LABUHA, Malutline– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ftont Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara menyayangkan sikap kepala sekolah SDN 148 HalSel dan SDN 264 HalSel Desa Soligi, inisial JNT dan WR kecamatan Obi selatan kabupaten Halmahera Selatan di duga melakukan pungutan liar Berkedok uang komite terhadap siswa.

Hal ini di sampaikan oleh ketua LSM Front anti Korupsi Indonesia)FAKI) Provinsi Maluku Utara, kepada, Wartawan Rabu (6/08/2025) mengatakan, Dinas Pendidikan (Diknas) Halmahera Selatan (Halsel) telah melarang adanya pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah di lingkup pemerintah kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara.

Larangan ini disampaikan oleh kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Siti Khotijah, M.Pd, ini untuk memastikan pendidikan di Halsel tetap terjangkau dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan siswa-siswi dan para orang tua wali murid, Meskipun ada larangan, beberapa sekolah di Halsel, seperti SDN 148, SDN 264 masih diduga melakukan pungutan, bahkan ada yang mengatasnamakan sumbangan atau iuran bulanan Komite.

Hal ini di sampaikan oleh ketua LSM Front anti Korupsi Indonesia)FAKI) Provinsi Maluku Utara, kepada, Wartawan Rabu (6/08/2025) mengatakan, Dinas Pendidikan (Diknas) Halmahera Selatan (Halsel) telah melarang adanya pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah di lingkup pemerintah kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara.

Larangan ini disampaikan oleh kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Siti Khotijah, M.Pd, ini untuk memastikan pendidikan di Halsel tetap terjangkau dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan siswa-siswi dan para orang tua wali murid, Meskipun ada larangan, beberapa sekolah di Halsel, seperti SDN 148, SDN 264 masih diduga melakukan pungutan, bahkan ada yang mengatasnamakan sumbangan atau iuran bulanan Komite.

Hal ini menjadi perhatian karena bertentangan dengan kebijakan pendidikan gratis dan himbauan dari Diknas Halsel pada Beberapa poin penting terkait larangan pungli di sekolah Halsel dengan Tujuan Memastikan pendidikan di Halsel gratis dan terjangkau bagi semua siswa, karena Larangan Dinas Pendidikan Halsel melarang segala bentuk pungutan liar di sekolah, termasuk yang berkedok sumbangan atau iuran.

Dikatakannya Kadiknas saat menyampaikan imbauan larangan pungutan liar terhadap siswa di sekolah jika para Orang tua/wali siswa yang merasa dirugikan atau menemukan praktik pungli di sekolah dapat melaporkannya ke pihak berwenang atau lembaga terkait, meskipun suda ada imbauan dari Pemda Halsel melalui dinas pendidikan di SDN 148 HalSel dan SDN 264 HalSel, Desa soligi kecamatan Obi selatan kabupaten Halsel, masih terjadi pungutan liar Berkedok uang bulanan komite persiswa membayar uang komite sekolah setiap bulan sebesar Rp 25.000.

Padahal Sanksi terhadap pihak yang melakukan pungutan liar (Pungli) merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana Penting bagi orang tua dan siswa untuk memahami hak-hak mereka terkait pendidikan gratis dan melaporkan jika menemukan praktik pungli di sekolah, atas pungutan liar tersebut Bupati kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba diminta untuk bertindak yakni memberikan sangsi tegas serta mengevaluasi kepsek SDN 148 Halsel dan SDN 264 HalSel , JNT dan WR dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Pintahnya.

Hingga berita ini di publish kepala sekolah SDN 148 Halsel dan SDN 264 HalSel masih dalam upaya konfirmasih.(Red)

LABUHA, Malutline–Sebanyak 188 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Selatan menerima Surat Keputusan (SK) Jabatan Pelaksana Tahun 2025. Penyerahan SK dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Saiful Djafar Arfa, didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, Hamdi Berhert dan para Kepala Seksi dan Penyelenggara bertempat di aula FKUB Halmahera Selatan (Halsel) pada Selasa, 05/08/2025

Penyerahan SK ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2024 tentang nomenklatur dan kelas jabatan pelaksana pada Kementerian Agama. Melalui regulasi ini, nomenklatur jabatan pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN) disesuaikan agar selaras dengan ketentuan terbaru.

Dalam arahannya, Kakankemenag Saiful Djafar Arfa, mengingatkan betapa pentingnya tugas dan fungsi seorang abdi negara dan abdi masyarakat yang bekerja di Kementerian Agama yang diberikan tugas oleh negara dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pelayanan dibidang agama dan keagamaan itu cakupannya cukup luas, sehingga harus mempersiapkan diri dengan terus meningkatkan kompetensi pengetahuan dan ketrampilan ataupun skill dalam mendukung tugas dan fungsi yang melekat pada setiap aparatur Kementerian Agama dalam melayani. Tutur Ka.Kankemenag

Selain itu, lanjut Ka.Kankemenag sebagai aparatur Kementerian Agama harus dapat memberikan contoh yang baik ditengah masyarakat dan dilingkungan kerja baik itu di KUA maupun di Madrasah. Menurutnya, kata agama dalam Kementerian Agama menjadikan masyarakat mempersepsikan sebagai orang yang memahami agama karena setiap harinya mengurusi persoaanl agama. Karena itu, aparatur Kemenag harus dapat menjadi contoh yang baik. Ujarnya

Sebelumnya, Kepala Subbagian Tata Usaha (KTU) Hamdi Berhert menyampaikan bahwa penyerahan SK Jabatan Pelaksana merupakan moment penting bagi setiap ASN untuk memiliki Jabatan Pelaksana di tempat kerjanya masing-masing. “Dengan diterbitnya PMA Nomor 32 Tahun 2024 tentang nomenklatur dan kelas jabatan pelaksana, maka hari ini Bapak dan ibu ASN hadir untuk menerima SK Jabatan Pelaksana sesuai dengan nomenklatur dan kelas jabatan terbaru. Perubahan hanya pada nama jabatan namun pekerjaan tetap sama seperti yang dikerjakan sebelumnya, jika ada perubahan maka disesuaikan saja”, jelas KTU. (Red)

LABUHA, Malutline–Pemerintah Desa Foya kecamatan Gane timur kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Sukses salurkan Bantuan langsung tunai (BLT) dan insentif kader posyandu, guru mengaji, Guru Alkhairat, imam serta badan Syarah pada desa tersebut.

Hal ini di sampaikan oleh kepala Desa foya kecamatan Gane timur kabupaten Halmahera Selatan, Nu’ man Hi Djumat, Kepada Malutline Selasa (5/08/2025) melalui saluran teleponnya, mengatakan pemerintah Desa Foya secara resmi menyalurkan Dana Bantuan langsung tunai (BLT) kepada 27 orang penerima terhitung sejak bulan Juni hingga Desember 2025.

Kepala Desa Foya Nu’Man Hi. Jumat usai serah terima BLT mengatakan, warga penerima manfaat merupakan warga yang layak menerima BLT karena telah melalui verifikasi data yang di lakukan oleh pemerintah Desa dan BPD, selain BLT, pihaknya tengah mengambil ancang-ancang untuk melaksanakan kegiatan fisik desa, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku setelah di lakukan proses pencairan dana desa tahap II Tahun 2025 yang masih di lakukan proses pengurusan pencairan oleh bendahara Desa Foya kecamatan Gane timur.

Kepala Desa Foya (Nu’Man Hi. Jumat) Pembagian BLT ke Warga.

“Alhamdulillah BLT sudah disalurkan. Selanjutnya kita fokus kegitan lainnya, pastinya sesuai apa yang sudah ditetapkan di Desa Foya sebelumnya,” ucap Nu’Man.

Dia meminta seluruh warga Desa Foya untuk selalu mendoakan pribadinya dan seluruh Pemdes, agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan benar, dalam menjalankan roda pemerintahan untuk menyukseskan program desa yang sudah termuat dalam RKPdes.

“Saya meminta doa seluruh warga agar semua kita di Desa ini selalu dalam keadaan sehat. Supaya apa yang kita kerjakan nanti bernilai ibadah,” ungkap Nu’man dan bagi “Yang sudah dapat BLT semoga berkah dan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhannya,” timpalnya. (Sadi)

LABUHA, Malutline–Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Front Anti korupsi Indonesia (FAKI) provinsi Maluku Utara menilai Bupati kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Basam Kasuba dan kepala inspektorat Halsel, Ilham Abubakar, di duga kuat melindungi kepala Desa Kokotu kecamatan Bacan Barat, Susmiyati Idris dari dugaan kasus Korupsi penggelapan dana desa Kokotu kecamatan Bacan Barat yang nilainya 800 juta rupiah.

Hal ini di Sampaikan oleh ketua Front Anti korupsi (Faki) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, kepada Malutline, Senin (04/08/2025) melalui saluran teleponnya mendesak kejaksaan tinggi Maluku Utara, melakukan pemeriksaan terhadap kepala Desa Kokotu kecamatan Bacan Barat Susmiyati Idris, karena kades perempuan itu diduga terlibat penyalahgunaan Dana Desa (DDs) sebesar 800 juta rupiah, sebagaimana temuan inspektorat Halsel sejak Susmiyati menjabat sejak tahun 2017 hingga saat itu  sempat membuat Geram mendiang mantan  Bupati Halsel Hi Usman sidik hingga yang bersangkutan di ancam untuk di berhentikan dari jabatannya sebagai kepala Desa Kokotu kecamatan Bacan Barat kabupaten halsel.

       Dikatakannya besaran Dana Desa (DDs) yang di selewengkan oleh kades Kokotu Susmiyati ini tidak dapat di tolerir oleh APH kabupaten Halsel karena nilai temuan kerugiannya terbilang sangat besar jadi, Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba diminta untuk mengambil sikap dan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai kepala Desa, selain yang bersangkutan di berhentikan kades Kokotu juga wajib di proses hukum dan di seret ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipiko) sehingga ada efek jerah bagi kepala desa yang lain di kabupaten Halmahera Selatan.

     Dengan adanya dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa di taksir menyentuh angka 800 juta yang di selewengkan oleh kades Kokotu Susmiyati Idris yang juga kades perempuan itu baru menyampaikan sebagian LPJ sebagai bukti, seperti pembangunan balai desa, pengadaan Bodi fiber dan mesin dan harus di hitung kembali oleh pihak inspektorat halsel karena banyak kegiatan fisik di tahun berikutnya juga di kerjakan tidak sesuai dengan anggaran yang di tetapkan pada APBDes jadi yang bersangkutan sudah patut di proses hukum dan di seret kepngadilan Tipikor sesuai perbuatanya. Pintahnya.

      Di tambahkannya berdasarkan Pasal 281 Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat  dilanjutkan dengan pemberhentian.

     Undang Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang  ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau 6 denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Cetusnya.

       Sementara itu kades Kokotu kecamatan Bacan Barat kabupaten halsel, Susmiyati Idris Saat dikonfirmasih wartawan Senin (4/08/2025) melalui saluran telepon watshaapya mengatakan  kalau benar dirinya menggelapkan dana sebesar 800 juta itu Sejak kapan? Dan Kalau Uang 800 juta itu benar di gelapkan itu tong so tara bangun apa-apa suda, dan LSM Front anti korupsi Indonesia (Faki) yang komentar juga harus berdasarkan fakta. (Red)

 

LABUHA, Malutline–Para pria di Kabupaten Halmahera Selatan khususnya para pria yang sudah beristri harus lebih berhati-hati atas modus yang kerap di gunakan oleh para Pelakor atau perebut laki orang lain tak kerap menjadi trending topik di dunia maya, Fenomena pelakor yang muncul di media sosial memancing beragam reaksi dari netizen, terutama kaum hawa.

Apalagi sebagian besar kisah-kisah pelakor yang menjadi viral merupakan kisah nyata seperti yang dialami oleh seorang oknum anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara, di jebak oleh seorang perempuan cantik yang merupakan istri orang tersebut telah mengincar dan menginginkan menjalin hubungan asmara dengan oknom anggota DPRD Halsel tersebut dengan tujuan mendapatkan fasilitas dari oknom anggota DPRD Halsel tersebut.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya oknum anggota DPRD Halsel diduga menjalin hubungan asmara terlarang dengan seorang wanita cantik yang merupakan istri orang dan di iming-imingi akan di belikan mobil dan rumah tersebut berdasarkan pengakuan salah seorang wanita cantik dengan inisial O, kepada wartawan belum lama ini mengaku dirinya benar telah menjalin hubungan asmara dengan oknom anggota DPRD Halsel dan dijanji bakal di Belikan rumah dan mobil namun janji tersebut hanya janji dan harapan palsu. Cetusnya.

pelakor yang identik dengan perempuan yang merebut seorang laki-laki (suami) dari istri sahnya, dan apa yang di lakukan oleh wanita cantik untuk menjalin hubungan asmara dengan oknum anggota DPRD Halsel tersebut merupakan langkah jebakan yang di lakukan wanita cantik yang merupakan istri orang tersebut untuk mendapat mobil dan rumah yang di idamkannya sehingga dirinya memiliki niat untuk mnjebak oknom anggota DPRD Halsel untuk mendapatkan mobil dan rumah tersebut karena rumah dan mobil itu tidak di janjikan oknom anggota DPRD Halsel tersebut kepada wanita cantik tersebut.

Oknom Anggota DPRD Halsel yang di tuding dan di beritakan oleh media ini sebelumnya, anggota DPRD Halsel di duga menjalin hubungan asmara terlarang, kepada temannya yang juga anggota DPRD Halsel kepada wartawan membantah tudingan tersebut dan kalaupun itu benar itu bukan saya mungkin ada perempuan yang memiliki tujuan untuk menjebak suami orang untuk mendapatkan sesuatu yang di inginkan termasuk rumah dan mobil.

Dikatakannya Perbuatan tersebut biasanya dikenal dengan istilah selingkuh, Namun perlu dipahami bahwa menjadi pelakor memiliki konsekuensi hukum, Memang tidak ada aturan yang secara khusus mengatur sanksi hukum bagi pelakor Tetapi perlu diketahui bahwa ada sanksi bagi pelakor yang telah melakukan hubungan badan dengan suami orang lain, jadi tidak mungkin di lakukanya sebagai anggota DPRD Halsel. Ujarnya mengutip pernyataan oknom anggota DPRD Halsel tersebut. (Red)