LABUHA, Malutline–Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Front Anti korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, mendesak kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan agar memproses Hukum dugaan penyaluran Dana Desa (DDs) Bahu kecamatan Mandioli selatan kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2024 ratusan juta rupiah tidak sesuai dengan peruntukannya bahkan ada kegiatan yang nilainya ratusan juta rupiah di ketahui Fiktif.

Hal ini di sampaikan oleh ketua LSM Front anti korupsi (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan kepada, wartawan Senin (1/09/2025) pihaknya mendesak kepada kejaksaan negeri Halmahera Selatan untuk memproses Hukum kepala Desa Bahu kecamatan Mandioli selatan kabupaten Halmahera Selatan, Badar Abbas, karena yang bersangkutan di duga kuat menggunakan anggaran Dana Desa Bahu tidak sesuai dengan peruntukannya.

Penggunaan Dana Desa Bahu kecamatan Mandioli selatan kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2024 berdasarkan Pembaruan data terakhir yang di input oleh kepala Desa Guruapin Rina Hamid pada 12 Juli 2025 dengan total pagu Rp. 750.523.000, Rp. 750.523.000 pada Penyaluran dengan Status Desa, Tertinggal, Rp 362.169.200, 48.26, Rp 388.353.800, 51.74

dengan Detail data penyaluran, Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 7.200.000, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa, Rp 10.000.000, Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten Rp 13.500.000, Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli, Rp 10.800.000.

Pasalnya kegiatan Fiktif berupa Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa Rp 75.000.000, Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi jagung, Rp 76.000.000
Keadaan Mendesak Rp 100.800.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 11.000.000

Penyelenggaraan, PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 19.200.000, Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD) Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 33.000.000
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 15.000.000, dan anggaran Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa Fiktif juga sangat besar yakni sebesar Rp 101.780.500.

Sementara itu kepala Desa Bahu kecamatan mandioli selatan Badar Abbas hingga berita ini di publish masih dalam upaya konfirmasih (red)

LABUHA, Malutline–Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Front Anti korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, mendesak kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan agar memproses Hukum dugaan penyaluran Dana Desa (DDs) Guruapin kecamatan kayoa kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2024 ratusan juta rupiah tidak sesuai dengan peruntukannya.

Hal ini di sampaikan oleh ketua LSM Front anti korupsi (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan kepada, wartawan Senin (1/09/2025) pihaknya mendesak kepada kejaksaan negeri Halmahera Selatan untuk memproses Hukum kepala Desa Guruapin kecamatan kayoa kabupaten Halmahera Selatan, Rina Hamid, karena yang bersangkutan di duga kuat menggunakan anggaran Dana Desa Guruapin tidak sesuai dengan peruntukannya.

Penggunaan Dana Desa guruapin kecamatan kayoa kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2024 berdasarkan Pembaruan data terakhir yang di input oleh kepala Desa Guruapin Rina Hamid pada 12 Juli 2025 dengan total pagu Rp. 1.015.378.000 dan penyaluran Rp. 1.015.378.000 sesuai Tahapan Penyaluran Status Desa Berkembang, (1)Rp 489.886.400 48.25 (2) Rp 525.491.600 51.75.

Pada Detail data penyaluran Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan, Pengerasan Jalan Desa Rp.159.540.400
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dan lain-lain Rp 15.000.000, Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ,Madrasah,Non-Formal Milik Desa Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, Rp 75.000.000, Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa.

Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst Rp 42.000.000, Penyelenggaraan Posyandu Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu Rp 29.001.000, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dan Transportasi Desa Rp 12.000.000, Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Misal Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll Rp30.000.000, Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Rp 11.950.000, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp 21.750.000.

Keadaan Mendesak Juga di anggarkan sangat fantastis yakni sebesar Rp 129.600.000, Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa Lumbung Desa, Rp 121.800.000, Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota Juga di anggarkan sangat fantastis dan ini juga di ketahui Fiktif sebesar Rp 114.886.600, Pengadaan, Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda, patroli Rp 1.650.000

Dikatakannya anggaran Pembinaan PKK Juga sangat fantastis yakni Rp 115.000.000 juga di pertanyakan penyalurannya, Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, tingkat Desa Rp 7.000.000, Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Rp 60.200.000, Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa Satlinmas desa Rp 18.000.000

Penyediaan Operasional BPD Rapat-rapat ATK, makan-minum, perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, Rp 15.000.000, Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 29.000.000, Penyusunan Dokumen Keuangan Desa APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait Rp 7.000.000. (red)

LABUHA, Malutline–Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara resmi menunjuk tiga jurnalis untuk membentuk kepengurusan baru PWI Kabupaten Halmahera Selatan (Haslel).

Penunjukan itu ditandai dengan penandatanganan serta serah terima surat tugas bernomor 006/PWI-MALUT/VII/2025, yang berlangsung di Hotel Daffam Expres, Jalan Jaksa, Jakarta Pusat, Jumat 31 Agustus 2025.

Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo menegaskan, dasar dari lahirnya surat tugas tersebut adalah kesinambungan organisasi. Ia menyebut masa jabatan pengurus sebelumnya telah berakhir pada 2024 dan kondisi kepengurusan PWI Halsel saat ini bahkan dianggap fakum.

“Masa jabatan pengurus PWI Halmahera Selatan sudah selesai sejak tahun lalu, dan secara faktual kepengurusannya pun fakum. Karena itu, kami menunjuk tiga nama untuk segera membentuk kepengurusan baru. Roda organisasi tidak boleh berhenti, apalagi PWI adalah rumah besar pers,” ujar Asri Fabanyo.

Asri menambahkan, penunjukan Samsudin Chalil, Sadam Hadi, dan Fahrun Basri bukan sekadar formalitas administratif. Ia menekankan, mandat ini adalah amanat besar untuk menghidupkan kembali denyut organisasi pers di Halsel dan membangkitkan kembali marwah PWI di tingkat daerah.

“Asas keluarnya surat tugas ini adalah keberlanjutan. Kami ingin agar PWI Halsel kembali hidup, berjalan dengan baik, dan mampu menegaskan dirinya sebagai organisasi yang inklusif serta bermanfaat bagi insan pers di daerah,” tutur Asri.

Menurutnya, kehadiran kepengurusan baru di Halsel akan membawa warna segar dalam dinamika organisasi. Ia berharap tiga nama yang ditunjuk dapat bekerja cepat, solid, dan penuh tanggung jawab.

“Kami berharap Samsudin, Sadam, dan Fahrun bisa menggerakkan energi baru untuk PWI Halsel. Ini amanat yang tidak ringan, tapi harus dijalankan demi keberlangsungan organisasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris PWI Maluku Utara Samsir Hamajen menjelaskan, penunjukan ini juga merupakan bagian dari hasil konsolidasi nasional PWI pasca Kongres Persatuan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat 29 hingga 30 Agustus 2025 kemarin.

Ia menegaskan bahwa mandat tersebut berlaku dua bulan sejak ditetapkan, sehingga diharapkan dalam waktu dekat kepengurusan untuk dilakukan pelantikan PWI Halsel defenitif dapat terbentuk.

“Penunjukan ini adalah tindak lanjut dari Kongres PWI di Bandung. Surat ini berlaku dua bulan sejak dikeluarkan pada 31 Oktober. Harapannya, dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah ada kepengurusan baru untuk dilakukan pelantikan definitif kepengurusan PWI Halsel. Kami ingin PWI Halsel tampil lebih elegan, berdaya, dan mampu hadir memberi kontribusi nyata bagi pembangunan pers,” tandanya.(Sadi)

LABUHA, Malutline–Kepala Desa Marituso kecamatan Kasiruta timur (Kastim) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Rustam mohdar, sekretaris Desa Ridwan Abdurhman dan Bendahara Desa Amirudin Ahmad terancam di adukan ke polres Halmahera Selatan oleh salah seorang kaur Desa Marituso Ridwan Abdurahman.

Hal ini di sampaikan oleh Ridwan Abdurahman kepada wartawan Minggu (31/08/2025) mengatakan dirinya bakal melaporkan kepala Desa Marituso kecamatan Kasiruta timur, Rustam mohdar, sekretaris Desa Ridwan Abdurahman, dan bendahara Desa Amirudin Ahmad ke polres lantaran Gajinya 8 bulan sebagai kaur desa di duga di gelapkan oleh kades, sekdes dan bendahara Desa marituso.

Dikatakannya terkait gajinya yang tidak di bayarkan oleh kepala Desa Marituso Rustam mohdar, sekretaris dan bendahara desa saat dirinya mempertanyakan ke sekdes kalau gaji yang bersangkutan setiap bulan 4 juta tersebut sudah di alihkan untuk membayar utang desa sehingga pihak pemerintah desa sudah tidak lagi melakukan pembayaran gajinya sebagai kaur desa selama 8 bulan sejak Januari hingga Agustus.

Olehnya itu pihaknya mendesak Bupati kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk dapat mengevaluasi kepala Desa Marituso Rustam mohdar karena yang bersangkutan jarang berada di desa menjalankan tugas sebagai kepala desa bahkan yang bersangkutan diketahui lebih banyak berada di luar daerah yakni di kota Ternate dan Jakarta. (Red)

LABUHA, Malutline–Transparansi Dana Desa (DDs) melalui Aplikasi Jaga Desa merupakan program yang di gagas dan dikembangkan oleh Kejaksaan RI sebagai bagian dari Program Jaksa Garda Desa untuk memantau dan memastikan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.

Aplikasi ini memungkinkan penginputan dan pemantauan real-time terhadap alokasi dan realisasi anggaran desa, serta memberikan fitur bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan Bagaimana Jaga Desa Meningkatkan Transparansi Dana Desa, melalui Pemantauan Real-Time.

Aplikasi Jaga Desa juga memungkinkan Kejaksaan dan pihak terkait untuk memantau penggunaan dana desa dari alokasi hingga realisasi secara langsung dan simultan, Penginputan Data Terintegrasi, Seluruh data penting desa, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), laporan keuangan, dan aset desa, dapat diinput dan dikelola melalui platform digital ini seperti pelaporan realisasi pengguna Dana Desa DDs oleh kepala Desa doro kecamatan Gane Barat kabupaten Halmahera Selatan tahun 2024, Asmari M Ali.

Berdasarkan Pembaruan data terakhir pada 12 Juli 2025 tentang realisasi dana desa doro kecamatan Gane Barat tahun 2024 sebesar Rp. 934.023.000 Pagu
Rp. 934.023.000 Penyaluran dengan Status Desa Tertinggal (1) Rp 383.197.200 41.03, (2) Rp. 550.825.8005897 dengan detail data Penyaluran Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 9.600.000

Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa, Rp 35.000.000, Pembinaan PKK Rp 50.000.000, Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, tingkat Desa, Rp 10.000.000, Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanandan Ketertiban oleh Pemerintah Desa Satlinmas desa) Rp 12.000.000
Pemeliharaan Jembatan Milik Desa Rp 15.000.000, Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 7.000.000

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 93.600.000 Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 33.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 25.000.000

Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa Rp 304.023.000 Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 75.000.000, Pembentukan BUM Desa Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa Rp 50.000.000, Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll Rp 88.000.000, anggaran Keadaan Mendesak Rp 100.800.000, Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 26.000.000.(red)