LABUHA, Malutline–Tujuan utama Aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) untuk mengawal penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel, mencegah penyalahgunaan anggaran dan korupsi, serta meningkatkan tata kelola pemerintah desa melalui pendampingan hukum, edukasi, dan fasilitasi digitalisasi administrasi dan pelaporan.

Aplikasi ini juga berperan sebagai jembatan digital antara kejaksaan, pemerintah desa, dan masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam pembangunan desa yang merata dan berkeadilan dengan Tujuan Jaga Desa secara spesifik, Pengawasan Dana Desa Memantau secara langsung penyaluran dan penggunaan dana desa untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan aturan dan tidak disalahgunakan.

Pencegahan Korupsi Mendeteksi dini potensi masalah dan penyimpangan, serta mencegah terjadinya tindak pidana, terutama terkait pengelolaan anggaran, Peningkatan Tata Kelola Desa Mendukung perangkat desa dalam meningkatkan pengetahuan hukum, mempermudah proses pelaporan pertanggungjawaban, dan mengoptimalkan kinerja.

Digitalisasi Administrasi untuk Memudahkan pengelolaan data dan administrasi desa secara digital, termasuk pelaporan dan monitoring kegiatan desa dalam Memperkuat peran kejaksaan sebagai mitra pembangunan di tingkat desa, serta menyediakan layanan pendampingan dan edukasi hukum bagi masyarakat desa.

Serta Membantu mendorong pembangunan desa yang berkeadilan melalui transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya desa.
Mempermudah Komunikasi, Menjadi sarana komunikasi digital antara pemerintah desa, kejaksaan, dan masyarakat untuk mempererat sinergi.

bukti transparansi penggunaan Dana (DDs) Desa Galala kecamatan mandioli selatan kabupaten Halmahera Selatan di bawah kepemimpinan PJs Kades Galala, Marlin kurubun, sesuai Pagu Rp. 993.987.000 pada Tahapan Penyaluran dana Desa dengan Status Desa: BERKEMBANG (1)Rp 396.765.00 39.92 (2) Rp 597.222.000 60.08 3

Detail data penyaluran, Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan,Rp.201.239.430,Pembangunan/Rehabilitasi/PeningkatanSambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) Rp 70.000.000 Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa

Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, Rp 39.600.000 Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 66.000.000

Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 15.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp.15.430.000, Pemeliharaan Jalan Desa Rp 60.000.000, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp 75.000.000, Keadaan Mendesak Rp 72.000.000, Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota Rp 35.000.000.

Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) Rp 37.200.000
Pembinaan Lembaga Adat Rp.10.800.000 Pembinaan PKK Rp 60.000.000 Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 35.000.000, Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa, Rp 10.800.000

Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa Galala kecamatan mandioli selatan kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp 50.000.000 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 114.711.400 Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 26.206.170. (red)

LABUHA, Malutline–Gubernur Maluku Utara sherly jhoanda Laos diminta untuk melakukan pengawasan dan audit terkait pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Dana Biayaya operasional sekolah (BOS) Nasional dan Biaya operasional sekolah Daerah (BOSDA) untuk jenjang SMA/SMK Patut diaudit, terutama sekolah SMA/SMK di kabupaten Halmahera Selatan yang di duga ada penggelapan dan penyelewengan atau pemotongan dana tersebut oleh para kepala sekolah.

Audit oleh inspektorat provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Maluku Utara Sherly jhoanda Laos diperlukan untuk memastikan dana PIP tersalurkan dengan benar kepada siswa yang berhak dan mencegah penyalahgunaan, Transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana PIP sangat penting untuk memastikan bantuan tersebut sampai ke tangan siswa dari keluarga kurang mampu guna membantu mereka melanjutkan pendidikan.

Hal ini di sampaikan oleh ketua Front anti korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan kepada wartawan Sabtu (21/08/2025) mengatakan, Mengapa Audit Penting di lakukan untuk Mencegah Korupsi karena Audit dapat mengungkap praktik korupsi dan penyelewengan dana, yang dapat merugikan siswa penerima PIP dan Memastikan Data yang Akurat karena Dana PIP disalurkan berdasarkan data yang tervalidasi dari berbagai sumber seperti Dapodik, DTKS, dan Dukcapil. Audit membantu memastikan data ini akurat dan mutakhir.

Dalam Meningkatkan Transparansi, Audit juga mendorong sekolah untuk lebih transparan dalam mengumumkan dan melaporkan penerima dana PIP kepada siswa dan masyarakat serta Memastikan Keadilan Distribusi, Audit memastikan bahwa dana bantuan benar-benar sampai ke tangan siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin sesuai kriteria program.

Dan haris Purnawan juga menghimbau kepada Masyarakat Halmahera Selatan agar dapat Melaporkan jika ada dugaan penyalahgunaan dana PIP oleh pihak sekolah kepada pihak berwenang seperti Dinas pendidikan, APH Baik Polisi maupun Kejaksaan Negeri, dan pihak sekolah diminta lebih transparan dengan cara pihak sekolah wajib Mengumumkan nama-nama penerima dan jumlah dana PIP yang diterima oleh bagi siswa penerima pip, serta memastikan semua usulan data siswa sudah sesuai.

Dikatakannya Selain dari audit penggunaan Dana PIP oleh gubernur Maluku Utara sherly jhoanda Laos, pihaknya juga medesak penggunaan Dana Biayaya operasional sekolah BOS dan Biayaya operasional sekolah Daerah yang di canangkan gubernur Maluku Sherly jhoanda Laos juga harus di awasi dengan cara di audit penggunaannya apakah sudah sesuai dengan mekanisme atau di salah gunakan oleh sejumlah kepala sekolah SMA/SMK di kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Pintahnya. (Red)

LABUHA, Malutline–Pemerintah Kecamatan kayoa Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada tanggal 17 Agustus 2025 pagi di Lapangan Bola Kaki Desa Guruapin kecamatan kayoa, Upacara berlangsung khidmat dan diikuti oleh berbagai elemen masyarakat.

Camat kecamatan Kayoa, kabupaten Halmahera Selatan, Taha Muhamad, bertindak sebagai inspektur upacara. Sementara itu, Muhamad Efendi sangaji, Danpos Satgas Yonif 732/Banau bertugas sebagai komandan upacara, Kehadiran keduanya menambah semangat dan kekhidmatan upacara.

Seluruh anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang merupakan putra putri kecamatan kayoa turut menjadi sorotan, karena Keberadaan mereka menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat kecamatan kayoa, Upacara ini diikuti oleh seluruh perangkat desa dan anggota Linmas se-Kecamatan kayoa Selain itu, hadir pula Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai instansi di lingkup Kecamatan Kayoa kabupaten Halmahera Selatan, perwakilan pelajar, Sekecamatan kayoa.

Keikutsertaan Pemerintah Desa se kecamatan kayoa dalam upacara ini menunjukkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap tanah air, Diharapkan, semangat kemerdekaan ini dapat terus membara di hati seluruh masyarakat Kecamatan kayoa.

Bertindak sebagai Komandan Upacara bendera Bripka Darwis A Badrun, dan sebagai Perwira Upacara Briptu Andriyan A. Hi. Djen, Pembacaan Proklamasi, Hariyanto Umar SE, Sekcam kayoa, pembacaan UUD ’45 Munzir Ayat S.IP Kasi pembangunan kantor camat kayoa, yang bertindak sebagai Perwira Upacara, sersan dua infantri, Babinsa Koramil 1509-05 kayoa Sarfan Umasugi, Pembaca Do’a Ikhwan Maswara Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kayoa

Dan yang bertindak sebagai Inspektur Upacara penurunan Bendera HUT RI KE 80 Yang di gelar pada Minggu (17/08/2025) di lapangan Bola kaki Desa guruapin kecamatan kayoa kabupaten Halmahera Selatan, Kapolsek Kayoa Ipda Sukardi Sain S.ip, setelah selesai upacara HUT RI KE 80 di lanjutkan dengan tabur bunga di jembatan Desa gurapin kecamatan kayoa yang di pimpin langsung oleh camat kayoa Taha Muhamad.

Sementara itu di tempat terpisah ketua panitia HUT RI Ke 80 kecamatan kayoa kabupaten Halmahera Selatan Ketua Zuaida A.Rahim, yang juga penyuluh KB kecamatan kayoa, kepada wartawan Senin (18/08/2025) mengatakan skema pembentukan panitia di tingkat kecamatan kayoa ini mengikuti skema pembentukan panitia HUT RI KE 80 di tingkat kabupaten Halmahera Selatan yakni panitia HUT RI ke 80 tingkat kabupaten Halsel, yang di tunjuk oleh Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai panitia adalah perempuan.

Sehingga skema pembentukan panitia dalam rangka menyukseskan upacara HUT RI ke 80 di kecamatan kayoa panitia yang di tunjuk juga berasal dari perempuan yakni yang bertindak sebagai panitia HUT RI Ke 80 kecamatan kayoa kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara ketua zuaida A. Rahman Sekretaris Fitria jufri Bendahara,Hasna Abas.

Di katakannya sebagai panitia HUT RI ke 80 di tingkat kecamatan kayoa baru kali pertama seluruh panitia pelaksanaan upacara bendera 17 Agustus adalah perempuan namun atas kerja keras seluruh panitia dan mendapat respon positif serta dukungan dari semua pihak sehingga pelaksanaan upacara HUT RI KE 80 17 Agustus tahun 2025 berjalan aman, lancar dan khidmat sesuai harapan yang di inginkan bersama. Ungkapnya. (Red)

LABUHA, Malutline–Kepala Desa Foya, Kecamatan Gane timur Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Numan Hi Jumat, menyampaikan ucapan selamat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 tahun 2025.

“Selamat Dirgahayu Republik Indonesia ke-80. Mari kita jadikan momentum ini untuk mempererat persatuan, meningkatkan semangat gotong royong, dan membangun desa lebih maju demi kesejahteraan bersama,” ujar Kades Foya, disela sela usai Upacara pengibaran bendera Merah putih di lapangan Desa Mafa kecamatan Gane timur, Minggu (17/8/2025).

Kades Foya Nu’Man juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat Desa foya kecamatan Gane timur kabupaten Halmahera Selatan yang sudah ikut berpartisipasi aktif dalam rangkaian kegiatan peringatan HUT RI, baik melalui lomba-lomba, kerja bakti, maupun upacara bendera yang di selenggarakan di Desa mafa ibukota kecamatan Gane timur kabupaten Halsel.

Menurutnya, kemerdekaan yang diraih para pahlawan harus diisi dengan kerja nyata, inovasi, dan kontribusi positif di berbagai bidang. “Kita semua adalah bagian dari perjuangan ini, Mari kita terus berkarya demi Indonesia yang lebih baik,” tambahnya.

Peringatan HUT RI di Desa Foya tahun ini juga diwarnai dengan berbagai kegiatan kebersamaan, mulai dari berbagai lomba seremonial dalam Rangkah memeriahkan HUT RI KE 80 17 Agustus 2025, hingga kegiatan sosial yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat Desa foya kecamatan Gane timur kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara.

” ucapan terimakasih itu di sampaikan Nu’man kepada warga masyarakat Desa Foya yang ikut dalam partisipasi semarakan dirgahayu kemerdekaan RI yang ke-80 dengan memeriahkan rangkaian kegiatan yang di gelar oleh panitia di setiap RT masing-masing, karena hal tersebut semangat kebersamaan dan semangat juang yang tinggi yang terlihat di setiap perlombaan, “ujarnya Kades foya.

Kades Foya NU,Man pun dalam wawancara special usai Upacara HUT RI ke-80 di lapangan upacara Desa mafa kecamatan Gane timur, apalagi saat bersama-sama berpartisipasi di acara tingkat Kecamatan ini ayo mengajak warganya untuk selalu menyelesaikan setiap permasalahan-permasalahan di Desa dengan musyawarah dengan persatuan dan kesatuan tanpa terpecah belah dari perbedaan kepentingan karena perbedaan mengajak kita untuk lebih maju dalam memajukan desa foya kecamatan Gane timur lebih maju.

“Saya selalu terbuka, sebagai Pemerintah Desa foya kecamatan Gane timur selalu berusaha sepenuh tenaga untuk bisa melayani masyarakat, ayo kita bahu membahu membangun Desa foya kecamatan Gane timur kabupaten Halmahera Selatan secara bersama-sama, lebih maju dalam menggapai cita-cita kemerdekaan sesungguhnya,”tutup nya. (Sadi)

LABUHA, Malutline–Kasus pernikahan tanpa izin wali sah terjadi di Kantor urusan agama (KUA) Desa Gandasuli kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, Seorang warga Obi Barat bernama Wulan dinikahkan dengan La Andi La Uta, warga Desa Kupal kecamatan Bacan Selatan tanpa sepengetahuan dan persetujuan ayah kandungnya, Rahman, yang masih berada di Jakarta.

Berdasarkan Kronologis Kejadian Pihak laki-laki sebelumnya telah meminta restu di rumah orang tua perempuan di kecamatan Obi Barat kabupaten Halmahera Selatan, Rencana akad nikah akan dilaksanakan di desa tersebut setelah kedatangan ayah kandung mempelai perempuan dari Jakarta.

Namun saat menunggu kepulangan ayah mempelai wanita sekitar 10 hari, pihak laki-laki memilih imelarikan calon pengantin perempuan bersama ibunya ke kepala kantor urusan agama (KUA) Bacan Selatan di Desa tuwokona.

Pernikahan kemudian dilangsungkan dengan wali digantikan oleh kakek dan ibu kandung, bukan ayah kandung Rahman sebagai wali sah, dan ayah mempelai perempuan mengetahui persoalan nikah tanpa wali yang mengejar hingga ke Labuha tidak menemukan anaknya, Ia menegaskan bahwa pernikahan yang di langsungkan di kantor urusan agama (KUA) Bacan aelatan tersebut dinilai tidak sah menurut hukum agama, hukum negara, maupun hukum adat.

Sementara itu Kepala kantor urusan agama (KUA) Bacan Selatan kabupaten Halmahera Selatan, Hi Ruslan, saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini membenarkan bahwa ia telah menikahkan keduanya sekitar satu minggu lalu, dengan wali kakek dan ibu kandung mempelai perempuan.

Namun keterangan kepala kantor urusan agama (KUA) kecamatan Bacan Selatan yang mengaku sudah menikahkan kedua mempelai tersebut ditolak keras oleh ayah kandung Wulan. Ia menilai tindakan Kepala KUA adalah pelanggaran syariat dan aturan perkawinan, karena wali nasab (ayah kandung) masih hidup dan tidak pernah memberikan persetujuan.

Sehingga proses pernikahan yang di lakukan oleh keduanya di kantor urusan agama (KUA) Bacan selatan di nilai sebagai sebagai sebuah tindakan Pelanggaran Hukum Islam (Syariat)M karena Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 20–23, wali nikah yang sah adalah wali nasab terdekat, yaitu ayah kandung.

Dikatakannya Pernikahan tanpa wali sah dinyatakan tidak sah karena Ibu kandungpun tidak berhak menjadi wali nikah sesuai Hukum Negara (UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) Pasal 2 ayat (1): perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing, Karena tidak sesuai syarat sah agama (wali nasab), maka pernikahan ini batal demi hukum.

Dan pernikahan yang di lakukan keduanya di kantor urusan agama (KUA) Bacan Selatan adalah sebuah Pelanggaran Administratif KUA dan Kepala KUA diduga menyalahgunakan kewenangan dengan tetap menikahkan tanpa wali sah dengan Ancaman Pidana pada Pasal 279 KUHP: Barang siapa menikah padahal mengetahui perkawinan itu tidak sah atau melanggar syarat hukum dapat dipidana penjara hingga 5 tahun.

Pihak yang membantu melangsungkan pernikahan tanpa memenuhi syarat sah (termasuk pejabat berwenang) dapat ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sikap Keluarga Ayah kandung Wulan, Rahman, menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak keluarga laki-laki dan Kepala KUA Bacan Selatan. Ia menegaskan bahwa tindakan ini melanggar adat masyarakat Obi, dan syariat Islam, serta aturan hukum nasional.

Kesimpulan Kasus ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Halmahera Selatan, Publik kini menunggu langkah tegas dari Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan serta aparat penegak hukum untuk memproses dugaan pelanggaran hukum perkawinan dan pertanggungjawaban Kepala KUA Bacan Selatan Hi Ruslan. (Red)