LABUHA, Malutline–Bupati kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba dan Taslim Abdurahman di kabarkan menggantikan posisi pucuk pimpinan partai yang berlambang padi dan kapas, partai keadilan sejahterah (PKS) yang sebelumnya di pimpin oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II, Husni Salim dan Sekretaris Iksan kalesaran.

Pergantian ketua dan sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai keadilan sejahterah (PKS) kabupaten Halmahera Selatan, Husni Salim anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dan sekretaris Iksan kalesaran ini berdasarkan informasi yang di terima Wartawan dari berbagai sumber, Rabu (14/08/2025) menyebutkan status kepemimpinan partai PKS Husni Salim dan Iksan kalesaran sudah berakhir sehingga Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba dan Taslim Abdurahman di percayakan untuk memimpin DPD II partai PKS Kabupaten Halmahera Selatan.

Sementara itu sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai keadilan sejahterah (PKS) kabupaten Halmahera Selatan, Taslim Abdurahman saat di konfirmasih wartawan kamis (14/08/2025) melalui saluran teleponya membenarkan Dewan Pimpinan pusat (DPP) pertai keadilan sejahterah (PKS) telah menetapkan pak Bassam Kasuba sebagai Ketua DPD PKS dan Saya sebagai Sekretaris DPD PKS. Akuinya. (Red)

LABUHA, Malutline–Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) masa bakti 2025–2030 resmi dilantik, Rabu (13/08/2025) malam, di Aula Kantor Bupati Halsel.

Ketua terpilih DPC APDESI Halsel, Abdul Azis Al Ammari, bersama jajaran pengurus dilantik langsung oleh Ketua DPD APDESI Maluku Utara, Hasanudin Tidore.

Acara pelantikan dihadiri Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba selaku Dewan Pembina, Ketua DPP APDESI Surta Wijaya, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP-Taskin) RI Budiman Sujatmiko (hadir secara virtual), Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemdes RI Martono S.Stp., M.Si., serta Deputi Bidang Percepatan Pengentasan Kemiskinan Dr. Zaidiria M.Si. Turut hadir pula Kajari Halsel, Kapolres Halsel, Dandim 1509/Labuha, Ketua DPRD, para kepala OPD, camat, dan seluruh kepala desa di Halsel.

Dalam sambutannya, Abdul Azis Al Ammari mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum DPP APDESI, Surta Wijaya, yang berkenan hadir. Ia mengapresiasi perjuangan Ketum DPP APDESI yang berhasil mendorong peningkatan dana operasional kepala desa dari 3% menjadi 5%.

Menurut Azis, terbentuknya pengurus baru APDESI dan hadirnya ratusan kepala desa pada pelantikan ini menjadi bukti kuatnya persatuan dan telah mematahkan berbagai isu negatif yang beredar sebelumnya.

“Hal ini selaras dengan arahan Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba dan Kepala DPMD M. Zaki Abd Wahab yang selalu mengingatkan bahwa merajut kebersamaan dan persatuan adalah harga mati demi terciptanya Halmahera Selatan yang senyum dan humanis,” ujarnya.

Azis menegaskan, APDESI Halsel akan menjadi garda terdepan dan jembatan penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan Asta Cita Presiden RI melalui koordinasi dengan DPP APDESI pusat. Pihaknya juga berkomitmen bersinergi dengan Pemkab Halsel untuk mempercepat pengentasan kemiskinan di daerah.

Sementara itu, Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba menyampaikan selamat kepada pengurus baru DPC APDESI Halsel.

“Semoga amanah dalam menjalankan tugas. APDESI diharapkan menjadi wadah bersama untuk selalu bersinergi dan bergotong royong membangun Halmahera Selatan ke depan,” cetusnya. (Red)

LABUHA, Malutline–Warga Desa Bahu Kecamatan Mandioli Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Rabu (13/08/2025) melakukan aksi unjuk rasa di kantor pemerintahan Halmahera Selatan, Kantor Bupati, Sekretariat DPRD Halsel dan Kantor Dinas DPMD Halsel, Korlap Arjun Hasan dalam orasinya mendesak Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba, agar segera menindak tegas dan memberhentikan Badar Abbas dari jabatannya sebagai kades bahu karena yang bersangkutan di tuding sulap Desa bahu jadi Desa malapetaka.

Hal ini di sampaikan salah seorang masa aksi dalam orasinya di Depan Kantor Dinas DPMD kabupaten Halsel, mengatakan Kepala Desa Bahu Badar Abbas sebagai jabatan pemerintahan bagian dari lembaga eksekutif untuk mengeksekusi kebijakan, namun Kepala desa bahu Badar Abbas diketahui menjabat selama satu periode di anggap gagal menjalankan pemerintahan Desa karena dalam praktek pelanggaran amat sangat mencederai etika dan hukum sebagai pemimpin Desa.

Tidak Becusnya kepala Desa Bahu dalam menjalan tugas sebagai pemerintahan Desa juga sepertinya di diamkan oleh Badan permusyawaratan Desa (BPD) yang dalam fungsi pengawasan berjalannya pemerintahan di desa seperti kedua lembaga ini dinilai kompromi dalam penyelewengan anggaran yang bersumber dari dana desa, pemerintah cenderung menyalagunakan sehingga anggaran Desa terjadi ketidapastian baik aspek pengelolan keuangan desa dan ketidak terbukaanya terhadap pemerintahan yang di pimpinnya.

Rombongan Melakukan Aksi Unjuk Rasa

Di katakannya pemerintahan Desa bahu di bawah kepemimpinan Badar Abas dinilai begitu sangat amburadul karena kebijakan dan program pemerintahan tidak pro terhadap kepentingan masyarakat, ini yang mengakibatkan pemicu gerakan atas
kejahatan didalam pemerintahan Badar Abbas selaku kepala desa juga sebagai aktor rusaknya pemerintahan desa. Sebagaimana Hasil temuan investigasi pemuda desa bahu kecamatan mandioli selatan kabupaten Halsel.

Dalam hasil investigasi pemuda Desa Bahu kecamatan mandioli selatan kabupaten Halmahera Selatan tersebut telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan sistem pemerintahan yakni Ketidak aktifan kepala desa Badar abbas di desa bahu karena yang bersangkutan meninggalkan tugas kepemimpinannya sehingaga pelayanan masyarakat terabaikan, bahkan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa kades bahu Badar Abbas juga dinilai Tidak transparansinya terhadap masyrakat terkait dengan pengelolaan anggaran Dana desa.

Bahkan Tidak stabilnya pemerintahan desa Bahu, BPD sangat lemah dalam fungsi pengawasan pemerintahaan desa
Karena Badar Abbas Diduga badar Abas melakukan laporan pertanggungjawaban fiktif terkait dengan penyaluran BLT tahun 2024, dan dalam pemerintahannya Tidak ada MUSDES selama kurang lebih 3 tahun berjalan sampai saat ini olehnya itu masah aksi mendesak Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba agar segera memberhentikan Kepala desa bahu Badar Abas, dari jabatan sebagai kepala desa bahu mandioli selatan. Pintah masa aksi. (Red)

LABUHA, Malutline– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ftont Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara menyayangkan sikap kepala sekolah SDN 148 HalSel dan SDN 264 HalSel Desa Soligi, inisial JNT dan WR kecamatan Obi selatan kabupaten Halmahera Selatan di duga melakukan pungutan liar Berkedok uang komite terhadap siswa.

Hal ini di sampaikan oleh ketua LSM Front anti Korupsi Indonesia)FAKI) Provinsi Maluku Utara, kepada, Wartawan Rabu (6/08/2025) mengatakan, Dinas Pendidikan (Diknas) Halmahera Selatan (Halsel) telah melarang adanya pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah di lingkup pemerintah kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara.

Larangan ini disampaikan oleh kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Siti Khotijah, M.Pd, ini untuk memastikan pendidikan di Halsel tetap terjangkau dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan siswa-siswi dan para orang tua wali murid, Meskipun ada larangan, beberapa sekolah di Halsel, seperti SDN 148, SDN 264 masih diduga melakukan pungutan, bahkan ada yang mengatasnamakan sumbangan atau iuran bulanan Komite.

Hal ini di sampaikan oleh ketua LSM Front anti Korupsi Indonesia)FAKI) Provinsi Maluku Utara, kepada, Wartawan Rabu (6/08/2025) mengatakan, Dinas Pendidikan (Diknas) Halmahera Selatan (Halsel) telah melarang adanya pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah di lingkup pemerintah kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara.

Larangan ini disampaikan oleh kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Siti Khotijah, M.Pd, ini untuk memastikan pendidikan di Halsel tetap terjangkau dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan siswa-siswi dan para orang tua wali murid, Meskipun ada larangan, beberapa sekolah di Halsel, seperti SDN 148, SDN 264 masih diduga melakukan pungutan, bahkan ada yang mengatasnamakan sumbangan atau iuran bulanan Komite.

Hal ini menjadi perhatian karena bertentangan dengan kebijakan pendidikan gratis dan himbauan dari Diknas Halsel pada Beberapa poin penting terkait larangan pungli di sekolah Halsel dengan Tujuan Memastikan pendidikan di Halsel gratis dan terjangkau bagi semua siswa, karena Larangan Dinas Pendidikan Halsel melarang segala bentuk pungutan liar di sekolah, termasuk yang berkedok sumbangan atau iuran.

Dikatakannya Kadiknas saat menyampaikan imbauan larangan pungutan liar terhadap siswa di sekolah jika para Orang tua/wali siswa yang merasa dirugikan atau menemukan praktik pungli di sekolah dapat melaporkannya ke pihak berwenang atau lembaga terkait, meskipun suda ada imbauan dari Pemda Halsel melalui dinas pendidikan di SDN 148 HalSel dan SDN 264 HalSel, Desa soligi kecamatan Obi selatan kabupaten Halsel, masih terjadi pungutan liar Berkedok uang bulanan komite persiswa membayar uang komite sekolah setiap bulan sebesar Rp 25.000.

Padahal Sanksi terhadap pihak yang melakukan pungutan liar (Pungli) merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana Penting bagi orang tua dan siswa untuk memahami hak-hak mereka terkait pendidikan gratis dan melaporkan jika menemukan praktik pungli di sekolah, atas pungutan liar tersebut Bupati kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba diminta untuk bertindak yakni memberikan sangsi tegas serta mengevaluasi kepsek SDN 148 Halsel dan SDN 264 HalSel , JNT dan WR dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Pintahnya.

Hingga berita ini di publish kepala sekolah SDN 148 Halsel dan SDN 264 HalSel masih dalam upaya konfirmasih.(Red)

LABUHA, Malutline–Sebanyak 188 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Selatan menerima Surat Keputusan (SK) Jabatan Pelaksana Tahun 2025. Penyerahan SK dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Saiful Djafar Arfa, didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, Hamdi Berhert dan para Kepala Seksi dan Penyelenggara bertempat di aula FKUB Halmahera Selatan (Halsel) pada Selasa, 05/08/2025

Penyerahan SK ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2024 tentang nomenklatur dan kelas jabatan pelaksana pada Kementerian Agama. Melalui regulasi ini, nomenklatur jabatan pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN) disesuaikan agar selaras dengan ketentuan terbaru.

Dalam arahannya, Kakankemenag Saiful Djafar Arfa, mengingatkan betapa pentingnya tugas dan fungsi seorang abdi negara dan abdi masyarakat yang bekerja di Kementerian Agama yang diberikan tugas oleh negara dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pelayanan dibidang agama dan keagamaan itu cakupannya cukup luas, sehingga harus mempersiapkan diri dengan terus meningkatkan kompetensi pengetahuan dan ketrampilan ataupun skill dalam mendukung tugas dan fungsi yang melekat pada setiap aparatur Kementerian Agama dalam melayani. Tutur Ka.Kankemenag

Selain itu, lanjut Ka.Kankemenag sebagai aparatur Kementerian Agama harus dapat memberikan contoh yang baik ditengah masyarakat dan dilingkungan kerja baik itu di KUA maupun di Madrasah. Menurutnya, kata agama dalam Kementerian Agama menjadikan masyarakat mempersepsikan sebagai orang yang memahami agama karena setiap harinya mengurusi persoaanl agama. Karena itu, aparatur Kemenag harus dapat menjadi contoh yang baik. Ujarnya

Sebelumnya, Kepala Subbagian Tata Usaha (KTU) Hamdi Berhert menyampaikan bahwa penyerahan SK Jabatan Pelaksana merupakan moment penting bagi setiap ASN untuk memiliki Jabatan Pelaksana di tempat kerjanya masing-masing. “Dengan diterbitnya PMA Nomor 32 Tahun 2024 tentang nomenklatur dan kelas jabatan pelaksana, maka hari ini Bapak dan ibu ASN hadir untuk menerima SK Jabatan Pelaksana sesuai dengan nomenklatur dan kelas jabatan terbaru. Perubahan hanya pada nama jabatan namun pekerjaan tetap sama seperti yang dikerjakan sebelumnya, jika ada perubahan maka disesuaikan saja”, jelas KTU. (Red)