Ternate, Malutline— Barisan Muda Salawaku (BMS) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (11/06), menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan talut pantai di Desa Gumira dan Desa Posi-Posi, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan.

Aksi ini dilatarbelakangi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara yang mencatat adanya potensi kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dalam pengelolaan proyek yang dikerjakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan.

Ketua BMS Maluku Utara, Sarwin Hi Hakim, SH, menegaskan bahwa proyek tersebut diduga kuat mengandung unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pernyataan sikapnya, BMS menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mendesak Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala BPBD dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halsel. Kedua, menuntut agar pihak penegak hukum segera menggelar perkara dan menetapkan CV MHK serta pemiliknya, Farid Abae, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Aksi ini adalah bentuk keprihatinan kami terhadap pengelolaan anggaran bencana yang justru menimbulkan kerugian negara. Kami akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan hukum,” ujar Koordinator Aksi, Sardi Alham, dalam orasinya.

BMS juga menyatakan bahwa aksi ini adalah langkah awal dan akan berlanjut dengan pengawalan ketat terhadap penanganan kasus oleh aparat penegak hukum di Maluku Utara. (Red)

Ternate Malutline com-Polres Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Kamis, (5/6/2025) sekitar pukul 15.20 WIT, Unit Jatanras bersama Anggota Reskrim melaksanakan razia di Kelurahan Stadion dan berhasil mengamankan 78 botol miras.

Rincian barang bukti yang diamankan adalah 15 kantong miras jenis Cap Tikus, 58 kantong miras jenis Akar, dan 5 botol besar miras jenis Akar. Pemilik miras, Marlon Anakota, 49 tahun, warga Kelurahan Stadion, diamankan dan dibawa ke Mapolres Ternate untuk proses lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, SH, melalui sambungan telepon membenarkan adanya razia miras tersebut. “Ya, benar. Polres Ternate telah melaksanakan razia miras di Kelurahan Stadion dan berhasil mengamankan 78 botol miras serta 1 tersangka,” kata AKP Umar Kombong, SH.

Polres Ternate mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras karena dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan diri sendiri serta orang lain. Miras dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti gangguan kesehatan, kecelakaan, dan tindak kriminal.

Dengan adanya razia ini, Polres Ternate berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran miras dan menjaga keamanan masyarakat Kota Ternate. Polres Ternate akan terus melakukan upaya preventif dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.

(Muksin)

Ternate,Malutline — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

LHP tersebut diserahkan langsung oleh Inspektur Jenderal BPK RI, Dr. Suwarni Dyah Setyaningsih, kepada Ketua DPRD Maluku Utara Iqbal Ruray dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos,

dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025 di Ruang Sidang DPRD Provinsi Maluku Utara, Rabu (4/6/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur Sherly Laos menyampaikan apresiasi kepada BPK atas proses pemeriksaan yang dinilainya profesional dan konstruktif. Ia menegaskan bahwa hasil audit tersebut akan menjadi landasan untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah.

“LHP ini akan menjadi bahan evaluasi penting untuk pembenahan tata kelola keuangan Pemprov Malut agar lebih baik ke depan,” kata Sherly.

Namun demikian, opini WDP dari BPK menandakan masih adanya catatan serius dalam pengelolaan keuangan daerah. Direktur LSM Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Maluku Utara, Samsul Hamja, menilai bahwa masalah keuangan masih menjadi titik lemah utama di tubuh Pemprov.

Samsul mendesak agar Gubernur segera mengambil langkah konkret, terutama membersihkan jajaran ASN di Dinas Keuangan yang diduga masih memiliki loyalitas tinggi terhadap Kepala Dinas Keuangan, Ahmad Purbaya, yang selama ini disorot publik atas lemahnya transparansi anggaran.

“Janji sudah disampaikan oleh Ibu Gubernur. Kini saatnya tindakan nyata, bukan sekadar retorika. Bersihkan birokrasi di Dinas Keuangan agar tata kelola keuangan bisa pulih dan program pembangunan berjalan efektif,” tegas Samsul.

Hasil audit BPK RI ini diharapkan menjadi momentum pembenahan menyeluruh, seiring meningkatnya tuntutan masyarakat atas transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran di Provinsi Maluku Utara. (Red)

Ternate Malutline com-Kepolisian Resor Ternate menunjukkan komitmen dan kepedulian terhadap masyarakat melalui keterlibatan langsung dalam upaya pemadaman kebakaran yang terjadi di wilayah Galamama, Kota Ternate, Rabu (4/6/2025) .

Peristiwa kebakaran yang melanda beberapa unit Toko di kawasan padat penduduk tersebut memicu kepanikan warga dan menimbulkan potensi risiko keselamatan jiwa dan harta benda. Menanggapi laporan dari masyarakat, personel Polres Ternate segera diterjunkan ke lokasi guna memberikan bantuan evakuasi, pengamanan lokasi, serta dukungan terhadap petugas pemadam kebakaran dalam upaya pemadaman api.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto S.I.K,. M.M., menyampaikan bahwa keterlibatan anggota kepolisian dalam penanganan bencana merupakan bagian dari tugas pelayanan kemanusiaan yang melekat pada institusi Polri.

“Kehadiran kami di tengah masyarakat tidak semata-mata untuk penegakan hukum, melainkan juga sebagai bagian dari pengayom dan pelindung masyarakat, terlebih dalam situasi darurat yang membutuhkan kehadiran aparat negara,” akunya.

Di lapangan, personel Kepolisian membantu warga mengevakuasi barang-barang, mengamankan area sekitar lokasi kejadian, serta mengatur lalu lintas guna memperlancar akses kendaraan pemadam. Tindakan cepat dan sigap aparat kepolisian turut membantu mempercepat proses penanganan kebakaran dan meminimalisasi potensi dampak lebih luas.

Berdasarkan informasi sementara, tidak terdapat korban jiwa dalam insiden ini, namun beberapa Toko warga mengalami kerusakan cukup parah. Hingga saat ini, aparat kepolisian masih berada di lokasi untuk melakukan pengamanan, pendataan, serta koordinasi dengan instansi terkait dalam proses penanganan lanjutan.

Kepolisian Resor Ternate mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, khususnya selama musim kemarau, serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang.

(Muksin)

Ternate Malutline com-Kepolisian Resor Ternate melakukan pembubaran terhadap aksi unjuk rasa yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate di depan Kediaman Gubernur Maluku Utara. Kamis (29/5/2025).

Aksi tersebut dihadiri sekitar 80 orang massa aksi yang menuntut pembebasan tanpa syarat terhadap 11 warga Maba Sangaji yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara dan pencabutan izin usaha pertambangan di Halmahera Timur.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pembubaran dilakukan karena aksi unjuk rasa tidak didahului dengan pemberitahuan kepada pihak kepolisian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Selain itu, aksi unjuk rasa juga dilakukan pada hari libur nasional, yang tidak diperbolehkan menurut undang-undang.

Dalam aksi tersebut, Kapolres Ternate memintai keterangan 14 orang kader HMI, termasuk Ketua Formateur HMI Cabang Ternate, Yiusril Buang. Hasil interogasi menunjukkan bahwa aksi unjuk rasa dilakukan atas kesepakatan bersama semua komisariat HMI se-Cabang Ternate.

AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi. “Kami akan terus memantau perkembangan situasi dan melakukan upaya untuk meredam eskalasi situasi,” tegas Kapolres Ternate.

AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H. juga berharap masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, serta menghormati hari besar nasional dan keagamaan.

“Mari kita jaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Ternate, serta menghormati hari besar nasional dan keagamaan dengan tidak melakukan aksi unjuk rasa yang dapat mengganggu ketertiban umum,” harap Kapolres Ternate.

Pembubaran ini juga didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Pasal 10 ayat 3 Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa pemberitahuan tentang pelaksanaan aksi unjuk rasa harus disampaikan kepada pihak kepolisian selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.

Dengan demikian, Polres Ternate berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Ternate, serta menjamin hak-hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka.

Kapolres Ternate juga berharap kepada adik-adik mahasiswa(i) untuk selalu mematuhi ketentuan undang-undang dan regulasi yang berlaku, sehingga aspirasi yang disampaikan dapat diterima dengan baik dan tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban,” pungkas AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H.

(Muksin)

Muat Lagi Berita