TERNATE, Malutline.com – Kinerja Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Matheos Matulessy, mendapat sorotan dari massa aksi yang tergabung dalam Front Anti Korupsi Maluku Utara.

Massa aksi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Roberthus Melchisedeck Tacoy, untuk mengevaluasi kinerja Kasipenkum, bahkan meminta yang bersangkutan dicopot dari jabatannya.

Sorotan tersebut berkaitan dengan fungsi penerangan hukum yang salah satunya berhubungan dengan pengelolaan komunikasi dengan media massa serta penyampaian informasi resmi mengenai kinerja dan penanganan perkara di lingkungan Kejati Maluku Utara.

Selain itu, fungsi penerangan hukum juga berkaitan dengan pembangunan sinergi bersama pemerintah daerah, instansi vertikal, lembaga nonpemerintah, pengelolaan pelayanan hukum, serta penerimaan laporan dan pengaduan masyarakat.

Koordinator aksi, Juslan Latif, dalam orasinya di depan Kantor Kejati Maluku Utara, menilai seorang pejabat yang menangani penerangan hukum harus memiliki kemampuan komunikasi internal maupun eksternal yang baik.

Menurutnya, komunikasi publik menjadi salah satu aspek penting dalam membangun keterbukaan informasi antara institusi penegak hukum, media massa dan masyarakat.

“Yang kami lihat dan kami saksikan, kinerja Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, harus dievaluasi dan bila perlu dicopot. Kalau Pak Kajati Malut tidak mengindahkan tuntutan ini, maka kami meminta Kepala Kejaksaan Agung yang mengevaluasi dan mencopot Kepala Kejati Malut,” tegas Juslan.

Ia menilai, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara menjadi penting, terutama ketika suatu perkara telah menjadi perhatian publik.

Sementara itu, salah satu pimpinan media di Maluku Utara, Samaun Alkatiiri, turut menyoroti pola komunikasi Kasipenkum Kejati Maluku Utara dengan kalangan media.

Samaun mengaku beberapa kali melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon terkait persoalan yang berkaitan dengan penanganan perkara di Kejati Maluku Utara, namun menurutnya upaya tersebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.

Padahal, kata dia, konfirmasi yang dilakukan media merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang sebelum sebuah informasi diberitakan kepada masyarakat.

“Pak Kasipenkum perlu diketahui bahwa media di Maluku Utara sangat banyak. Berbagai informasi yang diterima media juga berasal dari berbagai elemen masyarakat dan berkaitan dengan kinerja Kejaksaan. Ketika dikonfirmasi, seharusnya direspons dan disampaikan sejauh mana penanganan perkara,” ujar Samaun.

Ia meminta agar tidak ada kesan perlakuan berbeda terhadap media dalam memperoleh informasi dari institusi Kejaksaan.

“Jangan terkesan pilih kasih, karena tidak semua media itu liputan di Kejaksaan Tinggi saja. Media juga memiliki tugas memberikan informasi kepada publik berdasarkan data dan konfirmasi dari pihak terkait,” tegasnya.

Samaun membandingkan pola komunikasi Kasipenkum saat ini dengan pejabat sebelumnya yang menurut dia lebih intens dalam berkomunikasi dengan awak media ketika terdapat persoalan yang membutuhkan penjelasan dari pihak Kejaksaan.

“Kasipenkum sebelumnya sangat intens berkomunikasi ketika ada media yang melakukan konfirmasi. Kenapa yang sekarang bisa begitu?” katanya.

Menurut Samaun, apabila tuntutan massa aksi untuk mengevaluasi hingga mencopot Kasipenkum tersebut didasarkan pada persoalan komunikasi dengan media, dirinya sependapat agar Kajati Maluku Utara melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat terkait.

“Kalau tuntutan dicopot itu, saya juga sependapat, karena Kasipenkum Kejati terkesan pilih kasih dalam memberikan informasi kepada media,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, maupun Kajati Maluku Utara, Roberthus Melchisedeck Tacoy, terkait tuntutan massa aksi dan kritik dari pimpinan media tersebut.(Red)

Halbar, Malutline. Pemuda Desa Payo bersama Ibu-Ibu WIA dan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) IAIN Ternate menggelar pembukaan rangkaian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Payo, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIT.

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Peran Generasi Muda Islam dalam Meneladani Semangat Hijrah dan Kejujuran Rasulullah.” Peringatan Maulid Nabi ini menjadi momentum untuk memperkuat nilai-nilai keislaman sekaligus mengajak generasi muda menerapkan keteladanan Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari.

Ketua Panitia, Isman Rustam, mengatakan peringatan Maulid Nabi tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi ruang bagi generasi muda untuk memahami dan mengamalkan nilai-nilai yang telah dicontohkan Rasulullah Muhammad SAW.

“Semangat hijrah dan kejujuran Rasulullah harus menjadi inspirasi bagi generasi muda dalam membangun kehidupan yang lebih baik, baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat maupun dalam kehidupan berbangsa,” ujar Isman.

Sementara itu, KORDES Mahasiswa KKN IAIN Ternate, Ikhlas Munawar, menyampaikan bahwa keterlibatan mahasiswa KKN dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mempererat silaturahmi serta membangun kebersamaan dengan masyarakat Desa Payo.

Menurutnya, kegiatan keagamaan seperti peringatan Maulid Nabi dapat menjadi wadah bagi mahasiswa dan masyarakat untuk saling berkolaborasi serta memperkuat hubungan sosial di tengah masyarakat.

Rangkaian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut akan terus berlangsung hingga malam puncak yang dijadwalkan pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Malam puncak diharapkan menjadi momentum kebersamaan bagi seluruh masyarakat Desa Payo sekaligus ruang refleksi untuk memperkuat nilai keislaman, persaudaraan, kejujuran dan semangat hijrah sebagaimana yang telah dicontohkan Rasulullah SAW.

Panitia juga mengajak seluruh masyarakat Desa Payo untuk bersama-sama menyukseskan seluruh rangkaian kegiatan hingga malam puncak Maulid Nabi.

“Mari jadikan Maulid Nabi bukan hanya sebagai peringatan, tetapi sebagai momentum untuk menghadirkan kembali akhlak Rasulullah dalam kehidupan kita sehari-hari.”

Dengan demikian, peringatan Maulid Nabi di Desa Payo diharapkan tidak hanya mempererat tali silaturahmi antarwarga, tetapi juga mendorong generasi muda untuk menjadikan kejujuran, persaudaraan dan semangat hijrah sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.(red)

HALSEL, Malutline.com – Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah, Paguyuban Desa Prapakanda menggelar kegiatan keagamaan yang berlangsung penuh khidmat dan diikuti masyarakat serta anggota paguyuban.

Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi warga Desa Prapakanda untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus meningkatkan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW dengan meneladani akhlak dan perilaku Rasulullah dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam rangkaian kegiatan, masyarakat mengikuti pembacaan ayat suci Al-Qur’an, lantunan shalawat Nabi, tausiah keagamaan hingga doa bersama.

Ketua Panitia, Sahrul Ajidan, mengatakan peringatan Maulid Nabi tidak semata-mata menjadi kegiatan seremonial, tetapi harus mampu memberikan hikmah dan nilai positif bagi kehidupan masyarakat.

“Melalui peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini, kami berharap masyarakat dapat mengambil hikmah dan meneladani akhlak Rasulullah dalam kehidupan sehari-hari. Semoga kegiatan ini juga semakin memperkuat persatuan dan kebersamaan masyarakat Desa Prapakanda,” ujar Sahrul.

Menurutnya, momentum Maulid Nabi juga menjadi ruang untuk memperkuat hubungan sosial antarwarga. Nilai persaudaraan, kepedulian dan semangat gotong royong dinilai penting untuk terus dipelihara dalam kehidupan bermasyarakat.

Paguyuban Desa Prapakanda berharap kegiatan keagamaan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara rutin. Selain meningkatkan pemahaman dan kecintaan masyarakat terhadap ajaran Islam, kegiatan tersebut diharapkan mampu menjadi wadah untuk menjaga kebersamaan serta mempererat hubungan antarwarga.

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pun diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi dapat diwujudkan melalui sikap dan perilaku masyarakat yang mencerminkan keteladanan Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari.(Red)

TERNATE, Malutline.com – Penanganan laporan dugaan korupsi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate periode 2019-2024 menjadi sorotan.

Laporan pengaduan (Lapdu) yang sebelumnya disampaikan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara itu diketahui telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Pelimpahan tersebut menimbulkan pertanyaan dari SEMMI Maluku Utara. Pasalnya, sebelumnya laporan tersebut telah diterima dan diproses di lingkungan Kejati Maluku Utara hingga mendapatkan disposisi pimpinan untuk ditindaklanjuti oleh bidang Intelijen.

Hal itu bahkan dibenarkan Kepala Tata Usaha (KTU) Kejati Maluku Utara, Syafri Hi. Muin, saat dikonfirmasi redaksi media ini.

Menurut Syafri, laporan SEMMI sebelumnya telah masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kemudian diteruskan ke Tata Usaha dan selanjutnya disampaikan kepada Kepala Kejati Maluku Utara.

“PTSP ke saya, saya teruskan ke Pak Kajati, Pak Kajati ke Intel. Pak Kajati disposisi ke Intel,” ujar Syafri.

Penjelasan tersebut kembali ditegaskan Syafri saat menerima massa aksi yang melakukan hearing dengan jajaran Kejati Maluku Utara pada Rabu (26/8/2026).

Dalam hearing tersebut, massa aksi mempertanyakan sejumlah laporan yang mereka sampaikan kepada Kejati Malut, termasuk laporan terkait dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate.

Syafri menjelaskan bahwa laporan SEMMI memang benar telah diterima oleh Kejati Maluku Utara. Bahkan, menurutnya, laporan tersebut langsung mendapatkan disposisi dari mantan Kajati Malut, Sufari.

“Iya benar ada laporan SEMMI dan diterima hari itu, besoknya langsung didisposisi oleh Pak Sufari ke Intel untuk dibuat telaah dan diserahkan ke Kejari Ternate,” kata Syafri di hadapan massa aksi.

Ia menyarankan agar perkembangan penanganan laporan tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak Kejari Ternate.

“Saya lihat alur disposisi seperti begitu, tapi nanti ditanyakan ke Kasi III, Pak Salahudin. Jadi, kalau sudah nanti tolong cek ke Kejari Ternate,” ujarnya.

Kejati Sebut Pelimpahan Merupakan Pertimbangan Pimpinan

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Jendra Firdaus, menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk ke Kejati terlebih dahulu melalui PTSP sebelum diteruskan sesuai disposisi pimpinan.

Menurut Jendra, sebuah laporan dapat diarahkan kepada bidang Intelijen maupun bidang lainnya sesuai dengan hasil disposisi pimpinan.

“Kalau semua dikerjakan kita (Kejaksaan Tinggi), takutnya Kejari-Kejari nanti tidak ada produk dan nanti mereka dievaluasi. Jangan semua pekerjaan kita dan mereka nganggur, nanti mereka dicopot gara-gara tidak menangani perkara korupsi. Itu pertimbangan pimpinan,” jelas Jendra.

Ia menambahkan, mekanisme disposisi merupakan bagian dari kewenangan pimpinan dalam menentukan unit kerja yang menangani sebuah laporan.

SEMMI Soroti Besaran Tunjangan DPRD

Kasus yang dilaporkan SEMMI Maluku Utara berkaitan dengan dugaan ketidakwajaran penetapan dan pembayaran tunjangan perumahan serta transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate periode 2019-2024.

SEMMI sebelumnya melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen yang menjadi dasar penetapan besaran tunjangan tersebut.

Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Besaran tunjangan kemudian ditetapkan melalui sejumlah Peraturan Wali Kota (Perwali).

Dalam Perwali Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Wali Kota Ternate saat itu, almarhum Burhan Abdurahman, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp26 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp24,5 juta untuk Wakil Ketua dan Rp12,5 juta untuk anggota DPRD.

Sedangkan tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp11 juta per bulan.

Besaran tersebut kemudian berubah melalui Perwali Nomor 34 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, tunjangan perumahan Ketua DPRD menjadi Rp27,75 juta per bulan, Wakil Ketua Rp26 juta dan anggota Rp16,75 juta. Sementara tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp13,5 juta per bulan.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Ternate menerbitkan Perwali Nomor 21 Tahun 2021 yang ditandatangani Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman pada 26 Oktober 2021.

Melalui aturan tersebut, tunjangan perumahan kembali mengalami kenaikan. Ketua DPRD mendapat Rp29,5 juta per bulan, Wakil Ketua Rp27,5 juta dan anggota Rp20 juta.

Sementara tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp18 juta per bulan.

SEMMI Pertanyakan Perwali Masih Digunakan

Ketua Wilayah SEMMI Maluku Utara, Sarjan Rivai, mengatakan persoalan utama yang mereka soroti adalah dasar hukum penetapan besaran tunjangan setelah adanya perubahan regulasi pemerintah.

Menurut Sarjan, setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 sebagai perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017, Pemkot Ternate dan DPRD tidak menerbitkan atau melakukan perubahan Perwali yang menjadi dasar penetapan tunjangan.

“Yang menjadi masalah besar adalah ketika ada perubahan PP Nomor 18 ke Nomor 1 Tahun 2023, kenapa tidak ada perubahan Perwali juga. Ini perlu dipertanyakan. Dasar Pasal 17 di PP Nomor 1 Tahun 2023 itu sudah cukup jelas,” kata Sarjan.

Ia menilai ketentuan mengenai penetapan tunjangan perumahan DPRD harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas, termasuk standar harga setempat serta standar luas bangunan dan lahan rumah negara.

“Rujukan Perwali ini kan pada peraturan pemerintah, dalam ketentuan Pasal 17 ayat 1, 2, 3 dan 4. Itu sudah jelas bahwa penentuan nilai tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate harus memperhatikan asas-asas, apalagi menyebutkan detail asas standar harga setempat dan luasan bangunan. Nilai yang ditetapkan ini sudah tidak rasional,” tegasnya.

Minta Penyidik Telusuri Proses Penetapan

Sarjan menegaskan, kewenangan Wali Kota dalam menerbitkan Peraturan Wali Kota bukanlah kewenangan yang tidak memiliki batas.

Menurut dia, setiap kebijakan harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ia menduga perlu ada pemeriksaan untuk mengetahui apakah penetapan nilai tunjangan tersebut telah didasarkan pada kajian harga pasar yang memadai.

“Apabila kenaikan tersebut tidak didasarkan pada data pasar, appraisal atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), atau kajian yang memadai dari lembaga berwenang seperti BPKP dan KPNL, maka terdapat indikasi bahwa Peraturan Wali Kota diterbitkan tanpa memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan oleh PP Nomor 18 Tahun 2017 yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Sarjan juga mempertanyakan perubahan nilai tunjangan yang terjadi dalam waktu relatif singkat.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi bagian dari pemeriksaan aparat penegak hukum untuk mengetahui proses dan dasar pertimbangan perubahan nilai tunjangan.

“Apalagi Perwali tersebut masih digunakan sampai tahun anggaran 2026, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh sampai tahun anggaran 2026. Kenapa mereka mempertahankan Perwali yang lama,” tuturnya.

SEMMI Klaim Ada Potensi Selisih Nilai Tunjangan

SEMMI juga menyoroti besaran nilai tunjangan apabila dibandingkan dengan hasil penilaian harga sewa rumah yang dianggap wajar di Kota Ternate.

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh redaksi, terdapat hasil perhitungan ahli dari KJPP atau appraisal yang digunakan dalam penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Provinsi Maluku Utara.

Dalam perhitungan tersebut, nilai tertinggi biaya sewa rumah yang dinilai layak di Kota Ternate pada periode 2019-2024 disebut berada di kisaran Rp9 juta per bulan, sedangkan biaya transportasi sebesar Rp6 juta per bulan.

Sarjan juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya pada 2026, penilaian terhadap besaran tunjangan perumahan DPRD Provinsi Maluku Utara yang dilakukan BPKP Perwakilan Maluku Utara bersama KPNL Ternate menghasilkan nilai wajar tertinggi sekitar Rp10 juta per bulan.

“Sebelum kami laporkan masalah tunjangan DPRD Kota Ternate ini, kami sudah cek hasil yang dihitung BPKP dan KPNL. Untuk provinsi, nilai yang wajar untuk biaya rumah sesuai harga setempat hanya di angka Rp10 juta. Untuk transportasi kami belum cek. Berarti di tahun 2019-2024 sudah cocok di nilai Rp9 juta, sehingga ada selisih harga yang jauh yang bisa menjadi kerugian negara,” kata Sarjan.

Namun demikian, SEMMI menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan lembaga auditor yang berwenang untuk memastikan apakah terdapat kerugian keuangan negara maupun unsur tindak pidana dalam kebijakan tersebut.

“Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan besarnya kerugian negara tetap menjadi kewenangan penyidik dan lembaga yang berwenang melakukan audit,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan penelusuran lebih lanjut terkait perkembangan laporan tersebut di Kejari Ternate, termasuk apakah telah dilakukan telaah, penyelidikan atau langkah hukum lainnya atas laporan SEMMI Maluku Utara. (Red)

TERNATE, Malutline.com – Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate digeruduk massa aksi yang tergabung dalam Front Bersama Anti Korupsi Maluku Utara (FBAK-MU), DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Ternate, dan Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Maluku Utara, Rabu (26/8/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum membuka apa yang mereka sebut sebagai “Kotak Pandora” terkait dugaan penyimpangan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atau perjalanan dinas anggota DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024-2025.

Massa aksi menyoroti anggaran perjalanan dinas yang disebut mencapai Rp26.396.446.700 atau sekitar Rp26,3 miliar dan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Koordinator aksi, Juslan Latif, dalam orasinya menyampaikan bahwa terdapat dugaan dan indikasi penyimpangan dalam pengalokasian maupun penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Ternate.

Menurut Juslan, berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang mereka soroti, terdapat puluhan item perjalanan dinas dengan nilai anggaran yang bervariasi. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kota Ternate dan melekat pada Sekretariat DPRD Kota Ternate.

“Anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate terhitung sejak tahun 2024 sampai 2025 mencapai Rp26.396.446.700 atau sekitar Rp26,3 miliar. Anggaran tersebut terbagi dalam 66 item, mulai dari belanja perjalanan dinas biasa, perjalanan dinas tetap hingga perjalanan dinas paket meeting dalam kota,” kata Juslan dalam orasinya.

Ia merinci, pada tahun anggaran 2024 terdapat 34 item paket perjalanan dinas dengan total anggaran sekitar Rp13.156.355.700. Sementara pada tahun anggaran 2025, alokasi anggaran perjalanan dinas disebut mencapai Rp13.240.091.000.

Juslan juga menyoroti dugaan adanya rekening bank tertentu yang disebut diarahkan untuk menampung dana perjalanan dinas anggota DPRD Kota Ternate, termasuk biaya sewa hotel.

“Mirisnya, ada dugaan keberadaan salah satu rekening bank BCA yang diarahkan untuk digunakan menampung dana perjalanan dinas anggota dewan. Ini yang harus ditelusuri aparat penegak hukum,” tegasnya.

Soroti Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif

Massa aksi juga mempertanyakan penggunaan anggaran perjalanan dinas yang menurut mereka perlu diuji kesesuaiannya dengan dokumen pertanggungjawaban.

Mereka menuding terdapat dugaan manipulasi bukti pembayaran hotel, dugaan mark-up biaya perjalanan dinas hingga dugaan laporan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Namun, seluruh tudingan tersebut ditegaskan sebagai dugaan yang menurut massa harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan audit oleh lembaga berwenang.

“Dugaan manipulasi bill hotel, mark-up harga maupun laporan perjalanan dinas yang tidak sesuai fakta harus diperiksa. Jangan sampai anggaran yang begitu besar tidak memberikan manfaat yang sebanding bagi masyarakat,” ujar Juslan.

Massa juga mengaitkan besarnya alokasi perjalanan dinas tersebut dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Mereka menilai penggunaan anggaran perjalanan dinas perlu menjadi perhatian, terlebih setelah pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran APBN dan APBD.

Menurut massa, kondisi tersebut harus menjadi dasar evaluasi terhadap belanja perjalanan dinas, terutama ketika masih terdapat sejumlah kebutuhan masyarakat dan pelayanan publik yang dinilai belum optimal.

Massa menyebut sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian, antara lain pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN/PPPK, pembangunan infrastruktur di wilayah Moti, Hiri dan Batang Dua, serta sektor pendidikan dan kesehatan.

Desak Polda Malut Turun Tangan

Dalam aksi tersebut, FBAK-MU bersama organisasi yang tergabung mendesak Polda Maluku Utara, khususnya penyidik Subdit Tipikor, segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate.

Massa juga meminta seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut diperiksa secara profesional sesuai ketentuan hukum.

Mereka mendasarkan tuntutannya pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Karena itu, kami yang tergabung dalam FBAK Malut, GPM Ternate dan FPAKI Maluku Utara mendesak Polda Maluku Utara segera mengambil peran untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan kasus di DPRD Kota Ternate,” kata Juslan.

Enam Tuntutan Massa

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum dan lembaga terkait.

Pertama, mendesak penyidik Subdit Tipikor Polda Maluku Utara segera memeriksa Ketua DPRD Kota Ternate dan seluruh anggota DPRD Kota Ternate untuk dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas.

Kedua, meminta penyidik segera mengungkap dan memberikan kepastian hukum terhadap dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan SPPD DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024-2025 dengan nilai yang disebut mencapai Rp26,3 miliar.

Ketiga, mendesak penyidik memeriksa seluruh dokumen perencanaan item perjalanan dinas DPRD Kota Ternate guna memastikan kesesuaiannya dengan fakta dan pelaksanaan di lapangan.

Keempat, mendesak penyidik mengungkap dugaan keberadaan rekening Bank BCA yang disebut digunakan atau diarahkan untuk menampung biaya sewa hotel para anggota DPRD Kota Ternate.

Kelima, mendesak BPK RI Perwakilan Maluku Utara melakukan audit khusus terhadap anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kota Ternate tahun 2024-2025 yang disebut mencapai Rp26,3 miliar.

Keenam, mendesak Polda Maluku Utara memeriksa Sekretaris DPRD Kota Ternate terkait dugaan sejumlah paket pengadaan di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Ternate.

Massa menegaskan, seluruh tuntutan tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap penggunaan keuangan daerah. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga menelusuri aliran dana apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana.

FBAK-MU berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum secara transparan sehingga polemik mengenai anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate tidak menjadi isu tanpa penyelesaian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Kota Ternate maupun Sekretariat DPRD Kota Ternate belum memberikan tanggapan resmi terkait seluruh tudingan dan tuntutan yang disampaikan massa aksi. (Red)