LABUHA, Malutline–Kades Kawasi kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara Arifin Saroa Jarang Berada di Desa yang di pimpinnya Desa Kawasi Kawasi kecamatan Obi dan yang bersangkutan juga Diduga melakukan tindak pinda Korupsi (Tipikor) Dana DBH Desa Sebesar Rp. 5,8 Milyar

Dugaan korupsi yang di lakukan oleh Kepala Desa Kawasi Kecamatan Obi, kabupaten Halsel, Arifin Saroa melakukan penyelewengan Dana bagi hasil (DBH) desa sebesar Rp 5,8 miliar pada tahun 2024, korupsinya kades kawasi ini menguat lantaran sampai sekarang, tidak ada proses pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Bagi Hasil atau DBH untuk Desa Kawasi.

Bahkan anggaran sebesar Rp 5,8 miliar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Desa Kawasi Arifin saroa, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, Arifin Saroa alias AS diduga tak pernah masuk kantor karena lebih banyak ke Manado, Sulawesi Utara, bahkan dia dikabarkan lebih banyak beraktivitas di Jakarta.

Menurut salah satu warganya menuturkan bahwa “pak Kades Arifin Saroa (AS) sama sekali tidak masuk kantor atau dinas, karena lebih banyak urusan atau beraktivitas di luar daerah tanpa alasan yang jelas,” ungkap sumber yang juga warga desa setempat kepada wartawan belum lama ini menyebutkan, meski Kades Arifin Saroa beraktivitas di luar daerah, namun proses pencairan dana desa, anggaran dana desa (DD-ADD) maupun Dana Bagi Hasil (DBH) setiap tahun tetap dicairkan tanpa pertanggung jawaban program pemberdayaan dan kegiatan infrastruktur fisik di Desa Kawasi.

“Hal ini patut diduga ada dugaan penyelewengan penggunaan DD, ADD dan DBH miliar rupiah ini tak diketahui peruntukannya seperti apa, karena hingga sekarang tidak ada program pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur fisik di desa ini,” Mirisnya lagi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga diduga ikut main mata dan terlibat menikmati anggaran dana desa Kawasi. Buktinya, lembaga yang diharapkan menjadi pengontrol pemerintah desa itu mengabaikan fungsinya di tengah-tengah carut-marut persoalan ini. Ujarnya.

Berdasarkan tuntutan warga Desa kawasi kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan, terhadap dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa yang di lakukan oleh kepala Desa Kawasi Arifin saroa di tindak lanjuti oleh Dinas DPMD Halsel, dengan melayangkan surat panggilan kepada kepala desa kawasi Arifin saroa untuk di mintai klarifikasi atas tuntutan warga desa kawasi kecamatan kabupaten Halsel.

Hal ini di sampaikan oleh PLT kepala Dinas pemberdayaan masyarakat Desa (DMPD) Kabupaten Halmahera Selatan, M Zaki Abdul Wahab, kepada Malutline kamis (31/07/2025) mengatakan Dinas DPMD sudah menindak lanjuti tuntutan warga dengan membuat surat panggilan terhadap kades kawasi kecamatan Obi Arifin saroa namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dinas DPMD untuk mengklarifikasi tuntutan masyarkat Desa kawasi terkait penggunaan dana Hibah dan yang bersaksi di adukan karena jarang menjalankan tugas sebagai kepala desa kawasi kecamatan Obi.

Dikatakannya surat panggilan yang di layangkan oleh dinas DPMD terhadap kepala desa kawasi Arifin saroa belum di respon oleh yang bersangkutan sehingga pihak dinas DPMD kembali melayangkan surat panggilan kepada kepala desa kawasi untuk mengklarifikasi terkait dengan tuntutan warga atas dugaan penggelapan Dana bagi hasil (DBH) dan yang bersangkutan jarang bekantor sehingga pihak dinas DPMD bisa mengambil kesimpulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Cetusnya. (Red)

LABUHA, Malutline–Pemerintahan Desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik setelah mencuatnya perbuatan bejat dan tak terpuji di lakukan oleh kepala Desa (kades) Busua kecamatan kayoa Andi Hairudin yang melakukan video call seks (VCS) dengan wanita idaman lainnya.

Foto tangkapan layar tak senonoh yang tersebar luas di media sosial lokal itu bukan hanya mencoreng nama baik pemerintahan desa, tetapi juga mencoreng nama baik pemerintah daerah (pemda) di bawah kepemimpinannya Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin yang mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan di tingkat desa dan kabupaten.

Sebagai seorang pemimpin di tingkat desa seharusnya kepala Desa harus menjadi panutan, tapi yang terjadi justru sebaliknya,” tegas seorang aktivis pemuda Busua menanggapi kasus yang tengah viral tersebut.

Sejumlah forum pemuda dan kelompok masyarakat telah menyuarakan protes secara terbuka, Dalam aksi yang digelar di depan Kantor Bupati Halmahera Selatan belum lama ini, warga mendesak aparat penegak hukum termasuk kepolisian dan kejaksaan untuk segera bertindak tegas dan mengadili oknom kepala Desa di Halsel tersebut.

Karena kasus vc telanjang yang di lakukan oleh kades Busua dan wanita idaman lainnya, ini bukan sekedar persoalan pribadi, tetapi sudah menjadi bagian dari krisis moral dan integritas dalam tata kelola pemerintahan Desa Busua, massa aksi juga menuding Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam kasuba seakan menutup mata terhadap praktik menyimpang yang dilakukan oleh Kepala Desa Busua Andi Hairudin.

“jika perbuatan bejat yang di lakukan oleh kepala Desa Busua kecamatan kayoa Barat Andi Hairudin di biarkan seperti ini terus terjadi, seolah-olah pemerintah melegalkan prostitusi terselubung yang dilakukan oleh kepala desa,” ucap salah satu orator aksi dengan nada geram.

Desakan keras juga dialamatkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan dan Kedua lembaga itu dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap aparatur desa, termasuk dalam menangani dugaan penyimpangan moral dan keuangan yang sebelumnya telah dilaporkan oleh masyarakat.

Perlu di ketahui Hingga saat ini tidak ada audit menyeluruh, dan tidak ada evaluasi kinerja, bahkan tidak satu pun langkah konkret yang diambil. Ini bentuk kelalaian institusional yang tak bisa dibiarkan,” ujar salah satu perwakilan forum warga.

Dalam aksi tersebut, Koordinator Lapangan, M. Zidan Andi, menyampaikan tuntutan, Pengusutan tuntas kasus VCS secara terbuka, adil, dan tanpa diskriminasi hukum, Penangkapan dan proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk pelaku, korban yang ditekan secara struktural, serta penyebar konten asusila, Pertanggungjawaban institusional dari DPMD dan Inspektorat atas lambannya penanganan kasus ini, Audit menyeluruh atas penggunaan Dana Desa Busua kayoa Barat selama masa jabatan kepala desa saat ini.

“Masyarakat Desa Busua kecamatan kayoa Barat kabupaten Halsel berharap skandal ini menjadi momentum untuk pembenahan serius dalam tata kelola pemerintahan desa serta peningkatan integritas para pemangku jabatan publik di Halmahera Selatan.”tutupnya

Sementara itu di tempat terpisah dalam Menanggapi tuntutan warga desa Busua kecamatan kayoa Barat Kabupaten Halmahera Selatan, PLT Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) kabupaten Halsel, M Zaki Abdul Wahab saat di konfirmasi Jumat (31/07/2025) di ruang kerja mengatakan mengatakan Untuk kepala Desa Busua Andi Hairudin yang di duga terlibat vc telanjang masih di lakukan kajian secara mendalam oleh dinas DPMD halsel.

Dikatakannya dari hasil kajian tim Dinas DPMD Halsel tersebut baru di simpulkan apakah yang bersangkutan kades Busua Andi Hairudin di putuskan apakah di berikan sangsi ringan, sedang atau sangsi berat hingga yang bersangkutan di berhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa ya kita tinggal menunggu keputusan dan kajian dari tim dari dinas DPMD dan pihak yang berkompeten di internal Pemda Halsel. Ujarnya. (Red)

LABUHA, Malutline–Polemik yang terjadi di Desa Toin kecamatan Botang lomang Kabupaten Halmahera Selatan, provinsi Maluku Utara, terkait dengan adanya pemasangan meteran listrik PLN secara mandiri oleh warga setempat kurang lebih sekitar 43 rumah yang menjadi tuntutan warga agar uang mereka harus di kembalikan, oleh kepala desa toin Fahmi Taher.

Warga Desa menuntut kepada pemerintah Desa Toin Kecamatan Botang lomang Kabupaten Halmahera Selatan, Fahmi Taher agar mengembalikan uang warga yang sudah di gunakan untuk pemasangan meteran lampu PLN secara mandiri, karena anggaran pemasangan meteran lampu PLN di ketahui suda di anggarkan melalui dana Desa tahun anggaran 2024.

Tuntutan ini di sampaikan oleh aktivis muda Desa Toin kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, kepada wartawan belum lama ini mengatakan Terkait tuntutan warga terkait pengambalian uang warga yang di sudah di gunakan oleh masing-masing warga untuk pemasangan meteran lampu PLN secara mandiri itu sudah berulang kali warga sampaikan kepada kepala desa Fahmi Taher Untuk mengembalikan uang warga mengunakan sumber dana dari Dana Desa”, ungkapnya.

Di katakannya” ada 43 rumah warga kategori pemasangan meteran lampu listrik PLN secara mandiri yang sampai saat ini kepala desa Toin Fahmi Taher belum juga mengembalikan uang mereka, padahal terkait dengan pengembalian uang warga tersebut sudah di bahas dalam MUSDES dan itu sudah di sepakati bersama” katanya.

Bahkan ketika warga ingatkan kepada Fahmi Taher ( Kades ) agar sesegera mungkin mengembalikan uang warga, namun kades toin Fahmi Taher sampaikan kepada warga ( Saya minta dorang datang satu-satu ), namun sitetmen tersebut memicu kemarahan warga, menurut Ical, masa kita yang muda-muda harus duduk manis lalu orang tua-tua yang harus mencari dan bermohon-mohon, kami Tobelo Galela itu hukumnya haram, seharusnya kades sendiri yang datang temui warganya sendiri, ( jabatan Taru dulu di belakang kalau ketemu orang tua-tua)” , ujarnya.

Menanggapi tuntutan warga desa Toin kecamatan Botang lomang kabupaten Halmahera, PLT kepala Dinas DPMD Halsel M Zaki Abd Wahab, saat di konfirmasi Malutline di ruang kerjanya kamis (31/07/2025) mengatakan terkait tuntutan warga desa Toin terhadap pemerintah Desa agar warga yang sudah melakukan pemasangan meteran lampu PLN secara mandiri uang mereka harus di kembalikan oleh kepala desa itu bakal di di penuhi dan ditindak lanjuti untuk di kembalikan pada pencairan Dana Desa tahun anggaran 2025 tahap dua.

Dikatannya untuk biaya pemasangan meteran lampu PLN bagi 43 warga Desa Toin itu sudah di anggarkan oleh kepala Desa Toin Fahmi Taher, pada tahun anggaran 2024 lalu hanya saja pada saat mau di lakukan oleh pihak petugas PLN 43 warga Desa Toin melakukan penolakan tanpa alasan yang jelas, sehingga kepala Desa Fahmi Taher berinsiatif bersama dengan BPD dan masyarakat lainnya bersepakat menyetujui untuk anggaran pemasangan meteran lampu PLN terhadap 43 warga tersebut di alihkan ke kegiatan lain sehingga anggaran pemasangan lampu meteran PLN tetap di gunakan untuk kepentingan masyarakat pada program kegiatan lain jadi tidak ada masalah.

Dan untuk persoalan laporan warga terkait dengan dugaan pengancaman yang di lakukan oleh kepala Desa Toin Fahmi Taher terhadap warga desa Toin sudah di adukan oleh pihak yang merasa di ancam oleh kepala Desa Toin ke polres Halsel dan kasus tersebut sudah di tangani dan di proses hukum oleh polres Halsel tinggal menunggu konskwensi hukumnya dan kami tidak bisa mencampuri urusan pidana atas laporan tersebut kami serahkan ke pihak kepolisian karena penganan kasus pidana merupakan ranah polisi. Ujarnya. (Red)

HALSEL, Malutline–Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam melaksanakan kegiatan Revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), yang bertujuan untuk memperkuat fungsi strategis masjid sebagai pusat kesejahteraan umat. Kegiatan ini dilaksanakan di aula FKUB Halsel dan diikuti oleh Imam dan Ketua BKM serta para pengurus masjid dalam wilayah Bacan, Bacan Timur dan Bacan Selatan pada Kamis, 31/07/2025

Dengan mengususng tema “Transformasi peran masjid dalam kesejahteraan umat”, Kegiatan Revitalisasi BKM dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Halmahera Selatan H. Saiful Djafar Arfa.

Dalam sambutannya, Kepala kantor kementrian agama kabupaten Halmahera Selatan Saiful Djafar Arfa menyampaikan bahwa Revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) adalah upaya untuk membenahi kembali struktur dan fungsi BKM, baik dari sisi idarah (manajemen), imarah (pemakmuran) maupun ri’ayah (pemeliharaan), agar masjid benar-benar menjadi pusat pengembangan dan kesejahteraan umat Islam.

Lebih lanjut, Saiful Djafar menjelaskan bahwa pada masa Rasulullah Muhammad SAW, masjid menjadi episentrum kegiatan umat saat itu selain sebagai tempat untuk melaksanakan shalat, juga sebagai tempat untuk belajar dan dakwah. ‘Ketika Rasulullah hijrah ke Madinah yang dibangun pertama adalah masjid yang dikenal dengan masjid Quba, disana tidak hanya untuk kegiatan shalat saja, namun menjadi tempat berdakwah, belajar dan kegiatan perekonomian disekitar Masjid tersebut. Setelah dibangun Masjid Quba, Rasulullah kemudian membangun masjid Nabawi, sehingga masjid menjadi pusat peradapan bagi kehidupan umat Islam saat itu”. Ujarnya

Pada kesempatan ini, Ka.Kankememnag mendorong untuk segera membentuk Persaudaraan Imam, Masjid sebagaimana amanah Menteri Agama RI untuk segera dibentuk agar para Imam masjid di Kabupaten Halmahera Selatan memiliki wadah atau organisasi yang akan melahirkani kebijakan dan Langkah-langkah startegis dalam memperkuat peran dan fungsi Imam ditengah Masyarakat serta mempererat ukhuwah antar Imam yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan

Sebelumnya, Kepala Seksi Bimas Islam Mizna Laila Albaar menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini dalam rangka bagaimana mengelola masjid dan menjadikan masjid bukan hanya untuk tempat shalat saja namun kegiatan-kegiatan keumatan lainnya. “Hari ini kita berkumpul disini untuk bagaimana mengelola manajemen masjid dan mengembalikan fungsi masjid bukan hanya sebagai tempat sujud atau tempat shalat saja, namun bisa diisi dengan kegiatan-kegiatan keumatan, misalnya ada kegiatan remaja masjid ataupun ibu-ibu majelis taklim jangan dibatasai namun diberikan kesempatan untuk memanfaatkan masjid sebagai tempat berdakwah dan menimbah ilmu”, jelas Mizna Laila Albaar

Turut hadir pada acara pembukaan, Kepala Subbagian Tata Usaha Hamdi Berhert, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Mizna Laila Albaar, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Juhari S. Tawary.Kepala Seksi Pendis Afais Abdullah, Penyelenggara Zakat Wakaf Atib Ajid, Penyelenggara Kristen Fendi Betawi, Kepala KUA Bacan H. Safaruddin, Kepala KUA Bacan Timur Ikbal Jen, Kepala KUA Bacan Selatan H. Ruslan Launuru, Ketua Pokjawas serta ASN Jabatan Pelaksana Seksi Bimas Islam. (Red)

LABUHA, Malutline–Cinta, sepenggal kata yang biasa dan membuat orang mabuk kepayang, dan jika Cinta yang dilandasi hawa nafsuh semata akan membahayakan orang yang menjalaninya, meski sepintas lalu cinta terlihat indah penuh pesona Seperti cinta yang di jalani oleh oknum anggota DPRD kabupaten Halmahera Selatan dengan seorang wanita cantik yang tidak lain merupakan istri orang. Jumat, (1/8/25)

Bahkan Cinta seringkali juga membuat orang buta, hingga dia melakukan hal-hal yang aneh untuk menarik perhatian orang yang dia cintai setengah mati meski orang yang dicintai tersebut merupakan istri orang apakah karena pesonanya yang sangat memikat atau mungkin karena hilangnya akal sehat oknum anggota DPRD Halsel yang sudah tertutup dengan pengaruh hawah nafsuhnya.

Sehingga membuat salah seorang oknum anggota DPRD Halsel nekat menjalin hubungan asmarah dengan seorang wanita cantik yang merupakan istri orang, bahkan oknum anggota DPRD Halsel tersebut mengaku siap dan nekat melepaskan jabatan dan statusnya sebagai anggota DPRD Halsel asalkan keduanya bisa menjalin hubungan hingga menjadi pasangan suami istri yang sah, dari sikap nekat oknom anggota DPRD Halsel bahkan memberi janji kepada selingkuhannya bakal membelikan rumah dan mobil kepada wanita cantik yang dia cintai tersebut asalkan wanita cantik itu bersedia menjadi istri simpanannya.

Hal ini di akui oleh wanita cantik yang merupakan selingkuhan oknum anggota DPRD Halsel, saat di introgasi oleh pihak keluarganya belum lama ini mengaku dirinya dan oknum anggota DPRD Halsel itu benar-benar menjalin hubungan asmarah meski dirinya belum secara resmi bercerai dan pisah dengan suaminya namun karena dirinya selalu di pengaruhi di rayu di goda dan di berikan harapan oleh oknom anggota DPRD Halsel tersebut dan bahkan masa depannya di jamin hingga di janjikan bakal di belikan mobil dan rumah asal dirinya siap menjadi istri simpanannya.

Dari bujuk rayuan Gombal yang di lancarkan oknum anggota DPRD Halsel ini berhasil meluluhkan hati wanita cantik ini sehingga keduanya bersepakat menjalin hubungan terlarang yang berawal dari komunikasi Melalui pesan watsahap hingga sering bertemu di tempat-tempat ramai hingga bertemu di tempat yang sepih sesuai ajakan oknom anggota DPRD Halsel, bahkan keduanya biasa jalan bersama satu mobil.

Pada awal perkenalan dirinya sempat menolak ajakan oknum anggota DPRD tersebut untuk menjalin hubungan asmara terlarang dengan alasan dirinya sudah memiliki suami sah, dan hubungan rumah tangga dengan suaminya baik-baik saja namun karena kata-kata bujuk rayu oknum anggota DPRD Halsel tersebut sangat meyakinkan kepada dirinya dengan berbagai cara sehingga dirinya juga bersedia untuk menjalani hubungan asmara terlarang tersebut.

Dikatakan dirinya siap menjalin hubungan terlarang dengan oknum anggota DPRD Halsel tersebut dengan harapan apa yang di janjikan oknom angota DPRD Halsel tersebut bisa di realisasikan, misalnya di janjikan bakal mengurus seluruh proses perceraian dirinya dengan suaminya meski rumah tangga mereka masih terbilang sangat aman, setelah mengurus perceraian, oknom anggota DPRD halsel tersebut juga menjanjikan akan menjamin kebutuhan ekonomi hidupnya ongga dirinya di janjikan di belikan rumah dan mobil asalkan dirinya bersedia menjadi istri simpanan namun janji dan harapan yang oleh oknum anggota DPRD Halsel itu hanya mejadi sebuah janjian pemberian harapan palsu.

Dirinya juga mengaku kesal atas sikap oknum anggota DPRD Halsel, akhir-akhir ini sudah berubah sikap tidak seperti hubungan asmara yang di jalani sebelumnya, karena oknom anggota (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan itu sudah mulai bicara kasar dan selalu mengancam dirinya yang merupakan istri orang tersebut dengan ancaman bakal menyampaikan dan menceritakan hubungan asmara keduanya kepada suami dan keluarganya tersebut dengan nada ancaman. Akuinya.

Sementara di tempat terpisah salah seorang pihak keluarga wanita cantik yang merupakan istri orang tersebut kepada wartawan belum lama ini mengaku persoalan ini menjadi viral lantaran hubungan terlarang oknum anggota DPRD Halsel dan istri orang ini di ketahui pihak keluarga saat pihak keluarga menemukan hasil percakapan dan komunikasi keduanya melalui percakapan pesan watsahap di handphone istri orang yang tidak wajar saat hendhphone milik wanita cantik ini di pinjam salah seorang keluarga dan keluarga wanita cantik itu menemukan hasil percakapan yang terbilang sangat tidak wajar oleh oknum anggota DPRD Halsel dan istri orang. tersebut.

Dari hasil percakapan dan bukti yang di temukan di ponsel wanita cantik tersebut menimbulkan amarah dan rasa tidak puas pihak keluarga sehingga membuat mereka mengancam bakal melaporkan persoalan hubungan asmarah oknum anggota DPRD Halsel dan istri orang tersebut ke Badan kehormatan (BK) DPRD Halsel, serta melaporkan oknum anggota Dewan itu ke partai politiknya untuk di proses sesuai ketentuan yang berlaku, bila perlu yang bersangkutan di berhentikan dari status ke anggota partai partai hingga di pecat dari anggota DPRD Halsel. Pintahnya. (Red)