HALSEL, Malutline.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bacan Barat bergerak cepat menangani dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Tawabi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIT. Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan seorang pria berinisial SHMN (30), warga Desa Tawabi, yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya yang masih berusia balita.

Kapolsek Bacan Barat Fachry ZB, SH mengatakan, setelah menerima informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap anak tersebut, pihaknya langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

“Begitu mendapat informasi, kami langsung turun ke TKP. Karena ini menyangkut kekerasan terhadap anak, kami segera mengambil langkah untuk mengamankan terlapor dan memastikan keselamatan korban,” ujar Fachry.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun kepolisian, kejadian bermula ketika kakak kandung terlapor, Sitnah Hi. M Nur, sedang menjaga korban, seorang anak laki-laki berusia sekitar dua tahun.

Saat itu, terlapor datang dan mengambil anak tersebut untuk dibawa ke rumah. Tidak lama kemudian, ibu terlapor, Nur Jakarim, mendengar korban berteriak dan menangis.

Ketika diperiksa, korban didapati dalam kondisi terikat menggunakan tali. Ibu terlapor kemudian mengambil anak tersebut dan menyerahkannya kembali kepada Sitnah.

Namun, sekitar 10 menit kemudian, terlapor kembali datang dan mengambil serta menarik anaknya pergi.

Polisi yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penanganan dengan mendatangi TKP, berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Tawabi, serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian.

Terlapor selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bacan Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap terlapor, tindakan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan rumah tangga. Terlapor diduga melakukan tindakan tersebut sebagai upaya agar istrinya yang meninggalkan rumah kembali.

Menurut keterangan awal yang diperoleh polisi, aksi mengikat anak tersebut juga direkam oleh terlapor dan video tersebut dikirimkan kepada istrinya.

Meski demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan motif, kronologi serta unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Untuk kronologis lengkap dan proses hukumnya masih kami dalami. Yang terpenting saat ini korban sudah kami amankan demi keselamatannya, sementara terlapor juga sudah berada di Polsek untuk pemeriksaan,” jelas Fachry.

Kapolsek juga mengarahkan pihak keluarga korban agar membuat laporan secara resmi kepada Polres Halmahera Selatan, sehingga perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak keluarga korban disebut belum dapat segera datang karena ibu korban sedang bekerja di Kecamatan Obi. Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, keluarga korban dijadwalkan datang untuk membuat laporan resmi.

Kepolisian menegaskan bahwa keselamatan dan perlindungan terhadap anak menjadi prioritas dalam penanganan perkara tersebut.

Kasus ini selanjutnya masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh aparat kepolisian. Status hukum terlapor akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik. (Red)

LABUHA, Malutline– Sebuah insiden kekerasan terhadap anak yang bermula dari konflik domestik di Desa Tawabi, Kecamatan Bacan Barat Utara, berhasil ditangani dengan sigap oleh Polresta Halmahera Selatan (Halsel). Kapolsek Bacan Barat, IPDA Fachry ZB, SH, mengonfirmasi bahwa pelaku—yang merupakan ayah kandung korban—telah diamankan di Kantor Polsek Indari, Bacan Barat, usai melakukan tindakan mengikat terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

Kasus ini terkuak setelah pihak kepolisian menerima laporan awal mengenai adanya dugaan kekerasan pada seorang balita. Merespons cepat, personel Polsek Bacan Barat langsung turun ke lokasi kejadian (TKP) untuk melakukan evakuasi dan pengamanan.

Modus “Drama” Memaksa Istri Kembali
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, terungkap motif yang mengejutkan sekaligus memprihatinkan. Pelaku mengakui bahwa tindakannya didorong oleh keputusasaan karena istrinya telah meninggalkan rumah. Dalam upaya putus asa untuk memaksa sang istri kembali, pelaku mengikat tubuh anak mereka sendiri, merekamnya dalam bentuk video, dan mengirimkannya kepada sang istri sebagai “tekanan psikologis”.

“Tindakan ini jelas merupakan bentuk kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Anak tidak boleh dijadikan alat atau korban dalam konflik orang dewasa,” tegas Kapolsek Fachry dalam keterangannya.

Korban Diamankan Demi Keselamatan
Mengingat usia korban yang masih sangat rentan dan kondisi psikologis yang terdampak, Polresta Halsel mengambil langkah preventif dengan mengamankan anak tersebut di Polsek Bacan Barat. Langkah ini diambil semata-mata demi menjamin keselamatan dan kenyamanan korban selama proses penyelidikan berlangsung, jauh dari jangkauan pelaku.

Sementara itu, ibu dari korban—yang saat ini sedang bekerja di Kecamatan Obi—belum dapat segera hadir untuk membuat laporan resmi karena terkendala jarak dan pekerjaan. Namun, komunikasi intensif telah terjalin antara ibu korban dan Kapolsek Fachry. Disepakati bahwa pada hari Minggu mendatang, ibu korban akan datang secara resmi ke Polres Halmahera Selatan untuk melaporkan secara pidana.

Peringatan Keras Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Kapolsek Fachry ZB, SH menekankan bahwa aparat tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak, terlepas dari alasan apapun, termasuk konflik suami-istri. Kasus ini akan diproses sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan terkait KDRT.

“Masyarakat dihimbau untuk tidak menyelesaikan masalah rumah tangga dengan cara-cara yang melanggar hukum dan menyakiti anak. Kami mengajak semua pihak untuk melindungi hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih dalam tahanan Polsek Indari untuk menunggu proses hukum lebih lanjut dari Polres Halmahera Selatan. (Red)

HALSEL, Malutline.Com Daeng Arfah menyatakan telah mempersiapkan langkah hukum untuk melaporkan balik seorang perempuan yang disebutnya bernama panggilan “Ibu Ona”, istri dari Sudarmanto atau Parman yang disebut beralamat di Desa Papaloang, Kabupaten Halmahera Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Daeng Arfah melalui sebuah postingan yang beredar. Dalam postingannya, ia membantah tuduhan yang menurutnya disampaikan oleh pihak pelapor terkait kedatangannya ke rumah di Papaloang.

Daeng Arfah secara tegas menyebut laporan terhadap dirinya sebagai laporan yang menurut versinya tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Ia juga membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan pendobrakan maupun membongkar kamar di rumah tersebut.

Menurut Daeng Arfah, dirinya memiliki sejumlah video yang direkam ketika berada di rumah pihak pelapor. Ia mengklaim rekaman tersebut dapat menjadi salah satu bukti untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

“Yang dia bilang saya dobrak, saya bongkar kamar dan lain-lain bohong. Dan terbantahkan dengan video yang saya ambil saat ke rumah mereka di Papaloang,” tulis Daeng Arfah dalam postingannya.

Klaim Siapkan Saksi dan Bukti

Dalam postingan tersebut, Daeng Arfah juga mengaku telah mempersiapkan sejumlah bukti untuk menghadapi proses hukum.

Ia menyebut terdapat dua orang saksi yang menurutnya mengetahui kejadian tersebut. Selain itu, ia mengaku memiliki beberapa rekaman video, pemberitaan wartawan serta rekaman suara yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut.

Daeng Arfah juga menyatakan telah berkoordinasi dengan pengacara untuk mempersiapkan laporan balik.

“Saya sudah koordinasi dengan pengacara,” tulisnya.

Ia bahkan mengaku telah menyiapkan dana hingga Rp50 juta untuk menghadapi proses hukum tersebut.

Daeng Arfah menyampaikan bahwa dirinya tidak keberatan mengeluarkan biaya dalam proses hukum apabila persoalan tersebut terus berlanjut. Ia mengaku ingin membuktikan bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak benar.

Minta Mediasi Sebelum Persoalan Berlanjut

Dalam postingannya, Daeng Arfah juga meminta keluarga maupun pihak yang mengenal Ibu Ona agar dapat membantu mempertemukan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.

Ia menginginkan persoalan tersebut dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi perkara hukum yang lebih panjang.

“Buat keluarga Ibu Ona yang merasa kenal saya dan tidak mau dia di penjara, segera hubungi saya,” tulisnya.

Daeng Arfah juga menyampaikan bahwa dirinya telah mengeluarkan sejumlah biaya selama mempersiapkan proses menghadapi persoalan tersebut.

Ia merinci antara lain biaya pembelian data sebesar Rp150 ribu, pembelian kebutuhan konsumsi sebesar Rp100 ribu, uang muka untuk dua orang saksi sebesar Rp1 juta, serta biaya kepada informan untuk melacak pemilik nomor telepon yang menurutnya telah melakukan pemerasan sebesar Rp500 ribu.

Dalam postingannya, Daeng Arfah menyebut total sementara pengeluaran yang telah dikeluarkan mencapai Rp1,75 juta.

Bantah Tuduhan dan Siapkan Langkah Hukum

Daeng Arfah menegaskan dirinya akan menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Ia mengaku siap menggunakan video, saksi, rekaman suara dan dokumen lainnya sebagai bahan untuk memberikan bantahan terhadap laporan yang ditujukan kepadanya.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan langsung dari pihak yang disebut Daeng Arfah sebagai pelapor mengenai bantahan tersebut.

Karena itu, seluruh tudingan maupun bantahan yang disampaikan dalam berita ini masih merupakan versi dan klaim Daeng Arfah berdasarkan postingannya, dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Pihak pelapor juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta menyampaikan bukti dan saksi terkait laporan yang dibuatnya.

Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Red)

HALSEL, Malutline.com — Persoalan antara pemilik rental motor dan konsumen di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, berujung pada laporan polisi. Seorang pemilik rental motor yang beroperasi di kawasan Pasar Baru, Labuha, Daeng Arfa, dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan memasuki pekarangan/rumah tanpa izin serta mengambil barang milik konsumen.

Laporan tersebut dibuat oleh Nurhaya Mony, warga Desa Papaloang, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 13.20 WIT.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/488/VIII/2026/SPKT.

Dalam laporan tersebut, Nurhaya melaporkan dugaan tindak pidana “memasuki pekarangan rumah tanpa izin” yang diduga dilakukan oleh Daeng Arfa.

Berawal dari Rental Dua Unit Motor

Berdasarkan uraian dalam laporan pengaduan, persoalan tersebut bermula ketika Daeng Arfa memberikan jasa rental dua unit sepeda motor kepada seorang konsumen bernama Sri Andini Larasuri.

Setelah kendaraan tersebut disewa, kurang lebih sekitar 20 hari kemudian, Daeng Arfa disebut mendatangi rumah Sri Andini Larasuri di Desa Papaloang.

Kedatangan tersebut diduga bertujuan untuk mencari Sri Andini Larasuri.

Namun, saat berada di rumah, Sri Andini disebut tidak berada di tempat. Pihak keluarga kemudian menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak ada di rumah.

Meski demikian, berdasarkan laporan yang dibuat Nurhaya Mony, Daeng Arfa diduga tetap masuk ke dalam rumah untuk mencari Sri Andini.

Peristiwa itu disebut terjadi pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 08.40 WIT.

Diduga Masuk ke Kamar dan Mengacak Barang

Situasi kemudian menjadi sorotan karena Daeng Arfa diduga masuk ke salah satu kamar yang ditempati Sri Andini Larasuri.

Dalam laporan pengaduan tersebut disebutkan bahwa Daeng Arfa diduga langsung membuka kamar pertama yang ditempati Sri Andini dan kemudian membongkar atau mengacak-acak barang-barang yang berada di dalam kamar.

Tidak berhenti sampai di situ, pelapor juga menyebut bahwa dalam kejadian tersebut terdapat barang milik Sri Andini yang diduga diambil.

Barang yang disebut dalam laporan adalah satu unit telepon seluler merek Realme beserta charger.

Pengambilan barang tersebut dipersoalkan karena menurut pelapor dilakukan tanpa sepengetahuan konsumen/pemilik barang.

Peristiwa inilah yang kemudian mendorong Nurhaya Mony mendatangi Mapolres Halmahera Selatan dan membuat laporan pengaduan agar kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keluarga Pertanyakan Cara Penagihan

Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme yang digunakan pihak rental dalam menyelesaikan persoalan dengan konsumennya.

Jika memang terdapat persoalan terkait dua unit sepeda motor yang disewa, semestinya penyelesaian dapat dilakukan melalui komunikasi dengan konsumen maupun keluarga atau melalui mekanisme hukum apabila terdapat dugaan wanprestasi atau pelanggaran lainnya.

Tindakan mendatangi rumah konsumen, apalagi jika benar sampai masuk ke kamar pribadi dan mengambil barang tanpa persetujuan pemilik, tentu menjadi persoalan berbeda yang perlu diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, laporan Nurhaya Mony diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi pada pagi 28 Agustus 2026 tersebut.

Polisi Diminta Usut Secara Profesional

Pelapor meminta aparat kepolisian menangani laporan tersebut sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi diharapkan memeriksa seluruh pihak yang mengetahui kejadian, termasuk pelapor, pihak keluarga yang berada di rumah saat kejadian, Sri Andini Larasuri sebagai konsumen, serta Daeng Arfa sebagai pihak yang dilaporkan.

Pemeriksaan juga penting dilakukan untuk memastikan apakah benar terjadi tindakan masuk ke rumah tanpa izin, apakah benar terdapat pengambilan telepon seluler dan charger, serta apa alasan dan dasar Daeng Arfa berada di rumah tersebut.

Selain itu, polisi dapat mendalami persoalan awal terkait rental dua unit sepeda motor yang disebut menjadi latar belakang kedatangan Daeng Arfa ke rumah konsumen.

Belum Ada Kesimpulan Hukum

Perlu ditegaskan, laporan tersebut merupakan pengaduan dari pihak pelapor dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan bahwa Daeng Arfa telah terbukti melakukan tindak pidana.

Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, dan tahapan hukum lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, keterangan atau klarifikasi dari Daeng Arfa terkait laporan tersebut belum diperoleh. Redaksi Malutline.com membuka ruang yang seluas-luasnya bagi Daeng Arfa untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas laporan dan tudingan tersebut.

Kasus ini kini menjadi perhatian warga Desa Papaloang, terutama karena menyangkut dugaan tindakan memasuki rumah warga tanpa izin serta pengambilan barang pribadi konsumen. Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diusut secara transparan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat. (Jais/red)

HALSEL, Malutline.com — Seorang pemilik rental motor yang beroperasi di kawasan Pasar Baru, Kabupaten Halmahera Selatan, berinisial PA Daeng Arfa, diduga melakukan penggeledahan di rumah salah satu konsumennya, Andini Larasuri, di Desa Papaloang, pada tanggal 28 sekitar pukul 20.00 WIT.

Kedatangan PA Daeng Arfa ke rumah tersebut disebut-sebut untuk mencari Andini Larasuri yang diduga memiliki urusan dengan pihak rental motor.

Berdasarkan keterangan salah satu penghuni rumah yang merupakan orang tua Andini, saat itu pihak keluarga telah menyampaikan bahwa Andini tidak berada di rumah.

Namun, PA Daeng Arfa disebut tetap meminta agar Andini keluar dan diduga mengeluarkan perkataan dengan nada tinggi.

“Jang sambunyi dia (Andini),” demikian ucapan yang disebut disampaikan PA Daeng Arfa saat berada di rumah tersebut.

Tidak hanya itu, PA Daeng Arfa juga disebut sempat menyampaikan kalimat kepada ibu Andini yang dinilai tidak pantas dan menyinggung persoalan keluarga.

“Keluar Andini, putar bale. Terus dia bilang di mama Andini, jangan angkat-angkat ngoni punya laki, karena ngoni punya laki so meninggal,” ungkap sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Situasi kemudian menjadi perhatian keluarga lantaran PA Daeng Arfa diduga masuk ke salah satu kamar yang disebut merupakan kamar Andini.

Di dalam kamar tersebut, ia diduga mengacak-acak barang milik Andini dan mengambil satu unit telepon seluler (HP) beserta charger.

Barang tersebut disebut diambil tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Andini selaku pemilik.

Keluarga mempertanyakan tindakan tersebut, terutama mengenai dasar kewenangan seseorang yang datang sebagai pihak rental untuk masuk ke rumah konsumen, memeriksa kamar pribadi, serta mengambil barang milik konsumen tanpa persetujuan.

Tindakan tersebut juga dinilai perlu mendapat perhatian apabila benar terjadi sebagaimana keterangan keluarga, sebab persoalan antara pemilik usaha rental dengan konsumen semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dan tidak dilakukan dengan cara-cara yang dapat merugikan atau menimbulkan keresahan bagi pihak keluarga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PA Daeng Arfa terkait dugaan penggeledahan rumah, perkataan yang disampaikan kepada keluarga Andini, maupun dugaan pengambilan HP dan charger tersebut.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada PA Daeng Arfa untuk memberikan klarifikasi atas informasi dan tudingan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

Jika benar terjadi pengambilan barang milik orang lain tanpa persetujuan, keluarga atau pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi berdasarkan bukti serta keterangan para pihak. (Jais/red)