bupati kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba diminta untuk bertindak yakni memberikan sangsi tegas serta mengevaluasi kepsek SDN 148 Halsel dan SDN 264 HalSel , JNT dan WR dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Pintahnya.
Hingga berita ini di publish kepala sekolah SDN 148 Halsel dan SDN 264 HalSel masih dalam upaya konfirmasih.(Red)