Halsel Malutline com-Pernyataan “pasien di kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara didominasi ISPA” berarti bahwa di pulau Obi, jumlah pasien yang menderita Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) lebih banyak dibandingkan dengan jenis penyakit lainnya. ISPA adalah infeksi yang menyerang saluran pernapasan atas dan dapat disebabkan oleh berbagai virus, bakteri, atau jamur. 

ISPA adalah penyakit umum, penyakit yang terjadi, terutama pada musim hujan atau saat perubahan cuaca, Penyebab ISPA, ISPA dapat disebabkan oleh berbagai macam virus, bakteri, atau jamur. Contohnya, virus influenza, rhinovirus, atau adenovirus yang memiliki Gejala ISPA bervariasi, tetapi umumnya meliputi batuk, pilek, sakit tenggorokan, demam, dan nyeri kepala, Penularan ISPA dapat menular melalui kontak dengan percikan air liur penderita saat batuk atau bersin, Pencegahan ISPA dapat dilakukan dengan menjaga kebersihan diri, mencuci tangan, menghindari kontak dengan orang yang sakit, dan memperkuat daya tahan tubuh dengan konsumsi makanan bergizi.

Mengingat pernyataan “pasien di Obi didominasi ISPA”, hal ini menunjukkan bahwa ISPA mungkin menjadi masalah kesehatan utama di pulau tersebut, dan perlu ada perhatian lebih dari Perusahan PT. HARITA Group terhadap pencegahan dan penanganan ISPA di wilayah tersebut, karena ini di sebabkan oleh Pencemaran lingkungan di wilayah tambang nikel Pulau Obi, Maluku Utara, menyusul laporan investigatif yang mengungkap adanya kandungan zat berbahaya Kromium-6 (Cr6) di sumber mata air yang digunakan masyarakat oleh masyarakat Desa kawasi yang mengancam kesehatan, keselamatan dan nyawa warga sekitar lingkar tambang nikel PT. Harita group di kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan.

Hal ini berdasarkan Laporan yang dirilis oleh jaringan media investigatif internasional yang terdiri dari The Gecko Project, Deutsche Welle (DW), OCCRP, KCIJ Newstapa, dan The Guardian, Mereka menyebut bahwa zat beracun Cr6 telah mencemari wilayah sekitar operasi PT Harita Grup, perusahaan tambang nikel yang telah beroperasi lebih dari satu dekade di Pulau Obi yakni Kromium-6 dikenal sebagai zat kimia yang sangat berbahaya, Dalam paparan jangka panjang, Cr6 dapat menyebabkan gangguan serius pada organ vital seperti hati dan ginjal, serta menimbulkan iritasi kulit, kerusakan gigi, hingga meningkatkan risiko kanker.

Afrisal Kasim, Ketua Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup HMI Cabang Bacan, menilai temuan ini sebagai ancaman serius yang tidak bisa diabaikan, Ia mendesak pemerintah daerah dan lembaga berwenang untuk segera melakukan investigasi lapangan dan mengambil langkah mitigasi “Kami menuntut respons cepat dan tanggap dari Pemerintah Daerah kabupaten Halmahera Selatan karena Pencemaran ini mengancam nyawa masyarakat karena sumber air utama tersebut di konsumsi langsung oleh masyarakat dan berpotensi menjadi bencana kemanusiaan jika tidak segera ditangani,” ujarnya.

Afrisal juga mengkritik sikap PT Harita Grup yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab lingkungan, Meskipun telah mengetahui resiko pencemaran, perusahaan tersebut tetap memperluas wilayah operasinya dan bahkan membantah tudingan pencemaran lingkungan, Menurutnya, sikap yang di tujukan oleh pihak PT. Harita Group tersebut menunjukkan bahwa keselamatan masyarakat dan pekerja tidak menjadi prioritas, melainkan hanya kepentingan bisnis semata yang menguntungkan pihak perusahan dan mengorbankan masyarakat lingkar tambang.

Kasus ini kembali disoroti karena urgensi kehadiran negara dalam mengawasi operasi industri ekstra-aktif di wilayah-wilayah rawan konflik sumber daya alam, Pemerintah provinsi dan pusat didorong untuk turun tangan, memastikan keselamatan warga, serta memulihkan sumber-sumber kehidupan yang terancam rusak permanen “Kami tidak menolak investasi, Tapi investasi yang mengorbankan kesehatan masyarakat adalah bentuk ketidakadilan yang nyata, Negara harus hadir Jika pihak PT Harita grup tidak lakukan pencegahan maka pihaknya mendesak PT. Harita Group angkat kaki dari wilayah tambang pulau Obi dan menghentikan aktifitas produksi tambang,” pungkas Afrisal.

Sementara itu kepala Puskesmas kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan Sumarni Malang S.tr. keb saat di konfirmasi Malutline Jumat (10/05/2025) melalui sluran teleponnya mengatakan “terkait dengan persoalan pencemaran lingkungan Cromium cr 6 oleh PT. Harita Group yang mengakibatkan pasien di Obi wilayah lingkar tambang Obi yang sebagain besar terpapar (ISPA) akut tersebut kepala Puskesmas tidak mau memberikan komentar dan meminta wartawan konfirmasi langsung ke pihak Dinas kesehatan kabupaten Halsel karena semua data suda masuk di dinas kesehatan dari tahun ke tahun,” pungkasnya. (Red)

Kendal | MalutLine.Com
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, melakukan peninjauan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kendal pada Sabtu (26/04/2025). Dalam kunjungan ini, Wamen Ossy menekankan pentingnya pengelolaan pertanahan yang tepat, teliti, dan sesuai aturan berlaku kepada seluruh jajaran Kantah Kabupaten Kendal.

“Apa yang kita kerjakan di sini akan berdampak pada banyak orang. Jadi, saya minta agar setiap langkah yang diambil didasari oleh kebenaran dan peraturan yang berlaku, serta hati-hati dalam mempertimbangkan setiap permasalahan. Prinsip kita dalam mengelola pertanahan harus cepat, tetapi juga harus teliti dan akurat. Jangan sampai mengejar kecepatan, kita mengabaikan aspek ketelitian yang sangat penting,” tegas Wamen Ossy dalam arahannya.

Ia berharap, pengelolaan pertanahan di Kantah Kabupaten Kendal dapat terus diperbaiki dan dijalankan dengan baik demi kepentingan masyarakat. “Semoga pengelolaan pertanahan di Kendal bisa dikelola dengan baik sehingga tidak menyisakan masalah di kemudian hari. Pak Kepala Kantor dan jajaran di sini memiliki kewenangan besar untuk mengelola pertanahan dan tata ruang di daerah ini, dan saya mohon agar semua dilakukan dengan sebaik-baiknya agar memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kendal,” ujar Wamen Ossy.

Sebelum memberikan pengarahan, Wamen Ossy bersama Kepala Kantah Kabupaten Kendal, Agung Taufik Hidayat, meninjau berbagai layanan pertanahan yang tersedia untuk masyarakat, seperti layanan PELATARAN dan Drive Thru.

Wamen Ossy sangat mengapresiasi inovasi layanan Drive Thru yang dikembangkan Kantah Kabupaten Kendal, sebagai satu-satunya di Jawa Tengah. Menurutnya, layanan ini memudahkan masyarakat dalam mengambil sertipikat tanah secara cepat dan fleksibel. “Fasilitas Drive Thru ini sangat membanggakan dan program ini juga dikelola secara swadaya. Semoga bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya,” puji Wamen Ossy.

Turut hadir dalam kunjungan ini, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Wakil Pembina Ikawati ATR/BPN, Luh Widasari Ossy Dermawan; Ketua Ikawati BPN Provinsi Jawa Tengah, Yetti Lampri; serta jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah. (Humas ATR/BPN/Arief)

jakarta malutline Com Aliansi Pendamping Desa Merah Putih menuding Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Taufik Madjid, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di seluruh Indonesia.

“Sekjen adalah sosok lama di lingkungan Kemendes, tetapi tidak pernah tampil atau memberikan respon terhadap polemik ini. Padahal, PHK ini terjadi justru karena ulahnya. Dia biang keroknya,” tegas Koordinator Aliansi, Robby Maulana, dalam rilis resminya pada Senin (21/4/2025).

Menurut Robby, Taufik diduga merancang skema PHK secara terstruktur dan masif, dengan pendekatan yang dianggap brutal, penuh rekayasa, serta sarat kepentingan pribadi. Akibatnya, ribuan pendamping desa menjadi korban kebijakan yang dianggap tidak adil tersebut. Selain 1.040 pendamping desa yang diketahui pernah mencalonkan diri sebagai caleg, ribuan TPP lainnya juga mengalami hal serupa.

meskipun tidak pernah terlibat dalam pencalonan legislatif. Bahkan, sebagian besar dari mereka memiliki hasil evaluasi kinerja (Evkin) yang sangat baik, dengan nilai A dan B. Mereka juga telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk pembaruan data, namun tetap tidak dikontrak kembali.

“Tak hanya eks caleg, banyak TPP lain yang tidak mendapatkan hak untuk dikontrak kembali, tanpa adanya ruang klarifikasi sebagaimana telah diatur dalam Kepmendes 143 Tahun 2023,” ujar Kandditus Angge, perwakilan TPP asal Nusa Tenggara Timur

Salah satu contoh kasus yang terjadi di, Maluku Utara yang disebut sebagai basis kekuatan politik Taufik. Di sana, surat kontrak baru diduga sengaja diberikan setelah batas waktu klarifikasi habis, sehingga para TPP kehilangan legal standing dan tidak bisa mengajukan keberatan secara resmi. Taufik juga diduga menugaskan sejumlah oknum dari lingkaran dalamnya untuk

melakukan “operasi senyap”. Mereka disebut-sebut bertugas menyisir dan menyingkirkan nama-nama pendamping desa yang dianggap tidak loyal secara diam-diam. “Siapa pun yang dianggap tidak menunjukkan loyalitas langsung dicoret. Nilai A, kontribusi besar, itu tidak ada artinya. Kalau kamu bukan ‘orang mereka’, kamu hilang dari sistem,” ungkap salah satu TPP korban PHK dari Maluku Utara.

Para oknum ini bergerak tanpa surat tugas resmi, namun dampaknya nyata. Ratusan pendamping yang dikenal vokal, profesional, dan independen tiba-tiba tidak diperpanjang kontraknya. Tidak ada proses evaluasi, apalagi klarifikasi. Semua diputus secara sepihak. Ironisnya, sebagian besar dari mereka yang diberhentikan justru memiliki nilai Evkin tinggi serta memenuhi semua syarat administrasi yang ditetapkan, termasuk pelaporan dan pembaruan data kontrak.

Robby menilai, kebijakan PHK ini merupakan bentuk ketidakadilan dan tindakan semena-mena terhadap para pendamping desa. Karena itu, pihaknya menolak keras kebijakan sepihak yang dilakukan Kemendes, di bawah kepemimpinan Menteri Yandri Susanto. Ia menilai, kebijakan tersebut bertolak belakang dengan arahan Presiden yang menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan dan perluasan lapangan kerja.

Aliansi tersebut juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa PDTT. Mereka menilai Yandri turut terlibat dalam pelanggaran integritas, termasuk dugaan cawe-cawe dalam Pilkada Serang, sebagaimana telah diputuskan Mahkamah Konstitusi pada Februari 2025.

Sebelumnya, sebuah video aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Pendamping Desa Merah Putih di depan Gedung Kemendes, Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan pada Rabu, 16 April 2025, sempat viral. Dalam aksi tersebut, mereka menemui Kepala BPSDM Agustomi Masik dan Sekretarisnya Nursaid.

Salah satu perwakilan peserta aksi menyatakan bahwa akar persoalan PHK ini berasal dari Taufik Madjid, yang dianggap sebagai pihak paling mengetahui sistem pendamping desa.

“Kalau Bapak Agustomi masih orang baru, wajar jika masih butuh waktu untuk belajar dan menyesuaikan diri. Tapi Sekjen adalah orang lama di Kemendes, kenapa tidak hadir di sini? Masalah ini muncul karena dia. Dia biang keroknya,” tegas salah satu perwakilan dalam pertemuan dengan Kepala BPSDM.(Red)

Jayapura | MalutLine.Com

Penyakit HIV-AIDS di Papua semakin memprihatinkan karena jumlah penderita HIV/AIDS dari tahun ke tahun terus meningkat sejak tahun 1979. Kondisi budaya masyarakat Papua dan rendahnya tingkat pendidikan kesehatan reproduksi turut menunjang risiko terjangkitnya penyakit HIV/AIDS di Papua. Faktor pemicu lain misalnya faktor ekonomi, gaya hidup dan broken home. (19/04/2025)

Pemerintah telah berusaha dengan menetapkan kebijakan nasional ABC atau abstinency, be faithful dan condom, dalam rangka penanggulangan HIV-AIDS, namun  belum menunjukkan hasil yang bermakna, bahkan beberapa penelitian merekomendasikan adanya penelitian  tentang model lokal penanggulangan HIV-AIDS di Papua. Sesungguhnya hal   inilah yang mendorong peneliti untuk   mencari bentuk model lokal dalam kaitannya dengan penanggulangan HIV/AIDS di Papua.

Sekretaris Dinas Kesehatan(Dinkes ) Provinsi Papua, dr Aaron Rumainum, M.Kes kepada media mengatakan data Dinkes hingga 31 Desember 2024 tercatat ada 21.129 orang dengan kasus HIV/AIDS di Papua,  angka tersebut tercatat pengidap HIV/AIDS berjenis kelamin perempuan berjumlah 11.644 orang sedangkan untuk laki-laki  berjumlah 9.463 orang.

” Angka penyebaran HIV/AIDS di Papua ini tak lagi bisa dipandang sebelah mata ,”ungkapnya.( Kamis,17 April 2025)

Sekretaris Dinkes menjelaskan bahwa  angka pengidap HIV/AIDS perempuan   lebih banyak karena mereka enggan   memeriksakan diri ke pusat pelayanan    kesehatan dibanding laki-laki.

” Dari sembilan kabupaten kota di  Papua, Kota Jayapura paling banyak ditemukan kasus HIV/AIDS yaitu 8.864 kasus, Biak sebanyak 3.374 kasus, Jayapura 5.480 kasus, Keerom 522 kasus, Yapen 2.069 kasus, Mamberamo Raya 76 kasus, Sarmi 205 kasus, Supiori 253 kasus, Waropen 286 kasus,” bebernya

dr Aaron Rumainum, M.Kes, menerangkan bahwa penyebab angka pengidap HIV/ AIDS untuk kaum perempuan tinggi di Papua selain enggan memeriksakan diri di fasilitas kesehatan, mereka juga tidak rutin melakukan pengobatan secara tuntas dengan baik.

” Untuk fasilitas penyediaan stok kondom perempuan bagi wanita, karena pemerintah tidak menyediakan itu, dan juga tidak ada sosialisasi penggunaan kondom perempuan kepada kaum perempuan. Hanya menyediakan kondom  untuk laki-laki. Hal-hal seperti ini sangat rawan sekali dan berpotensi dapat menularkan HIV/AIDS ke orang lain,” ujarnya.

dr. Aaron  Rumainum, M.Kes menghimbau kepada masyarakat peduli di Papua untuk  mengurangi perilaku risiko tinggi penularan HIV/AIDS.

” Misalkan penggunaan narkoba jarum suntik yang bergantian, perilaku hubungan seksual yang bertukar pasangan, dan menggunakan kondom saat berhubungan sex bebas juga satu hal yang lebih penting lagi jangan takut memeriksakan diri ke pusat layanan kesehatan HIV / AIDS yang ada di Papua,” harapnya.

Sementara itu Ketua Garuda Nusantara Kota Jayapura, Andi Askari Mallawa.S.kom selaku pemerhati masalah sosial di kota Jayapura menghimbau, kepada pemerintah  khususnya Dinas Kesehatan Papua Kota Jayapura  agar menyediakan stok kondom perempuan.

” Kami selaku pemerhati masalah sosial menghimbau kepada Pemkot Jayapura dalam hal ini Dinkes untuk menyiapkan stok kondom perempuan agar sedikit banyak dapat membantu mengurangi penularan HIV/AIDS,” tutupnya. (Vicky Ririhena)

Jayapura || Malut Line.Com

Wakil WaliKota Jayapura, Rustan Saru, mengeluarkan ‘warning’ terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggalkan kantor tanpa izin selama jam kerja dalam arahan apel di halaman Balai Kota Jayapura, Senin (14/4/2025).

Rustan Saru ingin ASN jajaran Kota Jayapura meningkatkan disiplin serta serta tertib administrasi.

“Aturan ini mulai berlaku dalam minggu ini, bahwa setiap ASN yang hendak meninggalkan kantor harus memiliki surat izin dari atasan langsung,” ucapnya.

Ke depannya, Rustan Saru bersama Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo akan menggelar inspeksi ke tempat-tempat umum seperti restoran, hotel, terminal dan lokasi lainnya.

“Lebih lanjut Rustam Saru katakan bahwa, saya dan Pak Wali Kota akan turun langsung ke lapangan, Jika kami menemukan ada oknum pegawai ASN yang keluar tanpa izin maka sanksi tegas akan diberikan,” ujarnya.

Kebijakan ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak yang berharap aturan tersebut dapat ditegakkan dan meningkatkan kedisiplinan bagi para ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik dengan baik

‘ Kita tegakkan disiplin agar pelayanan publik semakin baik,” pungkasnya. (Vicky Ririhena)

Muat Lagi Berita