Manado, Malutline – 26 Juni 2025  Felisha Hafi Aswin, balita perempuan berusia 10 bulan asal Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), saat ini tengah menjalani perawatan intensif akibat penyakit hidrosefalus di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R.D. Kandou, Manado, Sulawesi Utara.

Felisha adalah anak pertama dari pasangan Aswin M. Sangaji, seorang petani, dan Fistri Haras, ibu rumah tangga. Ia mulai menunjukkan gejala penyakit sejak usia 4 bulan dan hingga kini telah berjuang selama 6 bulan melawan hidrosefalus  kondisi medis serius yang menyebabkan penumpukan cairan di otak.

Menurut keterangan dari nenek dan kakeknya, Masria Harap dan Mahmud Wahid, Felisha awalnya mendapat perawatan tradisional dan pengobatan alternatif. Karena kondisi tak kunjung membaik, ia dirujuk ke Puskesmas Gane Dalam, lalu ke RSUD Labuha, dilanjutkan ke RS Siloam untuk rawat jalan. Ketika kondisinya memburuk dengan demam tinggi, ia dibawa ke IGD RSUP Kandou Manado dan telah menjalani rawat inap selama 13 hari, menunggu jadwal tindakan operasi.

Sayangnya, hingga hari ini, Felisha harus berjuang sendiri tanpa dukungan nyata dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Diduga kuat, belum ada informasi resmi yang diterima Pemkab Halsel terkait kondisi darurat kesehatan yang dialami Felisha. Padahal, sesuai regulasi, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab sosial terhadap warganya, terutama keluarga dengan keterbatasan ekonomi seperti keluarga Felisha.

Felisha berasal dari keluarga kurang mampu. Ayahnya hanya seorang petani dengan penghasilan terbatas, sementara ibunya tidak bekerja. Biaya pengobatan di luar daerah tentu sangat memberatkan, terlebih untuk tindakan medis lanjutan seperti operasi. Dukungan pemerintah, baik dalam bentuk layanan kesehatan gratis, bantuan transportasi medis, maupun dukungan logistik keluarga pasien, sangat dibutuhkan.

Masyarakat Halmahera Selatan dan sekitarnya diajak turut serta membantu keluarga Felisha, baik secara moral maupun materiil. Uluran tangan dari sesama warga dapat menjadi jembatan harapan bagi kesembuhan gadis kecil ini. Sementara itu, perhatian dan respon cepat dari Pemkab Halsel serta Pemprov Maluku Utara sangat dinantikan.

“Dek Felisha pasti sembuh.”

Kalimat itu bukan sekadar harapan, tetapi seruan solidaritas bagi seorang anak bangsa yang berhak mendapatkan hak hidup sehat dan masa depan yang cerah. Semoga pemerintah segera turun tangan. (Red)

LABUHA, Malutline — Pelayanan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan. Warga mengeluhkan tindakan dokter yang memulangkan seorang pasien balita berinisial A.H yang dinilai belum sembuh total, meski masih menunjukkan gejala demam dan lemas.

Keluhan ini disampaikan oleh pihak keluarga pasien yang kecewa karena anak mereka yang baru berusia sekitar 1 tahun 7 bulan hanya mendapatkan perawatan kurang dari delapan jam pada kunjungan pertama.

Berdasarkan keterangan dokter, hasil laboratorium menunjukkan kondisi normal dan suhu tubuh pasien telah menurun, sehingga A.H diizinkan pulang hanya dengan resep obat.

Namun, sesampainya di rumah, kondisi pasien kembali memburuk. A.H mengalami demam tinggi dan tubuh panas yang tidak stabil. Keluarga pun kembali membawa pasien ke RSUD Labuha pada Minggu, 22 Juni 2025. Akan tetapi, pasien hanya dirawat sekitar enam jam dan belum sempat menghabiskan satu botol cairan infus, dokter kembali meminta pasien untuk pulang.

“Anak kami masih lemas, demamnya naik turun setiap jam. Tapi dokter langsung suruh pulang padahal jelas-jelas anak ini belum sembuh,” ujar salah satu anggota keluarga pasien.

Insfus belum habis, pasien langsung disuruh pulang.

Pasien A.H diketahui sempat dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Labuha. Menurut pihak keluarga, tindakan medis yang terkesan terburu-buru ini sangat mengecewakan, terlebih kondisi pasien yang masih sangat kecil dan rentan.

Pihak keluarga berharap RSUD Labuha tidak lagi memberikan pelayanan yang terkesan terburu-buru dalam menangani pasien, terutama balita. Mereka meminta agar pasien diberikan perawatan hingga benar-benar pulih dan layak dipulangkan.

“Kalau belum sembuh, jangan dulu disuruh pulang. Jangan tunggu pasien tambah parah baru ditangani serius. Kami hanya minta anak kami dirawat sampai sembuh total,” lanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Labuha belum memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan warga tersebut. Namun warga berharap instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, segera mengevaluasi sistem pelayanan medis di RSUD Labuha agar kejadian serupa tidak terulang. (Red)

Halsel Malutline com-Pernyataan “pasien di kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara didominasi ISPA” berarti bahwa di pulau Obi, jumlah pasien yang menderita Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) lebih banyak dibandingkan dengan jenis penyakit lainnya. ISPA adalah infeksi yang menyerang saluran pernapasan atas dan dapat disebabkan oleh berbagai virus, bakteri, atau jamur. 

ISPA adalah penyakit umum, penyakit yang terjadi, terutama pada musim hujan atau saat perubahan cuaca, Penyebab ISPA, ISPA dapat disebabkan oleh berbagai macam virus, bakteri, atau jamur. Contohnya, virus influenza, rhinovirus, atau adenovirus yang memiliki Gejala ISPA bervariasi, tetapi umumnya meliputi batuk, pilek, sakit tenggorokan, demam, dan nyeri kepala, Penularan ISPA dapat menular melalui kontak dengan percikan air liur penderita saat batuk atau bersin, Pencegahan ISPA dapat dilakukan dengan menjaga kebersihan diri, mencuci tangan, menghindari kontak dengan orang yang sakit, dan memperkuat daya tahan tubuh dengan konsumsi makanan bergizi.

Mengingat pernyataan “pasien di Obi didominasi ISPA”, hal ini menunjukkan bahwa ISPA mungkin menjadi masalah kesehatan utama di pulau tersebut, dan perlu ada perhatian lebih dari Perusahan PT. HARITA Group terhadap pencegahan dan penanganan ISPA di wilayah tersebut, karena ini di sebabkan oleh Pencemaran lingkungan di wilayah tambang nikel Pulau Obi, Maluku Utara, menyusul laporan investigatif yang mengungkap adanya kandungan zat berbahaya Kromium-6 (Cr6) di sumber mata air yang digunakan masyarakat oleh masyarakat Desa kawasi yang mengancam kesehatan, keselamatan dan nyawa warga sekitar lingkar tambang nikel PT. Harita group di kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan.

Hal ini berdasarkan Laporan yang dirilis oleh jaringan media investigatif internasional yang terdiri dari The Gecko Project, Deutsche Welle (DW), OCCRP, KCIJ Newstapa, dan The Guardian, Mereka menyebut bahwa zat beracun Cr6 telah mencemari wilayah sekitar operasi PT Harita Grup, perusahaan tambang nikel yang telah beroperasi lebih dari satu dekade di Pulau Obi yakni Kromium-6 dikenal sebagai zat kimia yang sangat berbahaya, Dalam paparan jangka panjang, Cr6 dapat menyebabkan gangguan serius pada organ vital seperti hati dan ginjal, serta menimbulkan iritasi kulit, kerusakan gigi, hingga meningkatkan risiko kanker.

Afrisal Kasim, Ketua Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup HMI Cabang Bacan, menilai temuan ini sebagai ancaman serius yang tidak bisa diabaikan, Ia mendesak pemerintah daerah dan lembaga berwenang untuk segera melakukan investigasi lapangan dan mengambil langkah mitigasi “Kami menuntut respons cepat dan tanggap dari Pemerintah Daerah kabupaten Halmahera Selatan karena Pencemaran ini mengancam nyawa masyarakat karena sumber air utama tersebut di konsumsi langsung oleh masyarakat dan berpotensi menjadi bencana kemanusiaan jika tidak segera ditangani,” ujarnya.

Afrisal juga mengkritik sikap PT Harita Grup yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab lingkungan, Meskipun telah mengetahui resiko pencemaran, perusahaan tersebut tetap memperluas wilayah operasinya dan bahkan membantah tudingan pencemaran lingkungan, Menurutnya, sikap yang di tujukan oleh pihak PT. Harita Group tersebut menunjukkan bahwa keselamatan masyarakat dan pekerja tidak menjadi prioritas, melainkan hanya kepentingan bisnis semata yang menguntungkan pihak perusahan dan mengorbankan masyarakat lingkar tambang.

Kasus ini kembali disoroti karena urgensi kehadiran negara dalam mengawasi operasi industri ekstra-aktif di wilayah-wilayah rawan konflik sumber daya alam, Pemerintah provinsi dan pusat didorong untuk turun tangan, memastikan keselamatan warga, serta memulihkan sumber-sumber kehidupan yang terancam rusak permanen “Kami tidak menolak investasi, Tapi investasi yang mengorbankan kesehatan masyarakat adalah bentuk ketidakadilan yang nyata, Negara harus hadir Jika pihak PT Harita grup tidak lakukan pencegahan maka pihaknya mendesak PT. Harita Group angkat kaki dari wilayah tambang pulau Obi dan menghentikan aktifitas produksi tambang,” pungkas Afrisal.

Sementara itu kepala Puskesmas kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan Sumarni Malang S.tr. keb saat di konfirmasi Malutline Jumat (10/05/2025) melalui sluran teleponnya mengatakan “terkait dengan persoalan pencemaran lingkungan Cromium cr 6 oleh PT. Harita Group yang mengakibatkan pasien di Obi wilayah lingkar tambang Obi yang sebagain besar terpapar (ISPA) akut tersebut kepala Puskesmas tidak mau memberikan komentar dan meminta wartawan konfirmasi langsung ke pihak Dinas kesehatan kabupaten Halsel karena semua data suda masuk di dinas kesehatan dari tahun ke tahun,” pungkasnya. (Red)

Kendal | MalutLine.Com
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, melakukan peninjauan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kendal pada Sabtu (26/04/2025). Dalam kunjungan ini, Wamen Ossy menekankan pentingnya pengelolaan pertanahan yang tepat, teliti, dan sesuai aturan berlaku kepada seluruh jajaran Kantah Kabupaten Kendal.

“Apa yang kita kerjakan di sini akan berdampak pada banyak orang. Jadi, saya minta agar setiap langkah yang diambil didasari oleh kebenaran dan peraturan yang berlaku, serta hati-hati dalam mempertimbangkan setiap permasalahan. Prinsip kita dalam mengelola pertanahan harus cepat, tetapi juga harus teliti dan akurat. Jangan sampai mengejar kecepatan, kita mengabaikan aspek ketelitian yang sangat penting,” tegas Wamen Ossy dalam arahannya.

Ia berharap, pengelolaan pertanahan di Kantah Kabupaten Kendal dapat terus diperbaiki dan dijalankan dengan baik demi kepentingan masyarakat. “Semoga pengelolaan pertanahan di Kendal bisa dikelola dengan baik sehingga tidak menyisakan masalah di kemudian hari. Pak Kepala Kantor dan jajaran di sini memiliki kewenangan besar untuk mengelola pertanahan dan tata ruang di daerah ini, dan saya mohon agar semua dilakukan dengan sebaik-baiknya agar memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kendal,” ujar Wamen Ossy.

Sebelum memberikan pengarahan, Wamen Ossy bersama Kepala Kantah Kabupaten Kendal, Agung Taufik Hidayat, meninjau berbagai layanan pertanahan yang tersedia untuk masyarakat, seperti layanan PELATARAN dan Drive Thru.

Wamen Ossy sangat mengapresiasi inovasi layanan Drive Thru yang dikembangkan Kantah Kabupaten Kendal, sebagai satu-satunya di Jawa Tengah. Menurutnya, layanan ini memudahkan masyarakat dalam mengambil sertipikat tanah secara cepat dan fleksibel. “Fasilitas Drive Thru ini sangat membanggakan dan program ini juga dikelola secara swadaya. Semoga bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya,” puji Wamen Ossy.

Turut hadir dalam kunjungan ini, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Wakil Pembina Ikawati ATR/BPN, Luh Widasari Ossy Dermawan; Ketua Ikawati BPN Provinsi Jawa Tengah, Yetti Lampri; serta jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah. (Humas ATR/BPN/Arief)

jakarta malutline Com Aliansi Pendamping Desa Merah Putih menuding Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Taufik Madjid, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di seluruh Indonesia.

“Sekjen adalah sosok lama di lingkungan Kemendes, tetapi tidak pernah tampil atau memberikan respon terhadap polemik ini. Padahal, PHK ini terjadi justru karena ulahnya. Dia biang keroknya,” tegas Koordinator Aliansi, Robby Maulana, dalam rilis resminya pada Senin (21/4/2025).

Menurut Robby, Taufik diduga merancang skema PHK secara terstruktur dan masif, dengan pendekatan yang dianggap brutal, penuh rekayasa, serta sarat kepentingan pribadi. Akibatnya, ribuan pendamping desa menjadi korban kebijakan yang dianggap tidak adil tersebut. Selain 1.040 pendamping desa yang diketahui pernah mencalonkan diri sebagai caleg, ribuan TPP lainnya juga mengalami hal serupa.

meskipun tidak pernah terlibat dalam pencalonan legislatif. Bahkan, sebagian besar dari mereka memiliki hasil evaluasi kinerja (Evkin) yang sangat baik, dengan nilai A dan B. Mereka juga telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk pembaruan data, namun tetap tidak dikontrak kembali.

“Tak hanya eks caleg, banyak TPP lain yang tidak mendapatkan hak untuk dikontrak kembali, tanpa adanya ruang klarifikasi sebagaimana telah diatur dalam Kepmendes 143 Tahun 2023,” ujar Kandditus Angge, perwakilan TPP asal Nusa Tenggara Timur

Salah satu contoh kasus yang terjadi di, Maluku Utara yang disebut sebagai basis kekuatan politik Taufik. Di sana, surat kontrak baru diduga sengaja diberikan setelah batas waktu klarifikasi habis, sehingga para TPP kehilangan legal standing dan tidak bisa mengajukan keberatan secara resmi. Taufik juga diduga menugaskan sejumlah oknum dari lingkaran dalamnya untuk

melakukan “operasi senyap”. Mereka disebut-sebut bertugas menyisir dan menyingkirkan nama-nama pendamping desa yang dianggap tidak loyal secara diam-diam. “Siapa pun yang dianggap tidak menunjukkan loyalitas langsung dicoret. Nilai A, kontribusi besar, itu tidak ada artinya. Kalau kamu bukan ‘orang mereka’, kamu hilang dari sistem,” ungkap salah satu TPP korban PHK dari Maluku Utara.

Para oknum ini bergerak tanpa surat tugas resmi, namun dampaknya nyata. Ratusan pendamping yang dikenal vokal, profesional, dan independen tiba-tiba tidak diperpanjang kontraknya. Tidak ada proses evaluasi, apalagi klarifikasi. Semua diputus secara sepihak. Ironisnya, sebagian besar dari mereka yang diberhentikan justru memiliki nilai Evkin tinggi serta memenuhi semua syarat administrasi yang ditetapkan, termasuk pelaporan dan pembaruan data kontrak.

Robby menilai, kebijakan PHK ini merupakan bentuk ketidakadilan dan tindakan semena-mena terhadap para pendamping desa. Karena itu, pihaknya menolak keras kebijakan sepihak yang dilakukan Kemendes, di bawah kepemimpinan Menteri Yandri Susanto. Ia menilai, kebijakan tersebut bertolak belakang dengan arahan Presiden yang menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan dan perluasan lapangan kerja.

Aliansi tersebut juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa PDTT. Mereka menilai Yandri turut terlibat dalam pelanggaran integritas, termasuk dugaan cawe-cawe dalam Pilkada Serang, sebagaimana telah diputuskan Mahkamah Konstitusi pada Februari 2025.

Sebelumnya, sebuah video aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Pendamping Desa Merah Putih di depan Gedung Kemendes, Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan pada Rabu, 16 April 2025, sempat viral. Dalam aksi tersebut, mereka menemui Kepala BPSDM Agustomi Masik dan Sekretarisnya Nursaid.

Salah satu perwakilan peserta aksi menyatakan bahwa akar persoalan PHK ini berasal dari Taufik Madjid, yang dianggap sebagai pihak paling mengetahui sistem pendamping desa.

“Kalau Bapak Agustomi masih orang baru, wajar jika masih butuh waktu untuk belajar dan menyesuaikan diri. Tapi Sekjen adalah orang lama di Kemendes, kenapa tidak hadir di sini? Masalah ini muncul karena dia. Dia biang keroknya,” tegas salah satu perwakilan dalam pertemuan dengan Kepala BPSDM.(Red)