LABUHA, Malutline–Pemerintah Desa Foya kecamatan Gane timur kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Sukses salurkan Bantuan langsung tunai (BLT) dan insentif kader posyandu, guru mengaji, Guru Alkhairat, imam serta badan Syarah pada desa tersebut.

Hal ini di sampaikan oleh kepala Desa foya kecamatan Gane timur kabupaten Halmahera Selatan, Nu’ man Hi Djumat, Kepada Malutline Selasa (5/08/2025) melalui saluran teleponnya, mengatakan pemerintah Desa Foya secara resmi menyalurkan Dana Bantuan langsung tunai (BLT) kepada 27 orang penerima terhitung sejak bulan Juni hingga Desember 2025.

Kepala Desa Foya Nu’Man Hi. Jumat usai serah terima BLT mengatakan, warga penerima manfaat merupakan warga yang layak menerima BLT karena telah melalui verifikasi data yang di lakukan oleh pemerintah Desa dan BPD, selain BLT, pihaknya tengah mengambil ancang-ancang untuk melaksanakan kegiatan fisik desa, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku setelah di lakukan proses pencairan dana desa tahap II Tahun 2025 yang masih di lakukan proses pengurusan pencairan oleh bendahara Desa Foya kecamatan Gane timur.

Kepala Desa Foya (Nu’Man Hi. Jumat) Pembagian BLT ke Warga.

“Alhamdulillah BLT sudah disalurkan. Selanjutnya kita fokus kegitan lainnya, pastinya sesuai apa yang sudah ditetapkan di Desa Foya sebelumnya,” ucap Nu’Man.

Dia meminta seluruh warga Desa Foya untuk selalu mendoakan pribadinya dan seluruh Pemdes, agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan benar, dalam menjalankan roda pemerintahan untuk menyukseskan program desa yang sudah termuat dalam RKPdes.

“Saya meminta doa seluruh warga agar semua kita di Desa ini selalu dalam keadaan sehat. Supaya apa yang kita kerjakan nanti bernilai ibadah,” ungkap Nu’man dan bagi “Yang sudah dapat BLT semoga berkah dan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhannya,” timpalnya. (Sadi)

LABUHA, Malutline–Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Front Anti korupsi Indonesia (FAKI) provinsi Maluku Utara menilai Bupati kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Basam Kasuba dan kepala inspektorat Halsel, Ilham Abubakar, di duga kuat melindungi kepala Desa Kokotu kecamatan Bacan Barat, Susmiyati Idris dari dugaan kasus Korupsi penggelapan dana desa Kokotu kecamatan Bacan Barat yang nilainya 800 juta rupiah.

Hal ini di Sampaikan oleh ketua Front Anti korupsi (Faki) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, kepada Malutline, Senin (04/08/2025) melalui saluran teleponnya mendesak kejaksaan tinggi Maluku Utara, melakukan pemeriksaan terhadap kepala Desa Kokotu kecamatan Bacan Barat Susmiyati Idris, karena kades perempuan itu diduga terlibat penyalahgunaan Dana Desa (DDs) sebesar 800 juta rupiah, sebagaimana temuan inspektorat Halsel sejak Susmiyati menjabat sejak tahun 2017 hingga saat itu  sempat membuat Geram mendiang mantan  Bupati Halsel Hi Usman sidik hingga yang bersangkutan di ancam untuk di berhentikan dari jabatannya sebagai kepala Desa Kokotu kecamatan Bacan Barat kabupaten halsel.

       Dikatakannya besaran Dana Desa (DDs) yang di selewengkan oleh kades Kokotu Susmiyati ini tidak dapat di tolerir oleh APH kabupaten Halsel karena nilai temuan kerugiannya terbilang sangat besar jadi, Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba diminta untuk mengambil sikap dan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai kepala Desa, selain yang bersangkutan di berhentikan kades Kokotu juga wajib di proses hukum dan di seret ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipiko) sehingga ada efek jerah bagi kepala desa yang lain di kabupaten Halmahera Selatan.

     Dengan adanya dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa di taksir menyentuh angka 800 juta yang di selewengkan oleh kades Kokotu Susmiyati Idris yang juga kades perempuan itu baru menyampaikan sebagian LPJ sebagai bukti, seperti pembangunan balai desa, pengadaan Bodi fiber dan mesin dan harus di hitung kembali oleh pihak inspektorat halsel karena banyak kegiatan fisik di tahun berikutnya juga di kerjakan tidak sesuai dengan anggaran yang di tetapkan pada APBDes jadi yang bersangkutan sudah patut di proses hukum dan di seret kepngadilan Tipikor sesuai perbuatanya. Pintahnya.

      Di tambahkannya berdasarkan Pasal 281 Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat  dilanjutkan dengan pemberhentian.

     Undang Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang  ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau 6 denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Cetusnya.

       Sementara itu kades Kokotu kecamatan Bacan Barat kabupaten halsel, Susmiyati Idris Saat dikonfirmasih wartawan Senin (4/08/2025) melalui saluran telepon watshaapya mengatakan  kalau benar dirinya menggelapkan dana sebesar 800 juta itu Sejak kapan? Dan Kalau Uang 800 juta itu benar di gelapkan itu tong so tara bangun apa-apa suda, dan LSM Front anti korupsi Indonesia (Faki) yang komentar juga harus berdasarkan fakta. (Red)

 

LABUHA, Malutline–Para pria di Kabupaten Halmahera Selatan khususnya para pria yang sudah beristri harus lebih berhati-hati atas modus yang kerap di gunakan oleh para Pelakor atau perebut laki orang lain tak kerap menjadi trending topik di dunia maya, Fenomena pelakor yang muncul di media sosial memancing beragam reaksi dari netizen, terutama kaum hawa.

Apalagi sebagian besar kisah-kisah pelakor yang menjadi viral merupakan kisah nyata seperti yang dialami oleh seorang oknum anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara, di jebak oleh seorang perempuan cantik yang merupakan istri orang tersebut telah mengincar dan menginginkan menjalin hubungan asmara dengan oknom anggota DPRD Halsel tersebut dengan tujuan mendapatkan fasilitas dari oknom anggota DPRD Halsel tersebut.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya oknum anggota DPRD Halsel diduga menjalin hubungan asmara terlarang dengan seorang wanita cantik yang merupakan istri orang dan di iming-imingi akan di belikan mobil dan rumah tersebut berdasarkan pengakuan salah seorang wanita cantik dengan inisial O, kepada wartawan belum lama ini mengaku dirinya benar telah menjalin hubungan asmara dengan oknom anggota DPRD Halsel dan dijanji bakal di Belikan rumah dan mobil namun janji tersebut hanya janji dan harapan palsu. Cetusnya.

pelakor yang identik dengan perempuan yang merebut seorang laki-laki (suami) dari istri sahnya, dan apa yang di lakukan oleh wanita cantik untuk menjalin hubungan asmara dengan oknum anggota DPRD Halsel tersebut merupakan langkah jebakan yang di lakukan wanita cantik yang merupakan istri orang tersebut untuk mendapat mobil dan rumah yang di idamkannya sehingga dirinya memiliki niat untuk mnjebak oknom anggota DPRD Halsel untuk mendapatkan mobil dan rumah tersebut karena rumah dan mobil itu tidak di janjikan oknom anggota DPRD Halsel tersebut kepada wanita cantik tersebut.

Oknom Anggota DPRD Halsel yang di tuding dan di beritakan oleh media ini sebelumnya, anggota DPRD Halsel di duga menjalin hubungan asmara terlarang, kepada temannya yang juga anggota DPRD Halsel kepada wartawan membantah tudingan tersebut dan kalaupun itu benar itu bukan saya mungkin ada perempuan yang memiliki tujuan untuk menjebak suami orang untuk mendapatkan sesuatu yang di inginkan termasuk rumah dan mobil.

Dikatakannya Perbuatan tersebut biasanya dikenal dengan istilah selingkuh, Namun perlu dipahami bahwa menjadi pelakor memiliki konsekuensi hukum, Memang tidak ada aturan yang secara khusus mengatur sanksi hukum bagi pelakor Tetapi perlu diketahui bahwa ada sanksi bagi pelakor yang telah melakukan hubungan badan dengan suami orang lain, jadi tidak mungkin di lakukanya sebagai anggota DPRD Halsel. Ujarnya mengutip pernyataan oknom anggota DPRD Halsel tersebut. (Red)

LABUHA, Malutline–Kades Kawasi kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara Arifin Saroa Jarang Berada di Desa yang di pimpinnya Desa Kawasi Kawasi kecamatan Obi dan yang bersangkutan juga Diduga melakukan tindak pinda Korupsi (Tipikor) Dana DBH Desa Sebesar Rp. 5,8 Milyar

Dugaan korupsi yang di lakukan oleh Kepala Desa Kawasi Kecamatan Obi, kabupaten Halsel, Arifin Saroa melakukan penyelewengan Dana bagi hasil (DBH) desa sebesar Rp 5,8 miliar pada tahun 2024, korupsinya kades kawasi ini menguat lantaran sampai sekarang, tidak ada proses pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Bagi Hasil atau DBH untuk Desa Kawasi.

Bahkan anggaran sebesar Rp 5,8 miliar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Desa Kawasi Arifin saroa, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, Arifin Saroa alias AS diduga tak pernah masuk kantor karena lebih banyak ke Manado, Sulawesi Utara, bahkan dia dikabarkan lebih banyak beraktivitas di Jakarta.

Menurut salah satu warganya menuturkan bahwa “pak Kades Arifin Saroa (AS) sama sekali tidak masuk kantor atau dinas, karena lebih banyak urusan atau beraktivitas di luar daerah tanpa alasan yang jelas,” ungkap sumber yang juga warga desa setempat kepada wartawan belum lama ini menyebutkan, meski Kades Arifin Saroa beraktivitas di luar daerah, namun proses pencairan dana desa, anggaran dana desa (DD-ADD) maupun Dana Bagi Hasil (DBH) setiap tahun tetap dicairkan tanpa pertanggung jawaban program pemberdayaan dan kegiatan infrastruktur fisik di Desa Kawasi.

“Hal ini patut diduga ada dugaan penyelewengan penggunaan DD, ADD dan DBH miliar rupiah ini tak diketahui peruntukannya seperti apa, karena hingga sekarang tidak ada program pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur fisik di desa ini,” Mirisnya lagi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga diduga ikut main mata dan terlibat menikmati anggaran dana desa Kawasi. Buktinya, lembaga yang diharapkan menjadi pengontrol pemerintah desa itu mengabaikan fungsinya di tengah-tengah carut-marut persoalan ini. Ujarnya.

Berdasarkan tuntutan warga Desa kawasi kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan, terhadap dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa yang di lakukan oleh kepala Desa Kawasi Arifin saroa di tindak lanjuti oleh Dinas DPMD Halsel, dengan melayangkan surat panggilan kepada kepala desa kawasi Arifin saroa untuk di mintai klarifikasi atas tuntutan warga desa kawasi kecamatan kabupaten Halsel.

Hal ini di sampaikan oleh PLT kepala Dinas pemberdayaan masyarakat Desa (DMPD) Kabupaten Halmahera Selatan, M Zaki Abdul Wahab, kepada Malutline kamis (31/07/2025) mengatakan Dinas DPMD sudah menindak lanjuti tuntutan warga dengan membuat surat panggilan terhadap kades kawasi kecamatan Obi Arifin saroa namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dinas DPMD untuk mengklarifikasi tuntutan masyarkat Desa kawasi terkait penggunaan dana Hibah dan yang bersaksi di adukan karena jarang menjalankan tugas sebagai kepala desa kawasi kecamatan Obi.

Dikatakannya surat panggilan yang di layangkan oleh dinas DPMD terhadap kepala desa kawasi Arifin saroa belum di respon oleh yang bersangkutan sehingga pihak dinas DPMD kembali melayangkan surat panggilan kepada kepala desa kawasi untuk mengklarifikasi terkait dengan tuntutan warga atas dugaan penggelapan Dana bagi hasil (DBH) dan yang bersangkutan jarang bekantor sehingga pihak dinas DPMD bisa mengambil kesimpulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Cetusnya. (Red)

LABUHA, Malutline–Pemerintahan Desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik setelah mencuatnya perbuatan bejat dan tak terpuji di lakukan oleh kepala Desa (kades) Busua kecamatan kayoa Andi Hairudin yang melakukan video call seks (VCS) dengan wanita idaman lainnya.

Foto tangkapan layar tak senonoh yang tersebar luas di media sosial lokal itu bukan hanya mencoreng nama baik pemerintahan desa, tetapi juga mencoreng nama baik pemerintah daerah (pemda) di bawah kepemimpinannya Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin yang mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan di tingkat desa dan kabupaten.

Sebagai seorang pemimpin di tingkat desa seharusnya kepala Desa harus menjadi panutan, tapi yang terjadi justru sebaliknya,” tegas seorang aktivis pemuda Busua menanggapi kasus yang tengah viral tersebut.

Sejumlah forum pemuda dan kelompok masyarakat telah menyuarakan protes secara terbuka, Dalam aksi yang digelar di depan Kantor Bupati Halmahera Selatan belum lama ini, warga mendesak aparat penegak hukum termasuk kepolisian dan kejaksaan untuk segera bertindak tegas dan mengadili oknom kepala Desa di Halsel tersebut.

Karena kasus vc telanjang yang di lakukan oleh kades Busua dan wanita idaman lainnya, ini bukan sekedar persoalan pribadi, tetapi sudah menjadi bagian dari krisis moral dan integritas dalam tata kelola pemerintahan Desa Busua, massa aksi juga menuding Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam kasuba seakan menutup mata terhadap praktik menyimpang yang dilakukan oleh Kepala Desa Busua Andi Hairudin.

“jika perbuatan bejat yang di lakukan oleh kepala Desa Busua kecamatan kayoa Barat Andi Hairudin di biarkan seperti ini terus terjadi, seolah-olah pemerintah melegalkan prostitusi terselubung yang dilakukan oleh kepala desa,” ucap salah satu orator aksi dengan nada geram.

Desakan keras juga dialamatkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan dan Kedua lembaga itu dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap aparatur desa, termasuk dalam menangani dugaan penyimpangan moral dan keuangan yang sebelumnya telah dilaporkan oleh masyarakat.

Perlu di ketahui Hingga saat ini tidak ada audit menyeluruh, dan tidak ada evaluasi kinerja, bahkan tidak satu pun langkah konkret yang diambil. Ini bentuk kelalaian institusional yang tak bisa dibiarkan,” ujar salah satu perwakilan forum warga.

Dalam aksi tersebut, Koordinator Lapangan, M. Zidan Andi, menyampaikan tuntutan, Pengusutan tuntas kasus VCS secara terbuka, adil, dan tanpa diskriminasi hukum, Penangkapan dan proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk pelaku, korban yang ditekan secara struktural, serta penyebar konten asusila, Pertanggungjawaban institusional dari DPMD dan Inspektorat atas lambannya penanganan kasus ini, Audit menyeluruh atas penggunaan Dana Desa Busua kayoa Barat selama masa jabatan kepala desa saat ini.

“Masyarakat Desa Busua kecamatan kayoa Barat kabupaten Halsel berharap skandal ini menjadi momentum untuk pembenahan serius dalam tata kelola pemerintahan desa serta peningkatan integritas para pemangku jabatan publik di Halmahera Selatan.”tutupnya

Sementara itu di tempat terpisah dalam Menanggapi tuntutan warga desa Busua kecamatan kayoa Barat Kabupaten Halmahera Selatan, PLT Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) kabupaten Halsel, M Zaki Abdul Wahab saat di konfirmasi Jumat (31/07/2025) di ruang kerja mengatakan mengatakan Untuk kepala Desa Busua Andi Hairudin yang di duga terlibat vc telanjang masih di lakukan kajian secara mendalam oleh dinas DPMD halsel.

Dikatakannya dari hasil kajian tim Dinas DPMD Halsel tersebut baru di simpulkan apakah yang bersangkutan kades Busua Andi Hairudin di putuskan apakah di berikan sangsi ringan, sedang atau sangsi berat hingga yang bersangkutan di berhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa ya kita tinggal menunggu keputusan dan kajian dari tim dari dinas DPMD dan pihak yang berkompeten di internal Pemda Halsel. Ujarnya. (Red)